Wednesday, November 12, 2014

UU NOMOR 3 TAHUN 1997...TENTANG KEJAHATAN ANAK-ANAK



UU NOMOR 3  TAHUN 1997
Catatan M.Rakib  LPMP  Riau Indonesia

Ketika penulis akan ujian terbuka di Fak Hukum Islam di Pascasarjana UIN Suska Pekanbaru Riau, penulis menemukan kutipan UU No.3 tahun 1997 tentang Pidana anak-anak, rasanya ada seikit kaitan dengan disertasi penulis tentang konsep kekerasan terhadap anak menurut Hukum Islam dan UU Perlindungan anak. Ternyata di dalam Lex specialis ada lagi yang lebih specialis, dalam aturan khusus, ada lagi yang lebih khusus. Nah kejian ini sangat menarik..

Pasal 6
Hakim, penuntut umum, penyidik dan penasehat hukum serta petugas lainnya dalam sidang anak tidak memakai toga atau pakaian dinas.

Pasal 8
1. Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup
2. dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan perkara anak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dalam sidang terbuka.
3. Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak yang bersangkutan beserta orang tua, wali, orang tua asuh, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan.
Faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana
Proses pemidanaan terhadap anak di bawah umur pada tingkat penyidikan. hak-hak pada tersangka atau terdakwa anak

Latar belakang penulisan


Sarah Larasati Mantovani, dalam penelitiannya menyatakan  bahwa  setiap anak seharusnya mendapatkan haknya untuk bermain, belajar dan bersosialisasi. Tetapi keadaannya akan menjadi berbalik apabila anak melakukan tindak pidana, seperti yang baru terjadi pada kasus 10 siswa Sekolah Dasar yang diadili oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena tertangkap sedang bermain judi lempar koin.[1] Lalu ketika anak terkena kasus tindak pidana, bukan berarti polisi ataupun pejabat yang berwenang lainnya memperlakukan anak sama seperti orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Maka dari itu, diperlukan adanya peradilan khusus yang menangani masalah tindak pidana pada anak yang berbeda dari lingkungan peradilan umum. Dengan demikian, proses peradilan perkara pada anak yang melakukan tindak pidana dari sejak ditangkap, ditahan, diadili dan sampai diberikan pembinaan selanjutnya, wajib diberikan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak dan dunianya.

Oleh karena situasi dan kondisi itulah, penulis merasa prihatin dan tergugah untuk membuat makalah ini. Karena penulis merasa adanya perbedaan antara teori dan praktek dalam melaksanakan dan menjalankan hukum tersebut, khususnya kepada anak yang melakukan tindak pidana dan masih kurangnya perlindungan yang diperoleh anak yang sedang diproses karena terlibat tindak pidana.

Berikut ini adalah poin-poin yang menjadi permasalahan dalam proses pemidanaan terhadap anak di bawah umur yang akan dibahas pada bab pembahasan:


1. Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab anak melakukan tindak pidana?

2. Kenapa kondisi ekonomi yang tidak mampu di jadikan sebagai faktor penyebab yang utama?
3. Apa saja syarat-syarat anak yang melakukan tindak pidana dan apa jenis tindak pidananya?
4. Bagaimana proses dari pemidanaan terhadap anak di bawah umur pada tingkat penyidikan?
5. Siapa saja yang terlibat dalam proses pemidanaan tersebut?
6. Lalu bagaimana penyelesaiannya?
7. Apa yang dimaksud dengan penyidikan?
8. Siapa saja yang berhak melakukan penyidikan?
9. Apa saja hak-hak pada terdakwa anak yang wajib dipenuhi?

 Faktor-faktor penyebab Anak melakukan tindak pidana

Masih menurut penelitian Sarah Larasati Mantovani, bahwa banyak faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana, bahkan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh UNAIR pada tahun 2003 terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana di Jawa Timur sebagian besar karena kondisi ekonomi yang tidak mampu (74,71%), pendidikan rendah (72,76%), lingkungan pergaulan dan masyarakat yang buruk (68,87%) dan yang terakhir karena lingkungan keluarga yang tidak harmonis (66,15%). Dari hasil penelitian ini penyebab utama yang paling besar adalah karena kondisi ekonomi yang tidak mampu dengan presentase sebanyak 74,71%. Kondisi ekonomi yang tidak mampu memang bisa membuat anak berbuat jahat apabila imannya kurang dan keinginannya akan sesuatu tak terpenuhi oleh orang tuanya, tindakan yang dilakukannya bisa berbentuk pencurian benda yang di inginkannya.


Selain itu, adanya dampak negative dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang pada gilirannya sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak Hal yang sama juga diperoleh melalui adegan-adegan kekerasan secara visualisasi, khususnya melalui media elektronik (televisi). Melalui tingginya frekuensi tontonan adegan kekerasan akan melahirkan apa yang di sebut dengan “kultur kekerasan”. Hal ini akan menimbulkan penggunaan tindak kekerasan yang mengarah kepada tindak pidana sebagai solusi dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk anak. Anak juga bisa melakukan tindak pidana karena terinspirasi dari tayangan film yang bernuansa pornografi dan pornoaksi. Sehingga dalam berbagai kasus ada anak yang sampai tega memperkosa teman sepermainannya setelah menonton film porno.

 Proses Pemidanaan terhadap Anak di bawah umur pada tingkat penyidikan
 Kategori anak yang melakukan tindak pidana dan jenis pidana yang akan dijatuhkan
Kategori anak yang melakukan tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 pasal 1 angka 2 yang berbunyi :

1. Anak yang melakukan tindak pidana.

2. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.


Dan mengenai batasan umur anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam pasal 4, yaitu :
1. Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang pengadilan anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
2. Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan di ajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum pernah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun tetapi di ajukan ke sidang anak.

Menurut Undang-Undang Pengadilan Anak, anak di bawah umur yang melakukan kejahatan yang memang layak untuk diproses adalah anak yang telah berusia 8 tahun dan diproses secara khusus yang berbeda dengan penegakan hukum terhadap orang dewasa. Tetapi pada prakteknya penegakan hukum kepada anak nakal terkadang mengabaikan batas usia anak. Contohnya pada kasus Raju yang di sidang di Pengadilan Negeri Atabat Langkat, saat itu dia baru berusia 7 tahun 8 bulan.

Tegasnya, anak yang melakukan kejahatan jika dia belum berusia 8 tahun seharusnya tidak diproses secara hukum seperti anak yang telah berusia 8 tahun.
Bagi anak yang melakukan tindak pidana yang akan di ajukan ke sidang pengadilan anak harus ditangani oleh hakim yang khusus menangani perkara anak dan petugas-petugas yang khusus menangani perkara anak. Seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka 5 sampai 8 Undang Undang No.3 tahun1997
 :

1. Penyidik adalah penyidik anak
2. Hakim adalah hakim anak
3. Hakim banding adalah hakim banding anak
4. Hakim kasasi adalah hakim kasasi anak

Dalam pelaksanaannya sidang pengadilan bagi anak adalah tertutup dan suasana pada sidang anak harus menimbulkan keyakinan pada anak dan orang tua bahwa hakim ingin membantu memecahkan masalah pada anak, sebagaimana yang di atur dalam pasal 6 dan pasal 8 Undang-Undang No.3 tahun 1997 :

Pasal 6
Hakim, penuntut umum, penyidik dan penasehat hukum serta petugas lainnya dalam sidang anak tidak memakai toga atau pakaian dinas.

Pasal 8
1. Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup
2. dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan perkara anak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dalam sidang terbuka.
3. Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak yang bersangkutan beserta orang tua, wali, orang tua asuh, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan.
4. Selain mereka yang disebutkan dalam ayat 3, orang-orang tertentu atas ijin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
5. Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai saat sebelum pengucapan putusan pengadilan menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua, wali atau orang tua asuhnya.

Dalam hal jenis pidana dan berat ringannya pidana pada anak yang melakukan tindak pidana dapat dilihat pada pasal 22 sampai pasal 32 Undang-Undang No.3 tahun 1997 :

Pasal 22
Terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 23 ayat 3 menetapkan :
Selain pidana pokok sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 terhadap anak nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu atau pembayaran ganti rugi.

Lalu pasal 24 ayat 1 menetapkan :
Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal adalah :

1. Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
2. Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
3. Menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.

Pasal 26 ayat 1 menetapkan :
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Pasal 26 ayat 2 menetapkan :
Apabila anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka2 huruf a, melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.

B.2 Proses pemidanaan pada tingkat penyidikan
Sebelum kita ketahui lebih jauh mengenai proses pemidanaan terhadap anak di bawah umur pada tingkat penyidikan, kita akan bahas terlebih dahulu mengenai pengertian penyidikan itu sendiri.
Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP, yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Dalam KUHAP sendiri dikenal ada dua macam pejabat penyidik, yaitu pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (penyidik POLRI) dan pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak pada umumnya adalah ketentuan yang dilanggar dari peraturan pidana yang ada di KUHP, maka penyelidikannya dilakukan oleh penyidik umum yaitu penyidik POLRI. Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya pembantu Letnan dua (PELDA) Polisi (sekarang Ajun Inspektur dua Polisi). [2] Meskipun penyidiknya adalah penyidik dari POLRI tapi bukan berarti penyidik POLRI bisa melakukan penyidikan terhadap kasus anak nakal. Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dikenal dengan adanya penyidik anak, penyidik inilah yang berwenang melakukan penyidikan. Mengenai penyidikan diatur dalam pasal 41 Undang-Undang No.3 tahun 1997, yang antara lain :

Pasal 41 telah menetapkan bahwa :
1. Penyidik terhadap anak nakal, dilakukan oleh penyidik yang diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
2. Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
• Berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan orang dewasa.
• Mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak.
3. Dalam hal tertentu dan dipandang perlu tugas penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada :
• Penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; atau
• Penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Lalu bagaimana proses dari pemidanaan itu sendiri pada tingkat penyidikan?. Proses dari pemidanaan terhadap anak di bawah umur pada tingkat penyidikan telah diatur dalam pasal 42 Undang-Undang No.3 tahun 1997. Pasal 42 menetapkan :
1. Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan
2. Dalam melakukan penyidikan terhadap anak nakal, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama atau petugas kemasyarakatan lainnya.
3. Proses penyidikan terhadap perkara anak nakal wajib dirahasiakan.

Setelah melakukan penyidikan dapat dilanjutkan dengan penahanan dan penangkapan terhadap anak nakal, sebagaimana tercantum dalam pasal 43, 44 dan pasal 45 Undang-Undang No.3 tahun 1997. Menurut pasal 1 butir 2 KUHP penangkapan adalah suatu tindakan dari penyidik, berupa pengekangan sementara waktu kebebasan terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan, sedangkan penahanan adalah penempatan terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 tidak dicantumkan mengenai tindakan penangkapan anak, oleh karena itu dalam hal ini yang digunakan adalah KUHAP sebagai peraturan umumnya.
Untuk melakukan penangkapan seorang anak, maka penyidik anak wajib memperhatikan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada yang ditangkap. Surat perintah penangkapan itu berisi tentang identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat tersangka diperiksa. Apabila seorang anak nakal tertangkap tangan, maka penangkapannya tidak dilakukan dengan surat perintah dan yang melakukan penangkapan tidak harus dilakukan oleh penyidik anak. Pasal 18 ayat (2) KUHAP memerintahkan kepada penyidik bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat. Lamanya penangkapan anak nakal sama dengan orang dewasa yaitu paling lama satu hari (pasal 19 ayat 1 KUHAP). [3]

Pasal 43 menetapkan :
1. Penangkapan anak nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP.
2. Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari.

Setelah tindakan penangkapan, dapat dilakukan tindakan penahanan, penahanan ialah penempatan tersangka atau terdakwa ke tempat tertentu oleh penyidik anak atau penuntut umum anak atau hakim anak dengan penetapan, Undang-Undang No.3 tahun 1997 dan KUHAP menentukan bahwa tersangka atau terdakwa dapat ditahan. Menurut pasal 21 ayat 1 KUHAP, alasan penahanan adalah karena adanya kekhawatiran melarikan diri, agar tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan agar tidak mengulangi tindak pidana. Sedangkan menurut Hukum Acara Pidana, menghilangkan kemerdekaan seseorang tidak merupakan keharusan tetapi untuk mencari kebenaran bahwa seseorang melanggar hukum, kemerdekaan seseorang itu dibatasi dengan melakukan penangkapan dan penahanan. [4]

Pasal 44 menetapkan :
1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) huruf a berwenang melakukan penahanan terhadap anak yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
2. Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.
3. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentigan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan penyidik dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.
4. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan kepada penuntut umum.
5. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas perkara belum diserahkan, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
6. Penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara, cabang Rumah Tahanan Negara atau di tempat tertentu.

Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.3 tahun 1997 menentukan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan anak yang di duga keras melakukan tindak pidana (kenakalan) berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup kuat. Penahanan dilakukan apabila anak melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun ke atas atau tindak pidana tertentu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Jangka waktu penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama adalah 20 (dua puluh) hari, untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari. Dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Dalam hal ini apabila anak ditangkap atau ditahan secara tidak sah (tidak memenuhih syarat yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang), maka anak atau keluarganya atau penasehat hukumnya dapat meminta pemeriksaan oleh hakim tentang sahnya penangkapan atau penahanan dalam sidang pra-peradilan. [5]

Pasal 45 menetapkan bahwa :
1. Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.
2. Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus di nyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.
3. Tempat penahanan anak harus di pisahkan dari tempat penahanan orang dewasa.
Selama anak di tahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus tetap di penuhi.

Sesuai dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.3 tahun 1997 dalam tindakan penahanan, penyidik seharusnya melibatkan pihak yang berkompeten seperti Psikolog, Pembimbing kemasyarakatan, atau ahli lain yang diperlukan sehingga penyidik anak tidak salah dalam mengambil keputusan.
Pada pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 3 tahun 1997, pelanggaran dan kelalaian atas pasal tersebut tidak diatur secara tegas akibat hukumnya, sehingga dapat merugikan anak. Sanksi yang dapat diberikan kepada penyidik anak telah diatur tetapi akibat hukum dari tindakan penahanan tersebut tidak jelas. Perkembangan hukum di bidang pengadilan anak semakin menunjukkan adanya kelemahan KUHAP, terutama yang menyangkut masalah pra-peradilan.
Lalu pada pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 3 tahun 1997, penahanan anak seharusnya di tempatkan secara terpisah dari narapidana anak yang lain dan tidak boleh di gabung dengan tahanan orang dewasa, hal ini untuk mencegah akibat negative dari pengaruh narapidana anak dan orang dewasa apabila si anak belum terbukti melakukan kesalahan atau tindak pidana.

C. Hak-hak pada tersangka atau terdakwa anak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh65wb65JgthDAluAep4eoaF_hwm5Nx_UEcfjU6h7iknQSG3P74V2DKiehLTVfNvJgE-Uwi9dBn40ddgiAaj7X4emegJPIpap4aeOKzdQohfTd19xMmaK8NiprmKqkovkQGEYcp5dC1OI4/s400/chiLd.jpg


Selain anak mempunyai hak untuk di lindungi, anak juga mempunyai hak yang sama dengan orang dewasa, adapun hak-hak tersebut menurut KUHAP adalah :
1. Setiap anak nakal sejak saat di tangkap atau di tahan berhak mendapat bantuan hukum dalam waktu dan setiap tingkat pemeriksaan.
2. Setiap anak nakal yang di tangkap atau di tahan berhak berhubungan langsung dengan penasehat hukumnya tanpa di dengar oleh pejabat yang berwenang.
3. Selama anak di tahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial harus di penuhi.
4. Tersangka anak berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya di ajukan ke pengadilan.
5. Tersangka anak berhak untuk segera di adili oleh pengadilan.
6. Untuk mempersiapkan pembelaan tersangka, anak berhak di beritahukan dengan jelas dalam bahasa yang di mengerti olehnya.
7. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka anak berhak untuk setiap waktu mendapat juru bahasa, apabila ia tidak paham bahasa Indonesia.
8. Dalam hal tersangka anak bisu atau tuli, ia berhak mendapatkan bantuan penerjemah orang yang pandai bergaul.
9. Tersangka atau terdakwa anak yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP.
10. Tersangka atau terdakwa anak yang dikenakan penahanan berhak di beritahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa anak yang bantuannya di butuhkan oleh tersangka atau terdakwa anak.
11. Tersangka atau terdakwa anak berhak menghubungi dan menerima kunjugan dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka atau terdakwa anak.
12. Tersangka atau terdakwa anak berhak secara langsung atau dengan perantara penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan keluarga.
13. Tersangka atau terdakwa anak berhak menghubungi dan menerima kunjugan rohaniawan.
14. Tersangka atau terdakwa anak berhak untuk di adili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
15. Tersangka atau terdakwa anak berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi guna memberikan keterangan.
16. Tersangka atau terdakwa anak tidak di bebani dengan kewajiban pembuktian.
17. Tersangka atau terdakwa anak berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana di atur dalam pasal 95 KUHAP.

Dengan di aturnya hak-hak di atas walaupun tersangka atau terdakwa masih anak-anak, petugas pemeriksaan tidak boleh menghalang-halangi penggunaannya dan sebaiknya sejak awal pemeriksaan sudah diberitahukan hak-hak tersebut.


BAB IV
PENUTUP


A. Kesimpulan
• Faktor-faktor yang menyebabkan seoarng anak melakukan tindak pidana yang pertama adalah karena kondisi ekonomi yang tidak mampu (74,71%), pendidikan rendah (72,76%), lingkungan pergaulan dan masyarakat yang buruk (68,87%) dan yang terakhir karena lingkungan keluarga yang tidak harmonis (66,15%).
• Menurut Undang-Undang No.3 tahun 1997 pasal 4 : Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang pengadilan anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
• Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP, yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
• Menurut pasal 1 butir 2 KUHP penangkapan adalah suatu tindakan dari penyidik, berupa pengekangan sementara waktu kebebasan terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan, sedangkan penahanan adalah penempatan terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya.
• Jangka waktu penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama adalah 20 (dua puluh) hari, untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari. Dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

B. Saran
• Bagi para pejabat kepolisian atau hakim hendaknya melihat pada umur anak yang sedang diproses, apabila anak tersebut belum mencapai umur 8 tahun sebaiknya di kembalikan kepada orang tuanya dengan di berikan sanksi untuk pihak yang di rugikan.
• Dalam melakukan proses pemidanaan anak di bawah umur, Polisi harus lebih memperhatikan lagi hak-hak yang seharusnya diterima oleh anak.
• Tidak adanya lagi ketimpangan hukum dalam proses pemidanaan anak di bawah umur.
• Dalam menangani kasus seperti ini Polisi dan Hakim harus adil dan tidak berat sebelah.


DAFTAR PUSTAKA

• Anka Sugandar Ferry SH. MH., Bahan ajar Hukum Acara Pidana, Universitas Pamulang, Tangerang, 2009.
• Lonthor Ahmad, Penegakan hukum terhadap kejahatan anak dalam perspektif Islam, www.mytahkim.worpress.com, unknown year.
• Made Sadhi Astuti, Pemidanaan terhadap anak di bawah umur 16 tahun sebagai pelaku tindak pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri wilayah propinsi Jawa Timur, www.adln.lib.unair.ac.id, 2003.
• Panji Firmansyah Niki, Tinjauan Yuridis terhadap penerapan sanksi Pidana bagi anak di bawah umur menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1997 di hubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung vide Putusan Nomor 44/PID/B/2005/PN.BDG, www.one.indoskripsi.com, 2008.
• TvOne, www.tvone.co.id, 2009.
• WangMuba, Kenakalan Remaja dan faktor yang mempengaruhinya, www.wangmuba.com, 2009.
• Wijiatmoko SH., Proses pemidanaan terhadap anak di bawah umur menurut Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Analisis Yuridis Putusan No. 1446/PID.B/2008/PN.JAKSEL), Universitas Pamulang, Tangerang, 2009.




Footnote:
[1] TvOne 23 Juli 2009
[2] Ferry Anka Sugandar, Bahan ajar Hukum Acara Pidana, Universitas Pamulang, Tangerang 2009, Hlm 8.
[3] Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan anak, Jakarta: Djambatan, 2007, hlm 40, Cet. 3
[4] Maidin Gultom, Perlindungan hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung : 2008, PT. Refika Aditama, Anggota IKAPI, hlm 98, Cet. 1
[5] Ibid, hlm 99.

 0  0  238
Leave a Reply
Classic Clock
My Favourite Web
Blogger templates
Pram Quotes
Tahu kau mengapa aku sayangi kau lebih dari siapapun? Karena kau menulis. Suaramu takkan padam ditelan angin, akan abadi, sampai jauh, jauh di kemudian hari
Qamariyah Calendar
Blog Walker
Blog Archive
Jakarta Prayer Times
Popular Posts
  • https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh65wb65JgthDAluAep4eoaF_hwm5Nx_UEcfjU6h7iknQSG3P74V2DKiehLTVfNvJgE-Uwi9dBn40ddgiAaj7X4emegJPIpap4aeOKzdQohfTd19xMmaK8NiprmKqkovkQGEYcp5dC1OI4/s72-c/chiLd.jpg
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang penulisan B. Tujuan penulisan BAB II PERMASALAHAN BAB III PEMBAHASAN...
  • https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8tt7S7krc8gSDI9yXCSz360MAOpunA3JhOG-cVvuGyfweWmYBWyd3bVblASVKGocOTM8IE-6-u2HqeZG6Mxrm8JTRjZGOQBr8Tz0-Xccf7zbK9-OttEa82TjEU19waZmhskFG6gMxX24/s72-c/fLag.jpeg
BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang penulisan Meskipun Indonesia dan Malaysia mempunyai banyak kesamaan dalam beberapa hal, seperti Nega...
  • https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjaF1Pu0NiAxegrX55U-uYQGGv5YG7HWahC49G7b_XUWwVIcCvetNghcwb3Syb70m02wc9aWsLJWAXZmDGk3C-slGuPGFoWhNGK2ifkIkrsIrjr3OP_MuHa0q3LZEqXeTlnCi-yRmNnjNc/s72-c/Aceh.jpeg


Malaysia Pertimbangkan Hukuman Rotan untuk Murid Perempuan
Rita Uli Hutapea - detikhot
Rabu, 28/11/2007 15:07 WIB
Kuala Lumpur -
Banyak cara untuk mendisplinkan murid yang nakal. Tapi pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan gagasan untuk memukul murid perempuan yang nakal dengan rotan.Hukuman ini tengah dibahas untuk mengatasi meningkatnya masalah kedisiplinan termasuk perkelaian geng dan bullying. Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, hanya siswa laki-laki yang bisa dipukul rotan di sekolah-sekolah Malaysia. Namun itu pun jarang terjadi dan hanya untuk kasus-kasus serius. Mereka dipukul di bagian bokong atau telapak tangan.

Wakil Menteri Pendidikan Malaysia Noh Omar mengatakan, seminar pendidikan nasional yang berlangsung pekan ini mendukung gagasan tersebut.

"Ini dikarenakan ada lebih banyak anak perempuan di sekolah-sekolah dan sebagian dari mereka kini menjadi sangat bermasalah," tuturnya seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (28/11/2007).Sekjen serikat para guru Loke Yim Pheng mendukung hukuman rotan tersebut. Dikatakannya, para siswi saat ini jauh lebih nakal dibandingkan para siswa. "Para siswi dengan masalah disiplin berat harusnya diberikan pendekatan keras jika pendekatan lembut tidak berhasil," tegasnya. Para guru yang menghadiri seminar pendidikan nasional itu menyarankan agar hukuman rotan untuk murid perempuan yang nakal hanya bisa dilakukan pada telapak tangan mereka. Hukuman itu pun hanya boleh dilakukan oleh guru perempuan dalam ruangan tertutup.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook