Sunday, March 31, 2013

INTISARI HUKUM TENTANG SANTET DAN KUMPUL KEBO

BAB      I
ANTISIPASI  FIQIH TERHADAP ILMU PEDUKUNAN
Barang siapa yang datang pada dukun kemudian percaya pada dukun tersebut maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 malam. ( HR muslim ).
Rasulullah SAW bersabda: “Ruqyah (jampi-jampi), Tiwalah (Pelet), dan Tama’im (Jimat) adalah syirik” (Ahmad)
Yang dikhawatirkan dari fenomena ini yaitu di mana orang awam mulai tertipu dengan penampilan paranormal yang dibungkus jubah ustad. Orang-orang pada umumnya tentu mengira bahwa metode pengobatan sang paranormal ini menggunakan cara islam, karena penampilannya memang terlihat islami. Apalagi jika jimat dan mantera yang digunakan ditulis berbahasa Arab, maka semakin mantaplah image positif dari sudut pandang masyarakat awam tentang hal ini.
Ketahuilah, klaim yang sering diungkapkan para orang pintar tersebut dalam kemampuannya melihat jin, berinteraksi dengan alam gaib, dsb. adalah tidak lebih sebagai suatu kebohongan semata. Sebagai orang yang beriman, kita diperintahkan untuk mengimani (yakin) terhadap adanya alam gaib yang tak kasat mata. Namun ada batasannya, mengimani bukan berarti harus sampai mendalami hal yang seperti itu hingga akhirnya memiliki kemampuan supranatural dalam bersinggungan dengan hal gaib.
Allah SWT berfirman: “Allah mengetahui yang gaib, tetapi Dia tidak memperlihatkan kepada siapapun tentang hal itu kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya.” (QS.Al Jinn : 26-27)
Ayat Al Qur’an di atas adalah dalil bahwa manusia ditakdirkan untuk tidak dapat melihat jin dan tidak diberi kemampuan untuk mengetahui hal yang sifatnya gaib kecuali hanya sekedar di imani saja. Ya!! Cukup diimani saja. Hal ini sesuai dengan apa yang difirmankan Allah: “Kitab Al Qur’an ini tiada keraguan di dalamnya, sebagai petunjuk kepada mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib (Al Baqarah 2-3).
Allah SWT juga berfirman: “Sesungguhnya iblis dan pengikut-pengikutnya dapat melihat kamu dari tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. (Al A’raaf 27)
Imam Syafi’i mengatakan: “Barangsiapa mengatakan bahwa dia melihat jin, maka kami batalkan persaksiannya.” (Fathul Bari, 6/530)


Ada 3 perkara apabila dibuat sungguh-sungguh maka akan jadi beneran , kalau dibuat main-mainan ( bergurau ) maka akan jadi beneran :
1.nikah
2.talak ( mencerai )
3.rujuk ( kembali )
makannya jangan coba-coba bermain nikah-nikahan atau talak atau rujuk, karena akan dianggap sah. ( HR abudawud )
Ada 3 perkara ketika 3 perkara itu keluar maka keimanan mereka tidak bermanfaat yaitu :
1.terbitnya matahari dari barat ( terbitnya matahari dari sebelah barat yaitu selama 10 th, setelah itu baru terompet ditiup ).
2.keluarnya dajal
3.keluarnya makhluk bumi yaitu onta berkepala harimau dan bisa berbicara yang keluar dari gunung tur.
( HR muslim )
Orang yang benci dengan Bapaknya maka orang tersebut dihukumi kafir. ( HR muslim ).
Seseorang yang selalu meminta-minta pada manusia maka dihari kiamat wajahnya tidak punya daging termasuk orang yang minta pada zakat. ( HR muslim )
Janganlah memperbanyak bicara ( crewet ) dengan selain ingat pada Allah karena memperbanyak bicara ( crewet ) dapat mengeraskan hati ( dinasehati bab agama tidak mempan ) dan akan semakin jauh dengan Allah. ( HR tirmidzi ).
Ada 3 tanda-tanda orang munafik walaupun dia itu melakukan shalat dan dia juga puasa dan dia mengaku dirinya islam :
1.ketika berbicara berdusta
2.ketika berjanji mengingkari
3.ketika dipercaya menghianati.
( HR akhmad )
Orang iman tidak boleh mendoakan memintakan ampun pada orang kafir termasuk pada orang tua kita yang belum iman yang sudah meninggal dunia. Karena akan mendapat dosa. Kecuali kalau berziarah itu boleh. ( HR Abudawud ).
Yang membedakan orang iman dengan orang kafir adalah meninggalkan shalat. Tidak melakukan shalat satu wakktu saja udah dianggap kafir. ( HR tirmidzi ).
Tidak akan terjadi kiamat sebelum terjadi 2 golongan berperang besar-besaran yang keduanya mengajak pada kebenaran dan tidak akan terjadi kiamat sehingga diutusnya dajal dan dajal itu tukang dusta, 30 orang mengaku Nabi dan tidak akan terjadi kiamat sehingga ilmu agama diangkat dan terjadi gonjang-ganjing ( tahunnya semakin cepat ) dan kerusakan sudah tampak dan banyak gegeran ( kerusuhan-kerusuhan ada dimana2 ), pembunuhan, banyak orang kaya. ( HR BUKHORI ).
Besok diakhir zaman dajal keluar di wilayah madinah kemudian madinah goncang sampai 3 goncangan kemudian setelah itu orang-orang kafir dan orang munafik mengikuti dajal. ( HR bukhori ).
Nabi bersabda barang siapa yang pernah menganiaya pada saudaranya maka hendaklah minta maaf sebab disana tidak ada dinar dan dirham ( tidak ada tebusan ) sebab kalau tidak minta maaf besok dihari kiamat orang yang menganiaya amalan baiknya akan diambil pada orang yang dianiaya dan kejelekannya orang yang dianiaya diberikan pada orang yang menganiaya. ( HR bukhori ).
Besok sebelum orang iman masuk sorga Allah menahan dulu digedung yang terletak diantara sorga dan neraka. Setelah ditahan digedung kemudian Allah memperlakukan hukum kisos diantara mereka yang pernah menganiaya sewaktu didunia. Setelah permasalahan selama didunia diperiksa dan dibersihkan maka diizini masuk sorga. ( HR bukhori
HUKUM KUMPUL KEBO
Zina Menurut Hukum Islam
Zina menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri, menurut Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur, dan menurut Ensiklopedia Alkitab Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat.
Zina merupakan perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan masyarakat, sehingga Allah mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. 17:32
Allah juga memberikan jalan untuk menghindari perzinahan yaitu dengan berpuasa, menjaga pandangan dan memakai Jilbab bagi perempuan, dan Allah juga memberikan ancaman yang luar biasa bagi pelaku zina agar hambanya takut untuk melakukan zina :
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. QS. 24:2
Maka ketika hukum Islam dijalankan, hasilnya sangat fantastis, perbuatan zina dan amoral betul-betul sangat minim dan masyarakatnya menjadi masyarakat yang baik. Amatilah dengan teliti dan obyektif sejak pemerintahan Rasulullah SAW hingga saat ini, ketika diterapkan hukum Islam secara utuh, maka terciptalah masyarakat yang baik.
Tetapi bila kita menengok hukum zina dalam Alkitab, yang tampak adalah adanya kontradiksi antara keras hukumannya dan tidak dihukum.
Zina Dalam Pandangan Islam
Di dalam Islam, zina termasuk perbuatan dosa besar. Hal ini dapat dapat dilihat dari urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang haq, Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68). Imam Al-Qurthubi mengomentari, “Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat Ahkaamul Quran, 3/200). Dan menurut Imam Ahmad, perbuatan dosa besar setelah membunuh adalah zina.
Islam melarang dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah kotor dan keji. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, seorang ulama besar Arab Saudi, berkomentar: “Allah Swt telah mengategorikan zina sebagai perbuatan keji dan kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syara’, akal dan fitrah karena merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak keluarganya atau suaminya, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis keturunan, dan melanggar tatanan lainnya”. (lihat tafsir Kalaam Al-Mannan: 4/275)
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan, “Firman Allah Swt yang berbunyi: “Katakanlah, Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi” (QS.Al-Maidah: 33), menjadi dalil bahwa inti dari perbuatan zina adalah keji dan tidak bisa diterima akal. Dan, hukuman zina dikaitkan dengan sifat kekejiaannya itu”. Kemudian ia menambahkan, “Oleh karena itu, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32) (lihat At-Tafsir Al-Qayyim, hal 239)
Oleh karena itu, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang menikah. Di samping hukuman fisik tersebut, hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya. Hukuman ini sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi orang lain. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat.
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim). Di dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda: “Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah Swt akan menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad).

BAB      II
INTISARI HUKUM ISLAM

1.Intisari hukum Islam adalah ketaatan kepada ketentuan Allah SWT, karena Allah itu Esa dalam dalam hukum, dalam sifat dan Esa dalam perbuatan-Nya. Siaapa yang tidak berhukum kepada hukum Allah adalah kafir. (QS al-Maidah : 44-47).
2.Obyek Pembicaraan Ilmu Fiqih yang merupakan pemahaman terhadap Hukum Allah dan Ruang Lingkupnya

Obyek pembicaraan Ilmu Fiqih adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan di muka meliputi:
a.         Pertama, hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
b.        Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok. Kalau mau dirinci adalah:
1)      Hukum-hukum keluarga yang disebut Al Ahwal Asy Syahshiyyah. Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.
2)      Hukum-hukum perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang disebut mu’amalah maddiyah.
3)       Hukum-hukum lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan perekonomian dan keuangan yang disebut al ahkam al iqtishadiyah wal maliyyah.

Inilah hukum-hukum Islam yang telah dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih dan terus berkembang. Menurut saya, pengembangan pemikiran tentang ilmu fiqih ini dilakukan karena ini menyangkut intensitas dan ekstensitas materi maupun intensitas dan ekstensitas cakupannya. Hukum fiqih itu tidak berada di ruang fakum, tetapi berlaku di tengah masyarakat, sehingga hukum yang bertalian dengan mu’amalah ada yang dapat berubah, berkembang dipengaruhi perkembangan zaman yang membawa perkembangan budaya termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi.  Sebagai kita ketahui banyak anggota masyarakat yang belum memahami tentang perbankan syari’ah dan takaful, sekalipun sudah banyak lembaga itu beroperasi.

Manfaat dari kaidah Fiqh (Qawaidul Fiqh) adalah :
  1. Dengan kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh
  2. Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi
  3. Dengan kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adapt yang berbeda
  4. Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung
Menurut Imam Ali al-Nadawi (1994)
  1. Mempermudah dalam menguasai materi hokum
  2. kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan
  3. Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahnan baru.
  4. mempermudah orang yang berbakar fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hokum dengan mengeluarkannya dari tema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu topic
  5. Meringkas persoalan-persoalan dalam satu ikatan menunjukkan bahwa hokum dibentuk untuk menegakkan maslahat yang saling berdekatan atau menegakkan maslahat yang lebih besar
Pengetahuan tentang kaidah fiqh merupakan kemestian karena kaidah mempermudah cara memahami furu’ yang bermacam-macam

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook