HUKUM KELUARGA
M.RAKIB
Istilah hukum
keluarga berasal dari terjemahan kata familierecht (belanda) atau law of familie (inggris). Istilah keluarga dalam arti sempit adalah orang seisi rumah,
anak istri, sedangkan dalam arti luas keluarga berarti sanak saudara atau
anggota kerabat dekat.
Ali affandi mengatakan bahwa hukum keluarga
diartikan sebagai “Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang
bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan
(perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan[1], keadaan tak
hadir).
Adapun pendapat-pendapat lain mengenai hukum keluarga,
yaitu:
a.
Van Apeldoorn
Hukum
keluarga adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga
b.
C.S.T Kansil
Hukum
keluarga memuat rangkaian peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup
kekeluargaan
c.
R. Subekti
Hukum keluarga adalah hukum yang
mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan.
Ta’zir adalah hukuman yang disyariatkan atas
kejahatan yang tidak ada hukuman had padanya, seperti pencuri harta yang kurang
dari nishab, pelecehan seksual
dan sepertinya. Syariat bertujuan mewujudkan kebaikan dan meminimalkan
keburukan, karena itu ta’zir disyariatkan untuk tujuan ini dan dalam rangka
menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Di antara bentuk ta’zir dalam sunnah: Perintah
Rasulullah memukul anak yang tidak mau shalat dalam usia sepuluh tahun,
keinginan Rasulullah membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat
berjamaah di masjid, perintah beliau untuk memecahkan gentong-gentong khamar,
Rasulullah menahan karena tuduhan dan lainnya.
Batas Bawah dan Batas Atas
Ta’zir
ini tidak ada batas minimalnya, mulai dari nasihat lunak, keras dan
mendiamkannya, menurunkan jabatan, potong gaji, skorsing masa tertentu dan yang
sepertinya. Imam asy-Syafi’i memberi contoh, beliau berkata, “Keputusanku untuk
ahli kalam adalah bahwa mereka dicambuk dengan pelepah kurma dan sandal, diarak
keliling ke kampung-kampung sambil diumumkan, ‘Ini adalah hukuman bagi siapa
yang berpaling dari kitab Allah dan menyibukkan diri dengan ilmu kalam.”
Tentang batas atas, dari Abu Burdah dia berkata,
aku mendengar Rasulullah bersabda, “Seseorang tidak mencambuk lebih dari
sepuluh kecuali dalam had dari hudud Allah.” Muttafaq alaihi.
Sebagian ulama berkata, tidak lebih dari sepuluh
cambukan berdasarkan hadits di atas. Sebagian lainnya berkata, tujuan ta’zir
adalah meminimalkan kejahatan, karena itu ta’zir boleh lebih dari itu, dan
maksud, “Had dari hudud Allah.” adalah hak dari hak-hak Allah, artinya
seseorang boleh mencambuk lebih dari sepuluh bila untuk menegakkan hak Allah,
tetapi bila untuk kepentingan diri, seperti suami memukul istri yang nusyuz,
maka tidak lebih dari sepuluh. Wallahu a’lam.
- Hukum Keluarga adalah
keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan orang yang bertalian dengan
kekeluargaan baik kekeluargaan sedarah maupun semenda termasuk kekuasaan orang
tua,pengampuan dan perwalian.
- menurut tantongkie adalah keseluruhan yang mengatur hubungan yang diakibatkan dari hubungan antara laki” dan wanita
- menurut algra adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga
- menurut tantongkie adalah keseluruhan yang mengatur hubungan yang diakibatkan dari hubungan antara laki” dan wanita
- menurut algra adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga
SUMBER hukum keluarga
1. S.1898 no.158 pekawinan campuran : perkawinan antara seorang laki” dan wanita berbeda keyakinan
2. HOCI : hobelic ordonanti cristine indonesia …berlaku di jawa, Madura, ambon dan manado
3. KUH perdata
4. Hukum adat
5. FIQH islam
1. S.1898 no.158 pekawinan campuran : perkawinan antara seorang laki” dan wanita berbeda keyakinan
2. HOCI : hobelic ordonanti cristine indonesia …berlaku di jawa, Madura, ambon dan manado
3. KUH perdata
4. Hukum adat
5. FIQH islam
Pengertian perkawinan menurut UU
no.1 tahun 1974
- adalah ikatan lahir batin antara seorang laki” dan perempuan untuk membentuk sebuah keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan tuhan yang maha esa.
- menurut sholthen adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui oleh negara.
-menurut hukum islam DR.anwat harjono ,pernikahan adalah suatu perjanjian suci seorang prian dengan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia
- adalah ikatan lahir batin antara seorang laki” dan perempuan untuk membentuk sebuah keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan tuhan yang maha esa.
- menurut sholthen adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui oleh negara.
-menurut hukum islam DR.anwat harjono ,pernikahan adalah suatu perjanjian suci seorang prian dengan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia
Asas”/prinsip” menurut UU no.1 tahun
74
- tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
- perkawinan itu sah apabila dilakukan oleh agama /keyakinannya masing”
- monogamy, satu istri satu suami
- harus sudah matang jiwa dan raganya untuk bisa melakukan suatu perkawinan
- memperkuat /mempersulit terjadinya suatu perceraian
- antara suami dan istri seimbang hak dan kewajibannya
- tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
- perkawinan itu sah apabila dilakukan oleh agama /keyakinannya masing”
- monogamy, satu istri satu suami
- harus sudah matang jiwa dan raganya untuk bisa melakukan suatu perkawinan
- memperkuat /mempersulit terjadinya suatu perceraian
- antara suami dan istri seimbang hak dan kewajibannya
PERBEDAAN ANTARA
perjanjian dengan perkawinan
Perjanjian 1313
- berlakunya khusus 2 pihak dan tidak ada ikut campur pihak lain (pemerintah) hanya kontrak” tertentu saja pemerintah ikut campur tangannya.
- adanya jangka waktu
- hak dan kewajibanbisa dialihkan dengan pemberian kuasa kpda pihak ke 3
- berlakunya khusus 2 pihak dan tidak ada ikut campur pihak lain (pemerintah) hanya kontrak” tertentu saja pemerintah ikut campur tangannya.
- adanya jangka waktu
- hak dan kewajibanbisa dialihkan dengan pemberian kuasa kpda pihak ke 3
Perkawinan UU no.1 thn 74
-harus ada campur tangan pemerintah , yang sah berdasarkan agama dicatatkan dicatatan sipil
- tidak ada jangka waktu karena pasal 1 ikatan lahir batin antara laki” dan perempuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia
- tidak bisa dialihkan hak dan kewajiban harus dipenuhi suami dan istri
PERIKATAN perkawinan
- mengikatkan kedua belah pihak+org lain
- pemerintah
- diatur oleh UU
- dlm perkawinan tidak demikian
- dalam perkawinan tidak mungkin
- bentuknya yang utama isinya tidak penting
PERJANJIAN pada umumnya
- mengikat kedua belah pihak
- dilakukan oleh para pihak saja
- diatur oleh kesepakatan 2 pihak
- hak yang diperoleh dapat dilimpahkan kpd org lain berakhir atas pemufakatan kedua belah pihak
- bentuk tidak penting isinya yang penting
- mengikatkan kedua belah pihak+org lain
- pemerintah
- diatur oleh UU
- dlm perkawinan tidak demikian
- dalam perkawinan tidak mungkin
- bentuknya yang utama isinya tidak penting
PERJANJIAN pada umumnya
- mengikat kedua belah pihak
- dilakukan oleh para pihak saja
- diatur oleh kesepakatan 2 pihak
- hak yang diperoleh dapat dilimpahkan kpd org lain berakhir atas pemufakatan kedua belah pihak
- bentuk tidak penting isinya yang penting
SYARAT PERKAWINAN ADA 2
1. Syarat materil. Materil absolute : itu karena tidak bisa disimpan dan itu harus
- adanya persetujuan dari kedua calon pada pasal 6 pd saat perkawinan berlangsng
- umur harus 16-19
- izin orang tua atau wali
- waktu tunggu dan masa idah
- poligami
- larangan perkawinan termasuk materil relative
2. Syarat formal pasal 3 – pasal 11 PP no.9/75
- pemberitahuan bisa tertulis maupun secara lisan max waktunya 10 hari
- penelitian tekait dengan syarat” perkawinan
- pengumuman
- pelaksanaan pencatatan
# FUNGSI dari adanya masa idah
1. Hak dari mantan suami untuk rujuk kembali
2. Mantan suami mempunyai kewajiban member nafkah kpd mantan istri karena masa idah
3. Jika mantan istri lagi hamil
# proses pencatatan perkawinan
1. Pelaporan
2. Penelitian
3. Pengumuman
1. Hak dari mantan suami untuk rujuk kembali
2. Mantan suami mempunyai kewajiban member nafkah kpd mantan istri karena masa idah
3. Jika mantan istri lagi hamil
# proses pencatatan perkawinan
1. Pelaporan
2. Penelitian
3. Pengumuman
PERSAMAAN antara pembatalan dengan
pencegahan
- sama-sama membutuhkan putusan kepengadilan negeri atau pengadilan agama
PERBEDAAN antara pencegahan dan pembatalan
- pencegahan sebelum terjadinya perkawinan dan sedangkan pembatalan sesudah terjadinya perkawinan
- sama-sama membutuhkan putusan kepengadilan negeri atau pengadilan agama
PERBEDAAN antara pencegahan dan pembatalan
- pencegahan sebelum terjadinya perkawinan dan sedangkan pembatalan sesudah terjadinya perkawinan
#Prosedur dan pengajuan, pencabutan
/pencegahan perkawinan tidak setiap orang bisa mengajukan pencegahan kecuali
- keluarga garis lurus keatas dan kebawah
- saudara
- wali nikah
- wali terkait dengan perwalian
- pengampu
- pihak yang berkepentingan
- pejabat yg ditunjuk
- keluarga garis lurus keatas dan kebawah
- saudara
- wali nikah
- wali terkait dengan perwalian
- pengampu
- pihak yang berkepentingan
- pejabat yg ditunjuk
#Berdasarkan pasal 18 pencegahan
perkawinan dapat dcabut:
1. Dengan keputusan pengadilan
2. Ditarik kembali oleh yang bersangkutan permohonan pencegahan perkawinan kepengadilan dan pencegahan tsb dapat diarik kembali pasal 18 no.1 tahun 2004
1. Dengan keputusan pengadilan
2. Ditarik kembali oleh yang bersangkutan permohonan pencegahan perkawinan kepengadilan dan pencegahan tsb dapat diarik kembali pasal 18 no.1 tahun 2004
PERJANJIAN perkawinan adalah suatu
perjanjian tertulis yang dibuat sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan
berdasarkan atas persetujuan kedua belah pihak yang disahkan oleh pegawai
pencatat perkawinan isinya berlaku juga pada pihak ke3 sebatas akta perkawinan.
