Friday, August 15, 2014

KONSEKWENSI SYAHADAT TERHADAP HUKUM






KONSEKWENSI SYAHADAT
 TERHADAP HUKUM

 


M.RAKIB, S.H., M.Ag,.Drs.
Widyaiswara LPMP. Riau.2014

Apabila sudah, ucapkan syahadat,
Hukum Islam, langsung melekat.
Keyakinan teguh, sangat mengikat,
Wajib dipegang, erat-erat.

Tidak ukuti hukum Islam, syahadatnya batal,
Dengan murah, imannya dijual.
Allah Tuhannya, tidak benar-benar  dikenal,
Kurang memperhatikan, haram atau halal.

Emansipasi,  menggelegar,
Duniapun, jadi bergetar
Banyak istri, bekerja  di luar,
Suami di rumah, selalu lapar.


 
Wahai suami, di seluruh dunia,
Isteri itu, amanah Allah.
Bisa menjadi,  racun dunia.
Jika kurang, pengawasan imannya.

Suami yang dayus, tak pernah cemburu,
Imannya lemah, hidupnya ragu,
Isteri menyeleweng, pura-pura tak tahu,
Disiksa ketakutan,  setiap waktu.

\

Pada tataran grand theory digunakan teori kredo. Teori kredo atau syahadat yaitu teori yang mengharuskan pelaksanaan hukum Islam oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimah syahadat sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredonya.Teori ini sesungguhnya kelanjutan dari prinsip tauhid dalam filsafat hukum Islam. Prinsip tauhid yang menghendaki setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada ke-Maha Esaan Allah ta’ala, maka ia harus tunduk kepada apa yang diperintahkan Allah ta’ala dalam hal ini taat kepada perintah Allah ta’ala dan sekaligus taat kepada Rasulullah SAW dan sunnahnya.

Teori Kredo ini sama dengan teori otoritas hukum yang dijelaskan oleh H.A.R. Gibb. Ia menyatakan bahwa orang Islam yang telah menerima Islam sebagai agamanya berarti ia telah menerima otoritas hukum Islam atas dirinya. Teori Gibb ini sama dengan apa yang telah diungkapkan oleh imam madzhab seperti Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah ketika mereka menjelaskan teori mereka tentang Politik Hukum Internasional Islam (Fiqh Siyasah Dauliyyah) dan Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Mereka mengenal teori teritorialitas dan non teritorialitas. Teori teritorialitas dari Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa seorang muslim terikat untuk melaksanakan hukum Islam sepanjang ia berada di wilayah hukum di mana hukum Islam diberlakukan. Sementara teori non teritorialitas dari Imam Syafi’i menyatakan bahwa seorang muslim selamanya terikat untuk melaksanakan hukum Islam di mana pun ia berada, baik di wilayah hukum di mana hukum Islam diberlakukan, maupun di wilayah hukum di mana hukum Islam tidak diberlakukan.

Sebagaimana diketahui bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia adalah penganut madzhab Syafi’i sehingga berlakunya teori syahadat ini tidak dapat disangsikan lagi. Teori Kredo atau Syahadat ini berlaku di Indonesia sejak kedatangannya hingga kemudian lahir Teori Receptio in Complexu di zaman Belanda.
Intisari dari teori ini adalah bahwa setiap muslim memiliki kewajiban untuk melaksanakan seluruh hukum Islam sebagai bentuk konsekuensi syahadatnya. Namun dalam prakteknya ternyata banyak umat Islam yang tidak bisa melaksanakan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Islam. Oleh karena itu teori ini tidak mengaitkannya dengan tradisi dan budaya yang ada di masyarakat sehingga diperlukan teori lainnya untuk menjelaskan deskripsi dari penelitian ini.
Namun, teori kredo ternyata belum mampu untuk menjelaskan mengenai penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat. Karena dalam faktanya walaupun mereka telah memeluk agama Islam namun dalam kehidupan sehari-hari tidak semua hukum Islam mereka laksanakan. Oleh karena itu diperlukan teori lain untuk bisa menjelaskan obyek penelitian ini yang akan dituangkan dalam middle theory
 
2.    Middle Theory
Penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat adalah sebuah fenomena yang terjadi di Indonesia. Maka untuk mendeskripsikan fenomena ini peneliti menggunakan teori resepsi (receptie) sebagai Middle theory. Teori ini digunakan untuk menjelaskan lebih lanjut masalah penyerapan hukum Islam oleh masyarakat di Indonesia maka. Teori resepsi adalah teori mengenai penyerapan hukum Islam oleh masyarakat Indonesia karena beberapa alasan, sebagian karena kesadaran akan konsekuensi syahadatnya, sebagian karena peraturan dari pemerintah menghendaki demikian dan karena kondisi lingkungan mengharuskan hal tersebut.
Penyerapan hukum Islam oleh masyarakat di Indonesia telah menarik  perhatian beberapa cendekiawan dari Belanda untuk melakukan studi dengan tema ini. Maka munculah beberapa teori mengenai hal ini yaitu teori receptio in complexu dan theory receptie. Kedua teori ini setelah masa kemerdekaan dikritik oleh para ahli hukum dalam negeri dengan theory receptie exit dan theory receptio a contrario. Berikut adalah pembahasannya:
    
Teori pertama tentang penyerapan hukum adalah teori receptio in complexu yang dirumuskan oleh Lodewijk Willem Cristian Van Den Berg (1845-1927).[3] Sebelumnya teori ini juga disebutkan oleh H.A.R. Gibb, Menurut teori ini bagi orang Islam yang berlaku penuh adalah hukum Islam sebab dia telah memeluk Islam walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan. Secara fakta teori Berg lebih rinci dibandingkan teori yang dikemukakan H.A.R. Gibb, sebab prakteknya hingga sekarang umat Islam di Indonesia masih banyak yang belum taat dalam menjalankan ajaran Islam. Ketaatan mereka masih terbatas pada shalat lima waktu, zakat, puasa dan haji, sedangkan ajaran Islam lainnya masih kurang diperhatikan misalnya ajaran Islam tentang ekonomi dan perbankan Islam.[4]

Teori penerimaan hukum ini kemudian dikenal dengan istilah receptio in complexu yaitu penerimaan hukum Islam secara keseluruhan oleh masyarakat yang beragama Islam. Karakteristik dari teori ini adalah:
1.        Hukum Islam dapat berlaku di Indonesia bagi pemeluk Islam
2.        Umat Islam harus taat pada ajaran Islam
3.        Hukum Islam berlaku universal pada berbagai bidang ekonomi, hukum pidana dan hukum perdata.[5]
Teori ini menjadi acuan dalam kebijakan-kebijakan pemerintah penjajah waktu itu dengan dikeluarkannya peraturan dalam Regeering Reglement (RR) th.1855, Statsblad 1855 Nomor 2. RR merupakan Undang-Undang Dasar Hindia Belanda. Bahkan dalam ayat 2 pasal 75 RR itu ditegaskan: ”Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Indonesia itu atau dengan mereka yang dipersamakan dengan mereka maka mereka tunduk kepada hakim agama atau kepala masyarakat mereka menurut undang-undang agama (godsdienstige wetten) atau ketentuan-ketentuan lama mereka”.
Teori ini kemudian digantikan oleh teori receptie yang menyatakan bahwa hukum Islam di Indonesia baru berlaku apabila hukum adat menghendaki hal tersebut. Teori ini merupakan hasil dari penelitian Christian Snouck Hurgronye (1857-1936) yang dilakukan di Aceh dan Gayo. Ia menyimpulkan bahwa hukum Islam di Indonesia baru berlaku ketika telah diterima (receptie) oleh hukum adat. Teori ini tidak lepas dari kepentingan bangsa penjajah waktu itu yang ingin melemahkan perjuangan umat Islam di Indonesia. Teori ini kemudian dikuatkan oleh kebijakan pemerintah kolonial dengan dikeluarkannya Wet op De Staatsregeling (IS) atau IS (Indische Staatsregeling) tahun 1929 Pasal 134 ayat (2) yang berbunyi: ”Dalam hal terjadi masalah perdata antar sesama orang Islam, akan diselesaikan oleh Hakim agama Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya”.
 
Teori ini mendapat pertentangan yang sengit dari kalangan umat Islam dan juga tokoh-tokoh hukum Belanda, Hazairin menyebut teori ini sebagai teori Iblis karena telah mematikan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia. Sementara Mr. Scholten van Oud Haarlem menulis sebuah nota kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Bumiputera sebagai pencegahan terhadap perlawanan yang akan terjadi, maka diberlakukan pasal 75 RR (Regeering Reglement) suatu peraturan yang menjadi dasar bagi pemerintah Belanda untuk menjalankan kekuasaannya di Indonesia, S. 1855: 2 memberikan instruksi kepada pengadilan agar tetap mempergunakan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan-kebiasaan itu sejauh tidak bertentangan dengan kepatutan dan keadilan yang diakui umum.

Teori yang dirumuskan Hazairin dikenal dengan teori receptie exit yang berarti bahwa setelah Indonesia merdeka dan setelah UUD 1945 dijadikan UUD negara, maka walaupun aturan peralihan menyatakan bahwa hukum yang lama masih berlaku selama jiwanya tidak bertentangan dengan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan pemerintah Hindia Belanda yang berdasarkan ajaran receptie tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan UUD 1945. Setelah Proklamasi, kemudian Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku yang di dalamnya ada semangat merdeka di bidang hukum. Dengan peraturan peralihannya guna menghindari kevakuman hukum masih diberlakukan ketentuan-ketentuan hukum dan bangunan-bangunan hukum yang ada selama jiwanya tidak bertentangan dengan UUD 1945. Beliau berpendapat bahwa banyak aturan pemerintah Hindia Belanda yang bertentangan dengan UUD. Pertentangan tersebut terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar Alinea ke III dan Alinea ke IV serta pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Kesimpulan dari teori ini adalah:
1.    Teori receptie telah patah, tidak berlaku dan exit dari tata negara Indonesia sejak Tahun 1945 dengan merdekanya bangsa Indonesia dan memulai berlakunya UUD 1945 dan dasar negara Indonesia. Demikian pula keadaan itu setelah adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945.
2.    Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 maka negara Republik Indonesia berkewajiban membentuk hukum nasional Indonesia bahannya adalah hukum agama. Negara mempunyai kewajiban kenegaraan untuk itu.
3.    Hukum agama yang masuk dan menjadi hukum Nasional Indonesia itu bukan hukum Islam saja, melainkan juga hukum agama lain untuk pemeluk agama lain. Hukum agama di bidang hukum perdata dan hukum pidana diserap menjadi hukum nasional Indonesia. Istilah hukum baru Indonesia dengan dasar Pancasila.






Bermuka masam terhadap suami.

Sabda Rasulullah SAW: “Siapa saja perempuan yang bermuka masam di hadapan suaminya berarti ia dalam kemurkaan Allah sampai ia senyum kepada suaminya atau ia meminta keredhaannya.”
Jahat lidah atau mulut pada suami.

Sabda Rasulullah SAW: “Dan ada empat golongan wanita yang akan dimasukkan ke dalai Neraka (diantaranya) ialah wanita yang kotor atau jahat lidahnya terhadap suaminya.”
Membebankan suami dengan permintaan yang diluar kemampuannya.
Keluar rumah tanpa izin suaminya.
Sabda Rasulullah SAW: “Siapa saja perempuan yang keluar rumahnya tanpa ijin suaminya dia akan dilaknat oleh Allah sampai dia kembali kepada suaminya atau suaminya redha terhadapnya.” (Riwayat Al Khatib)
Berhias ketika suaminya tidak di sampingnya.
Maksud firman Allah: “Janganlah mereka (perempuan-perempuan) menampakkan perhiasannya melainkan untuk suaminya.” (An Nur: 31)
Menghina pengorbanan suaminya.
Maksud Hadis Rasulullah SAW: “Allah tidak akan memandang (benci) siapa saja perempuan yang tidak berterima kasih di atas pengorbanan suaminya sedangkan dia masih memerlukan suaminya.”
Apakah Anda termasuk Istri yang dianggap durhaka? apakah istri Anda termasuk istri yang dianggap durhaka kepada suami?
Apabila dipanggil oleh suaminya ia tidak datang.
Sabda Rasulullah SAW yang bermaksud:“Apabila suami memanggil isterinya ke tempat tidur. ia tidak datang nescaya malaikat melaknat isteri itu sampai Subuh.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Membantah suruhan atau perintah suami.
Sabda Rasulullah SAW: ‘Siapa saja yang tidak berbakti kepada suaminya maka ia mendapat laknat dan Allah dan malaikat serta semua manusia.”


Mengijinkan masuk orang yang tidak diijinkan suaminya ke rumah
maksud Hadis: “Jangan ijinkan masuk ke rumahnya melainkan yang diijinkan A suaminya.” (Riwayat Tarmizi)
Tidak mau menerima petunjuk suaminya.
Maksud Hadis: “Isteri yang durhaka hukumnya berdosa dan dapat gugur nafkahnya ketika itu. Jika ia tidak segera bertaubat dan memint ampun dari suaminya, Nerakalah tempatnya di Akhirat kelak. Apa yang isteri buat untuk suami adalah semata-mata untuk mendapat keredhaan Allah SWT”

 

PANTUN DAN SYAIR
JANGAN MENJADI  ISTRI DURHAKA
Syair 
Emansipasi,  menggelegar,
Duniapun, jadi bergetar
Banyak istri, bekerja  di luar,
Suami di rumah, selalu lapar.
 

Wahai suami, di seluruh dunia,
Isteri itu, amanah Allah.
Bisa menjadi,  racun dunia.
Jika kurang, pengawasan imannya.

Suami yang dayus, tak pernah cemburu,
Imannya lemah, hidupnya ragu,
Isteri menyeleweng, pura-pura tak tahu,
Disiksa ketakutan,  setiap waktu.

Janganlah durhaka, kepada suami,
Nada suara, janganlah tinggi,
Setan senantiasa, bertebaran di bumi,
Terjadi perceraian, mereka senang sekali.

Janganlah isteri, bermuka masam,
Karena suami, pulangnya malam,
Bermusyawarah, tanpa dendam,
Persoalan selesai, jiwapun tenteram.


Watak istri lebih keras dari suami, Istri berasal dari lingkungan budaya yang menempatkan perempuan lebiih berkuasa daripada suami, Istri tidak mengerti tuntunan agama yang menempatkan istri dan suami pada ketentuan yang sebenarnya.
Adapun 20 perilaku durhaka istri terhadap suami adalah sebagai berikut :

