Dikenal
sebagai "Octomom", Nadya Denise Doud-Suleman Gutierrez menyita
perhatian internasional setelah melahirkan octuplets pada bulan Januari 2009.
Octuplets kedua yang lahir dan hidup di AS dengan cepat melampaui tingkat
kelangsungan hidup sebelumnya di seluruh dunia untuk satu set lengkap
octuplets. Suleman, seorang ibu tunggal sudah memiliki enam anak lain di rumah
pada saat itu, dan bersama dengan octuplets, mereka semua dikandung melalui
fertilisasi in-vitro, yang menyebabkan banyak kontroversi.
2.
Ibu Paling Muda Di Dunia [5 Tahun]
Lina
Madinah adalah ibu termuda dalam sejarah medis, melahirkan pada usia 5 tahun 7
bulan 21 hari. Lahir di Ticrapo, Peru, Madinah dibawa ke rumah sakit oleh orang
tuanya pada usia lima tahun karena peningkatan ukuran perut. Dia awalnya
dianggap memiliki tumor, tetapi para dokter memvonis dia hamil tujuh bulan. Dr
Gerardo Lozada membawanya ke Lima, Peru, dan memastikan bahwa Madinah
hamil.
Satu
bulan setengah kemudian, pada tanggal 14 Mei 1939, ia melahirkan seorang anak
laki-laki dengan operasi caesar karena panggulnya yang kecil. Operasi dilakukan
oleh Dr Lozada dan Dr Busalleu, dengan Dr Colareta memberikan anestesi.
Kasusnya dilaporkan secara detail oleh Dr Edmundo Escomel dalam jurnal medis La
Presse Médicale, termasuk rincian tambahan bahwa telah terjadi menarche pada
usia delapan bulan payudara nya membesar pada usia empat tahun.
3.
Ibu Tertua saat melahirkan
Setelah
menunggu lebih dari 40 tahun untuk anak pertama, wanita India Rajo Devi Lohan
melahirkan pada bulan November 2008, pada usia 70.
4.
Ibu dengan kelahiran terbanyak [69 Anak]
Menurut
Guinness Book of Records, ibu yang paling produktif sejarah adalah seorang
petani dari Shuya, Rusia, yang dikenal hanya sebagai istri Feodor Vassilyev,
yang melahirkan tidak kurang dari 69 anak-anak di abad 18, dari 27 kehamilan
5.
Ibu Pria pertama di Dunia
Thomas
Beatie adalah Orang pertama yang menjadi seorang ibu pria. Dilahirkan sebagai
seorang wanita. Dia menjalani operasi dan perawatan sepuluh tahun dan sekarang
hidup sebagai seorang pria di Oregon. Dia hamil karena histerektomi, Beatie
memutuskan untuk punya bayi sendiri, melalui inseminasi buatan menggunakan
sperma donor dan sel telur itu milik Beatie sendiri.
6.
Ibu Kembar tertua
Benar-benar
bertekad untuk memiliki seorang putra pada usia 70 tahun, Omkari Panwar menjadi
ibu kembar tertua. Sama dengan suaminya Charan Singh Panwar nya, Mereka
membayar biaya perawatan untuk mempunyai ahli waris laki-laki atas perkebunan
keluarga. Setelah menjual kerbau, menggadaikan tanah, menghabiskan tabungan
hidup mereka dan mengambil pinjaman kartu kredit . Panwars sudah memiliki dua
putri dewasa, dan lima cucu, tapi mereka hanya ingin seorang putra .
7.
Ibu Pengganti Tersubur di Dunia
Carole
Horlock ibu pengganti , telah melahirkan 12 bayi dalam 13 tahun -
termasuk kembar tiga. Ini adalah rekor dunia untuk ibu pengganti paling
produktif. "Ketika saya pertama kali menjadi ibu pengganti, saya berharap
melakukannya hanya sekali," katanya. "Tapi aku sangat menikmatinya..
Setelah aku melahirkan bayi aku ingin melakukannya lagi." Dia dibayar
rata-rata $ 25.000 hingga $ 30.000 untuk layanan tersebut.
8.
Ibu Terkecil di Dunia
Ibu
terkecil di dunia ini telah melahirkan untuk kali ketiga. Meskipun ia di
peringatkan akan membahayakan hidupnya. Stacey Herald, yang memiliki tinggi 2,
4 inch, diberitahu bahwa kehamilan bisa membunuhnya. Namun dengan berani Ia
menantang para dokter untuk memiliki dua bayi.
Dia
divonis menderita osteogenesis imperfekta, yang menyebabkan rapuh tulang dan
paru-paru sehingga menyebabkan dia tidak berkembang, dan berarti dia gagal
untuk tumbuh. Nyonya Herald, yang menggunakan kursi roda, dan suaminya Will, yang
memiliki tinggi 5,9 inch, dgn tdk sabar menunggu kelahiran bayi ketiga mereka.
Dia
mengaku saat sedang hamil adalah saat 'tidak nyaman' dan hanya terbaring di
tempat tidur selama berminggu-minggu.
9.
Ibu dengan Bayi Terkecil di Dunia
Mahajabeen
Sheikh melahirkan Rumaisa Rahman pada tanggal 19 September 2004 di Loyola
University Medical Center. Bayi yang beratnya hanya 8,6 ons dan panjang 10 inci
merupakan bayi terkecil di dunia. Ia dilahirkan setelah 25 minggu enam hari
kehamilan ibunya. Rumaisa, yang tinggal dengan kedua orangtua di Hanover Park,
beratnya hanya 8,6 ons pada saat lahir, tapi sekarang berat sekitar 15 kilogram
dan dalam keadaan sehat.
10.
Ibu dengan Interval Terlama Antar Anak
Elizabeth
Ann Buttle memiliki dua anak, Belinda dan Joseph, ada yang khusus dalam
dirinya. Belinda Buttle lahir pada 19 Mei 1956. Bagian luar biasa adalah
interval antara kelahiran Belinda dan Joseph. Interval terpanjang antara
Kelahiran Joseph Buttle lahir pada tanggal 20 Nopember 1997 ketika Elizabeth
Ann Buttle berusia 60 tahun. Berarti kelahiran pertama dengan kedua
memiliki selang waktu 41 tahun 185 hari. Belinda Buttle lahir pada 19 Mei
1956.
source:
http://gambar-unik-dunia.blogspot.com/2010/06/kumulan-ibu-ibu-paling-aneh-dan-unik-di.html
KITAB BIDAYATUL MUJTAHID
Tentang
Kwajiban Suami Isteri.
A. Kewajiban suami terhadap hak istri
1. Kewajiban yang bersifat materiil
Bisa disebut kewajiban zhahir atau yang
merupakan harta benda, termasuk mahar dan nafkah.
a. Mahar
adalah apabila akad perkawinan telah terlaksana, suami diwajibkan memberikan
suatu pemberian kepada istrinya. Dasar hukumnya adalah firman Allah QS. An-Nisa(4):4
b.
4. Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan[267]...
[267] pemberian
itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak,
Karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
Adapun wujud mas kawin itu bukanlah untuk
menghargai atau menilai bahkan membayar wanita, melainkan sebagai bukti bahwa
calon suami sebenarnya cinta kepada istrinya, sehingga dengan suka rela hati
dia mengorbankan hartanya untuk diserahkan kepada istrinya.
Adapun menyebutkan mahar dalam akad
perkawinan adalah sunat hukumnya. Karena Nabi sering menyebutkannya waktu
melakukan akad perkawinan. Ini dicontohkan dalam suatu hadits Nabi, ketika
beliau mengawinkan putrinya yang bernama Fatimah dengan ‘Ali. Hadirs Riwayat
Abu Daud dan Nasaai. Mahar yang disebutkan dalam akad disebut mahar musamma,
dan mahar yang tidak disebutkan dalam akad disebut mahar mitsli[1].
Mahar adalah merupakan hak istri, oleh karena
itu tidak seorang pun yang boleh menghalang-halangi istri mempergunakan mahar
tersebut. Mahar bisa berupa apa saja yang bernilai dan halal lagi bermanfaat.
Dari segi bentuk dibagi dua, ada berbentuk barang dan berbentuk jasa.[2]
b. Nafkah adalah mengeluarkan atau melepaskan,
menurut ulama fiqih, nafkah adalah mengeluarkan pengongkosan terhadap orang
yang wajib dinelanjainya berupa roti, sambal, tempat tinggal (rumah), dan
apa-apa yang bersangkutan dengan itu seperti harga air, minyak, lampu, dan
lain-lain. QS. Al-Baqarah(2): 233, dan sabda Nabi Saw. Berdasarkan hadits
shahih:
“dan bagi mereka (istri-istri) atas kamu tanggungan
rezeki (nafkah) mereka dan pakaian merena dengan cara yang ma’ruf”.[3]
Waktu wajib nafkah menurut imam malik, bila
suami megngauli istrinya. Menurut Abu Hanifah dan Syafi’i, suami belum dewasa,
wajib memberi nafkah kepada istri yang sudah dewasa, suami dewasa tidak harus
menafkahi istri yang belum dewasa. Syafi’i mempunyai dua pendapat, pendapat
pertama sama dengan imam malik, pendapat kedua, istri berhak memperoleh mafkah
betapapun juga keadaannya. Beda pendapat ini karena apakah nafkah itu pengganti
kelezatan suami atau karena istri tertahan suami, sebagaimana halnya pada suami
yang berpergian jauh atau sakit.
Besarnya nafkah memang tidak ada batasnya,
sedangkan pemberian makanan itu ada batasnya. Besar nafkah tidak ditentukan
berdasarkan ketentuan syara’, tetapi berdasarkan keadaan masing-masing suamu
istri dan ini akan berbeda berdasarkan perbedaan tempat, waktu dan keadaan.
Jumhur fuqoha berpendapat bahwa suami “wajib” memberi pelayan istri, jika istri
tersebut termasuk orang yang tidak bisa mandiri. Pendapat lain, bahwa kebutuhan
rumah tangga jadi tanggungan istri (setelah memperoleh nafkah).
Orang yang menerima nafkah adalah istri yang
merdeka dan bukan musyiz. Pengertian nafkah sebagai suatu imbangan kenikmatan
(yang diperoleh suami), menghendaki tidak adanya nafkah bagi istri yang
membangkang. Adapun orang yang wajib membayar nafkah adalah suami yang merdeka
dan berada di tempat.
c. Adapun pembagian waktu, hal ini berlaku
apabila suami yang mempunyai istri lebih dari satu. Dimana seorang suami harus
bisa perlakukan adil dalam hal waktu terhadap hak istri-istrinya.
2. Kewajiban yang bersifat immateriil
Bisa disebut kewajiban bathin seorang suami
terhadap istri, yaitu:
a. Memimpin istri dan anak-anaknya. Dalam
an-Nisa(4):34
34. Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,.........
Tugas pimpinan rumah tangga menyangkut segala
aspek kehidupan keluarga. Seperti layaknya pemimpin, laki-laki wajib mengawasi,
melindungi, mendidik, serta mengajari hal-hal yang tidak diketahui istri atau
anak-anaknya, terutama dalam hal masalah agama.
b. Bergaul dengan Istrinya dengan cara Baik. Dalam
QS. An-Nisa(4):19
19. Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan
paksa[4] dan
janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari
apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata[5]. dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Bergaul disini bisa dikatakan bahwa suami
wajib bersenggama dengan istrinya seperti QS. Al-Baqarah(2):223 yang artinya: “Istr-istrimu
adalah(seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat
bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki....”. kemudian
brgaul bisa dikatakan bahwa suami wajib menjaga dan memelihara istrinya.
Seperti pada QS. At-Tahriim:6 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka....”.
c. Suami harus menyimpan rahasia rumah tangga,
terutama sekali rahasia kamarnya. Dan suami harus tahu masalah haidh dan nifas
istri, karena disaat istri mengalami hal tersebut, maka dibutuhkan
pengertiannya dari sang suami.
B. Kewajiban istri terhadap hak suami
Agama islam memberikan peraturan-peraturan
tentang kewajiban suami, begitu juga istri harus melaksanakan
kewajiban-kewajiban terhadap suaminya, dan ini merupakan hak bagi suami.
Kewajiban-kewajiban istri terhadap suami tidak ada yang berupa materi. Diantaranya
:
1. Istri
harus patuh kepada suaminya.
Bagaimanapun,
istri harus patuh,
Kepada
laki-laki, yang menjadi jodoh.
Begitu
tuntunan, agama yang kokoh,
Kepadanya
harus, berpegang teguh.
Dalam QS. An-Nisa: 34 bahwa “Istri-istri
yang shaleh ialah yang taat(kepada Allah) lagi memelihara diri (dari berlaku
curang) dibalik pembelakangan suaminya. Oleh karena itu Allah telah
memeliharanya....”. dan dalam hadits Nabi Saw. “wanita yang lebih baik
adalah yang menggembirakan apanila di pandang, dan patuh bila disuruh, dan
tidak menyalahi pada dirinya dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya”.
Ketika suami, sedang berhasrat,
Hentikanlah, puasa sunat.
Kemungkinan suami, akan berangkat,
Ke suatu tujuan, yang tidak dekat.
3. Harus
jujur memelihara amanah suami.
Ketika suami, tidak di rumah,
Tamu laki-laki, jangan diterima.
Cukup bicara, di luar saja.
Supaya jangan, jadi fitnah.
4. Harus
memelihara hubungan baik dengan keluarga suami dan karib kerabat suaminya.
Hormati kaum, famili suami,
Jalinlah hubungan, silaturrahmi.
Hindari konflik, caci maki.
Sopan santun, dijunjung tinggi.
Ketentuan ini adalah penjabaran dari
QS. An-Nisa:36, yaitu “dan berbuat baiklah kepada Ibu, Bapak, dan kepada
karib kerabat...”
5. Harus
sopan santun kepada suaminya.
Pantang larang suami, jangan dilanggar,
Kesalahan yang kecil, jangan diperbesar.
Bisikan orang lain, jangan didengar,
Hindari hal yang membuat bertengkar.
6. Harus bertanggung jawab mengurus dan mengatur
rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
8. Istri harus menyusui dan melaksanakan
urusan-urusan rumah tangga, bila istri di talak, maka tidak ada kewajiban,
kecuali jika anak (bayi) hanya dapat menerima air susunya saja. Dalam hal ini
istri juga harus mengurus dan memelihara anaknya.
C. Hak dan Kewajiban Menurut Undang-undang
Salah satu prinsip yang dianut undang-undang
No. 1 tahun 1974 adalah prindip memperbaiki derajat kaum wanita. Yang
mengemukakan pengamatan sejarah kemanusiaan, yaitu pelecehan terhadap harkat
kewanitaan. Hal-hal negatif itulah yang hendak dihilangkan melalui
undang-undang perkawinan. Pria maupun wanita memiliki hak dan kewajiban yang
sama melalui pasal-pasal dalam undang-undang ini.
1. Kemungkinan dibuatnya perjanjian perkawinan
dengan isi yang dikompomikan berdua secara musyawarah, perjanjian
perkawinan pasal 1, 2, 3. Selama perkawinan itu berlangsung, perjanjian
tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua pihak ada persetujuan
untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
2. Kesamaan hak dan kewajiban, yaitu bahwa pria
maupun wanita sama mempunyai hak dan kewajiban yang implememntasinya sesuai
kodrat masing-masing. Ini dijabarkan melalui pasal-pasal di dalam
perundang-undangan Hak dan Kewajiban Suami Istri pada pasal 30 sampai pasal 34
dan pasal 41 huruf b dan c.
Dalam KHI, masalah hak dan kewajiban suami
istri, dijelaskan dalam bab XII tentang hak dan kewajiban suami istri, terdiri
dari pasal 77 dan 78 (secara umum). Kedudukan suami istri pasal 79 dengan 3
ayat. Kewajiban suami pasal 80 dengan 7 ayat. Tenatang kediaman, pasal 81
dengan 4 ayat. Kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang, pasal 82
dengan 2 ayat. Kewajiban istri pada pasal 83 dengan 2 ayat dan 84 dengan 4
ayat.
Adapun tentang harta kekayaan, bila terjadi
perceraian diatur dalam bab XII tentang harta kekayaan dalam perkawinan,
terdiri dari 13 ayat, dari pasal 85 sampai pasal 97.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
kewajiban seorang suami terhadap istri berbanding lurus dengan hak istri. Dan
kewajiban istri juga menghasilkan hak yang diperoleh suami. Bila dilihat,
kewajiban istri terhadap suami lebih banyak dibandingkan dengan hak istri
terhadap suami. Namun, hal itu tidak menjadikan suami terus meminta haknya
terhadap istri, malah justru suami harus bisa menghargai istri.
Istri yang menjaga suami, suami pun juga
harus menjaga istri, selaku pemimpin keluarga. Dimana keluarga adalah inti
terkecil dari interaksi sosial, dan merupakan organisasi pertama serta mendasar
dalam membangun bangsa yang sejahtera, aman serta tentram.
Selain itu, untuk menjadi wanita yang baik
terhadap suaminya sangat tidak mudah, dan suami pun harus bisa mengurus
istrinya berperilaku shalehah. Oleh karenanya, suami harus membimbing istrinya
terutama dalam hal agama. Karena sebaik-baiknya istri, adalah istri yang
shalehah. Perhiasan dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Kariim
Ibn Rusyd, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Jilid II.
Semarang: Asy-syifa.
Drs. Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan
Islam.2000.Bandung:
CV. Pustaka Setia.
Drs. Ahmad Rofiq, M.A., Hukum Idlsm di Indonesia.1997.Jakarta:
Raja Grafindo., Cet ke-2.
Dra. Firdaweri., hukum Islam tentang Fasakh
Perkawinan karena ketidak-mampuan Suami menunaikan kewajibannya.1989.Jakarta:
CV. Pedoman Ilmu Jaya. Cet ke-1.
Undang-undang No 1 tahun 1974
Kompilasi Hukum Islam
[1] Mahar mitsli adalah
sejumlah mas kawin yang bersamaan atau sepadan dengan mas kawin yang pernah diterima
oleh perempuan-perempuan dari sanak famili istri yang setaraf dengannya dan
sesuai dengan pandangan serta kebiasaan masyarakat setempat.
[2] Lebih Lanjut lihat
Dra. Firdaweri., hukum Islam tentang Fasakh Perkawinan karena
ketidak-mampuan Suami menunaikan kewajibannya., hal. 17
[4] ayat Ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak
dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila
seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang
lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan
dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan
kawin lagi.
[6] Lihat Dra.
Firdaweri., hukum Islam tentang Fasakh Perkawinan karena
ketidak-mampuan Suami menunaikan kewajibannya. Hal. 38
[7] Lihat Dra.
Firdaweri., hukum Islam tentang Fasakh Perkawinan karena
ketidak-mampuan Suami menunaikan kewajibannya. Hal. 42
PERSENTUHAN DENGAN PEREMPUAN
JANGAN DISENTUH PEREMPUAN
WUDHUKMU AKAN DIBATALKAN
DAYA TARIKNYA, TAK TERTAHANKAN
MAGNIT TERKUAT, CIPTAAN TUHAN
KECUALI KETIKA HAJI, KEADAAN DARURAT,
KESULITANNYA, DISEBUT MUSYAKKAT.
TERSENTUH WANITA, MUNGKIN TIDAK MUDARAT,
JANGAN SAMPAI, MEMBANGKITKAN SYAHWAT.
Dari berbagai sumber oleh Drs.M.Rakib
Janib Jamari,SH.,M.A.
Tanggapan Adrina:
Paulus menyamakan standar Taurat tertulis dengan Taurat tidak tertulis? Menyamakan dalam hal apa? Anda pikir Paulus sedang memaksudkan bahwa wahyu umum (hati nurani) bisa menyelamatkan manusia? Omong kosong!
Paulus menyamakan standar Taurat tertulis dengan Taurat tidak tertulis? Menyamakan dalam hal apa? Anda pikir Paulus sedang memaksudkan bahwa wahyu umum (hati nurani) bisa menyelamatkan manusia? Omong kosong!
Paulus juga menyatakan bahwa orang yang tidak mempunyai Taurat
akan menghakimi orang yang mempunyai Taurat tetapi yang melanggarnya. Dengan
demikian, ini juga membantah BUALAN dari Adrina yang mengatakan : “Kalau
dikatakan orang Israel “menghakimi” bangsa lain karena tidak memiliki Taurat,
itu juga ada benarnya, karena memang TANPA Taurat, semua manusia binasa!”
Bangsa lain yang tidak memiliki Taurat tertulis juga berhak
menghakimi yang punya Taurat tertulis. Ini berarti membuktikan kebenaran bahwa
bangsa Israel melakukan Taurat tertulis adalah SAMA DENGAN ketika bangsa lain
melakukan Taurat Tidak Tertulis. Sama-sama berhak menghakimi. Ini membuktikan
bahwa STANDAR Taurat tertulis dan tidak tertulis adalah SAMA.
Roma 2:27 Jika demikian, maka orang yang tak bersunat,
tetapi yang melakukan hukum Taurat, akan menghakimi kamu yang mempunyai hukum
tertulis dan sunat, tetapi yang melanggar hukum Taurat.
Tanggapan Adrina:
Kalau menyimpulkan suatu teks, jangan hanya berdasar pada teks itu
sendiri, tetapi harus berdasar pada konteks yang ada.
Rom 2:21-27 “Jadi, bagaimanakah engkau
yang mengajar orang lain, tidakkah engkau mengajar dirimu sendiri? Engkau yang mengajar: "Jangan mencuri," mengapa
engkau sendiri mencuri? Engkau yang berkata: "Jangan berzinah,"
mengapa engkau sendiri berzinah? Engkau yang jijik akan segala berhala, mengapa
engkau sendiri merampok rumah berhala? Engkau bermegah atas hukum Taurat, mengapa
engkau sendiri menghina Allah dengan melanggar hukum Taurat itu? Seperti ada
tertulis: "Sebab oleh karena kamulah nama Allah dihujat di antara
bangsa-bangsa lain." Sunat memang ada gunanya, jika engkau
mentaati hukum Taurat; tetapi jika engkau melanggar hukum Taurat, maka sunatmu
tidak ada lagi gunanya. Jadi jika orang yang tak bersunat memperhatikan
tuntutan-tuntutan hukum Taurat, tidakkah ia dianggap sama dengan orang yang
telah disunat? Jika demikian, maka orang yang tak bersunat, tetapi yang
melakukan hukum Taurat, akan menghakimi kamu yang mempunyai hukum tertulis dan
sunat, tetapi yang melanggar hukum Taurat.”
Ayat ini sedang menjelaskan tentang ketaatan /
perbuatan baik. Hukum Taurat dan hati nurani SAMA, bukan karena sama-sama bisa
membawa manusia mengenal Allah dengan benar / jelas, tetapi ini hanya berbicara
masalah ketaatan. Mereka yang tak memiliki hukum Taurat, tetapi melakukan hukum
hati nurani, dapat dianggap sama dengan mereka yang memiliki Taurat.
Roma 2:17-25, memberitahu tentang orang-orang
Yahudi yang brengsek, yang sok mengajar dan mendidik orang lain untuk taat pada
Taurat, tetapi dia sendiri telah melanggar Taurat itu. Jadi, karena kemunafikan
orang Yahudi tersebut, maka orang non Yahudi (yang melakukan Taurat tidak
tertulis), akan menghakimi mereka. Disini Paulus ingin menunjukkan betapa munafiknyaorang-orang Yahudi
tersebut.
Tetapi bagaimana dengan persoalan keselamatan dalam kaitannya
dengan Kitab Suci (Taurat)? Apakah bangsa non Yahudi SAMA dengan bangsa Yahudi?
Rom 3:1-2 “Jika demikian, apakah kelebihan orang Yahudi dan
apakah gunanya sunat? Banyak sekali, dan di dalam segala hal. Pertama-tama: sebab kepada merekalah dipercayakan firman
Allah.”
Rom 2:12 "Sebab
semua orang yang berdosa tanpa hukum Taurat akan binasa tanpa
hukum Taurat; dan semua orang yang berdosa di bawah hukum Taurat akan dihakimi
oleh hukum Taurat."
Hukum Taurat adalah firman Allah yang dipercayakan bagi orang
Yahudi. Roma 2:12 berkata: Orang berdosa tanpa hukum Taurat akan binasa!
Berarti, bagi non Yahudi, yang tidak memiliki Taurat, PASTI binasa!
Kesimpulannya : Jika bangsa Israel BISA diselamatkan karena respon
kepada Taurat tertulis, berarti bangsa lain juga BISA diselamatkan karena
respon kepada Taurat tidak tertulis.
Tanggapan Adrina:
Non Yahudi bisa selamat karena respon terhadap Taurat tidak tertulis? Kesimpulan dari mana? Dari Medan? Atau anda sedang mempraktekan ajaran suhu anda si Hai hai? Beritahu pada ‘guru’ anda silahkan belajar lagi dan langsung turun ke medan laga, jangan hanya bersembunyi dibalik ketiak muridnya saja.
Non Yahudi bisa selamat karena respon terhadap Taurat tidak tertulis? Kesimpulan dari mana? Dari Medan? Atau anda sedang mempraktekan ajaran suhu anda si Hai hai? Beritahu pada ‘guru’ anda silahkan belajar lagi dan langsung turun ke medan laga, jangan hanya bersembunyi dibalik ketiak muridnya saja.
Namun apakah Alkitab mengajarkan keselamatan bangsa Israel pada PL
adalah karena respon terhadap Taurat mereka? Kita akan membongkar bualan dan
kesesatan murid Budi Asali ini.
Tanggapan Adrina: Monggo
mas…
TAURAT dan INJIL dalam
keselamatan bangsa Israel dan non-Israel
Jika seseorang dibenarkan karena ada hubungannya dengan Taurat,
maka itu karena diperhitungkan dalam perbuatannya.
Taurat direspon dengan perbuatan, bukan dengan iman. Seluruh bangsa Israel
TELAH gagal dalam memenuhi taurat, karena jika ada kebenaran dari taurat, maka
sia-sialah kematian Kristus.
Tanggapan Adrina:
Melakukan hukum Taurat bisa dibenarkan? Waduh…Farisi benar nih
orang!
Galatia 3:10 “Karena semua orang, yang hidup dari pekerjaan hukum
Taurat, berada di bawah kutuk. Sebab ada tertulis: "Terkutuklah orang yang tidak setia melakukan
segala sesuatu yang tertulis dalam kitab hukum Taurat."
Apakah memang ada, orang yang diselamatkan karena melakukan
Taurat? Anda pikir orang bisa setia dalam melakukan hukum Taurat?
Saya kira gelar ‘Reformed Farisi’ lebih cocok ditujukan bagi anda
dan bukan untuk saya. Anda bukan hanya Reformed gadungan, tetapi juga Reformed
Farisi modern yang sok tahu!
Ayat yang sangat sederhana ini saja tidak namun dipahami oleh
reformed Farisi sehingga masih mengajarkan ada kebenaran dari Taurat dengan
CARA merespon positif kepada Taurat. Inilah pernyataannya :
Adrina: “Mengapa anda katakan bangsa Israel adalah contoh bahwa
semua respon manusia terhadap wahyu Allah TELAH GAGAL dalam mencapai standar
keselamatan dari Allah? Contoh yang bagaimana? Apakah respon semua orang Israel
terhadap hukum Taurat memang telah gagal? Apakah memang semua orang Israel
tidak ada yang memberi respon positif terhadap hukum Taurat ? Apakah dengan
mereka percaya dan melakukan apa yang dikatakan oleh hukum Taurat, itu tetap
menunjukkan bahwa mereka telah gagal? Omong kosong!”
Herannya masih
ada murid Budi Asali yang dengan SOK MENENTANG kebenaran dari Alkitab ini dan
mengajarkan bangsa Israel selamat karena ada hubungannya dengan Taurat. Herannya lagi, bahwa setelah meleter dengan blog tak
bermutu dan sesat, bahkan menekankan bangsa Israel dapat merespon terhadap
Taurat. Pernyataan ini adalah pernyataan paling berbahaya dan menyesatkan yang
mengancam kemurnian pengertian Injil. Saya akan menunjukkan HANYA dengan ayat
Kitab suci ajaran murid Budi Asali jelas-jelas menentang Injil yang diberitakan
Paulus.
Tanggapan Adrina:
Silahkan ungkapkan kebenaran Alkitab dengan menunjukkan bukti dari ayat-ayatnya. Jangan hanya terheran-heran doang, itu bisa disebut sebagai orang yang SOK MENENTANG alias tong kosong yang GEDE suaranya!
Silahkan ungkapkan kebenaran Alkitab dengan menunjukkan bukti dari ayat-ayatnya. Jangan hanya terheran-heran doang, itu bisa disebut sebagai orang yang SOK MENENTANG alias tong kosong yang GEDE suaranya!
MENYENTUH
JUBAH
Maka kata perempuan tadi dalam hati, "Asal kusentuh saja jubahnya, aku akan sembuh!" Dan terjadilah demikian. Menarik diamati, dalam kisah ini, peristiwa menyentuh jubah itulah yang membuat Yesus mulai berbicara, "Siapa menyentuh jubahku?" Pertanyaan aneh. Juga bagi orang zaman itu. Karena itulah murid-murid menyahut, lihat sendiri, kan ada banyak orang berdesak-desakan, kok bertanya siapa menyenggol jubah segala! Gimana sih Bapak Guru ini. Tetapi tidak aneh bagi Yesus - ia merasa ada kekuatan dari dirinya tertarik keluar.
Maka kata perempuan tadi dalam hati, "Asal kusentuh saja jubahnya, aku akan sembuh!" Dan terjadilah demikian. Menarik diamati, dalam kisah ini, peristiwa menyentuh jubah itulah yang membuat Yesus mulai berbicara, "Siapa menyentuh jubahku?" Pertanyaan aneh. Juga bagi orang zaman itu. Karena itulah murid-murid menyahut, lihat sendiri, kan ada banyak orang berdesak-desakan, kok bertanya siapa menyenggol jubah segala! Gimana sih Bapak Guru ini. Tetapi tidak aneh bagi Yesus - ia merasa ada kekuatan dari dirinya tertarik keluar.
Pakaian yang paling luar, jubah, memberi bentuk pada orang yang
memakainya. Bagi orang zaman itu, pakaian membuat orang yang memakainya bisa
dikenal secara khusus. Motif seperti ini sering dijumpai: di sebuah gunung
nanti pakaian Yesus jadi putih berkilauan, di bawah salib nanti pakaian luarnya
diundi, di kubur nanti ada sosok yang berpakaian jubah putih - dan juga kisah
penuh tanda tanya mengenai pemuda yang akan ikut ditangkap di Getsemani tapi
berhasil meloloskan diri dengan melepaskan pakaiannya yang hanya sehelai itu.
Ia tidak lagi dikenali karena tak berpakaian lagi. Dalam peristiwa kali ini,
perempuan yang sakit pendarahan tadi melihat Yesus yang sudah banyak
didengarnya itu dengan mata kepala sendiri dan mengenali siapa dia: tumpuan
harapan satu-satunya. Dan sisi Yesus yang dikenalinya itulah yang disentuhnya.
Dan ada kekuatan yang keluar daripadanya yang mengubah keadaannya.
Setelah mendengar reaksi Yesus, perempuan itu
menjadi takut dan gemetar, lalu bersujud kepada Yesus. Ini pengakuan akan siapa
Yesus itu. Tetapi apa yang dikatakan Yesus kepadanya? Sapaannya penuh
perhatian, "Nak, imanmu telah menyelamatkanmu. Bukan hanya kesembuhan dari
pendarahan belaka diperoleh oleh perempuan itu. Berita tentang dia yang telah
banyak didengar, itulah yang menyelamatkannya dari apatisme dan keputusasaan
serta pengucilan diri dari masyarakat. Yesus masih menambahkan, "Pergilah
dengan damai dan tetaplah sembuh dari penyakitmu!" Harapan sembuh dari
penyakit yang diidap 12 tahun itu menjadi kenyataan dan bukan hanya itu, ia
mendapat tambahan lebih besar lagi, bisa hidup damai dengan diri sendiri dan
dengan orang lain, dan akan tetap begitu. Inilah yang didapat oleh perempuan
yang mengenali siapa Yesus itu dan berani mendekat kepadanya. Keluguan dan
keberanian perempuan seperti itu masih bisa dijumpai kini juga dan perlu lebih
diakui.
3. Analisis Kiislaman.
Masalah hukum persentuhan kulit antara lelaki dengan perempuan sangat beragam. Para ulama di antara empat madzhab yang masyhur pun turut berbeda pendapat. Hal ini didasarkan pada perbedaan dalil yang digunakan dan penafsiran di antara mereka dalam menafsirkan kata Au-lamastumun nisaa (QS Annisaa ayat 43).
Sebagai muslim yang awam terhadap dalil-dalil suatu hukum, maka sebaiknya bersandar kepada arahan ulama yang diakui kredibilitas keilmuannya. Karena, bila kita harus mengumpulkan beberapa hadits untuk setiap masalah, sangat tidak memungkinkan. Maka sebuah keniscayaan bahwa bagi kita yang awam, dianjurkan untuk berpegang ke salah satu madzhab. Di antara empat madzhab yang ada, Madzhab Imam Syafi’i diakui sebagai satu madzhab yang mementingkan kehati-hatian (ihthiyath) dalam bertindak. Termasuk dalam masalah persentuhan ini, beliau memilih ihthiyath, yakni lebih baik menghukumi persentuhan kulit antara kulit lelaki dengan perempuan sebagai bentuk pembatalan wudlu.
Menurut pendapat Imam Syafi’i RA, menyentuh lain jenis yang bukan mahram itu dapat membatalkan wudlu, baik yang menyentuh atapun orang yang disentuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
لَمْسُ الرَّجُلِ زَوْجَتَهُ أَوِ الْمَرْأَةَ اْلأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ فَإِنَّهُ يَنْتَقِضُ وُضُوْءُهُ وَوُضُوْءُهَا، وَاْلأَجْنَبِيَّةُ هِيَ كُلُّ امْرَأَةٍ يَحِلُّ لَهُ الزَّوَاجُ بِهَا.
“Seorang lelaki yang menyentuh istrinya atau perempuan ajnabiyyah (yang bukan mahramnya) tanpa penghalang, maka wudlu lelaki itu menjadi batal. Yang dimaksud dengan ajnabiyyah (perempuan lain) adalah setiap wanita yang halal dinikahi.” (Al-Fiqh al-Manhaji, juz I, hal. 63)
Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT:
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau kamu menyentuh perempuan lain (yang bukan mahramnya), kemudian kamu tidak menjumpai ai, maka bertayammum-lah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS Al-Nisa, ayat 43)
Dalam al-Muwattha (sebuah kitab hadits tertua karya Imam Malik), disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ: قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَءَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنَ الْمُلاَمَسَةِ، فَمَنْ قَبَّلَ امْرَءَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ.
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata: Kecupan seorang suami kepada istrinya dan menyentuh dengan tangannya termasuk mulasamah (persentuhan). Maka siapa saja yang mengecup istrinya atau menyentuhnya, maka ia wajib melakukan wudlu.” (Al-Muwattha, juz II, hal, 65)
Lalu, bagaimana dengan hadits yang menjelaskan persentuhan Nabi SAW dengan sebaian istrinya padahal Nabi SAW dalam keadaan suci dari hadats kecil, seperti dalam hadits ‘Aisyah RA, maka hal itu harus diartikan bahwa Nabi SAW ketika itu menggunakan penghalang, sehingga kulit beliau tidak bersentuhan langsung dengan kulit istrinya. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’.
اَلْجَوَابُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِيْ وُقُوْعِ يَدِهَا عَلَى بَطْنِ قَدَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يَحْتَمِلُ فَوْقَ حَائِلٍ.
“Jawaban atas hadits ‘Aisyah RA tentang menyentuhnya tangan beliau ke tumit Nabi SAW, maka hal itu menggunakan tabir (penghalang)”. (Al-Majmu’, juz II, hal 22).
Untuk mempertegas dalil batalnya wudlu karena persentuhan kulit lelaki dengan perempuan tanpa penghalang, Imam Syafi’i menafsirkan QS Annisa ayat 43 sebagai berikut. Bunyi ayat tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”
Dalam ayat tersebut terdapat dua aturan (ketentuan syar’i) sebelum mendirikan shalat. Pertama, kewajiban mandi janabat bagi yang berhadats besar. Kedua, tayammum sebagai pengganti wudlu bagi orang yang berhadats kecil seperti setelah buang hajat dan persentuhan kulitlelaki dengan perempuan yang bukan mahram. Dengan memahami dua hal ini, jelas sekali yang dimaksud mulasamah itu bukan persentuhan dalam arti persetubuhan. Karena, masalah hadats yang disebabkan janabat sudah dibahas pada poin sebelumnya, yakni harus dengan mandi. Sedangkan persentuhan kulit (yang bukan junub) cukup disucikan dengan wudlu atau tayammum. Demikian inti sari dari penjelasan Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm saat menjelaskan QS Annisa ayat 43. (Untuk selengkapnya, silakan lihat Kitab Al-Umm, jilid I, halaman 54-55, penerbit Victoru Agencie Kuala Lumpur, 1989).
Adapun dalam menyentuh selain kulit, seperti menyentuh rambut, gigi, dan kuku, maka itu tidak termasuk persentuhan.
Berikut ini penyusun sajikan beberapa dalil hadits yang menjadi landasan batalnya persentuhan kulit secara zhahir.
1. “Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
2. Dari asy-Sya’bi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat dengan wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marasil)
3. Aisyah berkata, “Maka barangsiapa diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu – dengan perkataan saja – dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai’at itu; beliau tidak membai’at mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’
4. Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari’ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya. Semua pihak, terutama 4 imam besar, mendukung hal ini tanpa penolakan sedikitpun. Pada umumnya, yg memegang pendapat ini adalah mazhab Syafei, mazhab Az-Zuhri, ‘Ata’ bin As-Sa’ib, Al-Auza’ie.
No comments:
Post a Comment