SETUJU
DENGAN
REVOLUSI
MENTAL
Catatan
Kecil M.Rakib Jamari Riau
0823 9038 1888
Menurut KARLINA SUPELLI staf pengajar
Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta.
Istilah Revolusi Mental merupakan kelanjutan dari revolusi sebelumnya yaitu
Revolusi Fisik dan merupakan bentuk-bentuk revolusi yang beraneka ragam untuk
meneruskan perjuangan di zaman Revolusi Fisik (beliau mengistilahkan
dengan, Revolusi Multicomplex, yang meliputi Revolusi phisik, Revolusi
mental, Revolusi sosial-ekonomis, Revolusi kebudayaan).
Bahkan jauh sebelumnya Pada Peringatan
Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1956 Bung Karno sudah menyinggung-nyinggung istilah
“Revolusi Mental” dengan menghubungkan tiga fase revolusi bangsa. Yudi Latif
dalam artikelnya menuliskan, “Dua fase telah dilalui secara berhasil dan
satu fase lagi menghadang sebagai tantangan. Indonesia telah melewati taraf
physical revolution (1945-1949) dan taraf survival (1950-1955).
Lantas ia menandaskan, ”Sekarang kita berada pada taraf investment,
yaitu taraf menanamkan modal-modal dalam arti yang seluas-luasnya: investment
of human skill, material investment, dan mental investment”
Kita diingatkan oleh Presiden
Soekarno untuk “Jangan sekali-kali melupakan sejarah” (Jasmerah). Kita
perlu mengetahui sejarah dan menjadikan sejarah sebagai refleksi kelemahan dan
kelebihan sekaligus kekuatan untuk melakukan perubahan sosial. Dengan menelaah
dan membaca sejarah kita menjadi paham bahwa istilah “Revolusi Mental” adalah
gagasan Presiden Soekarno sebagai kelanjutan dari Revolusi Fisik. Revolusi
tidak hanya berhenti sampai di sini. Revolusi belum selesai. Revolusi Mental
adalah bentuk lain dari revolusi untuk membangun Indonesia yang lebih baik.
Generasi muda yang hidup di alam
demokrasi Orde Reformasi perlu membaca pemikiran-pemikiran brilian Soekarno
baik pada fase pra kemerdekaan maupun paska kemerdekaan khususnya pidato-pidato
politik beliau. Selain buku “Di Bawah Bendera Revolusi” yang
berisikan pemikiran-pemikiran Soekarno muda mengenai tema-tema politik di era
kolonialisme, kita dapat membaca pidato-pidato beliau sekitar tahun 1940-an
hingga 1960-an dengan judul, “Soekarno Sang Singa Podium” serta buku
karya Asvi Warman, doktor lululasan EHESS Prancis, “Revolusi Belum Selesai”.
Mengapa perlu membaca pemikiran-pemikiran beliau? Karena pemikiran beliau tetap
aktual sampai hari ini meski telah berganti rezim dan setiap partai politik dan
calon presiden kerap mengusung gagasan-gagasan beliau dengan memberikan
makna-makna baru yang diperluas.
Kemudian menurut Subhan, komitmen perlindungan terhadap
anak-anak dan perempuan dalam ajaran Islam, tertera di berbagai literatur,
kodifikasi hukum dan kitab suci Al-Qur’an. Setiap anak Adam dipandang
suci dan mulia dalam Islam. Banyak ayat yang menyatakan demikian.
Diantaranya
surat Al-Isra’ ayat 70. setiap anak yang lahir dijamin kesuciannya, ia berhak
mendapat pengasuhan dan pendidikan dari orang tua atau walinya. Setiap anak
memiliki hak fisik dan moral. Hak fisik itu antara lain hak kepemilikan,
warisan, disumbang, dan disokong. Hak moral antara lain: diberikan nama yang
baik, mengetahui siapa orangtuanya, mengetahui asal leluhurnya dan mendapat
bimbingan dalam bidang agama dan moral.
Diantara hak anak
dalam hal pengasuhan yang diatur dalam ajaran Islam (Q;S : Al-Baqarah, ayat
233) adalah mendapatkan air susu Ibu (ASI) sejak lahir –idealnya- hingga usia
dua tahun penuh. Dua tahun penuh sebagai durasi ideal seorang bayi mendapat
ASI, tanpa harus membebani Ibunya secara berlebihan, apalagi hingga membuat
sang Ibu sengsara.karenanya Islam juga memberi solusi bagi ibu yang kurang
sehat boleh menitipkan penyusuan kepada perempuan lain, atas kesepakatan
bersama suami.
Penyusuan boleh dihentikan sebelum dua tahun,
tapi terlebih dahulu kedua orang tua harus bermusyawarah untuk melihat baik
buruknya pengehentian penyusuan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran:
“Apabila keduanya ingin
menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan musyawarah, maka
tidak ada dosa bagi keduanya.”(Q.S.Al-An’am ; 151).
Ayah bayi harus
membantu agar air susu ibu terus tersedia cukup dengan cara menyediakan makanan
yang cukup bagi ibu dan suasana yang tentram dan damai. Hal ini menjadi suatu
pertanda bahwa sebenarnya Islam menggangap menyusui anak sebagai satu kewajiban
utama bagi ibu sehingga ia tidak bisa dibebani pekerjaan yang bisa menggangu
proses penyusuan itu.
Konsep semacam ini
Islam mengatur dan menjamin hak kesehatan dan hak pengasuhan serta pendidikan
anak. sebab seperti diketahui, ASI ternyata berperan besar dalam membentuk
ketahanan tubuh seorang bayi dari penyakit, juga berperan dalam pembentukan
karakter dan kecerdaasan seorang bayi. Pemerintah juga bertangggugjawab dalam
kelangsungan hidup dan tanggung jawab setipa warganya. Maka kelangsungan hidup
dan kenyamanan setiap anak dalam menikmti ASI juga seharusnya dijamin oleh
pemerintah.
Hak pengasuhan yang
harus diperoleh setiap anak juga mencakup hak mendapatkan nama, Aqiqah dan
pengenaalan terhadap lingkungan dan penanaman ideologi serta pendidikan.
Rasulullah s.a.w.
bersabda; “Tiap bayi dilahirkan dalam kadaan suci ( fithrah Islamy ) . Ayah
dan Ibunyalah kelak yang menjadikannya Yahudi, Nashrany, atau Majusyi." HR
Bukhary.;1100;243/15. dalam hadist lain juga diungkap “Barang siapa mempunyai
dua anak perempuan dan dia asuh dengan baik maka mereka akan menyebabkannya
masuk sorga. ( HR Al Bukhary )/ 1100; 244/20.
Belakangan ini,
berbagai teori pendidikan dan metodanya semakin berkembang. Ukuran kecerdasan
seseorang juga kian beragam. Orang tua modern saat ini tidak lagi melihat
kecerdasan anak secara konvensional, tidak dari sisi prestasi akademis belaka.
Pendidikan anak menggunakan beragam metode yang sesuai dengan tingkat
pertumbuhan dan psikologinya. Di lingkungan keluarga, pendidikan anak diarahkan
dalam rangka penanaman keagamaan, sebagai contoh pendidikan tentang
shalat sebagaimana yang anjurkan oleh Rasululah dalam sabdanya:
”Perintahlah anak-anakmu
untuk melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka
jika sampai berusia sepuluh tahun mereka tetap enggan mengerjakan shalat”. (HR. Abu Daud dan
al-Hakim).
Dalam hadits ini
Rasulullah menggunakan ungkapan murruu (perintahkanlah) untuk usia anak di
bawah 10 tahun danidhribuu (pukullah) untuk usia 10 tahun. Dengan demikian, sebelum seorang
anak menginjak usia 10 tahun, tidak diperkenankan menggunakan kekerasan dalam
masalah shalat, apalagi dalam masalah selain shalat. Masa depan dan pendidikan
anak menjadi kewajiban utanma orang tuanya.
“Tidak ada pemberian
seorang ayah yang lebih baik, selain dari budi pekerti yang luhur”.(HR. Tirmidzi).
Islam juga meminta
komitmen pemerintah dan masyarakat dalam meperhatikan hak anak yatim. Seorang
anak yatim, anak yang terbuang, terlantar, korban perang dan semacamnya
memiliki hak yang sama seperti anak-anak yang lain.mengabaikan pendidikan anak
merupakan dosa sosial yang berdampak sangat buruk bagi masa depan sebuah
komunitas, termasuk agama dan negara itu sendiri. Allah SWT bahkan
mengingatkan umatnya untuk tidak berbohong atas nama agama, dan tidak
mengekploitasi anak yatim;terlantar; dan sejenisnya, dan melarang terrampasnya
hak mereka.
Eksploitasi anak dapat
terjadi dalam suatu pekerjaan atau dengan alasan pembelajaran. semua hal
tersebut dapat berakibat langsung pada fisik, mental psikologi mereka. Islam
jelas melarang hal ini. Sebuah hadist yang masyhur tentang pendidikan Anak
mengurai kewajiban orang tua untuk mendidik anaknya tanpa harus memaksakan
kehendak diri orang tua. Tanpa harus mengeksploitasi anak. “Didiklah Anak-anakmu,
karena mereka diciptakan untuk menghadapi jaman yang berbeda dengan jamanmu,” Pesan Nabi itu
menegaskan karakter pendidikan haruslah futuristik dan membebaskan setiap anak
untuk berkreasi sesuai minat dan bakat untuk eranya, tanpa harus keindahan dn
kenyamanan mereka untuk menikmati masa kanak-kanak dengan indah
Anak adalah kelompok
masyarakat yang sangat rentan untuk menjadi korban suatu tindak pidana.
Kerentanan itu diakibatkan oleh berbagai keterbatasan dan kekurangan yang
dimiliki oleh anak-anak. Lemahnya fisik, keterbatasan pemikiran dan
pengetahuan, rendahnya posisi tawar dalam ruang interaksi sosial, keluarga yang
tidak utuh, dan lemahnya ekonomi keluarga membuat anak-anak menjadi pihak yang
sangat mudah dan rentan dihampiri oleh tindak pidana, atau dengan kata lain
menjadi korban tindak pidana.
Padahal, dalam hal
hubungan dengan anak, Rasulullah mengajarkan orang tua melakukan pendekatan
dengan penuh kasih sayang dan kelembutan. Tuntunan Rasulullah ini kerap kali
terabaikan, lalu muncullah apa yang disebut kekerasan terhadap anak. Begitu
banyak kasus kekerasan terhadap anak muncul dalam berbagai bidang kehidupan
masyarakat. Optimalisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak perlu didukung dan
ditingkatkan, agar masa depan anak-anak indonesia terjamin, yang dengan sendirinya
dapat menjamin masa depan bangsa ini.
Tak heran jika nabi
mengungkap “Pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan,” dan untuk membentuk
mental tangguh seorang pemuda, harus dididik oleh seorang ibu yang tangguh dan
kompeten, tak heran jika Nabi juga bersabda “Ibu adalah tiang negara” sebab
dari Ibu yang mampu mendidiklah, lahir para pemimpin muda yang tangguh. Wallahu
a’alam. (Subhan, Banten)
No comments:
Post a Comment