From Dr.Haji
M.Rakib Jamari, S.H.,M.Ag.2
To Mr.Syaifudin Ibrahim, mantan ustadz
Islam adalah agama yang mudah, karena ibadah sholatnya juga sangat mudah dan tidak merepotkan penganutnya.
TANPA WUDUK, BISA SEMBAHYANG,
TERUTAMA DALAM, PESAWAT TERBANG.
TAYAMUM HANYA, TANGAN DISILANG,
TANPA TANAH, YANG HARUS
DISANDANG
HIMBAUAN KEPADA SYAFRUDIN IBRAHIM
BISA MURTAD, PADAHAL ORANGNYA ALIM
SHALAT
LIMA WAKTU, KATA ZALIM
DIRASAKANNYA BERAT, SETIAP MUSIM
MENGAPA SYAIFUDDIN SANGAT, MENJADI MURTAD,
KARENA SHALAT, DIRSAKANNYA BERAT.
TIDAK DIPRAKTEKKAN, SHOLAT BOLEH DIKERAT,
ZUHUR CUKUPLAH, DUA RAKAAT.
BOLEH TIDAK SHOLAT, DI WAKTU MAGRIB,
ASALKAN DIJAMAK, SECARA TERTIB.
DI PERJALANAN, ATAU WAKTU SULIT,
JAMAK ADALAH SOLUSI, DI WAKTU SULIT
SHOLAT
BOLEH, TIDAK BERDIRI,
DUDUK SAJA, SEORANG DIRI.
BAGI
YANG LELAH, INILAH SOLUSI,
SHOLAT ITU, MUDAH SEKALI.
Islam
adalah agama yang mudah, karena ibadah sholatnya juga sangat mudah dan tidak
merepotkan penganutnya. Memang amat besar dosa orang yang meninggalkan shalat,
akan tetapi shalat sungguh sangat dimudahkan. Tidak bisa dengan berdiri boleh
duduk, tidak bisa duduk boleh berbaring, tidak bisa dengan berbaring boleh
terlentang hingga yang terakhir adalah cukup dengan isya’rat dengan pelupuk
matanya kemudian dengan hatinya.
Intinya jangan sampai ada orang yang meninggalkan shalat.
Tidak ada orang yang tidak bisa melakukan shalat karena shalat sangat mudah dan
sesuai dengan kemampuan. Maka tidak ada satu orang pun yang boleh meninggalkan
shalat dalam keadaan apapun, termasuk disaat sedang bepergian.
Shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu
waktu. Misalnya : Shalat Zhuhur dilakukan di waktu Ashar. Artinya, saat masuk
waktu Dzuhur ia tidak melakukan Shalat Dzuhur, akan tetapi dilakukan di waktu
Ashar. Maka setelah masuk Ashar orang tersebut melakukan Shalat Dzuhur kemudian
melakukan Shalat Ashar
Shalat yang bisa dijamak adalah;
·
Shalat Zhuhur dikumpulkan dengan Shalat ‘Ashar
·
Shalat Maghrib dikumpulkan dengan Shalat ‘Isya
Adapun Shalat Shubuh tidak bisa dijamak dengan shalat
apapun.
Jamak Taqdim dan Ta’khir
1.
Jamak Taqdim adalah mengumpulkan dua waktu shalat di waktu
shalat yang pertama.
Contoh: Menjamak Shalat Zhuhur dan ‘Ashar di waktu Shalat Zhuhur
Contoh: Menjamak Shalat Zhuhur dan ‘Ashar di waktu Shalat Zhuhur
2.
Jamak Ta’khir adalah mengumpulkan dua waktu shalat di waktu
shalat yang kedua atau terakhir.
Contoh: Jamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ di waktu Shalat Isya’
Contoh: Jamak Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ di waktu Shalat Isya’
Shalat Qashar yaitu menjadikan shalat yang berjumlah empat
rakaat menjadi dua rakaat. Seperti Shalat Zhuhur, ‘Ashar dan Isya’. Sedangkan
Shalat Maghrib dan Shubuh tidak bisa di-qashar.
Artinya ada shalat yang boleh untuk kita jamak dan kita
qashar sekaligus. Yaitu, semua shalat yang memenuhi syarat untuk bisa di-qashar
maka shalat tersebut pasti boleh dijamak. Menjamak shalat yang bisa
diqashar tidaklah harus. Jadi, seseorang bisa saja hanya meng-qashar tanpa
menjamak biarpun boleh untuk menjamak.
a. Tidak Semua Shalat Yang Bisa Dijamak Itu Bisa Diqashar
Ada shalat yang memenuhi syarat untuk bisa dijama’ akan
tetapi belum memenuhi syarat untuk di-qashar. Maka saat itu hanya boleh
menjamak dan tidak boleh meng-qashar.
b. Semua Shalat Yang Bisa Diqashar Pasti Boleh Dijamak
Artinya: Semua shalat yang memenuhi syarat untuk boleh
di-qashar secara otomatis boleh dijamak.
Syarat Shalat Jamak
1.
Bepergian dengan Perjalanan Jauh
Jika seseorang dalam perjalanan jauh maka ia boleh menjamak
dan meng-qashar shalat biarpun dalam keadaan jalan lancar tanpa ada kemacetan.
Bepergian jauh dalam masalah ini adalah bepergian yang jarak tempuh menuju
tempat tujuannya mencapai 84 km. Contohnya, perjalanan dari Jawa Timurmenuju Jakarta, maka ini diperbolehkan untuk
meng-qashar-nya.
2. Bepergian
dengan Perjalanan Pendek
Yaitu perjalanan yang jarak tempuh menuju tempat tujuannya
tidak mencapai 84 Km. Dalam hal ini bagi seseorang yang bepergian dengan perjalanan
pendek diperkenankan menjama’ dengan 2 syarat:
a) Berada di dalam bepergian atau berniat melakukan
bepergian. Misal : Padahari senin, seseorang yang tinggal di Bogor
ingin pergi ke Jakarta. Maka orang tersebut disebut berniat bepergian. Atau
orang tersebut sudah meninggalkan kampungnya maka ia disebut bepergian.
b) Ada dugaan jalan macet atau tiba-tiba terkena macet yang
merepotkannya untuk bisa turun untuk melakukan Shalat.
Jika seseorang ingin menjamak taqdim (misal : Shalat Dzuhur
digabung dengan Shalat Ashar yang dilakukan di waktu Dzuhur), maka yang harus
dilakukan adalah:
1. Memulai dengan shalat Dzuhur dengan niat sebagaimana
biasa, seperti, “Aku niat shalat fardhu Dzuhur”. Jika dilakukan berjama’ah
tinggal menambah niat berjamaah. Kalau menjadi imam dengan tambahan, “Dan aku
menjadi imam” kalau sebagai makmum dengan tambahan, “Dan aku menjadi makmum”.
Kemudian disaat ia melakukan shalat Dzuhur ia harus
melintaskan niat di hati, “Aku akan melakukan shalat Ashar di waktu Dzuhur”.
Waktu untuk niat menarik shalat Ashar ke Dzuhur terbentang sepanjang ia
melakukan shalat Dzuhur. Artinya sepanjang ia berada di waktu Dzuhur niat bisa
dilintaskan di hati asalkan belum salam. Bisa juga niat ini dibarengkan saat
melakukan niat shalat Dzuhur, seperti : ”Aku melakukan shalat fardu Dzuhur
dengan Ashar di waktu Dzuhur”.
2. Kemudian setelah ia salam dari shalat Dzuhur segera
berdiri lagi untuk melakukan solat Ashar. Niatnya cukup : “Aku niat shalat
fardhu Ashar”. Dengan niat seperti ini tanpa disebutkan niat jamaknya juga
sudah sah. Kalau mau di tambah, “Jamak dengan Dzuhur” maka itu lebih baik.
3. Antara shalat Dzuhur dan Ashar harus bersegera. Artinya
jangan ada jeda kesibukan apapun kecuali urusan shalat. Dzikir, do’a, shalat
Ba’diyah Dzuhur dan Qobliyah Ashar ditunda setelah shalat Ashar.
Cara dan Niat Jamak Ta’khir
Jika ingin melakukan jama’ ta’khir yaitu melakukan shalat
Dzuhur dengan Ashar di waktu Ashar, maka caranya sebagai berikut:
1. Disaat masih berada di waktu yang pertama (waktu Dzuhur)
harus melintaskan niat untuk menunda shalat Dzuhur di waktu Ashar, ”Aku berniat
untuk melakukan shalat Dzuhur nanti di waktu Ashar“. Waktu untuk melintaskan
niat terbentang sepanjang masih berada di waktu Dzuhur. Saat berniat tidak
diwajibkan berwudhu dan menghadap qiblat karena memang belum shalat. Sambil
bekerja pun bisa melintaskan niat tersebut.
2. Setelah memasuki waktu Ashar memulai shalat jama’ dan
dianjurkan untuk mendahulukan shalat Dzuhur. Kalau seandainya mendahulukan
Ashar juga sah.
3. Saat melakukan solat Dzuhur cara niatnya seperti biasa
yaitu : ” Aku niat melakukan shalat Dzuhur ”. Dengan niat seperti ini sudah sah
dan jika mau ditambah “ Jama’ dengan Ashar ” maka itu lebih baik.
4. Setelah selesai melakukan shalat Dzuhur, kemudian
melakukan shalat Ashar dengan niat seperti shalat biasa : ” Aku niat melakukan
shalat fardhu Ashar ”. Dengan seperti ini sudah sah dan jika mau ditambah : ”
jama’ dengan Dzuhur ” maka itu lebih baik.
5. Shalat jama’ ta’khir antara Dzuhur dengan Ashar tidak
harus menyambung seperti shalat jama’ taqdim. Dalam jama’ ta’khir boleh ada
jeda waktu dan sebaiknya memang di segerakan tapi tidak harus.
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda
ReplyDelete