Indahnya putusan
hakim tentang kekerasan guru terhadap muridnya sendiri…
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
No. 2024 K/Pid.Sus/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memer iksa perkara pidana dalam t i ngka t kasas i te lah
memutuskan sebagai ber i ku t dalam perkara Terdakwa :
Nama : SR. FREDERIKA HASUGIAN FCJM
bint i
R. HASUGIAN ;
tempat lah i r : Hutadalan ;
umur / tanggal lah i r : 43 tahun / 28 Apr i l 1965
;
jen i s kelamin :
Perempuan ;
kebangsaan : Indones ia ;
tempat t i ngga l :
Komplek Santa Theres ia
Ai r Molek , Kelura -
han Tanjung Gading,
Kecamatan Pasi r
Penyu, Kabupaten Indrag i
r i
Hulu ;
agama : Kr i s ten Kathol
i k ;
peker jaan : Kepala
Sekolah Dasar
Santa Theres ia ;
Termohon Kasasi /Te rdakwa
berada di luar tahanan
;
yang dia jukan di muka
pers idangan Pengadi l an Neger i Rengat
karena didakwa :
Bahwa Terdakwa SR.
FREDERIKA HASUGIAN FCJM bin t i R
HASUGIAN, pada har i Senin
tanggal 21 Januar i tahun 2008
sek i ra pukul 07.10 Wib.
atau set i dak - t i daknya pada waktu
la i n dalam tahun 2008
ber tempat di depan kantor Sekolah
Dasar Santa Theres ia Ai r
Molek Kelurahan Tanjumg Gading
Kecamatan Pasi r Penyu
Kabupaten Indrag i r i Hulu atau
set i dak - t i daknya
pada tempat la i n dalam daerah hukum
Pengadi l an Neger i
Rengat , “yang melakukan kekejaman,
kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau penganiayaan
terhadap anak” yakni
Terdakwa melakukan kekerasan te rhadap
Hal . 1 dar i 11 hal . Put
. No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau
informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email :
kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp :
021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Leonardo Stevanus bin
Anton ius Idr i s umur 13 ( t i ga belas )
tahun dan Leonardo
Stevanus merupakan salah satu mur id
Terdakwa di mana Terdakwa
sebagai pengelo l a sekolah atau
guru Sekolah Dasar Santa
Theres ia dan perbuatan tersebu t
Terdakwa lakukan dengan
cara- cara atau keadaan sebagai
ber i ku t :
Bahwa pada waktu dan
tempat sebagaimana tersebu t di
atas , Terdakwa ber ja l
an menuju Kantor Guru Sekolah Dasar
Santa Theres ia dan pada
saat i tu juga , Terdakwa ber temu
dengan Leonardo Stevanus
dan Leonardo Stevanus
mengucapkan “Selamat pagi
Suster ?” , kemudian Terdakwa
menjawab “Selamat Pagi ” ,
la l u Terdakwa kembal i ber tanya
kepada Leonardo Stevanus
dengan kata- kata “Loe apakah kamu
yang mendobrak pin tu dan
membant ing - bant i ng kurs i ? “dan
Leonardo Stevanus menjawab
“ndak Suster ” la l u Terdakwa
berka ta “Bohong kamu” dan
Leonardo Stevanus menjawab
lag i “ ndak Suster ” dan
t i dak lama kemudian Terdakwa memukul
Leonardo Stevanus dengan
cara Terdakwa menampar pip i kanan
Leonardo Stevanus set i
daknya mencubi t pip i kanan Leonardo
Stevanus dengan
menggunakan tangan ki r i Terdakwa sebanyak 1
(sa tu ) kal i dan akiba t
perbuatan kekerasan yang di l akukan
Terdakwa SR. FREDERIKA
HASUGIAN FCJM bin t i R HASUGIAN,
korban Leonardo Stevanus
menangis karena kesak i t an di
bagian pip i sebelah
kanan, padahal seharusnya anak di dalam
dan di l i ngkungan
sekolah waj ib di l i n dung i dar i t i ndakan
kekerasan yang di lakukan
oleh guru atau pengelo la sekolah ;
Perbuatan Terdakwa SR.
FREDERIKA HASUGIAN FCJM bin t i
R HASUGIAN dia tu r dan
diancam pidana dalam Pasal 80 ayat
(1) Undang- Undang RI
No.23 Tahun 2002 ten tang Per l i ndungan
Anak ;
Mahkamah Agung tersebu t ;
Membaca tun tu tan pidana
Jaksa/Penuntu t Umum pada
Kejaksaan Neger i Rengat
tangga l 27 Mei 2009 sebagai
ber i ku t :
1. Menyatakan
Terdakwa SR. FREDERIKA HASUGIAN FCJM bin t i R
HASUGIAN terbuk t i secara
sah dan meyakinkan bersa lah
Hal . 2 dar i 11 hal . Put
. No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau
informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email :
kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp :
021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
melakukan t i ndak pidana “MELAKUKAN
PENGANIAYAAN TERHADAP
ANAK” , melanggar Pasal 80
ayat (1) Undang- Undang RI
No.23 Tahun 2002 ten tang
Per l i ndungan Anak, sebagaimana
dalam dakwaan ;
2. Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa dengan pidana
penja ra selama 1 (satu )
tahun dan pidana denda sebesar
Rp.4.000.000 , - (empat ju
ta rup iah ) Subsida i r 4 (empat )
bulan kurungan dengan per
in t ah Terdakwa di tahan ;
3. Membebankan kepada
Terdakwa untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp.5.000 , - ( l
ima r ibu rup iah ) ;
Membaca putusan Pengadi l
an Neger i Rengat
No.90/Pid .B/2009 /PN.
RGT. tanggal 24 Juni 2009 yang amar
lengkapnya sebagai ber i
ku t :
1. Menyatakan
Terdakwa SR. FREDERIKA HASUGIAN FCJM bin t i R
HASUGIAN, t i dak terbuk t
i secara sah dan meyakinkan
bersa lah melakukan t i
ndak pidana sebagaimana dalam
dakwaan Jaksa/Penuntu t
Umum ;
2. Membebaskan
Terdakwa SR. FREDERIKA HASUGIAN FCJM bin t i R
HASUGIAN, dar i dakwaan
Jaksa/Penuntu t Umum ;
3. Memul ihkan hak- hak
Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
dan harka t ser ta mar
tabatnya ;
4. Membebankan
biaya perkara in i kepada Negara ;
Mengingat akan akta ten
tang permohonan kasas i
No.90/Ak te .P i d / 2009
/ PN.RGT. yang dibuat oleh
Pani te ra /Sek re ta r i
s pada Pengadi l an Neger i Rengat yang
menerangkan, bahwa pada
tangga l 6 Jul i 2009 Jaksa/Penuntu t
Umum pada Kejaksaan Neger
i Rengat te lah mengajukan
permohonan kasas i
terhadap putusan Pengadi l an Neger i
tersebu t ;
Memperhat i kan memor i
kasas i ber tangga l 16 Jul i 2009
dar i Jaksa/ Penuntu t
Umum sebagai Pemohon
Kasasi yang di te r ima di
Kepani te raan Pengadi l an Neger i
Rengat pada tangga l 17
Jul i 2009 ;
Membaca sura t - surat
yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan
Pengadi l an Neger i ter sebu t
te lah di j a t uhkan
dengan hadi rnya Pemohon
Kasasi / Jaksa /Penuntu t
Umum pada Kejaksaan Neger i Rengat
Hal . 3 dar i 11 hal . Put
. No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau
informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email :
kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp :
021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pada tangga l 24 Juni 2009
dan Pemohon Kasasi / Jaksa /
Penuntu t Umum mengajukan
permohonan kasas i pada tangga l 6
Jul i 2009 ser ta memor i
kasas inya te lah di te r ima
Kepani te raan Pengadi l
an Neger i Rengat pada tangga l 17 Jul i
2009, dengan demik ian
permohonan kasas i beser ta alasanalasannya
te lah dia jukan dalam
tenggang waktu dan dengan
cara menurut undang-
undang ;
Menimbang, bahwa Pasal 244
KUHAP (Ki t ab Undang- Undang
Hukum Acara Pidana)
menentukan bahwa terhadap putusan
perkara pidana yang diber
i k an pada t i ngka t terakh i r oleh
pengadi l an la in , sela
i n dar i pada Mahkamah Agung, Terdakwa
atau Penuntu t Umum dapat
mengajukan permin taan kasas i
kepada Mahkamah Agung
kecual i terhadap putusan bebas ;
Menimbang, bahwa akan te
tap i Mahkamah Agung
berpendapat bahwa selaku
badan Peradi l an Ter t i ngg i yang
mempunyai tugas untuk
membina dan menjaga agar semua
hukum dan undang- undang
dise lu r uh wi layah Negara
di te rapkan secara tepat
dan adi l , Mahkamah Agung waj ib
memer iksa apabi l a ada
pihak yang mengajukan permohonan
kasas i terhadap putusan
pengadi l an bawahannya yang
membebaskan Terdakwa, yai
tu guna menentukan sudah
tepa t dan adi l kah
putusan pengadi l an bawahannya i t u ;
Menimbang, bahwa namun demik
ian sesuai yur i sp rudens i
yang sudah ada apabi l a
ternya ta putusan pengadi l an yang
membebaskan Terdakwa i tu
merupakan pembebasan yang murni
si fa t nya , maka sesuai
keten tuan Pasal 244 KUHAP (Ki t ab
Undang- Undang Hukum Acara
Pidana) tersebu t ,
permohonan kasas i tersebu
t harus dinya takan t i dak dapat
di te r ima ;
Menimbang, bahwa sebal i
knya apabi l a pembebasan i t u
didasarkan pada penafs i r
an yang kel i r u terhadap sebutan
t i ndak pidana yang
dimuat dalam sura t dakwaan dan bukan
didasarkan pada t i dak
terbuk t i n ya suatu unsur perbuatan
yang didakwakan, atau
apabi l a pembebasan i t u sebenarnya
adalah merupakan putusan
lepas dar i segala tuntu tan hukum,
atau apabi l a dalam
menjatuhkan putusan i tu pengadi l an
Hal . 4 dar i 11 hal . Put
. No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau
informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email :
kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp :
021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
te lah melampaui batas
kewenangannya (mesk ipun hal in i
t i dak dia jukan sebagai
alasan kasas i ) , Mahkamah Agung atas
dasar pendapatnya bahwa
pembebasan i t u bukan merupakan
pembebasan yang murni
harus mener ima permohonan kasas i
tersebu t ;
Menimbang, bahwa alasan-
alasan yang dia jukan oleh
Pemohon Kasas i /
Jaksa/Penuntu t Umum pada pokoknya adalah
sebagai ber i ku t :
1. Bahwa
judex fac t i te lah kel i r u dan salah menerapkan
hukum atau menerapkan
hukum t idak di te rapkan sebagaimana
mest inya yai t u dalam
menafs i r kan unsur t indak pidana
“kekerasan” yang di
lakukan Terdakwa, sebagai unsur yang
harus didukung oleh adanya
Visum et Reper tum yang
menerangkan adanya bekas-
bekas kekerasan pada tubuh
korban. Hal tersebu t
dapat ter l i h a t dalam per t imbangan
judex fac t i untuk
menentukan bahwa unsur “melakukan
kekejaman, kekerasan atau
ancaman kekerasan atau
penganiayaan” yang
dianggap t idak terbuk t i adalah pada
per t imbangannya judex
fac t i yang menyatakan bahwa
berdasarkan penje lasan
Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-
Undang No.23 Tahun 2002
ten tang Per l i ndungan Anak, yang
dimaksud dengan per lakuan
yang kejam misalnya t i ndakan
atau perbuatan secara zal
im, kej i , bengis atau t i dak
menaruh belas kas ihan
kepada anak. Per lakuan kekerasan
dan penganiayaan misalnya
perbuatan melukai dan / atau
mencedera i anak dan t i
dak semata- mata f i s i k te tap i juga
mental dan sos ia l .
Menurut Yur i sp rudens i yang diar t i k an
penganiayaan adalah
sengaja menyebabkan perasaan t i dak
enak (pender i t aan ) ,
rasa sak i t (p i j n ) atau luka , di mana
semuanya i tu harus di
lakukan dengan sengaja dan t i dak
dengan maksud yang patu t
atau melewat i batas yang
di i z i n kan , karena
dalam perkara in i t i ndakan menepis dan
mencubi t yang di lakukan
oleh Terdakwa tersebu t t idak
te rmasuk dalam perbuatan
Penganiayaan meskipun cubi tan
Terdakwa te lah
menimbulkan rasa sak i t , akan te tap i hal
in i di l akukan dengan tu
juan yang patu t dan dengan maksud
yang baik yai t u untuk
mendid i k korban Leonardo Stevanus
agar korban t idak
mengulang i perbuatannya lag i , karena
Hal . 5 dar i 11 hal . Put
. No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau
informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email :
kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp :
021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
hubungan antara
Terdakwa dengan korban
Leonardo Stevanus adalah hubungan
antara guru dengan mur id
, dengan demik ian t i ndakan
Terdakwa in i bukan t i
ndakan kesengajaan untuk
menimbulkan rasa sak i t
pada korban Leonardo Stevanus ,
namun Terdakwa te lah
menepis dan mencubi t Leonardo
Stevanus karena Terdakwa
emosi mel iha t ruang kelas IV
yang berantakan dan hal in
i di l akukan oleh mur id- mur id
yang kenakalannya te lah
melewat i batas , yang mana salah
satu mur id yang mempunyai
cata tan nakal tersebut adalah
korban Leonardo Stevanus .
Tindakan Terdakwa tersebu t
merupakan t i ndakan yang
masih dalam batas kewajaran , dan
bukan termasuk dalam t
indakan penganiayaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal in i
, dengan demik ian judex fac t i
sendi r i te lah t i dak
kons i s t en karena di satu sis i
seolah- olah memperhat i
kan penje l asan Pasal 13 ayat (1)
huruf d No.23 Tahun 2002,
yang ada kata- kata “ t i dak
semata- mata f i s i k tap
i mental dan sos ia l , te tap i di sis i
la i n judex fac t i
menyatakan perbuatan tersebu t sebagai
perbuatan dalam batas
kewajaran padahal judex fac t i
te rsebu t hanya semata-
mata memper t imbangkan kete rangan
Terdakwa yang t i dak
disumpah dan berupaya lepas dar i
tanggung jawab, tanpa
memper t imbang- kan keterangan saks i
la i n yang disumpah.
Padahal t indakan pemukulan dengan
benda keras , menampar ,
menjewer , dan menendang merupakan
bentuk kekerasan f i s i k
terhadap anak (v ide penje l asan
te rhadap Undang- Undang
No.1 Tahun 2002 ten tang
Penje lasan ILO Convent i
on Number : 182, Hadi Set ia
Tunggal , SH. Undang-
Undang No.23 Tahun 2002, Harvar i ndo ,
Jakar ta , 2005 halaman xi
i ) ;
Bahwa berdasarkan per t
imbangan ter sebut judex fac t i
te lah melakukan kekel i r
u an dalam menafs i r kan unsur
“melakukan kekejaman,
kekerasan atau ancaman kekerasan
atau penganiayaan” bahwa
unsur in i mengandung elemen
yang bers i f a t al te rna
t i f , sehingga apabi l a salah satu
Hal . 6 dar i 11 hal . Put
. No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau
informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email :
kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp :
021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
elemen unsur te lah
terpenuh i maka unsur in i te lah
te rpenuh i ;
Bahwa dalam penje lasan
Pasal 89 KUHP dan dokt r i n dar i
para ahl i , yang dimaksud
dengan melakukan kekerasan
adalah mempergunakan
tenaga atau kekuatan jasmani t i dak
kec i l secara t i dak sah
misalnya memukul dengan tangan
dan seterusnya ;
Bahwa berdasarkan fak ta -
fak ta yang terungkap di
pers idangan, yakni
keterangan saks i korban Leonardo
Stevanus didukung dengan
keterangan saks i Apr i l i a dan
keterangan saks i Redikson
yang pada pokoknya menerangkan
bahwa saks i korban
Leonardo Stevanus te lah di tampar oleh
Terdakwa dengan
mempergunakan tangan ki r i dan mengenai
pip i kanan saks i korban
Leonardo Stevanus dan tamparan
te rsebu t di lakukan
sedemik ian rupa oleh Terdakwa yang
sudah dewasa terhadap
korban Leonardo Stevanus yang
masih anak- anak (baru
berus ia 13 tahun) dan secara
fak tua l tamparan tersebu
t te lah mengakiba t kan kepala
korban pusing dan te l i n
ga berdenging , dan akiba t
lan ju t annya Terdakwa t
i dak bisa berseko lah selama
seminggu ;
Hal i t u juga diperkua t
kete rangan saks i Marul i Simbolon
yang pada saat kejad ian
berd i r i t idak jauh dar i tempat
Terdakwa, di mana saks i
Marul i Simbolon mel iha t Terdakwa
cukup keras menepis pip i
kanan saks i korban Leonardo
Stevanus sehingga membuat
kepala Leonardo Stevanus
berge leng (begerak ) ;
Bahwa Terdakwa te lah
mengakui atas perbuatannya di mana
Terdakwa te lah mencubi t
pip i saks i korban Leonardo
Stevanus sehingga membuat
saks i menangis karena menahan
rasa sak i t atas cubi tan
Terdakwa tersebu t . Tetap i
Terdakwa juga mengakui
bahwa perbuatan perbuatan
te rsebu t di lakukan oleh
Terdakwa karena saks i korban
Leonardo Stevanus te lah
membuat kesal dan jengke l
Terdakwa, karena saks i
korban Leonardo Stevanus t idak
Hal . 7 dar i 11 hal . Put
. No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau
informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email :
kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp :
021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mau menjawab per tanyaan
Terdakwa dan karena Terdakwa
menduga saks i korban
Leonardo Stevanus yang te lah
mendobrak pin tu kelas IV
dan memporak- porandakan kurs i
di ruang kelas IV, padahal
dugaan i tu belum je l as
kebenarannya. Hal in i
membukt i kan bahwa perbuatan
Terdakwa menampar pip i
kanan saks i korban Leonardo
Stevanus sengaja di
lakukan Terdakwa untuk melampiaskan
emosinya , perasaan kesal
dan jengke lnya Terdakwa
te rhadap saks i korban
Leonardo Stevanus , bukan untuk
tu juan mendid i k ,
melainkan perbuatan kekerasan ;
2. Bahwa judex fac t i te
lah kel i r u dan salah menerapkan
hukum atau menerapkan peratu
ran hukum t i dak sebagaimana
mest inya , karena
disamping i tu perbuatan Terdakwa
sebagaimana tersebut di
atas yang sengaja Terdakwa
lakukan untuk melampiaskan
emosinya , kekesa lannya dan
kejengke lannya hingga
mengakiba t kan saks i korban
Leonardo Stevanus
mengalami rasa sak i t pada pip i kanan,
te l i n ga berder i ng
dan kepala pusing adalah merupakan
perbuatan “kekerasan atau
penganiayaan” dan hal te rsebut
ber ten tangan dengan
semangat Undang- Undang RI No.23
Tahun 2002 ten tang Per l
i ndungan Anak sebagaimana dalam
Pasal 54 yang menyatakan
bahwa “Anak di dalam dan di
l i ngkungan sekolah waj
ib
di l i n dung i dar i t
indakan kekerasan yang di l akukan oleh
guru, pengelo la sekolah
atau teman- temannya di dalam
sekolah yang bersangkutan
atau lembaga pendid i kan
la i nnya sehingga dengan
demik ian unsur melakukan
kekerasan atau
penganiayaan sebagaimana tersebut dalam
Pasal 80 ayat (1) Undang-
Undang RI No.23 Tahun 2002
tentang Per l i ndungan
Anak te lah terbuk t i secara sah dan
meyakinkan . Sehingga
dengan demik ian alasan dan dasar
judex fac t i dalam
membebaskan Terdakwa dengan menyatakan
t i dak terbuk t i n ya
unsur kekerasan atau penganiayaan,
adalah sangat kel i r u
dan t i dak berdasarkan hukum, maka
sesuai dengan Surat Edaran
Mahkamah Agung RI . Nomor :
MA/Pem/1154/74 tanggal 25
Nopember 1974 yang in t i n ya
Hal . 8 dar i 11 hal . Put
. No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau
informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email :
kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp :
021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menyatakan “Sete lah
mengadakan konsta tas i bahwa putusan
judex fac t i kadang-
kadang t i dak dise r t a i dengan
per t imbangan- per t
imbangan yang dikehendak i Undang-
Undang” . Hal demik ian
ber laku juga terhadap per t imbangan
ataupun alasan yang kurang
je l as , sukar dimenger t i
ataupun ber ten tangan
satu sama la i nnya , dapat
menimbulkan kesalahan
dalam acara (vormverzu im) mel ipu t i
“soa l per t imbangan (mot
i ve r i n g pl i ch t ) dan apabi l a
putusan judex fac t i t i
dak diser t a i dengan alasan ataupun
alasan yang kurang cukup,
kurang je l as , ataupun
mengandung per ten tangan
satu sama la in , putusan te rsebu t
dapat dibata l kan , dapat
di casseer oleh Mahkamah Agung ;
Dengan demik ian semest
inya judex fac t i t i dak akan sampai
pada putusan berupa
pembebasan Terdakwa dar i dakwaan,
karena secara nyata ada
orang yang di rug i kan yai t u saks i
korban Leonardo Stevanus
(anak- anak) , dan apabi l a
perbuatan Terdakwa
menampar anak did i knya sedemik ian
rupa untuk melampiaskan
kekesalan hat i Terdakwa i tu
dibenarkan dan t i dak
dianggap sebagai perbuatan pidana,
maka dikhawat i r k an
dunia pendid i kan akan tercemar oleh
perbuatan kekerasan, dan
leb ih parah lag i akan menjad i
preseden yang buruk bagi
anak did i k , moral anak did i k
akan menjad i rusak ,
karena anak did i k akan mendapat
kesan seolah- olah
perbuatan kekerasan adalah perbuatan
yang dibenarkan , sehingga
dikhawat i r k an anak did i k akan
meni ru kekerasan yang di
l akukan oleh guru mereka ;
Menimbang, bahwa terhadap
alasan- alasan tersebu t
Mahkamah Agung berpendapat
bahwa alasan- alasan tersebu t
t i dak dapat dibenarkan ,
oleh karena judex fac t i t i dak
salah menerapkan hukum,
yai tu apa yang di lakukan Terdakwa
pada korban adalah dalam
batas - batas kewajaran seorang
guru /pend id i k untuk
mendid i k mur idnya , oleh karena i t u
t i dak ternya ta ada
unsur kekejaman,
kekerasan atau ancaman
kekerasan atau penganiayaan dalam
perbuatan Terdakwa ;
Hal . 9 dar i 11 hal . Put
. No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau
informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email :
kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp :
021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa terhadap
alasan- alasan tersebu t
Mahkamah Agung berpendapat
bahwa ternya ta Pemohon
Kasasi / Jaksa /Penuntu t
Umum t i dak dapat membukt i kan bahwa
putusan tersebu t adalah
merupakan pembebasan yang t i dak
murni , karena Pemohon
Kasas i t idak dapat mengajukan
alasan- alasan yang dapat
di j ad i kan dasar per t imbangan
mengenai di mana le tak si
fa t t i dak murni dar i putusan
bebas tersebut ;
Menimbang, bahwa disamping
i tu Mahkamah Agung
berdasarkan wewenang
pengawasannya juga t i dak dapat
mel iha t bahwa putusan
tersebu t di ja t uhkan oleh Pengadi l an
Neger i dengan te lah
melampaui batas wewenangnya, oleh
karena i tu permohonan
kasas i Jaksa/Penuntu t Umum/ Pemohon
Kasasi berdasarkan Pasal
244 Undang- Undang No.8 Tahun 1981
(KUHAP) harus dinyatakan t
idak dapat di te r ima ;
Menimbang, bahwa karena
permohonan kasas i
Jaksa/Penuntu t Umum dinya
takan t idak dapat di te r ima dan
Terdakwa te tap
dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan
kepada Negara ;
Memperhat i kan Undang-
Undang No.48 Tahun 2009, Undang-
Undang No.8 Tahun 1981 dan
Undang- Undang No.14 Tahun 1985
sebagaimana te lah diubah
dengan Undang- Undang No.5 Tahun
2004 dan perubahan kedua
dengan Undang- Undang No.3 Tahun
2009 ser ta peratu ran
perundang- undangan la i n yang
bersangkutan ;
M E N G A
D I L I :
Menyatakan t i dak dapat
di te r ima permohonan kasas i
dar i Pemohon Kasas i : JAKSA/PENUNTUT
UMUM PADA KEJAKSAAN
NEGERI
RENGAT tersebu t ;
Membebankan biaya perkara
dalam t i ngka t kasas i in i
kepada Negara ;
Demik ian lah dipu tuskan
dalam rapat permusyawaratan
Mahkamah Agung pada har i
: Senin, tanggal 22 Maret 2010
oleh Dr. Art id jo
Alkostar , SH. , LLM. Ketua Muda yang
di te t apkan oleh Ketua
Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majel i s , R. Imam Har
jadi , SH. , MH. dan H.M. Zaharuddin
Utama,
SH. , MM. Hakim- Hakim Agung sebagai Anggota , dan
Hal . 10 dar i 11 hal . Put
. No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau
informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email :
kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp :
021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada har i i tu
juga oleh
Ketua Majel i s beser ta Hakim- Hakim Anggota
tersebu t , dan dibantu
oleh Ny. Mariana Sondang MP. , SH. ,
MH. Pani te
ra Penggant i dengan t idak dihad i r i oleh Pemohon
Kasasi / Jaksa /
Penuntu t Umum dan
Terdakwa ;
Hakim- Hakim Anggota : K e
t u a,
t td . / t td . /
R. Imam Har jad i , SH. ,
MH. Dr .
Ar t i d j o Alkos ta r ,
SH. , LLM.
t td . /
H.M. Zaharuddin Utama, SH.
, MM.
Pani te ra Penggant i :
t td . /
Ny. Mar iana Sondang MP.,
SH. , MH.
Untuk sal i nan
Mahkamah Agung RI .
a.n . Pani te ra
Pl t . Pani te ra Muda
Pidana
( Sunaryo, SH. , MH. )
NIP. 040 044 338
Hal . 11 dar i 11 hal . Put
. No.2024 K/Pid .Sus /2009
Disclaimer
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi
paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau
informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email :
kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
No comments:
Post a Comment