DASAR HUKUMNYA : pasal 29 UU no.1 tahun 74 dan pasal 12 PP no.9 tahun 75
DASAR HUKUMNYA : pasal 29 UU no.1 tahun 74 dan pasal 12 PP no.9 tahun 75
*akibat hukum pembatalan
- batal demi hukum
- anak yang lahir tetap anak sah
- suami dan istri dapat memenuhi hak”nya
*akibat perkawinan
- adanya hubungan suami dan istri
- hubungan antara orang tua dan anak
- masalah harta perkawinan
- batal demi hukum
- anak yang lahir tetap anak sah
- suami dan istri dapat memenuhi hak”nya
*akibat perkawinan
- adanya hubungan suami dan istri
- hubungan antara orang tua dan anak
- masalah harta perkawinan
BERDASARKAN pasal 30
sampai dengan 34 tahun 1974
1. Suami istri memikul kewajiban yang diukur untuk menegakkan RT masing”
2. Hak dan kewajiban suami dan istri seimbang baik dlm RT maupun hidup bermasyarakat
3. Masing” pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
4. Antara suami dan istri bertempat tinggal yang sama yg ditentukan oleh keduanya
5. Suami istri saling mencintai ,menghormati, tolong menolong dan setia
6. Suami harus memenuhi kebutuhan RT sesuai kemampuannya
7. Istri wajib mengatur RT dengan baik
# PENCABUTAN kekuasaan orang tua
menurut KUH perdata
- tidak cakap/ tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai orang tua
- ayah/ibu yang menjalankan kekuasaan orang tua tidak melakukan perlawanan
MENURUT UU no.1 tahun 1974
1. Orang tua sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak
2. Orang tua berkelakuan sangat burut
- tidak cakap/ tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai orang tua
- ayah/ibu yang menjalankan kekuasaan orang tua tidak melakukan perlawanan
MENURUT UU no.1 tahun 1974
1. Orang tua sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak
2. Orang tua berkelakuan sangat burut
YANG BERHAK MEMINTA PENCABUTAN
KEWAJIBAN KEKUASAAN ORANG TUA adalah ???
1. Menurut BW
- org tua lain
- ortu yang semenda
- dewan perwalian
- kejaksaan
2. Menurut UU no.1 tahun 1974
- orang tua yg lain
- keluarga anak garis keatas dan saudara anak yang sdh dewasa
- pejabat yang berwenang
1. Menurut BW
- org tua lain
- ortu yang semenda
- dewan perwalian
- kejaksaan
2. Menurut UU no.1 tahun 1974
- orang tua yg lain
- keluarga anak garis keatas dan saudara anak yang sdh dewasa
- pejabat yang berwenang
BERAKHIRNYA kekuasaan orang tua
- anak tersebut meninggal dunia
- anak tsb sudah dewasa
- meninggalnya orang tua
- putusnya perkawinan
- anak tersebut meninggal dunia
- anak tsb sudah dewasa
- meninggalnya orang tua
- putusnya perkawinan
# BERDASARKAN KETENTUAN UMUM ANAK
digolongkan menjadi 3 “:
1. Anak sah : anak yang lahir dari perkawinan yang sah maupun dari agama dan negara
2. Anak luar kawin : anak yang lahir diluar dari sebuah ikatan perkawinan, dan digolongkan menjadi 3:
- anak zina : anak yang lahir dimana salah satunya terikat dalam suatu perkawinan
-anak sumbang : anak yg lahir dimana salah satunya terkait dengan larangan perkawinan
- anak alami : anak yang lahir diluar dari keduanya
3. Anak angkat : anak orang lain yang diangkat menjadi anak kandung
- menurut hukum perdata dan hukum adat anak angkat yg diakui dan disatukan sama kedudukannya dengan anak kandung
-menurut hukum islam harus tetap tidak putus hubungan dengan orang tua kandungnya
1. Anak sah : anak yang lahir dari perkawinan yang sah maupun dari agama dan negara
2. Anak luar kawin : anak yang lahir diluar dari sebuah ikatan perkawinan, dan digolongkan menjadi 3:
- anak zina : anak yang lahir dimana salah satunya terikat dalam suatu perkawinan
-anak sumbang : anak yg lahir dimana salah satunya terkait dengan larangan perkawinan
- anak alami : anak yang lahir diluar dari keduanya
3. Anak angkat : anak orang lain yang diangkat menjadi anak kandung
- menurut hukum perdata dan hukum adat anak angkat yg diakui dan disatukan sama kedudukannya dengan anak kandung
-menurut hukum islam harus tetap tidak putus hubungan dengan orang tua kandungnya
terima kasih atas infonya dari blognya mas sangat bermanfaat
ReplyDeleteDep. Perdata FH UII Selenggarakan Kuliah Umum Hadapi MEA Soal Perlindungan Konsumen