Pekanbaru, 16 Juni 2014.
Al Yasa`
Abubakar, Prof. Dr.
Hukuman yang
tidak manusiawi terhadap anak ialah…
Ujian Disertasi Tertutup:
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PEKAN BARU RIAU
Hak Asasi Anak
Penulis berkali-kali membaca tulisan
yang sangat menarik dan penulis terinspirasi dari catatan Damang, S.H.
· September 6, 2013, katanya selalu tercatat dalam setiap literatur kalau pada intinya
HAM lahir berdasarkan pada dekalarasi Universal HAM (DUHAM) yang
diselenggarakan oleh PBB dalam Universal Decalation Of Human Right
(UDHR) pada tahun 1948.
Menurut DUHAM
terdapat lima jenis hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap individu, yaitu
hak personal, hak legal, hak sipil dan politik, hak subsistensi, hak ekonomi,
sosial dan budaya. Sebagaimana hal itu diatur pula dalam ketentuan Pasal 3 -21
DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil, dan hak politik meliputi:
Sumber: dykaandrian.blogspot.com
- Hak untuk hidup, hak kebebasan, dan keamanan pribadi;
- Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan;
- Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tidak manusiawi, ataupun merendahkan derajat kemanusiaan;
- Hak untuk memperoleh perlakuan hukum dimana saja secara peribadi;
- Hak atas pengampunan hukum secara efektif;
- Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-wenang;
- Hak atas peradilan yang independen dan tidak memihak;
- Hak untuk diperlakukan sebagai tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah;
- Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan peribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat.
- Hak untuk bebas dari serangan kehormatan dan nama baik;
- Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu;
- Hak untuk bebas bergerak;
- Hak atas suatu kebangsaan;
- Hak untuk menikah dan membentuk keluarga;
- Hak untuk mempunyai hak milik;
- Hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama;
- Hak-hak atas kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat;
- Hak untuk berhimpun dan berserikat;
- Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akases yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
Segenap hak yang
dikemukakan di atas sebagaiman penegasan dalam DUHAM merupakan perlindungan
secara menyeluruh terhadap perlakuan hukum yang menusiawi terhadap setiap
individu merupakan poin penting untuk diperhatikan.
Bisa diamati terhadap
seorang yang diduga melakukan tindak pidana diperlakukan dengan tetap
memperhatikan hak-haknya sebagai individu yang mempunyai hak asasi, olehnya itu
dalam setiap penangkapan dan penahanan pada pelaku tindak pidana harus
dilakukan berdasarkan tata cara dan prosedur hukum yang telah ditetapkan,
misalnya dengan menunjukan surat perintah penangkapan terhadap seorang yang
diduga melakukan tindak pidana.
Terlepas dari
itu, HAM merupakan Anugerah Tuhan Yang Maha Esa bertujuan memelihara
eksistensi manusia agar senantiasa terhormat dibandingkan dnegan makhluk dan
ciptaan lainnya. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 poin 1 UU No 39 Tahun 199
menegaskan “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia…
JUDUL DISERTASI:
ANALISIS YURIDIS
TENTANG KONSEP KEKERASAN PADA HUKUMAN FISIK TERHADAP ANAK: PERBANDINGAN UU RI
23/02 DAN HUKUM ISLAM
Diajukan oleh:
MHD RAKIB
30891100007
PEMBIMBING:
PROF. DR. H. SUDIRMAN M DJOHAN, MA;
PROF. DR. SYAFRINALDI, SH, MCL;
PENGUJI:
PROF. DR. H. MAHDINI, MA;
PROF. DR. M. ARRAFI`IE ABDUH, M.Ag.
PROF. DR. AL YASA` ABUBAKAR, MA
PROF. DR. AMIR LUTHFI;
PROF. DR. MUNZIR
HITAMI, MA;
PROF. DR. SUDIRMAN M. DJOHAN, MA;
PROF. DR. SYAFRINALDI, SH, MCL;
Ujian tertutup :
17 Juni 2014;
PERTANYAAN DAN SARAN
PERBAIKAN UNTUK UJIAN TERTUTUP:
1. Masalah teknis dan bahasa;
a. Nomor halaman dalam daftar isi tidak sama
dengan nomor halaman di dalam isi/batang tubuh;
b. Kalimat ada yang tidak lengkap, tidak jelas
pokok dan sebutannya; misalnya halaman 7, kalimat pertama alinea kedua (yang
diakhiri dengan catatan kaki nomor 12 dan 13); serta kalimt dalam catatan kaki nomor
12 dan 13 itu juga.
c. Salah ketik huruf, salah menuliskan/meletakkan
tanda baca, salah menuliskan bentuk huruf (miring atau tegak, tebal atau tipis)
misalnya halaman 7, nama buku, nama undang-undang dan seterusnya.
d. Penulisan Daftar Pustaka, tidak baku dan tidak
taat asas, misalnya tidak sesuai dengan abjad;
e. Ada daftar ralat dan sisipan yang relatif
sangat panjang (9 halaman) yang tidak lazim dalam penulisan disertasi; sisipan
ini tidak jelas apakah akan dimasukkan atau tidak ke dalam disertasi; kalau
dimasukkan tidak dijelaskan juga di bagian mana, karena tidak ada nomor
halamannya; format pengetikannya pun tidak baku.
Disarankan kepada promovendus untuk meminta bantuan ahli bahasa guna
melakukan penyuntingan, meliputi perbaikan bahasa dan memeriksa kesalahan pengetikan
dan format penulisan.
2. Masalah dan pertanyaan yang diteliti adalah
mengenai konsep hukuman yang berisi kekerasan fisik terhadap anak-anak menurut
fiqih sekiranya dibandingkan dengan UU 23/02.
a. Mungkin pertanyaan ini akan lebih tajam
sekiranya diubah menjadi: Bagaimana konsep penghukuman terhadap anak-anak
menurut fiqih; apakah sejalan dengan konsep anti kekerasan (perlindungan) terhadap
anak menurut UU 23/02 atau tidak.
b. Tidak ada bagian yang membahas definisi
operasional. Karena itu istilah yang digunakan cenderung tidak terjelaskan
secara baik; apa yang dimaksud dengan hukuman fisik serta kekerasan terhadap
anak, cenderung tidak jelas; apakah hukuman fisik dan kekerasan berkaitan
dengan putusan pengadilan atau lebih luas dari itu, tidak ada penjelasannya. Begitu
juga apa yang dimaksud dengan istilah Hukum Islam tidak dijelaskan secara
memadai; apakah identik dengan fiqih atau identik dengan syari`ah.
3. Bidang ilmu dan teori yang digunakan;
kelihatannya apa bidang ilmu dan apa teori utama yang digunakan dalam
penelitian ini belum terjelaskan dengn
baik.
Rasanya
akan sangat baik apabila dua hal ini dimasukkan ke dalam disertasi.
4. BAB II DASAR-DASAR KETENTUAN HUKUM DALAM ISLAM:
a. Uraian tentang “Sumber Hukum Islam” dianggap
tidak memadai karena tidak dilanjutkan dengan bagaimana cara memahami dan
mengambil hukum dari ayat dan hadis;
b. Uraian tentang “Karakteristik Hukum Islam” tidak
disebutkan sumber kutipan dan alasan pemilihannya, sehingga susah untuk
ditelusuri kenapa begitu isi dan jumlahnya.
c. Uraian tentang “Kebijksanaan Hukum Islam” juga
sukar diketahui ke mana arah dan apa yang ingin dicapai dari uraian tersebut.
Dalam “Daftar Isi” ada dua bagian uraian dalam anak bab ini; tetapi di dalam
isi hanya ada satu bagian saja. Kalau memang hanya dibagi menjadi satu bagian
saja, maka akan lebih baik tidak ada pembagian lagi.
5. BAB III UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
a. Apa saja bentuk kekerasan terhadap anak seperti
disebutkan dalam UU tidak dibahas secara khusus dan runtut, sehingga menjadi
tidak jelas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan terhadap anak
menurut UU ini.
b. Sebagai contoh pada halaman 247 dituliskan
uraian bahwa menurut undang-undang: “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan
dari sasaran penganiayaan, peyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak
manusiawi.” Penulis tidak memberi uraian memadai tentang apa yang dimaksud
dengan istilah-istilah tersebut, sehingga tidak jelas kenapa dianggap berbeda
dengan ketentuan dalam hukum Islam. Menurut penguji semua yang disebtkan di
atas juga dilarang oleh syariah. Karena itu seharusnya tidak ada perbedaan
besar antara UU 23/02 dengan ketentuan dalam Al-qur’an dan hadis sahih.
c. Uraian dalam angka 4, “Sisi yang Tidak Dapat
Dikompromikan” cenderung masih terlalu sederhana sehingga tidak jelas ke mana
arahnya dan apa kesimpulannya.
d. Hadis-hadis tentang kebolehan memukul anak
dalam Islam tidak diuraikan secara memadai sehingga terasa menggantung dan
tidak memuaskan.
6. KESIMPULAN
Isi
kesimpulan masih terlalu sederhana, karena tidak menunjukkan tentang adanya
pembahasan mendalam yang dilakukan di dalam disertasi.
7. SARAN UMUM
Perlu
penyempurnaan dan penambahan uraian, data dan analisis pada bagian-bagian yang
sudah dibicarakan di atas.
Pekanbaru, 16 Juni 2014.
Al Yasa` Abubakar, Prof. Dr.
No comments:
Post a Comment