DISKRIMINASI DAN PERAMPASANHAK
DISKRIMINASI DAN
PERAMPASAN HAK
DI KALANGAN
DOSEN DAN WIDYAISWARA
1.Tidak diberi kesempatan
Widyaiswara
dan dosen, yang mengkritik
Haknya
dirampas, dengan cara yang baik
Diskriminasipun,
datang mencekik,
Bertahun-tahun,
tidak terusik.
Sudah
terjadi, perampasan hak,
Tapi
tiada, yang bergerak.
Masih menimbang,
masak-masak,
Agar
perubahan, segera berpihak.
Kebersamaan antara Widyaiswara atau dosen, dengan sahabat itu mengasyikkan. Tetapi
ingat, kebersamaan bukan berarti membiarkan dan mentolerir kekeliruan
sahabatnya. Semangat yang dibangun dalam ukhuwah itu dasarnya keimanan, keikhlasan,
tanggung jawab, perhatian, kepedulian dan rasa sayang. Jika kamu memilih diam
atas kesalahan sahabatmu, sebenarnya dirimu sedang menyaksikan kehancurannya.
Apa kamu pantas disebut sahabat terbaiknya?
Bersahabat bukan berarti tak pernah ada kesalahan.
Bisa jadi selalu ada. Tetapi yakinlah kesalahan yang dibetulkan itu sebagai
bentuk perhatian.
Sahabat yang terbaik adalah ia akan menjadi penolong
dan pemberi solusi saat kamu galau, bukan ngomporin agar kamu tambah galau.
Sahabat biasanya adalah orang yang paling mengerti
sahabatnya. Itu sebabnya, cobalah membangun persepsi bahwa kamu dan dia harus
saling memahami.
Namun, perlu diingat jika bersahabat dengan lawan
jenis. Pastikan tetap menjaga jarak dalam pergaulan. Sebab ada hukum lain yang
membatasi.
Rasulullah saw. dan para sahabatnya adalah contoh
paling hebat dan paling kuat ikatan ukhuwahnya sepanjang sejarah peradaban
manusia. Teladani!
Ketika kamu dikritik oleh sahabatmu–dengan kritikan
paling tajam sekalipun, sabarlah. Sebab, dia sedang menunjukkan kepeduliannya
padamu.
Waspadalah terhadap orang yang kamu anggap sahabat,
namun dia tak pernah meluruskan kesalahanmu. Dia sedang mendorongmu ke jurang
kenistaan.
Sahabat terbaik itu membantu menguatkan imanmu,
penawar resahmu, pengobat galaumu. Begitupun denganmu, jadilah sahabat
terbaiknya.
Adakalanya sahabat kita itu sulit dinasihati.
Tetaplah sabar utk mengingatkannya. Dia akan tahu suatu saat nanti, siapa
sahabat sejatinya.
Kekuatan tali persahabatan akan teruji ketika
mendapatkan kesulitan dan juga kebahagiaan. Keduanya berpotensi memutus tali
persahabatan.
Banyak fakta saat kesulitan hidup mendera,
persahabatan terputus karena sahabat yg satu tak membantu sahabat lainnya.
Interospeksilah.
Begitupun ketika mendapat kebahagiaan, ada fakta yang
justru persahabatan terputus, gara-gara seorang sahabat iri kepada sahabat
lainnya.
Itu sebabnya, sebaik-baik ikatan yang mengokohkan
tali persahabatan adalah dengan ikatan akidah islamiyyah. Insya Allah barokah
selamanya.
Ingin banyak berbagi, tetapi waktu tidak
memungkinkan, dan juga pengetahuan yang saya miliki terbatas. Maaf jika ada
salah. Semoga bermanfaat.
Syethan adalah
teman yang memang tidak dapat kita lihat secara kasat mata,
Prilaku syethan banyak diceritakan dalam Al-Qur’an dan bahkan syethan adalah
teman manusia karena dia bisa mengalir dalam darah manusia kemudian membisikkan
dalam dada manusia agar manusia menyekutukan Allah dengan dirinya sendiri, dan
dengan alam ini. Sehingga dapat kita lihat prilaku manusia banyak tidak dapat
diterima akal sehat, begit keji dan khianat terhadap sesama saudara dan
temannya sendiri bahkan ada yang menyiksa ibu kandung sendiri.
Begitu
juga dengan hawa nafsu, manusia telah ber Tuhan pada Hawa nafsunya dan
mengganggap dirinya yang paling super. Bahkan tidak ingat mati sama sekali
inilah orang yang telah disesetkan Allah sehingga kehidupannya selalu mengikuti
hawa nafsu dan ini di kisahkan dalam Al-Qur’an adalah kehidupan Fir’un yang
ditenggelamkan Allah di laut merah. Akan tetapi bagi orang yang beriman kepada
Allah semua apa saja mahluk yang diciptakan Allah dimuka bumi ini baik atau
buruk adalah untuk mendekat dirinya kepada Allah. Karena semuanya akan kembali
kepada Allah. Ingat tidak ada yang kekal abai di dunia ini. Amin….
Kisah yg pendek tapi bermakna,patut untuk dibaca.Penulis kutip dari
seseorang yang bernama Lalu Mirsan
Maklumlah
terkadang orang suka mengeluh dan
mengkritik suatu sistem atau hal yang terkesan tidak adil dan diskriminatif
dalam. Maksudnya bukan untuk menghina, tetapi sekedar mengekspresikan pikiran
dan perasaan saya semata agar orang lain tahu apa yang saya pikirkan dan
rasakan. Bagus lagi jika terjadi diskusi sehingga masing-masing memiliki bahan
evaluasi dan ide-ide untuk memperbaiki diri.
Namun apa yang
dipikir pembaca, mungkin akan jauh berbeda dengan apa yang si penulis pikirkan.
Apalagi karakter setiap orang berbeda-beda, ada yang mudah tersinggung, tapi
ada juga yang pemaaf. Ada yang bisa menerima kritik, tapi ada juga yang anti
kritik.
Tujuan ideal UU-ITE sebenarnya sangat
baik yaitu untuk mewujudkan suatu
kondisi perilaku masyarakat yang santun, tertib dan teratur dalam menggunakan
media elektronik, seperti internet. Namun jika UU-ITE ini justru membuat
situasi dan kondisi masyarakat internet menjadi resah dan tidak nyaman. Bisa
jadi ini merupakan satu indikator bahwa ada yang salah dari UU-ITE ini.
Kira-kira sebulan yang lalu, ada
pengalaman dalam suatu milis yang saya ikuti. Seorang anggota milis menyebarkan
berita tentang pencabutan IMB suatu tempat ibadah. Menurut saya sih, email ini
masih wajar-wajar saja karena si pengirim mengeluhkan diskriminasi penguasa.
Namun beberapa anggota milis langsung
menanggapi dengan ketus dan menganggapnya sebagai penistaan suatu agama dan
pencemaran nama baik. Ujung-ujungnya si pengirim terancam dituntut melalui
pasal 27 ayat 3 UU no 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut saya, seperti halnya porno dan
tidak porno, maka merasa terhina atau tidak terhina juga berada dalam domain
yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang tentunya akan berbeda-beda
merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut pendendam atau pemaaf, dan
penerima kritik atau antikritik.
Pasal penghinaan atau pencemaran nama
baik bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya.
Orang hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian
hukum. Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang
yang lain yaitu KUHP Pasal 311.
Saling tindih suatu aturan yang sama
membuat UU menjadi tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya
memiliki OCD (Obsessive Compulsive Disorder). Lalu masalah hukuman yang begitu
berat yaitu 1 milyar rupiah. Apa dasarnya? Mungkin bagi orang kaya, 1 M itu
bisa dibayar. Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008) orang miskin di
Indonesia, belum lagi ditambah orang tingkat ekonomi menengah kebawah. Uang 1
milyar itu sangatlah tidak terjangkau.
Apa mungkin pesan implisit dari Pasal 27 ayat 3 UU-ITE ini adalah orang
miskin dilarang menghina dan mengkritik di internet?
Baiklah, Saya masih miskin saat ini.
Saya tidak punya uang 1 milyar untuk menebus harga diri seseorang/sesuatu yang
merasa dicemarkan dalam tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya waktu
untuk kehilangan 6 tahun dipenjara karena unfinished tasks saya sudah sangat
banyak.
Namun apa mau dikata, UU-ITE telah
ditetapkan bahkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak pengujian pasal 27
ayat 3 UU ITE. Sekali lagi orang miskin (yang tak punya 1 milyar) mungkin tinggal
menunggu belas kasihan sistem keadilan yang berpihak pada para penguasa uang..
Sejak Undang-Undang Tentang Informasi dan
Tranksaksi Elektronik (UU-ITE) ditetapkan pada April 2008, saya merasa sedikit
takut untuk menulis dan mengekspresikan apapun. Apa yang dialami Ibu Prita
Mulyasari bisa saja menimpa saya dan mungkin blogger yang lain. Saya pribadi
mendukung gerakan untuk membela Ibu Prita atas nama kemanusiaan dan juga atas
nama kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab di internet.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
I998
TENTANG
KEMERDEKAAN
MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMA T
TUHAN Y ANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum adalah hak asasi
manusia yang dijamin oleh
Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara
untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan
demokrasi dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara
demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi
manusia diperlukan adanya suasana yang
aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat di
muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undangundang
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dj Muka Umum;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEW AN PERW AKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN
MENYAMPAlKAN PENDAPAT Dl MUKA UMUM
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat
adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan. tulisan. dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan orang
banyak, atau orang lain tennasuk juga di tempat yang dapat didatangi
dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah
kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya
secara demonstratif di muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian
pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka
yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan
penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa
tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara
Republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara
perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak
dan tanggung jawab berdemokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapal di
muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :
a. asas keseimbangan antara hak dan
kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c. asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas profesionalitas; dan
e. asas manfaat.
Pasal 4Tujuan pengaturan tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung
jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b. mewujudkan perlindungan hukum yang
konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi
berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam
kehidupan berdemokrasi;
d. menempatkan tanggung jawab sosial
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau
kelompok.
BAB III
HAK DAN KEW AJIBAN
Pasal 5
Warga ncgara yang menyampaikan pendapat
di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat
di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan
orang lain;
b. menghonnati aturan-aturan moral yang
diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghonnati keamanan dan
ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat
di rnuka umurn oleh warga negara.
aparatur pernerintah berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk :
a. melindungi hak asasi manusia;
b. rnenghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsjp praduga tidak
bersalah; dan
d. rnenyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara
bertanggung jawab untuk berupaya agar penyarnpaian pendapat di muka
umum dapat berlangsung secara aman,
tertib, dan damai.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
PENDAPAT Dl MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapatdi muka
urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau dernonstrasj;
b. pawai;
c. rapat umurn; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat
terbuka untuk umum. kecuali :
a. di lingkungan istana kepresidenan,
tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,
stasiun kereta api. terminal angkutan
darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
membawa benda-benda yang dapat
membahayakan keselamatan umum.
Pasal l0
(1) Penyampaian pendapat di muka umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan.
pemimpin, alau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam
sebelum kegiatan dimulai telah diterima
oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam
kampus dan kegiatan keagamaan.Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l0 ayat (1) memuat :
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok
atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan
atau
h. jumlah peserta.
Pasal
No comments:
Post a Comment