Jawaban pada Ujian Akhir (Skripsi/Tesis/Disertasi)
Jawaban
M.Rakib UIN Suska Riau
Judul
Judul disertasi saya
KONSEP
KEKERASAN PADA HUKUMAN FISIK TERHADAP ANAK MENURUT HUKUM PERLIDUNGAN ANAK DAN
HUKUM ISLAM
PERTAMA, rumusan masalah/isu yang diangkat.
Rumusan masalah:
1.Apa pentingnya membahas hukuman
fisik?
Pentingnya ialah untuk menjawab problema yang dihadapi guru-guru di sekolah
yang ada di antaranya terancam masuk penjara, akibat memberikan hukuman fisik
kepada muridnya. Menurut Pasal 80 UU Perlindungan anak, guru yang memberikanm
hukuman fisik, dapat dikenakan hukuman penjara atau denda Rp.60 juta.
UU 23 th 2002. Pasal 80 ayat (1) menyatakan,
“Setiap orang yang melakukan
kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
1.A. Mengapa masalah/isu tersebut
merasa perlu untuk diteliti?
Karena korban di kalangan anak,
terus saja berjatuhan, dan guru-guru terus saja terjerat kasus hukuman fisik, dengan alasan sudah
konvensional, tradisi dan hukum agama membolehkannya, dengan menggunakan
analogi memukul anak yang lalai salat.
Jawaban : Issu sejauh mana masalah/isu tersebut relevan
dan signifikan untuk diteliti lebih lanjut?
Signifikannya masalah ini, ialah
aapapila anak tidak diberikan hukuman fisik, cenderung menjadi nakal dan
mengulangi kenakalannya, bahkan meremehkan guru-gurunya. Tapi kalau guru
memberikan hukuman fisik, justru guru tersebut bisa masuk penjara.
UU. No 35 th 2014. Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi, “Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
Sedangkan, Pasal 80 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Bagaimana penelitian-penelitian sebelumnya
(kalau ada) terkait dengan masalah/isu tersebut? Apa saja yang masih belum
tereksplor terkait dengan masalah/isu tersebut pada penelitian-penelitian
sebelumnya?
Jawaban.Penelitian
sebelumnya hanya meninjau dari hukum perlindungan anak saja, tidak
perbandingannya dengan Hukum Islam,
No comments:
Post a Comment