1. Mengabaikan Wewenang Suami. Di dalam rumah tangga, istri adalah orang yang berada di bawah perintah suami. Istri bertugas melaksanakan perintah-perintah suami yang berlaku dalam rumah tangganya. Rasulullah menggambarkan seandainya seorang suami memerintahkan suatu pekerjaan berupa memindahkan bukit merah ke bukit putih atau sebaliknya, maka tiada pilihan bagi istrinya selain melaksanakan perintah suaminya.
2. Menentang Perintah Suami. Di dalam rumah tangga, perintah yang harus dilaksanakan istri adalah perintah suami. Begitu juga larangan yang harus dilaksanakan istri adalah larangan suaminya. Sabda Rasulullah : " Tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya sehingga ia menunaikan hak suaminya". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Hadits tersebut tidak serta merta menempatkan kedudukan suami sederaja dengan Tuhan, tetapi hanya menerangkan bahwa jika hak suami untuk ditaati isstrinya yang sesuai dengan ketentuan Allah itu dilanggar oleh istrinya, ini berarti sama dengan istri melanggar perintah Allah SWT.
3. Enggan Memenuhi Kebutuhan Seksual Suami. Perkawinan diatur oleh syari'at Islam untuk memberikan jalan yang halal bagi suami dan istri untuk melakukan hubungan seksual atau penyaluran dorongan biologis. Dengan demikian manusia dapat melakukan regenerasi keturunan dengan cara yang diridlai Allah SWT. Karena itu, Islam menegaskan bahwasanya istri yang menolak ajakan suaminya berarti membuka pintu laknat terhadap dirinya.
4. Tidak Mau menemani Suami Tidur. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda : " ... Bila seorang istri semalaman tidur terpisah dari ranjang suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai Shubuh." Bila istri ingin tidur sendiri, sedang suaminya berada di rumah pada malam harinya, maka ia harus meminta ijin terlebih dahulu pada suaminya.
5. Memberatkan Beban Belanja Suami. Allah SWT telah menegaskan bahwa setiap suami bertanggung jawab memberi nafkah istrinya sesuai dengan kemampuan. Istri yang menyadari bahwa suaminya miskin tidak dibenarkan menuntut belanja dari suaminya hanya mempertimbangkan kebutuhannya sendiri sehingga memberatkan suaminya.
6. Tidak Mau Bersolek Untuk Suaminya. Para istri diperintahkan untuk berkhidmat pada suaminya, termasuk mengurus dirinya sendiri dengan berhias dan berdandan sehingga dapat menyenangkan hati suaminya dan menimbulkan gairah dalam hidup bersama dirinya.
7. Merusak kehidupan Agama Suami. Istri diperintahkan untuk membantu suaminya dalam menegakkan kehidupan beragama, sedangkan suami diperintahkan untuk membimbing istri menjalankan agamanya dengan baik. Karena itu, kalau istri tidak mau membatu suami menegakkan agama, apalagi merusak iman dan akhlak agama suami, sudah tentu ia menjerumuskan suaminya ke dalam neraka.
8. Mengenyampingkan Kepentingan Suami Dari Aisyah ra, ujarnya : saya bertanya kepada Rasulullah SAW . : " Siapakah orang yang mempunyai hak paling besar terhadap seorang wanita?" Sabdanya : " Suaminya". Saya bertanya : " Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap seorang lelaki. " Jawabnya : "Ibunya". (HR.Bazaar dan Hakim; Hadits hasan) Jelaslah Hadits di atas bahwa kepentingan suami harus lebih didahulukan oleh seorang istri daripada kepentingan ibu kandungnya sesndiri.
9. Keluar Rumah Tanpa Izin Suami. Istri ditetapkan oleh Islam menjadi wakil suami dalam mengurus rumah tangga. Karena itu bilamana ia keluar meninggalkan rumah, maka dengan sendirinya ia harus lebih dulu mendapatkan izin suaminya. Bila ia tidak minta izin dan keluar rumah dengan kemauannya sendiri, maka ia telah melanggar kewajibannya terhadap suami, sedangkan melanggar kewajiban berarti durhaka terhadap suaminya.
10. Melarikan Diri Dari Rumah Suami Rasulullah saw bersabda : "Dua golongan yang sholatnya tidak bermanfaat bagi dirinya yaitu hamba yang melarikan diri dari rumah tuannya sampai ia pulang; dan istri yang melarikan diri dari rumah suaminya sampai ia kembali." (HR. Hakim, dari Ibnu 'Umar).
11. Menerima Tamu Laki-laki Yang Tidak Disukai Suami. Dalam sebuah Hadits, Rasulullah telah menegaskan bahwa seorang istri diwajibkan memenuhi hak-hak suaminya. Diantaranya yaitu : a. Tidak mempersilakan siapapun yang tidak disenangi suaminya untuk menjamah tempat tidurnya. b. Tidak mengizinkan tamu masuk bila yang bersangkutan tidak disukai oleh suaminya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, Hadits hasan shahih).
12. Tidak Menolak Jamahan Tangan Lelaki Lain. ".... maka wanita-wanita yang shalih itu ialah yang taat lagi memelihara (dirinya dan harta suaminya) dikala suaminya tidak ada sebagaimana Allah telah memeliharanya..." (QS. An-Nisaa' (4) ayat 34) Rasulullah menjelaskan bahwa seorang istri yang membiarkan dirinya dijamah lelaki lain boleh diceraikan. Hal itu menunjukan bahwa perbuatan istri tersebut adalah durhaka terhadap suaminya.
13. Tidak Mau merawat Ketika Suami Sakit. Bila seorang istri menolak merawat suami yang sakit dengan alasan sibuk kerja atau tidak ada waktu karena merawat anak, maka ia telah melakukan tindakan yang tidak benar.
14. Puasa Sunnah Tanpa Izin Saat Suami Di Rumah. Dari Abu Harairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda: " Seorang istri tidak halal berpuasa ketika suami ada di rumah tanpa izinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
15. Menceritakan Seluk Beluk Fisik Wanita Lain Kepada Suami. Dari Ibnu Mas'ud, ujarnya : Rasulullah saw. bersabda: "Seorang wanita tidak boleh bergaul dengan wanita lain, kemudian menceritakan kepada suaminya keadaan wanita itu, sehingga suaminya seolah-olah melihat keadaan wanita tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim).
16. Menolak Kedatangan Suami Bergilir Kepadanya. Seorang istri yang dimadu, tetap mempunyai kewajiban untuk mentaati perintahnya, menyenangkan hatinya, berbhakti dan selalu berperilaku baik kepada suaminya ketika ia datang bergilir.
17. Mentaati Perintah Orang Lain Di Rumah Suaminya.
18. Menyuruh Suami Menceraikan Madunya.
19. Minta Cerai Tanpa Alasan Yang Sah.
20. Mengambil Harta Suami Tanpa Izinnya.
Semoga ini menjadikan pelajaran dan dijadikan penambahan ilmu untuk perbaikan menjalani hidup.
Bagikan Artikel ini kepada temanmu dengan meng-klik 'bagikan'/'share', semoga Dicatat Sebagai amal jariah / Ilmu yang bermanfaat yang disampaikannya kepada orang lain.
Semoga Allah membalas sekecil apapun amal baik kalian...
Bismillahirrohmanirrohim " INILAH MANUSIA YANG LEBIH HINA DARI BINATANG "


Pantun yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat Melayu ini, terutama Melayu masa silam, secara arif dijadikan media dakwah dan tunjuk ajar oleh para ulama, pemangku adat, dan cerdik pandai sebagai media penyampaian pesan-pesan moral yang sarat nilai-nilai luhur agama Islam, budaya, dan norma-norma sosial masyarakat. Biasanya penyampaiannya dilakukan dengan berbagai variasi, seperti pantun nyanyian, pantun adat, pantun kelakar, pantun nasehat, pantun berkasih sayang, bahkan pantun monto (mantera) sesuai waktu, tempat, kemampuan dan kedudukan sang penyampai pantun, serta kepada siapa pantun itu ditujukan.
Dalam kehidupan masyarakat Melayu, pantun berperan penting dalam mewujudkan pergaulan seresam karena kemahiran dalam berpantun seakan menjadi tolok ukur tingkat pergaulan dan status sosial seseorang. Artinya, semakin mahir seseorang dalam pantun-memantun, maka semakin tinggi pula tingkat pergaulan dan status sosialnya.
Di samping itu, pantun berperan pula sebagai hiburan, penyalur aspirasi, penyebaran dan penanaman nilai-nilai keagamaan, bahkan mencari jodoh. Singkat kata, pantun menembus segala aspek kehidupan masyarakat Melayu. Sebagaimana tersebut dalam ungkapan, "dengan pantun banyak yang dituntun", "pantun dipakai membaiki perangai", "melalui pantun syarak menuntun", "di dalam kelakar terdapat tunjuk ajar", "di dalam seloroh ada petaruh", "di dalam menyindir terdapat tamsil", dan juga terungkap dalam pantun-pantun berikut:
Apa guna orang bertenun
Untuk membuat pakaian adat
Apa guna orang berpantun
Untuk memberi petuah amanat
 
Apa guna daun kayu
Untuk tempat orang berteduh
Apa guna pantun Melayu
Untuk tempat mencari suluh
Dalam berpantun biasanya para pemantun (penutur) sangat memperhatikan keserasian sampiran, keserasian antara isi dan sampiran, pemilihan kata, dan penyusunan kalimat. Artinya, tidak hanya sekadar kesamaan bunyi belaka. Dengan kata lain, pantun yang baik adalah pantun yang sampiran dan isinya mengandung arti. Sehingga, pantun semacam ini sedap didengar, mudah dipahami, tidak berbelit-belit apalagi mengada-ada, dan yang terpenting bahwa pantun itu penuh dengan kandungan isinya yang mendalam namun tetap mudah dicerna, seperti dalam pantun berikut ini:
Hari Jum‘at orang sembahyang
Menyembah Tuhan beramai-ramai
Membayar zakat janganlah bimbang
Supaya bersih harta dipakai

Bila hidup tidak beriman
Banyaklah orang fitnah memfitnah
Bila mengikuti bisikan syetan
Kebaikan hilang marwahpun punah
Meskipun pada masa silam pantun mendapat kedudukan istimewa, yaitu begitu diutamakan dan dijadikan pedoman, pegangan, dan bekal dalam kehidupan masyarakat Melayu, namun pada masa kini keadaannya justru terbalik. Sejalan dengan perubahan zaman, jumlah penutur dan pemantun semakin sedikit. Hal ini disebabkan karena adanya berbagai perubahan dan pergeseran nilai-nilai budaya dalam masyarakat, langkanya momentum untuk menampilkan dan menyampaikan pantun, serta semakin minimnya perhatian seluruh kalangan masyarakat, mulai dari tingkat atas sampai paling bawah. Kondisi-kondisi tersebut membuat seni Melayu ini menjadi asing di tengah masyarakatnya sendiri. Pemahaman masyarakat yang belum mendalam terhadap seni pantun dan apa manfaatnya dalam kehidupan bermasyarakat ternyata juga berpengaruh terhadap kondisi-kondisi semacam itu.
Meski demikian, belakangan ini ada secercah titik terang yang kita temukan pada usaha sebagian pejabat di Riau untuk memasukkan pantun ke dalam pidato-pidato resmi dan juga usaha sebagian masyarakat untuk memasukkan pantun dalam rangkaian upacara perkawinan adat, seperti pada saat upacara "membuka pintu" dan "membuka kipas" pengantin di pelaminan. Walaupun tahap awal ini nampaknya hanya sebatas seremonial belaka, namun setidaknya tahap ini bisa dijadikan pijakan awal untuk mengembangkan dan membumikan kembali seni budaya pantun dalam hidup dan kehidupan masyarakat Melayu. Tentu saja, perhatian dan kerjasama berbagai lapisan masyarakatlah yang akan menentukan keberadaan pantun pada masa mendatang.
Buku tulisan Tenas Effendy yang diterbitkan oleh Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu (BKPBM) bekerjasama dengan Penerbit Adicita Karya Nusa ini menjelaskan hal ihwal pantun memantun, mulai dari pantun secara umum sampai pada pembagian jenis pantun. Atau dengan kata lain, tema-tema yang dibahas adalah mulai dari kandungan isi pantun, kedudukan, peran, kapan dan seperti apa penggunaannya, serta keberadaannya dalam kehidupan masyarakat Melayu masa kini dan masa silam.
Di bagian akhir buku ini, Tenas Effendy menyuguhkan 999 buah pantun pilihan yang mengandung nilai-nilai luhur agama Islam, budaya, dan norma-norma sosial masyarakat Melayu, yang disebutnya sebagai “pantun nasehat”. Bila dicermati secara seksama, contoh-contoh pantun yang termuat dalam buku ini sebenarnya lebih mendekati kepada nasehat dan petuah. Sehingga, selain memetik nasehat yang termuat di dalamnya, kita juga bisa menjadikannya sebagai rujukan dalam menyampaikan nasehat-nasehat yang dimaksud.
Apa yang disuguhkan dalam buku ini memang belumlah mencakup seluruh pantun Melayu karena apa yang disajikan barulah sebagian kecil dari ribuan bahkan jutaan pantun Melayu. Buku ini justru hanya memuat sebagian dari seluruh pantun yang ada. Hal ini dapat dimaklumi karena untuk menghimpun pantun yang dimaksud memerlukan waktu yang relatif lama serta memerlukan kajian yang lebih mendalam. Apalagi, sebagian besar pantun-pantun tersebut tersebar di berbagai pelosok bumi Melayu.
Oleh karena itu, kehadiran buku ini patut diapresiasi. Buku ini merupakan salah satu upaya konkret yang positif dalam rangka mengekalkan seni Melayu. Buku ini diharapkan mampu memicu perhatian, kesadaran, dan partisipasi aktif seluruh masyarakat Melayu pada umumnya dan masyarakat Melayu Riau pada khususnya untuk melestarikan dan membumikan kembali seni Melayu ini dalam bingkai kehidupan bermasyarakat sehari-hari.


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook