Sunday, August 10, 2014

PIDANA ANAK YANG BELUM CUKUP UMUR



ANAK YANG BELUM CUKUP UMUR

M.RAKIB  LPMP  RIAU INDONESIA

Jika seseorang yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang
dikerjakannya ketika umurnya dalam enam belas tahun, hakim dapat
menentukan tiga hal:

1). Memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada oarng tuanya, walinya, atau pemeliharanya, tanpa pidana apapun. (2). Diserahkan kepada pemerintah. (3). Menjatuhkan hukuman pidana.Dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa orang yang telah cukup umur. Ada suatu permasalahan, berapakah batas umur seseorang menurut hukum pidana untuk dapat bertanggungjawab atas perbuatannya. A. Ridlwan Halim, SH dalam bukunya hukum pidana dalam tanya jawab KUHP
( Bina Aksara, Jakarta, Cet. XIII, 1982, hlm. 23 47) menyebutkan bahwa : menurut pasal 45 KUHP seseorang yang dinyatakan cukup umur dan dapat bertanggungjawab atas perbuatannya, apabila ia telah berumur 16 (enam belas tahun) keatas.Didalam KUH Pedata, ukuran
dewasa seseorang telah ditentukan dalam pasal 330 yang berbunyi :

Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka genap dua
puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.Batasan tersebut dalam hukum pidana bertujuan untuk membatasi apakah seseorang dapat dihukum dengan sanksi pidana pabila melakukan tindak pidana. Kerena seseorang yang telah dewasa menurut
hukum pidana dikategorikan dapat bertanggungjawab atas perbuatannya. Selain batasan umur, para ahli hukum juga memberikan batasan yang lain tentang kemampuan bertanggungjawab seseorang antara lain :

a.Simons, seorang dikatakan mampu bertanggungjawab, jika jiwanya sehat, yakni apabila :
1.Ia mampu untuk mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya
bertentangan dengan hukum.
(A. Ridlwan Halim, Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab, Gralia Indonesia, 1986, hal 60 )
Lihat juga  MR. Mahadewanata, KUH Perdata BW, Bina Aksara, Jakarta, 1958, hal. 86 48
2.Ia dapat menentukan kehendakny
a sesuai dengan kesadaran tersebut.

b.Van Hamel, seorang dapat dikatakan mampu bertanggungjawab
apabila :
1.Mampu untuk mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri.
2.Mampu untuk menyadari, bahwa perbuatannya itu menurut pandangan masyarakat tidak diperbolehkan.
3.Mampu untuk menentukan kehendaknya atas perbuatan-
perbuatan itu.

Perintah Dan Larangan Kepada Anak Kecil

      S: Maksud: “Tetapi anak kecil diperintah dengan ibadah-ibadah setelah tamyiz sebagai latihan dia untuk taat dan dilarang dari maksiat-maksiat agar terbiasa menahan diri darinya.”
     
J: Kalau kita berkata kepada anak kecil: “Laksanakan shalat dhuhur!” Kemudian anak kecil itu berkata: “Ya.” Lalu dia keluar rumah dan pergi bermain bola dan tidak shalat. Kemudian dia datang untuk makan. Lalu kita tanya: “Apakah engkau telah shalat?” Dia menjawab: “Aku belum shalat.” Maka anak ini tidak berdosa. Namun kalau dia sudah baligh, dia berdosa. Jadi anak kecil tetap diiperintah tetapi tidak dengan perintah yang sama dengan perintah orang yang sudah baligh.

      Kita mengatakan kepada anak kecil itu: “Jangan engkau melakukan demikian dari perkara-perkara yang diharamkan.” Kemudian dia berkata: “Ya, insya Allah.” Kemudian dia keluar dan mendapati anak-anak kecil melakukannya, kemudian dia melakukannya juga. Setelah itu dia pulang. Kita bertanya kepadanya: “Apakah kamu melakukannya?” Dia menjawab: “Ya.” Maka perbuatannya ini tidak sama dengan perbuatan orang yang sudah baligh. Namun dia dilarang dari hal itu agar terbiasa menahan diri dari perkara yang haram.
Kewajiban yang berkaitan dengan harta pada anak kecil

      S: Penjelesan: “Anak kecil dan orang yang gila (tidak berakal) tidak diberi taklif kecuali dalam perkara-perkara maliyah (berkaitan dengan harta), seperti: zakat, nafaqah-nafaqah, jinayah, dan kafarah dalam perkara yang tidak disyaratkan padanya taklif.”
      J: Orang gila kalau mempunyai harta, maka padanya ada zakat menurut pendapat ahli ilmu yang rajih (rojih, kuat). Jika dia mempunyai kerabat yang fakir, maka wajib untuk memberi nafaqah mereka dari hartanya. Demikian juga anak kecil.

Jika ada orang yang berkata: Bagaimana kalian mewajibkan zakat pada harta anak kecil dan orang gila, dan mewajibkan nafaqah pada harta keduanya, padahal keduanya tidak mukallaf?
      Jawabnya: karena pewajiban hal ini dikaitkan dengan sebab tertentu, kapan didapati akan tegak hukum tersebut. Hal itu dilihat dari sisi sebab bukan dari sisi pelaku. Zakat dikaitkan dengan sebab tertentu di luar sifat yang ada pada seseorang, yaitu kepemilikan nishab (nisob), tanpa memandang kepada sang pemilik. Demikian juga nafaqah pada kerabat, istri, dan semisalnya dikaitkan dengan sebab pernikahan dan kekerabatan bersamaan dengan kekayaan. Jika didapati sebab ini, maka akan tegak hukum itu.
      Kemudian pewajiban itu berkaitan dengan harta. Oleh karena ini Allah berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (At-Taubah: 103)
      Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم

“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dalam harta-harta mereka.” (Muttafaqun ‘alaih)
      Maka zakat dan nafaqah itu secara asal adalah wajib pada harta. Oleh karena itu, tidak disyaratkan padanya taklif dari orang yang mempunyai harta….
Pahala Ibadah anak kecil

      S: Apakah anak kecil diberi pahala bila melakukan ibadah?
      J: Ya, dia diberi pahala atas ibadah itu. Maksudnya: dicatat kebaikan untuk anak kecil itu dan tidak dicatat kejelekan atas anak itu. Namun dia diberi pahala dengan pahala nafilah saja, tidak seperti pahala faridhah (fardhu, amalan wajib)…
Hukuman Kemasiatan Anak kecil
      S: Apakah anak kecil kalau berbuat zina atau liwath, dia dihukum bunuh?
      J: Tidak dibunuh, tetapi diberi hukuman ta’zir yang keras, agar dia berhenti dari hal ini. Namun dia tidak dibunuh….
Sahnya Shalat anak kecil
      S: Apakah sah shalat anak kecil?
      J: Ya, anak kecil sah shalat darinya….
Kewajiban wali terhadap anak kecil dari sisi asuhan (ri’ayah)
      S: Penjelasan: perintah kepada anak kecil dengan perkara wajib dan larangan kepadanya dari perkara yang haram.
      J: Di sisi kita ada dua perkara: khithab (arah pembicaraan) syariat adalah kepada wali. Maksudnya: Wajib walinya memerintahkan anak kecil secara wajib, namun berkaitan dengan anak kecil itu, tidak wajib bagi anak itu. Demikian juga wajib walinya untuk mencegahnya dari perkara yang haram secara wajib.
      Maksudnya ini dari sisi ri’ayah (pengasuhan/pemeliharaan). Si wali itu akan ditanya tentang orang-orang yang di bawah ri’ayahnya. Akan tetapi anak kecil itu kalau melakukan perkara yang haram, dia diberi hukuman dengan hukuman yang berkaitan dengan orang yang sudah mukallaf.
Haji Anak kecil
      S: Kalau anak kecil itu melakukan ibadah haji, namun dia tidak menyempurnakannya sampai selesai?
      J: Dalam masalah itu ada dua pendapat:
      Pendapat kesatu: Perkara yang wajib untuk disempurnakan oleh orang mukallaf, juga wajib disempurnakan oleh selain mukallaf, seperti: haji. Ini pendapat kebanyakan ulama.
      Pendapat kedua: tidak wajib (untuk menyempurnakannya), meskipun dalam perkara yang mukallaf wajib menyempurnakannya. Maka tidak wajib bagi anak kecil (untuk menyempurnakannya).
      Inilah madzhab Abu Hanifah rahimahullah. Pengarang Kitab Al-Furu’ cenderung kepada pendapat ini, akupun cenderung kepada pendapat ini dalam masalah haji.
      Misalnya: anak kecil itu kalau dia merasa capek dari ihram haji, kemudian dia melepas baju ihram dan memakai baju biasa dan meninggalkan manasik haji dan keluar darinya, maka kita tidak mewajibkan dia untuk menyempurnakannya. Karena dia tidak termasuk mukallaf. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Diangkat pena dari tiga orang … diantaranya anak kecil sampai baligh.”
(Diterjemahkan dari Syarh Al-Ushul Min ‘Ilm Al-Ushul hal 149-158 -dengan penyesuaian-)
BATAS PEMBEBANAN ANAK KECIL ADALAH KETIKA BALIGH

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu Fatawa beliau (10/371):
S: Pertanyaan dari A. M dari Riyadh. Dia bertanya: Apakah masa baligh itu dianggap sebagai batasan yang menyebabkan seorang anak dibebani untuk menunaikan sholat yang terluput darinya karena dia tidur atau meninggalkannya?
J: Kapanpun anak kecil lelaki dan perempuan mencapai usia baligh, maka dia wajib sholat, puasa ramadhan, haji serta umrah bila mampu. Dan dia berdosa jika meninggalkan hal itu dan melakukan kemaksiatan, karena keumuman dalil-dalil syar’i.

Dan pembebanan (taklif) bisa terwujud dengan:
1. menyempurnakan umur 15 tahun,
2. atau dengan keluarnya air mani karena syahwat ketika tidur atau bangun,
3. dan tumbuhnya bulu kemaluan sekitar kemaluan depan.

Ditambah untuk anak perempuan dengan perkara yang keempat, yaitu darah haidh.
Selama anak lelaki atau anak perempuan belum mengalami salah satu dari perkara-perkara ini, maka dia tidaklah mukallaf. Akan tetapi diperintahkan untuk sholat ketika umur 7 tahun dan dipukul bila meninggalkan sholat pada umur 10 tahun. Juga diperintah untuk puasa romadhon. Dan didorong kepada kebaikan seperti membaca al-qur’an, sholat nafilah, haji, umroh, memperbanyak tasbih, tahlil, takbir dan tahmid.
Juga dilarang dari seluruh kemaksiatan, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

((مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ))

“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur 7 tahun dan pukullah mereka pada umur 10 tahun, apabila mereka meninggalkannya. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud: Kitab Sholah 495 dan Ahmad 2/187)
Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari Al-Hasan bin ‘Ali rodhiyallahu ‘anhuma ketika dia makan kurma shodaqoh. Beliau berkata kepadanya:
“Tidakkah kamu tahu bahwa harta shodaqoh tidak halal bagi kita.” Kemudian beliau memerintahkan untuk menaruh kurma yang dia ambil. (HR. Al-Bukhari Kitab Az-Zakah 1414 dan Muslim Kitab Az-Zakah 1069)
Padahal Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, umur Al-Hasan sekitar 7 tahun lebih satu bulan.
Sumber : bimbingan-islam
Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin:
Orang Yang Masuk Ke Dalam Khithab (Arah Pembicaraan) Perintah Dan Larangan Syariat
S: Siapakah yang masuk ke dalam arah khithab (pembicaraan) perintah dan larangan dalam syariat?

J: Orang yang masuk ke dalam khithab (arah pembicaraan) dengan perintah dan larangan adalah orang yang mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal.
- Keluar dari baligh: anak kecil. Anak kecil tidak diberi taklif (pembebanan) perintah dan larangan dengan taklif (pembebanan) yang sama dengan taklif (pembebanan) orang yang sudah baligh. Tetapi anak kecil diperintah dengan ibadah-ibadah setelah tamyiz sebagai latihan dia untuk taat dan dilarang dari maksiat-maksiat agar terbiasa menahan diri darinya.
- Keluar dari orang yang berakal: orang yang gila. Orang yang gila tidak diberi taklif perintah dan larangan. Namun dia dilarang dari perkara-perkara yang mengandung pelanggaran atau perusakan hak orang lain. Kalau dia melakukan perkara yang diperintahkan, maka perbuatan itu tidak sah darinya, karena tidak ada niat (al-qashdu) untuk melaksanakan perintah dari dia….
S : Maksud: “Keluar dari baligh: anak kecil. Anak kecil tidak diberi taklif (pembebanan) perintah dan larangan dengan taklif (pembebanan) yang sama dengan taklif (pembebanan) orang yang sudah baligh.”
 J : Perhatikan batasan ini: “Anak kecil tidak diberi taklif (pembebanan) perintah dan larangan dengan taklif (pembebanan) yang sama dengan taklif (pembebanan) orang yang sudah baligh.” Namun tetap diarahkan kepadanya perintah dan larangan. Kalau anak kecil itu ingin sholat, kita memerintahkannya untuk berwudhu. Tetapi perintah kita kepadanya untuk wudhu dan sholat tidak seperti perintah kita kepada orang yang sudah baligh. Demikian ini karena orang yang sudah baligh diperintah dengan cara ilzam (wajib), sedangkan anak kecil diperintahkan dengan cara istihbab (mustahab) dan tidak dengan cara ilzam (wajib). …




No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook