Monday, August 19, 2013

HUMOR LUCU JENAKA KEAGAMAAN

HUMOR LUCU   JENAKA  KEAGAMAAN

Sepulang sekolah 4 orang anak yang bersahabat ngobrol-ngobrol semuanya saling membanggakan ayah masing-masing begini perbincangannya.

Si A : oh ya tadi pagi ayahku dipanggil gubernur loh.. (sambil berbangga diri)
Si B : kalo kemarin ayahku dipangil oleh mentri.
Si C : Klo minggu lalu ayahku dipanggil oleh presiden kepala negara kita kalah semua sama bapakku hehehehehe
Si D : Wah, kalah semua, kalo ayahku kemarin dipanggil Tuhan
Anak ke A B C : buusyett capek dahhh, harusnya lu sedih bukan bangga hik !?!?!?!?!mampus dia meninggal  dunia, pasti.Ya kan?
Si   D :  Maksudnya dipanggil Tuhan untuk menunaikan ibadah haji.

CERITA LUCU  - Hasil Ulangan Bahasa Indonesia

Sehabis ulangan Bahasa Indonesia seorang anak SD kelas 4 pulang ke rumah dan bertanya ke ibunya:

Anak : "Bu, tadi kayanya aku ulangan Bahasa Indonesia betul semua deh, tapi ada yg meragukan sih jawabnya, Bu..."
Ibu : "Apa tuh sayang?"
Anak : "Kalau seorang laki-laki memiliki istri lebih dari 1 apa namanya bu!?"
Ibu : "Poligami, Nak..."
Anak : "Asyiiik betul!! Kalau perempuan yang punya suami lebih dari 1?"
Ibu : "Itu Poliandri Nak".
Anak : "Horeee betul lagi!! Iya nih kayanya betul semua... Eh terus kalo laki-laki cuma punya 1 istri apa namanya?"
Ibu : "Monogami dong sayang!"
Anak : "Ya sallaahh deh!! Kata Ayah jawabannya MONOTON..."
Ibu : "Mana bapakmu...!!??".

Sebelum Islam, bangsa Yahudi memperbolehkan poligami. Nabi Musa tidak melarang, bahkan tidak membatasi sampai berapa istri seseorang berpoligami itu.
Kitab Ulangan 25/5 mewajibkan saudara laki-laki mengawini janda saudaranya yang meninggal tanpa anak, meskipun ia telah beristri. Kitab Ulangan 21/10-17 juga mengatakan kebolehan poligami, seperti Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman. Nabi Ibrahim pun beristri dua orang, bahkan Nabi Yaqub beristri empat orang.
Kitab Talmud, Tafsir Hukum Taurat membatasi jumlah istri dalam perkawinan poligami. Namun, umat Yahudi pada waktu akhir-akhir kembali menjalankan poligami tanpa membatasi jumlah istri. Beberapa ahli Hukum Yahudi ada yang melarang poligami tetapi ada yang membolehkan dengan syarat apabila istri pertamanya mandul.
Ajaran Zoroaster melarang bangsa Persi berpoligami, tetapi memperbolehkan memelihara gundik sebab sebagai bangsa yang banyak berperang, bangsa Persi memerlukan banyak keturunan laki-laki yang dapat diperoleh dari istri dan gundik-gundik. Akhirnya, praktik poligami terjadi juga di kalangan bangsa Persi. Undang-undang yang melarang poligami atau membatasi banyaknya istri tidak ada.
Bangsa Romawi juga mengenal poligami. Raja-raja atau kaisar-kaisar mereka berpoligami. Bangsa Yunani pun mengenal poligami. Raja Silla beristrilima orang. Caesar beristri empat dan Pompius juga beristri empat. Negeri Athena membolehkan poligami tanpa membatasi berapa jumlah istri. Dymosin pernah berbangga, karena istrinya terdiri dari tiga tingkatan, yang dua tingkat merupakan istri resmi dan semi istri. Dalam agama Nasrani mula-mula tidak terdapat larangan poligami sebab Nabi Isa tidak membatalkan syariat Nabi Musa (Matius 5/17). Surat Paulus kepada Timotius Pertama 3/2 mengajarkan agar gembala siding (imam jemaat) tidak tercela, menjadi suami seorang istri raja, menahan diri, sadar, berkelakuan sopan, suka memberi tumpangan, tahu mengajar orang (Ahmad Azhar Basyir, 2007: 37)
Jelasnya, tidak seorang pun di kalangan umat Nasrani kuno yang mengatakan bahwa poligami dilarang karena banyak diantara mereka yang menjalankannya. St Agustinus menyatakan poligami dibolehkan. Raja Valintinian pada abad IV membuat undang-undang yang membolehkan poligami. Larangan poligami baru diadakan pada masa Raja Yustinian.
Bangsa Mesir Kuno juga mengenal poligami, demikian pula bangsa-bangsa India, Babilon, Assyria, dan lain-lainnya. Bangsa Arab sebelum Islam juga mengenal poligami. Ada orang yang beristri 10 orang, bahkan ada juga yang beristri 17 orang. Banyak sahabat-sahabat Nabi yang ketika masuk Islam mempunyai istri lebih dari empat orang. Setelah ayat Al-Quran yang membatasi jumlah istri dalam perkawinan poligami sebanyak-banyaknya empat orang, Nabi memerintahkan agar mereka memilih empat orang saja diantara istrinya yang banyak itu, untuk tetap menjadi istri, yang lain supaya diceraikan (Ahmad Azhar Basyir, 2007: 38).
3. Sejarah Perkembangan Poligami Dalam Islam
Ternyata poligami telah dikenal bangsa-bangsa dunia jauh sebelum Islam lahir. Islam datang untuk mengatur poligami yang terdapat dalam QS. An-Nisa:3, yang membolehkan perkawinan poligami dalam konteks ayat sebelumnya, merupakan jalan keluar dari kewajiban berbuat adil yang mungkin tidak terlaksana terhadap anak-anak yatim yang diasuhnya, dengan maksud dapat ikut makan hartanya dan tidak usah memberikan mas kawin. Untuk menghindari jangan sampai orang berbuat tidak adil terhadap anak-anak yatim itu, laki-laki dibolehkan kawin dengan perempuan lain, dua, tiga sampai empat orang. Namun itupun dengan syarat harus berbuat adil. Apabila khawatir tidak akan berbuat adil, hendaknya kawin dengan seorang istri saja. Perkawinan monogami lebih menjamin seseorang tidak akan berbuat aniaya kepada istrinya. Oleh karena itu, satu istri saja akan lebih baik (Ahmad Azhar Basyir, 2007: 39).
Bahkan dahulu pintu poligami itu terbuka tanpa batas dan tanpa syaratsudah ada sejak agama yahudi yang menjadi asal agama nasrani. Dapat dimaklumi dari kedua agama tersebut bahwa poligami telah ada pada nabi-nabi zaman dahulu, sejak Ibrahim bapak para nabi, pada bangsa arab, pada orang yahudi dan pada kaum Muslimin. Dalam prakteknya poligami selalu berjalan secara sembunyi-sembunyi di kalangan mereka yang menolaknya dan dalam bentuk yang sangat merugikan dan keji, baik dipandang secara materiil, moril maupun kemasyarakatan bagi semua pihak: suami, istri, dan anak-anak.
Oleh karena itu Islam berusaha menanggulanginya. Pertama dengan cara melarang beristri lebih dari empat dan menutup pintu yang terbuka sejak dahulu yang tanpa batas. Itulah langkah pertama yang di lakukan islam.
Adapun langkah kedua ialah dengan cara memperketat persyaratan suami, yaitu harus berlaku adil terhadap semua istrinya dalam segala hak mereka dan memberikan istri meninjau kembali keputusan tatkala keadilan tidak dilaksanakan dengan meminta keadilan atau faskhb dari istri terhadap suami.
Sesungguhnya poligami bila ditinjau dari istri yang baru adalah dengan meminta kerelaan dia agar perkawinan berjalan menurut hukum, yang dalam hal ini istri yang baru dapat memperoleh hak-haknya sebagai istri, pengganti cara lama yaitu sebagai gundik yang tidak terhormat dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Istri tersebut sebagai kawan hidup yang sah menurut pilihanya untuk menyelamatkan dirinya dari berbuat tidak senonoh dan bagi suami agar tidak berbuat khianat. Bila suami menolak untuk melakukannya secara sah, berarti penganiayaan atas haknya dalam perkawinan yang sah menurut aturan syara.
Tetapi poligami ditinjau dari sudut istri pertama biasanya dilakukan tanpa kerelaannya, karena itu istri pertama, punya hak atas talak yang disyaratkan bagi dirinya pada saat akad nikah yang diajukan oleh istri jika suami punya istri lagi tanpa izin istri pertama. Itulah langkah ketiga untuk menanggulangi poligami dalam islam.
Demikianlah Islam telah mengajukan berbagai cara untuk menanggulangi masalah poligami. Kita melihat cara penanggulangan yang ditempuh Islam adalah untuk memelihara kepentingan masyarakat, baik bagi suami, istri, dan anak-anak agar mereka hidup menurut batas-batas ketentuan atuaran perkawinan dan hak-haknya sebagai pengganti cara hidup semaunya tanpa mengabaikan halal dan haram (Shalah Abdul Qadir al- Bakri, 1989: 123-125).
4. Alasan Poligami dalam Islam
Islam adalah agama fitrah, agama yang sejalan dengan tuntutan watak dan sifat pembawaan kejadian manusia. Oleh karena itu, Islam memperhatikan kenyataan-kenyataan manusiawi, kemudian mengaturnya agar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan.
Pengaruh iklim membawakan perbedaan-perbedaan dalam kenyataan hidup manusia. Tiap-tiap individu mempunyai pembawaan yang mungkin berbeda dengan individu lain. Keadaan sosial dalam suatu masyarakat pada masa tertentu mengalami problem-problem yang meminta pemecahan (Ahmad Azhar Basyir, 2007: 40).
Dihubungkan dengan masalah perkawinan, dapat dikemukakan macam-macam keadaan yang memerlukan pemecahan sebagai berikut:
a. Apabila ada orang laki-laki yang kuat syahwatnya, baginya seorang istri belum memadai, apakah ia dipaksa harus mempunyai seorang istri hanyasatu orang saja, dan untuk mencukupkan kebutuhannya dibiarkan berhubungan dengan orang lain di luar perkawinan? Dalam hal ini, agar hidupnya tetap bersih, kepadanya di beri kesempatan untuk berpoligami asal syarat akan dapat berbuat adil dapat terpenuhi.
b. Apabila ada seorang suami benar-benar ingin mempunyai anak (keturunan), padahal istrinya ternyata mandul, apakah suami itu harus mengorbankan keinginannya untuk berketurunan? Untuk memenuhi tuntutan naluri hidup suami subur yang beristri mandul, ia dibenarkan kawin lagi dengan perempuan subur yang mampu berketurunan.
c. Apabila ada istri yang menderita sakit hingga tidak mampu melayani suaminya, apakah suami harus menahan saja tuntutan biologisnya? Untuk memungkinkan suami terpenuhi hasrat naluriahnya dengan jalan halal, kepadanya diberi kesempatan kawin lagi.
d. Apabila suatu ketika terjadi dalam suatu masyarakat, jumlah perempuan lebih besar dari jumlah laki-laki, apakah akan di pertahankan laki-laki hanya boleh kawin dengan seorang istri saja? Bagaimana nasib perempuan yang tidak sempat memperoleh suami? Untuk memberikan kesempatan perempuan-perempuan memperoleh suami, dan dalam waktu sama untuk menjamin kehidupan yang lebih stabil, jangan sampai terjadi permainan tindakan-tindakan serong.
Demikianklah contoh alasan-alasan yang dapat menjadi pertimbangan kawin poligami itu, yang merupakan alasan moral, biologis, dan sosial ekonomis.
Dengan memperhatikan konteks ayat 3 QS. An-Nisa yang membolehkan perkawinan poligami tersebut dapat diperoleh ketentuan bahwa perkawinan poligami menurut ajaran Islam merupakan perkecualian yang dapat ditempuh dalam keadaan yang mendesak. Dalam keadaan biasa, Islam berpegang kepada prinsip monogami, kawin hanya dengan seorang istri saja yang dalam ayat Al-Quran tersebut dinyatakan akan lebih menjamin suami tidak akan berbuat aniaya (Ahmad Azhar Basyir, 2007: 39).
5. Syarat-syarat Poligami dalam Islam
Apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat poligami dalam Islam yaitu sebagai berikut:
a. Membatasi jumlah istri yang akan dikawininya.
b. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi istrinya.
c. Disyaratkan pula berlaku adil (adil terhadap dirinya sendiri, adil diantara para istri, adil memberikan nafkah, adil dalam menyediakan tempat tinggal, adil dalam mendapat giliran menginap. Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.
d. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan istri maupun anak-anak.
e. Berkuasa menanggung nafkah/mempunyai kemampuan finansial. Biar bagaimana pun ketika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi, maka yang harus pertama kali terlintas dikepalanya adalah masalah tanggung jawab nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga sekaligus. Nafkah tentu saja tidak berhenti sekedar bisa memberi makan dan minum untuk istri dan anak, tapi lebih dari itu, bagaiman dia merencanakan anggaran kebutuhan hidup sampai kepada masalah pendidikan yang layak, rumah dan semua kebutuhan lainnya (Ahmad Sarwat, 2009: 98).
Sedangkan menurut Muhammad Thalib (2008: 52) untuk melakukan poligami itu ada 2 syarat utama yaitu: (1) memiliki kemampuan material dan kesehatan fisik; (2) mampu berbuat adil secara materi terhadap istri-istrinya. Keadilan yang diperintahkan yaitu adil mempergauli istri, memberi pelayanan dan materi, bukan adil mencakup sisi rohani tetapi secara fisik juga. Keadilan yang dicontohkan nabi yaitu dengan berlaku adil dalam mempergauli istri dan memberi pelayanan dan materi.
6. Hikmah-hikmah dengan Adanya Poligami dalam Islam
Islam membolehkan umatnya berpoligami bukanlah tanpa alasan atau tujuan tertentu. Adanya berpoligami ini mempunyai hikmah-hikmah untuk kepentingan serta kesejahteraan umat Islam itu sendiri. Terdapat 8 hikmah dan manfaat di dalam hukum berpoligami, yaitu sebagai berikut (Elfi Oemar, 2011):
a. Pertama: Terkadang poligami harus dilakukan dalam keadaan tertentu. Misalnya jika istri sudah lanjut usia atau sakit, sehingga kalau suami tidak poligami dikhawatirkan dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya. Atau jika suami dan istri sudah dianugerahi banyak keturunan, sehingga kalau dia harus menceraikan istrinya, dia merasa berat untuk berpisah dengan anak-anaknya, sementara dia sendiri takut terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak berpoligami. Maka masalah ini tidak akan bisa diselesaikan  kecuali dengan poligami.
b. Kedua: Pernikahan merupakan sebab terjalinnya hubungan (kekeluargaan) dan terikatnya di antara sesama manusia, setelah hubungan nasab. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dia-lah yang menciptakan manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan), dan adalah Rabbmu Maha Kuasa” (Surah al-Furqaan ayat 54). Maka poligami (adalah sebab) terjalinnya hubungan dan mendekatkan (antara) banyak keluarga, dan ini salah satu sebab poligami yang dilakukan oleh Rasulullah S.A.W.
c. Ketiga: Poligami merupakan sebab terjaganya (kehormatan) karenasejumlah besar wanita akan dapat dipenuhi keperluan hidup mereka dengan mendapat nafkah dari suami, tempat tinggal, memiliki keturunan dan ini merupakan tuntutan syariat. Maka suami harus bisa bersikap adil sehingga hal tersebut bisa terwujud.
d. Keempat: Di antara kaum laki-laki ada yang memiliki nafsu syahwat yang tinggi sehingga tidak cukup baginya hanya memiliki seorang istri, sedangkan dia orang yang baik dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Akan tetapi dia takut terjerumus dalam perzinaan dan dia ingin menyalurkan keperluan syahwatnya dengan cara yang halal. Jelaslah ini adalah rahmat Allah S.W.T. kepada manusia membenarkan poligami  sesuai dengan syariat-Nya.
e. Kelima: Kadangkala juga seorang suami sering bermusafir untuk mencari nafkah, sehingga dia perlu untuk menjaga kehormatan dirinya ketika dia berada jauh dari istrinya. Maka adalah lebih baik dia menikah ditempat dia mencari nafkah.
f. Keenam: Banyaknya peperangan dan disyariatkannya berjihad di jalan Allah, yang ini menjadikan banyak lelaki yang terbunuh sedangkan jumlah wanita semakin banyak, padahal mereka memerlukan suami untuk melindungi mereka. Maka dalam keadaan seperti ini poligami merupakan penyelesaian terbaik.
g. Ketujuh: Kadangkala terjadi masalah besar antara suami-istri, yang menyebabkan terjadinya perceraian, kemudian  suami menikah lagi dan setelah itu dia ingin kembali kepada istrinya yang pertama, maka dalam keadaan seperti ini poligami merupakan penyelesaian terbaik.
h. Kedelapan: Umat Islam sangat memerlukan lahirnya banyak generasi muda, untuk mengukuhkan barisan dan persiapan berjihad melawan orang-orang kafir, ini hanya akan bisa diperoleh  dengan poligami dan tidak membataskan jumlah keturunan.
Di dalam berpoligami mempunyai hikmah untuk, yang pertama adalah untuk keperluan kaum perempuan, yang kedua untuk kaum lelaki dan yang ketiga untuk seluruh masyarakat.
Hikmah untuk kaum perempuan adalah karena pada kenyataan jumlah perempuan lebih banyak daripada kaum lelaki. Apabila poligami ditiadakan maka akan merugikan kaum perempuan yang tidak mempunyai suami akibatnya akan terjadi pergaulan bebas. Hikmah untuk para lelaki karena dimungkinkan adanya istri yang mandul atau mengidap penyakit dan akhirnya tidak mampu melayani suami atau apabila suami mempunyai syahwat yang besar sehingga memerlukan lebih dari seorang istri. Dalam keadaan yang demikian poligami wajib dilakukan karena dikhawatirkan terjadinya kedzaliman, pergaulan bebas dan penyimpangan seksual lainnya (Muhammad Thalib, 2008: 53).
Dari tulisan saya diatas dapat kita simpulkan garis besarnya yaitu sebagai berikut:
Poligami dapat diartikan secara singkat yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari seorang wanita. Dalam islam jumlah istri yang akan dipoligami itu dibatasi maksimal sampai 4 saja dan jika memang tidak bisa berbuat adil, maka satu istri saja sudah cukup.
Dihubungkan dengan masalah perkawinan, dapat dikemukakan macam-macam keadaan yang memerlukan pemecahan memperbolehkan poligami yaitu sebagai berikut:
a. Apabila ada orang laki-laki yang kuat syahwatnya, baginya seorang istri belum memadai, apakah ia dipaksa harus hanya beristri satu orang, dan untuk mencukupkan kebutuhannya dibiarkan berhubungan dengan orang lain di luar perkawinan? Dalam hal ini, agar hidupnya tetap bersih, kepadanya di beri kesempatan untuk berpoligami asal syarat akan dapat berbuat adil dapat terpenuhi.
b. Apabila ada seorang suami benar-benar ingin mempunyai anak (keturunan), padahal istrinya ternyata mandul, apakah suami itu harus mengorbankan keinginannya untuk berketurunan? Untuk memenuhi tuntutan naluri hidup suami subur yang beristri mandul, ia dibenarkan kawin lagi dengan perempuan subur yang mampu berketurunan.
c. Apabila ada istri yang menderita sakit hingga tidak mampu melayani suaminya, apakah suami harus menahan saja tuntutan biologisnya? Untuk memungkinkan suami terpenuhi hasrat naluriahnya dengan jalan halal, kepadanya diberi kesempatan kawin lagi.
d. Apabila suatu ketika terjadi dalam suatu masyarakat, jumlah perempuan lebih besar dari jumlah laki-laki, apakah akan di pertahankan laki-laki hanya boleh kawin dengan seorang istri saja? Bagaimana nasib perempuan yang tidak sempat memperoleh suami? Untuk memberikan kesempatan perempuan-perempuan memperoleh suami, dan dalam waktu sama untuk menjamin kehidupan yang lebih stabil, jangan sampai terjadi permainan tindakan-tindakan serong.
Apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat poligami dalam Islam yaitu sebagai berikut:
1. Membatasi jumlah istri yang akan dikawininya.
2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi istrinya.
3. isyaratkan pula berlaku adil (adil terhadap dirinya sendiri, adil diantara para istri, adil memberikan nafkah, adil dalam menyediakan tempat tinggal, adil dalam mendapat giliran menginap. Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.
4. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan istri maupun anak-anak.
5. Berkuasa menanggung nafkah/mempunyai kemampuan finansial. Biar bagaimana pun ketika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi, maka yang harus pertama kali terlintas dikepalanya adalah masalah tanggung jawab nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga sekaligus. (Ahmad Sarwat, 2009: 98).
Poligami bila ditinjau dari istri yang baru adalah dengan meminta kerelaan dia agar perkawinan berjalan menurut hukum, yang dalam hal ini istri yang baru dapat memperoleh hak-haknya sebagai istri, pengganti cara lama yaitu sebagai gundik yang tidak terhormat dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Istri tersebut sebagai kawan hidup yang sah menurut pilihanya untuk menyelamatkan dirinya dari berbuat tidak senonoh dan bagi suami agar tidak berbuat khianat. Bila suami menolak untuk melakukannya secara sah, berarti penganiayaan atas haknya dalam perkawinan yang sah menurut aturan syara.
Tetapi poligami ditinjau dari sudut istri pertama biasanya dilakukan tanpa kerelaannya, karena itu istri pertama, punya hak atas talak yang disyaratkan bagi dirinya pada saat akad nikah yang diajukan oleh istri jika suami punya istri lagi tanpa izin istri pertama. Itulah langkah untuk menanggulangi poligami dalam islam.
Islam membolehkan umatnya berpoligami bukanlah tanpa alasan atau tujuan tertentu. Diperbolehkannya berpoligami ini mempunyai hikmah-hikmah untuk kepentingan serta kesejahteraan umat Islam itu sendiri.
Saya menulis tentang poligami bukan berarti saya setuju dengan poligami tapi saya ingin meluruskan tentang pandangan negatif terhadap umat Islam karena diperbolehkannya poligami.
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Shomad. 2010. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Abu Abdillah Muhammad bin Abdul Rahman al-Bukhari (Terjemahan Drs. Rosihan Anwar,M.Ag). 1999. Keagungan dan Keindahan Syariat Islam. Bandung:Pustaka Setia.
Ahmad Azhar Basyir. 2007. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.
Ahmad Sarwat, Lc. 2009. Fiqih Nikah. Jakarta: Kampus Syariah.
Elfi Oemar. 2011. Hikmah dan Kebaikan Poligami Dalam Islam. Alamat:http://elfioemar.wordpress.com/2011/03/16/hikmah-dan-kebaikan-poligami-dalam-islam-1/. Di Akses Pada 24 Maret 2012.
J.N.D Anderson (Terjemahan Machnun Husein). 1994. Hukum Islam di Dunia Moderen. New York: New York University Press.
Muhammad Thalib. 2008. Manajemen Keluarga Sakinah. Yogyakarta: Pro – U Media.
Shalah Abdul Qodir al-Bakri. 1989. Islam Agama Segenap Umat Manusia. Jakarta:PT Pustaka Litera Antarnusa.


CERITA HUMOR  - Dokter Selingkuh
Ngga tahan beban emosional, sahabat Hendra yang DOKTER itu curhat:

“Hen, bagaimana ya menghilangkan kebiasaan selingkuh dengan para pasienku? Aku telah langgar sumpah dokterku!”
Hendra coba menghibur: “Sudahlah. Normal pria selingkuh dengan wanita. Apalagi kau belum menikah.”
Dokter makin murung: ” Tapi Hen, aku ini kan dokter hewan?”
Hendra : ……..

CERITA LUCU - Tono dan ibu Muda
Susuilah anakmu sampai genap 2 tahun.
Dalam sebuah angkot, ada seorang Ibu muda sedang menyusui anaknya, disampingnya duduk seorang anak muda sebut saja namanya Tono. Melihat si bayi tidak mau menyusui, Si Ibu berkata:
"Jika kamu gak mau, nanti saya kasih sama Om sebelah lho"
Mendengar itu, Tono hanya senyum senyum. Beberapa saat kemudian Si bayi melepas lagi "susunya". melihat itu, Si Ibu kembali berkata:
"ihhh kamu nakal ya, sekali lagi kamu melepasnya, aku benar kasihhhh sama Om sebelah" dengan nada serius.
Mendengar itu, Tono melotot dan menelan ludah. hal itu terus berulang beberapa kali. Melihat itu si Tono gak sabaran dan berkata:
"Mbak, kapan nih ngasihnya sama saya, kayaknya dari tadi saya sudah nunggu tapi kok gak dikasihhh, rumah saya sudah jauh kelewatannn nihhh, kasih kepastian donkkk".
Ibu muda : Dalam Al-Quran dikatakan bahwa yang boleh menyusu anak sampai umur dua tahu. “Om  kan, umurnya sudah 20 tahun?

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook