M.RAKIB
LPMP RIAU DI PEKANBARU INDONESIA.2014
Bagaimana
konsep penghukuman terhadap anak  menurut
fiqih?.
Hukuman terhadap anak menurut fiqih, adalah  ta’zir  itulah namanya, yaitu hukuman atas pelanggaran
yang tidak ditetapkan hukumannya dalam  al-Quran  dan 
Hadist  yang  bentuknya  sebagai  hukuman 
ringan.menurut  hukum Islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan
sepenuhnya kepada hakim Islam hukum ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang
melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum  memenuhi 
syarat  untuk  dihukum  had  atau  tidak 
memenuhi  syarat  membayar diyat sebagai hukum ringan untuk menebus
dosanya akibat dari perbuatannya. ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian : 
JARIMAH
a.        
Jarimah  hudud  atau 
qishah/diyat  yang  syubhat  atau  tidak 
memenuhi  syarat, namun  sudah  merupakan  maksiat, 
misalnya  percobaan  pencurian,  percobaan pembunuhan, pencurian
dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik. 
b.       
Jarimah-jarimah
yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya,
misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
c.        
Jarimah-jarimah 
yang  ditentukan  oleh  ulul  amri  untuk 
kemashlahatan  umum. Dalam  hal  ini,  nilai 
ajaran  islam  di  jadikan  pertimbangan 
penentuan  kemashlahatan umum. persyartan  kemaslahatan 
ini  secara  terinci  diuraikan  dalm  bidang 
studi  Ushul Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas.
Sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
1.           
Jarimah yang
disengaja (al-jarimah
al-maqsudah). 
2.    Jarimah karena kesalahan (al-jarimah
ghayr al-maqsudah/jarimah al-khatha’). 
       MACAM-MACAM  JARIMAH  MENURUT 
CARA  MELAKUKAN  DAN KONSEKUENSINYA 
1.           
JARIMAH
PEMBUNUHAN 
Pembunuhan  ada tiga macam 
a.        
Pembunuhan
disengaja 
Pembunuhan  yang  dilakukan 
oleh  seorang  mukallaf  dengan  menggunakan 
alat  yang biasa untuk membunuh/mematikan disertai dengan niat untuk
membunuh. 
·                
Sanksi 
pembunuhan disengaja. 
Pembunuhan yang disengaja jika telah memenuhi
syarat wajib di qisash, jika mendapat maaf dari keluarganya maka dengan
membayar diyat, atau jika mendapat pengampunan penuh oleh keluarga terbunuh
maka dapat dibebaskan. Allah SWT. Berfirman yang artinya: “Wahai
orang-orang  yang  beriman,  diwajibkan  atas 
kamu  untuk  melaksanakan  qisas berkenaan dengan orang-orang
yang dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178) 
b.       
Pembunuhan
menyerupai sengaja(pembunuhan semi sengaja) 
Yaitu  menyengaja  suatu 
perbuatan  aniaya  terhadap  orang  lain, 
dengan  alat  yang  pada umumnya tidak mematikan, sehingga
membuat korban meninggal. 
·                
Sanksi
pembunuhan semi sengaja 
Untuk  pembunuhan  ini 
tidak  wajib  qisas,  tapi  hanya  diwajibkan 
membayar  denda (diyat) berat kepa keluarga korban (ahli yang dibunuh)
diangsur selama tiga tahun. 
c.        
Pembunuhan
tidak sengaja (pembunuhan tersalah) 
Yaitu  pembunuhan  yang 
terjadi  dengan  tanpa  adanya  maksud 
(niat)membunuh,  baik dilihat dari perbuatan maupun orangnya. 
·                
Sanksi
pembunuhan tersalah 
Hukum pembunuhan tersalah ini yaitu tidak wajib
qisas, tetapi hanya wajib membayar denda  (diyat)  ringan 
yang  dibebankan  kepada  keluarga  pembunuh, 
bukan  kepada  si pembunuh.seperti Fiman Allah dalam surah An-Nisa
(4) : 92. 
2.           
JARIMAH PENCURIAN
Pencurian 
adalah  mengambil  barang  milik  orang  lain 
yang  bukan  haknya yang dilakukan secara sembunyi – sembunyi dari
tempat penyimpanannya. 
·      Sanksi jarimah pencurian. 
Seorang pencuri yang telah memuhi syarat yakni:
mukallaf, berakal sehat, barang sampai  nisab  maka  harus 
dipotong  tangannya  dan  Ia  harus 
mengembalikan  barangnya kalau masih ada, dan mengganti kalau sudah tidak
ada. Allah berfirman yang artinya: “laki-laki  yang  mencuri 
dan  perempuan  yang  mencuri,  potonglah 
tangan  keduanya (sebagai)  pembalasan  bagi  apa 
yang  mereka  kerjakan  dan  sebagai  siksaan 
dari  Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (al-Maidah ; 38)
3.           
JARIMAH
PERAMPOKAN 
Perampokan atau
Hirabah adalah keluarnya gerombolan bersenjata didaerah islam untuk mengadakan
kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, mengoyak kehormatan, merusak
tanaman, peternakan, citra agama, akhlak, ketertiban dan undang-undang baik
gerombolan tersebut dari orang islam sendiri maupun kafir Dzimmi atau kafir
Harbi. 
·      Sanksi jarimah perampokan 
1.           
Dibunuh, 
2.           
Disalib, 
3.           
Dipotong tangan
dan kakinya secara silang, 
4.           
Dibuang dari
negeri tempat kediamannya. 
Allah berfirman
yang artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang  yang 
memerangi  Allah  dan  Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong  tangan 
dan  kaki  mereka  dengan  bertimbal  balik, 
atau  dibuang  dari  negeri (tempat  kediamannya). 
yang  demikian  itu  (sebagai)  suatu 
penghinaan  untuk  mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh
siksaan yang besar.”(QS. Al-Maidah:33) 
4.           
JARIMAH ZINA 
Zina 
dapat  diartikan  sebagai  suatu  perbuatan 
yang  menyangkut  hubungan  seksual  dan semacamnya 
tanpa  adanya  ikatan  suami-istri  yang 
dilakukan  oleh  mukallaf  baik  yang sudah menikah atau
masih bujang. 
·      Sanksi jarimah zina 
Zina dibagi dua: 
a.    Zina muhson 
Adalah
perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang telah menikah secara sah. maka
hukumnya dengan rajam, yaitu dilempari batu hingga mati 
b.    Zina ghairu muhson 
Adalah
perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikan. Makah hukumannya
dengan jilid/dipukul 100 kali dan diasingkan selama setahun. 
Allah SWT.
Berfirman yang artinya: “perempuan yang berzina dan laki-laki  yang 
berzina,  Maka  deralah  tiap-tiap  seorang dari 
keduanya  seratus  dali  dera,  dan  janganlah 
belas  kasihan  kepada  keduanya mencegah  kamu 
untuk  (menjalankan)  agama  Allah,  jika  kamu 
beriman  kepada  Allah, dan hari  akhirat,  dan 
hendaklah  (pelaksanaan)  hukuman  mereka  disaksikan 
oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.( QS, An-Nur ayat 2) 
5.           
JARIMAH MINUM
MINUMAN TERLARANG 
Secara  bahasa,  khamr 
artinya  sesuatu  yang  menutupi,  sedangkan 
menurut  dalam itilah fiqh  yaitu  segala  macam 
yang  memabukan.  Sebagaimana  sabda  Rsulullah 
SAW  yang artinya  kurang  lebih;  " 
Tiap-tiap  yang  memabukan  adalah  khamr  dan 
setiap  khamr adalah haram." (HR. Muslim) Menurut Mazhab Syafi’i, had
khamr adalah didera 80 kali, namun menurut Mazhab Hanafi, had khamr adalah dera
40 kali. Dan pelaksanaan hukumannya dilakukan setelah semuanya 
benar-benar  terbukti  dan  dilaksanakan  di 
khalayak  ramai  seperti  halnya pezina. 
Rasulullah SAW. Bersabda: "Dari Anas Bin
Malik ra, dihadapkan kepada nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr, 
kemudian  menjilidnya  dengan  dua  tangkai 
kurma  kira-kira  40  kali."  (HR Mutafaqun 'alaihi). 
     
PERCOBAAN DAN
KERJASAMA MELAKUKAN JARIMAH 
1.           
Percobaan. 
Percobaan  melakukan  jarimah 
maksudnya  yaitu  melakukan  perbuatan  jarimah  blm
dikerjakan dengan sempurna, dalam hukum pidana islam Percobaan Melakukan
Jarimah tdk dikenal secara khusus, namun dpt digolongkan pd jarimah ghairu
tammah. 
Dalam hukum Pidana Islam : jarimah hudud, qisas
diyat, harus dilakukan dg sempurna, jika tdk maka ta’zir. Hadis nabi : 
“Barang siapa yg mmberikan hkman han bukan terhadap jarimah had, maka dia
digolongkan orang2 yg melewati batas”. 
Sehingga  demikian  percobaan 
pencurian  tdk  boleh  disamakan  pencurian  dan
sebagainya. 
2.           
Kerjasama 
Kerjasama  melakukan  jarimah 
maksudnya  pelaku  bersama-sama  melakukan  jarimah.
Dalam  bentuk  ini  tiap-tiap    pelaku 
masing-masing    memberikan  andilnya  dlm melakukan
jarimah. 
Para juris islam mengklasifikasi  kerjasam
melakukan jarimah menjdi dua yaitu 
a.      
Sekutu berbuat
jarimah secara langsung ( كيرش   رشابم ):  yaitu pelaku bersama-sama denga
orang lainaktif melakukan jarimah atau kawan nyata dlm melakukan jarimah. Ini
ada 2 : 
1)     Secara  kebetulan  (قفاوت), 
tdk  ada  kesepakatan  seblmnya.  Seperti  yg 
terjadi  dlm kerusuhan, perkelahian, atau demonstasi masal. 
2)     secara  berencana  (ؤلامت).Para 
fuqaha  mmbedakan  tanggung  jawab  pelaku  jarimah
dari kedua kerjasama tersebut. Pertanggungjwban pelaku kebetulan dan berencana
: 
a)       
Menurut abu
hanifah : sanksinya sama / dibebankan pada setiap masing-masing sesuai 
dg  perbuatannya.  Contoh  :  dipersalahkan 
karena  menyekap,  menganiaya, mmbunuh, dll. Sesuai perbuatannya. 
b)       
Jumhur ulama’ :
kebetulan : masing-masing  bertanggung  jawab  terhadap
perbuatan pidana yg dilakukan. berencana  :  semua  pelaku 
pidana  sama,  jika  korban  meninggal,  maka 
semuanya dikenakan hukuman mati (qishas). 
c)       
Sekutu berbuat
jarimah secara tidak langsung ( كيرش   ببستم ): kawan berbuat secara tidak 
nyata.  Tapi  menjadi    factor  penyebab 
adanya  jarimah,.  Misalanya  menghasut, memberi  bantuan
atau juga member  janji  tertentu. 
G.       
PEMBUKTIAN
PELAKSANAAN JARIMAH (QISASH DAN DIYAT) 
Alat-alat  bukti  dalam  menetapkan 
sebuah  kejahatan  yang  mengakibatkan  qishas  atau
diyat adalah sebagai berikut: 
1.  Pengakuan  (رارقلإا):  syarat  dalam 
pengakuan  bagi  kasus  pidana  yang  akan
berakibatkan  kisas  atau  diyat  adalah  harus 
jelas  dan  terperinci.  Tidak  sah  pengakuan yang
umum dan masih terdapat syubhat. 
2.  Persaksian (ةداهشلا): Dalam kasus pidana selain zina (4 orang
saksi lelaki adil), syarat minimal adalah 2 orang saksi lelaki yang adil. 
3.  Qarinah:  Segala  tanda-tanda 
yang  zahir  yang  bersamaan  dengan  sesuatu yang
masih samar, maka tanda itu menunjukkan kepada itu. 
4.  Menarik  diri  dari 
Bersumpah  ( لوكنلا   نع  
نيميلا ):  Ketika 
terdakwa  menarik  diri (mengelak)  dari  bersumpah 
yang  diajukan  kepada  terdakwa  melalui  hakim 
(menurut mazhab Hanafiyah) 
5.  Al-Qasamah:  Sebuah  sumpah 
yang  diulang-ulang  bagi  kasus  pidana pembunuhan. Ia
dilakukan 50 kali sumpah dari 50 lelaki. 
   SEBAB HAPUSNYA
HUKUMAN 
Secara umum ada empat sebab yang menyebabkan
hapusnya hukuman jarimah 
1.           
Paksaan 
Yakni pelaku dipaksa melakukan perbuatan
jarimah yang tidak dikehendaki. 
2.           
Mabuk 
Orang mabuk adalah orang  yg mengigau dlm
percakapannya.menghilangkan cakapnya bertindak, oleh karena itu tdk sah akad,
ucapan dan perbuatannya.Jika ia dipaksa untuk mabuk, kemudian dia melakukan
jarimah, maka ia tdk dikenakan pidana,Namun jika ia mabuk  atas 
kemauannya  sendiri,  kemudian  ia  melakukann 
jarimah,  maka  ia  tetap dikenakan pidana. Karena ia sengaja
menghilangkan kesadarannya sendiri.. 
3.           
Gila 
Gila dapat diartikan sebagai hilangnya atau
telepasnya akal. 
4.           
Belum baligh. 
Yakni anak yang belum tamyis belum mmiliki
kemampuan berpikir dan belum mengerti akibat dari perbuatan yang dilakukan.
Namun  ada  beberapa  sebab  lain  dalam 
kasus  tertentu  yang  menyebabkan  gugurnya sanksi
jarimah, yaitu: 
a.            
Pelaku jarimah
meninggal. 
b.           
Pelaku
jarimah  bertobat. 
c.            
Tidak terdapat
bukti dan saksi serta tidak ada pengakuan. 
d.           
Terbukti bahwa
dua orang saksinya itu dusta dalam persaksiannya, 
e.            
Pelaku menarik
kembali pengakuannya, 
f.            
Mengembalikan
harta yang dicuri sebelum diajukan ke sidang hal ini terjadi pada pelaku
pencurian dan hirabah, (Menurut Imam Abu Hanifah). 
g.           
Dimilikinya 
harta  yang  dicuri  itu dengan  sah  oleh 
pencuri  sebelum  diajukan  ke pengadilan. (Menurut Imam Abu
Hanifah). 
PUSTAKA 
·           Jazuli,Ahmad .fiqh jinayah,PT RajaGrafindo
persada. Jakarta. Cetakan I.1999. 
·           Audah, Abdul Qadir. At Tasyri’ Al Jina’iy Al
Islamiy. Dar Al Kitab Al Araby, Beirut. Juz 1. 
·           Kallaf, Abdul wahab. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Ad Dar
Al Kuwaitiyah. Cetakan VIII. 1968. 
·           Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum
Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2004 
·           Abdullah, Musthafa. dkk. Intisari Hukum Pidana.
Jakarta: Ghalia Indonesia. 1983.
Label: AGAMA 
No comments:
Post a Comment