M.RAKIB
LPMP RIAU DI PEKANBARU INDONESIA.2014
Bagaimana
konsep penghukuman terhadap anak menurut
fiqih?.
Hukuman terhadap anak menurut fiqih, adalah ta’zir itulah namanya, yaitu hukuman atas pelanggaran
yang tidak ditetapkan hukumannya dalam al-Quran dan
Hadist yang bentuknya sebagai hukuman
ringan.menurut hukum Islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan
sepenuhnya kepada hakim Islam hukum ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang
melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum memenuhi
syarat untuk dihukum had atau tidak
memenuhi syarat membayar diyat sebagai hukum ringan untuk menebus
dosanya akibat dari perbuatannya. ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :
JARIMAH
a.
Jarimah hudud atau
qishah/diyat yang syubhat atau tidak
memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat,
misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian
dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
b.
Jarimah-jarimah
yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya,
misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
c.
Jarimah-jarimah
yang ditentukan oleh ulul amri untuk
kemashlahatan umum. Dalam hal ini, nilai
ajaran islam di jadikan pertimbangan
penentuan kemashlahatan umum. persyartan kemaslahatan
ini secara terinci diuraikan dalm bidang
studi Ushul Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas.
Sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
1.
Jarimah yang
disengaja (al-jarimah
al-maqsudah).
2. Jarimah karena kesalahan (al-jarimah
ghayr al-maqsudah/jarimah al-khatha’).
MACAM-MACAM JARIMAH MENURUT
CARA MELAKUKAN DAN KONSEKUENSINYA
1.
JARIMAH
PEMBUNUHAN
Pembunuhan ada tiga macam
a.
Pembunuhan
disengaja
Pembunuhan yang dilakukan
oleh seorang mukallaf dengan menggunakan
alat yang biasa untuk membunuh/mematikan disertai dengan niat untuk
membunuh.
·
Sanksi
pembunuhan disengaja.
Pembunuhan yang disengaja jika telah memenuhi
syarat wajib di qisash, jika mendapat maaf dari keluarganya maka dengan
membayar diyat, atau jika mendapat pengampunan penuh oleh keluarga terbunuh
maka dapat dibebaskan. Allah SWT. Berfirman yang artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang
yang dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178)
b.
Pembunuhan
menyerupai sengaja(pembunuhan semi sengaja)
Yaitu menyengaja suatu
perbuatan aniaya terhadap orang lain,
dengan alat yang pada umumnya tidak mematikan, sehingga
membuat korban meninggal.
·
Sanksi
pembunuhan semi sengaja
Untuk pembunuhan ini
tidak wajib qisas, tapi hanya diwajibkan
membayar denda (diyat) berat kepa keluarga korban (ahli yang dibunuh)
diangsur selama tiga tahun.
c.
Pembunuhan
tidak sengaja (pembunuhan tersalah)
Yaitu pembunuhan yang
terjadi dengan tanpa adanya maksud
(niat)membunuh, baik dilihat dari perbuatan maupun orangnya.
·
Sanksi
pembunuhan tersalah
Hukum pembunuhan tersalah ini yaitu tidak wajib
qisas, tetapi hanya wajib membayar denda (diyat) ringan
yang dibebankan kepada keluarga pembunuh,
bukan kepada si pembunuh.seperti Fiman Allah dalam surah An-Nisa
(4) : 92.
2.
JARIMAH PENCURIAN
Pencurian
adalah mengambil barang milik orang lain
yang bukan haknya yang dilakukan secara sembunyi – sembunyi dari
tempat penyimpanannya.
· Sanksi jarimah pencurian.
Seorang pencuri yang telah memuhi syarat yakni:
mukallaf, berakal sehat, barang sampai nisab maka harus
dipotong tangannya dan Ia harus
mengembalikan barangnya kalau masih ada, dan mengganti kalau sudah tidak
ada. Allah berfirman yang artinya: “laki-laki yang mencuri
dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (al-Maidah ; 38)
3.
JARIMAH
PERAMPOKAN
Perampokan atau
Hirabah adalah keluarnya gerombolan bersenjata didaerah islam untuk mengadakan
kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, mengoyak kehormatan, merusak
tanaman, peternakan, citra agama, akhlak, ketertiban dan undang-undang baik
gerombolan tersebut dari orang islam sendiri maupun kafir Dzimmi atau kafir
Harbi.
· Sanksi jarimah perampokan
1.
Dibunuh,
2.
Disalib,
3.
Dipotong tangan
dan kakinya secara silang,
4.
Dibuang dari
negeri tempat kediamannya.
Allah berfirman
yang artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan
dan kaki mereka dengan bertimbal balik,
atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh
siksaan yang besar.”(QS. Al-Maidah:33)
4.
JARIMAH ZINA
Zina
dapat diartikan sebagai suatu perbuatan
yang menyangkut hubungan seksual dan semacamnya
tanpa adanya ikatan suami-istri yang
dilakukan oleh mukallaf baik yang sudah menikah atau
masih bujang.
· Sanksi jarimah zina
Zina dibagi dua:
a. Zina muhson
Adalah
perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang telah menikah secara sah. maka
hukumnya dengan rajam, yaitu dilempari batu hingga mati
b. Zina ghairu muhson
Adalah
perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikan. Makah hukumannya
dengan jilid/dipukul 100 kali dan diasingkan selama setahun.
Allah SWT.
Berfirman yang artinya: “perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan
oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.( QS, An-Nur ayat 2)
5.
JARIMAH MINUM
MINUMAN TERLARANG
Secara bahasa, khamr
artinya sesuatu yang menutupi, sedangkan
menurut dalam itilah fiqh yaitu segala macam
yang memabukan. Sebagaimana sabda Rsulullah
SAW yang artinya kurang lebih; "
Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan
setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim) Menurut Mazhab Syafi’i, had
khamr adalah didera 80 kali, namun menurut Mazhab Hanafi, had khamr adalah dera
40 kali. Dan pelaksanaan hukumannya dilakukan setelah semuanya
benar-benar terbukti dan dilaksanakan di
khalayak ramai seperti halnya pezina.
Rasulullah SAW. Bersabda: "Dari Anas Bin
Malik ra, dihadapkan kepada nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr,
kemudian menjilidnya dengan dua tangkai
kurma kira-kira 40 kali." (HR Mutafaqun 'alaihi).
PERCOBAAN DAN
KERJASAMA MELAKUKAN JARIMAH
1.
Percobaan.
Percobaan melakukan jarimah
maksudnya yaitu melakukan perbuatan jarimah blm
dikerjakan dengan sempurna, dalam hukum pidana islam Percobaan Melakukan
Jarimah tdk dikenal secara khusus, namun dpt digolongkan pd jarimah ghairu
tammah.
Dalam hukum Pidana Islam : jarimah hudud, qisas
diyat, harus dilakukan dg sempurna, jika tdk maka ta’zir. Hadis nabi :
“Barang siapa yg mmberikan hkman han bukan terhadap jarimah had, maka dia
digolongkan orang2 yg melewati batas”.
Sehingga demikian percobaan
pencurian tdk boleh disamakan pencurian dan
sebagainya.
2.
Kerjasama
Kerjasama melakukan jarimah
maksudnya pelaku bersama-sama melakukan jarimah.
Dalam bentuk ini tiap-tiap pelaku
masing-masing memberikan andilnya dlm melakukan
jarimah.
Para juris islam mengklasifikasi kerjasam
melakukan jarimah menjdi dua yaitu
a.
Sekutu berbuat
jarimah secara langsung ( كيرش رشابم ): yaitu pelaku bersama-sama denga
orang lainaktif melakukan jarimah atau kawan nyata dlm melakukan jarimah. Ini
ada 2 :
1) Secara kebetulan (قفاوت),
tdk ada kesepakatan seblmnya. Seperti yg
terjadi dlm kerusuhan, perkelahian, atau demonstasi masal.
2) secara berencana (ؤلامت).Para
fuqaha mmbedakan tanggung jawab pelaku jarimah
dari kedua kerjasama tersebut. Pertanggungjwban pelaku kebetulan dan berencana
:
a)
Menurut abu
hanifah : sanksinya sama / dibebankan pada setiap masing-masing sesuai
dg perbuatannya. Contoh : dipersalahkan
karena menyekap, menganiaya, mmbunuh, dll. Sesuai perbuatannya.
b)
Jumhur ulama’ :
kebetulan : masing-masing bertanggung jawab terhadap
perbuatan pidana yg dilakukan. berencana : semua pelaku
pidana sama, jika korban meninggal, maka
semuanya dikenakan hukuman mati (qishas).
c)
Sekutu berbuat
jarimah secara tidak langsung ( كيرش ببستم ): kawan berbuat secara tidak
nyata. Tapi menjadi factor penyebab
adanya jarimah,. Misalanya menghasut, memberi bantuan
atau juga member janji tertentu.
G.
PEMBUKTIAN
PELAKSANAAN JARIMAH (QISASH DAN DIYAT)
Alat-alat bukti dalam menetapkan
sebuah kejahatan yang mengakibatkan qishas atau
diyat adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan (رارقلإا): syarat dalam
pengakuan bagi kasus pidana yang akan
berakibatkan kisas atau diyat adalah harus
jelas dan terperinci. Tidak sah pengakuan yang
umum dan masih terdapat syubhat.
2. Persaksian (ةداهشلا): Dalam kasus pidana selain zina (4 orang
saksi lelaki adil), syarat minimal adalah 2 orang saksi lelaki yang adil.
3. Qarinah: Segala tanda-tanda
yang zahir yang bersamaan dengan sesuatu yang
masih samar, maka tanda itu menunjukkan kepada itu.
4. Menarik diri dari
Bersumpah ( لوكنلا نع
نيميلا ): Ketika
terdakwa menarik diri (mengelak) dari bersumpah
yang diajukan kepada terdakwa melalui hakim
(menurut mazhab Hanafiyah)
5. Al-Qasamah: Sebuah sumpah
yang diulang-ulang bagi kasus pidana pembunuhan. Ia
dilakukan 50 kali sumpah dari 50 lelaki.
SEBAB HAPUSNYA
HUKUMAN
Secara umum ada empat sebab yang menyebabkan
hapusnya hukuman jarimah
1.
Paksaan
Yakni pelaku dipaksa melakukan perbuatan
jarimah yang tidak dikehendaki.
2.
Mabuk
Orang mabuk adalah orang yg mengigau dlm
percakapannya.menghilangkan cakapnya bertindak, oleh karena itu tdk sah akad,
ucapan dan perbuatannya.Jika ia dipaksa untuk mabuk, kemudian dia melakukan
jarimah, maka ia tdk dikenakan pidana,Namun jika ia mabuk atas
kemauannya sendiri, kemudian ia melakukann
jarimah, maka ia tetap dikenakan pidana. Karena ia sengaja
menghilangkan kesadarannya sendiri..
3.
Gila
Gila dapat diartikan sebagai hilangnya atau
telepasnya akal.
4.
Belum baligh.
Yakni anak yang belum tamyis belum mmiliki
kemampuan berpikir dan belum mengerti akibat dari perbuatan yang dilakukan.
Namun ada beberapa sebab lain dalam
kasus tertentu yang menyebabkan gugurnya sanksi
jarimah, yaitu:
a.
Pelaku jarimah
meninggal.
b.
Pelaku
jarimah bertobat.
c.
Tidak terdapat
bukti dan saksi serta tidak ada pengakuan.
d.
Terbukti bahwa
dua orang saksinya itu dusta dalam persaksiannya,
e.
Pelaku menarik
kembali pengakuannya,
f.
Mengembalikan
harta yang dicuri sebelum diajukan ke sidang hal ini terjadi pada pelaku
pencurian dan hirabah, (Menurut Imam Abu Hanifah).
g.
Dimilikinya
harta yang dicuri itu dengan sah oleh
pencuri sebelum diajukan ke pengadilan. (Menurut Imam Abu
Hanifah).
PUSTAKA
· Jazuli,Ahmad .fiqh jinayah,PT RajaGrafindo
persada. Jakarta. Cetakan I.1999.
· Audah, Abdul Qadir. At Tasyri’ Al Jina’iy Al
Islamiy. Dar Al Kitab Al Araby, Beirut. Juz 1.
· Kallaf, Abdul wahab. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Ad Dar
Al Kuwaitiyah. Cetakan VIII. 1968.
· Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum
Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2004
· Abdullah, Musthafa. dkk. Intisari Hukum Pidana.
Jakarta: Ghalia Indonesia. 1983.
Label: AGAMA
No comments:
Post a Comment