JANGAN MENJUAL AGAMA DENGAN
MAPELOV
Catatan Dr. Mura Riau
Sekarang sedang populer ampelov untuk tukang
santet, konon ada yang sampai Rp.130 juta. Seorang penulis dari Jakarta,
menyatakan, ampelov pemuka agama, atau penceramah, beda dengan ampelove wakil
rakyat dan ampelov wartawan. Kata
penulis tersebut dalam pantauan saya, terkait amplop ini khusus wartawan di
Jabodetabek, sangat jarang ada yang memberi di bawah 100 ribu. Terkait
pemberian amplop ini, perusahaan media berbeda-beda dalam menanggapinya. Ada
yang mengharamkan atau melarang wartawannya di lapangan menerima amplop
tersebut dikarenakan dianggap suap dan uang panas. Ada juga media yang tidak
melarang ataupun membolehkan, sehingga menerima amplop atau tidak, itu
tergantung dari kemauan wartawan.
Kemudian ada yang membolehkan, bahkan
menganjurkan. Biasanya, media yang melarang menerima amplop itu media-media
besar yang sudah terkenal dan mapan secara finansial. Media besar yang terkenal
biasanya melarang wartawannya mengambil amplop agar tidak terbiasa menerima dan
meminta uang dari narasumber atau instansi terkait. Apalagi kalau media
tersebut memberikan gaji yang lumayan besar kepada wartawannya. Hal ini
dianggap untuk menjaga kredibilitas dan tidak mau disetir oleh instansi atau
narasumber yang bersangkutan. Akan tetapi, ada juga media yang memberi gaji
standar atau di bawah standar, namun sangat anti dengan penerimaan amplop
tersebut. Baca juga: Mengapa Daeng Ucup
Kritis Pada Rezim Jae? Media-media yang menghalalkan, bahkan menyuruh wartawannya
mencari amplop, biasanya dari segi finansial pas-pesan atau kekurangan. Bisa
melalui wartawannya, bisa juga melalui pihak redaksi atau pemilik media.
Sehingga suatu media sangat tergantung dengan amplop tersebut.
Ketergantungan pada ampelove, sudah
menjadi rahasia umum, tapi kalau masalah agama, atau terkait dengan keimanan,
maka masyarakat sangat sensitive. Ampelov sogok jelaslah merupakan riswah,
sedangkan Risywah merupakan pemberian hadiah kepada pegawai pemerintahan dengan
harapan segala keinginan penyuap diloloskan kasusnya atas musuhnya di
pengadilan. Sesuatu yang didapatkan oleh masyarakat dari seseorang yang
mengharapkan manfaat dari masyarakat tersebut, kadang dianggap sebagai suatu pemberian
yang biasa saja, karena mereka tidak bisa membedakan mana kategori suap dan
mana pemberian, karena kita sebagai masyarakat awam banyak yang tidak mengerti
adanya kasus seperti ini, kita beranggapan ini hanyalah pemberian atau hadiah.
Ampelove bisa saja yang sifatnya sebagai
ungkapan rasa terima kasih atas kesediaannya memberikan dukungan kepada calon
kepalanya. Padahal antara hadiah dan suap cukup jauh berbeda. Hadis risywah
yang yang menjadi fokus pembahasan ini berkualitas shahih. Dengan demikian
hadis tersebut dapat diterima dan dijadikan dalil. Pemberian yang dibolehkan dalam
Islam adalah berbentuk hibah. Pada dasarnya hukum transaksi muamalah lainnya
bahwa hibah adalah perkara mubah jika selama dalam bentuknya tidak melanggar apa
yang disebutkan Allah Swt dan Rasulnya tentang pelanggaran yang menyerupai risywah. JANGAN MENJUAL IMANMU DENGAN HARGA MURAH.
No comments:
Post a Comment