SINOPSIS DISERTASI.3
M.Rakib SH.,M.Ag Pekanbaru Riau
Indonesia. 2015
ANALISIS TENTANG KONSEP KEKERASAN
(Perbandingan Hukum Perlindungan Anak Dan Hukum Islam)
Islam mengajarkan bahwa pada dasarnya orangtua dan guru tidak selamanya
harus bersikap lembut terhadap anak yang merupakan amanah Allah dan pewaris
masa depan, sekali-sekali guru harus tegas dan menegakkan disiplin. Di sisi
yang lain, menegakkan disiplin itu bisa pula dianggap sebagai tindak kekerasan.
Lebih-lebih lagi, kekerasan demi kekerasan terhadap anak terus saja terjadi,
jumlahnya makin bertambah. Sebaliknya di kalangan guru, terus-menerus pula
terjadi keresahan. Mereka tidak lagi disegani oleh muridnya karena hukuman disiplin sudah
dianggap sebagai tindak kriminal. Guru-guru akan dikenakan hukuman penjara,
apabila dilaporkan oleh muridnya. Apabila masalah ini tidak cepat diberikah
solusinya, korban akan terus berjatuhan. Karena itu penelitan terasa sangat
mendesak dan penting.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Obyeknya adalah konsep kekerasan. Pisau analisisnya adalah kaedah atau
asas hukum. Penelitan normatif ini, disebut juga doctrinal research sebagai ciri khas penelitian dalam bidang hukum,
sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan
hukum. Penulis akan menggali aturan yang melegalkan hukuman
fisik, sebagai objek kajian yang
mempunyai banyak konsep atau definisi,
karena tidak ada konsep tunggal tentang hukum.Hukum
merupakan realita sosial-budaya, yang konstruksi konsepsionalnya akan tersusun
berbeda-beda dari perspektif yang satu ke perspektif yang lain. Seseorang yang
meninjau hukum dari perspektif filsafat atau moral, akan melihat hukum dalam
manifestasinya yang lain daripada kalau
melihatnya dari perspektif politik atau sosial. Adanya pluralitas konsep
tentang hukum ini dapatlah dimengerti, mengingat kenyataannya bahwa hukum itu
sendiri sesungguhnya merupakan suatu konsep yang sangat abstrak, sementara itu dalam
realitanya, apa yang disebut hukum itu amat beragam.
Untuk
menjawab masalah yang diajukan, penulis
menggali buku Hukum Perlindungan Anak Republik Indonesia dan buku-buku Hukum
Islam, ditambah dengan penelitian hukum yang sudah ada sebelumnya. Mengingat
kenyataan bahwa dalam ilmu dan kajian kedua bidang ini orang lebih banyak
membicarakan objek-objek yang tidak berujud materi yang empiris dan kasad mata,
melainkan berupa fenomena-fenomena yang eksistensinya berada di suatu alam
abstrak yang dibangun lewat konstruksi-konstruksi rasional. Diharapkan melalui
penelitian ini akan melahirkan pemikiran hipotetik.
Kitab-kitab fiqih yang penulis andalkan, misalnya Fiqh al-Islam wa adillatuhu, karya
Wahbah al-Zuhaili, dan kitab fiqih,
Yusuf Qaradhawi, serta khususnya tentang masalah “ta’zir”,dan
kitab Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd
al-Qurtubyal-Andalusy, juga buku Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014.Data primernya juga tafsir ayat-ayat ahkamdan
asbabunnuzul-nya, kemudian
kitab-kitab hadits, juga jurnal tentang kriminologi sosiologi hukum dan kitab
Udang-Undang Hukum Pidana.
No comments:
Post a Comment