Tuesday, December 31, 2013

MAKNA BIJAK MENILAI DIRI



Penilaian Tertulis dan Penilaian Diri


Apa gunanya, penilaian  diri,
Jika perubahan, tidak terjadi
Mana yang salah, diperbaiki,
Yang sudah benar, dimotivasi.
                                                                   


A.   Penilaian Tertulis
Penilaian secara tertulis dilakukan dengan tes tertulis. Tes Tertulis merupakan tes dimana soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal peserta didik tidak selalu merespon dalam bentuk menulis jawaban tetapi dapat juga dalam bentuk yang lain seperti memberi tanda, mewarnai, menggambar dan lain sebagainya.
Ada dua bentuk soal  tes tertulis, yaitu:
1.      Soal dengan memilih jawaban  
·         pilihan ganda
·         dua pilihan (benar-salah, ya-tidak)
·         menjodohkan
2.      Soal dengan mensuplai-jawaban.  
·         isian atau melengkapi
·         jawaban singkat atau pendek
·         soal uraian
Dari berbagai alat penilaian tertulis, tes memilih jawaban benar-salah, isian singkat, dan menjodohkan merupakan alat yang hanya menilai kemampuan berpikir rendah, yaitu kemampuan mengingat (pengetahuan). Tes pilihan ganda dapat digunakan untuk menilai kemampuan mengingat dan memahami. Pilihan ganda mempunyai kelemahan, yaitu peserta didik tidak mengembangkan sendiri jawabannya tetapi cenderung hanya memilih jawaban yang benar dan jika peserta didik tidak mengetahui jawaban yang benar, maka peserta didik akan menerka. Hal ini menimbulkan kecenderungan peserta didik tidak belajar untuk memahami pelajaran tetapi menghafalkan soal dan jawabannya. Alat penilaian ini kurang dianjurkan pemakaiannya dalam penilaian kelas karena tidak menggambarkan kemampuan peserta didik yang sesungguhnya.
Tes tertulis bentuk uraian adalah alat penilaian yang menuntut peserta didik untuk mengingat, memahami, dan mengorganisasikan gagasannya atau hal-hal yang sudah dipelajari, dengan cara mengemukakan atau mengekspresikan gagasan tersebut dalam bentuk uraian tertulis dengan menggunakan kata-katanya sendiri. Alat ini dapat menilai berbagai jenis kemampuan, misalnya mengemukakan pendapat, berpikir logis, dan menyimpulkan. Kelemahan alat ini antara lain cakupan materi yang ditanyakan terbatas.
Dalam menyusun instrumen penilaian tertulis perlu dipertimbangkan hal-hal berikut.
·         materi, misalnya kesesuian soal dengan indikator pada kurikulum;
·         konstruksi, misalnya rumusan soal atau pertanyaan harus jelas dan tegas.
·         bahasa, misalnya rumusan soal tidak menggunakan kata/ kalimat yang menimbulkan penafsiran ganda.


B.   Penilaian Diri
Penilaian diri (self assessment) adalah suatu teknik penilaian, di mana subjek yang ingin dinilai diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan, status,  proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya dalam mata pelajaran tertentu.
Teknik penilaian diri dapat digunakan dalam berbagai aspek penilaian, yang berkaitan dengan kompetensi kognitif, afektif dan psikomotor. Dalam proses pembelajaran di kelas, berkaitan dengan kompetensi kognitif, misalnya: peserta didik dapat diminta untuk menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan berpikir sebagai hasil belajar dalam mata pelajaran tertentu, berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan. Berkaitan dengan kompetensi afektif, misalnya, peserta didik dapat diminta untuk membuat tulisan yang memuat curahan perasaannya terhadap suatu objek sikap tertentu. Selanjutnya, peserta didik diminta untuk melakukan penilaian berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan. Berkaitan dengan kompetensi psikomotorik,  peserta didik dapat diminta untuk menilai kecakapan atau keterampilan yang telah dikuasainya sebagai hasil belajar berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.
Penggunaan teknik ini dapat memberi dampak positif terhadap perkembangan kepribadian seseorang. Keuntungan penggunaan teknik ini dalam penilaian di kelas antara lain sebagai berikut.
·         dapat menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik, karena mereka diberi kepercayaan untuk menilai dirinya sendiri;
·         peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, karena ketika mereka melakukan penilaian, harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya;
·         dapat mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur, karena mereka dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian. 

 

 

 

7 KESALAHAN DASAR AJARAN ISLAM" DAN "7 KEBODOHAN MUHAMMAD ORANG BUTA HURUF YANG INGIN MENJADI NABI.' EJEKAN PARA ORIENTALIS BARAT SEBELUM INDONESIA MERDEKA.

 

Kesalahan Dasar Ajaran Islam

KATA orientalis, bagaimana mungkin Anda-anda para pencaci Islam ini adalah seorang nasionalis sejati. Terus terang Anda ini lah sebenar-benarnya musuh, yang selalu mengusik dan memprovokasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Orang yang "beriman" dalam agama apa pun itu mana mungkin berkata seperti :

....karena ajaran Muhammad itu memang salah dari asalnya dan dari dasarnya, tidak mungkin dibersihkan dan tidak mungkin diperbaiki.

atau:

7 Kesalahan Dasar Ajaran Islam" dan "7 Kebodohan Muhammad Orang Buta Huruf Yang Ingin Menjadi Nabi.'Menurut Pandangan Komunis Ateis.


Ini jelas sudah merupakan justifikasi salah dan merupakan penghinaan, terhadap Islam.
 Jawaban dari ebela Muslim, katanya sudah saya katakan berulang-ulang, Anda-anda ini tinggal di negara yang mayoritas muslim...hormatilah dan akui itu. Kalo dibilang ada muslim yang berbuat salah / khilaf itu adalah individu bukan agamanya berarti salah, Kalau dunia ini isinya Malaikat semua untuk apa Anda ada? Anda tentu harus lebih bijak, cobalah Anda tinggal di negara2 yang mayoritas non muslim seperti Amerika atau Israel.  Sama, dalam hal ini mereka penganut2 agama dan ajaran2 samawi lainnya juga dan banyak yang menjadi rampok...koruptor...dan pembunuh...LANTAS APAKAH AGAMA/ AJARANNYA YANG SALAH???

Dimana keadilan?

Terakhir, berhentilah memprovokasi..dalam hal apapun berpikirlah lebih positif dan lebih bijak. dan buat rekan rekan muslim tetap sabar dan dukung untuk menghapus blog dibawah ini:

http://memahamiperb edaanagama. blogspot. com/


7 Kesalahan Dasar Ajaran Islam
1. Membagi manusia dalam dua golongan, yaitu Mukmin dan Kafir. Mukmin adalah orang yang mengakui Muhammad sebagai Rasul Allah serta menjalankan Rukun Islam sedangkan Kafir adalah orang yang tidak mengakui Muhammad sebagai Rasul Allah serta tidak menjalankan Rukun Islam. Perbedaan antara Mukmin dan Kafir tidak berkaitan sama sekali dengan budi baik seseorang. Ada Mukmin yang jahat, mencuri, korupsi, bahkan menjadi teroris. Sebaliknya banyak orang Kafir yang terbukti baik, ada yang jadi presiden, tokoh agama, ilmuwan dsb.

Catatan: Atas tulisan ini ada yang berkomentar bahwa ajaran Hindu malah membagi manusia dalam empat kasta. Ada perbedaan antara pembagian kasta dibandingkan dengan pembagian Mukmin dan Kafir. Dalam pembagian kasta menurut ajaran Hindu, pembagian itu bukan perintah Tuhan tetapi interpretasi manusia di jaman itu di mana masyarakat dibagi dalam empat kelompk berdasarkan profesinya dan karena waktu itu orang yang punya profesi mewariskan profesinya kepada anaknya, anak raja menjadi raja,anak petani menjadi petani, pembagian kasta itu juga turun temurun tetapi dengan kemajuan jaman dan adanya pendidikan, anak petani boleh mejadi pedagang, boleh menjadi tentara dan dengan demikian pembagian kasta yang turun temuruan sudah begeser tetapi hakekat pembagian kasta yang bermakna pembagian kerja dalam masyarakat tetap benar dan diperlukan hingga sekarang.

Perbandingan: Agama Yahudi juga mengajarakna kafir tetapi dengan pemahaman yang sangat berbeda. Dalam agama Yahudi orang kafir adalah orang bukan Yahudi dan Allah memerintahkan kepada orang Yahudi untuk menghormati kafir karena orang Yahudi pernah tinggal di Mesir dan dihormati oleh orang kafir Mesir. Allah Yahuhi memerintahkan perang kepada kafir yang menududuki tanah Kanaan semata-mata untuk merebut tanah yang telah diberikan Allah kepada orang Yahudi dan setelah tanah itu direbut, orang Yahudi hidup berdampingan dengan kafir.
Di samping Islam dan agama Yahudi tidak diajarkan adanya kafir, malah Yesus melarang menyebut kafir.
JIKA INGIN TAHU TUHJUH KESALAHAN ISLAM DAN TUJUH KEBENARANNYA BERIKUT INI:

          Segalanya    kata   “Hikmah” yang  mempunyai beberapa arti. Pertama, kebijaksanaan dari Allah. Kedua, sakti atau kesaktian (kekuatan ghaib). Ketiga, arti atau makna yang dalam. Keempat, manfaat .

Sedangkan Imam al-Jurjani rahimahullah dalam kitabnya memberikan makna al-Hikmah secara bahasa artinya ilmu yang disertai amal (perbuatan). Atau perkataan yang logis dan bersih dari kesia-siaan. Orang yang ahli ilmu Hikmah disebut al-Hakim, bentuk jamaknya (plural) adalah al-Hukama. Yaitu orang-orang yang perkataan dan perbuatannya sesuai dengan sunnahRasulullah .

Para ulama tafsir rahimahumullah juga mempunyai definisi masing-¬masing tentang ilmu al¬Hikmah. Yang mana antar pendapat tersebut saling berkaitan dan melengkapi satu sama lain. Imam Mujahid mengartikan al-Hikmah, "Benar dalam perkataan dan perbuatan". Ibnu Zaid memaknai, "Cendekia dalam memahami agama." Malik bin Anas mengartikan, "Pengetahuan dan pemahaman yang dalam terhadap agama Allah, lalu mengikuti ajarannya." Ibnul Qasim mengatakan, "Memahami ajaran agama Allah lalu mengikutinya dan mengamalkannya." Imam Ibrahim an-Nakho'i mengartikan, "Memahami apa yang dikandung al-Qur'an." Imam as-Suddiy mengartikan al-Hikmah dengan an-Nubuwwah (kenabian).

Sekarang marilah kita simak definisi ilmu al¬-Hikmah secara lengkap. Yang meliputi definisi secara bahasa, istilah syari'at dan pendapat para ulama tafsir dalam masalah ini. Menurut kamus bahasa Arab, al-Hikmah mempunyai banyak arti. Di antaranya, kebijaksanaan, pendapat atau pikiran yang bagus, pengetahuan, filsafat, kenabian, keadilan, peribahasa (kata-kata bijak), dan al-¬Qur'anulkarim .

Jika kita memperhatikan makna al-Hikmah dalam ayat-ayat al-Qur'an, maka akan kita jumpai mayoritas makna al¬-Hikmah adalah al-Hadits atau as-Sunnah. Mayoritas kata al¬-Hikmah dalam ayat al-Qur'an disandingkan dengan kata al¬Kitab yang maksudnya adalah al-Qur'an. Perhatikanlah ayat-¬ayat berikut, misalnya:
Surat Al-Baqarah: 151


Artinya : "Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan ni' mat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu al-Kitab dan al-¬Hikmah (as-Sunnah), serta mengajarkan kepada kamu apa yangbelum kamu ketahui". (Q.S Al-Baqarah: 151)
Surat Al-Ahzab;34

Artinya:“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha mengetahui”. (Q.S Al-Ahzab;34)
Di surat lain,
Surat at. Jumu'ah: 2

Artinya : "Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (as-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata”, (Q.S. al-Jumu'ah: 2)

Dari ragam definisi ilmu al-¬Hikmah tersebut, kita bisa memahami bahwa yang dimaksud dengan ilmu al-¬Hikmah adalah ilmu yang mempelajari al-Qur'an dan al--Hadits, yang mencakup cara bacanya dengan benar, pemahaman maksud dan apa yang dikandungnya, lalu mempraktikkannya dalam perkataan dan perbuatan. Apabila perkataan dan perbuatan kita berlandaskan pada dua kitab tersebut, maka kita tidak akan salah atau tersesat dari jalan yang benar.

Rasulullah bersabda, "Telah aku tinggalkan pada kalian dua hal. Kalian tidak akan tersesat selama masih berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah (al-Qur'an) dan sunnah nabi-Nya (al-Hadits)." (HR. Malik, no. 1395).

Dan tidak ada satupun ayat atau hadits shahih yang menjelaskan bahwa maksud dari ilmu al-Hikmah adalah ilmu kesaktian atau kadigdayaan, yang menjadikan pemiliknya kebal senjata tajam, tidak terbakar oleh api, bisa menghilang, mampu menerawang atau meramal, bisa melihat jin dan syetan, serta tujuan kesaktian lainnya. Apalagi kalau dalam proses mendapatkan ilmu seperti itu dengan puasa atau shalat serta wirid bacaan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah.

Hikmah bukanlah sihir yang melibatkan bantuan jin atau syetan. Sehingga bisa di transfer dari satu orang ke orang lain, dipamerkan di tempat-tempat keramaian, dijadikan sebagai bahan pertunjukan, dipelajari dalam waktu sekejap, dimiliki dengan ritual-ritual khusus, dikuasai dengan media jimat, wifik, rajah atau benda pusaka, atau diperjual-belikan dengan mahar-mahar tertentu.
Hikmah adalah panduan, yang membimbing kita kita mengenal ajaran-¬ajaran Allah dan sunnah¬-sunnah Rasul-Nya, sehingga kita bisa mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang. Dengan ilmu hikmah seperti itulah, kita akan menjadi orang yang benar dalam perkataan dan perbuatan. Itulah sejatinya ilmu Hikmah.


2. Hikmah Pembentukan Syari’at

Syari’at yang diturunkan dari langit (Samawiyah) mempunyai empat tujuan. Pertama, pengetahuan (ma’rifat) tentang Allah, tauhid, pemujian dan pensifatan-nya dengan sifat-sifat kesempurnaa n. Dari sifat-sifat wajib, mustahil dan jaiz (boleh) bagi nya.
Kedua, tatacara pelaksanaan beribadah tehadap nya yang mencakup pengagungan dan syukur atas nikmat-nikmatnya yang apabila kita menghitungnya, niscaya tidak akan mampu untuk menghitungnya, firman allah:“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah kamu dapat menghitungnya.”(Qs.Ibrahim(14):34)
Ketiga, anjuran untuk mengajak kepada kebaikan, mencegah kemungkaran, mempunyai adab yang mulia dan akhlak yang suci serta keistimiwaan yang akan mengangkat seseorang pada tingkat kehormatan dan kemuliaan. Seperti, keutama’an jiwa dalam menolong orang yang teraniaya, melindungi tetangga, menjaga amanat, sabar, dan lain-lainnya dari keutamaan- keutamaan yang luhur.

Keempat, menghentikan orang yang melampaui batas, dengan meletakkan hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam mu’amalat. Agar dengan meletakkan hukuman-hukuman(yang diremehkan pada zaman sekaran ini), ketertiban sosial dan ketentraman manusia tidak terusik. Dan hukum-hukum lain yang berhubungan dengan peraturan hidup manusia. Dan empat hal inilah yang merupakan tujuan dari disyari’atkannya syari’at samawiyah.

3. Hikkmatut Tasyri’ Dan Hikmatus Syar’iy

a) Hikmatut Tasyri’

Kata tasyri’ sama dengan kata syar’I yaitu masdar dari fi’il tsulasi mazid satu hurf setimbang تفعيل dengan arti membuat atau menetapkan syari’at. Bila syari’at itu dikatakan sebagai hukum atau aturan yang ditetapkan Allah yang menyangkut tindak tanduk manusia, maka tasyri’ dalam hal ini adalah penetapan hukum dan tata aturan tersebut .
Dalam buku lain juga dapat diartikan bahwasanya tasyri’yaitu memancarkan atau menguatkan dan memelihara hukum islam yang mana didalamnya juga membicarakan tentang hakikat dan tujuan penerapanya.

Menurut Shalih bin Fauzan bin Abdullah bin Fauzan Tasyri' adalah apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk hambaNya berupa manhaj (jalan) yang harus mereka lalui dalam bidang aqidah, muamalat dan sebagainya. Termasuk di dalamnya masalah penghalalan dan pengharaman. Tidak seorang pun berwenang menghalalkan kecuali apa yang sudah dihalalkan Allah, juga tidak boleh mengharamkan kecuali apa yang sudah diharamkan Allah.

Menurut salam Madkur, tasyri’ adalah menciptakanundang-undang dan membuat kaidah-kaidahnya, maka tasyri’ dalam pengertian ini adalah membuat undang-undang .

Menurut Abdul wahab Khalaf, tasyri’ dalam “tarikh tasyri’ islami” adalah penyusunan undang-undang yang mengatur tingkah laku orang-orang mukalaf serta problema dan kejadian yang menimpanya.

Menurut Hasbi As-Shiddiqi, dalam “pengantar ilmu fiqih” menyatakan tasyri’ dengan menetapkan hukum yang berarti taqnin (penetapan qonun/ undang-undang) atau mengadakan undang-undang .

Tasyri’ dilihat dari sudut sumbernya dibentuk pada periode Rasulullah SAW yaitu al-Qur’an dan Sunah. Sedangkan tasyri’ kedua yang dilihat dari kekuatan dan kandungannya mencakup ijtihad sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya. Tasyri’ tipe kedua ini dalam pandangan Umar Sulaiman al-Asyqar dapat dibedakan menjadi dua bidang. Pertama bidang ibadah dan kedua bidang muamalat .

Dalam bidang ibadah, fiqh dibagi menjadi beberapa topik, yaitu :
a. Thaharah
b. Shalat
c .Zakat
d. Puasa
e. I’tikaf
f. Jenazah
g. Haji, umrah, sumpah, nadzar, jihad, makanan, minuman, kurban dan sembelihan.

Bidang muamalat dibagi menjadi beberapa topik yaitu perkawinan dan perceraian, uqubat (hudud, qishash, dan ta’zir), jual beli, bagi hasil (qiradl), gadai, musaqah, muzara’ah, upah, sewa, memindahkan utang (hiwalah), syuf’ah, wakalah, pinjam meminjam (’ariyah), barang titipan, ghashb, luqthah (barang temuan), jaminan (kafalah), seyembara (fi’alah), perseroan (syirkah), peradilan, waqaf, hibah, penahanan dan pemeliharaan (al-hajr), washiat dan faraid (pembagian harta warisan).
Akan tetapi ulama Hanafiah seperti Ibnu Abidin berbeda pendapat dalam pembagian fiqh. Dia membagi fiqh menjadi tiga bagian yaitu ibadah, muamalat dan uqubat.

Cakupan fiqh ibadah dalam pandangan mereka shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Cakupan fiqh muamalat adalah pertukaran harta seperti jual beli, titipan, pinjam meminjam, perkawinan, mukhasamah (gugatan), saksi, hakim dan peradilan.Sedangkan cakupan fiqh uqubat dalam pandangan ulama Hanafiah adalah qishash, sanksi pencurian, sanksi zina, sanksi menuduh zina dan sanksi murtad.

Ulama syafi’iyah berbeda pendapat dengan mereka. Fiqh dibedakan menjadi empat yaitu fiqh yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat ukhrawi (ibadah), fiqh yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat duniawi (muamalat), fiqh yang berhubungan dengan masalah keluarga (munakahat) dan fiqh yang berhubungan penyelenggaraan ketertiban negara (uqubat).

b) Hikmatu Syar’i

Syariat secara bahasa berarti al-utbah ( lekuk liku lembah ), maurid al- ma’i (tempat minum/mencari air) dan jalan yang lurus, sebagaiman firman Allah SWT dalam
Surat al-Jatsiah: 18.

Artimya: “kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.(Q.S Al-Jaziah; 18)

Menurut Muhammad Ali al-Tahanuwi, syariat adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk hamba-Nya yang disampaikan melalui para Nabi atau Rasul, baik hukum yang berhubungan dengan amaliah atau aqidah. Syariat disebut juga din dan millah .

Syari’ah adalah “law statute” artinya hukum yang telah ditetapkan dalam agama Islam Syariat menurut fuqaha berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui rasul untuk hamba-Nya agar mereka mentaati hukum ini atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliah atau disebut ibadah dan muamalah atau yang berkaitan dengan akhlak .
Secara etimologi (lughawi) syari’at berarti jalan ketempat pengairan atau tempat yang dilalui sungai. Kata syari’at muncul dalam beberapa ayat Al-Qur’an

Surat Al Maidah: 48


Artinya: “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujianterhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”. (Q.S Al Maidah: 48)

Dalam hal ini agama yang ditetapkan untuk manusia disebut syari’at dalam artian lughawi karena umat islam selalu melaluinya dalam kehidupannya di dunia. Bentuk kesaman islam dengan jalan air ialah dilihat dari segi bahwa siapa yang mengikut Syari’at ia akan mengalir dan bersih jiwanya. Allah menjadikan air sebagai penyebab kehidupan tumbuh-tumbuhan dan hewan sebagaimana menjadikan syari’at sebagai penyebab kehidupan jiwa insan (Al-Manar: 413) Menurut definisi yang diberikan oleh para ahli Syari’at ialah segala kitab Allah yang berhubungan dengan tindak-tanduk manusia di luar yang mengenai akhlaq yang diatur tersendiri .

Dengan demikian syri’at adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliah. Walaupun syari’at pada mulanya diartikan agama sebagaimana yag disinggung Allah dalam Surat As-Syura: 13

“Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)”. (Q.S As-Syura: 13)

Dari penjelasan diatas kemudian dikhususkan untuk hukum amaliyah. Pengkhususan ini dimaksudkan karena agama pada dasarnya adalah satu dan berlaku secara universal .

c) Pengertian fiqih

Fiqh menurut al-Jurjani ialah hukum-hukum syara’ yang menyangkut amaliah dengan dalil-dalil yang rinci atau tafshili. Fiqh adalah suatu ilmu yang disusun melalui analogis atau ijtihad yang memerlukan penalaran, pengkajian dan perenungan.

Fiqh menurut Muhammad Sallam Madkur, semula mempunyai ruang lingkup yang sama dengan pengertian syari’at, meliputi hukum, aqidah, amaliah dan akhlak. Kemudian setelah wilayah Islam makin luas dan semakin banyak pula jumlah pemeluknya dari berbagai bangsa, timbul masalah-masalah yang memerlukan fatwa hukumnya, maka istilah fiqh dipakai khusus untuk suatu cabang ilmu dari ilmu syari’at. Yakni ilmu yang membahas hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amaliyah saja yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.

Fiqh pada masa awal Islam mencakup pemahaman seluruh ajaran Islam secara umum. Dalam hal ini fiqh identik dengan syari’ah dalam arti umum, karena mencakup semua hukum-hukum agama baik yang berhubungan dengan aqidah, ibadah dan akhlak. Semuanya disebut fiqh tanpa ada perbedaan. Hal ini nampak jelas dari firman Allah SWT :
“Hendakkalah tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama”

d) Syariah dan fiqih

Syari’ah dalam konotasi hukum islam terbagi dua, yaitu syari’ah ilahi dan syariah wad’i. Syariah ilahi adalah ketentuan-ketentuan hukum yang langsung dinyatakan secara eksplisit dalam AL-Qur’an dan AL-sunah. Norma-norma hukum tersebut berlaku secara universal untuk semua waktu dan tempat, dan tidak bisa berubah karena tidak ada yang kompeten untuk merubah nya.

Kemudian, norma-norma hukum yang tertuang secara eksplisit dalam Al-Qur’an itu ada di antaranya yang sudah cukup jelas dan tegas serta mudah pemahamannya, seperti ayat-ayat muqadarah. Dan ada pula ayat-ayat ahkam yang masih memerlukan penjelasan aplikatifnya dari Rosulullah. Dari sinilah munculnya sunah-sunah Nabi yamg merupakan penjelasan operasional terhadap ayat-ayat Al-qur’an.

Penjelasan Al-sunah terhadap ayat-ayat Al-qur’an dalam masalah-masalah ‘ubudiah sudah sangat sempurna dan tidak menuntut pengkajian lanjutan, selain dalam dimensi-dimensi kultural nya, karena norma-norma ‘ubudiyah tidak mengalami perubahan, penambahan atau penyusutan. Tapi sejauh menyangkut masalah-masalah sosial kemasyarakatan, penjelasan rosulullah terhadap ayat-ayat Al-qur’an tersebut amat terikat dengan dinamika kultural masyarakat nya, sehingga penjelasannya perlu di lanjutkan melalui pengkajian-pengkajian ijtihadi. Produk-produk pemikiran ijtihad inilah yang disebut dengan fiqh, atau kata lain disebut dengan wad’i.

Prosedur ijtuhad yang telah berlaku dan berkembang dalam sejarah kajian hukum islam memperlihatkan bahwa para ulama’ tetap mempertautkan proses pembahasan fiqhnya itu dengan nash, ya’ni ayat-ayat Al-qu’qn atau hadits-hadits Nabi yang telah secara tegas menunjuk produk-produk budaya tertentu dengan melihat kesamaan ilatnya atau mempertimbangkan dampak serta hasil yang akan ditimbulkan oleh sesuatu perbuatan. Hal ini merupakan langkah-langkah kreatif dari para ulama dalam mengembangkan etos ijtihad dikalangan cendikiawan muslim dengan memperhatikan batas-batas yang telah digariskan tuhan, ya’ni bahwa ketentuan hukum itu hanya datang dari Allah dan Rosulnya. Oleh sebab itu, setiap ijtihad harus selalu memperoleh legalitas nash. Produk-produk ijtihad yang dilakukan dengan memperhatikan batas-batas inilah yang tergolong sebagai syari’ah wad’i, atau bisa disebut fiqh.

e) Perbedaan Syari’ah dan Fiqih

Sebagian ulama ada yang membedakan secara dikotomi antara syariah dan fiqh. Syariah hanya terbatas pada hal-hal yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunah saja. Sedangkan fiqh merupakan hasil ijtihad / produk pemikiran para fuqaha yang menetapkan hukum berdasarkan dalilnya. Mereka menghilangkan sifat sakral ( dari hasil ijtihad fuqaha ). Perbedaan ini akan berakibat pada penghapusan fiqh secara menyeluruh dan melepaskan kendali hawa nafsu untuk menetapkan hukum.

Syariat dan fiqh tidak dapat dibedakan secara dikotomi karena keduanya identik. Syariah dalam arti umum identik dengan agama dan artinya yang khusus identik dengan fiqh. Syariah bagaikan klise sedangkan fiqh bagaikan pas photonya karena hukum sebagian diambil dari fiqh dan sebagian besar secara global diambil dari al-Qur’an dan diperjelas sebagian oleh hadis Nabi SAW secara lansung, dan sebagian adalah hasil pemahaman produk pemikiran fuqaha melalui ijtihad dengan menggunakan dalil dzanny.

Syariah dalam arti umum identik dengan agama (al-din), yakni semua peraturan Allah untuk memperoleh kemaslahatan hamba-Nya baik sebagai ajaran pokok (aqidah) atau disebut i’tiqadiah ataupun sebagai khuluqiyah dan muamalah yaitu mencakup semua aspek kehidupan, untuk mewujudkan kebahagian hamba-Nya di dunia dan akhirat nanti. Syariat dalam arti sempit identik dengan fiqh yang berkaitan dengan hukum-hukum Allah.

T.M Hasbi Ash Shiddieqy menyarankan agar istilah syariat dan fiqh dikembalikan kepada pengertiannya yang semula, yaitu keduanya mencakup aqidah, akhlak dan ahkam. Ia menyarankan pula untuk mencari istilah yang khas untuk hukum yang bersifat amaliyah.


4. Perbedaan Antara Hikmatut Tasyri’ Dan Hikmatus Syar’iy

Letak perbedaan tasyri’ dan syar’I yaitu dilihat dari segi syariat itu materi hukumnya, Sedangkan tasyri’ penetapan syari’at tersebut. Dalam hal ini pengetahuan tentang tasyri’ berarti pengetahuan tentang cara, proses, dasar dan tujuan Allah menetapkan hukum bagi tindak tanduk manusia dalam kehidupan keagamaan dan keduniaan mereka. Kemudian pengertian tentang syari’at berarti pengetahuan tentang hakikat dan rahasia dari hukum-hukum syara’ yang telah ditetapkan oleh Allah.

Sering terjadi kesalah fahaman antara Hikmatut Tasyri’ dan Hikmatut Syar’i, karena mereka belum sepakat memahami syariah dan tasryi’.
Hikmatut tasyri’ yaitu lebih memancarkan hukum-hukum islam atau menguatkan serta memeliharanya. Sedangkan Hikmatus syar’I adalah mengungkapkan materi-materi hukum Islam, baik ibadah, muamalah, uqubbat, jinayah, dan sebagainya .

Dari definisi tersebut menunjukkan bahwa Hikmatus syar’I berorientasi pada fiqih yang berkaitan dengan hasil ijtihad para ulama’ mengenai hukum atau tata aturan yang ditetapkan oleh Allah berkaitan dengan proses pembentukan hukum Islam bagi para mujtahid. Oleh karena itu, segala yang berhubungan dengan proses, metode, dasar, asas, prinsip, serta tujuan hukum Islam merupakan wilayah tasryi’ sedangkan yang berhubungan dengan hakikat, rahasia-rahasia dari hukum syara’ merupakan wilayah syar’i.

APAKAH ISLAM MENGANDUNG “PRINSIP EMAS” ?

Posted on by siapmurtad
By Brian Macker, 2005/10/14
Saya membaca Quran untuk belajar tentang Islam. Ternyata Quran tidak ditata dgn baik dan oleh karena itu tidak nikmat membacanya. Bahkan membosankan karena berulang2 mengatakan kpd pembaca bahwa ia bukan orang beriman atawa orang baik kalau bukan Muslim. Plus, Quran sering salah kutip cerita2 Injil dan malah membohong tentang agama orang lain dan sejarah (contoh: Iskandar/Alexander the Great dikatakan sbg Muslim. Aneh !).
Akhirnya saya menggunakan situs lain utk memudahkan pengertian saya tentang Quran ini. Ada situs yang membagi topik2 Quran kedalam topik “ketidakadilan” , “tidak ada toleransi”, “absurditas” dsb dan saya mengecek isi surah2 tsb dgn situs2 Islam. Ternyata isinya semua sama.
Kesimpulan saya : Islam tidak memiliki konsep “The Golden Rule”. Ini mengagetkan saya

1.Wahai  Brian Macker, 2005/10/14…Kayaknya  anda seorang yang punya intelektual tinggi, ada baiknya anda membaca Fiqh Maqashid Syari’ah (مَقَاصِدُ الشَّرِيعَةِ) yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia…
Tulisan berdasarkan Dirasat fi Fiqh Maqashid Asy-Syari’ah (Baina al-Maqashid al-kulliyyah wa an-Nushush al-Juz’iyyah) oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi
2.Wahai  Brian Macker,  Dienul Islam adalah cara hidup yang paling sempurna yang membawa rahmatan lil ‘alamin. Ianya terus hidup dan senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman dan segala keadaan yang dihadapi oleh umatnya, elastik dan tidak stagnan. Allah Maha Bijaksana (Al-Hakim), di mana Dia tidak menciptakan sesuai dengan main-main atau penuh dengan kebathilan. Dia tidak akan membuat sesuatu hukum untuk sia-sia atau menunjuk-nunjuk kerana Allah swt. sama sekali tidak memerlukan kepada hamba-hambaNya. Segala diperintah, dilarang, dihalalkan, diharamkan dan didiamkan adalah untuk kemaslahatan manusia agar mereka jauh daripada kesesatan dan kerosakan.
Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa dasar dan asas syari’at adalah untuk mewujudkan kemaslahatan hamba dunia dan akhirat. Menurutnya, seluruh hukum itu mengandung keadilan, rahmat, kemaslahatan dan hikmah, jika keluar dari keempat nilai yang dikandungnya, maka hukum tersebut tidak dapat dinamakan syari’at. 1
3.Wahai  Brian Macker.  Umat Islam adalah umat yang diharapkan untuk memimpin umat manusia ke arah rahmat dan keadilan, bukannya membawa manusia jauh dengan pelbagai kesimpulan yang bengis dan menakutkan atau pun lembik yang menjadi hamba kepada kemahuan pihak lain. Ini terjadi apabila maksud-maksud syari’at gagal difahami dalam bingkai konnashnya seperti manhaj orang-orang nashtual yang memahami nash-nash dengan terfokus kepada zahir dan literalnya, dan tidak melihat kepada makna, pokok (substance) dan hakikat. Adapun golongan yang dibaratkan, baik sekular, liberal dan marxis, mereka menolak segala hal yang berhubungan dengan Islam, dan berkiblatkan London, Washington, Paris dan sebagaimana dengan mengatasnamakan maqasid syari’at.

Manfaat Mempelajari Maqashid Syari’ah
Ada beberapa manfaat bila kita mempelajari Maqashid Syari’ah, antara lain:
  • Mengungkapkan tujuan, alasan, dan hikmah tasyri’ baik yang umum atau khusus, integral atau parsial di segala bidang kehidupan dan dalam setiap ajaran Islam.
  • Menegaskan karakteristik Islam yang sesuai dengan setiap zaman, abadi, realistik dan menarik.
  • Membantu ulama dalam berijtihad dalam bingkai tujuan syari’at.
  • Memadukan secara seimbang prinsip “Mengambil zhahir nash” dengan prinsip “memperhatikan ruh dan  substansi nash”
  • Mempersempit perselisihan dan ta’ashub di antara pengikut mazhab fiqih.

Pengertian Maqashid Syari’ah
Maqashid bererti kesengajaan atau tujuan, Maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqsud yang berasal dari suku kata Qashada yang berarti menghendaki atau memaksudkan, Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan. Sedangkan syari’at secara bahasa berarti المواضع تحدر الي الماء ertinya Jalan menuju sumber air, jalan menuju sumber air dapat juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan.
Didalam Al-Qur’an Allah swt. menyebutkan beberapa kata syari’at diantaranya sebagai mana yang terdapat dalam Surah Al-Jassiyah dan Asy-Syura:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الأمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ (١٨)
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Al-Jatsiyah 45 : 18)
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٢١)
Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa iaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. (Asy-Syura 42: 13)
Perkataan syari’at apabila disebut para ulama boleh terdiri kepada dua pengertian;
  1. Seluruh agama yang mencakup akidah, ibadah, adab, akhlak, hukum dan mu’amalat
  2. Sisi hukum amal di dalam agama
Di dalam tulisan ini, kami memlilih yang kita maksudkan syari’at adalah seluruh maksud Islam kerana akidah adalah pokok, asas dan banggunan seluruh agama.
Dalam istilah para ulama, Maqashid Asy-Syari’ah adalah: tujuan yang menjadi target nash dan hukum-hukum partikular untuk direalisasikan dalam kehidupan manusia, baik berupa perintah, larangan, dan mubah. Untuk individu, keluarga, jamaah dan umat. 2
““Maksud-maksud” juga boleh disebut dengan hikmah-hikmah yang menjadi tujuan ditetapkan huku. Baik yang diharuskan ataupun tidak. Kerana dalam setiap hukum yang disyari’atkan oleh Allah untuk hambaNya pasti terdapat hikmah.” 3
Contohnya di dalam pewarisan harta, syari’at Islam memberikan hak istimewa kepada anak perempuan daripada anak lelaki kerana meskipun tidak perlu menanggung kewajipan seperti yang ditanggung anak lelaki, anak perempuan tetap diberikan harta waris.
“Maksud-maksud syari’at bukanlah ‘illat (motif penetapan hukum) yang disebutkan oleh para ahli ushul fikih dalam bab qiyas dan didefinisikan edngan “sifat yang jelas, tetap, dan sesuai dengan hukum.” Illat tersebut sesuai dengan hukum, tetapi ia bukan maksud bagi hukum tersebut.” 4
Sebagai contoh, ‘illat rukhsah ketika safar baik dalam bentuk jama’-qashar atau berbuka ketika shaum di bulan Ramadhan adalah safar, bukannya hikmah yakni kesusahan yang dirasakan sewaktu bermusafir. Para ahli ushul fikih  tidak menyatukan antara hukum dan hikmah kerana hikmah sulit untuk ditetapkan contohnya jika kesusahan itu i’llat, mungkin ada orang yang mengatakan saya tidak susah.

Jalan Menuju Maqashid Syari’ah
Untuk menuju kepada maksud-maksud syari’at. Hujjatul Islam Abul Hamid Al-Ghazali telah membuat satu perbahasan khusus yang menjelaskan tentang maslahat sebagai asal yang tidak jelas (ash mauhum) dan membahaginya kepada tiga (3) tingkatan yang kemudiannya dirinci oleh Imam Asy-Syathibi 5 dll iaitu: الضروريات مقاصد, حاجيات مقاصد dan مقاصد التحسينات
    1. Dharûriyât (primer) ertinya harus ada demi kemaslahatan hamba, yang jika tidak ada, akan menimbulkan kerusakan, misalnya rukun Islam. 
    2. Hâjiyât (sekunder) maksudnya sesuatu yang diperlukan untuk menghilangkan kesempitan, seperti rukhsah (keringanan) tidak berpuasa bagi orang sakit. 
    3. Tahsiniat (tertier) ertinya sesuatu yang diambil untuk kebaikan kehidupan dan menghindarkan keburukan, semisal akhlak yang mulia, menghilangkan najis, dan menutup aurat. 
Dharûriyât  dijelaskan dengan lebih rinci mencakup lima tujuan (al-kulliyyat al-khamsah), iaitu :
    1. menjaga agama (hifzh ad-din)
    2. menjaga jiwa (hifzh an-nafs)
    3. menjaga akal (hifzh al-‘aql)
    4. menjaga keturunan (hifzh an-nasl)
    5. menjaga harta (hifzh al-mal)
Sehingga tujuan dari Maqashid Syariah akan tercapai jika terpenuhinya penjagaan kelima unsur yang telah disebutkan tadi.
Namun orientasi para ahli Ushul Fiqih di zaman dahulu lebih diarahkan kepada individu, tidak kepada masyarakat, umat, Negara dan hubungan kemanusiaan. Dr Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa maksud-maksud syari’at boleh dicapai dengan beberapa jalan;
  1. Meneliti setiap ‘illat nash Al-Quran dan As-Sunnah
  2. Meneliti, mengikuti, dan memikirkan hukum-hukum partikular. Untuk kemudian menyatukan antara satu hukum dengan hukum yang lain agar dari penelitian ini kita dapat mendapatkan maksud-maksud umum yang menjadi maksud Allah dalam membuat hukum-hukum tersebut.
Imam Asy-Syathibi menyebutkan tiga (3) syarat yang diperlukan untuk memahami Maqashid Syari’ah. Ketiga syarat itu adalah:
  1. Memiliki pengetahuan tentang Bahasa Arab. Contoh: lafaz ‘am, lafaz Khas, musytarak, haqiqat, majaz, dilalah lafaz, dan nasakh
  2. Memiliki pengetahuan tentang Sunnah
  3. Mengetahui sebab-sebab turunnya Ayat

Maqashid Syari’ah adalah Manhaj Para Sahabat
Fikih Khulafaur-rasyidin, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbad, Ibnu Umar, Aisyah, Muadz, Zaid bin Tsabit pasti akan terlihat dengan jelas bahwa mereka memerhatikan terhadap hal-hal yang ada di belakang hukum baik merupakan ‘illat, kemaslahatan, ataupun hikmah serta maksud-maksud yang ada di dalam perintah dan larangan.
Contoh –
1. Ketika Muadz bin Jabal diutus ke Yaman, baginda saw. menyuruh Muadz ra. agar mengambil zakat daripada orang-orang kaya untuk diberikan kepada faqir miskin. “Ambillah biji daripada biji, kambing daripada kambing, unta daripada unta dan lembu daripada lembu.” HR Bukhari
Ketika ibu kota khalifah memerlukan banyak bantuan, Muadz tidak mengambil biji keculai dari biji secara literal, tetapi berpendapat bahwa mengambil harga/nilai yang ada dalam harta zakat untuk memenuhi keperluan kaum muslimin dengan mengambil pakaian dan kain Yaman.
2. Umar ra. yang merubah aqilah (kerabat daripada pihak bapa untuk membayar diyat dalam pembunuhan tidak sengaja) kepada dewan kerana tolong-menolong (tanashur) pada zaman sebelumnya adalah fanatisme kabilah tetapi dasar tolong-menolong kini telah berubah. Sesuatu boleh menjadi aqilah sesuai dengan tempat dan waktu bagi orang yang menolong seseorang di waktu dan tempat tersebut seperti sewaktu anda berada di luar negara, jauh daripada keluarga atau pertubuhan.

Beberapa Pendekatan dalam memahami maksud-maksud global dalam syari’at dan nash-nash partikular
Seharusnya, nash-nash yang partikular berjalan dalam kerangka yang global dan hukum-hukum perlu dihubungkan dengan maksud-maksudnya, bukan dipisahkan. Namun terdapat dua (2) madrasah yang memiliki manhaj yang pelik.
Pertama (Zhohiriyyah); Madrasah yang lebih bergantung kepada nash-nash partikular, memahaminya dengan pemahaman literal dan jauh daripada maksud-maksud syari’at yang ada di belakangnya
Ciri-ciri –
  1. Pemahaman dan penafsiran yang literal. Contoh dalam masalah isbal 6 (memanjangkan kain melebihi buku lali) dan tidak memandang ‘illat yang ada pada hadis lain yang sahih yang mengharamkan isbal kerana “kesombongan”
  2. Keras dan menyulitkan. Mereka berpendapat apa sahaja hal yang mereka putuskan adalah kebenaran yang sesuai dengan dalil. Pendapat mereka lebih dekat kepada haram sedangkan ulama salaf tidak pernah menyebutkan kata “haram” kecuali terhadap hal yang jelas-jelas di haramkan.
  3. Sombong terhadap pendapat mereka. Pendapat mereka adalah kebenaran mutlak dan selainnya salah.
  4. Tidak menerima orang-orang yang berbeza pendapat.
  5. Mengkafirkan orang-orang yang berbeza pendapat. Mereka ada yang menghukum sesiapa yang berbeza pendapat dengan mereka sebagai khawarij dan kafir. Sedangkan menurut kaedah hukum orang yng dituduh adalah “benar” sehingga terbukti bersalah
  6. Tidak peduli terhadap fitnah.
Landasan –
  1. Memahami nash dengan literal tanpa melihat ‘illat, makna dan maksud-maksud yang terkandung dalam nash tersebut. Sedangkan para sahabat berselisih pendapat dalam sabda nabi “Tidak boleh ada seorang pun yang solat kecuali di Bani Quraizhah” HR Bukhari
  2. Mengingkari ta’lil (reasoning) hukum yang berasal dari akal dan ijtihad manusia. Ulama bersepakat ta’lil tidak dibolehkan dalam hukum ibadah kerana dasar ibadah adalah ta’abbud tanpa mengetahui hikmah sedangkan dasar mu’amalah adalah mengetahui makna, rahsia dan maksud-maksud.
  3. Kurang menghargai peranan aqal, dan cenderung tidak menggunakan aqal (rasional) untuk memahami nash.
  4. Menempun jalan yang sulit dalam hukum. Mereka mencela fiqh taysir sedangkan Nabi saw. bersabda, “Tidak diberi pilihan dua perkara kecuali selalu mengambil yang paling mudah, selama ia tidak dosa.” HR Bukhari
Fatwa harus berubah seiring perubahan zaman, tempat, tradisi dan keadaan.
Antara Hasil Madrasah Ini –
1. Mengharamkan/Membatalkan harga wang kertas (Pendapat golongan al-ahbasy di Lebanon) kerana ia bukanlah wang yang terdapat di dalam Al-Quran dan As-Sunnah dan wang itu tidak perlu dikeluarkan zakat dan tidak berlaku riba’ keatasnya.
Sedangkan dengan wang inilah kita menjalankan kehidupan seharian.
2. Menggugurkan zakat harta perdagangan kerana tidak berubah menjadi wang dn terjadi perubahan sedikit hingga mencapai haul.
Sedangkan dalam dunia perniagaan hari ini, barang dagangan sentiasa datang dan pergi dan ini bertentangan dengan maksud hukum zakat itu sendiri.
3. Zakat fitrah harus dikeluarkan dari makanan sahaja sedangkan inti kepadanya adalah menjadikan kecukupan orang miskin di hari yang mulia itu.
4. Mengharamkan fotografi/video
Kedua; Madrasah yang jauh menyimpang daripada Al-Quran dan As-Sunnah dengan klaim mereka bergantung kepada maksud-maksud syari’at dan ruh agama dengan membatalkan nash-nash partikular untuk menghalalkan liberalisme, sekularisme, modernisme dan sebagainya yang menjadi hamba kepada al-hawa.
Ciri-ciri –
  1. Dangkal pemahaman terhadap syari’at.
  2. Berani berpendapat tanpa ilmu, untuk berlaku sombong dan melakukan klaim-klaim.
  3. Hamba barat
Landasan –
1. Meninggikan aqal daripada wahyu. Mereka berdalil “Allah mengkehendaki kemudahan bagimu, dan tidak mengkehendaki kesukaran bagimu.” (Al-Baqarah: 185) untuk membatalkan nash-nash syari’at.
Sehebat mana-pun aqal manudia di zaman moden ini, jutaan manusia terjerumus dalam kehancuran akibat aqal yang dipandu tanpa wahyu
2. Mengklaim bahwa Umar ra. membatalkan nash atas nama maslahat.
Contoh sikap Umar ra. zakat memberikan bahagian zakat kepada muallaf (at-Taubah: 60), membatalkan pembahagian ghanimah di antara orang-orang yang ikut berperang (al-Anfal: 41) dan tidak melaksanakan had mencuri pada tahun kelaparan (al-Maidah: 38).
Sedangkan fiqih Umar ra. tidak pernah lari daripada maksud-maksud syari’at. Kerana tidak ada objek yang perlu dipujuk hatinya, maka ‘illat hilang dan Rasulullah telah memujuk hati mereka para muallaf demi kemaslahatan Islam sedangkan di zaman Umar Allah swt. telah memuliakan Islam hinggakan tiada alasan lagi untuk memujuk hati mereka.
Hudud pula harus dihindari kerana adanya syuhbat.
3. Salah faham terhadap pemikiran Najmuddin ath-Thufi
4. Berpegang dengan kaedah, “Dimana ada kemaslahatan, di sanalah ada syari’at Allah”
Yang sebenarnya mereka tidak mengambil kaedah yang dinisbatkan kepada Ibnul Qayyim ini baik pada teks mahupun lafaznya kerana mereka menganggap syari’at Allah wajib menurut kemaslahatan sedangkan sepatutnya “dimana ada syari’at Allah di sanalah ada kemaslahatan manusia.”
Antara Hasil Madrasah Ini –
1. Membuang nash qath’i dan mengambil nash mutasyabihat
Contoh mereka berpendapat Allah tidak mengharamkan arak dengan jelas seperti bangkai, darah dan daging babi dan mereka ragu terhadap As-Sunnah.
Sedangkan yang haram di dalam Al-Quran tidak semestinya menggunakan lafaz haram.
2. Melawan hukum Islam dan Hudud atas nama kemaslahatan
Contoh mengatakan maksud ibadah adalah mensucikan jiwa dan dengan maksud itu kita boleh beribadah dengan apa cara sekalipun. Mereka juga menghalalkan pelacuran, arak dan riba dengan berbagai alasan contohnya untuk menarik pelancong untuk kemajuan.
3. Munculnya pemikiran-pemikiran yang keliru

Madarasah Moderat – Menggabungkan Teks-Teks Partikular dan Maksud-Maksud Global
Inilah manhaj “jalan lurus” (ash-shirath al-mustakim) yang menolak extremisme kedua kelompok di atas. Firman Allah swt.;
أَلا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ (٨)وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ (٩)
Supaya kamu tidak melampaui batas dalam menjalankan keadilan; an betulkanlah cara menimbang itu dengan adil, serta janganlah kamu mengurangi barang yang ditimbang. (Surah Ar-Rahman: 8-9)
Ciri-ciri –
1. Percaya kepada hikmah syari’at yang mengandung kemaslahatan. (al-Baqarah: 143, 185, 220, al-Maidah: 6, al-Hajj: 78, an-Nisa’: 28, al-Anbiya’: 107)
Berkata Ibnul Qayyim,
Seluruh syari’at mengandung keadilan, rahmat, kemaslahatan, dan hikmah. Segala masalah yang mengubah keadilan menjadi kezaliman, rahmat menjadi bencana, maslahat menjadi kemudharatan, dan hikmah menjadi kebathilan, adalah bukan syari’at. Meskipun masalah tersebut dicuba untuk ditakwil. 7
2. Menggabungkan nash dan hukum syari’at. Hukum syari’at harus dilihat secara komprehensif, dan tidak terpisah antara satu sama lain.
3. Memandang dengan adil terhadap urusan agama dan dunia
4. Menyambungkan nash dengan realiti kehidupan. Contoh permasalahan kaum muslimin yang minoriti di negeri bukan Islam
5. Memudahkan manusia.
6. Terbuka, dialog, dan toleransi terhadap dunia.
Landasan –
  1. Mencari maksud-maksud syari’at sebelum mengeluarkan hukum.
Contoh hadis Ibnu Umar “Berbezalah dengan orang-orang musyrik, panjangkanlah janggut dan potonglah misai.” Muttafaqun ‘Alaih
    • ‘illat khusus hadis ini adalah tidak menyamai bentuk dan gaya non-muslim.
    • Apakah perbezaan bentuk tersebut termasuk ke dalam adh-dharuriyyat, al-hajiyyat atau at-tahsiniyyat ? Justru ia lebih sesuai kepada at-tahsiniyyah yang sama dengan sunnah, bukan wajib.
    • Sama seperti perintah warnakan uban dll. Tetapi memakai hijab adalah wajib dan tidak boleh ditinggalkan
2. Memahami nash dalam bingkai sebab dan keadaannya
Ada hukum yang dibangun daripada sesetengah hadis yang gugur apabila hilang ‘illatnya.
    • Contoh seperti wanita bepergian tanpa mahram dan seseorang yang mengetuk pintu rumah di malam hari.
Seseorang wanita tidak boleh bepergian jauh kecuali dengan mahram” HR Bukhari
illat larangan di atas adalah adanya kekhuatiran atau rasa takut jika wanita pergi sendiri tanpa suami atau mahram di mana pada saat itu umumnya bepergian jauh menggunakan unta dll merentasi padang pasir.
    • Membukukan Al-Quran:
Janganlah kalian menulis dariku sedikit-pun. Barangsiapa yang menulis selain Al-Quran hendaklah menghapusnya.” HR Muslim
3. Membezakan antara maksud-maksud yang tetap dan wasilah-wasilah yang berubah
  • Contoh prinsip syura dalam kehidupan Islam (asy-Syura: 38), persiapkan kuda untuk menghadapi musuh (al-Anfal: 60), hijab muslimah (al-Ahzab: 59), siwak, melihat hilal dll
  • Tidak boleh mengubah maksud kepada wasilah atau sebaliknya. Contoh tidak perlu ruku’ dan sujud yang penting hati ikhlas berlawanan dengan hadis jibril
4. Menyesuaikan dengan yang telah tetap dan yang akan senantiasa berubah
Hal yang dibenarkan ijtihad adalah dalam nash-nash zhanni, baik tsubut, dilalah mahupun keduanya.
5. Melihat perbezaan makna dalam ibadah dan mu’amalah



Jangan Mejadi Muslim Bodoh


Belajarlah kepada  Ahmed Deedat, Insan Mokoginta, Dr.Sanihu Munir
Mereka berani mendakwahkan Islamm kepada  Non Muslim, melalui  debat yang indah  dan lembut…menyenangkan…Mereka manfaatkan kecanggiran teknologi.. Hafal Injil dan Taurat..Lihat Imamat 11: 7-8    “Inilah yang tidak boleh kamu makan, yaitu binatang yang berkuku panjang tetapi  tidak memamah biak, namanya babi. Dagingnya janganlah kamu makan,  dan bangkainya, janganlah kamu sentun..Haramlah itu bagimu….Joto…Ulangan 18:  7 – 8.
Kecanggihan teknologi dan pesatnya arus informasi, semestinya memudahkan kita dalam mengakses data dan informasi yang valid. Namun sayang, tak banyak yang mau melakukan untuk cek dan ricek untuk mencari tahu keshahihan data ataupun menggali informasi lebih lanjut untuk mendapatkan sumber data yang akurat.
Betapa riuhnya informasi sesat yang masih menyapa kita lewat SMS, email maupun broadcast tanpa sumber yang jelas. Kalaupun disertai link sumber : bisa dipastikan link tersebut hanyalah berisi opini pribadi bukan sumber resmi yang bertanggung jawab.
Yang menjadi kekonyolan adalah informasi sesat tersebut disebar luaskan melaui media teknologi informasi yang menggunakan internet.
Kita tentu ingat, betapa pernah terjadi hoax yang menyebutkan neil armstrong masuk Islam setelah mendengar Azan di bulan, kemudian ada lagi astronot India bernama Sunita Williams juga melakukan hal sama. Saat Valentines day kemarin juga muncul banyak tulisan yang seolah-olah di capture dari akun twitter Mezut Ozil seorang pesepak bola Muslim asal Jerman, yang menolak perayaan Valentines. Namun lagi-lagi akun twitter itu palsu! Berita terbaru yang tak kalah busuknya namun di hembuskan adalah Paus masuk Islam dan melakukan sholat di Turki!
Satu hal yang mengusik saya adalah betapa mudahnya Umat Islam terpancing ikut mengirim berita-berita busuk itu tanpa melakukan cek dan ricek. Apakah Umat Islam umat yang Naif ? Atau umat yang Bodoh? Atau umat yang ‘terlalu’ bersemangat mendakwahkan agamanya? Sebagai muslim saya sedih dengan hal tersebut. Saya menyebut hal tersebut sebagai emosional. Keyakinan jelas merupakan suatu hal yang sangat kuat bagi seorang individu, namun kuatnya keyakinan tersebut terpatri dalam diri individu janganlah menjadikan kita terbelenggu dalam kebodohan. Bukankah Islam selain sebagai agama wahyu juga adalah agama rasional?
Bukankah salah satu wujud syukur kita atas anugerah otak dan akal adalah dengan menggunakannya ? Sungguh saya sedih. Betapa kita masih saja merasa bangga sebagai umat besar (secara jumlah) dan ‘masih ribut’ masih ‘heboh’ dengan kabar-kabar bohong, terutama menyangkut masuknya Islam seseorang. Kita seolah-olah bangga kebenaran Islam, kemuliaan Islam dan keagungan Islam akhirnya ‘diakui’ (oleh tokoh yang mualaf itu). Saya sedih, jangan-jangan kita sendiri tidak yakin dengan kebenaran Islam, kita tidak merasakan keagungan Islam dan kita tidak mampu mencerminkan kemuliaan Islam. Buktinya, kita masih ‘butuh’ pengakuan. KH Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah, pernah berujar: “Kita boleh punya prinsip, tapi jangan fanatik, karena fanatik itu ciri orang bodoh”

FANATIK YANG KAKU DAN BODOH
Sebab fanatik akan cenderung taqlid buta dan menjadikan jumud, beku otak dan tumpul nurani. Menutup ruang diskusi dengan kata : POKOKE, POKOKNYA, TERSERAH.
Kalau sudah begitu, apa bedanya dengan robot bernyawa. Saya merasa banyak muslim mulai menjadi bodoh, seperti makhluk mekanis. Terima pesan langsung dipancar luaskan, tanpa di kaji, dipelajari dan melakukan cek dan ricek.
Jika informasi tersebut salah, apa tanggung jawab kita yang turut menyebarkan ? Tak sadarkah kita ada pihak-pihak lain yang menjadi korban ? bahkan bisa jadi sebenarnya kita sendiripun juga korban. Bayangkan pihak lain yang mentertawakan kebodohan kita itu, bayangkan mereka berkata: Umat Islam ya seperti itu, begitu mudah dan bodoh terpancing oleh berita sesat.
Saya percaya pembaca tulisan ini bukanlah termasuk Muslim Bodoh, saya percaya masih banyak Umat Islam yang cerdas, logis dan rasional. Namun saya sedih dan khawatir umat Islam akan menjadi umat korek api. Punya kepala, namun tak punya otak. Kena gesekan sedikit langsung terbakar.
“PUKULLAH ISTRIMU” (QS 4:34),
“KURUNGLAH SAMPAI MATI” (QS 4:15),

Kita tidak perlu menjadi seorang PROFESOR untuk mengetahui mana agama yang salah, cukup dengan bekal HATI NURANI saja, kita dapat mengetahuinya saat ini juga.
Dan kita juga tidak perlu menunggu sampai kiamat tiba untuk mengetahui mana agama yang salah, karena dengan menguji ajaran moralnya kita dapat tahu, apakah agama itu salah atau benar.
Nah, Bagaimana bila anda disuguhkan  ini:
“Jagalah penismu, kecuali terhadap istri dan pelayan-pelayanmu.” (QS 23:5-6)
atau,
“Kawinlah sebanyak 2, 3 atau 4, atau bila takut tidak mampu menafkahi, setubuhi pelayan saja.” (QS 4:3)
“Pukullah istrimu” (QS 4:34), 
“Kurunglah sampai mati” (QS 4:15), 
“Merampok itu halal” (QS 8:69, QS 48:20), 
“Di surga, pria Muslim akan dihadiahi cewek-cewek cantik” (QS 52:17-20, QS 56:22-24), 
“Bunuh orang-orang kafir yang ada di sekitarmu” (QS 9:123, QS 9:5)…

Bagaimana menjawab pelesetan terhadap terjemahan ayat-ayat di atas?
    Jawaban  ini, agak filosofis sedikit, untuk konsumsi para Doktor  (S3), perlu anda ketahaui, bahwa etika dan ajaran moral Islam adalah ajaran yang sumbernya dari Tuhan, shalih likulli zaman wa makan, karena memang sifat dan tabiat ajaran Islam yang relevan dan realistis sepanjang sejarah peradaban dunia, kebenaran Islam sebagai sebuah aturan universal yang bisa dipakai kapan saja, dimana saja, dan dalam kondisi apa saja mulai dibukanya lembaran awal kehidupan, sampai pada episode akhir dari perjalanan panjang kehidupan ini.

    Semua hukum, baik yang berbentuk perintah maupun yang berbentuk larangan, yang terkandung dalam teks-teks syariat bukanlah sesuatu yang hampa tak bermakna. Akan tetapi semua itu mempunyai maksud dan tujuan, dimana Tuhan menyampaikan perintah dan larangan tertentu atas maksud dan tujuan tersebut. Oleh para ulama hal tersebut mereka istilahkan dengan Maqashid al-syariah.


    Mungkin bila kita berbicara tentang Maqashid Syariah, secara otomatis pikiran kita akan tertuju kepada seorang al-Syatibi. Yang di anggap sebagai peletak dasar konsep Maqashid Syariah. Namun sebenarnya banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama, salahsatu  yang di anggap sebagai orang pertama yang berbicara tentang Maqashid ialah Abu Abdillah Muhammad bin ali yang popular dengan panggilan al-Turmudzi al- Hakim,Meskipun demikian dalam makalah ini tidak begitu mempersoalkan pada permasalahan tersebut dan lebih menitik beratkan pada urgensi dari Maqashid syariah itu sendiri.
    Demikian semoga makalah ini dapat bermanfaat baik dunia maupun akherat kelak dan dapat di gunakan sebagaimana mestinya.


PEMBAHASAN
1.Pengertian Maqashid Syariah

    .
    Secara bahasa maqashid al-syari`ah terdiri dari dua kata yakni maqashid dan al-syari`ah. Maqashid bentuk jamak dari maqshid yang berarti tujuan atau kesengajaan . al-syari`ah  diartikan sebagai :
المواضع تحددالي الماء  “Jalan menuju sumber air”

    Sedangkan syariah menurut terminology adalah jalan yang ditetapkan Tuhan yang membuat manusia harus mengarahkan kehidupannya untuk mewujudkan kehendak Tuhan agar hidupnya bahagia di dunia dan akhirat. Sedangkan menurut Manna al-Qathan yang dimaksud dengan syariah adalah segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya baik yang menyangkut akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah.
    Jadi, dari defenisi di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan maqashid al-syari`ah adalah tujuan segala ketentuan Allah yang disyariatkan kepada umat manusia.
    Istilah maqashid al-syari`ah dipopulerkan oleh Abu Ishak Asy-Syatibi yang tertuang dalam karyanya Muwaffaqat sebagaimana dalam ungkapannya adalah :
هذه الشريعة وضعت لتحقيق مقاصده الشارع قيام مصالح في الدين والدنيامعا
“Sesungguhnya syariat itu diturunkan untuk merealisasikan maksud Allah dalam  mewujudkan kemashlahatan diniyah dan duniawiyah secara bersama-sama”.
2.Argumentasi atau Dasar Hokum dari Maqashid al-Syari`ah
Di dalam al-Quran salah satu ayat yang menyatakan bahwa hukum Islam itu diturunkan mempunyai tujuan kemaslahatan bagi manusia.
“ Sungguh telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah memimpin orang-orang yang mengikuti keridhoan-Nya ke jalan keselamatan dan dengan kitab itu pula Allah mengeluarkan dari kegelapan kepada cahaya yang terang benderang dengan seizinnya dan memimpin mereka ke jalan yang lurus. (Q.S. Al-Maidah : 15-16) .
Para ulama fikih dan ushul fikih sepakat bahwa hukum diturunkan untuk kemaslahatan manusia di dunia maupun akhirat. Namun para ulama kalam dalam menanggapi masalah menta`lilkan hukum dengan maslahah – walaupun mereka mangakui bahwa hukum Islam mengandung maslahat – mempunyai tiga pendapat  :
A.Pendapat pertama :
Bahwa hukum syara` tidak boleh dita`lilkan dengan maslahah. Jelasnya mungkin Allah mensyariatkan hukum yang tidak mengandung maslahah. Demikianlah pendapat golongan Asy`ariah dan Zahiriah, walaupun mereka mengakui segala hukum syara` disyariatkan untuk kemaslahatan manusia itu.

B.Pendapat kedua :

Maslahah itu dapat dijadikan illat sebagai hukum suatu tanda saja bagi hukum, bukan sebagai suatu penggerak yang menggerakkan Allah menetapkan suatu hukum itu. Demikianlah pendapat sebagian ulama Syafi`iyah dan Hambaliyah.

C.Pendapat ketiga :

Segala hukum Allah dita`lilkan dengan masalah karena Allah telah berjanji sedemikian dan karena Allah Tuhan yang senantiasa mencurahkan Rahmat atas hambanya, menolak daripada mereka kesempitan dan kebinasaan. Pendapat ketiga ini adalah pendapat golongan Mu`tazilah, Maturidiah, sebagian ulama Hambaliah dan semua ulama Malikiah.
Sesungguhnya perbedaan faham ini hanyalah pada teori saja, tapi dalam praktek semua mereka sepakat menetapkan bahwasanya segala hukum syara` adalah wadah kemaslahatan yang hakiki dan tidak ada suatu hukum yang tidak mengandung kemaslahatan.
3.Pembagian  Maqâshid al-Syarî’ah
Maqâshid al-syarî’ah memiliki kategori dan peringkat yang tidak sama. Al-Syâthibiy membagi maqâshid ke dalam tiga kategori, yakni dlarûriyyah, hâjiyyah, dan tahsîniyyah.
Pengkategorian maqâshid tersebut didasarkan pada seberapa besar peran dan fungsi suatu mashlahah bagi kehidupan makhluk. Jika suatu bentuk mashlahah memiliki fungsi yang sangat besar bagi makhluk, yang mana jika bentuk mashlahah tersebut tidak terpenuhi maka kemaslahatan makhluk di dunia tidak dapat berjalan stabil (lam tajri mashâlih al-dunyâ ’alâ istiqâmah) atau terjadi ketimpangan dan ketidakadilan yang mengakibatkan ambruknya tatanan sosial (ikhtilâl al-nidhâm fî al-ummah) dan kemaslahatan di akhirat –yakni keselamatan dari siksa neraka– tidak tercapai, maka tujuan tersebut masuk dalam kategori maqâshid dlarûriyyah.
Maqâshid dlarûriyyah meliputi pemeliharaan terhadap agama (dîn), jiwa (nafs), akal (’aql), keturunan (nasab), dan harta (mâl). 
-Memelihara Agama (hifzh al-din)

Memelihara agama, berdasarkan kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :
a)      Memelihara agama dalam tingkat dharuriyah yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk dalam peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat itu diabaikan, maka akan terancamlah eksistensi agama;
b)      Memelihara agama dalam peringkat hajiyah yaitu melaksanakan ketentuan agama, dengan maksud menghidari kesulitan, seperti shalat jama dan qasar bagi orang yang sedang bepergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak mengancam eksistensi agama, melainkan hanya kita mempersulit bagi orang yang melakukannya.
c)      Memelihara agama dalam tingkat tahsiniyah yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Tuhan, misalnya membersihkan badan, pakaian dan tempat .
-Memelihara jiwa (hifzh an-nafs)

Memihara jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya dibedakan menjadi tiga peringkat
a)      Memelihara jiwa dalam tingkat dharuriyah seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.
b)      Memelihara jiwa dalam tingkat hajiyat, seperti dibolehkannya berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal, kalau ini diabaikan maka tidak mengancam eksistensi kehidupan manusia, melainkan hanya mempersulit hidupnya.
c)      Memelihara jiwa dalam tingkat tahsiniyat seperti ditetapkan tata cara makan dan minum .
-Memelihara akal, (hifzh al-`aql)
Memelihara akal dari segi kepentingannya dibedakan menjadi 3 tingkat :
a)      Memelihara akaldalam tingkat dharuriyah seperti diharamkan meminum minuman keras karena berakibat terancamnya eksistensi akal.
b)      Memelihara akal dalam tingkat hajiyat, seperti dianjurkan menuntut ilmu pengetahuan.
c)      Memelihara akal dalam tingkat tahsiniyat seperti menghindarkan diri dari menghayal dan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.

-Memelihara keturunan (hifzh an-nasb)
Memelihara keturunan dari segi tingkat kebutuhannya dibedakan menjadi tiga
a)      Memelihara keturunan dalam tingkat dharuriyah seperti disyariatkan nikah dan dilarang berzina.
b)      Memelihara keturunan dalam tingkat hajiyat, seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar pada waktu akad nikah.
c)      Memelihara keturunan dalam tingkat tahsiniyat seperti disyaratkannya khitbah dan walimah dalam perkawinan. 
-Memelihara harta. (hifzh al-mal)
Memelihara harta dapat dibedakan menjadi 3 tingkat :
a)      Memelihara harta dalam tingkat dharuriyah seperti syariat tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang dengan cara yang tidak sah.
b)      Memelihara harta dalam tingkat hajiyat, seperti syariat tentang jual beli tentang jual beli salam.
c)      Memelihara harta dalam tingkat tahsiniyat seperti ketentuan menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. 
Kandungan Maqashid Syariah
4.Peranan Maqashid al-Syari`ah Dalam Pengembangan Hukum saat ini
Pengetahuan tentang maqashid al-syari`ah seperti yang ditegaskan Abdul Wahab al-Khallaf adalah berperan sebagai alat Bantu untuk memahami redaksi al-qur`an dan sunnah, menyelesaikan dalil- dalil yang bertentangan, dan yang sangat penting lagi adalah untuk menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung dalam al-qur`an dan sunnah secara kajian kebahasaan .
Metode istinbat seperti qiyas, istihsan, dan maslahah al-mursalah adalah metode-metode pengembangan hukum Islam yang didasarkan atas maqashid al- syariah . qiyas misalnya baru bisa dilaksanakan  bila mana dapat ditemukan maqashid al-syari`ahnya yang merupakan alasan logis dari suatu hukum. Sebagai contoh kasus diharamkannya khamar dari hasil penelitian ulama ditemukan bahwa maqashid al-syari`ah diharamkannya khamar adalah karena sifa memabukkannya yang merusak akal. Dengan demikian yang menjadi alasan logis dari diharamkannya khamar adalah sifat memabukkannya, sedangkan khamar itu sendiri adalah salah satu contoh dari yang memabukkan.
Dari sini dapat dikembangkan dengan metode qiyas bahwa setiap yang memabukkan adalah haram.
Penutup
            Kajian tentang maqasid memang  banyak mendapatkan perhatian yang serius. Saat ini.Lebih jauh dari itu, maqasid syariat, memahaminya secara sempurna dan mampu beristinbat dari pemahamnnya itu –sebagaimana di sebutkan Syaitbi dalam muwafaqatnya adalah syarat mutlak untuk mencapai tingkatan ijtihad.
            Lalu apakah ini berarti bahwa maqasid syariat merupakan ilmu tersendiri seperti yang dikampanyekan Ibn ‘Asyur atau masih bagian yang tak terpisahkan dari ushul fiqh seperti yang diamini oleh kebanyakan ushuliyyun? Menurut Al-Raisani selama disepakati perlunya mengembangkan dan memberikan perhatian yang tinggi terhadap maqasid syariat, maka pertanyaan itu tidak begitu penting. Seperti yang dikemukakan Abdullah Dirâz, ada dua unsur utama dalam pengambilan hukum; ilmu lisan arab dan ilmu asrar maqasid syariat.
    Demikian makalah ini kami buat dengan kemampuan kami yang terbatas,saran dan kritik dari semua sangat kami harapkan demi menutupi banyak kekurangan dari makalah ini,terimakasih.

Daftar Pustaka.
Bakri,Asafri Jaya.Dr.1996.Konsep Maqashid syariah Menurut Al-Syatibi,Raja grafindo Persada: Jakarta.
Riswanto,Lc Arif Muna.H.Terjemahan,Fiqh Maqashid Syaria’ah,Al-kautsar pustaka.Jakarta:2006
 Uman Khairul.Drs-Aminudin Achyar.Drs.H.A.Ushul Fiqh II ,Pustaka setia. Bandung:1998
Khalaf.Abdul Wahab.Prof.Ilmu Ushul Fiqh. Di terjemahkan oleh Drs.H.Moh.Zuhri & Drs.Ahmad Qarib,MA.DinaUtama.Semarang…

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook