Monday, August 24, 2020

JANGAN MENJUAL AGAMA DENGAN MAPELOV

Catatan Dr. Mura Riau

        Sekarang sedang populer ampelov untuk tukang santet, konon ada yang sampai Rp.130 juta. Seorang penulis dari Jakarta, menyatakan, ampelov pemuka agama, atau penceramah, beda dengan ampelove wakil rakyat  dan ampelov wartawan. Kata penulis tersebut dalam pantauan saya, terkait amplop ini khusus wartawan di Jabodetabek, sangat jarang ada yang memberi di bawah 100 ribu. Terkait pemberian amplop ini, perusahaan media berbeda-beda dalam menanggapinya. Ada yang mengharamkan atau melarang wartawannya di lapangan menerima amplop tersebut dikarenakan dianggap suap dan uang panas. Ada juga media yang tidak melarang ataupun membolehkan, sehingga menerima amplop atau tidak, itu tergantung dari kemauan wartawan.

       Kemudian ada yang membolehkan, bahkan menganjurkan. Biasanya, media yang melarang menerima amplop itu media-media besar yang sudah terkenal dan mapan secara finansial. Media besar yang terkenal biasanya melarang wartawannya mengambil amplop agar tidak terbiasa menerima dan meminta uang dari narasumber atau instansi terkait. Apalagi kalau media tersebut memberikan gaji yang lumayan besar kepada wartawannya. Hal ini dianggap untuk menjaga kredibilitas dan tidak mau disetir oleh instansi atau narasumber yang bersangkutan. Akan tetapi, ada juga media yang memberi gaji standar atau di bawah standar, namun sangat anti dengan penerimaan amplop tersebut. Baca juga:  Mengapa Daeng Ucup Kritis Pada Rezim Jae? Media-media yang menghalalkan, bahkan menyuruh wartawannya mencari amplop, biasanya dari segi finansial pas-pesan atau kekurangan. Bisa melalui wartawannya, bisa juga melalui pihak redaksi atau pemilik media. Sehingga suatu media sangat tergantung dengan amplop tersebut.

        Ketergantungan pada ampelove, sudah menjadi rahasia umum, tapi kalau masalah agama, atau terkait dengan keimanan, maka masyarakat sangat sensitive. Ampelov sogok jelaslah merupakan riswah, sedangkan Risywah merupakan pemberian hadiah kepada pegawai pemerintahan dengan harapan segala keinginan penyuap diloloskan kasusnya atas musuhnya di pengadilan. Sesuatu yang didapatkan oleh masyarakat dari seseorang yang mengharapkan manfaat dari masyarakat tersebut, kadang dianggap sebagai suatu pemberian yang biasa saja, karena mereka tidak bisa membedakan mana kategori suap dan mana pemberian, karena kita sebagai masyarakat awam banyak yang tidak mengerti adanya kasus seperti ini, kita beranggapan ini hanyalah pemberian atau hadiah.

       Ampelove bisa saja yang sifatnya sebagai ungkapan rasa terima kasih atas kesediaannya memberikan dukungan kepada calon kepalanya. Padahal antara hadiah dan suap cukup jauh berbeda. Hadis risywah yang yang menjadi fokus pembahasan ini berkualitas shahih. Dengan demikian hadis tersebut dapat diterima dan dijadikan dalil. Pemberian yang dibolehkan dalam Islam adalah berbentuk hibah. Pada dasarnya hukum transaksi muamalah lainnya bahwa hibah adalah perkara mubah jika selama dalam bentuknya tidak melanggar apa yang disebutkan Allah Swt dan Rasulnya tentang pelanggaran yang menyerupai risywah. JANGAN MENJUAL IMANMU DENGAN HARGA MURAH.

  

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook