Penulis ingin mempelajari putusan
hakim tentang kekerasan guru terhadap muridnya sendiri…
MEMUKUL ITU, TIDAK MANUSIAWI,
KECUALI KUDA,  ATAU  SAPI
KEKERASAN APAPUN, HARUS HINDARI
BAIK GURU, MAUPUN POLISI. 
P U T U S A N
NOMOR :
274/PID/2012/PT- MDN
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG M
AHA ESA
------PENGADILAN TINGGI MEDAN,
mengadili perkara pi
dana dalam tingkat 
banding, telah menjatuhkan putusan
dalam perkara Terda
kwa : -----
mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) di
papan tulis dan pa
da saat itu 
terdakwa menyuruh murid-murid
terdakwa untuk bergantian
maju kedepan 
kelas mengerjakan tugas tersebut,
kemudian tibalah gilira
n SAKSI KORBAN 
untuk mengerjakan tugas Matematika
ke papan tulis, kemudi
an ketika saksi 
korban telah selesai mengerjakan PR
tersebut di papan tu
lis, terdakwa pun 
melihat dan memeriksa pekerjaan
Rumah (PR) yang dikerjaka
n SAKSI 
KORBAN, namun ternyata Pekerjaan
Rumah (PR) yang dikerj
akan oleh SAKSI 
KORBAN tidak benar (salah) sehingga
terdakwa merasa kesal 
dan marah lalu 
memukul muka SAKSI KOBAN tepat
mergenai mata sebelah ka
nan dengan 
menggunakan tangan kanan sebanyak
satu kali, kemudian terda
kwa menyuruh 
SAKSI KORBAN berdiri didepan kelas
bersama dengan bebe
rapa murid 
lainnya yang tidak dapat mengerjakan
Pekerjaan Rumahn…
Perbuatan tersebut diatas
sebagaimana diatur dan dianca
m pidana 
dalam Pasal 80 ayat (1) UU R.I No 23
Tahun 2002 Tent
ang Perlindungan Anak. 
II. Surat Tuntutan Pidana Jaksa
Penuntut Umum Reg.Pe
rk.No.PDM-35/ 
KISAR/Ep.1/02/2012, tertanggal 24
April 2012 yang
pada pokoknya menuntut 
agar terdakwa dijatuhi hukuman
sebagai berikut : ------
---------------------------------- 
1. Menyatakan Terdakwa bersalah
melakukan Tindak Pidana “m
elakukan 
penganiayaan terhadap anak”,
sebagaimana diatur dan 
diancam pidana 
dalam dakwaan Tunggal Pasal 80 ayat
(1) Undang-undan
g No. 23 
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
; 
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidan
a penjara selama 
10 ( sepuluh ) bulan; 
2. Menetapkan agar terdakwa dibebani
membayar biaya pe
rkara sebesar 
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; 
Menyatakan Terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakin
kan bersalah 
melakukan tindak pidana “Kekerasan
Terhadap Anak” ; 
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa oleh karena i
tu dengan pidana 
penjara selama 7 ( tujuh ) bulan; 
3. Membebankan kepada terdakwa untuk
membayar biaya perkar
a sebesar 
Rp.5000,-(lima ribu rupiah); 
permin
taan banding 
tersebut secara formal dapat
diterima ; --------------
----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa setelah
Pengadilan Tinggi me
neliti dan mempelajari 
dengan seksama berkas perkara yang
terdiri dari Berita Aca
ra Pemeriksaan 
oleh Penyidik, Berita acara
Persidangan, Salinan resmi P
utusan Pengadilan 
Negeri Kisaran tanggal 10 Mei 2012
Nomor : 160/
Pid.B/2012/PN.Kis, 
M E N G A D I L
I
:
-----Menerima permohonan banding
dari Jaksa Penuntut U
mum dan Terdakwa; 
-----Menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Kisaran tang
gal 10 Mei 2012 
Nomor : 160/Pid.B/2012/PN-2012, yang
dimintakan bandi
ng : ------------------ 
----- Membebankan biaya perkara
dalam kedua tingkat pera
dilan kepada 
Terdakwa, dalam tingkat banding
sebesar Rp.2.500,- (du
a ribu lima ratus 
rupiah) ;
----------------------------------------
-------------------------
No comments:
Post a Comment