GURINDAM DELAPAN BELAS
MENGHUKUM ANAK MENDIDIK
CUCU
KARANGAN MUHAMMAD RAKIB
Gurindam 18 ini, terdiri dari 18 pasal. Anak
mempunyai hak asasi, suaara hatinya harus didengari, yang terinspirasi juga oleh gurindam 12 yang
sejak lama sudah hadir dan melegenda di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) .
Penulis ingin mengembangkan sastra, puisi bentuk gurindam yang hampir mati ini untuk
dihidupkan kembali. Inilah gurindam tentang “ MENGHUKUM ANAK MENDIDIK CUCU”, dapat
dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Hukum Perlindungan
Anak, yang sebelumnya ada UU No.23 th 2002. Masalah ini kebetulan merupakan
kajian disertasi penulis di program doktor (S) di Jurusan Hukum Islam di UIN
Suska Riau di Pekanbaru Riau Indonesia. Inilah isi gurindam 18 :
1. Jika
anak, tidak dilindungi hukum yang pasti,
Dianiaya orang, dan dijual sampai ke
luar negeri.
2. Jika tidak dihukum, anak yang tidak salat,
Sampai tuanya, tidak peduli dengan ibadat
.
3.
Tantangan kejahatan anak, di masa datang,
Pindah agama, sekan tidak terlarang.
4. Apabila guru, menghukum muridnya,
Bisa saja, masuk penjara.
5. Kalau dibiarkan, murid mengucapkan kata-kata kotor,
Martabat guru, menjadi kendur..
6.
Jika anak, diajar berhemat,
Akhirnya kaya, hidup terhormat.
7.
Anak durhaka, memperbudak orangtua,
Ingin menguasai,
semua harta.
8.
Barangsiapa dikaruniai, anak banyak,
Harus pandai, menjadi penggerak
.
9.
Jika orangtua, memilki sifat
pemarah,
Anak bekerja, selalu salah arah.
1O. Barangsiapa, ingin mengenal anak berbakat,
logkanya dipakai,
secara tepat..
11. Barangsiapa tidak, menanamkan pendidikan agama,
Anaknya kelak, berbuat hina.
12. Nenek
dan kakek,terlalu memanjakan cucu,
Jiwanya akan lemah, akalnya buntu.
13. Jika
anak, terlibat narkoba,
Orangtua akan, dimusuhinya.
14. Jika
anak , selalu melawan,,
Tandannya
sengsara, di masa depan.
15. Anak yang sudah, punya suami,
Urusan
keluarganya, jangan dicampuri.
16. Apa
yandanya, anak berbakti,
Meminta nasehat, untuk bekal diri.
18. Anak
yang melanggar, pantang larang,
Daripada mujur, banyak yang malang.
No comments:
Post a Comment