Wednesday, August 13, 2014

putusan hakim tentang kekerasan guru MATEMATIKA



Penulis ingin mempelajari putusan hakim tentang kekerasan guru terhadap muridnya sendiri…

MEMUKUL ITU, TIDAK MANUSIAWI,
KECUALI KUDA,  ATAU  SAPI
KEKERASAN APAPUN, HARUS HINDARI
BAIK GURU, MAUPUN POLISI.

M.RAKIB  LPMP RIAU

P U T U S A N
NOMOR : 274/PID/2012/PT- MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG M
AHA ESA
------PENGADILAN TINGGI MEDAN, mengadili perkara pi
dana dalam tingkat
banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terda
kwa : -----
mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) di papan tulis dan pa
da saat itu
terdakwa menyuruh murid-murid terdakwa untuk bergantian
maju kedepan
kelas mengerjakan tugas tersebut, kemudian tibalah gilira
n SAKSI KORBAN
untuk mengerjakan tugas Matematika ke papan tulis, kemudi
an ketika saksi
korban telah selesai mengerjakan PR tersebut di papan tu
lis, terdakwa pun
melihat dan memeriksa pekerjaan Rumah (PR) yang dikerjaka
n SAKSI
KORBAN, namun ternyata Pekerjaan Rumah (PR) yang dikerj
akan oleh SAKSI
KORBAN tidak benar (salah) sehingga terdakwa merasa kesal
dan marah lalu
memukul muka SAKSI KOBAN tepat mergenai mata sebelah ka
nan dengan
menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, kemudian terda
kwa menyuruh
SAKSI KORBAN berdiri didepan kelas bersama dengan bebe
rapa murid
lainnya yang tidak dapat mengerjakan Pekerjaan Rumahn…

Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan dianca
m pidana
dalam Pasal 80 ayat (1) UU R.I No 23 Tahun 2002 Tent
ang Perlindungan Anak.
II. Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Reg.Pe
rk.No.PDM-35/
KISAR/Ep.1/02/2012, tertanggal 24 April 2012 yang
pada pokoknya menuntut
agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut : ------
----------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana “m
elakukan
penganiayaan terhadap anak”, sebagaimana diatur dan
diancam pidana
dalam dakwaan Tunggal Pasal 80 ayat (1) Undang-undan
g No. 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidan
a penjara selama
10 ( sepuluh ) bulan;
2. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya pe
rkara sebesar
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakin
kan bersalah
melakukan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena i
tu dengan pidana
penjara selama 7 ( tujuh ) bulan;
3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkar
a sebesar
Rp.5000,-(lima ribu rupiah);

permin
taan banding
tersebut secara formal dapat diterima ; --------------
----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi me
neliti dan mempelajari
dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Aca
ra Pemeriksaan
oleh Penyidik, Berita acara Persidangan, Salinan resmi P
utusan Pengadilan
Negeri Kisaran tanggal 10 Mei 2012 Nomor : 160/
Pid.B/2012/PN.Kis,


M E N G A D I L I
:
-----Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut U
mum dan Terdakwa;
-----Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran tang
gal 10 Mei 2012
Nomor : 160/Pid.B/2012/PN-2012, yang dimintakan bandi
ng : ------------------
----- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat pera
dilan kepada
Terdakwa, dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (du
a ribu lima ratus
rupiah) ; ----------------------------------------
-------------------------

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook