Tuesday, August 25, 2020

 AGAMA DIJUAL MURAH

Catatan Kecil : Dr.Mura Muballig Pekanbaru Riau.

Hp.0823  9038  1888

Kiasan tentang jual agama, bisa artinya merendahkan martabat dan dan harga diri agama Islam, bisa disebabkan bayaran,jabatan tertentu:


ۦۖ ولا تشتروا۟ بـٔايٰتى ثمنًا قليلًا وإيّٰىَ فٱتّقونِ (QS 2:41)

Ayat ke-41 surat Al-Baqarah ini terdiri dari beberapa bagian kalimat sebagai berikut:
1. Janganlah kamu menukarkan = ولا تشتروا۟
2. Ayat-ayat-Ku dengan harga = بـٔايٰتى ثمنًا
3. Harga rendah, dan hanya kepada Akulah harus bertakwa. = قليلًا

 وإيّٰىَ فٱتّقونِ
4. Jika Allah menghendaki atau insya Allah (إن شاء الله atau kalau dilatenkan "in syaa-a Allaah"), pada hari ini kita akan membahas kata ke-15 dari ayat ke-41 surat Al-Baqarah, yaitu kata tsamanan (ثَمَنًا) = harga.
وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً

” janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah ”

     Dikutip dari artikel Islam Dan Kehidupan, posted ahmadzain, bahwa asbabunnuzul ayat ini: 

( 1 ) Diturunkan sebab sebagian pendeta Bani Israil tidak mau mengajarkan kebenaran yang mereka ketahui kepada manusia, kecuali dengan meminta uang dari pekerjaannya tersebut, maka Allah melarang mereka untuk berbuat seperti itu.

( 2 ) Sebagian ulama mengatakan bahwa Bani Israil tidak mau beriman kepada Al Qur’an karena kecintaan mereka kepada dunia. Mereka mengira bahwa dengan beriman kepada Al Qur’an dan mengikuti apa yang dibawa nabi Muhammad saw, mereka akan menjadi golongan yang tersingkir, karena nabi Muhammad saw berasal dari keturunan Arab, sedang mereka dari keturunan Yahudi, yang selama ini menjadi golongan yang terhormat di kota Yastrib ( Madinah ). Itulah yang disebut menukar keimanan dengan dunia, atau menukar keimanan dengan jabatan yang harganya sangat sedikit.


     Ayat di atas walaupun diturunkan kepada Bani Israel, akan tetapi berlaku kepada siapa saja yang mempunyai sifat seperti sifat Bani Israel. Berkata Imam Al Qurtubi : ” Dan ayat ini , walaupun khusus untuk Bani Israel, akan tetapi juga mencakup semua orang yang berbuat seperti perbuatan mereka. Maka barang siapa yang mengambil uang suap untuk memanipulasi suatu hak, atau menghilangkannya, atau tidak mau mengajar sesuatu yang wajib diajarkannya kepada orang lain, padahal itu menjadi kewajibannya kecuali dengan meminta upah dari pekerjaannya itu,maka sungguh termasuk dalam larangan ayat di atas. Wallahu A’lam .

     Umat Islam dilarang belajar suatu ilmu yang seharusnya dilakukan dengan ikhlas, tetapi justru mencari ilmu tersebut demi mencari uang, keuntungan dunia yang sedikit itu. Dalam suatu hadist Rosulullah saw pernah bersabda :

من تعلم علما مما يبتغي به وجه الله لا يتعلمه إلا ليصيب به عرضا من الدنيا

“ Barang siapa yang belajar suatu ilmu yang seharusnya dilakukan dengan ikhlas, tetapi dia menuntutnya demi untuk mencari keuntungan dunia darinya, maka dia tidak akan bisa menyium bau syurga pada hari kiamat “ ( HR Abu Daud no : 3664 )

Maka, orang seperti ini ada kesamaannya dengan orang-orang Yahudi yang menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit.

Dari situ timbul suatu pertanyaan : Bagaimana hukum belajar di perguruan tinggi atau sekolahan untuk mencari ijazah ? Jawabannya adalah bahwa hukumnya tergantung kepada niat, jika ia berniat dengan ijzahnya tersebut hanya sekedar untuk mencari pekerjaan, maka ia termasuk yang dilarang dalam hadits tersebut. Sebaliknya jika ia berniat dengan ijazah tersebut untuk menegakkan kebenaran dan mengajarkan Islam kepada masyarakat, maka tidak termasuk dalam larangan dalam hadits tersebut.
Disana ada beberapa pertanyaan yang ada kaitannya dengan ayat di atas , diantara pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah :

Pertanyaan Pertama : Bolehkah kita mengajar Al Qur’an kepada orang lain dan mengambil gaji darinya ?
Jawabannya adalah : menurut mayoritas ulama, diantaranya adalah Imam Malik, Syafi’I, dan Ahmad menyatakan bahwa hal itu dibolehkan, adapun alasan mereka sebagai berikut :
( 1 ) Dalil Pertama : Sabda Rosulullah saw :
إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله
“ Sesungguhnya yang paling berhak untuk diambil upahnya adalah mengajar Al Qur’an. “ ( HR Bukhari no : 2276 )
(2 ) Dalil Kedua : Bahwa mengajar Al Qur’an bukan semata-mata ibadat ansich, akan tetapi juga mengandung unsur memberikan manfaat kepada orang lain, seperti halnya mengajar menulis Al Qur’an
( 3 ) Dalil Ketiga : Larangan untuk menjual ayat Allah di atas ditujukan kepada orang yang memang sangat dibutuhkan untuk mengajar Al Qur’an dan tidak ada yang lain, kemudian dia menolaknya kecuali dengan mengambil gaji darinya, khususnya bagi orang-orang yang sebenarnya kurang membutuhkan upah tersebut. Adapun bagi orang yang mengajar Al Qur’an bukan suatu kewajiban baginya, apalagi dia sangat membutuhkan uang untuk hidup, maka dalam hal ini dibolehkan.
( 4 ) Dalil Keempat : Ketika Abu Bakar As Siddiq diangkat menjad khalifah, dia sangat membutuhkan uang untuk nafkah keluarganya, sehingga ia terpaksa pergi ke pasar berjualan baju. Mengetahui hal tersebut , para sahabat sepakat untuk memberinya gaji atas pekerjaannya sebagai khalifah.
( 5 ) Ibnu Katsir menambahkan dalil yang kelima , yaitu kisah seorang sahabat yang menikah dengan mahar yaitu dengan mengajarkan Al Qur’an, Rasulullah bersabda :

زوجتكها بما معك من القرآن
” Saya menikahkan kamu dengan perempuan ini dan maharnya adalah mengajarkannya Al Qur’an “ ( HR Ahmad : 5/ 315 )

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook