BAB I
ANTISIPASI FIQIH TERHADAP ILMU PEDUKUNAN
Barang siapa yang datang pada
dukun kemudian percaya pada dukun tersebut maka shalatnya tidak akan diterima
selama 40 malam.
( HR muslim ).
Rasulullah SAW bersabda: “Ruqyah
(jampi-jampi), Tiwalah (Pelet), dan Tama’im (Jimat) adalah syirik” (Ahmad)Yang dikhawatirkan dari fenomena ini yaitu di mana orang awam mulai tertipu dengan penampilan paranormal yang dibungkus jubah ustad. Orang-orang pada umumnya tentu mengira bahwa metode pengobatan sang paranormal ini menggunakan cara islam, karena penampilannya memang terlihat islami. Apalagi jika jimat dan mantera yang digunakan ditulis berbahasa Arab, maka semakin mantaplah image positif dari sudut pandang masyarakat awam tentang hal ini.
Ketahuilah, klaim yang sering diungkapkan para orang pintar tersebut dalam kemampuannya melihat jin, berinteraksi dengan alam gaib, dsb. adalah tidak lebih sebagai suatu kebohongan semata. Sebagai orang yang beriman, kita diperintahkan untuk mengimani (yakin) terhadap adanya alam gaib yang tak kasat mata. Namun ada batasannya, mengimani bukan berarti harus sampai mendalami hal yang seperti itu hingga akhirnya memiliki kemampuan supranatural dalam bersinggungan dengan hal gaib.
Allah SWT berfirman: “Allah mengetahui yang gaib, tetapi Dia tidak memperlihatkan kepada siapapun tentang hal itu kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya.” (QS.Al Jinn : 26-27)
Ayat Al Qur’an di atas adalah dalil bahwa manusia ditakdirkan untuk tidak dapat melihat jin dan tidak diberi kemampuan untuk mengetahui hal yang sifatnya gaib kecuali hanya sekedar di imani saja. Ya!! Cukup diimani saja. Hal ini sesuai dengan apa yang difirmankan Allah: “Kitab Al Qur’an ini tiada keraguan di dalamnya, sebagai petunjuk kepada mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib” (Al Baqarah 2-3).
Allah SWT juga berfirman: “Sesungguhnya iblis dan pengikut-pengikutnya dapat melihat kamu dari tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (Al A’raaf 27)
Imam Syafi’i mengatakan: “Barangsiapa mengatakan bahwa dia melihat jin, maka kami batalkan persaksiannya.” (Fathul Bari, 6/530)
Ada 3 perkara apabila dibuat
sungguh-sungguh maka akan jadi beneran , kalau dibuat main-mainan ( bergurau )
maka akan jadi beneran :
1.nikah
2.talak ( mencerai )
3.rujuk ( kembali )
makannya jangan coba-coba bermain nikah-nikahan atau talak atau rujuk, karena akan dianggap sah. ( HR abudawud )
1.nikah
2.talak ( mencerai )
3.rujuk ( kembali )
makannya jangan coba-coba bermain nikah-nikahan atau talak atau rujuk, karena akan dianggap sah. ( HR abudawud )
Ada 3 perkara ketika 3
perkara itu keluar maka keimanan mereka tidak bermanfaat yaitu :
1.terbitnya matahari dari barat ( terbitnya matahari dari sebelah barat yaitu selama 10 th, setelah itu baru terompet ditiup ).
2.keluarnya dajal
3.keluarnya makhluk bumi yaitu onta berkepala harimau dan bisa berbicara yang keluar dari gunung tur.
( HR muslim )
1.terbitnya matahari dari barat ( terbitnya matahari dari sebelah barat yaitu selama 10 th, setelah itu baru terompet ditiup ).
2.keluarnya dajal
3.keluarnya makhluk bumi yaitu onta berkepala harimau dan bisa berbicara yang keluar dari gunung tur.
( HR muslim )
Orang yang benci dengan
Bapaknya maka orang tersebut dihukumi kafir. ( HR muslim ).
Seseorang yang selalu
meminta-minta pada manusia maka dihari kiamat wajahnya tidak punya daging
termasuk orang yang minta pada zakat. ( HR muslim )
Janganlah memperbanyak bicara
( crewet ) dengan selain ingat pada Allah karena memperbanyak bicara ( crewet )
dapat mengeraskan hati ( dinasehati bab agama tidak mempan ) dan akan semakin
jauh dengan Allah. ( HR tirmidzi ).
Ada 3 tanda-tanda orang
munafik walaupun dia itu melakukan shalat dan dia juga puasa dan dia mengaku
dirinya islam :
1.ketika berbicara berdusta
2.ketika berjanji mengingkari
3.ketika dipercaya menghianati.
( HR akhmad )
1.ketika berbicara berdusta
2.ketika berjanji mengingkari
3.ketika dipercaya menghianati.
( HR akhmad )
Orang iman tidak boleh
mendoakan memintakan ampun pada orang kafir termasuk pada orang tua kita yang
belum iman yang sudah meninggal dunia. Karena akan mendapat dosa. Kecuali kalau
berziarah itu boleh. ( HR Abudawud ).
Yang membedakan orang iman
dengan orang kafir adalah meninggalkan shalat. Tidak melakukan shalat satu
wakktu saja udah dianggap kafir. ( HR tirmidzi ).
Tidak akan terjadi kiamat
sebelum terjadi 2 golongan berperang besar-besaran yang keduanya mengajak pada
kebenaran dan tidak akan terjadi kiamat sehingga diutusnya dajal dan dajal itu
tukang dusta, 30 orang mengaku Nabi dan tidak akan terjadi kiamat sehingga ilmu
agama diangkat dan terjadi gonjang-ganjing ( tahunnya semakin cepat ) dan
kerusakan sudah tampak dan banyak gegeran ( kerusuhan-kerusuhan ada dimana2 ),
pembunuhan, banyak orang kaya. ( HR BUKHORI ).
Besok diakhir zaman dajal
keluar di wilayah madinah kemudian madinah goncang sampai 3 goncangan kemudian
setelah itu orang-orang kafir dan orang munafik mengikuti dajal. ( HR bukhori
).
Nabi bersabda barang siapa
yang pernah menganiaya pada saudaranya maka hendaklah minta maaf sebab disana
tidak ada dinar dan dirham ( tidak ada tebusan ) sebab kalau tidak minta maaf
besok dihari kiamat orang yang menganiaya amalan baiknya akan diambil pada
orang yang dianiaya dan kejelekannya orang yang dianiaya diberikan pada orang
yang menganiaya. ( HR bukhori ).
Besok sebelum orang iman
masuk sorga Allah menahan dulu digedung yang terletak diantara sorga dan
neraka. Setelah ditahan digedung kemudian Allah memperlakukan hukum kisos
diantara mereka yang pernah menganiaya sewaktu didunia. Setelah permasalahan
selama didunia diperiksa dan dibersihkan maka diizini masuk sorga. ( HR bukhori
HUKUM KUMPUL
KEBO
Zina Menurut Hukum Islam
Zina menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri, menurut Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur, dan menurut Ensiklopedia Alkitab Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat.
Zina menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri, menurut Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur, dan menurut Ensiklopedia Alkitab Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat.
Zina merupakan perbuatan
amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan masyarakat, sehingga
Allah mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan :
Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk. QS. 17:32
Allah juga memberikan jalan
untuk menghindari perzinahan yaitu dengan berpuasa, menjaga pandangan dan
memakai Jilbab bagi perempuan, dan Allah juga memberikan ancaman yang luar
biasa bagi pelaku zina agar hambanya takut untuk melakukan zina :
Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
kali dera. QS. 24:2
Maka ketika hukum Islam
dijalankan, hasilnya sangat fantastis, perbuatan zina dan amoral betul-betul
sangat minim dan masyarakatnya menjadi masyarakat yang baik. Amatilah dengan
teliti dan obyektif sejak pemerintahan Rasulullah SAW hingga saat ini, ketika
diterapkan hukum Islam secara utuh, maka terciptalah masyarakat yang baik.
Tetapi bila kita menengok
hukum zina dalam Alkitab, yang tampak adalah adanya kontradiksi antara keras
hukumannya dan tidak dihukum.
Zina Dalam Pandangan Islam
Di dalam Islam, zina termasuk
perbuatan dosa besar. Hal ini dapat dapat dilihat dari urutan penyebutannya
setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang haq, Allah berfirman: “Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan
tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68). Imam Al-Qurthubi mengomentari, “Ayat ini
menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh
tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat Ahkaamul Quran, 3/200). Dan
menurut Imam Ahmad, perbuatan dosa besar setelah membunuh adalah zina.
Islam melarang dengan tegas
perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah kotor dan keji. Allah
berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu
suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama besar Arab Saudi,
berkomentar: “Allah Swt telah mengategorikan zina sebagai perbuatan keji dan
kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan fitrah karena
merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak keluarganya atau
suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis keturunan, dan
melanggar tatanan lainnya”. (lihat tafsir Kalaam Al-Mannan: 4/275)
Imam Ibnul Qayyim
menjelaskan, “Firman Allah Swt yang berbunyi: “Katakanlah, Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi”
(QS.Al-Maidah: 33), menjadi dalil bahwa inti dari perbuatan zina adalah keji
dan tidak bisa diterima akal. Dan, hukuman zina dikaitkan dengan sifat
kekejiaannya itu”. Kemudian ia menambahkan, “Oleh karena itu, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32) (lihat
At-Tafsir Al-Qayyim, hal 239)
Oleh karena itu, Islam telah
menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus
kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang
menikah. Di samping hukuman fisik tersebut, hukuman moral atau sosial juga
diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib),
tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya. Hukuman ini sebenarnya lebih
bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi orang lain. Hal ini
mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam
konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat.
Hukuman zina tidak hanya
menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya,
karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan
perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Jika
zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan
diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim). Di dalam riwayat lain
Rasulullah saw bersabda: “Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak
terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan
menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad).
BAB II
INTISARI HUKUM ISLAM
1.Intisari
hukum Islam adalah ketaatan kepada ketentuan Allah SWT, karena Allah itu Esa
dalam dalam hukum, dalam sifat dan Esa dalam perbuatan-Nya. Siaapa yang tidak
berhukum kepada hukum Allah adalah kafir. (QS al-Maidah : 44-47).
2.Obyek
Pembicaraan Ilmu Fiqih yang merupakan pemahaman terhadap Hukum Allah dan Ruang
Lingkupnya
Obyek pembicaraan Ilmu Fiqih
adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang
yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya
seperti telah disebutkan di muka meliputi:
a.
Pertama, hukum yang bertalian dengan
hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT). Hukum-hukum itu bertalian dengan
hukum-hukum ibadah.
b.
Kedua, hukum-hukum yang bertalian
dengan muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan
sesamanya baik pribadi maupun kelompok. Kalau mau dirinci adalah:
1)
Hukum-hukum
keluarga yang disebut Al Ahwal Asy Syahshiyyah. Hukum ini mengatur manusia
dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.
2)
Hukum-hukum
perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang
disebut mu’amalah maddiyah.
3)
Hukum-hukum
lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan perekonomian dan keuangan yang
disebut al ahkam al iqtishadiyah wal maliyyah.
Inilah hukum-hukum Islam yang
telah dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih dan terus berkembang. Menurut saya,
pengembangan pemikiran tentang ilmu fiqih ini dilakukan karena ini menyangkut
intensitas dan ekstensitas materi maupun intensitas dan ekstensitas cakupannya.
Hukum fiqih itu tidak berada di ruang fakum, tetapi berlaku di tengah
masyarakat, sehingga hukum yang bertalian dengan mu’amalah ada yang dapat
berubah, berkembang dipengaruhi perkembangan zaman yang membawa perkembangan
budaya termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai kita ketahui
banyak anggota masyarakat yang belum memahami tentang perbankan syari’ah dan
takaful, sekalipun sudah banyak lembaga itu beroperasi.
Manfaat dari kaidah Fiqh
(Qawaidul Fiqh) adalah :
- Dengan kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh
- Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi
- Dengan kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adapt yang berbeda
- Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung
Menurut
Imam Ali al-Nadawi (1994)
- Mempermudah dalam menguasai materi hokum
- kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan
- Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahnan baru.
- mempermudah orang yang berbakar fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hokum dengan mengeluarkannya dari tema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu topic
- Meringkas persoalan-persoalan dalam satu ikatan menunjukkan bahwa hokum dibentuk untuk menegakkan maslahat yang saling berdekatan atau menegakkan maslahat yang lebih besar