Thursday, May 14, 2015

SIMPULAN



          SIMPULAN                                                 
 

M.Rakib, S.H.,M.Ag  Mahasiswa UIN Suska Riau Indonesia 2008  -  2015
Berdasarkan  analisis data, berpedoman kepada perumusan masalah di awal disertasi ini, dapat ditarik kesimpulan  bahwa konsep hukuman fisik terhadap anak-anak menurut Hukum Islam, berupa pukulan yang tidak berbekas dan tidak di tempat yang sensitif, bukan merupakan kekerasan.Hukum Islam  membolehkannya dalam batas-batas tertentu, karena adamakna filosofis yang terkandung di dalamnya:
1. Konsep kekerasan pada hukuman fisik menurut Hukum Perlindungan Anak RI ialah semua tindakan secara fisik yang tidak menyenangkan bagi anak, misalnya hukuman berdiridi depan kelas, dijewer, dikucilkan atau dipukul, walaupun digunakan sebagai upaya penegakkan disiplin. Hukuman seperti itu dinyatakan sebagai tindakan yang tidak manusiawi,walaupun dimaksudkan untukmendisiplin anakagarmenegakkan salat.Sedangkan konsep kekerasan menurut Hukum Islam ialah apabila memberikan hukuman kepada anak, sampai menimbulkan bekas,atau memukul mengenai wajah dan tempat yang sensitif lainnya.
2. Penyebab terjadinya perbedaan konsep antara Undang-Undang No.23 Tahun 2002 dengan konsep Hukum Islam, secara filosofis, karena berbeda pembuatnya, berbeda sumber dan historisnya, juga berbeda jenis sanksi terhadap orang dewasa yang melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam Hukumm Islam sanksi bagi orang dewasa adalah qishash atau diat,bahkan sanksi akhirat, sedangkan sanksi terhadap orang dewasa memnurut Hukum Perlindungan Anak RI, berupa denda dan hukuman penjara.
3. Ditemukan semangat anti kekerasan terhadap anak, menurut fiqih, sejalan dengan semangat anti kekerasan terhadap anak menurut  konsepHukum Perlindungan Anak Indonesia,bahwa semua hukuman yang mengadung kekerasan, dilarangdengan tegas diberlakukankepada anak- anak, karena melanggar Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam. Guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada anak-anak. Sedangkan temuan penulis pada undang-undang ini yang berbeda dengan Hukum Islam ialah:
      a. Di dalam Hukum Perlindungan Anak RI, tidak ada rincian tentang batasan kebolehan memukul anak atau murid yang termasuk hukuman fisik dari  guru atau orang tua, pukulan mana yang termasuk kategori kekerasan, mana yang pulabukan kekerasan.
      b. Hukum Perlindungan Anak RI, tidak ditemukan adanya pertimbangan Living Law (hukum yang hidup di tengah masyarakat), misalnya Hukum Agama dan Hukum Adat, khususnya tentang sanksi hukuman rotan, untuk mendisiplinkan anak.
       c. Tidakditemukan  pertentangan secara kontekstual antara Hukum Perlindungan anak Indonesia dan HAM Barat di satu pihak, dengan Hukum Islam di pihak lain, secara diametra. Hukum Perlidungan Anak Republik Indonesia merupakan aturan yang sangat umum.Sedangkan Hukum Islam lebih bersifat detil. Di samping itu, adanya fiqih dan ushul fiqih, sebagai alat menggali hukum permasalahan yang baru dalam Hukum Islam, sehingga dapat menjawab dan menyelesaikan kasus-kasus demi kasus yang terus terjadi, dan menjawab tantangan zaman.

          Keterbatasan studi ini, sebagai penelitian kajian pustaka, masih ada buku dan kitab-kitab yang berkaitan dengan hukumann fisik, yang belum sempat dilacak. Keterbatasan penulis  pula dalam  menyiapkan dana, unruk mendapatkan lebih banyak informasi. Penulis sudah berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan berbagai informasi dari buku-buku yang terjangkau di perpustakaan, bahkan buku milik pribadi para dosen pembimbing dan informasi dari internet, sebagai upaya maksimal yangdapat penulis sajikan.
B. Rekumendasi
     Agar implementasi hasil penelitian dalam  disertasi bidang hukum ini  dapat dilaksanakan,  penulis memberikan saran dan rekumendasi sebagai berikut:
  1. Kepada Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama RI yang mengelola pendidikan, agar membuat aturan yang melindungi guru, karena belum ada undang-undang khusus tentang perlindungan guru dan dosen di Indonesia, pada saat penelitian ini dilakukan.
    2. Kepada para hakim  di  Pengadilan Negeri, yang akan memutuskan perkara antara guru dan murid tentang hukuman fisik, agar dapat mempertimbangkan ketentuan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat, dan ketentuan Hukum Islam, yang dianut secara luas di Indonesia.
     3. Kepada satuan pendidikan yang memberikan sanksi hukuman disiplin, kepada murid-muridnya, harus mempertimbangkan perlunya dibuat perjanjian khusus  yang tertulis antara para guru dan wali murid, tentang apa saja hukuman fisikyang akan diberikan, jika si murid, melakukan pelanggaran disiplin, juga tentang manfaatnya hukuman tersebut.
C. Penutup
     Akhirnya, untuk melengkapi disertasi ini, penulis ingin menyatakan bahwa di antara masalah yang medorong penulis mendalami masalah konsep kekerasan terhadap anak ini, adalah kisah nyata si Dita yang tangannya harus dipotong di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.Anak berumur 5 tahun yang dihukum pemukulan tangan oleh ayahnya, sehingga tangannya terkena tetanus, yang tidak bisa diobati kecuali dengan amputasi.Akibat orangtua salah hokum, sang anak akan menderita seumur hidupnya.Kisah nyata kedua, kebalikan dari kisah pertama, kejadiannya, guru yang masuk penjara karena menegakkan disiplin sekolah dengan cara memukul muridnya. Guru tersebut merasa terzalimi, dan merasa tidak ada aturan hukum yang melindungi profesinya.Izinkan penulis melengkapi disertasi ini dengan Gurindam ke 10 , dari Ali Raja Haji sebagai berikut:
                 Dengan anak janganlah alpa,
supaya malu jangan menimpa.
Dengan kawan hendaklah adil,
supaya tangan jadi kepil.


GLOSSARY


Al-Qur’an: Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui Malaikat Jibril, diawali dengan surat al-fatihah dan diakhiri dengan suratal-nas, bagi yang membacanya, merupakan ibadah.

Amsal :Nama salah satu judul dari surat-surat yang terdapat dalam Taurat (Perjanjian lama) khususnya pasal 26 ayat 3, yang menganjurkan hukuman rotan terhadap anak-anak yang bebal.

Anak: (Kanak-kanak)  ialah orang yang belum berumur 18 tahun menurut UU Perlindungan anak.
Bullying : Apakah arti kata bullying ? Istilah ini di Indonesia masih terdengar asing dan sulit mencari padanannya, untuk itu mari kita simak beberapa definisi berikut:
 Menurut kamus Webster, makna dari kata bullying adalah penyiksaan atau pelecehan yang dilakukan tanpa motif tapi dengan sengaja dilakukan berulang-ulang terhadap orang yang lebih lemah.
 Bullying fisik yaitu perlakuan kasar secara fisik yang dapat dilihat secara kasat mata seperti menjambak rambut, kerah baju, menampar, menendang.
Child abuse:namanya child abuse bukan hanya berbentuk kekerasan seksual(sexual abuse), masih ada kekerasan fisik (physical abuse) seperti pukulan, cubitan, jeweran; kekerasan emosional (emotional abuse) seperti memberi label “bodoh”, “nakal”, “nyusahin orangtua”, “nggak ada yang sayang kamu”; dan penelantaran anak seperti membiarkan anak kelaparan atau mengabaikan saat anak butuh diperhatikan.

Corporal
punishmen:Berdasarkan wikipedia (2009), adalah hukuman yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk mendisiplinkan atau memperbaiki/mengubah perilaku dari sesorang yang melakukan kesalahan. Istilah ini biasanya digunakan dalam penghukuman baik yang berlatar belakang hukum, rumah tangga atau keluarga maupun pendidikan.
Delinkuensi.Iistilah yang dipakai untuk menggambarkan kenakalan remaja namun bukanlah kenakalan sebagaimana dimaksud Pasal 489 KUHP. Buku Delinkuensi Anak; Pemahaman dan Penanggulangannya (Paulus Hadisuprapto, 2008. memberikan beberapa teori berkaitan dengan penggunaan istilah ini, yang intinya adalah perbuatan melanggar hukum dan penuntutannya didasarkan atas perundangan yang sebelumnya mengatur tentang perbuatan itu sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan anak/ remaja.
Dharuriyat:KeperluanAsasi (Kebutuhan yang paling mendasar.)
Maslahah daruriyat ialah maslahah yang menjadi keperluan asas kepada kehidupan manusia di dunia dan akhirat,jika sekiranya tidak dipelihara maslahah ini kehidupan manusia akan pincang dan hilang nikmat abadi.Maslahah asasi itu ialah, agama, jiwa, akal, keturunan (kehormatan) dan harta benda. Segala urusan agama dan keduniaan dibina di atas maslahah-maslahah ini dan hanya dengan memelihara kesejahteraannya sahaja kehidupan individu dan masyarakat akan berjalan dengan baik
Disertasi:Karya tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan Program S3 ilmu pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu disiplin Ilmu Pendidikan.Karakteristik disertasi:
1. Berfokus pada kajian mengenai salah satu disiplin Ilmu Pendidikan sesuai dengan bidang yang dipelajari.
2. Kajian berfokus pada penemuan baru dalam disiplin ilmu yang dikaji secara mendalam.
3. Mengunakan data primer sebagai data utama, ditunjang oleh data sekunder apabila diperlukan.
4. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali untuk program studi bahasa asing, dengan sistematika penulisan:
DUHAM :Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).:”Deklarasi ini berisi 30 pasal yang dirancang untuk mencapai standar bersama tentang hak dan kebebasan bagi semua orang dan bangsa. Secara individu maupun kolektif, semua negara harus secara terus-menerus mengupayakan terpenuhinya hak-hak kebebasan tersebut. Tentu saja ini bisa disebarluaskan dan ditanamkan melalui pengajaran dan pendidikan.”
Upaya untuk meletakkan HAM di atas Al-Quran dan Sunnah, akan selalu ditolak oleh umat Islam. Umat Islam lazimnya melihat HAM, demokrasi, kesetaraan gender, dan berbagai paham atau gagasan baru dengan kacamata Al-Quran dan Sunnah. Kaum sekuler, akan berpikir sebaliknya. Mereka melihat Al-Quran dan Sunnah dengan kacamata HAM.  Padahal, jika dicermati, konsep HAM itu sendiri masih merupakan konsep yang bermasalah. Ada yang bisa diterima dalam Islam, dan ada yang tidak bisa diterima. Prinsip Islam itu akan berbeda dengan orang sekuler yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya. Bagi mereka – sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2 DUHAM –  bahwa setiap orang mempunyai hak dan kebebasan tanpa perbedaan apa pun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, termasuk agama.
Maka, dunia Islam tentu saja menolak prinsip seperti itu. Disamping soal pernikahan, Deklarasi Kairo juga menolak konsep kebebasan beragama ala DUHAM, sebagaimana tercantum dalam pasal 18:
                       Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either  alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.” (Setiap orang mempunyai hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama; hak ini mencakup hak untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan –  baik sendiri atau di tengah masyarakat, baik di tempat umum atau tersendiri – untuk menyatakan agama atau kepercayaannya, dengan mengajarkannya, mempraktikkannya, beribadah atau mengamalkannya).Jadi, DUHAM menjamin hak untuk pindah agama (hak untuk murtad).
Freud  :       Ilmuwan Jerman.Menurut Freud yang suhu dari ilmu Psikoanalisa, masa 0-5 tahun adalah masa krusial terbentuknya kepribadian anak. Sehingga segala bentuk kekerasan atau tindakan yang mengakibatkan trauma pada masa itu bisa menyebabkan dampak pada masa perkembangan anak. Beberapa studi mengatakan bahwa anak-anak korban kekerasan biasanya akan menunjukkan self esteem yang rendah, depresi, memendam perasaan bersalah, sulit memercayai orang lain, gangguan pola makan, kesepian bahkan bisa menjadi sangat agresif.

Fenomena:  Rangkaian peristiwa serta bentuk keadaan yang dapat diamati dan dinilai lewat kaca mata ilmiah atau lewat disiplin ilmu tertentu. Fenomena terjadi di semua tempat yang bisa diamati olehmanusia. Fenomena berasal dari bahasa Yunani; phainomenon, "apa yang terlihat.Kata turunan adjektif, fenomenal, berarti: "sesuatu yang luar biasa".
Gannoe :    Teori baru yang menyatakan, anak yang dipukul ringan oleh orangtuanya hingga usia 6 tahun akan memiliki prestasi sekolah yang lebih baik dan lebih optimis. Anak-anak ini nantinya akan lebih bersemangat dalam hal belajar, mengejar cita-citanya untuk masuk universitas terkemuka serta membantunya lebih optimis dalam hal meraih mimpinya dibandingkan dengan anak yang tidak pernah dipukul sama sekali oleh orangtuanya.Penelitian ini melibatkan 179 remaja yang ditanya mengenai seberapa sering mereka dipukul saat masih anak-anak dan pada usia berapa terakhir kali orangtua memukulnya. Jawaban yang didapat dibandingkan dengan perilakunya termasuk kelakuan negatif seperti anti sosial, aktivitas seksual yang lebih dini, kekerasan, depresi serta kelakuan positif lainnya.

Hajiyat :      Hal yang diperlukan karena memberi kesenangan kepada kehidupan dan mengelakkan daripada kesempitan yang pada kebiasaannya membawa kepada kesusahan dan keserbasalahan dalam hidup, ketiadaannya tidaklah membawa kepincangan kepada kehidupan manusia sebagaimana sekiranya ketiadaan hal dharuriyat. Sekiranya tujuan ini tidak diambil perhatian, akan menjadikan kehidupan berada di dalam kesukaran dan kepayahan, walaupun begitu ia tidak mencapai kepada kerusakan kepada maslahat umum. Maslahat hajiyat ini wujud dalam urusan ibadah seperti hukum-hukum rukhsah, dalam adat kebiasaan seperti keharusan menikmati perkara-hal baik yang halal seperti, makanan, pakaian, kenderaan dan tempat tinggal. Manakala dalam urusan muamalat seperti hukum jual al-salam dan dalam bab jenayah ialah seperti hukum diat kepada aqilah.

Hak- anak.
          Undang-undang RI Nomor 23, tahun 2002 direvisi dengan UU No. 35 th 2014,bahwa guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada anak-anak.

Hazing :         Kekerasan terhadap teman, setara dengan perilaku bullying di kalangan remaja ... dengan istilah mobbing atau mobbning. Istilah aslinya ... lain untuk bullying adalah peer victimization dan hazing.

Iqab     :          Ancaman hukuman, yang sudah dietapkan al-Quran.

Kaedah :     Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.

Maqashid
al-syari’ah : Bentuk plural dari kata maqshid yang dalam hal ini berarti makna atau tujuan syariat. Sedangkan syari’at adalah sesuatu ketentuan hukum yang disyari’atkan Allah swt terhadap hamba-Nya agar dengan tuntunan syari’at hamba-Nya mendapatkan petunjuk, atau dengan ungkapan lain syari’at adalah suatu ketentuan hukum yang terangkum dalam al-Qur’an dan al-Hadis.



Mani’  : Apa yang memastikan adanyah tidak ada hukum atau batal sebab hukum sekalipun menurut syara’ telah terpenuhi syarat dan rukunya tetapi karena adanya mani’ (yang mencegah) berlakunya hukum atasnya.

Mobbning : setara dengan istilahhazing adalahkegiatanyang biasanya dilakukan olehanggota kelompok yang lebih senior berupa keharusan bagi yunior untuk melakukantugas-tugas memalukan, melecehkan, bahkan juga menyiksa atau setidaknyamenimbulkan ketidaknyamanan fisik maupun psikis sebagai syarat penerimaananggota baru sebuah kelompok.

Psikologi
Hukum:      Psikologi yang memasuki ranah hukum bernaung dalam satu bidang kajian yang dinamakan dengan ‘psikologi dan hukum’ (psychology and law). ‘Psikologi dan hukum’ memayungi beberapa kajian psikologi dalam ranah hukum. Secara garis besarnya ada sejumlah bidang kajian, yakni psikologi penegakkan hukum (law enforcement psychology), psikologi untuk menangani narapidana (correctional psychology), psikologi forensik (forensic psychology), danpsikologi hukum (legal psychology).

Qurfusha :   Hukuman duduk di lantai, mengangkat tangan. Keberhasilan seorang pendidik tidak bersandar pada hukuman fisik. Bahkan hal itu dilakukan  sesuai dengan kebutuhan. Pemberian penghargaan justru lebih dikedepankan daripada pemberian hukuman, karena hal ini akan lebih memotivasi anak untuk belajar serta menyemaikan keinginan untuk mendapat tambahan pendidikan dan pengajaran.



Sadd
al-zari’ah :   Kata sadd adz-dzari’ah (سد الذريعة) merupakan bentuk frase (idhafah) yang terdiri dari dua kata, yaitu sadd (سَدُّ)dan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة). Secara etimologis, kata as-sadd (السَّدُّ)merupakan kata benda abstrak (mashdar) dari سَدَّ يَسُدُّ سَدًّا. Kata as-sadd tersebut berarti menutup sesuatu yang cacat atau rusak dan menimbun lobang.Sedangkan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة) merupakan kata benda (isim) bentuk tunggal yang berarti jalan, sarana (wasilah) dan sebab terjadinya sesuatu. Bentuk jamak dari adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة) adalah adz-dzara’i (الذَّرَائِع). Karena itulah, dalam beberapa kitab usul fikih, seperti Tanqih al-Fushul fi Ulum al-Ushul karya al-Qarafi, istilah yang digunakan adalah sadd adz-dzara’i.
                        Pada awalnya, kata adz-adzari’ah dipergunakan untuk unta yang dipergunakan orang Arab dalam berburu. Si unta dilepaskan oleh sang pemburu agar bisa mendekati binatang liar yang sedang diburu. Sang pemburu berlindung di samping unta agar tak terlihat oleh binatang yang diburu. Ketika unta sudah dekat dengan binatang yang diburu, sang pemburu pun melepaskan panahnya. Karena itulah, menurut Ibn al-A’rabi, kata adz-dzari’ah kemudian digunakan sebagai metafora terhadap segala sesuatu yang mendekatkan kepada sesuatu yang lain.
                        Menurut al-Qarafi, sadd adz-dzari’ah adalah memotong jalan kerusakan (mafsadah) sebagai cara untuk menghindari kerusakan tersebut. Meski suatu perbuatan bebas dari unsur kerusakan (mafsadah), namun jika perbuatan itu merupakan jalan atau sarana terjadi suatu kerusakan (mafsadah), maka kita harus mencegah perbuatan tersebut.Dengan ungkapan yang senada, menurut asy-Syaukani, adz-dzari’ah adalah masalah atau perkara yang pada lahirnya dibolehkan namun akan mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang (al-mahzhur).
Siyasah
al-syar’iyyah:Disepadankan dengan kata politic dalam bahasa Inggris. Para ahli ilmu politik menelusuri kata politics dalam bahasa Inggris dari tiga kata Yunani; politikos, yang artinya hal menyangkut kewarganegaraan; polites, yang artinya seorang warga negara; polis, yang artinya kota atau negara; atau politeia yang artinya kewargaan. Jadi secara bahasa, politik adalah sesuatu yang berkenaan dengan hal kenegaraan, kewargaan atau kewarganegaraan baik dalam tataran pemikiran ataupun dalam praktek prilaku manusia yang berkaitan dengannya.
Taqnin:     Secara etimologis, kata taqnin (تقنين) merupakan bentuk masdar dari qannana (قَنَّنَ), yang berarti membentuk undang-undang. Kata ini merupakan serapan dari Bahasa Romawi. Namun ada juga yang berpendapat, berasal dari Bahasa Persia. Seakar dengan taqnin adalah kata qanun (قََانُوْن) yang berarti ukuran segala sesuatu, dan juga berarti jalan atau cara (thariqah).
                        Secara terminologis, taqnin al-ahkam berarti mengumpulkan hukum-hukum dan kaidah-kaidah penetapan hukum (tasyri’) yang berkaitan dengan masalah hubungan sosial, menyusunnya secara sistematis, serta mengungkapkannya dengan kalimat-kalimat yang tegas, ringkas, dan jelas dalam bentuk bab, pasal, dan atau ayat yang memiliki nomor secara berurutan, kemudian menetapkannya sebagai undang-undang atau peraturan, lantas disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib para penegak hukum menerapkannya di tengah masyarakat. Sejarah Awal Taqnin al-Ahkam .Menurut hemat penulis, taqnin al-ahkam juga bisa dirunut jauh ke masa Rasulullah SAW. Artinya, taqnin bukanlah sesuatu yang betul-betul baru sebagaimana dituduhkan oleh para ulama Wahabi Arab Saudi.
Teori :      Seperangkat konsep/konstruk, defenisi dan proposisi yang berusaha menjelaskan hubungan sistimatis suatu fenomena, dengan cara memerinci hubungan  sebab-akibat yang terjadi.Teori menurut definisinya adalah serangkaian konsep yang memiliki hubungan sistematis untuk menjelaskan suatu fenomena sosial tertentu
Usul al-fiqhi :Ilmu Usul al-Fiqh (Bahasa Arab: أصول الفقه) merupakan merupakan salah satu cabang ilmu yang berperanan penting dalam menyelesaikan masalah yang timbul, di mana masalah ini tidak dijumpai sebarang nas-nas dari al-Quran atau as-Sunnah. Perkataan Usul al-Fiqh berasal dari dua perkataan bahasa Arab, iaitu Usul dan al-Fiqh. Dari segi bahasa, Usul bererti asas, sumber, kaedah atau dalil, manakala al-Fiqh membawa maksud memahami sesuatu perkara. Dari segi syarak pula, al-Fiqh bererti pengetahuan tentang hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang difahami melalui dalil-dalil tafsili.
Wadh’i  : Hukum wadh’i yaitu hukum yang menyangkut sebab terjadinya sesuatu, syarat dan penghalangi.
Sebab, syarat, jami’, mani’.a. defenisi sebab.Sebab ialah sesuatu yang di jadikan oleh syari’ sebagai tanda atas musababnya dengan mengkaitkan keberadaan musabab dengan keberadaannya dan ketiadaan musabah dengan ketiadaannya. jadi, dari keberdaan sebab.b. Macam-macam sebab.
Zari’ah  :        Wasilah (perantara) dengan demikian Sadd az Zari’ah adalah menghambat atau menyumbat sesuatu yang menjadi perantara. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah mencegah sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri ataupun untuk menyumbat jalan sarana dapat menyampaikan seseorang pada kerusakan.























DAFTAR PUSTAKA
Abd al-Wahab Khallâf. ‘Ilm ‘Usul al-Fiqh. Kuwait: Dar al-Kuwaitiyyah, 1968.
Abdullah Ahmed An-Na’im. Dekonstruksi Shari’ah, terj. Ahmad Suaedy dan Amiruddin Ar Rani. Yogyakarta: LkiS, 2001.
Akh Minhaji. Hukum Islam: Antara Sakralitas dan Profanitas (Perspektif Sejarah Sosial). Yogyakarta: UIN-SUKA, 2004.
Akh. Minhaji. “Reformasi Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah,” dalam Amin Rais, dkk.,Muhammadiyah & Reformasi. Yogyakarta: Aditya Media, 2000.
Akh. Minhaji. Supremasi Hukum dalamMasyarakat Madani: Perspektif Sejarah Hukum Islam,” dalamUnisia, No.41/XXII/IV/2000.
Amir Mu’allim & Yusdani. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999.
Ann Elizabeth Mayer. “The Shari’ah: A Methodology or A Body of Subtantive Rules?” dalam Islamic Law and Jurisprudence, eds.Nicholas Heer. Seattle and London: University of Washington Press, 1990.
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Charles J Adams (ed.). A Reader’s Guide to the Great Religions. New York: The Free Press, 1965.
Charles J Adams. “The Islamic Relegious Tradition,” dalam Religion and Man: An Introduction, ed. W. Richard Comstock. New York: Harper & Row Publishers, 1971.
Elizabeth K. Noitingham. Agama dan Masyarakat, terj. Abdul Muis Naharong. Jakarta: Raja Grafindo, 1996.
Emil Durkheim. The Elementary Forms of Religious Life. Terj. Joseph Ward Swaim. New York: the Free Press, 1969.
Fazlur Rahman. Islam. Chicago: University of Chicago Press, 1979.
Frederick M Denny. “Islamic Theology in the New World, Some Issues and Prospects,” dalamJournal of the American Academy of Religion, Vol. LXII, No. 4 1994
H.L.A. Hart. The Concept of Law, 2nd Edition. New York: Oxford University Press, 1994.
H.R. Gibb. Mohammedanism. Oxford: Oxford University Press, 1967.
Hasan Hanafi. Islam in the Modern World. Cairo: The Anglo-Egyptian Bookshop, 1995.
Ibn Taimiyah. Minhaj al-Sunnah al-Nabawiyyah. Juz I
Imam Syafii, 2008 Al-Risalah (Terj. Misbah) Penertbit Pustaka Azzam,Jakarta. Imam Ahmad Mawardi. “Pemberdayaan Pemikiran Hukum Islam di Indonesia: Sebuah Upaya Reformulasi dalam Konteks Reformasi,” makalah disampaikan dalam seminar nasional HMJ -Ahwal Syakhsiyyah Fak. Shari’ah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta tentang Peta Pemikiran Islam di Indonesia, 3 April (1999).
J.N.D. Anderson. Islamic Law in the Modern World. New York: New York University Press, 1954.
Jawahir Thontowi. Islam, Politik, dan Hukum: Esai-Esai Ilmiah untuk Pembaruan. Yogyakarta: Madyan Press, 2002.
Jawahir Thontowi. Pesan Perdamaian Islam. Yogyakarta: Madyan Press, 2001.
Joseph Scacht. (eds.). Selected Works of C. Snouck Hurgronje. Leiden: E.J. Brill, 1957.
Joseph Scacht. An Introduction to Islamic Law. Oxford: Oxford University Press, 1964.
Joseph Scacht. The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Oxford: The Clarendon Press, 1975.
Liebesny, The Law of the Near and Midle East, Readings, Cases, and Materials. New York: State University of New York Press, 1975.
M. Atho Muzhar, Social History Approach to Islamic Law, dalam       Al-Jami’ah. No.61 (1998).
Mahadi. “Islam and Law in Indonesia,” dalam Rita Smith Kipp dan Susan Rodgers (eds.), Indonesia:Religions in Transition. Tucson: The University of Arizona Press, 1987.
Maulana Muhammad Ali. The Religion of Islam. Columbus: Ahmadiyyah Anjuman Isha’at Islam, 1990.
Moh Mahfud MD. Hukum Islam dalam Kerangka Politik Hukum Nasional, dalam Al-Mawarid, VI, Desember, 1997.
----------------------. Politik Hukum: Perbedaan Konsepsi Hukum Barat dan Hukum Islam,” dalam Al-Jami’ah, Vol.VI, No. 63 (1999).
Mohammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.
Mohammad Iqbal.The Reconstruction of Religious Thought in Islam. New Delhi: Kitab Bhavan, 1981.
Muh}ammad Shaltut. Al-Islam ‘Aqidah wa Shari’ah. Ttp: Dar al-Qalam, 1966.
Muhammad Marmaduke Pickthall. Cultural Side of Islam. Lahore: SH. Muhammad Ashraf, 1969.
N.J. Coulson. “Muslim Customs and Case-Law”, dalam The World of Islam, 6/1-2 1959
N.J. Coulson. A History of Islamic Law. Edinburgh: University Press, 1964.
Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Roscoe Pound. “Kata Pengantar”, dalam Georges Gurvith, Sosiologi Hukum, terj. Sumantri Mertodipuro. Jakarta: Bhratara, 1988.
Tahir Mahmood. Personal Law in Islamic Countries. New Delhi: Academy of Law &Religion, 1987.
Topo Santoso. Menggagas Hukum Pidana Islam. Bandung: Asy Syamil, 2000.
W. Friedmann. Legal Theory, 4th Edition. London: Stevens and Sons Limited, 1960.
Wael B Hallaq. A History of Islamic Legal Theory. Cambridge: Cambridge University Press, 1997.
Zuly Qodir. Pemberlakuan Syari’at Islam: Belajar dari Propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dalam Kompas, 24-04, 2002.
Bakar Abu Zaid, Fiqh an-Nawazil, Muassasah ar-Risalah, 1412 H.
Harian al-Jazirah, tanggal 3 Jumadil Akhir 1426 H.
Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dar al-Mukhtar, Dar Ihya at-Turats al-Arabi.
Ibnu Kasir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, Dar Hijr, 1419 H.
Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni.
Ibrahim Anis, et. al. Al-Mu’jam al-Wasith
Khubairi,Muhammad, Kecerdasan Fuqaha’dan Kecerdikan Khulafa’(terj), (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2007
Manna’ al-Qaththan, at-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam Tarikhan wa Manhajan, Maktabah Wahbah, 1422 H.
Mushtafa az-Zarqa, al-Madkhal al-Fiqh al-Am, Dar al-Qalam, 1418 H.
Swiss al-Mahamid, Masirah a-Fiqh al-Islami al-Mu’ashir, Jam’iyyah Ummal al-Mathabi’, 1422 H.
Abu Zahrah, Muhammad. 1958. Ushulul Fiqh. Darul Fikri al-Araby.
Al-Fasy, ‘Allal. 1993. Maqashid Asy-Syariah Al-Islamiyyah Wa Makarimuha (Cet.5). Darul Garb Al-Islamy.
Al-Ghazali, Abu Hamid. 1413 H/1991 M. Al-Mushtasyfa Min Ilmil Ushul (Cet.1). Tahqiq: Muhammad Abdus Salam. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Jauziyah, Ibnul Qayyim. 1973. I’lamul Muwaqqi’in ‘an Rabbil Alamin. Tahqiq: Thaha Abdur Rauf Sa’d. Beirut: Darul Jail.
Al-Khalifi, Riyadh Manshur. 2004. Al-Maqashid as-Syar’iyyah wa Atsaruha fi Fiqhi al-Muamalat al-Maliyyah. Jeddah: Majallah Jami’ah al-Malik Abdul AzizAl-Iqtishad al-Islamy.
Al-Yubi, Muhammad Saad. 1998. Maqashid asy-Syariah al-Islamiyah Wa ‘Alaqatuha Bil Adillah Asy-Syar’iyyah (Cet.1). KSA: Darul Hijrah Lin Nasyr Wat Tauzi’.
Asy-Syathibi, Ibrahim bin Musa.. Al-Muwafaqat (Cet.1). Tahqiq: Masyhur Hasan Salman. Daru Ibni Affan.1997
Chapra, M.Umar. Islam dan Tantangan Ekonomi: Islamisasi Ekonomi Kontemporer. Nur Hadi Ihsan, penerjemah. Surabaya: Risalah Gusti. Terjemahan dari: Islam and Economic Challenge.1999.
Majma’ Lughah al-Arabiyyah.. Mu’jam al-Wasith (Cet.4). Mesir: Maktabah Syuruq ad-Dauliyah.2004
Raysuni, Ahmad.. Nazahariyyah al-Maqashid ‘Inda al-Imam Asy-Syathibi (Cet.2). Ad-Dar Al-Alamiyyah Lil Kitab Al-Islamy.1992

Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif IslamBandung, 2001
Mohammad Asrori, Psikologi PembelajaranBandung, 2008Muhammad Quthb, Sistem Pendidikan Islam, terj. Salman HarunBandung
JP. Chaplin, Kamus Lengkap Psikologi, terj. Dr. Kartini Kartono (Jakarta,  2006
Lisan Al ‘Arab, I:619
Abdul Mujib, Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana, 2006M. Arifin, Ilmu Pendidikan Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis (Bumi Aksara: Bandung, 2006
Ushul Al Tarbiyyah Al Islamiyyah, hal. 401Depag, Al-Qur’an dan Terjemahannya
Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam, terj. Jamaludin Miri, Jakarta, 1994

Abdullah, Amin, “Paradigma Alternatif Pengembangan Ushul Fikih dan Dampaknya Pada Fiqih Kontemporer”, dalam Ainurrafiq (ed.), Mazhab Jogja;Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002.

Abu Abdilah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, (terj) Ensiklopedi Anak,Tanya-Jawab Tentang Anak, Dari A Sampai Z, Darussunnah ,Jakarta, 2007

____________, al-Ta’wil al-'Ilmi: Ke arah Perubahan Paradigma Penafsiran Kitab Suci”, dalam al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, Yogyakarta, Vol. 39, No.2, Juli-Desember 2001.

____________, “al-Ta’wil al-‘Ilmy: Paradigma Baru Penafsiran Kitab Suci”, dalam M.Amin Abdullah, Tafsir Baru Studi Islam dalam Era Multi Kultural (Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta, 2002

Ainurrafiq, “Menawarkan Epistemologi Jama’i Sebagai Epistemologi Ushul Fiqih” dalam Ainurrafiq (ed.), Mazhab Jogja;Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002.

Amiruddin,dkk Pengantar Metode Penelitian Hukum,PT.GrafindoPersada,Jakarta 2004
Abdullahi Ahmed An-Na’im, Towards an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law (Syracuse: Syracuse University Press, 1996
 Abdullahi Ahmed An-Na’im, Islam and Human Rights: Beyond The Universality Debate (Washington: The American Society of International Law, 2000)
Ann Elizabeth Mayer, Islam and Human Rights: Traditions and Politics (Colorado: West View Press, 1999
Ampuni, S.,  Hubungan antara Ekspresi afek Ibu dengan Kompetensi Sosial Anak Prasekolah. Tesis. Yogyakarta: Program Studi Psikologi Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, 2002

Cole, Kelly. Mendampingi Anak Menghadapi Perceraian Orang Tua. Jakarta: Prestasi Putakaraya.2004

Elfia Desi & Vivik Shofiah..Hubungan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak (Child Abuse) dengan Konsep Diri. Fakultas Psikologi UIN Suska Riau: JurnalPsikologi, Vol.3 No. 2.Th 2007

Haditono, S.R., dkk, Psikologi Perkembangan Pengantar dalam Berbagai Bagiannya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.1994

Hurlock, B. Elizabeth. Perkembangan Psikologi Anak. Jakarta: Erlangga,1998

Kasmini Kassim, Penderitaan Emosi KanakKanak(TraumaTerselindung).Universitas Kebangsaan Malaysia.1998

Liputan 6.com, (2004). Pelajar SLTP Perkosa Tiga Anak. Online.Internet. Available http://www.liputan6.com/fullnews/76 721. Html

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .


Undang-Undang Nomor 3 Tahun Tentang Pengadilan Anak,1997

Ainurrafiq (ed. ), Mathab Jogja; Menggagas Paradigma Ushul Fiqih Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz 2002.

al-‘Alwani, Thaha Jabir, Ushul al-Fiqih al-Islami, Virginia: International Institute of Islamic Thought, 1990.

Amal, Taufik Adnan, Islam dan Tantangan Modernitas: Studi atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman, Bandung: Mizan, 1993.
Arini el-Ghaniy, Saat Anak Harus Dihukum, Jogjakarta, Power Books Ihdina,  2009
Andri Pryatna, Let’s End Bullying, Jakarta, PT.Alex Media Komputendo,: 2010
Anwar, Syamsul, Epistemologi HukumIslam dalam al-Musytasyfa min ‘ilm al-Ushul Karya al-Ghazali Disertasi, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,2001

____________, Membangun Good Govemance dalam Penyelenggaraan Birokrasi Publik di Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Syari’ah dengan Pendekatan Ushul Fiqih, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Usul Fiqih, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2005.

____________, Pelaksanaan Syari’ah dalam Konteks Indonesia dan Kontribusi Pendidikan: Saudi Peran Lembaga Pendidikan Tinggi Syari’ah, Makalah diterbitkan oleh Lembaga Kajian. Hukum Islam (LKHI) Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Palembang bekerja sama dengan Penerbit Gama Media, Yogyakarta, 2004.

____________, Pengembangan Metode Penelitian Hukum Islam, dalam Ainurrafiq (ed.), Mazhab Jogja;Menggagas Paradigma Ushul Fiqih Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002.
Assyaukanie, A. Lutfi, Tipologi dan Wacana Pemikiran Arab Kontemporer dalam jurnal Paramadina, Vol. 1, No.1, Juli-Desember, 1998.
Coulson, N.J, A. History of Islamic Law, ttp: Edinburgh University Press, 1991.
el-Fadl, Khaled M. Abou, Melawan “Tentara Tuhan”; yang berwenang dan sewenang-wenang dalam wacana Islam, terj. Kurniawan Abdullah, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2003.
Fanani, Muhyar, Menelusuri Epistemologi Ilmu Ushul Fiqih, dalam Jurnal Mukaddimah, No. 9 Th.VI/2000.

_____________, Pemikiran Muhammad Syahrur dalam Ilmu Ushul Fiqih: Teori Hudud sebagai Alternatif Pengembangan Ilmu Ushul Fiqih, Disertasi, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.2002
_____________, ”Pergeseran Paradigma Semu dalam Ilmu-Ilmu KeIslaman (Memahami Penyebab Mundurnya Ilmu-Ilmu KeIslaman dengan Cara Pandang Kuhn)”, dalam Jurnal Alamah, Vol.1, No. 1, September 2002.

Al-Ghazali, Abu Hamid, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul, Kairo: Syirkah al-Tiba’ah al-Irsyad, 1971.

Hallaq, Wael B, A.History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Ushul Fiqih, Cambridge: Cambridge University Press, 1997.

Al-Jabiri, Muhammad ‘Abid, Bunyah al- ‘Aql al- ‘Arabi: Dirasah Tahliliyah Nagdiyyah li Nuzum al-Ma’rifah, fi as-Sagafah al-‘rabiyy’ah, Beirut: Markaz Dirasat al-Wandah al-‘Arabiyyah, 1990.
_____________, Takwin al-Aql al-‘Arabi, Beirut: al-Markaz as-Saqafi al-‘Arabi, 1993.
_____________,Post Tradisionalisme Islam, terj. Ahmad Baso,Yogyakarta:LKiS, 2000.
Al-Juwayni, al-Burhanfi Ushul al-Fiqih, cet. 4, Editor, Abdul Adzim Mahmud ad-Dib, Manshurah, Mesir: al-Wafa, 1418.

Kartanegara, Mulyadi, “Membangun Kerangka Ilmu:Perspektif Filosofis”, dalam Problem&Prospek LAIN: Antologi Pendidikan Tinggi Islam, ed. Kamaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo, Jakarta: Departemen Agama, 2000.
Kuhn, Thomas, The Structure of Scientific Revolutions, London: The University of Chicago Press. Ltd, 1970.
Minhaji, Akh, “Reorientasi Kajian Ushul Fikih”, dalam Jurnal al-Jami’ah No, 63/VI/1999.
_____________, Hukum Islam Antara Sakralitas dan Profanitas (Perspektif Sejarah Sosial), Pidato Pengukuhan Guru Besar Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2004.

_____________, Otoritas, Kontinyuitas, dan Perubahan dalam Sejarah Pemikiran Ushul al-Fiqih”dalam kata pengantar Amir Mu’allim dan Yusdani, Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2004.
_____________, Mencari Rumusan ushul Fiqih untuk Masa Kini, al-Jami’ah, No. 65/XII/2000.

_____________, Kontroversi Pembentukan Hukum Islam: Kontribusi Joseph Schacht, Yogyakarta: UII Press, 2001.
Najib, Agus Moh, “Nalar Burhani dalam Hukum Islam (Sebuah Penelusuran Awal)”, dalam Jurnal Hermenia, Vol.2 No.2 Juli-Desember 2003.

Nasution, Khairuddin, Riba&Poligami;Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduh, Yogyakarta: Pustaka Pelajar-ACAdeMIA, 1996.

Rahman, Fazlur, “Islam: Challenges and Opportunities”, dalam Islam: Past Influence and Present Challenge, diedit oleh Alford T. Welch dan Pierre Cachia, Edinburgh: Edinburgh University Press, 1979.

_____________, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, Chicago: The University of Chicago Press, 1982.

Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas: Studi atas Pemikiran Hukum Fazlur RahmanBandung: Mizan, 1993

Schacht, Joseph, Pengantar HukumIslam, terj. Joko Supomo, Yogyakarta: Islamika, 2003.

Soerjono Soekanto dkk) Penelitian Hukum Normatif ,Suatu Tinjauan Sinngkat, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.2006

Syamsudin M. Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo, Jakarta.2007
sy-Syatibi, Abu Ishaq, al-Muwafagat fi Ushul al-Ahkam, edisi Abdullah Darraz, Mesir: tnp., t.t..
Pearce, John, Mengatasi Perilaku Buruk & Menanamkan Disiplin pada Anak. Jakarta: Arcan, 2000

Purwakania Hasan, Aliah B.  Psikologi Perkembangan Islami. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.2006
Purwandari, E. Kristi. . Mengungkap selubung kekerasan. Bandung Kepustakaan Eja Insani.,2004
Sarwono, Sarlito Wirawan..Psikologi Sosial (Individu dan Teori-Teori Psikologi Sosial).Jakarta: Balai Pustaka,2005
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Rahman, Jamal Abdur. Tahapan MendidikAnak. Bandung: Irsyad Baitus Salam,2005.

Santrock, John W.Life-Span Development .Jilid 1.Jakarta:Erlangga.

Shomad, M. Idris A. Pendidikan Anak Dalam Rumah Tangga Islam. Jakarta: Pustaka Tarbiatuna,2002

Wael B. Hallaq, A. History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Ushul Fiqh (Cambridge: Cambridge University Press, 1997

Wilson. Pengujian Hipotesis dalam Gaya Pengasuhan Orang Tua (Tesis). Univeritas Padjajaran Bandung,2000.

Kasmini Kassim. Penderaaan Emosi Kanak-Kanak (TraumaTerselindung).Universitas Kebangsaan Malaysia. 1998

Surat kabar Sijori, Batam, Selasa, 03 November 2009

Majalah Tarbawi. Edisi ke-200, 2 April 2009





















Lampiran 3
RIWAYAT HIDUP PENULIS



Drs. Mhd. Rakib,  S.H., M.Ag

            Tiga Satu, Agustus 1959
                                          Lahirlah aku,  sendirian,
Anak ketiga, dalam urutan,
Ibunda bermimpi, melihat rembulan.



       Penulis lahir 55 tahun yang lalu, di KualaKampar,Kabupaten Kampar, sekarang menjadi  Kabupaten Pelalawan.Tamat  SD, dan Ibtida'iyah, di Penyalai, Kuala Kampar 1973 .Kemudian hijrah ke Airtiris Kampar yang jaraknya dari tempat lahir penulis , lebih kurang 500 Km, untuk masuk Tsanawwiyah di Airtiris, Kampar, Propinsi Riau, 1977 Dan juga Aliyah swasta di Airtiris, Kec. Kampar, 1980  Melanjutkan ke program Sarjana Lengkap “Drs” IAIN di Pekanbaru, 1988, menambah ilmu lagi sampai dapat  gelar Sarjana Hukum, “S.H” UIR di Pekanbaru, 1997, dilanjutkan ke program Magister Agama “M.Ag” S2 IAIN Pekanbaru, 2003
Pernah mengajar di SMA Negeri 4, SMA 02, SMA 12, SMU Plus / Unggulan. Provinsi Riau, 1998-2000.Pekanbaru, Riau, 1985-1995Dan Fakultas Ekonomi UIR, Marpoyan, 1995-1997 Juga di ASM (Akademi Sekretaris, Manajemen)STIE,STIH, Mengajar  ilmu hukumdan ilmu perbandingan agama, pada Perguruan Tinggi Persada Bunda, Pekanbaru-Riau, semenjak tahun 1995, sampai sekarang. Menjadi widyaiswara tetap pada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Prop. Riau, sejak tahun 2000, sampai-sekarang.  Ada sedikit prestasi, yaitu Juara Pidato Pemuda Nasional di Jakarta, 1983 Juara I Juga juara umum  pidato Idelogi Bung karno, se Riau ,tahun 2004 Karya Tulis Lingkungan, Depdikbud, 1995Juara I Karya Tulis Keberhasilan Guru, Jakarta, 1996. Tahun (2005) Penulis pernah kuliah di S3  Ilmu-ilmu Sosial Universitas Riau kerjasama dengan UGM, tapi gagal. Kuliah lagi S3 UI Depog Jakarta, tidak selesai, Kuliah lagi  S3di University Malaya.Kuala Lumpur, Juga tidak selesai. Kuliah lagi S3 UNISEL, Selangor, tidak selesai. Akhirnya kulaih S3 lagi di  UIN Suska Riau di Pekanbaru, sejak 2008, masih berlangsung sampai saat ini. Alamat :Jl. Ciptakarya, RT 01, RW 11.Kelurahan Tuahkarya.Kec.Tampan Pekanbaru  0823 9038 1888



No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook