HADITS-HADITS
YANG MENGGONCANGKAN
DUNIA
1. DZIKIR
NYARING
Catatan Kecil Dr.Mura
Muballigh Pekanbaru Riau
Dikutip dari Badrul Tamam, bahwa di
dalam Sahih Bukhari dan Muslim Bab Dzikir setelah shalat, dari Ibnu Abbas radhiyallahu
'anhuma, beliau berkata
أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ
حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا
بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ
“Sesungguhnya mengeraskan suara
dzikir ketika orang-orang usai melaksanakan shalat wajib merupakan kebiasaan
yang berlaku pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.” Ibnu Abbas
menambahkan, ‘Aku mengetahui mereka selesai shalat dengan itu, apabila aku
mendengarnya.”
Masih dari Ibnu Abbas radhiyallahu
'anhuma, ia berkata:
كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ
“Aku megetahui selesainya shalat
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan takbir.” (HR. al-Bukhari)
Hadits-hadits di atas merupakan
dalil tentang sunnahnya menjaharkan (mengeraskan) suara dzikir sesudah shalat.
Dan ini menjadi bantahan bagi mereka yang mengingkari dan melarangnya.
Ibnu Huzaiman memasukkan hadits
di atas daam kitab Shahih-nya, dan memberinya judul, Bab: Raf’u al-Shaut bi
al-Takbiir wa al-Dzikr ‘inda Inqidha’ al-Shalah (Bab: meninggikan (mengeraskan)
suara takbir dan dzikir ketika selesai shalat (wajib).. hal ini menunjukkan
bahwa beliau memahami bolehnya mengeraskan takbir dan dzikir sesudah shalat.
Ibnu Daqiq al-‘Id, juga
menyatakan hal yang sama, “Dalam hadits ini, terdapat dalil bolehnya
mengeraskan dzikir setelah shalat, dan takbir secara khusus termasuk dalam
kategori dzikir." (Ihkamul Ahkam Syarah Umdatul Ahkam)
Imam al-Nawawi dalam Syarah
Shahih Muslim mengatakan, bahwa hadits ini adalah dalil bagi pendapat sebagian
ulama salaf bahwa disunnahkan mengeraskan suara takbir dan dzikir sesudah
shalat wajib. Dan di antara ulama muta’akhirin yang menyunahkannya adalah Ibnu
Hazm al-Zahiri.
Sedangkan Imam al-Syafi’i
rahimahullaah, memaknai hadits di atas dengan mengatakan, bahwa beliau
shallallahu 'alaihi wasallam mengeraskan (dzikir sesudah shalat) hanya dalam
waktu sementara saja untuk mengajari mereka tentang sifat dzikir, bukan
mengeraskan terus menerus. Imam Syafi’i berpendapat agar imam dan makmum
melirihkan dzikir kepada Allah Ta’ala sesudah shalat, kecuali kalau imam ingin
agar makmum belajar darinya, maka dia mengeraskan dzikirnya sehingga ia melihat
makmum telah belajar darinya, lalu melirihkannya. Dan beliau memaknai hadits tersebut dengan
ini. (Lihat Syarah Shahih Muslim lin Nawawi).
No comments:
Post a Comment