M.RAKIB
ASWIR
ASTAMAN
Israel, selain memakai teknologi,
Santet juga, mereka gali,
Ada pula bernama, telepati
Berteman Setan, dimurka Ilahi.
Santet itu
adalah sihir,
Kumpul
kebo, itu zina.
Penyakit
batin, yang terus hadir,
Sejak
zaman, dahulu kala.
Zina dan sihir, jika merata,
Akan lenyap,
satu benua.
Hilang ditelan, dasar samudera,
Hanya tinggal, dalam sejarah.
Ada empat, benua hilang,
Peradabannya, dahulu gemilang.
Karena, melanggar yang dilarang,
Murka Tuhan, tiada terbilang.
Kumpul kebo, terang-terangan,
Sihirpun,
jadi pegangan,
Bersahabat, jin juga Setan.
Tandanya kehancuran, sudah
di depan.
PENDAHULUAN
Negeri Sodom dan Gamorah, dilenyapkan oleh
Tuhan, karena keduanya telah menghalalkan Sihir Santet dan kumpul kebo antara
laki-laki dengan laki. Kelompok Gay dikawinkan secara resmi dan lesbian
dikawinkan dengan sesama perempuan, wadduuuh, Na’uzubillah min zalik.
Di samping Sodom dan Gamorah, menjadi laut mati, atau negeri yang hilang, yang
lebih mencengangkan lagi, ada benua yang hilang, lenyap tanpa seorangpun yang
selamat, karena penganut sihir yang aktif dan senang dengan zina kumpul kebo.
Alasannya, karena hal itu hak peribadi, tidak boleh dicampuri oleh negara.
Hal yang lebih mencengangkan
lagi, sebuah negara kecil bernama Mauritius ternyata tidak hanya menyimpan
keeksotikan pantai dan pegunungannya saja. Ternyata, negara pulau ini juga
diindikasikan menyimpan bukti-bukti tentang sebuah benua yang hilang. Seperti
yang dilansir oleh NBC News (26/2), pantai yang mengelilingi Mauritius diduga
menjadi saksi bisu tentang keberadaan sebuah benua yang pernah ada. Hal ini
terlihat dari adanya sebuah garis tipis berwarna putih dan tersebar
mengelilingi seluruh pantai di sana.
Setelah diteliti, ternyata partikel putih tersebut berumur jauh lebih tua dari umur pulaunya sendiri. para peneliti memperkirakan bahwa pulau Mauritius sendiri masih berusia sekitar 8,9 juta tahun, sedangkan partikel putih ini sudah berusia minimal 660 juta tahun.
Para peneliti yang menemukan fakta ini menduga bahwa dulu pernah ada sebuah daratan sebesar benua yang dinamakan Mautitia. Bahkan, saking besarnya, diperkirakan ukuran benua ini sebesar Samudera Hindia yang memisahkan India dan Afrika.
Setelah diteliti, ternyata partikel putih tersebut berumur jauh lebih tua dari umur pulaunya sendiri. para peneliti memperkirakan bahwa pulau Mauritius sendiri masih berusia sekitar 8,9 juta tahun, sedangkan partikel putih ini sudah berusia minimal 660 juta tahun.
Para peneliti yang menemukan fakta ini menduga bahwa dulu pernah ada sebuah daratan sebesar benua yang dinamakan Mautitia. Bahkan, saking besarnya, diperkirakan ukuran benua ini sebesar Samudera Hindia yang memisahkan India dan Afrika.
Hilangnya benua ini sendiri diduga karena adanya kolom magma yang mengisi kerak bumi. Hal ini menyebabkan Mauritius menyembul ke atas permukaan dan menenggelamkan Mauritia yang mulai tertutup oleh air. Hasil penelitian ini sendiri sudah ditulis dalam sebuah jurnal berjudul Nature Geoscience. Kabarnya, para peneliti yang digawangi oleh Björn Jamtveit dari the University of Oslo akan mencoba mengetahui apakah benar-benar ada bekas daratan di bawah Samudera Hindia.
Hancurnya Sodom dan Gamorah, lenyap
semuanya, di zaman Nabi Luth (Loth). Karena tidak ada lagi laki-laki noramal,
yang bisa dijadikan suami, anak gadis loth, mengambil kebijaksanaan lain, yang
tidak boleh diceritakan di sini. Tapi sekedarnya saja, sebahagian kecil dapat
dikutipkan di sini:
a.“Malam-malam kedua
anak perempuan Nabi Lot menggoda ayah mereka yang mabuk dan mendapatkan anak
darinya.” (Injil - Kejadian 19: 30-36).
b. Anak laki-laki Berhubungan Dengan Ibunya:
“Ruben anak laki-laki tertua dari Yakub, pada saat ayahnya tidak ada, berhubungan seksual dengan istri ayahnya dan Israel (nama lain Yakub) mendengarnya. Adegan ini dilaporkan kepadanya, tetapi dia tidak memarahi atau memukul anaknya atas kelakuan tersebut. Tuhan juga tidak memberikan sebuah kata celaan pun kepadanya.” (Injil-Kejadian 35: 22).
b. Anak laki-laki Berhubungan Dengan Ibunya:
“Ruben anak laki-laki tertua dari Yakub, pada saat ayahnya tidak ada, berhubungan seksual dengan istri ayahnya dan Israel (nama lain Yakub) mendengarnya. Adegan ini dilaporkan kepadanya, tetapi dia tidak memarahi atau memukul anaknya atas kelakuan tersebut. Tuhan juga tidak memberikan sebuah kata celaan pun kepadanya.” (Injil-Kejadian 35: 22).
c. Yehuda Melakukan Perzinahan Dengan Menantu Perempuannya:
“Dia dengan segera menjadi hamil dan memberikan anak haram yang kembar yang kemudian menjadi nenek moyang Yesus Kristus. Ini berarti Tuhan memberi penghargaan kepada Yehuda dan keturunannya. “ (Injil -Kejadian 38: 15-30).
d. Amnon, Salah Seorang Putra Nabi Daud Memperkosa Saudara Perempuannya:
"Seorang anak laki-laki yang mulia dari seorang ayah yang mulia" berdasarkan Injil yang "Suci", Amnon dengan sebuah tipu daya yang hebat memperkosa saudara perempuannya Tamar dan Tuhan tidak menghukum atau menegurnya.” (Injil - 2 Samuel 13: 5-14)
e. Putra Daud Yang Lain Memperkosa Ibunya (10 kali berurutan).
“Absalom membentangkan sebuah kemah di atas Sotoh dan membaringkan 10 istri (gundik) ayahnya dan memperkosa mereka semuanya satu per satu, 'di depan mata seluruh Bani Israel.'” (Injil - 2 Samuel 16: 21-23).
f. Yerusalem (Orang Yahudi) Pelacur Yang Tidak Pernah Puas.
“Tidak bangsa Asyur, Babylonia atau Mesir pernah dapat memuaskan pelacur Yahudi tersebut. Pelacur-pelacur lain dibayar oleh klien mereka atas pelayanan yang diberikan tetapi pelacur ini membayar klien mereka agar dilayani. "Dia membentangkan kakinya untuk setiap orang yang lewat!" (Injil -Yehezkiel 16: 23-24).
g. Dua Orang Perempuan Bersaudara Berkompetisi Satu Sama Lain Dalam Prostitusi.
"Bagi kegemarannya terhadap kekasih-kekasihnya yang auratnya seperti aurat keledai dan emisinya seperti emisi kuda." (Injil -Yehezkiel 23: 1-35)
Jika cuplikan kecil ini tidak memuaskan Anda, maka bukalah pasal-pasal dan ayat-ayat Injil berikut ini di rumah. Jangan lupa untuk menandainya dengan warna merah agar mudah dijadikan referensi.
Penulis
setuju dengan tulisan saudaraku Aswir Astaman di face book bahwa Hak asasi
Manusia (HAM) adalah hak-hak yang
telah dipunyai seseorang sejak ia masih dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) sedangkan di Indonesia tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat
1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1
Dalam
perkembangannya, HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat
berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya seperti yang dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk
sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya
perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara wajib melindungi HAM seluruh warga
negarnya dan orang asing yang berada di kawasannya. Demikian juga negara asing
tidak boleh sewenang-wenang dengan warga negara lainya. HAM menjamin
setiap manusia, tidak memandang dari mana dia berasal, dari negara mana, apapun
warna kulitnya dan apapun agamanya mendapat perlindungan dari
kesewenangan dari pihak manapun.
Namun
dalam praktek sehari-hari semuanya ini adalah omong kosong. Negara-negara Eropa
dan Amerika Serikat yang merupakan corong HAM, secara telanjang mempertontonkan
kemunafikan mereka tentang HAM yang mereka agung-agungkan. Sehingga kita
mengambil kesimpulan bahwa bagi negara barat yang kuat, HAM hanya berlaku untuk
golongan mereka saja dan kelompok yang sehaluan dengan mereka. Tapi bagi
manusia yang tidak sealiran dengan Amerika dan terutama yang beragama
Islam HAM tidak berlaku.
Tidak
susah-susah untuk membuktikanya. Berapa banyak manusia dibantai di Mesir oleh
Meliter, berapa banyak umat islam yang dibantai Afrika tengah dan belahan dunia
lainya, namun pelakunya tidak dikenakan pelanggaran HAM karena pemerintah yang
membantai rakyatnya sesuai dengan keinginan Amerika serikat
Yang
paling istimewa dan kebal HAM dipertontonkan oleh negara Zionis Yahudi Israil.
Mereka dengan bebas boleh saja membunuh orang Palestina kapan saja di mana
saja. Hampir setiap hari mereka membunuh orang Palestina, baik di Gaza
ataupun tepi barat. Tidak pernah ada tuntutan HAM terhadap mereka. Demikian
juga pembantaian masal yang dilakukan tentera Israil di Shabra dan Shatila
Lebanon tidak dimasukan sebagai pelanggaran HAM.
Sebaliknya
Presiden Sudan dikatogarikan sebagai penjahat perang karena ia menumpas
pemberontakan di Sudan selatan yang didukung oleh negara barat. Tentara kita
yang menjalankan tugasnya di Timor timur juga dikenakan pelanggaran HAM, karena
Timor timur ketika itu didukung oleh negara barat.
Berdasarkan
sejarah negara yang paling banyak melanggar HAM itu adalah Negara
yang selalu mengkapanyekan HAM itu sendiri yaitu Amerika serikat. Mereka
seenaknya saja membunuh rakyat sipil dalam perang Vietnam, Kamboja, Laos,
Afganistan, Irak, dan lain-lainnya .Kesimpulannya, HAM adalah budaya munafik
negara barat.
Namun
sangat disayangkan negara Arab atau orang Islam yang selalu menjadi korban tidak
tergerak hatinya untuk melawan ketidak adilan ini baik secara organisasi maupun
negara. Sepertinya mereka ikhlas saja menjadi korban.
Lebih menarik lagi tulisan Harda Armayanto berikut ini:
RESOLUSI Dewan Keamanan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (DK-PBB) 1973/2011 menjadi green light bagi pasukan Koalisi yang
dipimpin Amerika untuk menggempur Libya.
Sesuai mandat Resolusi tersebut operasi militer
itu bertujuan untuk mengurangi kekuatan rezim Muammar Qadhafi di bidang
militer, yaitu perintah gencatan senjata, penerapan zona larangan terbang, dan
embargo senjata, dan di bidang ekonomi, yakni pembekuan aset Muammar Qadhafi
dan keluarganya.
Di luar dari mandat itu, alasan lain dari misi
ini sesuai yang diungkap dalam wawancara yang dilakukan Republika, Kamis,
(24/03) dengan Ted Osius, Wakil Dubes AS untuk Indonesia, adalah bahwa
penyerangan ini berdasarkan pada prinsip universal di mana kebrutalan terhadap
warga sipil tidak dapat diterima dan tidak dapat ditoleransi.
Pengusungan isu Hak Asasi Manusia (HAM) dari
kelompok koalisi ini menjadikan penyerangan yang dilakukan seolah semakin
humanis. Artinya, apa yang dilakukan saat ini terhadap Libya semata-mata untuk
melindungi rakyat sipil dari kesewenang-wenangan Muammar Qadhafi. Padahal
faktanya, malah yang banyak menjadi korban adalah warga sipil Libya yang tidak
berdosa.
Terlepas dari jumlah korban di atas, intervensi
militer Barat pimpinan Amerika Serikat di Libya ini telah memunculkan masalah
baru, apakah isu HAM dapat seenaknya menyerang suatu negara berdaulat? Dan
bahkan melanggar HAM warga sipil Libya yang tak berdosa?
HAM versi Amerika-Sekutu
Pada tanggal 10 Desember 1948, melalui resolusi
217 A (III) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Deklarasi ini muncul atas dasar (i)
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada dan hak-hak yang sama dan tidak
dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah landasan bagi
kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia; (ii) bahwa pengabaian dan
penghinaan terhadap hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan-tindakan
keji yang membuat berang nurani manusia, dan terbentuknya suatu dunia dimana
manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakinan, serta kebebasan
dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi
manusia pada umumnya; (iii) bahwa sangat penting untuk melindungi hak-hak asasi
manusia dengan peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan
pemberontakan sebagai usaha terakhir menentang tirani dan penindasan; (iv)
bahwa sangat penting untuk memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa;
(v) bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam PBB
telah menegaskan kembali kepercayaan mereka terhadap hak asasi manusia yang
mendasar, terhadap martabat dan nilai setiap manusia, dan terhadap persamaan
hak laki-laki dan perempuan, dan telah mendorong kemajuan sosial dan standar
kehidupan yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas; (vi) bahwa bekerja
sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Pihak telah berjanji mencapai
kemajuan universal dalam penghormatan dan ketaatan terhadap hak asasi manusia
dan kebebasan dasar, (vii) bahwa pemahaman yang sama tentang hak-hak dan
kebebasan ini sangat penting dalam untuk mewujudkan janji tersebut sepenuhnya.
Bukan hanya Deklarasi Universal HAM di atas saja
yang telah dihasilkan oleh PBB, ada beberapa perjanjian lain tentang HAM yang
telah dihasilkan seperti perjanjian Kovenan Internasional Hak Sipil dan
Politik, perjanjian Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(1966), dan Deklarasi Wina (1993). Dalam Deklarasi Wina tercapai konsensus
bahwa hak asasi memiliki sifat yang universal, sekalipun dalam implementasinya
terdapat perbedaan di masing-masing negara.
No comments:
Post a Comment