Wednesday, November 18, 2015

Jawaaaban Pertanyaan yang Sering Diajukan pada Ujian Akhir (Skripsi/Tesis/Disertasi)



Pertanyaan yang Sering Diajukan pada Ujian Akhir (Skripsi/Tesis/Disertasi)

 
Jawaban M.Rakib UIN Suska Riau

Judul                           
Judul disertasi saya

KONSEP KEKERASAN PADA HUKUMAN FISIK TERHADAP ANAK MENURUT HUKUM PERLIDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM
PERTAMA,  rumusan masalah/isu yang diangkat.
Rumusan masalah:
1.Apa pentingnya membahas hukuman fisik?
    Pentingnya ialah untuk menjawab problema yang dihadapi guru-guru di sekolah yang ada di antaranya terancam masuk penjara, akibat memberikan hukuman fisik kepada muridnya. Menurut Pasal 80 UU Perlindungan anak, guru yang memberikanm hukuman fisik, dapat dikenakan hukuman penjara atau denda Rp.60 juta.
UU 23 th 2002. Pasal 80 ayat (1) menyatakan, Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
 
1.A. Mengapa masalah/isu tersebut merasa perlu untuk diteliti?
Karena korban di kalangan anak, terus saja berjatuhan, dan guru-guru terus saja terjerat  kasus hukuman fisik, dengan alasan sudah konvensional, tradisi dan hukum agama membolehkannya, dengan menggunakan analogi memukul anak yang lalai salat.
Jawaban :  Issu sejauh mana masalah/isu tersebut relevan dan signifikan untuk diteliti lebih lanjut?
Signifikannya masalah ini, ialah aapapila anak tidak diberikan hukuman fisik, cenderung menjadi nakal dan mengulangi kenakalannya, bahkan meremehkan guru-gurunya. Tapi kalau guru memberikan hukuman fisik, justru guru tersebut bisa masuk penjara.
        UU. No 35 th 2014. Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”


Sedangkan, Pasal 80 ayat (1) menyatakan, Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” 
 Bagaimana penelitian-penelitian sebelumnya (kalau ada) terkait dengan masalah/isu tersebut? Apa saja yang masih belum tereksplor terkait dengan masalah/isu tersebut pada penelitian-penelitian sebelumnya?
Jawaban.Penelitian sebelumnya hanya meninjau dari hukum perlindungan anak saja, tidak perbandingannya dengan Hukum Islam,

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook