PISAH TIDUR ANAK
ANDA
Catatan
Dr.M.Rakib,S.H.,M.Ag
Merujuk
pada dalil larangan mudhâja’ah (tidur bersama), dengan tegas telah disebutkan oleh Nabi saw.:
مُرُوا
أَوْلاَدَكُم بالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْع سِنِينَ.1
وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا
وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ.2
، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في
المَضَاجِعِ.3
Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika usia mereka tujuh
tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun;
dan pisahkan mereka di tempat tidur.”(HR Abu Dawud).
Rasulullah
saw. memerintahkan kita untuk memisahkan tempat tidur anak-anak. Padahal
tidak ada keraguan sedikitpun, ketika mereka tidur dalam satu ranjang hal itu
belum bisa mengantarkan mereka dalam perbuatan zina atau sodomi, karena belum
ada hasrat (syahwat) untuk itu di usia tersebut. Dengan begitu,
perintah “memisahkan tempat tidur” tersebut lebih diarahkan pada perbuatannya
itu sendiri, yaitu mudhâja’ah (tidur
bersama), bukan karena zina atau sodominya. Karena itu perbuatan mudhâja’ah (tidur
bersama) ini haram.
Adapun
keharaman tersebut bersifat umum, bisa sesama laki-laki maupun sesama
perempuan, atau lelaki-perempuan. Sebab, nasnya berbentuk umum. Dalam bahasa
Arab, kata awlâd, jamak dari walad, bisa digunakan untuk anak
laki-laki dan perempuan. Berbeda dengan kataibn (anak laki-laki) dan bint (anak
perempuan), yang khusus untuk jender masing-masing. Selain faktor kata awlâd yang berbentuk musytarak, yang bisa berarti anak
laki-laki dan perempuan, kata ini juga berbentuk jamak taktsîr, yang disambung dengan
kata ganti (dhamîr),kum (kalian).
Dengan demikian awlâdakum adalah shîghat umum, dengan konotasi umum.
Jika
anak-anak saja dilarang melakukan mudhâja’ah (tidur
bersama), maka larangan yang sama tentu lebih layak untuk orang dewasa. Sebab,
perintah kepada pihak yang lebih rendah juga merupakan perintah kepada pihak
yang lebih tinggi. Ini termasuk dalam kategori: tanbih min al-adna ila al-a’la. Mengenai
perintah “memisahkan tempat tidur” itu sendiri statusnya adalah wajib, bukan
sunnah, apalagi mubah. Karena itu tidak boleh sesama laki-laki atau perempuan
tidur berdua dalam satu ranjang, baik satu ranjang dengan satu selimut, atau
dua ranjang dengan satu selimut, atau satu ranjang dua selimut. Semuanya
termasuk dalam faktamudhâja’ah (tidur
bersama).
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda
ReplyDelete