SIMPULAN
M.Rakib, S.H.,M.Ag Mahasiswa UIN Suska Riau Indonesia 2008 - 2015
Berdasarkan analisis data, berpedoman kepada perumusan masalah
di awal disertasi ini, dapat ditarik kesimpulan
bahwa konsep hukuman fisik terhadap anak-anak menurut Hukum Islam,
berupa pukulan yang tidak berbekas dan tidak di tempat yang sensitif, bukan
merupakan kekerasan.Hukum Islam membolehkannya dalam batas-batas tertentu,
karena adamakna filosofis yang terkandung di dalamnya:
1. Konsep
kekerasan pada hukuman fisik menurut Hukum Perlindungan Anak RI ialah semua
tindakan secara fisik yang tidak menyenangkan bagi anak, misalnya hukuman
berdiridi depan kelas, dijewer, dikucilkan atau dipukul, walaupun digunakan sebagai upaya penegakkan disiplin. Hukuman
seperti itu dinyatakan sebagai tindakan yang tidak manusiawi,walaupun
dimaksudkan untukmendisiplin
anakagarmenegakkan salat.Sedangkan
konsep kekerasan menurut Hukum Islam ialah apabila memberikan hukuman kepada
anak, sampai menimbulkan bekas,atau memukul mengenai wajah dan tempat yang
sensitif lainnya.
2.
Penyebab terjadinya perbedaan konsep antara Undang-Undang No.23 Tahun 2002
dengan konsep Hukum Islam, secara filosofis, karena berbeda pembuatnya, berbeda
sumber dan historisnya, juga berbeda jenis sanksi terhadap orang dewasa yang
melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam Hukumm Islam sanksi bagi orang dewasa
adalah qishash atau diat,bahkan sanksi akhirat, sedangkan
sanksi terhadap orang dewasa memnurut Hukum Perlindungan Anak RI, berupa denda
dan hukuman penjara.
3. Ditemukan
semangat anti kekerasan terhadap anak, menurut fiqih, sejalan dengan semangat
anti kekerasan terhadap anak menurut konsepHukum
Perlindungan Anak Indonesia,bahwa semua hukuman yang mengadung kekerasan, dilarangdengan tegas
diberlakukankepada anak- anak, karena melanggar Hak Asasi Manusia dan Hukum
Islam. Guru
dan siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada
anak-anak. Sedangkan temuan
penulis pada undang-undang ini yang
berbeda dengan Hukum Islam ialah:
a. Di dalam Hukum Perlindungan Anak RI, tidak
ada rincian tentang batasan kebolehan
memukul anak atau murid yang termasuk hukuman fisik
dari guru atau orang tua, pukulan mana yang termasuk
kategori kekerasan, mana yang pulabukan
kekerasan.
b. Hukum Perlindungan Anak RI, tidak
ditemukan adanya pertimbangan
Living
Law (hukum yang hidup di
tengah masyarakat), misalnya Hukum
Agama dan Hukum Adat, khususnya tentang sanksi hukuman rotan, untuk mendisiplinkan
anak.
c. Tidakditemukan pertentangan secara kontekstual antara Hukum Perlindungan anak
Indonesia dan HAM Barat di satu pihak, dengan Hukum Islam di pihak lain, secara
diametra. Hukum Perlidungan
Anak Republik Indonesia merupakan aturan yang sangat umum.Sedangkan
Hukum Islam lebih bersifat detil. Di samping itu, adanya fiqih dan ushul fiqih,
sebagai alat menggali hukum permasalahan yang baru dalam Hukum Islam, sehingga
dapat menjawab dan menyelesaikan kasus-kasus demi kasus yang terus terjadi, dan
menjawab tantangan zaman.
Keterbatasan studi ini, sebagai penelitian kajian pustaka, masih ada buku dan kitab-kitab
yang berkaitan dengan hukumann fisik, yang belum sempat dilacak. Keterbatasan
penulis pula dalam menyiapkan dana, unruk mendapatkan lebih
banyak informasi. Penulis sudah berusaha semaksimal
mungkin mengumpulkan berbagai informasi dari buku-buku yang terjangkau di
perpustakaan, bahkan buku milik pribadi para dosen pembimbing dan informasi
dari internet, sebagai upaya maksimal yangdapat penulis sajikan.
B. Rekumendasi
Agar implementasi hasil
penelitian dalam disertasi bidang hukum
ini dapat dilaksanakan, penulis memberikan saran dan rekumendasi
sebagai berikut:
1. Kepada Kementerian
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama RI yang mengelola pendidikan, agar
membuat aturan yang melindungi guru, karena belum ada undang-undang khusus
tentang perlindungan guru dan dosen di Indonesia, pada saat penelitian ini
dilakukan.
2. Kepada para hakim di Pengadilan
Negeri, yang akan memutuskan
perkara antara guru dan murid tentang hukuman fisik, agar dapat
mempertimbangkan ketentuan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat, dan
ketentuan Hukum Islam, yang dianut secara luas di Indonesia.
3. Kepada satuan
pendidikan yang memberikan sanksi
hukuman disiplin, kepada murid-muridnya,
harus mempertimbangkan perlunya dibuat perjanjian khusus yang tertulis antara para guru dan wali
murid, tentang apa saja hukuman fisikyang akan diberikan, jika si murid,
melakukan pelanggaran disiplin, juga tentang manfaatnya hukuman tersebut.
C. Penutup
Akhirnya, untuk melengkapi disertasi ini,
penulis ingin menyatakan bahwa di antara masalah yang medorong penulis
mendalami masalah konsep kekerasan terhadap anak ini, adalah kisah nyata si
Dita yang tangannya harus dipotong di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.Anak berumur
5 tahun yang dihukum pemukulan tangan oleh ayahnya, sehingga tangannya terkena
tetanus, yang tidak bisa diobati kecuali dengan amputasi.Akibat orangtua salah
hokum, sang anak akan menderita seumur hidupnya.Kisah
nyata kedua, kebalikan dari kisah pertama, kejadiannya, guru yang masuk penjara
karena menegakkan disiplin sekolah dengan cara memukul muridnya. Guru tersebut
merasa terzalimi, dan merasa tidak ada aturan hukum yang melindungi profesinya.Izinkan
penulis melengkapi disertasi ini dengan Gurindam ke 10 , dari Ali Raja Haji
sebagai berikut:
Dengan anak janganlah
alpa,
supaya malu jangan menimpa.
Dengan kawan hendaklah adil,
supaya tangan jadi kepil.
supaya malu jangan menimpa.
Dengan kawan hendaklah adil,
supaya tangan jadi kepil.
GLOSSARY
Al-Qur’an: Firman
Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui Malaikat Jibril,
diawali dengan surat al-fatihah dan diakhiri dengan suratal-nas, bagi yang
membacanya, merupakan ibadah.
Amsal :Nama
salah satu judul dari surat-surat yang terdapat dalam Taurat (Perjanjian lama)
khususnya pasal 26 ayat 3, yang menganjurkan hukuman rotan terhadap anak-anak yang bebal.
Anak: (Kanak-kanak) ialah orang yang belum berumur 18 tahun
menurut UU Perlindungan anak.
Bullying : Apakah arti kata bullying ? Istilah ini di Indonesia masih terdengar
asing dan sulit mencari padanannya, untuk itu mari kita simak beberapa definisi
berikut:
Menurut kamus
Webster, makna dari kata bullying
adalah penyiksaan atau pelecehan yang dilakukan tanpa motif tapi dengan sengaja
dilakukan berulang-ulang terhadap orang yang lebih lemah.
Bullying fisik yaitu perlakuan kasar secara
fisik yang dapat dilihat secara kasat mata seperti menjambak rambut, kerah
baju, menampar, menendang.
Child
abuse:namanya
child abuse bukan hanya berbentuk kekerasan seksual(sexual abuse),
masih ada kekerasan fisik (physical abuse) seperti pukulan, cubitan,
jeweran; kekerasan emosional (emotional abuse) seperti memberi label “bodoh”,
“nakal”, “nyusahin orangtua”, “nggak ada yang sayang kamu”;
dan penelantaran anak seperti membiarkan anak kelaparan atau mengabaikan saat
anak butuh diperhatikan.
Corporal
punishmen:Berdasarkan wikipedia (2009), adalah hukuman yang
menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk
mendisiplinkan atau memperbaiki/mengubah perilaku dari sesorang yang melakukan
kesalahan. Istilah ini biasanya digunakan dalam penghukuman baik yang berlatar
belakang hukum, rumah tangga atau keluarga maupun pendidikan.
Delinkuensi.Iistilah yang dipakai untuk
menggambarkan kenakalan remaja namun bukanlah kenakalan sebagaimana dimaksud
Pasal 489 KUHP. Buku Delinkuensi Anak; Pemahaman dan Penanggulangannya (Paulus
Hadisuprapto, 2008. memberikan beberapa teori berkaitan dengan penggunaan
istilah ini, yang intinya adalah perbuatan melanggar hukum dan penuntutannya
didasarkan atas perundangan yang sebelumnya mengatur tentang perbuatan itu
sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan anak/ remaja.
Dharuriyat:KeperluanAsasi
(Kebutuhan yang paling mendasar.)
Maslahah daruriyat ialah maslahah yang menjadi keperluan asas kepada kehidupan manusia di dunia dan akhirat,jika sekiranya tidak dipelihara maslahah ini kehidupan manusia akan pincang dan hilang nikmat abadi.Maslahah asasi itu ialah, agama, jiwa, akal, keturunan (kehormatan) dan harta benda. Segala urusan agama dan keduniaan dibina di atas maslahah-maslahah ini dan hanya dengan memelihara kesejahteraannya sahaja kehidupan individu dan masyarakat akan berjalan dengan baik
Maslahah daruriyat ialah maslahah yang menjadi keperluan asas kepada kehidupan manusia di dunia dan akhirat,jika sekiranya tidak dipelihara maslahah ini kehidupan manusia akan pincang dan hilang nikmat abadi.Maslahah asasi itu ialah, agama, jiwa, akal, keturunan (kehormatan) dan harta benda. Segala urusan agama dan keduniaan dibina di atas maslahah-maslahah ini dan hanya dengan memelihara kesejahteraannya sahaja kehidupan individu dan masyarakat akan berjalan dengan baik
Disertasi:Karya
tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan Program S3 ilmu
pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam
melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu
disiplin Ilmu Pendidikan.Karakteristik disertasi:
1.
Berfokus pada kajian mengenai salah satu disiplin Ilmu Pendidikan sesuai dengan
bidang yang dipelajari.
2. Kajian
berfokus pada penemuan baru dalam disiplin ilmu yang dikaji secara mendalam.
3. Mengunakan
data primer sebagai data utama, ditunjang oleh data sekunder apabila
diperlukan.
4.
Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali untuk program studi
bahasa asing, dengan sistematika penulisan:
DUHAM :Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).:”Deklarasi ini berisi 30 pasal yang
dirancang untuk mencapai standar bersama tentang hak dan kebebasan bagi semua
orang dan bangsa. Secara individu maupun kolektif, semua negara harus secara
terus-menerus mengupayakan terpenuhinya hak-hak kebebasan tersebut. Tentu saja
ini bisa disebarluaskan dan ditanamkan melalui pengajaran dan pendidikan.”
Upaya
untuk meletakkan HAM di atas Al-Quran dan Sunnah, akan selalu ditolak oleh umat
Islam. Umat Islam lazimnya melihat HAM, demokrasi, kesetaraan gender, dan
berbagai paham atau gagasan baru dengan kacamata Al-Quran dan Sunnah. Kaum
sekuler, akan berpikir sebaliknya. Mereka melihat Al-Quran dan Sunnah dengan
kacamata HAM. Padahal, jika dicermati, konsep HAM itu sendiri masih
merupakan konsep yang bermasalah. Ada yang bisa diterima dalam Islam, dan ada
yang tidak bisa diterima. Prinsip Islam itu akan berbeda dengan orang sekuler
yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya. Bagi mereka – sebagaimana
ditegaskan dalam pasal 2 DUHAM – bahwa setiap orang mempunyai hak dan
kebebasan tanpa perbedaan apa pun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, termasuk agama.
Maka, dunia
Islam tentu saja menolak prinsip seperti itu. Disamping soal pernikahan,
Deklarasi Kairo juga menolak konsep kebebasan beragama ala DUHAM, sebagaimana
tercantum dalam pasal 18:
Everyone
has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right
includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either
alone or in community with others and in public or private, to manifest his
religion or belief in teaching, practice, worship and observance.” (Setiap
orang mempunyai hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama; hak ini
mencakup hak untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan – baik
sendiri atau di tengah masyarakat, baik di tempat umum atau tersendiri – untuk
menyatakan agama atau kepercayaannya, dengan mengajarkannya, mempraktikkannya,
beribadah atau mengamalkannya).Jadi, DUHAM menjamin hak untuk pindah agama (hak
untuk murtad).
Freud : Ilmuwan Jerman.Menurut Freud yang suhu dari ilmu
Psikoanalisa, masa 0-5 tahun adalah masa krusial terbentuknya kepribadian anak.
Sehingga segala bentuk kekerasan atau tindakan yang mengakibatkan trauma pada
masa itu bisa menyebabkan dampak pada masa perkembangan anak. Beberapa studi
mengatakan bahwa anak-anak korban kekerasan biasanya akan menunjukkan self
esteem yang rendah, depresi, memendam perasaan bersalah, sulit memercayai
orang lain, gangguan pola makan, kesepian bahkan bisa menjadi sangat agresif.
Fenomena:
Rangkaian
peristiwa serta bentuk keadaan yang dapat diamati dan dinilai lewat kaca mata
ilmiah atau lewat disiplin ilmu tertentu. Fenomena terjadi di semua tempat yang
bisa diamati olehmanusia. Fenomena berasal dari bahasa Yunani; phainomenon,
"apa yang terlihat.Kata turunan adjektif, fenomenal,
berarti: "sesuatu yang luar biasa".
Gannoe : Teori
baru yang menyatakan, anak yang dipukul ringan
oleh orangtuanya hingga usia 6 tahun akan memiliki prestasi sekolah yang lebih
baik dan lebih optimis. Anak-anak ini nantinya akan lebih bersemangat dalam hal
belajar, mengejar cita-citanya untuk masuk universitas terkemuka serta
membantunya lebih optimis dalam hal meraih mimpinya dibandingkan dengan anak
yang tidak pernah dipukul sama sekali oleh orangtuanya.Penelitian ini
melibatkan 179 remaja yang ditanya mengenai seberapa sering mereka dipukul saat
masih anak-anak dan pada usia berapa terakhir kali orangtua memukulnya. Jawaban
yang didapat dibandingkan dengan perilakunya termasuk kelakuan negatif seperti
anti sosial, aktivitas seksual yang lebih dini, kekerasan, depresi serta
kelakuan positif lainnya.
Hajiyat
: Hal yang
diperlukan karena memberi kesenangan kepada kehidupan dan mengelakkan daripada kesempitan
yang pada kebiasaannya membawa kepada kesusahan dan keserbasalahan dalam
hidup, ketiadaannya
tidaklah membawa kepincangan kepada kehidupan manusia
sebagaimana sekiranya ketiadaan hal dharuriyat. Sekiranya tujuan ini tidak
diambil perhatian, akan menjadikan kehidupan berada di dalam kesukaran dan
kepayahan, walaupun begitu ia tidak mencapai kepada kerusakan kepada maslahat
umum. Maslahat hajiyat ini wujud dalam urusan ibadah seperti hukum-hukum
rukhsah, dalam adat kebiasaan seperti keharusan menikmati perkara-hal baik yang
halal seperti, makanan, pakaian, kenderaan dan tempat tinggal. Manakala dalam
urusan muamalat seperti hukum jual al-salam dan dalam bab jenayah ialah seperti
hukum diat kepada aqilah.
Hak- anak.
Undang-undang RI Nomor 23, tahun 2002 direvisi dengan UU No. 35 th 2014,bahwa
guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik
kepada anak-anak.
Hazing : Kekerasan terhadap teman, setara dengan perilaku
bullying di kalangan remaja
... dengan istilah mobbing atau mobbning.
Istilah aslinya ... lain untuk bullying adalah peer victimization dan hazing.
Iqab : Ancaman
hukuman, yang sudah dietapkan al-Quran.
Kaedah : Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh
penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan.
Maqashid
al-syari’ah
: Bentuk plural dari kata maqshid yang dalam hal ini berarti makna
atau tujuan syariat. Sedangkan syari’at adalah sesuatu ketentuan hukum yang
disyari’atkan Allah swt terhadap hamba-Nya agar dengan tuntunan syari’at
hamba-Nya mendapatkan petunjuk, atau dengan ungkapan lain syari’at adalah suatu
ketentuan hukum yang terangkum dalam al-Qur’an dan al-Hadis.
Mani’ : Apa yang
memastikan adanyah tidak ada hukum atau batal sebab hukum sekalipun menurut
syara’ telah terpenuhi syarat dan rukunya tetapi karena adanya mani’ (yang
mencegah) berlakunya hukum atasnya.
Mobbning
: setara
dengan istilahhazing adalahkegiatanyang biasanya
dilakukan olehanggota kelompok yang lebih senior berupa keharusan bagi yunior
untuk melakukantugas-tugas memalukan, melecehkan, bahkan juga menyiksa atau
setidaknyamenimbulkan ketidaknyamanan fisik maupun psikis sebagai syarat
penerimaananggota baru sebuah kelompok.
Psikologi
Hukum: Psikologi yang memasuki ranah
hukum bernaung dalam satu bidang kajian yang dinamakan dengan ‘psikologi dan
hukum’ (psychology and law). ‘Psikologi dan hukum’ memayungi beberapa
kajian psikologi dalam ranah hukum. Secara garis besarnya ada sejumlah bidang
kajian, yakni psikologi penegakkan hukum (law enforcement psychology),
psikologi untuk menangani narapidana (correctional psychology), psikologi
forensik (forensic psychology), danpsikologi hukum (legal
psychology).
Qurfusha
: Hukuman duduk di lantai, mengangkat tangan. Keberhasilan seorang pendidik
tidak bersandar pada hukuman fisik. Bahkan hal itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Pemberian
penghargaan justru lebih dikedepankan daripada pemberian hukuman, karena hal
ini akan lebih memotivasi anak untuk belajar serta menyemaikan keinginan untuk
mendapat tambahan pendidikan dan pengajaran.
Sadd
al-zari’ah : Kata sadd adz-dzari’ah (سد الذريعة) merupakan
bentuk frase (idhafah) yang terdiri dari dua kata, yaitu sadd (سَدُّ)dan adz-dzari’ah
(الذَّرِيْعَة).
Secara etimologis, kata as-sadd (السَّدُّ)merupakan kata benda abstrak (mashdar)
dari سَدَّ يَسُدُّ سَدًّا. Kata as-sadd
tersebut berarti menutup sesuatu yang cacat atau rusak dan menimbun
lobang.Sedangkan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة) merupakan kata benda (isim) bentuk
tunggal yang berarti jalan, sarana (wasilah) dan sebab terjadinya
sesuatu. Bentuk jamak dari adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة) adalah adz-dzara’i
(الذَّرَائِع). Karena
itulah, dalam beberapa kitab usul fikih, seperti Tanqih al-Fushul fi Ulum
al-Ushul karya al-Qarafi, istilah yang digunakan adalah sadd
adz-dzara’i.
Pada awalnya, kata adz-adzari’ah dipergunakan
untuk unta yang dipergunakan orang Arab dalam berburu. Si unta dilepaskan oleh
sang pemburu agar bisa mendekati binatang liar yang sedang diburu. Sang pemburu
berlindung di samping unta agar tak terlihat oleh binatang yang diburu. Ketika
unta sudah dekat dengan binatang yang diburu, sang pemburu pun melepaskan
panahnya. Karena itulah, menurut Ibn al-A’rabi, kata adz-dzari’ah kemudian
digunakan sebagai metafora terhadap segala sesuatu yang mendekatkan kepada
sesuatu yang lain.
Menurut al-Qarafi, sadd
adz-dzari’ah adalah memotong jalan kerusakan (mafsadah) sebagai cara
untuk menghindari kerusakan tersebut. Meski suatu perbuatan bebas dari unsur
kerusakan (mafsadah), namun jika perbuatan itu merupakan jalan atau
sarana terjadi suatu kerusakan (mafsadah), maka kita harus mencegah
perbuatan tersebut.Dengan ungkapan yang senada, menurut asy-Syaukani, adz-dzari’ah
adalah masalah atau perkara yang pada lahirnya dibolehkan namun akan
mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang (al-mahzhur).
Siyasah
al-syar’iyyah:Disepadankan dengan kata politic dalam bahasa Inggris. Para ahli ilmu politik menelusuri kata politics dalam bahasa Inggris dari
tiga kata Yunani; politikos, yang
artinya hal menyangkut kewarganegaraan; polites,
yang artinya seorang warga negara; polis, yang artinya kota atau negara;
atau politeia yang
artinya kewargaan. Jadi secara bahasa, politik adalah sesuatu yang berkenaan
dengan hal kenegaraan, kewargaan atau kewarganegaraan baik dalam tataran
pemikiran ataupun dalam praktek prilaku manusia yang berkaitan dengannya.
Taqnin: Secara
etimologis, kata taqnin (تقنين) merupakan bentuk masdar dari qannana
(قَنَّنَ), yang berarti
membentuk undang-undang. Kata ini merupakan serapan dari Bahasa Romawi. Namun
ada juga yang berpendapat, berasal dari Bahasa Persia. Seakar dengan taqnin adalah
kata qanun (قََانُوْن) yang berarti
ukuran segala sesuatu, dan juga berarti jalan atau cara (thariqah).
Secara terminologis, taqnin
al-ahkam berarti mengumpulkan hukum-hukum dan kaidah-kaidah penetapan hukum
(tasyri’) yang berkaitan dengan masalah hubungan sosial, menyusunnya
secara sistematis, serta mengungkapkannya dengan kalimat-kalimat yang tegas,
ringkas, dan jelas dalam bentuk bab, pasal, dan atau ayat yang memiliki nomor
secara berurutan, kemudian menetapkannya sebagai undang-undang atau peraturan,
lantas disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib para penegak hukum menerapkannya
di tengah masyarakat. Sejarah Awal Taqnin al-Ahkam .Menurut hemat penulis, taqnin
al-ahkam juga bisa dirunut jauh ke masa Rasulullah SAW. Artinya, taqnin bukanlah
sesuatu yang betul-betul baru sebagaimana dituduhkan oleh para ulama Wahabi
Arab Saudi.
Teori : Seperangkat
konsep/konstruk, defenisi dan proposisi yang berusaha menjelaskan hubungan
sistimatis suatu fenomena, dengan cara memerinci hubungan sebab-akibat
yang terjadi.Teori menurut definisinya adalah serangkaian konsep yang memiliki
hubungan sistematis untuk menjelaskan suatu fenomena sosial tertentu
Usul al-fiqhi :Ilmu Usul al-Fiqh (Bahasa Arab: أصول الفقه)
merupakan merupakan salah satu cabang ilmu yang berperanan penting dalam
menyelesaikan masalah yang timbul, di mana masalah ini tidak dijumpai sebarang
nas-nas dari al-Quran atau as-Sunnah. Perkataan Usul al-Fiqh berasal dari dua
perkataan bahasa Arab, iaitu Usul dan al-Fiqh. Dari segi bahasa, Usul
bererti asas, sumber, kaedah atau dalil, manakala al-Fiqh membawa maksud
memahami sesuatu perkara. Dari segi syarak pula, al-Fiqh bererti
pengetahuan tentang hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf
yang difahami melalui dalil-dalil tafsili.
Wadh’i : Hukum
wadh’i yaitu hukum yang menyangkut
sebab terjadinya sesuatu, syarat dan penghalangi.
Sebab, syarat, jami’, mani’.a. defenisi
sebab.Sebab ialah sesuatu yang di jadikan oleh syari’ sebagai tanda atas musababnya dengan mengkaitkan keberadaan musabab dengan
keberadaannya dan ketiadaan musabah dengan ketiadaannya. jadi, dari keberdaan
sebab.b. Macam-macam sebab.
Zari’ah : Wasilah (perantara) dengan
demikian Sadd az Zari’ah adalah
menghambat atau menyumbat sesuatu yang menjadi perantara. Sedangkan menurut
para ahli ushul fiqh adalah mencegah
sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu
sendiri ataupun untuk menyumbat jalan sarana dapat menyampaikan seseorang pada
kerusakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abd
al-Wahab
Khallâf. ‘Ilm ‘Usul al-Fiqh. Kuwait: Dar
al-Kuwaitiyyah, 1968.
Abdullah
Ahmed An-Na’im. Dekonstruksi Shari’ah, terj. Ahmad
Suaedy dan Amiruddin Ar Rani. Yogyakarta: LkiS, 2001.
Akh Minhaji. Hukum Islam: Antara Sakralitas dan Profanitas (Perspektif
Sejarah Sosial). Yogyakarta: UIN-SUKA, 2004.
Akh. Minhaji. “Reformasi Hukum Islam dalam Perspektif
Sejarah,” dalam Amin Rais, dkk.,Muhammadiyah &
Reformasi. Yogyakarta: Aditya Media, 2000.
Akh. Minhaji. Supremasi Hukum dalamMasyarakat Madani:
Perspektif Sejarah Hukum Islam,” dalamUnisia, No.41/XXII/IV/2000.
Amir Mu’allim & Yusdani. Konfigurasi
Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999.
Ann Elizabeth Mayer. “The Shari’ah: A Methodology or A Body of Subtantive Rules?” dalam Islamic
Law and Jurisprudence, eds.Nicholas Heer. Seattle and
London: University of Washington Press, 1990.
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Charles J Adams (ed.). A Reader’s Guide to the Great Religions. New York: The Free Press, 1965.
Charles J Adams. “The Islamic Relegious Tradition,” dalam Religion
and Man: An Introduction, ed. W. Richard Comstock.
New York: Harper & Row Publishers, 1971.
Elizabeth K. Noitingham. Agama dan Masyarakat, terj. Abdul Muis
Naharong. Jakarta: Raja Grafindo, 1996.
Emil Durkheim. The Elementary Forms of Religious Life.
Terj. Joseph Ward Swaim. New York: the Free Press, 1969.
Fazlur
Rahman. Islam. Chicago: University of Chicago Press, 1979.
Frederick M Denny. “Islamic Theology in the New World,
Some Issues and Prospects,” dalamJournal of the American
Academy of Religion, Vol. LXII, No. 4 1994
H.L.A. Hart. The Concept of Law, 2nd Edition. New York: Oxford University
Press, 1994.
H.R.
Gibb. Mohammedanism. Oxford:
Oxford University Press, 1967.
Hasan Hanafi. Islam in the Modern World. Cairo: The
Anglo-Egyptian Bookshop, 1995.
Ibn
Taimiyah. Minhaj al-Sunnah al-Nabawiyyah. Juz I
Imam Syafii, 2008 Al-Risalah (Terj. Misbah) Penertbit Pustaka Azzam,Jakarta. Imam Ahmad Mawardi. “Pemberdayaan
Pemikiran Hukum Islam di Indonesia: Sebuah Upaya Reformulasi dalam Konteks
Reformasi,” makalah disampaikan dalam seminar nasional HMJ -Ahwal Syakhsiyyah
Fak. Shari’ah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta tentang Peta
Pemikiran Islam di Indonesia, 3 April (1999).
J.N.D. Anderson. Islamic Law in the Modern World. New
York: New York University Press, 1954.
Jawahir Thontowi. Islam, Politik, dan Hukum: Esai-Esai Ilmiah untuk Pembaruan. Yogyakarta: Madyan Press, 2002.
Jawahir
Thontowi. Pesan Perdamaian Islam. Yogyakarta:
Madyan Press, 2001.
Joseph Scacht. (eds.). Selected Works of C. Snouck Hurgronje.
Leiden: E.J. Brill, 1957.
Joseph Scacht. An Introduction to Islamic Law.
Oxford: Oxford University Press, 1964.
Joseph Scacht. The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Oxford: The Clarendon Press, 1975.
Liebesny, The Law of the Near and Midle East, Readings, Cases, and
Materials. New York: State University of New York
Press, 1975.
M. Atho Muzhar,
Social History
Approach to Islamic Law,
dalam Al-Jami’ah. No.61 (1998).
Mahadi. “Islam and Law in Indonesia,” dalam Rita Smith
Kipp dan Susan Rodgers (eds.), Indonesia:Religions in Transition. Tucson: The University of Arizona Press, 1987.
Maulana Muhammad Ali. The Religion of Islam. Columbus:
Ahmadiyyah Anjuman Isha’at Islam, 1990.
Moh Mahfud MD. Hukum
Islam dalam Kerangka Politik Hukum Nasional, dalam Al-Mawarid, VI, Desember, 1997.
----------------------. Politik Hukum: Perbedaan Konsepsi Hukum Barat dan Hukum Islam,” dalam Al-Jami’ah, Vol.VI, No. 63 (1999).
Mohammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.
Mohammad
Iqbal.The Reconstruction of Religious Thought
in Islam. New Delhi: Kitab Bhavan, 1981.
Muh}ammad
Shaltut. Al-Islam ‘Aqidah wa Shari’ah. Ttp: Dar
al-Qalam, 1966.
Muhammad Marmaduke Pickthall. Cultural
Side of Islam. Lahore: SH. Muhammad Ashraf, 1969.
N.J. Coulson. “Muslim Customs and Case-Law”, dalam The
World of Islam, 6/1-2 1959
N.J.
Coulson. A History of Islamic Law. Edinburgh:
University Press, 1964.
Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Roscoe Pound. “Kata Pengantar”, dalam Georges Gurvith, Sosiologi
Hukum, terj. Sumantri Mertodipuro. Jakarta: Bhratara,
1988.
Tahir Mahmood. Personal Law in Islamic Countries. New
Delhi: Academy of Law &Religion, 1987.
Topo
Santoso. Menggagas Hukum Pidana Islam. Bandung:
Asy Syamil, 2000.
W.
Friedmann. Legal Theory, 4th Edition.
London: Stevens and Sons Limited, 1960.
Wael
B Hallaq. A History of Islamic Legal Theory.
Cambridge: Cambridge University Press, 1997.
Zuly Qodir. Pemberlakuan
Syari’at Islam: Belajar dari Propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dalam Kompas, 24-04,
2002.
Bakar
Abu Zaid, Fiqh an-Nawazil,
Muassasah ar-Risalah, 1412 H.
Harian al-Jazirah, tanggal 3 Jumadil Akhir 1426 H.
Ibnu
Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala
ad-Dar al-Mukhtar, Dar Ihya
at-Turats al-Arabi.
Ibnu
Kasir, Al-Bidayah wa
an-Nihayah, Dar Hijr, 1419 H.
Ibnu
Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni.
Ibrahim
Anis, et. al. Al-Mu’jam al-Wasith
Khubairi,Muhammad, Kecerdasan
Fuqaha’dan Kecerdikan Khulafa’(terj), (Jakarta,
Pustaka Al-Kautsar, 2007
Manna’ al-Qaththan, at-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam
Tarikhan wa Manhajan, Maktabah
Wahbah, 1422 H.
Mushtafa
az-Zarqa, al-Madkhal al-Fiqh
al-Am, Dar al-Qalam, 1418 H.
Swiss al-Mahamid, Masirah a-Fiqh al-Islami
al-Mu’ashir, Jam’iyyah Ummal al-Mathabi’, 1422 H.
Abu Zahrah, Muhammad. 1958. Ushulul Fiqh. Darul Fikri al-Araby.
Al-Fasy, ‘Allal. 1993. Maqashid Asy-Syariah
Al-Islamiyyah Wa Makarimuha (Cet.5). Darul Garb Al-Islamy.
Al-Ghazali, Abu Hamid. 1413 H/1991 M. Al-Mushtasyfa
Min Ilmil Ushul (Cet.1).
Tahqiq: Muhammad Abdus Salam. Beirut: Darul Kutub
al-Ilmiyyah.
Al-Jauziyah, Ibnul Qayyim. 1973. I’lamul
Muwaqqi’in ‘an Rabbil Alamin. Tahqiq: Thaha Abdur
Rauf Sa’d. Beirut: Darul Jail.
Al-Khalifi, Riyadh Manshur. 2004. Al-Maqashid
as-Syar’iyyah wa Atsaruha fi Fiqhi al-Muamalat al-Maliyyah. Jeddah: Majallah Jami’ah al-Malik Abdul AzizAl-Iqtishad al-Islamy.
Al-Yubi, Muhammad Saad. 1998. Maqashid
asy-Syariah al-Islamiyah Wa ‘Alaqatuha Bil Adillah Asy-Syar’iyyah (Cet.1). KSA: Darul
Hijrah Lin Nasyr Wat Tauzi’.
Asy-Syathibi, Ibrahim bin Musa.. Al-Muwafaqat (Cet.1). Tahqiq:
Masyhur Hasan Salman. Daru Ibni Affan.1997
Chapra, M.Umar. Islam dan Tantangan
Ekonomi: Islamisasi Ekonomi Kontemporer. Nur Hadi
Ihsan, penerjemah. Surabaya: Risalah Gusti. Terjemahan dari: Islam and Economic Challenge.1999.
Majma’ Lughah al-Arabiyyah.. Mu’jam al-Wasith (Cet.4). Mesir: Maktabah Syuruq ad-Dauliyah.2004
Raysuni, Ahmad.. Nazahariyyah
al-Maqashid ‘Inda al-Imam Asy-Syathibi (Cet.2).
Ad-Dar Al-Alamiyyah Lil Kitab Al-Islamy.1992
Ahmad Tafsir, Ilmu
Pendidikan dalam Perspektif IslamBandung, 2001
Mohammad Asrori, Psikologi PembelajaranBandung, 2008Muhammad Quthb, Sistem Pendidikan
Islam, terj. Salman HarunBandung
JP. Chaplin, Kamus Lengkap Psikologi, terj. Dr.
Kartini Kartono (Jakarta, 2006
Lisan Al ‘Arab, I:619
Abdul Mujib, Jusuf Mudzakkir, Ilmu
Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana, 2006M. Arifin, Ilmu Pendidikan Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis (Bumi Aksara: Bandung, 2006
Ushul Al Tarbiyyah Al
Islamiyyah, hal. 401Depag, Al-Qur’an dan Terjemahannya
Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak dalam
Islam, terj. Jamaludin Miri, Jakarta, 1994
Abdullah, Amin,
“Paradigma Alternatif Pengembangan Ushul Fikih dan Dampaknya Pada Fiqih
Kontemporer”, dalam Ainurrafiq (ed.), Mazhab Jogja;Menggagas Paradigma Ushul
Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002.
Abu Abdilah Ahmad bin
Ahmad Al-Isawi, (terj) Ensiklopedi Anak,Tanya-Jawab Tentang Anak, Dari A
Sampai Z, Darussunnah ,Jakarta,
2007
____________, al-Ta’wil
al-'Ilmi: Ke arah Perubahan Paradigma
Penafsiran Kitab Suci”, dalam al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies,
Yogyakarta, Vol. 39, No.2, Juli-Desember 2001.
____________,
“al-Ta’wil al-‘Ilmy: Paradigma Baru Penafsiran Kitab Suci”, dalam M.Amin
Abdullah, Tafsir Baru Studi Islam dalam Era Multi Kultural (Yogyakarta: Kurnia
Kalam Semesta, 2002
Ainurrafiq, “Menawarkan
Epistemologi Jama’i Sebagai Epistemologi Ushul Fiqih” dalam Ainurrafiq (ed.),
Mazhab Jogja;Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz,
2002.
Amiruddin,dkk Pengantar Metode Penelitian Hukum,PT.GrafindoPersada,Jakarta
2004
Abdullahi
Ahmed An-Na’im, Towards an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human
Rights, and International Law (Syracuse: Syracuse University Press, 1996
Abdullahi Ahmed An-Na’im, Islam and Human
Rights: Beyond The Universality Debate (Washington: The American Society of
International Law, 2000)
Ann
Elizabeth Mayer, Islam and Human Rights: Traditions and Politics
(Colorado: West View Press, 1999
Ampuni, S., Hubungan antara Ekspresi afek Ibu dengan
Kompetensi Sosial Anak Prasekolah. Tesis. Yogyakarta: Program Studi Psikologi
Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, 2002
Cole, Kelly. Mendampingi Anak Menghadapi Perceraian Orang
Tua. Jakarta: Prestasi Putakaraya.2004
Elfia Desi & Vivik
Shofiah..Hubungan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak (Child Abuse) dengan Konsep
Diri. Fakultas Psikologi UIN Suska Riau: JurnalPsikologi, Vol.3 No. 2.Th 2007
Haditono, S.R., dkk, Psikologi Perkembangan Pengantar dalam Berbagai Bagiannya. Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press.1994
Hurlock, B. Elizabeth. Perkembangan Psikologi Anak. Jakarta:
Erlangga,1998
Kasmini Kassim, Penderitaan Emosi KanakKanak(TraumaTerselindung).Universitas
Kebangsaan Malaysia.1998
Liputan 6.com, (2004). Pelajar SLTP Perkosa Tiga Anak. Online.Internet. Available
http://www.liputan6.com/fullnews/76 721. Html
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak .
|
Ainurrafiq (ed. ), Mathab Jogja; Menggagas Paradigma Ushul Fiqih Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz
2002.
al-‘Alwani, Thaha
Jabir, Ushul al-Fiqih al-Islami,
Virginia: International Institute of Islamic Thought, 1990.
Amal, Taufik Adnan, Islam dan Tantangan Modernitas: Studi atas
Pemikiran Hukum Fazlur Rahman, Bandung: Mizan, 1993.
Arini
el-Ghaniy, Saat Anak Harus Dihukum,
Jogjakarta, Power Books Ihdina, 2009
Andri Pryatna, Let’s End Bullying, Jakarta, PT.Alex
Media Komputendo,: 2010
Anwar, Syamsul, Epistemologi HukumIslam dalam al-Musytasyfa
min ‘ilm al-Ushul Karya al-Ghazali Disertasi, IAIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta,2001
____________, Membangun
Good Govemance dalam Penyelenggaraan Birokrasi Publik di Indonesia: Tinjauan
dari Perspektif Syari’ah dengan Pendekatan Ushul Fiqih, Pidato Pengukuhan Guru
Besar Ilmu Usul Fiqih, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2005.
____________, Pelaksanaan Syari’ah dalam Konteks Indonesia
dan Kontribusi Pendidikan: Saudi Peran Lembaga Pendidikan Tinggi Syari’ah,
Makalah diterbitkan oleh Lembaga Kajian. Hukum Islam (LKHI) Fakultas Syari’ah
IAIN Raden Intan, Palembang bekerja sama dengan Penerbit Gama Media,
Yogyakarta, 2004.
____________, Pengembangan Metode Penelitian Hukum Islam, dalam Ainurrafiq (ed.),
Mazhab Jogja;Menggagas Paradigma Ushul Fiqih Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz,
2002.
Assyaukanie, A. Lutfi, Tipologi dan Wacana Pemikiran Arab
Kontemporer dalam jurnal Paramadina, Vol. 1, No.1, Juli-Desember, 1998.
Coulson, N.J, A. History of Islamic Law,
ttp: Edinburgh University Press, 1991.
el-Fadl, Khaled M.
Abou, Melawan “Tentara Tuhan”; yang berwenang dan sewenang-wenang dalam wacana
Islam, terj. Kurniawan Abdullah, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2003.
Fanani, Muhyar, Menelusuri
Epistemologi Ilmu Ushul Fiqih, dalam
Jurnal Mukaddimah, No. 9 Th.VI/2000.
|
_____________,
”Pergeseran Paradigma Semu dalam Ilmu-Ilmu KeIslaman (Memahami Penyebab
Mundurnya Ilmu-Ilmu KeIslaman dengan Cara Pandang Kuhn)”, dalam Jurnal Alamah,
Vol.1, No. 1, September 2002.
Al-Ghazali,
Abu Hamid, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul, Kairo: Syirkah al-Tiba’ah al-Irsyad,
1971.
Hallaq, Wael B,
A.History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Ushul Fiqih,
Cambridge: Cambridge University Press, 1997.
Al-Jabiri, Muhammad ‘Abid, Bunyah al- ‘Aql al- ‘Arabi: Dirasah
Tahliliyah Nagdiyyah li Nuzum al-Ma’rifah, fi as-Sagafah al-‘rabiyy’ah,
Beirut: Markaz Dirasat al-Wandah al-‘Arabiyyah, 1990.
_____________, Takwin al-Aql al-‘Arabi,
Beirut: al-Markaz as-Saqafi al-‘Arabi, 1993.
_____________,Post Tradisionalisme
Islam, terj. Ahmad Baso,Yogyakarta:LKiS, 2000.
Al-Juwayni, al-Burhanfi
Ushul al-Fiqih, cet. 4, Editor, Abdul Adzim Mahmud ad-Dib, Manshurah, Mesir:
al-Wafa, 1418.
Kartanegara, Mulyadi,
“Membangun Kerangka Ilmu:Perspektif Filosofis”, dalam Problem&Prospek LAIN:
Antologi Pendidikan Tinggi Islam, ed. Kamaruddin
Hidayat dan Hendro Prasetyo, Jakarta: Departemen Agama, 2000.
Kuhn, Thomas, The
Structure of Scientific Revolutions, London: The University of Chicago Press.
Ltd, 1970.
Minhaji, Akh,
“Reorientasi Kajian Ushul Fikih”, dalam Jurnal al-Jami’ah No, 63/VI/1999.
_____________, Hukum
Islam Antara Sakralitas dan Profanitas (Perspektif Sejarah Sosial), Pidato
Pengukuhan Guru Besar Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga,
Yogyakarta, 2004.
_____________,
Otoritas, Kontinyuitas, dan Perubahan dalam Sejarah Pemikiran Ushul
al-Fiqih”dalam kata pengantar Amir Mu’allim dan Yusdani, Ijtihad dan Legislasi
Muslim Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2004.
_____________, Mencari Rumusan ushul
Fiqih untuk Masa Kini, al-Jami’ah, No. 65/XII/2000.
|
_____________,
Kontroversi Pembentukan Hukum Islam: Kontribusi Joseph Schacht, Yogyakarta: UII
Press, 2001.
Najib, Agus Moh, “Nalar
Burhani dalam Hukum Islam (Sebuah Penelusuran Awal)”, dalam Jurnal Hermenia,
Vol.2 No.2 Juli-Desember 2003.
Nasution, Khairuddin,
Riba&Poligami;Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduh, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar-ACAdeMIA, 1996.
Rahman, Fazlur, “Islam: Challenges and Opportunities”,
dalam Islam: Past Influence and Present
Challenge, diedit oleh Alford T. Welch dan Pierre Cachia, Edinburgh:
Edinburgh University Press, 1979.
_____________, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition,
Chicago: The University of Chicago Press, 1982.
Taufik Adnan Amal,
Islam dan Tantangan Modernitas: Studi
atas Pemikiran Hukum Fazlur RahmanBandung: Mizan, 1993
Schacht, Joseph, Pengantar HukumIslam, terj. Joko Supomo,
Yogyakarta: Islamika, 2003.
Soerjono Soekanto dkk) Penelitian Hukum Normatif ,Suatu Tinjauan
Sinngkat, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.2006
Syamsudin M. Operasionalisasi Penelitian
Hukum, PT. RajaGrafindo, Jakarta.2007
sy-Syatibi, Abu Ishaq,
al-Muwafagat fi Ushul al-Ahkam, edisi Abdullah Darraz, Mesir: tnp., t.t..
Pearce, John, Mengatasi
Perilaku Buruk & Menanamkan Disiplin pada Anak.
Jakarta: Arcan, 2000
Purwakania Hasan, Aliah
B. Psikologi
Perkembangan Islami. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.2006
Purwandari, E. Kristi.
. Mengungkap selubung kekerasan.
Bandung Kepustakaan Eja Insani.,2004
Sarwono, Sarlito
Wirawan..Psikologi Sosial (Individu
dan Teori-Teori Psikologi Sosial).Jakarta: Balai Pustaka,2005
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak
Rahman, Jamal Abdur.
Tahapan MendidikAnak. Bandung: Irsyad Baitus Salam,2005.
|
Shomad, M. Idris A. Pendidikan Anak Dalam Rumah Tangga Islam.
Jakarta: Pustaka Tarbiatuna,2002
Wael B. Hallaq, A. History of Islamic Legal Theories: An
Introduction to Sunni Ushul Fiqh (Cambridge: Cambridge University Press,
1997
Wilson. Pengujian Hipotesis dalam Gaya Pengasuhan
Orang Tua (Tesis). Univeritas Padjajaran Bandung,2000.
Kasmini
Kassim. Penderaaan
Emosi Kanak-Kanak (TraumaTerselindung).Universitas
Kebangsaan Malaysia. 1998
Surat kabar Sijori, Batam, Selasa, 03 November
2009
Majalah
Tarbawi. Edisi ke-200, 2 April 2009
Lampiran
3
RIWAYAT HIDUP PENULIS
|
Drs. Mhd.
Rakib, S.H., M.Ag
Tiga Satu, Agustus 1959
Lahirlah aku,
sendirian,
Anak ketiga, dalam urutan,
Ibunda bermimpi, melihat rembulan.
Penulis lahir 55 tahun yang lalu, di
KualaKampar,Kabupaten Kampar, sekarang menjadi Kabupaten Pelalawan.Tamat SD, dan Ibtida'iyah, di Penyalai, Kuala Kampar
1973 .Kemudian hijrah ke Airtiris Kampar yang jaraknya dari tempat lahir
penulis , lebih kurang 500 Km, untuk masuk Tsanawwiyah di Airtiris, Kampar,
Propinsi Riau, 1977 Dan juga Aliyah swasta di Airtiris, Kec. Kampar, 1980 Melanjutkan ke program Sarjana Lengkap “Drs”
IAIN di Pekanbaru, 1988, menambah ilmu lagi sampai dapat gelar Sarjana Hukum, “S.H” UIR di Pekanbaru,
1997, dilanjutkan ke program Magister Agama “M.Ag” S2 IAIN Pekanbaru, 2003
Pernah mengajar di SMA Negeri 4, SMA 02, SMA 12, SMU Plus / Unggulan. Provinsi Riau, 1998-2000.Pekanbaru,
Riau, 1985-1995Dan Fakultas Ekonomi UIR, Marpoyan, 1995-1997 Juga di ASM
(Akademi Sekretaris, Manajemen)STIE,STIH, Mengajar ilmu hukumdan ilmu perbandingan agama, pada
Perguruan Tinggi Persada Bunda, Pekanbaru-Riau, semenjak tahun 1995, sampai
sekarang. Menjadi widyaiswara tetap pada Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP) Prop. Riau, sejak tahun 2000, sampai-sekarang. Ada
sedikit prestasi, yaitu Juara Pidato Pemuda Nasional di Jakarta, 1983 Juara I Juga
juara umum pidato Idelogi Bung karno, se
Riau ,tahun 2004 Karya Tulis Lingkungan, Depdikbud, 1995Juara I Karya Tulis
Keberhasilan Guru, Jakarta, 1996. Tahun (2005) Penulis
pernah kuliah di S3 Ilmu-ilmu Sosial
Universitas Riau kerjasama dengan UGM, tapi gagal. Kuliah lagi S3 UI Depog
Jakarta, tidak selesai, Kuliah lagi S3di
University Malaya.Kuala Lumpur, Juga tidak selesai. Kuliah lagi S3 UNISEL,
Selangor, tidak selesai. Akhirnya kulaih S3 lagi di UIN Suska Riau di Pekanbaru, sejak 2008,
masih berlangsung sampai saat ini. Alamat :Jl. Ciptakarya, RT 01, RW 11.Kelurahan Tuahkarya.Kec.Tampan Pekanbaru
0823 9038 1888
No comments:
Post a Comment