Sunday, March 3, 2013

WANITA AJAIB DUNIA



Dikenal sebagai "Octomom", Nadya Denise Doud-Suleman Gutierrez menyita perhatian internasional setelah melahirkan octuplets pada bulan Januari 2009. Octuplets kedua yang lahir dan hidup di AS  dengan cepat melampaui tingkat kelangsungan hidup sebelumnya di seluruh dunia untuk satu set lengkap octuplets. Suleman, seorang ibu tunggal sudah memiliki enam anak lain di rumah pada saat itu, dan bersama dengan octuplets, mereka semua dikandung melalui fertilisasi in-vitro, yang menyebabkan banyak kontroversi.

2. Ibu Paling Muda Di Dunia [5 Tahun]

Lina Madinah adalah ibu termuda dalam sejarah medis, melahirkan pada usia 5 tahun 7 bulan 21 hari. Lahir di Ticrapo, Peru, Madinah dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya pada usia lima tahun karena peningkatan ukuran perut. Dia awalnya dianggap memiliki tumor, tetapi para dokter memvonis dia hamil tujuh bulan. Dr Gerardo Lozada membawanya ke Lima, Peru, dan memastikan bahwa Madinah hamil. 

Satu bulan setengah kemudian, pada tanggal 14 Mei 1939, ia melahirkan seorang anak laki-laki dengan operasi caesar karena panggulnya yang kecil. Operasi dilakukan oleh Dr Lozada dan Dr Busalleu, dengan Dr Colareta memberikan anestesi. Kasusnya dilaporkan secara detail oleh Dr Edmundo Escomel dalam jurnal medis La Presse Médicale, termasuk rincian tambahan bahwa telah terjadi menarche pada usia delapan bulan payudara nya membesar pada usia empat tahun.

3. Ibu Tertua saat melahirkan

Setelah menunggu lebih dari 40 tahun untuk anak pertama, wanita India Rajo Devi Lohan melahirkan pada bulan November 2008, pada usia 70.

4. Ibu dengan kelahiran terbanyak [69 Anak]

Menurut Guinness Book of Records, ibu yang paling produktif sejarah adalah seorang petani dari Shuya, Rusia, yang dikenal hanya sebagai istri Feodor Vassilyev, yang melahirkan tidak kurang dari 69 anak-anak di abad 18, dari 27 kehamilan

5. Ibu Pria pertama di Dunia

Thomas Beatie adalah Orang pertama yang menjadi seorang ibu pria. Dilahirkan sebagai seorang wanita. Dia menjalani operasi dan perawatan sepuluh tahun dan sekarang hidup sebagai seorang pria di Oregon. Dia hamil karena histerektomi, Beatie memutuskan untuk punya bayi sendiri, melalui inseminasi buatan menggunakan sperma donor dan sel telur itu milik Beatie sendiri.

6. Ibu Kembar tertua

Benar-benar bertekad untuk memiliki seorang putra pada usia 70 tahun, Omkari Panwar menjadi ibu kembar tertua. Sama dengan suaminya Charan Singh Panwar nya, Mereka membayar biaya perawatan untuk mempunyai ahli waris laki-laki atas perkebunan keluarga. Setelah menjual kerbau, menggadaikan tanah, menghabiskan tabungan hidup mereka dan mengambil pinjaman kartu kredit . Panwars sudah memiliki dua putri dewasa, dan lima cucu, tapi mereka hanya ingin seorang putra .

7. Ibu Pengganti Tersubur di Dunia

Carole Horlock ibu pengganti , telah melahirkan 12 bayi dalam 13 tahun - termasuk kembar tiga. Ini adalah  rekor dunia untuk ibu pengganti paling produktif. "Ketika saya pertama kali menjadi ibu pengganti, saya berharap melakukannya hanya sekali," katanya. "Tapi aku sangat menikmatinya.. Setelah aku melahirkan bayi aku ingin melakukannya lagi." Dia dibayar rata-rata $ 25.000 hingga $ 30.000 untuk layanan tersebut.

8. Ibu Terkecil di Dunia

Ibu terkecil di dunia ini telah melahirkan untuk kali ketiga. Meskipun ia di peringatkan akan membahayakan hidupnya. Stacey Herald, yang memiliki tinggi 2, 4 inch, diberitahu bahwa kehamilan bisa membunuhnya. Namun dengan berani Ia menantang para dokter untuk memiliki dua bayi. 

Dia divonis menderita osteogenesis imperfekta, yang menyebabkan rapuh tulang dan paru-paru sehingga menyebabkan dia tidak berkembang, dan berarti dia gagal untuk tumbuh. Nyonya Herald, yang menggunakan kursi roda, dan suaminya Will, yang memiliki tinggi 5,9 inch, dgn tdk sabar menunggu kelahiran bayi ketiga mereka.

Dia mengaku saat sedang hamil adalah saat 'tidak nyaman' dan hanya terbaring di tempat tidur selama berminggu-minggu.

9. Ibu dengan Bayi Terkecil di Dunia

Mahajabeen Sheikh melahirkan Rumaisa Rahman pada tanggal 19 September 2004 di Loyola University Medical Center. Bayi yang beratnya hanya 8,6 ons dan panjang 10 inci merupakan bayi terkecil di dunia. Ia dilahirkan setelah 25 minggu enam hari kehamilan ibunya. Rumaisa, yang tinggal dengan kedua orangtua di Hanover Park, beratnya hanya 8,6 ons pada saat lahir, tapi sekarang berat sekitar 15 kilogram dan dalam keadaan sehat.

10. Ibu dengan Interval Terlama Antar Anak

Elizabeth Ann Buttle memiliki dua anak, Belinda dan Joseph, ada yang khusus dalam dirinya. Belinda Buttle lahir pada 19 Mei 1956. Bagian luar biasa adalah interval antara kelahiran Belinda dan Joseph. Interval terpanjang antara Kelahiran Joseph Buttle lahir pada tanggal 20 Nopember 1997 ketika Elizabeth Ann Buttle berusia 60 tahun.  Berarti kelahiran pertama dengan kedua memiliki selang waktu 41 tahun 185 hari. Belinda Buttle lahir pada 19 Mei 1956.
source: http://gambar-unik-dunia.blogspot.com/2010/06/kumulan-ibu-ibu-paling-aneh-dan-unik-di.html

http://cdn1.searchcompletion.com/images/spacer.gif
KITAB BIDAYATUL MUJTAHID
Tentang Kwajiban Suami Isteri.

A.
     Kewajiban suami terhadap hak istri
1.      Kewajiban yang bersifat materiil
Bisa disebut kewajiban zhahir atau yang merupakan harta benda, termasuk mahar dan nafkah.
a.    Mahar adalah apabila akad perkawinan telah terlaksana, suami diwajibkan memberikan suatu pemberian kepada istrinya. Dasar hukumnya adalah firman Allah QS. An-Nisa(4):4
b.      
4.  Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]...
[267]  pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, Karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
Adapun wujud mas kawin itu bukanlah untuk menghargai atau menilai bahkan membayar wanita, melainkan sebagai bukti bahwa calon suami sebenarnya cinta kepada istrinya, sehingga dengan suka rela hati dia mengorbankan hartanya untuk diserahkan kepada istrinya.
Adapun menyebutkan mahar dalam akad perkawinan adalah sunat hukumnya. Karena Nabi sering menyebutkannya waktu melakukan akad perkawinan. Ini dicontohkan dalam suatu hadits Nabi, ketika beliau mengawinkan putrinya yang bernama Fatimah dengan ‘Ali. Hadirs Riwayat Abu Daud dan Nasaai. Mahar yang disebutkan dalam akad disebut mahar musamma, dan mahar yang tidak disebutkan dalam akad disebut mahar mitsli[1].
Mahar adalah merupakan hak istri, oleh karena itu tidak seorang pun yang boleh menghalang-halangi istri mempergunakan mahar tersebut. Mahar bisa berupa apa saja yang bernilai dan halal lagi bermanfaat. Dari segi bentuk dibagi dua, ada berbentuk barang dan berbentuk jasa.[2]
b.      Nafkah adalah mengeluarkan atau melepaskan, menurut ulama fiqih, nafkah adalah mengeluarkan pengongkosan terhadap orang yang wajib dinelanjainya berupa roti, sambal, tempat tinggal (rumah), dan apa-apa yang bersangkutan dengan itu seperti harga air, minyak, lampu, dan lain-lain. QS. Al-Baqarah(2): 233, dan sabda Nabi Saw. Berdasarkan hadits shahih:
“dan bagi mereka (istri-istri) atas kamu tanggungan rezeki (nafkah) mereka dan pakaian merena dengan cara yang ma’ruf”.[3]
Waktu wajib nafkah menurut imam malik, bila suami megngauli istrinya. Menurut Abu Hanifah dan Syafi’i, suami belum dewasa, wajib memberi nafkah kepada istri yang sudah dewasa, suami dewasa tidak harus menafkahi istri yang belum dewasa. Syafi’i mempunyai dua pendapat, pendapat pertama sama dengan imam malik, pendapat kedua, istri berhak memperoleh mafkah betapapun juga keadaannya. Beda pendapat ini karena apakah nafkah itu pengganti kelezatan suami atau karena istri tertahan suami, sebagaimana halnya pada suami yang berpergian jauh atau sakit.
Besarnya nafkah memang tidak ada batasnya, sedangkan pemberian makanan itu ada batasnya. Besar nafkah tidak ditentukan berdasarkan ketentuan syara’, tetapi berdasarkan keadaan masing-masing suamu istri dan ini akan berbeda berdasarkan perbedaan tempat, waktu dan keadaan. Jumhur fuqoha berpendapat bahwa suami “wajib” memberi pelayan istri, jika istri tersebut termasuk orang yang tidak bisa mandiri. Pendapat lain, bahwa kebutuhan rumah tangga jadi tanggungan istri (setelah memperoleh nafkah).
Orang yang menerima nafkah adalah istri yang merdeka dan bukan musyiz. Pengertian nafkah sebagai suatu imbangan kenikmatan (yang diperoleh suami), menghendaki tidak adanya nafkah bagi istri yang membangkang. Adapun orang yang wajib membayar nafkah adalah suami yang merdeka dan berada di tempat.
c.       Adapun pembagian waktu, hal ini berlaku apabila suami yang mempunyai istri lebih dari satu. Dimana seorang suami harus bisa perlakukan adil dalam hal waktu terhadap hak istri-istrinya.

2.      Kewajiban yang bersifat immateriil
Bisa disebut kewajiban bathin seorang suami terhadap istri, yaitu:
a.      Memimpin istri dan anak-anaknya. Dalam an-Nisa(4):34

34.  Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,.........

Tugas pimpinan rumah tangga menyangkut segala aspek kehidupan keluarga. Seperti layaknya pemimpin, laki-laki wajib mengawasi, melindungi, mendidik, serta mengajari hal-hal yang tidak diketahui istri atau anak-anaknya, terutama dalam hal masalah agama.
b.      Bergaul dengan Istrinya dengan cara Baik. Dalam QS. An-Nisa(4):19


19.  Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[4] dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[5]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Bergaul disini bisa dikatakan bahwa suami wajib bersenggama dengan istrinya seperti QS. Al-Baqarah(2):223 yang artinya: “Istr-istrimu adalah(seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki....”.  kemudian brgaul bisa dikatakan bahwa suami wajib menjaga dan memelihara istrinya. Seperti pada QS. At-Tahriim:6 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka....”.
c.       Suami harus menyimpan rahasia rumah tangga, terutama sekali rahasia kamarnya. Dan suami harus tahu masalah haidh dan nifas istri, karena disaat istri mengalami hal tersebut, maka dibutuhkan pengertiannya dari sang suami.

B.      Kewajiban istri terhadap hak suami
Agama islam memberikan peraturan-peraturan tentang kewajiban suami, begitu juga istri harus melaksanakan kewajiban-kewajiban terhadap suaminya, dan ini merupakan hak bagi suami. Kewajiban-kewajiban istri terhadap suami tidak ada yang berupa materi. Diantaranya :
1.    Istri harus patuh kepada suaminya.

Bagaimanapun, istri harus patuh,
Kepada laki-laki, yang menjadi jodoh.
Begitu tuntunan, agama yang kokoh,
Kepadanya harus, berpegang teguh.


 Dalam QS. An-Nisa: 34 bahwa “Istri-istri yang shaleh ialah yang taat(kepada Allah) lagi memelihara diri (dari berlaku curang) dibalik pembelakangan suaminya. Oleh karena itu Allah telah memeliharanya....”. dan dalam hadits Nabi Saw. “wanita yang lebih baik adalah yang menggembirakan apanila di pandang, dan patuh bila disuruh, dan tidak menyalahi pada dirinya dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya”.
2.    Harus mematuhi hasrat seksuil suami.[6]

Ketika suami, sedang berhasrat,
Hentikanlah, puasa sunat.
Kemungkinan suami, akan berangkat,
Ke suatu tujuan, yang tidak dekat.

3.    Harus jujur memelihara amanah suami.

Ketika suami, tidak di rumah,
Tamu laki-laki, jangan diterima.
Cukup bicara, di luar saja.
Supaya jangan, jadi fitnah.

4.    Harus memelihara hubungan baik dengan keluarga suami dan karib kerabat suaminya.

Hormati kaum, famili suami,
Jalinlah hubungan, silaturrahmi.
Hindari konflik, caci maki.
Sopan santun, dijunjung tinggi.


 Ketentuan ini adalah penjabaran dari QS. An-Nisa:36, yaitu “dan berbuat baiklah kepada Ibu, Bapak, dan kepada karib kerabat...
5.    Harus sopan santun kepada suaminya.

Pantang larang suami, jangan dilanggar,
Kesalahan yang kecil, jangan diperbesar.
Bisikan orang lain, jangan didengar,
Hindari hal yang membuat bertengkar.


6.    Harus bertanggung jawab mengurus dan mengatur rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
7.    Istri harus gembira.[7]
8.    Istri harus menyusui dan melaksanakan urusan-urusan rumah tangga, bila istri di talak, maka tidak ada kewajiban, kecuali jika anak (bayi) hanya dapat menerima air susunya saja. Dalam hal ini istri juga harus mengurus dan memelihara anaknya.

C.      Hak dan Kewajiban Menurut Undang-undang
Salah satu prinsip yang dianut undang-undang No. 1 tahun 1974 adalah prindip memperbaiki derajat kaum wanita. Yang mengemukakan pengamatan sejarah kemanusiaan, yaitu pelecehan terhadap harkat kewanitaan. Hal-hal negatif itulah yang hendak dihilangkan melalui undang-undang perkawinan. Pria maupun wanita memiliki hak dan kewajiban yang sama melalui pasal-pasal dalam undang-undang ini.
1.      Kemungkinan dibuatnya perjanjian perkawinan dengan isi yang dikompomikan berdua secara musyawarah,  perjanjian perkawinan pasal 1, 2, 3. Selama perkawinan itu berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
2.      Kesamaan hak dan kewajiban, yaitu bahwa pria maupun wanita sama mempunyai hak dan kewajiban yang implememntasinya sesuai kodrat masing-masing. Ini dijabarkan melalui pasal-pasal di dalam perundang-undangan Hak dan Kewajiban Suami Istri pada pasal 30 sampai pasal 34 dan pasal 41 huruf b dan c.
Dalam KHI, masalah hak dan kewajiban suami istri, dijelaskan dalam bab XII tentang hak dan kewajiban suami istri, terdiri dari pasal 77 dan 78 (secara umum). Kedudukan suami istri pasal 79 dengan 3 ayat. Kewajiban suami pasal 80 dengan 7 ayat. Tenatang kediaman, pasal 81 dengan 4 ayat. Kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang, pasal 82 dengan 2 ayat. Kewajiban istri pada pasal 83 dengan 2 ayat dan 84 dengan 4 ayat.
Adapun tentang harta kekayaan, bila terjadi perceraian diatur dalam bab XII tentang harta kekayaan dalam perkawinan, terdiri dari 13 ayat, dari pasal 85 sampai pasal 97.


KESIMPULAN

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban seorang suami terhadap istri berbanding lurus dengan hak istri. Dan kewajiban istri juga menghasilkan hak yang diperoleh suami. Bila dilihat, kewajiban istri terhadap suami lebih banyak dibandingkan dengan hak istri terhadap suami. Namun, hal itu tidak menjadikan suami terus meminta haknya terhadap istri, malah justru suami harus bisa menghargai istri.
Istri yang menjaga suami, suami pun juga harus menjaga istri, selaku pemimpin keluarga. Dimana keluarga adalah inti terkecil dari interaksi sosial, dan merupakan organisasi pertama serta mendasar dalam membangun bangsa yang sejahtera, aman serta tentram.
Selain itu, untuk menjadi wanita yang baik terhadap suaminya sangat tidak mudah, dan suami pun harus bisa mengurus istrinya berperilaku shalehah. Oleh karenanya, suami harus membimbing istrinya terutama dalam hal agama. Karena sebaik-baiknya istri, adalah istri yang shalehah. Perhiasan dunia.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’anul Kariim
Ibn Rusyd, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Jilid II. Semarang: Asy-syifa.
Drs. Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam.2000.Bandung: CV. Pustaka Setia.
Drs. Ahmad Rofiq, M.A., Hukum Idlsm di Indonesia.1997.Jakarta: Raja Grafindo., Cet ke-2.
Dra. Firdaweri., hukum Islam tentang Fasakh Perkawinan karena ketidak-mampuan Suami menunaikan kewajibannya.1989.Jakarta: CV. Pedoman Ilmu Jaya. Cet ke-1.
Undang-undang No 1 tahun 1974
Kompilasi Hukum Islam



[1] Mahar mitsli adalah sejumlah mas kawin yang bersamaan atau sepadan dengan mas kawin yang pernah diterima oleh perempuan-perempuan dari sanak famili istri yang setaraf dengannya dan sesuai dengan pandangan serta kebiasaan masyarakat setempat.
[2] Lebih Lanjut lihat Dra. Firdaweri., hukum Islam tentang Fasakh Perkawinan karena ketidak-mampuan Suami menunaikan kewajibannya., hal. 17
[3] Lihat Ibn Rusyd, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Jilid II. Hal. 461
[4] ayat Ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[5] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
[6] Lihat Dra. Firdaweri., hukum Islam tentang Fasakh Perkawinan karena ketidak-mampuan Suami menunaikan kewajibannya. Hal. 38
[7] Lihat Dra. Firdaweri., hukum Islam tentang Fasakh Perkawinan karena ketidak-mampuan Suami menunaikan kewajibannya. Hal. 42



Top of Form
            PERSENTUHAN  DENGAN PEREMPUAN
JANGAN DISENTUH PEREMPUAN
WUDHUKMU AKAN DIBATALKAN
DAYA TARIKNYA, TAK TERTAHANKAN
MAGNIT TERKUAT, CIPTAAN TUHAN

KECUALI KETIKA HAJI, KEADAAN DARURAT,
KESULITANNYA, DISEBUT MUSYAKKAT.
TERSENTUH WANITA, MUNGKIN TIDAK MUDARAT,
JANGAN SAMPAI, MEMBANGKITKAN SYAHWAT.



Dari berbagai sumber oleh Drs.M.Rakib Janib Jamari,SH.,M.A.


Tanggapan Adrina:
Paulus menyamakan standar Taurat tertulis dengan Taurat tidak tertulis? Menyamakan dalam hal apa? Anda pikir Paulus sedang memaksudkan bahwa wahyu umum (hati nurani) bisa menyelamatkan manusia? Omong kosong!
Paulus juga menyatakan bahwa orang yang tidak mempunyai Taurat akan menghakimi orang yang mempunyai Taurat tetapi yang melanggarnya. Dengan demikian, ini juga membantah BUALAN dari Adrina yang mengatakan : “Kalau dikatakan orang Israel “menghakimi” bangsa lain karena tidak memiliki Taurat, itu juga ada benarnya, karena memang TANPA Taurat, semua manusia binasa!”
Bangsa lain yang tidak memiliki Taurat tertulis juga berhak menghakimi yang punya Taurat tertulis. Ini berarti membuktikan kebenaran bahwa bangsa Israel melakukan Taurat tertulis adalah SAMA DENGAN ketika bangsa lain melakukan Taurat Tidak Tertulis. Sama-sama berhak menghakimi. Ini membuktikan bahwa STANDAR Taurat tertulis dan tidak tertulis adalah SAMA.
Roma  2:27 Jika demikian, maka orang yang tak bersunat, tetapi yang melakukan hukum Taurat, akan menghakimi kamu yang mempunyai hukum tertulis dan sunat, tetapi yang melanggar hukum Taurat.
Tanggapan Adrina:
Kalau menyimpulkan suatu teks, jangan hanya berdasar pada teks itu sendiri, tetapi harus berdasar pada konteks yang ada.
Rom 2:21-27  “Jadi, bagaimanakah engkau yang mengajar orang lain, tidakkah engkau mengajar dirimu sendiri? Engkau yang mengajar: "Jangan mencuri," mengapa engkau sendiri mencuri? Engkau yang berkata: "Jangan berzinah," mengapa engkau sendiri berzinah? Engkau yang jijik akan segala berhala, mengapa engkau sendiri merampok rumah berhala? Engkau bermegah atas hukum Taurat, mengapa engkau sendiri menghina Allah dengan melanggar hukum Taurat itu? Seperti ada tertulis: "Sebab oleh karena kamulah nama Allah dihujat di antara bangsa-bangsa lain." Sunat memang ada gunanya, jika engkau mentaati hukum Taurat; tetapi jika engkau melanggar hukum Taurat, maka sunatmu tidak ada lagi gunanya. Jadi jika orang yang tak bersunat memperhatikan tuntutan-tuntutan hukum Taurat, tidakkah ia dianggap sama dengan orang yang telah disunat? Jika demikian, maka orang yang tak bersunat, tetapi yang melakukan hukum Taurat, akan menghakimi kamu yang mempunyai hukum tertulis dan sunat, tetapi yang melanggar hukum Taurat.”
Ayat ini sedang menjelaskan tentang ketaatan / perbuatan baik. Hukum Taurat dan hati nurani SAMA, bukan karena sama-sama bisa membawa manusia mengenal Allah dengan benar / jelas, tetapi ini hanya berbicara masalah ketaatan. Mereka yang tak memiliki hukum Taurat, tetapi melakukan hukum hati nurani, dapat dianggap sama dengan mereka yang memiliki Taurat.
Roma 2:17-25, memberitahu tentang orang-orang Yahudi yang brengsek, yang sok mengajar dan mendidik orang lain untuk taat pada Taurat, tetapi dia sendiri telah melanggar Taurat itu. Jadi, karena kemunafikan orang Yahudi tersebut, maka orang non Yahudi (yang melakukan Taurat tidak tertulis), akan menghakimi mereka. Disini Paulus ingin menunjukkan betapa munafiknyaorang-orang Yahudi tersebut.
Tetapi bagaimana dengan persoalan keselamatan dalam kaitannya dengan Kitab Suci (Taurat)? Apakah bangsa non Yahudi SAMA dengan bangsa Yahudi?
Rom 3:1-2  “Jika demikian, apakah kelebihan orang Yahudi dan apakah gunanya sunat? Banyak sekali, dan di dalam segala hal. Pertama-tama: sebab kepada merekalah dipercayakan firman Allah.”
Rom 2:12  "Sebab semua orang yang berdosa tanpa hukum Taurat akan binasa tanpa hukum Taurat; dan semua orang yang berdosa di bawah hukum Taurat akan dihakimi oleh hukum Taurat."
Hukum Taurat adalah firman Allah yang dipercayakan bagi orang Yahudi. Roma 2:12 berkata: Orang berdosa tanpa hukum Taurat akan binasa! Berarti, bagi non Yahudi, yang tidak memiliki Taurat, PASTI binasa!
Kesimpulannya : Jika bangsa Israel BISA diselamatkan karena respon kepada Taurat tertulis, berarti bangsa lain juga BISA diselamatkan karena respon kepada Taurat tidak tertulis.
Tanggapan Adrina:
Non Yahudi bisa selamat karena respon terhadap Taurat tidak tertulis? Kesimpulan dari mana? Dari Medan? Atau anda sedang mempraktekan ajaran suhu anda si Hai hai? Beritahu pada ‘guru’ anda silahkan belajar lagi dan langsung turun ke medan laga, jangan hanya bersembunyi dibalik ketiak muridnya saja.
Namun apakah Alkitab mengajarkan keselamatan bangsa Israel pada PL adalah karena respon terhadap Taurat mereka? Kita akan membongkar bualan dan kesesatan murid Budi Asali ini.
Tanggapan Adrina: Monggo mas…
TAURAT dan INJIL dalam keselamatan bangsa Israel dan non-Israel
Jika seseorang dibenarkan karena ada hubungannya dengan Taurat, maka itu karena diperhitungkan dalam perbuatannya. Taurat direspon dengan perbuatan, bukan dengan iman. Seluruh bangsa Israel TELAH gagal dalam memenuhi taurat, karena jika ada kebenaran dari taurat, maka sia-sialah kematian Kristus.
Tanggapan Adrina:
Melakukan hukum Taurat bisa dibenarkan? Waduh…Farisi benar nih orang!
Galatia 3:10 “Karena semua orang, yang hidup dari pekerjaan hukum Taurat, berada di bawah kutuk. Sebab ada tertulis: "Terkutuklah orang yang tidak setia melakukan segala sesuatu yang tertulis dalam kitab hukum Taurat."
Apakah memang ada, orang yang diselamatkan karena melakukan Taurat? Anda pikir orang bisa setia dalam melakukan hukum Taurat?
Saya kira gelar ‘Reformed Farisi’ lebih cocok ditujukan bagi anda dan bukan untuk saya. Anda bukan hanya Reformed gadungan, tetapi juga Reformed Farisi modern yang sok tahu!
Ayat yang sangat sederhana ini saja tidak namun dipahami oleh reformed Farisi sehingga masih mengajarkan ada kebenaran dari Taurat dengan CARA merespon positif kepada Taurat. Inilah pernyataannya :
Adrina: “Mengapa anda katakan bangsa Israel adalah contoh bahwa semua respon manusia terhadap wahyu Allah TELAH GAGAL dalam mencapai standar keselamatan dari Allah? Contoh yang bagaimana? Apakah respon semua orang Israel terhadap hukum Taurat memang telah gagal? Apakah memang semua orang Israel tidak ada yang memberi respon positif terhadap hukum Taurat ? Apakah dengan mereka percaya dan melakukan apa yang dikatakan oleh hukum Taurat, itu tetap menunjukkan bahwa mereka telah gagal? Omong kosong!”
Herannya masih ada murid Budi Asali yang dengan SOK MENENTANG kebenaran dari Alkitab ini dan mengajarkan bangsa Israel selamat karena ada hubungannya dengan Taurat. Herannya lagi, bahwa setelah meleter dengan blog tak bermutu dan sesat, bahkan menekankan bangsa Israel dapat merespon terhadap Taurat. Pernyataan ini adalah pernyataan paling berbahaya dan menyesatkan yang mengancam kemurnian pengertian Injil. Saya akan menunjukkan HANYA dengan ayat Kitab suci ajaran murid Budi Asali jelas-jelas menentang Injil yang diberitakan Paulus.
Tanggapan Adrina:
Silahkan ungkapkan kebenaran Alkitab dengan menunjukkan bukti dari ayat-ayatnya. Jangan hanya terheran-heran doang, itu bisa disebut sebagai orang yang SOK MENENTANG alias tong kosong yang GEDE suaranya!

MENYENTUH JUBAH
      
 Maka kata perempuan tadi dalam hati, "Asal kusentuh saja jubahnya, aku akan sembuh!" Dan terjadilah demikian. Menarik diamati, dalam kisah ini, peristiwa menyentuh jubah itulah yang membuat Yesus mulai berbicara, "Siapa menyentuh jubahku?" Pertanyaan aneh. Juga bagi orang zaman itu. Karena itulah murid-murid menyahut, lihat sendiri, kan ada banyak orang berdesak-desakan, kok bertanya siapa menyenggol jubah segala! Gimana sih Bapak Guru ini. Tetapi tidak aneh bagi Yesus - ia merasa ada kekuatan dari dirinya tertarik keluar.
Pakaian yang paling luar, jubah, memberi bentuk pada orang yang memakainya. Bagi orang zaman itu, pakaian membuat orang yang memakainya bisa dikenal secara khusus. Motif seperti ini sering dijumpai: di sebuah gunung nanti pakaian Yesus jadi putih berkilauan, di bawah salib nanti pakaian luarnya diundi, di kubur nanti ada sosok yang berpakaian jubah putih - dan juga kisah penuh tanda tanya mengenai pemuda yang akan ikut ditangkap di Getsemani tapi berhasil meloloskan diri dengan melepaskan pakaiannya yang hanya sehelai itu. Ia tidak lagi dikenali karena tak berpakaian lagi. Dalam peristiwa kali ini, perempuan yang sakit pendarahan tadi melihat Yesus yang sudah banyak didengarnya itu dengan mata kepala sendiri dan mengenali siapa dia: tumpuan harapan satu-satunya. Dan sisi Yesus yang dikenalinya itulah yang disentuhnya. Dan ada kekuatan yang keluar daripadanya yang mengubah keadaannya.
           Setelah mendengar reaksi Yesus, perempuan itu menjadi takut dan gemetar, lalu bersujud kepada Yesus. Ini pengakuan akan siapa Yesus itu. Tetapi apa yang dikatakan Yesus kepadanya? Sapaannya penuh perhatian, "Nak, imanmu telah menyelamatkanmu. Bukan hanya kesembuhan dari pendarahan belaka diperoleh oleh perempuan itu. Berita tentang dia yang telah banyak didengar, itulah yang menyelamatkannya dari apatisme dan keputusasaan serta pengucilan diri dari masyarakat. Yesus masih menambahkan, "Pergilah dengan damai dan tetaplah sembuh dari penyakitmu!" Harapan sembuh dari penyakit yang diidap 12 tahun itu menjadi kenyataan dan bukan hanya itu, ia mendapat tambahan lebih besar lagi, bisa hidup damai dengan diri sendiri dan dengan orang lain, dan akan tetap begitu. Inilah yang didapat oleh perempuan yang mengenali siapa Yesus itu dan berani mendekat kepadanya. Keluguan dan keberanian perempuan seperti itu masih bisa dijumpai kini juga dan perlu lebih diakui.

3. Analisis  Kiislaman.
           Masalah hukum persentuhan kulit antara lelaki dengan perempuan sangat beragam. Para ulama di antara empat madzhab yang masyhur pun turut berbeda pendapat. Hal ini didasarkan pada perbedaan dalil yang digunakan dan penafsiran di antara mereka dalam menafsirkan kata Au-lamastumun nisaa (QS Annisaa ayat 43).

Sebagai muslim yang awam terhadap dalil-dalil suatu hukum, maka sebaiknya bersandar kepada arahan ulama yang diakui kredibilitas keilmuannya. Karena, bila kita harus mengumpulkan beberapa hadits untuk setiap masalah, sangat tidak memungkinkan. Maka sebuah keniscayaan bahwa bagi kita yang awam, dianjurkan untuk berpegang ke salah satu madzhab. Di antara empat madzhab yang ada, Madzhab Imam Syafi’i diakui sebagai satu madzhab yang mementingkan kehati-hatian (ihthiyath) dalam bertindak. Termasuk dalam masalah persentuhan ini, beliau memilih ihthiyath, yakni lebih baik menghukumi persentuhan kulit antara kulit lelaki dengan perempuan sebagai bentuk pembatalan wudlu.

Menurut pendapat Imam Syafi’i RA, menyentuh lain jenis yang bukan mahram itu dapat membatalkan wudlu, baik yang menyentuh atapun orang yang disentuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
لَمْسُ الرَّجُلِ زَوْجَتَهُ أَوِ الْمَرْأَةَ اْلأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ فَإِنَّهُ يَنْتَقِضُ وُضُوْءُهُ وَوُضُوْءُهَا، وَاْلأَجْنَبِيَّةُ هِيَ كُلُّ امْرَأَةٍ يَحِلُّ لَهُ الزَّوَاجُ بِهَا.
“Seorang lelaki yang menyentuh istrinya atau perempuan ajnabiyyah (yang bukan mahramnya) tanpa penghalang, maka wudlu lelaki itu menjadi batal. Yang dimaksud dengan ajnabiyyah (perempuan lain) adalah setiap wanita yang halal dinikahi.” (Al-Fiqh al-Manhaji, juz I, hal. 63)

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT:
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau kamu menyentuh perempuan lain (yang bukan mahramnya), kemudian kamu tidak menjumpai ai, maka bertayammum-lah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS Al-Nisa, ayat 43)

Dalam al-Muwattha (sebuah kitab hadits tertua karya Imam Malik), disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ: قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَءَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنَ الْمُلاَمَسَةِ، فَمَنْ قَبَّلَ امْرَءَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ.
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata: Kecupan seorang suami kepada istrinya dan menyentuh dengan tangannya termasuk mulasamah (persentuhan). Maka siapa saja yang mengecup istrinya atau menyentuhnya, maka ia wajib melakukan wudlu.” (Al-Muwattha, juz II, hal, 65)

Lalu, bagaimana dengan hadits yang menjelaskan persentuhan Nabi SAW dengan sebaian istrinya padahal Nabi SAW dalam keadaan suci dari hadats kecil, seperti dalam hadits ‘Aisyah RA, maka hal itu harus diartikan bahwa Nabi SAW ketika itu menggunakan penghalang, sehingga kulit beliau tidak bersentuhan langsung dengan kulit istrinya. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’.
اَلْجَوَابُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِيْ وُقُوْعِ يَدِهَا عَلَى بَطْنِ قَدَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يَحْتَمِلُ فَوْقَ حَائِلٍ.
“Jawaban atas hadits ‘Aisyah RA tentang menyentuhnya tangan beliau ke tumit Nabi SAW, maka hal itu menggunakan tabir (penghalang)”. (Al-Majmu’, juz II, hal 22).
Untuk mempertegas dalil batalnya wudlu karena persentuhan kulit lelaki dengan perempuan tanpa penghalang, Imam Syafi’i menafsirkan QS Annisa ayat 43 sebagai berikut. Bunyi ayat tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”

Dalam ayat tersebut terdapat dua aturan (ketentuan syar’i) sebelum mendirikan shalat. Pertama, kewajiban mandi janabat bagi yang berhadats besar. Kedua, tayammum sebagai pengganti wudlu bagi orang yang berhadats kecil seperti setelah buang hajat dan persentuhan kulitlelaki dengan perempuan yang bukan mahram. Dengan memahami dua hal ini, jelas sekali yang dimaksud mulasamah itu bukan persentuhan dalam arti persetubuhan. Karena, masalah hadats yang disebabkan janabat sudah dibahas pada poin sebelumnya, yakni harus dengan mandi. Sedangkan persentuhan kulit (yang bukan junub) cukup disucikan dengan wudlu atau tayammum. Demikian inti sari dari penjelasan Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm saat menjelaskan QS Annisa ayat 43. (Untuk selengkapnya, silakan lihat Kitab Al-Umm, jilid I, halaman 54-55, penerbit Victoru Agencie Kuala Lumpur, 1989).

Adapun dalam menyentuh selain kulit, seperti menyentuh rambut, gigi, dan kuku, maka itu tidak termasuk persentuhan.

Berikut ini penyusun sajikan beberapa dalil hadits yang menjadi landasan batalnya persentuhan kulit secara zhahir.
1. “Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
2. Dari asy-Sya’bi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat dengan wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marasil)
3. Aisyah berkata, “Maka barangsiapa diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu – dengan perkataan saja – dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai’at itu; beliau tidak membai’at mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’
4. Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari’ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya. Semua pihak, terutama 4 imam besar, mendukung hal ini tanpa penolakan sedikitpun. Pada umumnya, yg memegang pendapat ini adalah mazhab Syafei, mazhab Az-Zuhri, ‘Ata’ bin As-Sa’ib, Al-Auza’ie.


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook