Thursday, July 3, 2014

Ujian Disertasi Tertutup: Dalam Catatan Dosen Penguji. Di Pekanbaru Riau Indon



Pekanbaru, 16 Juni 2014.
Al Yasa` Abubakar, Prof. Dr.
Hukuman yang tidak manusiawi terhadap anak ialah…


Ujian Disertasi Tertutup:

PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PEKAN BARU RIAU 

 Hak Asasi Anak
           Penulis berkali-kali membaca tulisan yang sangat menarik dan penulis terinspirasi dari catatan Damang, S.H. · September 6, 2013, katanya selalu tercatat dalam setiap literatur kalau pada intinya HAM lahir berdasarkan pada dekalarasi Universal HAM (DUHAM) yang diselenggarakan oleh PBB dalam Universal Decalation Of Human Right (UDHR) pada tahun 1948.
Menurut DUHAM terdapat lima jenis hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap individu, yaitu hak personal, hak legal, hak sipil dan politik, hak subsistensi, hak ekonomi, sosial dan budaya. Sebagaimana hal itu diatur pula dalam ketentuan Pasal 3 -21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil, dan hak politik meliputi:

Sumber: dykaandrian.blogspot.com
  1. Hak untuk hidup, hak kebebasan, dan keamanan pribadi;
  2. Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan;
  3. Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tidak manusiawi, ataupun merendahkan derajat kemanusiaan;
  4. Hak untuk memperoleh perlakuan hukum dimana saja secara peribadi;
  5. Hak atas pengampunan hukum secara efektif;
  6. Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-wenang;
  7. Hak atas peradilan yang independen dan tidak memihak;
  8. Hak untuk diperlakukan sebagai tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah;
  9. Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan peribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat.
  10. Hak untuk bebas dari serangan kehormatan dan nama baik;
  11. Hak atas perlindungan hukum  terhadap serangan semacam itu;
  12. Hak untuk bebas bergerak;
  13. Hak atas suatu kebangsaan;
  14. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga;
  15. Hak untuk mempunyai hak milik;
  16. Hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama;
  17. Hak-hak atas kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat;
  18. Hak untuk berhimpun dan berserikat;
  19. Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akases yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
Segenap hak yang dikemukakan di atas sebagaiman penegasan dalam DUHAM merupakan perlindungan secara menyeluruh terhadap perlakuan hukum yang menusiawi terhadap setiap individu merupakan poin penting untuk diperhatikan.
Bisa diamati terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana diperlakukan dengan tetap memperhatikan hak-haknya sebagai individu yang mempunyai hak asasi, olehnya itu dalam setiap penangkapan dan penahanan pada pelaku tindak pidana harus dilakukan berdasarkan tata cara dan prosedur hukum yang telah ditetapkan, misalnya dengan menunjukan surat perintah penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Terlepas dari itu,  HAM merupakan Anugerah Tuhan Yang Maha Esa bertujuan memelihara eksistensi manusia agar senantiasa terhormat dibandingkan dnegan makhluk dan ciptaan lainnya. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 poin 1 UU No 39 Tahun 199 menegaskan “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia…
  •  


JUDUL DISERTASI:

ANALISIS YURIDIS TENTANG KONSEP KEKERASAN PADA HUKUMAN FISIK TERHADAP ANAK: PERBANDINGAN UU RI 23/02 DAN HUKUM ISLAM

Diajukan oleh:

MHD RAKIB
30891100007

PEMBIMBING:
PROF. DR. H. SUDIRMAN M DJOHAN, MA;
PROF. DR. SYAFRINALDI, SH, MCL;

PENGUJI:
PROF. DR. H. MAHDINI, MA;
PROF. DR. M. ARRAFI`IE ABDUH, M.Ag.
PROF. DR. AL YASA` ABUBAKAR, MA
PROF. DR. AMIR LUTHFI;
PROF. DR. MUNZIR HITAMI, MA;
PROF. DR. SUDIRMAN  M. DJOHAN, MA;
PROF. DR. SYAFRINALDI, SH, MCL;

Ujian tertutup  : 17 Juni 2014;

PERTANYAAN DAN SARAN PERBAIKAN UNTUK UJIAN TERTUTUP:

1.      Masalah teknis dan bahasa;
a.       Nomor halaman dalam daftar isi tidak sama dengan nomor halaman di dalam isi/batang tubuh;
b.      Kalimat ada yang tidak lengkap, tidak jelas pokok dan sebutannya; misalnya halaman 7, kalimat pertama alinea kedua (yang diakhiri dengan catatan kaki nomor 12 dan 13); serta kalimt dalam catatan kaki nomor 12 dan 13 itu juga.  
c.       Salah ketik huruf, salah menuliskan/meletakkan tanda baca, salah menuliskan bentuk huruf (miring atau tegak, tebal atau tipis) misalnya halaman 7, nama buku, nama undang-undang dan seterusnya.
d.      Penulisan Daftar Pustaka, tidak baku dan tidak taat asas, misalnya tidak sesuai dengan abjad;
e.       Ada daftar ralat dan sisipan yang relatif sangat panjang (9 halaman) yang tidak lazim dalam penulisan disertasi; sisipan ini tidak jelas apakah akan dimasukkan atau tidak ke dalam disertasi; kalau dimasukkan tidak dijelaskan juga di bagian mana, karena tidak ada nomor halamannya; format pengetikannya pun tidak baku.

Disarankan kepada promovendus untuk meminta bantuan ahli bahasa guna melakukan penyuntingan, meliputi perbaikan bahasa dan memeriksa kesalahan pengetikan dan format penulisan.

2.      Masalah dan pertanyaan yang diteliti adalah mengenai konsep hukuman yang berisi kekerasan fisik terhadap anak-anak menurut fiqih sekiranya dibandingkan dengan UU 23/02.
a.       Mungkin pertanyaan ini akan lebih tajam sekiranya diubah menjadi: Bagaimana konsep penghukuman terhadap anak-anak menurut fiqih; apakah sejalan dengan konsep anti kekerasan (perlindungan) terhadap anak menurut UU 23/02 atau tidak.
b.      Tidak ada bagian yang membahas definisi operasional. Karena itu istilah yang digunakan cenderung tidak terjelaskan secara baik; apa yang dimaksud dengan hukuman fisik serta kekerasan terhadap anak, cenderung tidak jelas; apakah hukuman fisik dan kekerasan berkaitan dengan putusan pengadilan atau lebih luas dari itu, tidak ada penjelasannya. Begitu juga apa yang dimaksud dengan istilah Hukum Islam tidak dijelaskan secara memadai; apakah identik dengan fiqih atau identik dengan syari`ah. 

3.      Bidang ilmu dan teori yang digunakan; kelihatannya apa bidang ilmu dan apa teori utama yang digunakan dalam penelitian ini  belum terjelaskan dengn baik.
Rasanya akan sangat baik apabila dua hal ini dimasukkan ke dalam disertasi.

4.      BAB II DASAR-DASAR KETENTUAN HUKUM DALAM ISLAM:
a.       Uraian tentang “Sumber Hukum Islam” dianggap tidak memadai karena tidak dilanjutkan dengan bagaimana cara memahami dan mengambil hukum dari ayat dan hadis;
b.      Uraian tentang “Karakteristik Hukum Islam” tidak disebutkan sumber kutipan dan alasan pemilihannya, sehingga susah untuk ditelusuri kenapa begitu isi dan jumlahnya.
c.       Uraian tentang “Kebijksanaan Hukum Islam” juga sukar diketahui ke mana arah dan apa yang ingin dicapai dari uraian tersebut. Dalam “Daftar Isi” ada dua bagian uraian dalam anak bab ini; tetapi di dalam isi hanya ada satu bagian saja. Kalau memang hanya dibagi menjadi satu bagian saja, maka akan lebih baik tidak ada pembagian lagi.

5.      BAB III UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
a.       Apa saja bentuk kekerasan terhadap anak seperti disebutkan dalam UU tidak dibahas secara khusus dan runtut, sehingga menjadi tidak jelas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan terhadap anak menurut UU ini.
b.      Sebagai contoh pada halaman 247 dituliskan uraian bahwa menurut undang-undang: “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, peyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.” Penulis tidak memberi uraian memadai tentang apa yang dimaksud dengan istilah-istilah tersebut, sehingga tidak jelas kenapa dianggap berbeda dengan ketentuan dalam hukum Islam. Menurut penguji semua yang disebtkan di atas juga dilarang oleh syariah. Karena itu seharusnya tidak ada perbedaan besar antara UU 23/02 dengan ketentuan dalam Al-qur’an dan hadis sahih.
c.       Uraian dalam angka 4, “Sisi yang Tidak Dapat Dikompromikan” cenderung masih terlalu sederhana sehingga tidak jelas ke mana arahnya dan apa kesimpulannya.
d.      Hadis-hadis tentang kebolehan memukul anak dalam Islam tidak diuraikan secara memadai sehingga terasa menggantung dan tidak memuaskan.

6.      KESIMPULAN
Isi kesimpulan masih terlalu sederhana, karena tidak menunjukkan tentang adanya pembahasan mendalam yang dilakukan di dalam disertasi.

7.      SARAN UMUM
Perlu penyempurnaan dan penambahan uraian, data dan analisis pada bagian-bagian yang sudah dibicarakan di atas. 

Pekanbaru, 16 Juni 2014.


Al Yasa` Abubakar, Prof. Dr.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook