Wednesday, November 18, 2015

Apakah Ibnu Bin Bazz tidak belajar hikmatut tasyri’.



Pertanyaan yang Sering Diajukan 

 Apa hikmahnya peringatan maulid nabi muhammad SAW



          Sampaikan, ada hikmahnya Rasul dilahirkan, ada hikmahnya hukum yang beliau bawa, ada hikmahnya Muhammad SAW dilahirkan di tengah masyarakat Jahiliyah. Apakah Ibnu Bin Bazz tidak belajar hikmatut tasyri’. Tidak belajar psikologi dakwah. Apakah dakwahnya main hantam kromo, membabi buta, tanpa mempelajari kondisi sosiologis masyarakat setempat.? Bazz buatlah orang tertarik, jangan membuat orang muak sinis. Kalau berani, boleh tapi ada etikanya, berakhlak seperti Rasulullah.selalu senyum, Yok senyum yok.
Subtansi Kajian

1. Pengertian Tentang Hikmah

        Dalam kosa kata bahasa Indonesia saja Bazz , kata Hikmah mempunyai beberapa arti. Pertama, kebijaksanaan dari Allah. Kedua, sakti atau kesaktian (kekuatan ghaib). Ketiga, arti atau makna yang dalam. Keempat, manfaat .
Sedangkan Imam al-Jurjani rahimahullah dalam kitabnya memberikan makna al-Hikmah secara bahasa artinya ilmu yang disertai amal (perbuatan). Atau perkataan yang logis dan bersih dari kesia-siaan. Orang yang ahli ilmu Hikmah disebut al-Hakim, bentuk jamaknya (plural) adalah al-Hukama. Yaitu orang-orang yang perkataan dan perbuatannya sesuai dengan sunnahRasulullah
 .
           Menurut
….. Unknown di Senin, Februari 22, 2010 . Para ulama tafsir rahimahumullah juga mempunyai definisi masing-¬masing tentang ilmu al¬Hikmah. Yang mana antar pendapat tersebut saling berkaitan dan melengkapi satu sama lain. Imam Mujahid mengartikan al-Hikmah, "Benar dalam perkataan dan perbuatan". Ibnu Zaid memaknai, "Cendekia dalam memahami agama." Malik bin Anas mengartikan, "Pengetahuan dan pemahaman yang dalam terhadap agama Allah, lalu mengikuti ajarannya." Ibnul Qasim mengatakan, "Memahami ajaran agama Allah lalu mengikutinya dan mengamalkannya." Imam Ibrahim an-Nakho'i mengartikan, "Memahami apa yang dikandung al-Qur'an." Imam as-Suddiy mengartikan al-Hikmah dengan an-Nubuwwah (kenabian).

          Sekarang marilah kita simak definisi
ilmu al¬-Hikmah secara lengkap, ya Bazz. Yang meliputi definisi secara bahasa, istilah syari'at dan pendapat para ulama tafsir dalam masalah ini. Menurut kamus bahasa Arab, al-Hikmah mempunyai banyak arti. Di antaranya, kebijaksanaan, pendapat atau pikiran yang bagus, pengetahuan, filsafat, kenabian, keadilan, peribahasa (kata-kata bijak), dan al--Qur'anulkarim.
 .
Jawaban yang lain, di luar dari kisah maulid


Jawaban M.Rakib UIN Suska Riau
Judul   
                        
Judul disertasi saya
KONSEP KEKERASAN PADA HUKUMAN FISIK TERHADAP ANAK MENURUT HUKUM PERLIDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM
PERTAMA,  rumusan masalah/isu yang diangkat.
Rumusan masalah:
1.Apa pentingnya membahas hukuman fisik?
    Pentingnya ialah untuk menjawab problema yang dihadapi guru-guru di sekolah yang ada di antaranya terancam masuk penjara, akibat memberikan hukuman fisik kepada muridnya. Menurut Pasal 80 UU Perlindungan anak, guru yang memberikanm hukuman fisik, dapat dikenakan hukuman penjara atau denda Rp.60 juta.
UU 23 th 2002. Pasal 80 ayat (1) menyatakan, Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
 
1.A. Mengapa masalah/isu tersebut merasa perlu untuk diteliti?
Karena korban di kalangan anak, terus saja berjatuhan, dan guru-guru terus saja terjerat  kasus hukuman fisik, dengan alasan sudah konvensional, tradisi dan hukum agama membolehkannya, dengan menggunakan analogi memukul anak yang lalai salat.
Jawaban :  Issu sejauh mana masalah/isu tersebut relevan dan signifikan untuk diteliti lebih lanjut?
Signifikannya masalah ini, ialah aapapila anak tidak diberikan hukuman fisik, cenderung menjadi nakal dan mengulangi kenakalannya, bahkan meremehkan guru-gurunya. Tapi kalau guru memberikan hukuman fisik, justru guru tersebut bisa masuk penjara.
        UU. No 35 th 2014. Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”


Sedangkan, Pasal 80 ayat (1) menyatakan, Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” 
 Bagaimana penelitian-penelitian sebelumnya (kalau ada) terkait dengan masalah/isu tersebut? Apa saja yang masih belum tereksplor terkait dengan masalah/isu tersebut pada penelitian-penelitian sebelumnya?
Jawaban.Penelitian sebelumnya hanya meninjau dari hukum perlindungan anak saja, tidak perbandingannya dengan Hukum Islam,

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook