Penulis ingin mempelajari putusan
hakim tentang kekerasan guru terhadap muridnya sendiri…
MEMUKUL ITU, TIDAK MANUSIAWI,
KECUALI KUDA, ATAU SAPI
KEKERASAN APAPUN, HARUS HINDARI
BAIK GURU, MAUPUN POLISI.
M.RAKIB LPMP RIAU
P U T U S A N
NOMOR :
274/PID/2012/PT- MDN
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG M
AHA ESA
------PENGADILAN TINGGI MEDAN,
mengadili perkara pi
dana dalam tingkat
banding, telah menjatuhkan putusan
dalam perkara Terda
kwa : -----
mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) di
papan tulis dan pa
da saat itu
terdakwa menyuruh murid-murid
terdakwa untuk bergantian
maju kedepan
kelas mengerjakan tugas tersebut,
kemudian tibalah gilira
n SAKSI KORBAN
untuk mengerjakan tugas Matematika
ke papan tulis, kemudi
an ketika saksi
korban telah selesai mengerjakan PR
tersebut di papan tu
lis, terdakwa pun
melihat dan memeriksa pekerjaan
Rumah (PR) yang dikerjaka
n SAKSI
KORBAN, namun ternyata Pekerjaan
Rumah (PR) yang dikerj
akan oleh SAKSI
KORBAN tidak benar (salah) sehingga
terdakwa merasa kesal
dan marah lalu
memukul muka SAKSI KOBAN tepat
mergenai mata sebelah ka
nan dengan
menggunakan tangan kanan sebanyak
satu kali, kemudian terda
kwa menyuruh
SAKSI KORBAN berdiri didepan kelas
bersama dengan bebe
rapa murid
lainnya yang tidak dapat mengerjakan
Pekerjaan Rumahn…
Perbuatan tersebut diatas
sebagaimana diatur dan dianca
m pidana
dalam Pasal 80 ayat (1) UU R.I No 23
Tahun 2002 Tent
ang Perlindungan Anak.
II. Surat Tuntutan Pidana Jaksa
Penuntut Umum Reg.Pe
rk.No.PDM-35/
KISAR/Ep.1/02/2012, tertanggal 24
April 2012 yang
pada pokoknya menuntut
agar terdakwa dijatuhi hukuman
sebagai berikut : ------
----------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa bersalah
melakukan Tindak Pidana “m
elakukan
penganiayaan terhadap anak”,
sebagaimana diatur dan
diancam pidana
dalam dakwaan Tunggal Pasal 80 ayat
(1) Undang-undan
g No. 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidan
a penjara selama
10 ( sepuluh ) bulan;
2. Menetapkan agar terdakwa dibebani
membayar biaya pe
rkara sebesar
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakin
kan bersalah
melakukan tindak pidana “Kekerasan
Terhadap Anak” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa oleh karena i
tu dengan pidana
penjara selama 7 ( tujuh ) bulan;
3. Membebankan kepada terdakwa untuk
membayar biaya perkar
a sebesar
Rp.5000,-(lima ribu rupiah);
permin
taan banding
tersebut secara formal dapat
diterima ; --------------
----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa setelah
Pengadilan Tinggi me
neliti dan mempelajari
dengan seksama berkas perkara yang
terdiri dari Berita Aca
ra Pemeriksaan
oleh Penyidik, Berita acara
Persidangan, Salinan resmi P
utusan Pengadilan
Negeri Kisaran tanggal 10 Mei 2012
Nomor : 160/
Pid.B/2012/PN.Kis,
M E N G A D I L
I
:
-----Menerima permohonan banding
dari Jaksa Penuntut U
mum dan Terdakwa;
-----Menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Kisaran tang
gal 10 Mei 2012
Nomor : 160/Pid.B/2012/PN-2012, yang
dimintakan bandi
ng : ------------------
----- Membebankan biaya perkara
dalam kedua tingkat pera
dilan kepada
Terdakwa, dalam tingkat banding
sebesar Rp.2.500,- (du
a ribu lima ratus
rupiah) ;
----------------------------------------
-------------------------
No comments:
Post a Comment