KODE ETIK
  PROFESI WIDYAISWARA 
(Draft 
  Sementara Oleh M.Rakib Ciptakarya LPMP Riau Indonesia) 
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Pengertian 
1.    
  Kode Etik
  Profesi  Widyaiswara LPMP ialah aturan
  tertulis yang harus dipedomani oleh setiap widyaiswara dalam melaksanakan tugas profesi sebagai  pelatih yang disebut widyaiswara.. 
2.    
  Pedoman Tingkah
  laku (Code of Conduct)  widyaiswara ialah penjabaran dari kode etik  widyaiswara yang menjadi pedoman bagi widyaiswara
  Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan penjaminan
  mutu pendidikan dan ilmu pengetahuan maupun dalam pergaulan sebagai anggota
  masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam
  kepatuhan dan ketaatan kepada hukum. 
3.    
  Komisi
  Kehormatan Profesi  widyaiswara ialah
  komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat  WI dan Pengurus Daerah   WII untuk memantau, memeriksa, membina, dan
  merekomendasikan tingkah laku widyaiswara yang melanggar atau diduga melanggar
  Kode Etik Profesinya. 
4.    
  Azas   kewajaran dan kepatutan yang baik ialah
  prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh widyaiswara dalam
  melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan   pelatih dan widyaiswara yang  sesuai dengan aturan dasar berdasarkan
  ketentuan yang ada. 
Pasal 2 
Kode Etik Profesi widyaiswara Provinsi Riau
  mempunyai maksud dan tujuan :Maksud dan Tujuan 
1.    
  Sebagai alat : 
a.    
  Pembinaan dan
  pembentukan karakter Widyaiswara 
b.    
  Pengawasan
  tingkah laku widyaiswara 
2.    
  Sebagai sarana
  : 
a.    
  Kontrol sosial 
b.    
  Pencegah campur
  tangan ekstra judicial 
c.     
  Pencegah
  timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota
  widyaiswara dengan masyarakat. 
3.    
  Memberikan
  jaminan peningkatan moralitas Widyaiswara dan kemandirian fungsional bagi  wisyaiswara. 
4.    
  Menumbuhkan
  kepercayaan masyarakat pada lembaga di mana widyaiswara bertugas. 
BAB II 
PEDOMAN TINGKAH LAKU 
Pasal 3 
Sifat  Widyaiswara tercermin dalam  TUPOKSI Widyaiswara  yang dikenal dengan pakaiannnya berwarna
  biru, seperti warna samudera yang dalam.Sifat-sifat Widyaiswara 
1.    
  Punya  karakter 
  dan sifat percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
  dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
  adil dan beradab. 
2.    
  Punya  sifat cinta ilmu, penyebar  pengetahuan dan mampu memusnahkan segala
  kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan. 
3.    
  Harus  memiliki sifat bijaksana dan berwibawa. 
4.    
  Berbudi luhur
  dan berkelakuan tidak tercela. 
5.    
  Punya  sifat jujur, rendah hati dan memberi
  kesempatan kepada yang lain untuk berkembang dan mendapatkan honor atau
  finasial. 
Pasal 4 
Setiap Widyaiswara Indonesia mempunyai
  pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :Sikap Hakim A. Dalam penataran : 
1.    
  Bersikap dan
  bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku,
  dengan memperhatikan azas-azas tingksh laku yang baik, yaitu : 
a.    
  Menjunjung
  tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana
  setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk
  mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus
  dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.  
b.    
  Semua widyaiswara berhak atas kesempatan menatar dan perlakuan yang sama untuk
  didengar keluhannya, diberikan kesempatan untuk berprestasi dan membela diri, mengajukan usul kenaikan pangkat 
  serta memperoleh informasi terbaru dalam  bidang Diklat. 
c.     
  Widyaiswara sebagai narasumber, tidak boleh  dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak
  lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in
  resud). 
d.    
  Putusan harus
  memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat
  konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and
  argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid)
  dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat
  keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses
  peradilan. 
e.    
  Menjunjung
  tinggi hak-hak azasi manusia. 
2.    
  Tidak
  dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada
  pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku. 
3.    
  Harus bersifat
  sopan, tegas dan bijaksana dalam memberikan penataran dan pelatihan, baik
  dalam ucapan maupun dalam perbuatan. 
4.    
  Harus menjaga
  kewibawaan dan kehidmatan penataran antara lain serius dalam memeriksa, tidak
  melecehkan peserta  dan semua pihak
  baik dengan kata-kata maupun perbuatan. 
5.    
  Bersungguh-sungguh
  menyampaikan  kebenaran dan keadilan. 
B. Terhadap Sesama Rekan 
1.    
  Memelihara dan
  memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan. 
2.    
  Memiliki rasa
  setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai dan memberikan kesempatan
  berkembang di antara sesama rekan. 
3.    
  Memiliki
  kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps widyaiswara secara wajar. 
4.    
  Menjaga nama
  baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 
C. Terhadap Peserta Pelatiahan 
1.    
  Harus mempunyai
  sifat pembimbingan. 
2.    
  Membimbing peserta/pegawai   untuk mempertinggi pengetahuan. 
3.    
  Harus mempunyai
  sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik. 
4.    
  Memelihara
  sikap kekeluargaan terhadap   peserta 
  penataran/pegawai. 
5.    
  Memberi contoh
  kedisiplinan. 
D. Terhadap Masyarakat 
1.    
  Menghormati dan
  menghargai orang lain. 
2.    
  Tidak sombong
  dan tidak mau menang sendiri. 
3.    
  Hidup
  sederhana. 
E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga 
1.    
  Menjaga
  keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum
  kesusilaan. 
2.    
  Menjaga
  ketentraman dan keutuhan keluarga. 
3.    
  Menyesuaikan
  kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat. 
Pasal 5 
Kewajiban :Kewajiban dan Larangan 
1.    
  Mendengar dan
  memperlakukan  semua  pihak dengan melayani, tidak memojokkan dan
  tidak memihak (impartial). 
2.    
  Sopan dalam
  bertutur dan bertindak. 
3.    
  Memeriksa    tugas 
  peserta penataran  dengan arif,
  cermat dan sabar. 
4.    
  Memutus kan  siapa yang lulus dan tidak lulus,
  berdasarkan atas kepatutan, kewajaran  dan rasa keadilan. 
5.    
  Menjaga
  martabat, kedudukan dan kehormatan Widyaiswara sebagai pendidik. 
Larangan :
1.    
  Melakukan
  kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang berkaitan dengan
  kielulusan  yang akan dan sedang
  ditangani. 
2.    
  Menerima
  sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang akan lulus dalam
  pelatihan.. 
3.    
  Membicarakan
  suatu hal yang ditanganinya diluar acara penataran. 
4.    
  Mengeluarkan
  pendapat atas suatu  solusi  dari hal yang ditanganinya baik dalam penataran
  maupun diluar penataran. 
5.    
  Melecehkan
  sesama  Widyaiswara, Guru  dan semua  pihak yang tyerkait.  
6.    
  Memberikan
  komentar terbuka atas putusan politik pendidikan , kecuali dilakukan dalam
  rangka pengkajian ilmiah. 
7.    
  Menjadi anggota
  kelompok   atau salah satu Partai
  Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang. 
8.    
  Mempergunakan
  nama jabatan  untuk kepentingan pribadi
  ataupun kelompoknya. 
BAB III 
PEMBELA KEHORMATAN PROFESI WIDYAISWARA 
Pasal 6 
1.    
  Susunan dan
  Organisasi Pembela  Kehormatan Profesi  Widyaiswara terdiri dari : 
a.    
  Pembela  Kehormatan Profesi  Widyaiswara Tingkat Pusat. 
b.    
  Pembela
  Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Daerah. 
2.    
  Pembela  Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Pusat
  terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan : 
o   
  Ketua : salah
  seorang Ketua Pengurus Pusat  Widyaiswara merangkap anggota. 
o   
  Anggota : Dua
  orang anggota Wedyaiswara dari WI senior. 
o   
  Anggota : Salah
  seorang Ketua Pengurus Daerah WI yang bersangkutan. 
o   
  Sekretaris :
  Sekretaris Pengurus Pusat  WI merangkap
  Anggota. 
3.    
  Komisi
  Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Daerah terdiri dari 5 (lima) orang dengan
  susunan : 
o   
  Ketua : Salah
  seorang Ketua Pengurus WI merangkap anggota. 
o   
  Anggota :
  Seorang anggota WI Daerah dari  WI  senior. 
o   
  Anggota : Ketua
  Pengurus Cabang    WI yang
  bersangkutan. 
o   
  Anggota :
  Seorang  WI yang ditunjuk Pengurus
  Cabang WII yang bersangkutan. 
o   
  Sekretaris :
  Sekretaris Pengurus Daerah   ikatan WI
  merang kap Anggota. 
4.    
  Komisi
  Kehormatan Profesi   WI Tingkat Pusat
  diangkat dan diberhentikan oleh  PP WI. 
5.    
  Komisi
  Kehormatan Profesi   WI Tingkat Daerah
  diangkat dan diberhentikan oleh PD WI. 
Pasal 7 
1.    
  Dewan  Kehormatan  Widyaiswara Tingkat Daerah berwenang  menatar dan memeriksa dan mengambil
  tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangan terhadap anggota di
  daerah/wilayahnya. 
2.    
  Komisi
  Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan mengambil
  tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangannya terhadap persoalan yang
  tidak dapat diselesaikan oleh Daerah atau yang menurut Pengurus Pusat WI
  harus ditangani oleh Komisi Kehormatan Profesi Widyaiswara Tingkat Pusat. 
Pasal 8 
Tugas dan Wewenang 
1.    
  Komisi
  Kehormatan Profesi Hakim mempunyai tugas : 
a.    
  Memberikan
  pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik. 
b.    
  Meneliti dan
  memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para
  anggota WI. 
c.     
  Memberikan
  nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan
  menunjukkan tanda-tanda pelanggaran Kode Etik. 
2.    
  Komisi
  Kehormatan Profesi WI yang  berwenang : 
a.    
  Memanggil
  anggota untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan
  laporan. 
b.    
  Memberikan
  rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar Kode Etik
  dan merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti
  bersalah. 
Pasal 9 
Sanksi yang dapat direkomendasikan Komisi
  Kehormatan Profesi Hakim kepada PP IKAHI adalah :Sanksi 
1.    
  Teguran. 
2.    
  Skorsing dari
  keanggotaan WI. 
3.    
  Pemberhentian
  sebagai anggota WI. 
Pasal 10 
Pemeriksaan 
1.    
  Pemeriksaan
  terhadap anggota yang dituduh melanggar Kode Etik dilakukan secara tertutup. 
2.    
  Pemeriksaan
  harus memberikan kesempatan seluas-Iuasnya kepada anggota yang diperiksa
  untuk melakukan pembelaan diri. 
3.    
  Pembelaan dapat
  dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang
  ditunjuk oleh yang bersangkutan atau yang ditunjuk organisasi. 
4.    
  Hasil
  Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani
  oleh semua anggota Komisi Kehormatan Profesi WI dan yang diperiksa. 
Pasal 11 
Keputusan diambil sesuai dengan tata cara
  pengambilan putusan dalam Majelis Hakim.Keputusan 
BAB IV 
PENUTUP 
Pasal 12 
Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan
  oleh Musyawarah Ikatan Widyaiswara Indonesia dan merupakan satu-satunya
  Kode Etik Profesi  yang berlaku bagi para Widyaiswara Indonesia.
Ditetapkan di : Pekanbaru Riau Indonesia 
Pada tanggal : 2014. Draft Rencana Kode Etik Widyaiswara LPMP Riau. Kode Etik Profesi Widyaiswara......Drs.M.Rakib,S.H.,M.Ag  | 
 
         Dominasi terjadi jika
suatu kelompok ras menguasai kelompok lain. Contoh: kedatangan orang kulit
putih di Benua Asia, Afrika, Amerika dam Australia yang diikuti dengan dominasi
atas penduduk setempat. Selain dalam pola hubungan antarras, pola dominasi ini
banyak kita jumpai pula dalam pengelompokkan lain. Kita banyak menjumpai suatu
kelompok etnis mendominasi kelompok etnis lain, laki-laki mendominasi
perempuan, orang kaya mendominasi orang miskin dan lain sebagainya 
Ada beberapa macam kemungkinan bentuk dan proses yang berkaitan dengan dominasi. Kemungkinan - kemungkinan tersebut berupa pembunuhan secara sengaja dan sistematis terhadap anggota suatu kelompok tertentu, pengusiran, perbudakan, segregasi, dan asimilasi.
Ada beberapa macam kemungkinan bentuk dan proses yang berkaitan dengan dominasi. Kemungkinan - kemungkinan tersebut berupa pembunuhan secara sengaja dan sistematis terhadap anggota suatu kelompok tertentu, pengusiran, perbudakan, segregasi, dan asimilasi.
Yang harus dijawab
sebagai pendatang biasanya persatuan dan kesatuan diantara
mereka lebih kuat sehingga hal ini dapat menyebabkan kekuatan yang besar dalam
mengumpulkan sumber daya / modal. sehingga secara keekonomian menyebabkan
mereka lebih leluasa dalam memainkan ekonomi 
Mantap Pak Raqib. Bolehkan kami mengadopsinya?! tks.
ReplyDeleteSepertinya WI harus selalu bercermin pd kode etik ini. semoga WI selalu menjadi contoh dan teladan terhadap semua nilai-nilai pendidikan. terimakasih..
ReplyDelete