KATA PENGANTAR
Di awal kuliah penulis, di program S3 UIN Suska, 2008-2013 penulis menemukan informasi tentang adanya ancaman hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Wau , kejutan juga, para pemerkosa, dihukum kebiri, maaf batang zakarnya akan dipotong langsung secara fisik, sehingga tidak mungkin memperkosa lagi, sedangkan jauh sebelumnya, hukum Islam menerapakan hukuman rajam bagi pemerkosa.
Disertasi penulis awalnya tentang pornografi dan perkosaan serta antisipasinya dalam Hukum Islam, tetapi tahun 2009, waktu itu UU Pornogarafi sedang uji materil di Mahkamah Konstitusi, sehingga penulis mengubah arah. Judul baru, yang penulis pilih tentang guru yang memukul anak sebagai hukuman disiplin, dan orang tua yang memukul anak, karena meninggalkan shlat.
PENDAHULUAN
Hukuman penjara terhadap pemerkosa dinilai tidak pantas. Banyak hukuman ancaman baru yang efktif, belum ditemukan, akhirnya satu persatu ditemukan juga. Itulah hukuman kebiri yang dikatakan sangat penting. Pandangan itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman. Ia malah mengusulkan hukuman yang layak untuk pelaku kejahatan ini yakni dikebiri. "Kebiri saja, saya setuju, karena ini (pemerkosaaan) biadab," kata Eman, saat menemui Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Hak Asasi Manusia, hari ini.Eman menilai bahwa hukuman penjara hanya dijadikan sekolah tinggi bagi para penjahat. "Penjara itu sekolah tinggi ilmu kejahatan. Masuk penjara karena mencuri sepeda, keluar penjara bisa-bisa dia malah mencuri mobil," katanya.
Bahkan dia mengkritik para
hakim yang menjatuhkan hukuman ringan dan tidak memiliki perspektif korban
dalam kasus pemerkosaan. Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa ada hakim
tinggi yang juga tidak memiliki perspektif gender ketika menangani perkara
pemerkosaan.Eman mencontohkan ada perkara pemerkosaan terhadap seorang ibu di
Solok, Sumatera Barat. "Pemerkosaan itu dilakukan oleh lima orang dan
dilakukan saat ibu itu membawa anaknya.
Oleh Pengadilan Negeri Solok,
para pemerkosa itu dijatuhi hukuman 15 tahun, akan tetapi hukuman itu dikurangi
menjadi empat oleh majelis banding Pengadilan Tinggi Padang," ungkap Eman.
Ketua KY mengatakan bahwa itu fakta hukum yang terjadi dan KT tidak boleh
mencampuri teknis yudisial. "Kami gemas. Tidak punya hati hakim itu,"
kata Eman.
Hukuman Pemerkosa: Alat Vitalnya Dikebiri
|
BAB I
MENGAPA DIKEBIRI
Sedih, pilu dan entah apa lagi yang terasa saat mengetahui laporan
Komisi nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang menyatakan kasus kekerasan
pada anak semakin meningkat, terutama kekerasan seksual. Namun yang
menyedihkan adalah tidak adanya hukuman yang sepadan untuk membuat jera
orang-orang yang dengan teganya berbuat kejahatan pada anak-anak. Mungkin kita bisa belajar pada negara-negara lain yang
sudah dan akan menerapkan hukuman berat bagi para pemerkosa ini.
Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman kebiri kepada
seorang pelaku kekerasan seksual. Si pelaku, yang diketahui bermarga Pyo
ini sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah remaja
perempuan.Pyo dinyatakan bersalah telah memerkosa lima remaja perempuan antara November 2011 hingga Mei 2012 lalu. Dia bahkan mengancam para korbannya akan menyebarkan video seks mereka. Pengadilan Distrik Seoul Selatan pun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadapnya ditambah hukuman kebiri secara kimia. Yang dimaksud kebiri secara kimia, yakni nantinya Pyo akan diberi suntikan yang mampu menurunkan kadar hormon dalam tubuhnya. Selain menjatuhkan hukuman fisik, pengadilan juga memerintahkan agar catatan kriminal Pyo untuk dipampang di publik selama 10 tahun ke depan. Hal ini salah satu upaya untuk membuat jera pelaku dan memunculkan kewaspadaan warga atas kasus kekerasan seksual. Hal yang sama juga rencananya akan dilakukan di Turki. Di Turki, setiap tahun 8.000 hingga 15.000 anak menjadi korban kekerasan seksual. Karena itu, sebuah organisasi perlindungan anak menyatakan Turki melakukan kesalahan besar jika tidak meloloskan undang-undang yang mengatur hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Situs todayszaman.com melaporkan pemerintah Turki pada penghujung tahun telah mengajukan Rancangan Undang-undang Kesehatan Reproduksi dan Kekerasan terhadap Anak. Rancangan undang-undang tersebut akan memungkinkan penggunaan zat kimiawi untuk mengebiri pelaku kejahatan seksual yang mengincar anak-anak. Rancangan undang-undang itu tidak menjelaskan perincian implementasi kebiri kimiawi tersebut, tetapi akan diatur oleh Kementerian Kesehatan. Ketua Asosiasi Perlindungan Anak dari Kekerasan Oğuz Polat, menyatakan rancangan undang-undang itu akan mengurangi kekerasan seksual terhadap anak-anak. Gagal mengesahkannya menjadi undang-undang akan menjadi kesalahan besar. Usulan hukuman kebiri itu baru akan didiskusikan parlemen Turki pada 15 Januari, namun telah menimbulkan kontroversi. Menurut Oğuz, ada usaha-usaha nyata untuk memberikan informasi yang salah kepada publik mengenai kebiri kimiawi. Kebiri kimiawi berbeda dari kebiri pembedahan. Dalam kebiri kimiawi, obat-obatan digunakan untuk mengurangi libido dan nafsu seksual. Menurut Oğuz, dulu ada rencana untuk mengesahkan undang-undang sejenis, namun digagalkan oleh para elite Turki, yang mayoritas pria. “Di Turki, 8.000 hingga 15.000 anak menjadi korban kekerasan seksual setiap tahun. Ini bukan hanya masalah anak-anak dan perempuan. Ini adalah masalah negara. Kita harus melakukan pencegahan sebelum terlambat,” kata Oğuz. Memang, pelaksanaan hukuman kebiri ini masih jadi perdebatan. Bukan cuma di Turki, Korea Selatanpun demikian. Selama ini, pembelakukan hukuman kebiri secara kimia menuai perdebatan karena dianggap melanggar hak asasi si pelaku. Bahkan seorang anggota parlemen Korsel, Park In-Sook yang juga seorang dokter pernah menyatakan, efek dari pengebirian secara kimia memiliki efek samping kuat, di mana hormon tersebut akan kembali dan menumpuk sehingga menimbulkan dorongan seksual yang lebih besar ketika suntikan tersebut tidak diberikan lagi. Oleh karena itu pada September lalu, sejumlah anggota parlemen Korsel mengajukan undang-undang yang memperbolehkan para pelaku pemerkosaan dikebiri secara fisik. Hukuman fisik ini hanya berlaku bagi para penjahat kelamin yang telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama. Pengajuan UU ini masih dalam proses hingga saat ini. Namun, jika memang RUU ini diloloskan oleh parlemen, maka nantinya pengadilan bisa menjatuhkan hukuman pengebirian testis terhadap para residivis pelaku kejahatan seksual. Terutama yang gagal menjalankan masa pembinaan dan rehabilitasi medis. Beberapa negara telah menerapkan kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual, di antaranya Inggris, Republik Ceko, Polandia, Swedia, Denmark, dan Kanada. Aplikasinya beragam dan di beberapa negara wajib mendapat persetujuan terdakwa. Bagaimana dengan di Indonesia? (diolah dari berbagai sumber)
Masih nekat
memerkosa kalau hukumannya adalah pelumpuhan alat vital? Pemerintah India
berencana memberlakukan kebiri paksa bagi pemerkosa. Meski diprotes karena
dianggap tidak manusiawi, namun banyak negara yang memberlakukan metode
kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.
Kebiri
adalah perlakuan dimana alat vital lelaki dibuat tidak berguna sama sekali
sebagai lelaki.
Tekanan
yang kuat terkait kematian tragis seorang gadis yang diperkosa beramai-ramai
di atas bus di New Delhi akhir tahun lalu, membuat pemerintah India berencana
memberlakukan hukuman yang lebih keras.
Pemerintah
yang berkuasa mengusulkan untuk memperberat hukuman penjara ditambah kebiri
kimia paksa bagi para pelaku kejahatan seksual. Pada saat bersamaan, pemerintah
Turki tahun ini juga akan memberlakukan hukuman yang sama bagi para
pedofil.
Para
aktivis hak asasi manusia menentang praktek kebiri kimia paksa, dan menyebut
itu sebagai sebuah tindakan melawan kebebasan dan kemanusiaan.
Kebiri
kimia berbeda dengan metode kebiri fisik. Kebiri kimia tidak dilakukan dengan
membedah atau mengamputasi testis.
Secara
teknis, kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan bahan kimia antiandrogen,
baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang untuk memperlemah hormon testosteron.
Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan
mengurangi bahkan menghilangkan libido atau hasrat seksual.
Kebiri
kimia sering dianggap sebagai alternatif bagi hukuman seumur hidup atau
bahkan hukuman mati, karena pelaku kejahatan seksual bisa dibebaskan dengan
mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan bagi mereka untuk melakukan
kejahatan yang sama.
Direktur Human
Rights Watch HRW Asia Selatan Meenakshi Ganguly, seperti dikutip Radio
Jerman Deutsche Welle menyebut “Ini seperti diskusi di ruang hampa,
karena kami tidak tahu pasti apa yang dimaksud ketika orang-orang di sini
(India-red) bicara soal kebiri kimia.”
Partai
Kongres India yang berencana mengusulkan hukuman ini memang belum memberi
penjelasan detail.
“Kami
harus memahami dulu mekanisme dan prosedur medis kebiri kimia. Saat ini
orang-orang masih terlalu emosi” kata Ganguly.
Dalam
kasus India, dia mengatakan bahwa yang dibutuhkan bukanlah metode hukuman
baru bagi pelaku kejahatan seksual. Lebih penting lagi adalah memastikan
bahwa para pelaku bisa dituntut dan dihukum, bahkan dengan aturan yang ada
saat ini.
“Bicara
soal hukuman baru tidak masuk akal” kata Ganguly sambil menambahkan bahwa dia
menentang semua jenis hukuman yang melibatkan unsur penyiksaan dalam bentuk
apapun.
Di banyak
tempat, pemberlakuan hukum kebiri kimia paksa, biasanya terjadi sebagai
respon setelah terjadinya kasus pemerkosaan atau pedofilia yang membuat
banyak orang marah.
Pertengahan
tahun 2012, seorang laki-laki di Korea Selatan dijatuhi hukuman kebiri kimia
karena berulang kali melakukan serangan seksual kepada anak-anak. Inilah
untuk pertama kalinya negara itu menjatuhkan hukuman kebiri, sejak aturan itu
berlaku dua tahun sebelumnya. (h/eko/dwl)
|
Turki Godok Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa
Anak-anak
Sebelumnya AS, Inggris dan Jerman telah menerapkan hukuman
ini.
Ilustrasi perkosaan (VIVAnews/Adri Prastowo)
BERITA
TERKAIT
- Kedubes AS di Turki Didatangi Pengebom Bunuh Diri
- Balas Dendam, Wanita Turki Penggal Pemerkosanya
- Turki Dakwa 4 Komandan Israel Penyerbu Kapal
- Ledakan di Turki, 10 Polisi Terluka
VIVAnews - Pemerintah Turki tengah menggodok
undang-undang baru yang menghukum kebiri bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak
di bawah umur. Diharapkan, dengan pengebirian, jumlah pemerkosa di negara
tersebut berkurang.
Diberitakan al-Arabiya pekan ini, proposal dengan judul "Rancangan Undang-undang Kesehatan Reproduksi dan Pelecehan Anak" ini sedang dalam proses dijadikan Undang-undang. Rencananya, bentuk pengebirian akan dirundingkan dulu dengan Kementerian Kesehatan.
RUU ini telah disetujui oleh Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan. RUU ini masih tetap akan menerapkan periode waktu 20 minggu untuk mengurus aborsi korban perkosaan.
Namun dalam RUU ini diminta agar dokter pengaborsi membujuk korban untuk tidak melakukannya. Bagi dokter yang melakukan aborsi ilegal bisa dipenjara hingga delapan tahun lamanya.
Diberitakan al-Arabiya pekan ini, proposal dengan judul "Rancangan Undang-undang Kesehatan Reproduksi dan Pelecehan Anak" ini sedang dalam proses dijadikan Undang-undang. Rencananya, bentuk pengebirian akan dirundingkan dulu dengan Kementerian Kesehatan.
RUU ini telah disetujui oleh Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan. RUU ini masih tetap akan menerapkan periode waktu 20 minggu untuk mengurus aborsi korban perkosaan.
Namun dalam RUU ini diminta agar dokter pengaborsi membujuk korban untuk tidak melakukannya. Bagi dokter yang melakukan aborsi ilegal bisa dipenjara hingga delapan tahun lamanya.
Sebelum Turki, negara yang telah menerapkan hukum ini adalah
Amerika Serikat, Inggris dan Jerman. Di negara-negara ini, pelaku perkosaan
pada anak atau pemerkosa berantai akan dikebiri secara kimia.
Tidak seperti kebiri bedah yang mengamputasi testis. kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan hormon untuk menghilangkan libido atau hasrat seksual pelaku. Dengan suntikan ini, hormon testosteron menjadi lemah dan diberangus.
Tidak seperti kebiri bedah yang mengamputasi testis. kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan hormon untuk menghilangkan libido atau hasrat seksual pelaku. Dengan suntikan ini, hormon testosteron menjadi lemah dan diberangus.
Rumah Bordil Terbesar Segera Dibangun di Austria
Mengubah industri seks dari "jajanan kelontong" ke
"supermarket".
Rumah bordil ini diklaim akan mengubah industri seks.
(Reuters)
BERITA
TERKAIT
VIVAnews - Seorang pengusaha asal Austria
mengumumkan rencananya untuk membuka rumah bordil terbesar di Eropa atau bahkan
di dunia, dengan sebuah kompleks yang terdiri dari 147 kamar dan lahan parkir
yang luas.
Rencananya rumah bordil terbesar itu akan dibuka pada 2014 dan resmi dijuluki sebagai 'FunMotel'. Rumah itu memiliki kapasitas untuk 1.000 tamu per hari, dan sekitar 150 pekerja seks dipekerjakan dalam proyek pembangunan senilai Rp147 miliar itu. Bersamaan dengan itu disediakan pula ruang untuk bus-bus dan 350 lahan parkir, juga dinding-dinding yang tinggi untuk menjaga privasi.
Pengusaha di balik proyek itu, Peter Laskaris, yang juga sudah mengoperasikan hotel yang sama di Wina mengatakan bahwa rumah bordil yang menjadi hotel bintang empat itu akan mengubah industri seks dari "jajanan kelontong" ke "jajanan supermarket".
Rencananya rumah bordil terbesar itu akan dibuka pada 2014 dan resmi dijuluki sebagai 'FunMotel'. Rumah itu memiliki kapasitas untuk 1.000 tamu per hari, dan sekitar 150 pekerja seks dipekerjakan dalam proyek pembangunan senilai Rp147 miliar itu. Bersamaan dengan itu disediakan pula ruang untuk bus-bus dan 350 lahan parkir, juga dinding-dinding yang tinggi untuk menjaga privasi.
Pengusaha di balik proyek itu, Peter Laskaris, yang juga sudah mengoperasikan hotel yang sama di Wina mengatakan bahwa rumah bordil yang menjadi hotel bintang empat itu akan mengubah industri seks dari "jajanan kelontong" ke "jajanan supermarket".
FunMotel akan menawarkan berbagai macam paket seperti
"perselingkuhan', 'gangbang', dan 'bintang porno'. Selain itu juga
tersedia sarana hotel seperti biasa yaitu restoran, salon kecantikan, dan pusat
kebugaran.
Namun, pihak pengembang 8Quadrat, sebuah perusahaan yang bermarkas di Wina, mengklaim bahwa jumlah perempuan dan harga yang terjangkau akan menjamin kepuasan mutlak bagi pelanggan laki-laki.
Meski demikian lokasi dibangunnya rumah bordil mewah itu masih dirahasiakan. Kabarnya rumah itu akan dibangun di sekitar timur laut Lower Austria yang mengelilingi ibukota Austria.
"Kami sengaja menyebarkan informasi palsu soal lokasi untuk menghindari masalah sebelum diresmikan," ujar Laskaris, seperti yang dikutip The Telegraph.
"Yang jelas, rumah bordil akan terletak di lokasi yang tidak mengganggu siapa pun," tambah salah satu pemegang saham dalam proyek, Werner Schmuck.
Ia juga menjelaskan bahwa peraturan baru mengharuskan rumah bordil memiliki izin resmi. Pers Austria pun melaporkan bahwa pihak berwenang setempat dan polisi telah memberikan persetujuan kepada mereka untuk menjalankan proyek miliaran dolar itu.
Pemberitaan mengenai pembangunan rumah bordil mewah itu menimbulkan beragam reaksi di negara yang melegalkan atau yang mengatur prostitusi di Eropa. Anggota Dewan Wina untuk isu perempuan, Sandra Frauenberger, mendukung pembangunan rumah bordil ini. "Memasukkan prostitusi ke dalam ruangan adalah prioritas, karena pekerjaan yang jauh dari jalanan adalah pekerjaan yang aman," kata dia. (adi)
Namun, pihak pengembang 8Quadrat, sebuah perusahaan yang bermarkas di Wina, mengklaim bahwa jumlah perempuan dan harga yang terjangkau akan menjamin kepuasan mutlak bagi pelanggan laki-laki.
Meski demikian lokasi dibangunnya rumah bordil mewah itu masih dirahasiakan. Kabarnya rumah itu akan dibangun di sekitar timur laut Lower Austria yang mengelilingi ibukota Austria.
"Kami sengaja menyebarkan informasi palsu soal lokasi untuk menghindari masalah sebelum diresmikan," ujar Laskaris, seperti yang dikutip The Telegraph.
"Yang jelas, rumah bordil akan terletak di lokasi yang tidak mengganggu siapa pun," tambah salah satu pemegang saham dalam proyek, Werner Schmuck.
Ia juga menjelaskan bahwa peraturan baru mengharuskan rumah bordil memiliki izin resmi. Pers Austria pun melaporkan bahwa pihak berwenang setempat dan polisi telah memberikan persetujuan kepada mereka untuk menjalankan proyek miliaran dolar itu.
Pemberitaan mengenai pembangunan rumah bordil mewah itu menimbulkan beragam reaksi di negara yang melegalkan atau yang mengatur prostitusi di Eropa. Anggota Dewan Wina untuk isu perempuan, Sandra Frauenberger, mendukung pembangunan rumah bordil ini. "Memasukkan prostitusi ke dalam ruangan adalah prioritas, karena pekerjaan yang jauh dari jalanan adalah pekerjaan yang aman," kata dia. (adi)
BAB II
KEBIRI
HUKUMAN PILIHAN TERAKHIR
Korea Selatan selangkah lebih maju
dari India dalam hal mengurangi kejahatan seksual. Kini, Negeri Ginseng
itu memperluas cakupan hukuman kebiri kimia bagi penjahat seksual kambuhan.
Massa
berkumpul memprotes pelaku kejahatan seksual. Di Korea Selatan, pemerintahnya
menerapkan sanksi kebiri kimia bagi para penjahat seksual kambuhan. Sejak Mei
2012, Korea Selatan (Korsel) menerapkan hukuman kebiri dengan zat kimia bagi
pelaku kejahatan seksual yang korbannya belum menginjak usia 15 tahun. Kini
negara itu merevisi undang-undang tersebut, dan mulai berlaku pada Selasa pekan
ini. Di bawah UU baru, pengadilan berhak memerintahkan kebiri kimia bagi para
terpidana kejahatan seksual tanpa melihat batasan umur korban jika pelaku
terbukti menderita penyimpangan seksual atau berpeluang besar mengulangi
kejahatannya. Dalam hal ini, UU tersebut berlaku surut.
Aturan baru itu belum
diimplementasikan secara nasional karena Pengadilan Daerah Daejeon bulan lalu
meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah UU itu melanggar hak asasi
manusia. Selain itu, menurut pengadilan Daejeon, belum ada cukup penelitian
mengenai efektivitas sanksi semacam itu.
Hukuman ini berupa pemberian
bahan kimia bagi pelaku kejahatan seksual untuk memperlemah produksi hormon
testosteron dalam tubuh pelaku. Menurut laporan, bahan kimia yang dibutuhkan
bernilai $4.500 atau sekitar Rp44 juta per tahun untuk satu orang. Kebiri kimia
telah mulai diterapkan di sejumlah negara seperti Jerman, Swedia, dan beberapa
negara bagian Amerika Serikat.
Sejak Mei lalu, empat orang
pedofil Korsel telah diperintahkan menjalani kebiri kimia. Salah satunya, yang
memiliki nama belakang Park, sudah mulai mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Presiden Korsel Park Geun-hye
sebelumnya menjanjikan tindakan keras bagi pelaku kejahatan seksual. Pada
kampanye presiden yang berlangsung November tahun lalu, ia berujar bahwa “para
pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak, harus mendapat hukuman
berat, termasuk hukuman mati.” Ia juga menekankan kebutuhan merampingkan dan
mempersatukan lembaga pemerintah yang relevan.
Pada 27 Februari, Polisi
Nasional Korsel meluncurkan tim penyelidikan khusus untuk menangani kejahatan
seksual di masing-masing distrik. Tim-tim itu menitikberatkan perhatian pada
kejahatan seksual atas anak-anak atau orang-orang cacat.
Bulan lalu, pemerintah Korsel menyatakan akan
meningkatkan jumlah anggota kepolisian yang ditugaskan untuk menindak kejahatan
seksual menjadi 1.000 petugas dibanding sebelumnya yang berjumlah 350 orang.
Pemerintah Park memasukkan kejahatan itu sebagai salah satu dari empat
“kejahatan sosial”.
No comments:
Post a Comment