Thursday, August 14, 2014

Indahnya putusan hakim tentang kekerasan guru terhadap muridnya sendiri…



Indahnya  putusan hakim tentang kekerasan guru terhadap muridnya sendiri…

https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-xpf1/v/t1.0-1/c27.41.332.332/s50x50/400362_109703199155280_905196490_n.jpg?oh=ca29f653337d614b73a5ce4e1ce3cb71&oe=5465A967&__gda__=1417000715_8005225d97d0c7a2b137a1e47376bf6d

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
No. 2024 K/Pid.Sus/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G

memer iksa perkara pidana dalam t i ngka t kasas i te lah
memutuskan sebagai ber i ku t dalam perkara Terdakwa :
Nama : SR. FREDERIKA HASUGIAN FCJM
bint i
R. HASUGIAN ;
tempat lah i r : Hutadalan ;
umur / tanggal lah i r : 43 tahun / 28 Apr i l 1965
;
jen i s kelamin : Perempuan ;
kebangsaan : Indones ia ;
tempat t i ngga l : Komplek Santa Theres ia
Ai r Molek , Kelura -
han Tanjung Gading,
Kecamatan Pasi r
Penyu, Kabupaten Indrag i r i
Hulu ;
agama : Kr i s ten Kathol i k ;
peker jaan : Kepala Sekolah Dasar
Santa Theres ia ;
Termohon Kasasi /Te rdakwa berada di luar tahanan
;
yang dia jukan di muka pers idangan Pengadi l an Neger i Rengat
karena didakwa :
Bahwa Terdakwa SR. FREDERIKA HASUGIAN FCJM bin t i R
HASUGIAN, pada har i Senin tanggal 21 Januar i tahun 2008
sek i ra pukul 07.10 Wib. atau set i dak - t i daknya pada waktu
la i n dalam tahun 2008 ber tempat di depan kantor Sekolah
Dasar Santa Theres ia Ai r Molek Kelurahan Tanjumg Gading
Kecamatan Pasi r Penyu Kabupaten Indrag i r i Hulu atau
set i dak - t i daknya pada tempat la i n dalam daerah hukum
Pengadi l an Neger i Rengat , “yang melakukan kekejaman,
kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan
terhadap anak” yakni Terdakwa melakukan kekerasan te rhadap
Hal . 1 dar i 11 hal . Put . No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Leonardo Stevanus bin Anton ius Idr i s umur 13 ( t i ga belas )
tahun dan Leonardo Stevanus merupakan salah satu mur id
Terdakwa di mana Terdakwa sebagai pengelo l a sekolah atau
guru Sekolah Dasar Santa Theres ia dan perbuatan tersebu t
Terdakwa lakukan dengan cara- cara atau keadaan sebagai
ber i ku t :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebu t di
atas , Terdakwa ber ja l an menuju Kantor Guru Sekolah Dasar
Santa Theres ia dan pada saat i tu juga , Terdakwa ber temu
dengan Leonardo Stevanus dan Leonardo Stevanus
mengucapkan “Selamat pagi Suster ?” , kemudian Terdakwa
menjawab “Selamat Pagi ” , la l u Terdakwa kembal i ber tanya
kepada Leonardo Stevanus dengan kata- kata “Loe apakah kamu
yang mendobrak pin tu dan membant ing - bant i ng kurs i ? “dan
Leonardo Stevanus menjawab “ndak Suster ” la l u Terdakwa
berka ta “Bohong kamu” dan Leonardo Stevanus menjawab
lag i “ ndak Suster ” dan t i dak lama kemudian Terdakwa memukul
Leonardo Stevanus dengan cara Terdakwa menampar pip i kanan
Leonardo Stevanus set i daknya mencubi t pip i kanan Leonardo
Stevanus dengan menggunakan tangan ki r i Terdakwa sebanyak 1
(sa tu ) kal i dan akiba t perbuatan kekerasan yang di l akukan
Terdakwa SR. FREDERIKA HASUGIAN FCJM bin t i R HASUGIAN,
korban Leonardo Stevanus menangis karena kesak i t an di
bagian pip i sebelah kanan, padahal seharusnya anak di dalam
dan di l i ngkungan sekolah waj ib di l i n dung i dar i t i ndakan
kekerasan yang di lakukan oleh guru atau pengelo la sekolah ;
Perbuatan Terdakwa SR. FREDERIKA HASUGIAN FCJM bin t i
R HASUGIAN dia tu r dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat
(1) Undang- Undang RI No.23 Tahun 2002 ten tang Per l i ndungan
Anak ;
Mahkamah Agung tersebu t ;
Membaca tun tu tan pidana Jaksa/Penuntu t Umum pada
Kejaksaan Neger i Rengat tangga l 27 Mei 2009 sebagai
ber i ku t :
1. Menyatakan Terdakwa SR. FREDERIKA HASUGIAN FCJM bin t i R
HASUGIAN terbuk t i secara sah dan meyakinkan bersa lah
Hal . 2 dar i 11 hal . Put . No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
melakukan t i ndak pidana “MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP
ANAK” , melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang- Undang RI
No.23 Tahun 2002 ten tang Per l i ndungan Anak, sebagaimana
dalam dakwaan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana
penja ra selama 1 (satu ) tahun dan pidana denda sebesar
Rp.4.000.000 , - (empat ju ta rup iah ) Subsida i r 4 (empat )
bulan kurungan dengan per in t ah Terdakwa di tahan ;
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp.5.000 , - ( l ima r ibu rup iah ) ;
Membaca putusan Pengadi l an Neger i Rengat
No.90/Pid .B/2009 /PN. RGT. tanggal 24 Juni 2009 yang amar
lengkapnya sebagai ber i ku t :
1. Menyatakan Terdakwa SR. FREDERIKA HASUGIAN FCJM bin t i R
HASUGIAN, t i dak terbuk t i secara sah dan meyakinkan
bersa lah melakukan t i ndak pidana sebagaimana dalam
dakwaan Jaksa/Penuntu t Umum ;
2. Membebaskan Terdakwa SR. FREDERIKA HASUGIAN FCJM bin t i R
HASUGIAN, dar i dakwaan Jaksa/Penuntu t Umum ;
3. Memul ihkan hak- hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
dan harka t ser ta mar tabatnya ;
4. Membebankan biaya perkara in i kepada Negara ;
Mengingat akan akta ten tang permohonan kasas i
No.90/Ak te .P i d / 2009 / PN.RGT. yang dibuat oleh
Pani te ra /Sek re ta r i s pada Pengadi l an Neger i Rengat yang
menerangkan, bahwa pada tangga l 6 Jul i 2009 Jaksa/Penuntu t
Umum pada Kejaksaan Neger i Rengat te lah mengajukan
permohonan kasas i terhadap putusan Pengadi l an Neger i
tersebu t ;
Memperhat i kan memor i kasas i ber tangga l 16 Jul i 2009
dar i Jaksa/ Penuntu t Umum sebagai Pemohon
Kasasi yang di te r ima di Kepani te raan Pengadi l an Neger i
Rengat pada tangga l 17 Jul i 2009 ;
Membaca sura t - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadi l an Neger i ter sebu t
te lah di j a t uhkan dengan hadi rnya Pemohon
Kasasi / Jaksa /Penuntu t Umum pada Kejaksaan Neger i Rengat
Hal . 3 dar i 11 hal . Put . No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pada tangga l 24 Juni 2009 dan Pemohon Kasasi / Jaksa /
Penuntu t Umum mengajukan permohonan kasas i pada tangga l 6
Jul i 2009 ser ta memor i kasas inya te lah di te r ima
Kepani te raan Pengadi l an Neger i Rengat pada tangga l 17 Jul i
2009, dengan demik ian permohonan kasas i beser ta alasanalasannya
te lah dia jukan dalam tenggang waktu dan dengan
cara menurut undang- undang ;
Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Ki t ab Undang- Undang
Hukum Acara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan
perkara pidana yang diber i k an pada t i ngka t terakh i r oleh
pengadi l an la in , sela i n dar i pada Mahkamah Agung, Terdakwa
atau Penuntu t Umum dapat mengajukan permin taan kasas i
kepada Mahkamah Agung kecual i terhadap putusan bebas ;
Menimbang, bahwa akan te tap i Mahkamah Agung
berpendapat bahwa selaku badan Peradi l an Ter t i ngg i yang
mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua
hukum dan undang- undang dise lu r uh wi layah Negara
di te rapkan secara tepat dan adi l , Mahkamah Agung waj ib
memer iksa apabi l a ada pihak yang mengajukan permohonan
kasas i terhadap putusan pengadi l an bawahannya yang
membebaskan Terdakwa, yai tu guna menentukan sudah
tepa t dan adi l kah putusan pengadi l an bawahannya i t u ;
Menimbang, bahwa namun demik ian sesuai yur i sp rudens i
yang sudah ada apabi l a ternya ta putusan pengadi l an yang
membebaskan Terdakwa i tu merupakan pembebasan yang murni
si fa t nya , maka sesuai keten tuan Pasal 244 KUHAP (Ki t ab
Undang- Undang Hukum Acara Pidana) tersebu t ,
permohonan kasas i tersebu t harus dinya takan t i dak dapat
di te r ima ;
Menimbang, bahwa sebal i knya apabi l a pembebasan i t u
didasarkan pada penafs i r an yang kel i r u terhadap sebutan
t i ndak pidana yang dimuat dalam sura t dakwaan dan bukan
didasarkan pada t i dak terbuk t i n ya suatu unsur perbuatan
yang didakwakan, atau apabi l a pembebasan i t u sebenarnya
adalah merupakan putusan lepas dar i segala tuntu tan hukum,
atau apabi l a dalam menjatuhkan putusan i tu pengadi l an
Hal . 4 dar i 11 hal . Put . No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
te lah melampaui batas kewenangannya (mesk ipun hal in i
t i dak dia jukan sebagai alasan kasas i ) , Mahkamah Agung atas
dasar pendapatnya bahwa pembebasan i t u bukan merupakan
pembebasan yang murni harus mener ima permohonan kasas i
tersebu t ;
Menimbang, bahwa alasan- alasan yang dia jukan oleh
Pemohon Kasas i / Jaksa/Penuntu t Umum pada pokoknya adalah
sebagai ber i ku t :
1. Bahwa judex fac t i te lah kel i r u dan salah menerapkan
hukum atau menerapkan hukum t idak di te rapkan sebagaimana
mest inya yai t u dalam menafs i r kan unsur t indak pidana
“kekerasan” yang di lakukan Terdakwa, sebagai unsur yang
harus didukung oleh adanya Visum et Reper tum yang
menerangkan adanya bekas- bekas kekerasan pada tubuh
korban. Hal tersebu t dapat ter l i h a t dalam per t imbangan
judex fac t i untuk menentukan bahwa unsur “melakukan
kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau
penganiayaan” yang dianggap t idak terbuk t i adalah pada
per t imbangannya judex fac t i yang menyatakan bahwa
berdasarkan penje lasan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-
Undang No.23 Tahun 2002 ten tang Per l i ndungan Anak, yang
dimaksud dengan per lakuan yang kejam misalnya t i ndakan
atau perbuatan secara zal im, kej i , bengis atau t i dak
menaruh belas kas ihan kepada anak. Per lakuan kekerasan
dan penganiayaan misalnya perbuatan melukai dan / atau
mencedera i anak dan t i dak semata- mata f i s i k te tap i juga
mental dan sos ia l . Menurut Yur i sp rudens i yang diar t i k an
penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan t i dak
enak (pender i t aan ) , rasa sak i t (p i j n ) atau luka , di mana
semuanya i tu harus di lakukan dengan sengaja dan t i dak
dengan maksud yang patu t atau melewat i batas yang
di i z i n kan , karena dalam perkara in i t i ndakan menepis dan
mencubi t yang di lakukan oleh Terdakwa tersebu t t idak
te rmasuk dalam perbuatan Penganiayaan meskipun cubi tan
Terdakwa te lah menimbulkan rasa sak i t , akan te tap i hal
in i di l akukan dengan tu juan yang patu t dan dengan maksud
yang baik yai t u untuk mendid i k korban Leonardo Stevanus
agar korban t idak mengulang i perbuatannya lag i , karena
Hal . 5 dar i 11 hal . Put . No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
hubungan antara
Terdakwa dengan korban Leonardo Stevanus adalah hubungan
antara guru dengan mur id , dengan demik ian t i ndakan
Terdakwa in i bukan t i ndakan kesengajaan untuk
menimbulkan rasa sak i t pada korban Leonardo Stevanus ,
namun Terdakwa te lah menepis dan mencubi t Leonardo
Stevanus karena Terdakwa emosi mel iha t ruang kelas IV
yang berantakan dan hal in i di l akukan oleh mur id- mur id
yang kenakalannya te lah melewat i batas , yang mana salah
satu mur id yang mempunyai cata tan nakal tersebut adalah
korban Leonardo Stevanus . Tindakan Terdakwa tersebu t
merupakan t i ndakan yang masih dalam batas kewajaran , dan
bukan termasuk dalam t indakan penganiayaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal in i , dengan demik ian judex fac t i
sendi r i te lah t i dak kons i s t en karena di satu sis i
seolah- olah memperhat i kan penje l asan Pasal 13 ayat (1)
huruf d No.23 Tahun 2002, yang ada kata- kata “ t i dak
semata- mata f i s i k tap i mental dan sos ia l , te tap i di sis i
la i n judex fac t i menyatakan perbuatan tersebu t sebagai
perbuatan dalam batas kewajaran padahal judex fac t i
te rsebu t hanya semata- mata memper t imbangkan kete rangan
Terdakwa yang t i dak disumpah dan berupaya lepas dar i
tanggung jawab, tanpa memper t imbang- kan keterangan saks i
la i n yang disumpah. Padahal t indakan pemukulan dengan
benda keras , menampar , menjewer , dan menendang merupakan
bentuk kekerasan f i s i k terhadap anak (v ide penje l asan
te rhadap Undang- Undang No.1 Tahun 2002 ten tang
Penje lasan ILO Convent i on Number : 182, Hadi Set ia
Tunggal , SH. Undang- Undang No.23 Tahun 2002, Harvar i ndo ,
Jakar ta , 2005 halaman xi i ) ;
Bahwa berdasarkan per t imbangan ter sebut judex fac t i
te lah melakukan kekel i r u an dalam menafs i r kan unsur
“melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan
atau penganiayaan” bahwa unsur in i mengandung elemen
yang bers i f a t al te rna t i f , sehingga apabi l a salah satu
Hal . 6 dar i 11 hal . Put . No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
elemen unsur te lah terpenuh i maka unsur in i te lah
te rpenuh i ;
Bahwa dalam penje lasan Pasal 89 KUHP dan dokt r i n dar i
para ahl i , yang dimaksud dengan melakukan kekerasan
adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani t i dak
kec i l secara t i dak sah misalnya memukul dengan tangan
dan seterusnya ;
Bahwa berdasarkan fak ta - fak ta yang terungkap di
pers idangan, yakni keterangan saks i korban Leonardo
Stevanus didukung dengan keterangan saks i Apr i l i a dan
keterangan saks i Redikson yang pada pokoknya menerangkan
bahwa saks i korban Leonardo Stevanus te lah di tampar oleh
Terdakwa dengan mempergunakan tangan ki r i dan mengenai
pip i kanan saks i korban Leonardo Stevanus dan tamparan
te rsebu t di lakukan sedemik ian rupa oleh Terdakwa yang
sudah dewasa terhadap korban Leonardo Stevanus yang
masih anak- anak (baru berus ia 13 tahun) dan secara
fak tua l tamparan tersebu t te lah mengakiba t kan kepala
korban pusing dan te l i n ga berdenging , dan akiba t
lan ju t annya Terdakwa t i dak bisa berseko lah selama
seminggu ;
Hal i t u juga diperkua t kete rangan saks i Marul i Simbolon
yang pada saat kejad ian berd i r i t idak jauh dar i tempat
Terdakwa, di mana saks i Marul i Simbolon mel iha t Terdakwa
cukup keras menepis pip i kanan saks i korban Leonardo
Stevanus sehingga membuat kepala Leonardo Stevanus
berge leng (begerak ) ;
Bahwa Terdakwa te lah mengakui atas perbuatannya di mana
Terdakwa te lah mencubi t pip i saks i korban Leonardo
Stevanus sehingga membuat saks i menangis karena menahan
rasa sak i t atas cubi tan Terdakwa tersebu t . Tetap i
Terdakwa juga mengakui bahwa perbuatan perbuatan
te rsebu t di lakukan oleh Terdakwa karena saks i korban
Leonardo Stevanus te lah membuat kesal dan jengke l
Terdakwa, karena saks i korban Leonardo Stevanus t idak
Hal . 7 dar i 11 hal . Put . No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mau menjawab per tanyaan Terdakwa dan karena Terdakwa
menduga saks i korban Leonardo Stevanus yang te lah
mendobrak pin tu kelas IV dan memporak- porandakan kurs i
di ruang kelas IV, padahal dugaan i tu belum je l as
kebenarannya. Hal in i membukt i kan bahwa perbuatan
Terdakwa menampar pip i kanan saks i korban Leonardo
Stevanus sengaja di lakukan Terdakwa untuk melampiaskan
emosinya , perasaan kesal dan jengke lnya Terdakwa
te rhadap saks i korban Leonardo Stevanus , bukan untuk
tu juan mendid i k , melainkan perbuatan kekerasan ;
2. Bahwa judex fac t i te lah kel i r u dan salah menerapkan
hukum atau menerapkan peratu ran hukum t i dak sebagaimana
mest inya , karena disamping i tu perbuatan Terdakwa
sebagaimana tersebut di atas yang sengaja Terdakwa
lakukan untuk melampiaskan emosinya , kekesa lannya dan
kejengke lannya hingga mengakiba t kan saks i korban
Leonardo Stevanus mengalami rasa sak i t pada pip i kanan,
te l i n ga berder i ng dan kepala pusing adalah merupakan
perbuatan “kekerasan atau penganiayaan” dan hal te rsebut
ber ten tangan dengan semangat Undang- Undang RI No.23
Tahun 2002 ten tang Per l i ndungan Anak sebagaimana dalam
Pasal 54 yang menyatakan bahwa “Anak di dalam dan di
l i ngkungan sekolah waj ib
di l i n dung i dar i t indakan kekerasan yang di l akukan oleh
guru, pengelo la sekolah atau teman- temannya di dalam
sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendid i kan
la i nnya sehingga dengan demik ian unsur melakukan
kekerasan atau penganiayaan sebagaimana tersebut dalam
Pasal 80 ayat (1) Undang- Undang RI No.23 Tahun 2002
tentang Per l i ndungan Anak te lah terbuk t i secara sah dan
meyakinkan . Sehingga dengan demik ian alasan dan dasar
judex fac t i dalam membebaskan Terdakwa dengan menyatakan
t i dak terbuk t i n ya unsur kekerasan atau penganiayaan,
adalah sangat kel i r u dan t i dak berdasarkan hukum, maka
sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI . Nomor :
MA/Pem/1154/74 tanggal 25 Nopember 1974 yang in t i n ya
Hal . 8 dar i 11 hal . Put . No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menyatakan “Sete lah mengadakan konsta tas i bahwa putusan
judex fac t i kadang- kadang t i dak dise r t a i dengan
per t imbangan- per t imbangan yang dikehendak i Undang-
Undang” . Hal demik ian ber laku juga terhadap per t imbangan
ataupun alasan yang kurang je l as , sukar dimenger t i
ataupun ber ten tangan satu sama la i nnya , dapat
menimbulkan kesalahan dalam acara (vormverzu im) mel ipu t i
“soa l per t imbangan (mot i ve r i n g pl i ch t ) dan apabi l a
putusan judex fac t i t i dak diser t a i dengan alasan ataupun
alasan yang kurang cukup, kurang je l as , ataupun
mengandung per ten tangan satu sama la in , putusan te rsebu t
dapat dibata l kan , dapat di casseer oleh Mahkamah Agung ;
Dengan demik ian semest inya judex fac t i t i dak akan sampai
pada putusan berupa pembebasan Terdakwa dar i dakwaan,
karena secara nyata ada orang yang di rug i kan yai t u saks i
korban Leonardo Stevanus (anak- anak) , dan apabi l a
perbuatan Terdakwa menampar anak did i knya sedemik ian
rupa untuk melampiaskan kekesalan hat i Terdakwa i tu
dibenarkan dan t i dak dianggap sebagai perbuatan pidana,
maka dikhawat i r k an dunia pendid i kan akan tercemar oleh
perbuatan kekerasan, dan leb ih parah lag i akan menjad i
preseden yang buruk bagi anak did i k , moral anak did i k
akan menjad i rusak , karena anak did i k akan mendapat
kesan seolah- olah perbuatan kekerasan adalah perbuatan
yang dibenarkan , sehingga dikhawat i r k an anak did i k akan
meni ru kekerasan yang di l akukan oleh guru mereka ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan- alasan tersebu t
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan- alasan tersebu t
t i dak dapat dibenarkan , oleh karena judex fac t i t i dak
salah menerapkan hukum, yai tu apa yang di lakukan Terdakwa
pada korban adalah dalam batas - batas kewajaran seorang
guru /pend id i k untuk mendid i k mur idnya , oleh karena i t u
t i dak ternya ta ada unsur kekejaman,
kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan dalam
perbuatan Terdakwa ;
Hal . 9 dar i 11 hal . Put . No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa terhadap alasan- alasan tersebu t
Mahkamah Agung berpendapat bahwa ternya ta Pemohon
Kasasi / Jaksa /Penuntu t Umum t i dak dapat membukt i kan bahwa
putusan tersebu t adalah merupakan pembebasan yang t i dak
murni , karena Pemohon Kasas i t idak dapat mengajukan
alasan- alasan yang dapat di j ad i kan dasar per t imbangan
mengenai di mana le tak si fa t t i dak murni dar i putusan
bebas tersebut ;
Menimbang, bahwa disamping i tu Mahkamah Agung
berdasarkan wewenang pengawasannya juga t i dak dapat
mel iha t bahwa putusan tersebu t di ja t uhkan oleh Pengadi l an
Neger i dengan te lah melampaui batas wewenangnya, oleh
karena i tu permohonan kasas i Jaksa/Penuntu t Umum/ Pemohon
Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang- Undang No.8 Tahun 1981
(KUHAP) harus dinyatakan t idak dapat di te r ima ;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasas i
Jaksa/Penuntu t Umum dinya takan t idak dapat di te r ima dan
Terdakwa te tap dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan
kepada Negara ;
Memperhat i kan Undang- Undang No.48 Tahun 2009, Undang-
Undang No.8 Tahun 1981 dan Undang- Undang No.14 Tahun 1985
sebagaimana te lah diubah dengan Undang- Undang No.5 Tahun
2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No.3 Tahun
2009 ser ta peratu ran perundang- undangan la i n yang
bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan t i dak dapat di te r ima permohonan kasas i
dar i Pemohon Kasas i : JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN
NEGERI RENGAT tersebu t ;
Membebankan biaya perkara dalam t i ngka t kasas i in i
kepada Negara ;
Demik ian lah dipu tuskan dalam rapat permusyawaratan
Mahkamah Agung pada har i : Senin, tanggal 22 Maret 2010
oleh Dr. Art id jo Alkostar , SH. , LLM. Ketua Muda yang
di te t apkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majel i s , R. Imam Har jadi , SH. , MH. dan H.M. Zaharuddin
Utama, SH. , MM. Hakim- Hakim Agung sebagai Anggota , dan
Hal . 10 dar i 11 hal . Put . No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada har i i tu
juga oleh Ketua Majel i s beser ta Hakim- Hakim Anggota
tersebu t , dan dibantu oleh Ny. Mariana Sondang MP. , SH. ,
MH. Pani te ra Penggant i dengan t idak dihad i r i oleh Pemohon
Kasasi / Jaksa /
Penuntu t Umum dan Terdakwa ;
Hakim- Hakim Anggota : K e t u a,
t td . / t td . /
R. Imam Har jad i , SH. , MH. Dr .
Ar t i d j o Alkos ta r , SH. , LLM.
t td . /
H.M. Zaharuddin Utama, SH. , MM.
Pani te ra Penggant i :
t td . /
Ny. Mar iana Sondang MP., SH. , MH.
Untuk sal i nan
Mahkamah Agung RI .
a.n . Pani te ra
Pl t . Pani te ra Muda Pidana
( Sunaryo, SH. , MH. )
NIP. 040 044 338
Hal . 11 dar i 11 hal . Put . No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook