Sunday, March 17, 2013

MEMUKUL MURID SECARA BENAR

MENGHUKUM ANAK  MEMUKULNYA DENGAN BENAR SEBAGAI  SADDU AL-DZARI’AH  ALAT  PENCEGAHAN TERHADAP KENAKALAN REMAJA

DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM
Oleh :Drs.Muhammad Rakib,S.H.,M.Ag 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
         Setiap pebuatan yang secara sadar dilakukan oleh seseoang pasti mempunyai tujuan tertentu yang jelas, terkadang tanpa mempersoalkan apakah perbuatan yang dituju itu baik atau buruk, mendatangkan manfaat atau menimbulkan mudharat.Seperti itu pula memukul murid alah kadarnya, yang kini dihebohkan sebagai melanggar HAM, padahal tidak melanggar hukum Islam[1]. Sebelum sampai pada perbuatan yang dituju, ada serentetan perbuatan yang mendahuluinya dan harus dilalui. Contoh, bila seseorang ingin menuntut ilmu, ia melalui beberapa fase kegiatan seperti mencari guru, menyiapkan tempat dan alat-alat belajarnya dan bersedia dihukum, apabila melanggar disiplin. Perbuatan pokok dalam hal ini adalah menuntut ilmu, sedangkan kegiatan lain yang disebutkan diatas merupakan perantara atau pendahuluan.
        Contoh lain adalah murid yang menghina gurunya, jika dia dibiarkan, akan semakain tidak sopan, bisa saja kurang ajar kepada semua orang. Murid yang selalu melakukan perbuatan yang mengharah kepada zina. Ada hal-hal yang mendahuluinya seperti rangsangan, penyediaan kesempatan untuk bisa melakukan zina. Dalam hal ini zina merupakan perrbuatan pokok, sedangkan yang mendahuluinya disebut perantara. Perbuatan-perbuatan pokok yang dituju oleh seseorang telah diatur syara’dan termasuk kedalam hukum taklifi yang lima atau disebut juga Al-ahkam Al-khamsah. Untuk dapat melakukan perbuatan pokok baik yang disuruh ataupun dilarang, harus terlebih dahulu melakukan perbuatan yang mendahuluinya. Keharusan melakukan atau menghindari perbuatan yang mendahului perbuatan pokok tersebut ada yang telah diatur sendiri hukumnya oleh syara’ dan ada yang tidak diatur secara langsung.[2]
          Contoh pebuatan pendahuluan yang sudah diatur hukumnya adalah: Wudhu. wudhu adalah perantara melakukan shalat, namun kewajiban wudhu itu sendiri telah diatur hukumnya oleh al-Qur’an. Jelas dalam hal ini antara wudhu (perantara) dan shalat yang menjadi perbuatan pokok hukumnya sama-sama wajib. Contoh lain yaitu Berzina. Berzina adalah perbuatan yang dilarang, sedangkan perbuatan yang mendahuluinya adalah berkhalwat yang hukumnya sudah ditentukan dalam al-Qur’an. Jadi antara zina yang menjadi perbuatan pokok dengan khalwat yang menjadi perbuatan perantara hukumnya sama-sama haram.
         Sedangkan contoh perbuatan pendahuluan yang tidak ditetapkan hukumnya adalah kewajiban menuntut ilmu itu diwajibkan tetapi perbuatan perantara seperti mendirikan sekolah dan mencari guru itu tidak ada dalil hukumnya secara langsung. Dapatkah mendirikan sekolah dan oencari guru itu wajib sebagaimana wajibnya menuntut!ilmu?. Contoh lain adalah membunuh tanpa hak merupakan perbuatan haram yang harus dijauhi, tetapi untuk menghindar dari membunh tanpa hak umpamanya dengan tidak memiliki senjata, dalam hal ini dapatkah memiliki senjata dikatakan hukumnya haram sebagaimana haramnya membunh tanpa hak yang menjadi perbuatan pokok?.[3]
        Berangkat dari kegelisahan inilah maka penulis ingin membahas mengenai perbuatan pendahuluan yang belum jelas kontek hukumnya yang dalam tulisan ini disebut dengan Dzari’ah. Fiqh merupakan suatu ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Karenanya dalam kajian fiqh para fuqaha menggunakan metode-metode tertentu, seperti qiyas, istihsan, istishab, istislah, dan sadd az-Zari’ah (az-Zari’ah).[4] Oleh karena itu zari’ah menjadi hal yang penting untuk dikaji kaitannya dengan ikhtiyat untuk menghindari kemudaratan.

B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang menjadi landasan sehingga saddu al-zai’ah bisa menjadi salah satu istimbat hukum?
2. Bagaimanakah proses pengambilan hukum dalam saddus zari’ah dalam mengantisispasi amoral di tengah masyarakat?


SADDU AL-DZARI’AH

  1. A.    Pengertian Saddu Al-Ezari’ah
Saddu Zara’i berasal dari kata sadd dan zara’i. Sadd artinya menutup atau menyumbat, sedangkan zara’i artinya pengantara. Pengertian zara’i sebagai wasilah dikemukakan oleh Abu Zahra dan Nasrun Harun mengartikannya sebagai jalan kepada sesuatu atau  sesuatu yang membawa kepada sesuatu yang dilarang dan mengandung kemudaratan.
          Sedangkan Ibnu Taimiyyah memaknai zara’i sebagai perbuatan yang zahirnya boleh tetapi menjadi perantara kepada perbuatan yang diharamkan. Dalam konteks metodologi pemikirran hukum Islam, maka saddu zara’i dapat diartikan sebagai suatu usaha yang sungguh-sungguh darri seorang mujtahid untuk menetapkan hukum dengan melihat akibat hukum yang ditimbulkan yaitu dengan menghambat sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan.[5]
         Beberapa pendapat menyatakan bahwa Dzai’ah adalah washilah (jalan) yang menyampaikan kepada tujuan baik yang halal ataupun yang haram. Maka jalan/ cara yang menyampaikan kepada yang haram hukumnyapun haram, jalan / cara yang menyampaiakan kepada yang halal hukumnyapun halal serta jalan / cara yang menyampaikan kepada sesuatu yang wajib maka hukumnyapun wajib.[6] Sebagian ulama mengkhususkan pengetian Dzari’ah dengan sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemudaratan, tetapi pendapat tersebut ditentang oleh para ulama ushul lainnya, diantaranya Ibnul qayyim Aj-Jauziyah yang menyatakan bahwa Dzari’ah tidak hanya menyangkut sesuatu yang dilarang tetapi ada juga yang dianjurkan.[7]
         Secara lughawi (bahasa), al-Dzari’ah itu berarti: jalan yang membawa kepada sesuatu baik ataupun buruk. Arti yang lughawi ini mengandung konotasi yang netral tanpa memberikan penilaian kepada hasil perbuatan, pengetian inilah yang diangkat oleh Ibnul Qayyim kedalam rumusan definisi tentang dzari’ah yaitu: apa-apa yang menjadi perantara dan jalan kepada sesuatu. Pendapat ibnu qayyim didukung oleh Wahbah Suhaili. Sedangkan Badran memberikan definisi yang tidak netral terhadap Dzari’ah, ia mengatakan Dzari’ah adalah bahwa apa yang menyampaikan kepada sesuatu yang terlarang dan mengandung kerusakan sedangkan saddu atinya menutup, jadi saddu Dzari’ah berarti menutup jalan terjadinya kerusakan.[8]
Dalam hukum takhlifi diuraikan tentang sesuatu yang mendahului perbuatan wajib, yang disebut muqaddimah wajib. Karena muqaddimah merupakan washilah (perantara) kepada suatu yang dikenai hukum, maka ia juga disebut dzari’ah. Oleh karena itu para penulis dan ulama ushul fiqh memasukkan muqaddimah wajib kedalam pembahasan tentang dzari’ah, karena sama-sama sebagai perantara untuk melakukan sesuatu.
          Badran dan zuhaili membedakan antara muqaddimah wajib dengan dzari’ah, perbedaannya terletak pada ketergantungan perbuatan pokok yang dituju dengan perantara atau washilah. Pada dzari’ah, hukum perbuatan pokok tidak tergantung pada perantara. Contohnya adalah zina, khalwat adalah perantara dalam melakukan zina, tetapi zina bisa terjadi tanpa adanya khalwatpun zina bisa terjadi, karena itu khalwat sebagai perantara disini disebut Dzari’ah. Muqaddimah adalah hukum perbuatan pokok tergantung pada perantara, contohnya Shalat. Wudhu merupakan perantara shalat dan kesahan shalat itu tergantung pada pelaksanaan wudhu karenanya wudhu disebut Muqaddimah bukan Dzari’ah menurut badran dan Zuhaili.[9]
Ada juga yang membedakan antara Dzari’ah dan Muqaddimah itu tergantung pada baik dan buruknya perbuatan pokok yang dituju. Bila perbuatan pokok yang dituju merupakan perbuatan pokok yang dianjurkan, maka washilahnya disebut Muqaddimah, sedangkan bila perbuatan pokok yang dituju merupakan larangan maka washilahnya adalah Dzari’ah karena manusia harus menjauhi perbuatan yang dilarang termasuk washilahnya. Maka pembahasan disini adalah usaha untuk menjauhi washilah agar terhindar dari perbuatan pokok yang dilarang.  Sedangkan menurut  enssiklopedi hukum islam, dalam ilmu ushul fiqh, dikenal dua istilah yang berkaitan dengan dzari’ah, yaitu saddus zari’ah dan fath az-zai’ah.[10]
         Ibnul Qayyim dan Imam Al-Qarafi menyatakan bahwa Dzari’ah itu ada kalanya dilarang yang disebut Saddus Dzari’ah, dan ada kalanya dianjurkan bahkan diwajibkan yang disebut fath ad-dzari’ah. Seperti meninggalkan segala aktivitas untuk melaksanakan shalat jum’at yang hukumnya wajib. Tetapi Wahbah Al-Juhaili berbeda pendapat dengan Ibnul qayyim. Dia menyatakan bahwa meninggalkan kegiatan tersebut tidak termasuk kedalam dzari’ah tetapi dikategorikan sebagai muqaddimah (pendahuluan) dari suatu perbuatan.[11]
Para ulama telah sepakat tentang adanya hukum pendahuluan, tetapi mereka tidak sepakat dalam menerimanya sebagai Dzari’ah. Ulama hanafiyah dan hanabilah dapat menerima sebagai fath Az-Dzari’ah, sedangkan ulama Syafi’iyah, Hanafiyyah dan sebagian Malikiyyah menyebutnya sebagai Muqaddimah, tidak termasuk sebagai kaidah dzari’ah. Namun mereka sepakat bahwa hal itu bisa dijadikan sebagai hujjah.[12] Walaupun Golongan Zhahiriyyah tidak mengakui kehujjahan sadduz dzari’ah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. Hal itu sesuai dengan prinsip mereka yang hanya menggunakan nash secara harfiyah saja dan tidak menerima campur tangan logika dalam masalah hukum.
Kesimpulannya adalah bahwa Dzai’ah merupakan washilah (jalan) yang menyampaikan kepada tujuan baik yang halal ataupun yang haram. Maka jalan/ cara yang menyampaikan kepada yang haram hukumnyapun haram, jalan / cara yang menyampaiakan kepada yang halal hukumnyapun halal serta jalan / cara yang menyampaikan kepada sesuatu yang wajib maka hukumnyapun wajib.[13]
Contohnya adalah: Zina hukumnya haram, maka menonton, melihat aurat wanita yang menghantarkan kepada perbuatan zina juga merupakan haram atau shalat jum,at merupakan kewajiban maka meninggalkan segala kegiatan untuk melaksanakan shalat jum’at wajib pula hukumnya.

  1. B.     Kedudukan Saddu Dzari’ah
Meskipun hampir semua ulama’ dan penulis ushul fiqh menyinggung tentang saddu al-dzari’ah, namun amat sedikit yang membahasnya dalam pembahasan khusus secara!tersendiri. Ada yang menempatkan bahasannya dalam deretan dalil-dalil syara’ yang tidak disepakati oleh ulama’. Ibnu Hazm yang menolak untuk berhujjah dengan Saddus Dzari’ah menyatakan: “Segolongan orang mengharamkan beberapa perkara dengan jalan ikhtiyath dan karena khawatir menjadi wasilah kepada yang benar-benar haram”.[14] Ditempatkannya al-dzari’ah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum meskipun diperselisihkan penggunaannya, mengandung arti bahwa karena washilah sebagai perbuatan pendahuluan maka ini menjadi petunjuk atau dalil bahwa washilah itu sebagaimana hukum yang ditetapkan syara’ tehadap perbuatan pokoknya.
Masalah ini menjadi perhatian para ulama’ karena banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan kearah itu, umpamanya:
  1. Surat Al-An’am ayat 108 yang artinya: Janganlah kamu caci orang yang menyembah selain Allah, karena nanti ia akan memushi tanpa pengetahuan.
Sebenarnya mencaci dan menghina penyembah selain Allah itu boleh-boleh saja, bahkan jika perlu boleh memeranginya, namun karena perbuatan mencaci dan menghina itu akan menyebabkan penyembah selain Allah itu akan mencaci Allah, maka perbuatan mencaci dan menghinanya menjadi dilarang.
  1. Surat al-Nur ayat 31 yang artinya: Janganlah perempuan itu menghentakkan kakinya supaya diketahui orang perhiasan yang tersembunyi didalamnya.
Sebenarnya menghentakkan kaki itu bagi perempuan boleh saja, tapi kaena menyebabkan perhiasannya yang tersembunyi doketahui orang sehingga menimbulkan angsangan bagi yang mendengarnya, maka menghentakkan kaki bagi perempuan itu menjadi terlarang.[15]
Dari dua contoh ayat diatas terlihat adanya larangan bagi perbuatan yang dapat menyebabkan sesuatu yang terlarang, meskipun pada dasarnya perbuatan itu boleh hukumnya.
Dari ayat yang sudah dibahas diatas juga dapat diketahui bahwa Saddus Zari,ah mempunyai dasar dari al-Qur,an, sedangkan dasar-dasar saddus zari’ah dari sunnah adalah:
  1. Nabi melarang membunuh orang munafik, karena membunuh orang munafik bisa menyebabkan nabi dituduh membunuh sahabatnya.
  2. Nabi melarang kreditor untuk menerima hadiah dari debitor karena cara demikian bisa mengarah kepada riba, atau untuk ikhtiyat.
  3. Nabi melarang memotong tangan pencuri pada waktu perang dan ditangguhkan sampai selesai perang, karena dikhawatikan tentara-tentara lari bergabung bersama musuh.
  4. Nabi melarang melakukan penimbunan karena penimbunan bisa mengakibatkan kesulitan manusia.
  5. Nabi melarang fakir miskin dari bani hasyim menerima bagian dari zakat agar tidak menimbulkan fitnah bahwa nabi memperkaya diri dan keluarganya dari zakat.[16]

C.  Ketentuan dalam Saddu Zari’ah
Untuk menetapkan hukum jalan (sarana) yang mengharamkan kepada tujuan, perlu diperhatikan:
  1. Tujuan. Jika tujuannya dilarang, maka jalannyapun dilarang dan jika tujuannya wajib, maka jalannyapun diwajibkan.
  2. Niat (Motif). Jika niatnya untuk mencapai yang halal, maka hukum sarananya halal, dan jika niat yang ingin dicapai haram, maka sarananyapun haram.
  3. Akibat dari suatu perbuatan. Jika akibat suatu perbuatan menghasilkan kemaslahatan seperti yang diajarkan syari’ah, maka wasilah hukumnya boleh dikerjakan, dan sebaliknya jika akibat perbuatan adalah kerusakan, walaupun tujuannya demi kebaikan, maka hukumnya tidak boleh.[17] Contohnya seperti yang sedang marak dibicarakan sekarang yaitu katup jantung. Pada dasarnya membedah orang yang sudah meninggal itu dilarang seperti hadits Hadis Nabi riwayat Abu Daud : “Memecah/merusak tulang orang yang telah meninggal dunia sama dengan memecahkannya/merusaknya sewaktu manusia itu masih hidup.” (HR. Abu Daud). tetapi dengan Kaidah hukum yang berbunyi : “Kehormatan orang masih hidup diutamakan dari pada kehormatan orang yang telah meninggal dunia “[18] Bolehnya melakukan pembedahan terhadap perut jenazah/orang yang telal: meninggal dunia dengan tujuan untuk menyelamatkan harta atau jiwa orang lain, sebagaimana dijelaskan oleh Kitab Syarah al-Muhazzab, juz V hal 300 : “Apabila ada mayit sewaktu masih hidup menelan permata milik ora1iQ lain dan”pemilik permata memintanya (kepada ahli waris mayit) maka perut mayit tersebut harus dicedah untuk mengambil permatanya “.Kitab Syarah al-Muhazzab, juz V hal 301 : “Apabila ada seorang wanita meninggal dunia dan di dalam perutnya terdapat janin/bayi yang hidup,, maka perut wanita tersebut harus dibedah, karena hal itu berarti upaya menyelamatkan orang yang masih hidup dengan merusak bagian/organ orang yang telah meninggal. Dengan demikian kebolehannya itu sama dengan (kebolehan) memakan daging mayit dalam keadaan darurat.maka MUI Memfatwakan :Bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup) clan izin keluarga/ahli warisnya.[19]
Dalam hal ini dasar pemikiran hukumnya bagi ulama’ adalah bahwa setiap perbuatan mengandung dua sisi:
1. Sisi yang mendorong untuk berbuat.
2. Sasaran atau tujuan yang menjadi natijah (Kesimpulan/Akibat) dari perbuatan itu. Menurut natijahnya, perbuatan itu ada 2 bentuk:
  • Natijahnya baik, maka segala sesuatu yang mengarah kepadanya adalah baik dan oleh karenanya dituntut untuk mengerjakannya.
  • Natijahnya buruk, maka segala sesuatu yang mendorong kepadanya adalah juga buruk, dan karenannya dilarang.[20]

  1. D.    Pengelompokan Saddu Dzari’ah
Dzari’ah dapat dikelompokkan dengan melihat beberapa segi:
1. Dari segi akibat (dampak) yang ditimbulkannya, Ibnu Qayyim membagi dzari’ah menjadi 4 yaitu:
  1. Dzari’ah yang pada dasarnya membawa kepada kerusakan. Contohnya, minuman yang memabukkan akan merusak akal dan perbuatan zina akan merusak keturunan.
  2. Dzari’ah yang ditentukan untuk sesuatu yang mubah (boleh), namun ditujukan untuk pebuatan buruk yang merusak baik yang disengaja seperti nikah muhallil, atau tidak disengaja seperti mencaci sesembahan agama lain.
  3. Dzari’ah yang semula ditentukan mubah, tidak ditujukan untuk kerusakan, namun biasanya sampai juga kepada kerusakan dan kerusakan itu lebih besar daripada kebaikannya. Seperti berhiasnya seorang istri yang baru ditinggal mati oleh suaminya, sedangkan dia dalam masa iddah.
  4. Dzari’ah yang semula ditentukan mubah, namun terkadang membawa kepada kerusakan tetapi kerusakannya lebih kecil daripada kebaikannya. Contoh dalam hal ini adalah melihat wajah perempuan saat dipinang.[21]
2. Dari segi tingkat kerusakan yang ditimbulkannya, Abu Ishak al-Syatibi membagi dzari’ah menjadi 4 macam:
a. Dzari’ah yang membawa kerusakan secara pasti. Umpamanya menggali lobang ditanah sendiri yang lokasinya didekat pintu rumah orang lain diwaktu gelap.
b. Dzari’ah yang kemungkinan besar mengakibatkan kerusakan. Umpamanya menjual anggur kepada pabrik minuman dan menjual pisau tajam kepada penjahat yang sedang mencari musuhnya.
c. Perbuatan yang boleh dilakukan karena jarang mengandung kemafsadatan.
d. Perbuatan yang pada dasarnya mubah karena mengandung kemaslahatan, tetapi dilihat dari pelaksanaannya ada kemungkinan membawa kepada sesuatu yang dilarang. Misalnya semacam jual-beli yang dilakukan untuk mengelak dai riba, umpama si A menjual arloji kepada si B dengan harga rp 1.000.000 dengan hutang, dan ketika itu arloji tersebut dibeli lagi oleh si A dengan harga rp 800.000 tunai, si B mengantongi uang p 800.000 tetapi nanti pada waktu yang sudah ditentukan si B harus membayar rp 1000.000 pada si A.  Jual beli seperti ini dikenal dengan bai’ al-ainah atau bai’ul ajal.[22]



E. Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Saddu Zari’ah
Menurut wahbah azzuhaili, para ulama sepakat tentang dilarangnya perbuatan ini, karena cara seperti ini merupakan praktik-praktik riba yang berusaha dijadikan helah oleh para pelakunya. Bahkan kalangan malikiyah dan hambaliyah jual beli ini dilarang karena masalah dilarang atau tidaknya suatu perbuatan tidak hanya diukur pada bentuk formal dari suatu perbuatan, tetapi juga dilihat kepada akibat dari perbuatan itu. Hal ini terkait dengan moral di tengah masyarakat, sehingga penetapan hukum yang berprinsip saddu al-zari’ah merupakan antisipasi tehadap berbagai kegiatan yang bersifat amoral di masyarakat karena dalam prinsip saddu al-zari’ah tidak hanya terpaku pada hukum dasar suatu pebuatan, tetapi juga mempertimbangkan moti-motif yang melatar belakangi perbuatan serta akibat yang akan ditimbulkannya. Sedangkan menurut hanafiyah jual beli seperti itu fasid (rusak) bukan karena atas dasa saddus zariah, tetapi atas dasar bahwa pihak penjual tidak sah membeli barang itu kembali sebelum pihak pembeli melunasi barang tersebut. [23]
Menurut kalangan syafi’iyah berpendapat bahwa jual beli seperti itu hukumnya sah, selama syarat dan rukunnya telah dipenuhi, adanya kemungkinan tujuan tersembunyi dibalik yang lahiriyah dari kedua belah pihak, karena tidak dapat dipastikan, tidak berpengaruh pada sahnya akad jual beli.[24]
Perbedaan sisi pandang ini menimbulkan perbedaan tentang penerimaan dalil saddu zara’i. Malikiyah mengukur sah / tidaknya suatu perbuatan dengan mempetimbangkan niat, tujuan dan akibat dari perbuatan itu sendiri. Sementara hanafiyah dan syafi’iyah hanya memandang akadnya, jika sesuai dengan rukun dan syarat maka itu sah, sedangkan niat tersembunyi dikembalikan kepada Allah.
Kerancauan mengenai batasan maslahat dan mudarat menimbulkan berbagai pendapat mengenai kedudukan saddu zara’i yaitu bisa diterima dengan memenuhi dua prinsip:
1. Zara’i digunakan bila mengakibatkan kerusakan yang ditetapkan nas/hal-hal yang ada nasnya.
  1. Perkara yang berhubungan dengan amanat dalam hukum syara’, bukan berrarti tidak memeperhitungkan kemungkinan terjadinya khianat, karena bisa jadi bahaya menutup zara’i bermudarat lebih besar dari bahaya yang dapat dihindarkan melalui meninggalkan zara’i.[25]
Dalam masyarakat yang majemuk, banyak hal yang bisa dikaji dengan konsep saddu al-zari’ah sebagai antisipasi terhadap kemafsadatan yang akan ditimbulkan oleh suatu pebuatan. Contoh lain dari jenis zari’ah yaitu acara muhasabah bersama yang diadakan oleh lembaga atau yayasan, baik muhasabah akhir tahun, maupun acara-acara Muhasabah insidentil. Dewan Syariah Yayasan Al-khairat mengatakan bahwa acara-acara muhasabah seperti  itu adalah bid'ah. Pada dasarnya Muhasabah artinya evaluasi atas prilaku dan tindak tanduk kita dengan tujuan kita dapat menyesali dosa-dosa yang telah kita lakukan, beristighfar dan bertobat serta bertekad tidak akan melakukan lagi. Muhasabah dianjurkan oleh Al-Quran dalam banyak ayat dan hadits. Dan boleh dilakukan baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama (berjamaah).[26]
Dasar yang menjadi masalah adalah bila muhasabah yang dilakukan secara berjamaah itu secara proses waktu menjadi sebuah bentuk ibadah ritual baru dengan syarat, aturan, ketentuan dan rukun yang baku. Meski maksud dan tujuannya baik dan bahkan tidak ada mata acara yang bertentangan dengan syariah, tapi sebagai paket ritual, menjadi hal yang ditakutkan akan menimbulkan salah paham di kemudian hari. Orang akan beranggapan bahwa itu adalah sebuah bentuk ibadah mahdhah tersendiri.[27]
Dalam hal ini, ada ketentuan Saddus Zari`ah, yaitu mencegah hal-hal yang dikhawatirkan menimbulkan keburukan dan dikhawatirkan menjadi ketetapan tradisi dan menjadi ibadah yang bid`ah. Sebenarnya fenomena ramainya peserta muhasabah dan menjamurnya acara tersebut sangat menggembirakan apalagi digelar pada momentum malam tahun baru yang umunya digunakan untuk hura-hura. Sangat kontras dengan acara ini dimana pada malam yang sama puluhan bahkan ratusan masjid dijejali oleh kawula muda yang khusyu` mendengarkan siraman rohani dan menangis mendengarkan imam membacakan ayat-ayat Quran yang suci. Sebuah pemandangan yang langka.
Dalam batas tertentu itu memang menggembirakan. Namun para ulama sudah berpikir panjang dan melihat ke depan dengan menggunakan saddus zari`ah. Maka ketika kemudian gejala ini dirasakan semakin meluas sementara tidak ada jaminan bahwa generasi berikutnya benar-benar memahami konteks di atas, maka sebelum menjadi sebuah keharusan sosial, ditetapkanlah bahwa acara muhasabah berjamaah seperti itu tidak perlu diteruskan, apalagi menggunakan momentum tahun baru dan sejenisnya, karena mencegah yang mungkar itu lebih didahulukan dari mencari keutamaan.[28]
Menurut Imam Asy-Syatibi, ada kriteria yang menjadikan suatu perbuatan itu dilarang, yaitu:
1. Perbuatan yang sebenarnya hukumnya boleh tetapi mengandung kerusakan.
2. Kemafsadatan lebih kuat dari pada kemaslahatan.
3.Perbuatan yang dibolehkan syara’ mengandung lebih banyak unsur kemafsadatannya.[29]











KESIMPULAN

Dzari’ah adalah washilah (jalan) yang menyampaikan kepada tujuan, baik yang halal ataupun yang haram. Maka jalan/ cara yang menyampaikan kepada yang haram hukumnyapun haram, jalan / cara yang menyampaiakan kepada yang halal hukumnyapun halal serta jalan / cara yang menyampaikan kepada sesuatu yang wajib maka hukumnyapun wajib.
Para ulama telah sepakat tentang adanya hukum pendahuluan, walaupun sebagian tidak sepakat dalam menerimanya sebagai Dzari’ah. Ulama hanafiyah dan hanabilah dapat menerima sebagai fath Az-Dzari’ah, sedangkan ulama Syafi’iyah, Hanafiyyah dan sebagian Malikiyyah menyebutnya sebagai Muqaddimah, tidak termasuk sebagai kaidah dzari’ah. Namun mereka sepakat bahwa hal itu bisa dijadikan sebagai hujjah. Walaupun Golongan Zhahiriyyah tidak mengakui kehujjahan sadduz dzari’ah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. Hal itu sesuai dengan prinsip mereka yang hanya menggunakan nash secara harfiyah saja dan tidak menerima campur tangan logika dalam masalah hukum.
Banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan kearah saddu al-zari’ah menarik perhatian para ulama’ contoh: Surat Al-An’am ayat 108 yang artinya: Janganlah kamu caci orang yang menyembah selain Allah, karena nanti ia akan memushi tanpa pengetahuan. dan Surat al-Nur ayat 31 yang artinya: Janganlah perempuan itu menghentakkan kakinya supaya diketahui orang perhiasan yang tersembunyi didalamnya. Juga terdapat dalam hadis nabi Muhammad S.A.W. contohnya yaitu Nabi melarang membunuh orang munafik, karena membunuh orang munafik bisa menyebabkan nabi dituduh membunuh sahabatnya dan Nabi melarang kreditor untuk menerima hadiah dari debitor karena cara demikian bisa mengarah kepada riba, atau untuk ikhtiyat.
Dalam hal ini dasar pemikiran hukumnya bagi ulama’ adalah bahwa setiap perbuatan mengandung dua sisi:
1. Sisi yang mendorong untuk berbuat.
2. Sasaran atau tujuan yang menjadi natijah (Kesimpulan/Akibat) dari perbuatan itu. Menurut natijahnya, perbuatan itu ada 2 bentuk:
- Natijahnya baik, maka segala sesuatu yang mengarah kepadanya adalah baik dan oleh karenanya dituntut untuk mengerjakannya.
- Natijahnya buruk, maka segala sesuatu yang mendorong kepadanya adalah juga buruk, dan karenannya dilarang.
Untuk menetapkan hukum jalan (sarana) yang mengharamkan kepada tujuan, dalam saddu al-zari’ah, ada tiga hal yang perlu dipehatikan:
  1. Tujuan. Jika tujuannya dilarang, maka jalannyapun dilarang dan     jika tujuannya wajib, maka jalannyapun diwajibkan.
  2. Niat (Motif). Jika niatnya untuk mencapai yang halal, maka hukum sarananya halal, dan jika niat yang ingin dicapai haram, maka sarananyapun haram.
  3. Akibat dari suatu perbuatan. Jika akibat suatu perbuatan menghasilkan kemaslahatan seperti yang diajarkan syari’ah, maka wasilah hukumnya boleh dikerjakan, dan sebaliknya jika akibat perbuatan adalah kerusakan, walaupun tujuannya demi kebaikan, maka hukumnya tidak boleh.
Dapat disimpulkan bahwa dalam saddu al-zai’ah penetapan hukumnya selalu menekankan pada keutamaan manfaat dan menghindari kemufsadatan. Hal ini untuk mengantisispasi sikap hidup yang tidak terpuji ditengah masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook