BARU MENIKAH,
CERAI SAAT ITU JUGA
M.RAKIB MUBALLIGH IKMI RIAU INDONESIA.2015
Momen-momen
bahagia tentu dirasakan pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahaan.
Namun lain halnya dengan pasangan di Arab Saudi satu ini, yang justru jauh dari
kata bahagia saat upacara pernikahannya berlangsung.
Dilansir DailyMail, seorang pria yang baru saja
menikah dengan seorang wanita yang belum pernah ditemui sebelummya langsung
meminta untuk segera bercerai, tepat di hari pernikahannya. Pasalnya, wajah
sang wanita tersebut tak sesuai dengan ekspektasi yang diinginkan sang pria.
Keduanya dikabarkan memang baru pertemu untuk pertama kalinya saat menikah.
Kata cerai pun langsung
diucapkan oleh sang pria saat sang fotografer meminta wanita membuka kain yang
menutupi wajahnya untuk berfoto bersama. Padahal pasangan ini sebelumnya setuju
untuk menikah meski belum pernah bertemu, yang merupakan budaya dari negara
bagian Timur.“Kau bukanlah wanita yang ingin aku nikahi. Dan bukanlah wanita seperti yang aku bayangkan. Aku minta maaf, tapi aku akan menceraikanmu,” kata pria yang tak diketahui namanya tersebut.
Atas kejadian itu, sang pengantin wanita kabarnya langsung menangis dan pingsan. Spontan saja peristiwa itu mengejutkan para tamu yang hadir. Kabar ini pun langsung menyulut amarah para netizen di sosial media, yang menganggap perilaku pria itu sangat tidak manusiawi. (vi/bs/ma/ya)
Bagaimana Hukumnya Suami Menjatuhkan Talak dalam keadaan marah? Apakah jatuh talaknya?
Jawab :
Menurut Wahbah Zuhaili marah (ghadhab) ada dua. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343).
Para fuqaha sepakat jika suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah yang sangat (kategori kedua), talaknya tidak jatuh. Sebab ia dianggap bukan mukallaf karena hilang akalnya (za`il al-aql), seperti orang tidur atau gila yang ucapannya tak bernilai hukum. Dalilnya sabda Nabi SAW,“Diangkat pena (taklif) dari umatku tiga golongan : anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga waras.” (HR Abu Dawud no 4398). (Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 5/215; Sayyid Al-Bakri, I’anah al-Thalibin, 4/5; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343; Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 29/9).
Namun fuqaha berbeda pendapat mengenai talak yang diucapkan dalam keadaan marah biasa (thalaq al-ghadbaan). Pertama, menurut ulama mazhab Hanafi dan sebagian ulama mazhab Hambali talak seperti itu tak jatuh. Kedua, menurut ulama mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi’i, talaknya jatuh. (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al-Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 19; Ibnul Qayyim, Ighatsatul Lahfan fi Hukm Thalaq al-Ghadban, hal. 61).
Pendapat pertama antara lain berdalil dengan hadits ‘A`isyah RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Tak ada talak dan pembebasan budak dalam keadaan marah (laa thalaqa wa laa ‘ataqa fi ighlaq).” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah). (Musthofa Al-‘Adawi, Ahkam Al-Thalaq fi al-Syari’ah al-Islamiyah, hal. 61).
Pendapat kedua antara lain berdalil dengan riwayat Mujahid, bahwa Ibnu Abbas RA didatangi seorang lelaki yang berkata,”Saya telah menjatuhkan talak tiga kali pada isteriku dalam keadaan marah.” Ibnu Abbas menjawab,”Aku tak bisa menghalalkan untukmu apa yang diharamkan Allah. Kamu telah mendurhakai Allah dan isterimu telah haram bagimu.” (HR Daruquthni, 4/34). (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al-Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 24).
Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua, yakni talak oleh suami dalam keadaan marah tetap jatuh talaknya. Alasannya, hadits ‘A`isyah RA meski menyebut talak orang yang marah tak jatuh, tapi yang dimaksud sebenarnya bukan sekedar marah (marah biasa), melainkan marah yang sangat. Imam Syaukani menukilkan perkataan Ibnu Sayyid, bahwa kalau marah dalam hadits itu diartikan marah biasa, tentu tidak tepat. Sebab mana ada suami yang menjatuhkan talak tanpa marah. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1335).
Kesimpulannya, suami yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah dianggap tetap jatuh talaknya. Sebab kondisi marah tidak mempengaruhi keabsahan tasharruf (tindakan hukum) yang dilakukannya, termasuk mengucapkan talak. Kecuali jika kemarahannya mencapai derajat marah yang sangat, maka talaknya tidak jatuh. Wallahu a’lam.
Akibat tak Disetujui Orangtua
MEULABOH - Pasangan muda yang
menikah di bawah tangan, MC dan MZ, telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Sebelumnya, Sabtu (25/1) malam lalu, orang tua MZ menyerahkan pasangan asal
Sapeng, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, kepada polisi. Pasalnya, sang
ayah berang lantaran menemukan anaknya bersama MC di Jalan Beringin Maju,
Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat.
Kemarin, pihak keluarga meminta
kepada polisi, untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kasus dugaan khalwat.
Mengingat, pasangan kekasih ini masih sangat dekat dan memiliki ikatan hubungan
keluarga.
“Kabarnya, mereka akan dinikahkan
oleh pihak keluarga juga,” kata KBO Reskrim Polres Aceh Barat, Ipda Ahmad
Darwis kepada Prohaba, Senin (27/1) siang, di ruang kerjanya.
Ahmad menjelaskan, berdasarkan hasil
pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan asmara yang dibina sejak lama.
Akan tetapi, karena masih ada hubungan keluarga, jalinan kasih mereka tak
direstui oleh orangtuanya.
Tak ingin hubungan asmara ini kandas
di tengah jalan, keduanya nekat menikah di bawah tangan, tanpa seizin orang tua
pada penghulu. Pernikahan dimaksud dilangsungkan di kawasan Lamno, Kecamatan
Jaya, Aceh Jaya, beberapa pekan lalu.
“Untuk dugaan khalwat atau mesum,
sejauh ini tidak ditemukan. Saat ditangkap ayahnya, MC dan MZ berada di atas
sepeda motor di pinggir jalan,” jelasnya.
Kata Ahmad, kedua belah pihak
keluarga sudah bermusyawarah bersama. Mereka sepakat menyelesaikan perkara ini
secara kekeluargaan. Sebelum diserahkan kepada keluarga, Ahmad juga sudah
menandatangani surat perjanjian kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan,
tanpa adanya unsur kekerasan. “Keluarga juga menjamin, tak akan ada masalah
lainnya di kemudian hari,” pungkas Ahmad Darwis.
Seperti diberitakan, sepasang
kekasih berinisial MC dan MZ, Sabtu (25/1), sekira pukul 11.30 WIB, diserahkan
oleh orang tuanya ke aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat. Kedua warga
Sapeng, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, itu dituduh melakukan mesum atau
khalwat.
Mereka ditangkap basah oleh N, ayah
MZ, saat berduaan pada sebuah rumah di kawasan Jalan Beringin Maju, Simpang
Metro, Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat. Saat ditangkap, sang ayah sempat hendak
menghujamkan badik.
Amarah N memuncak lantaran tak
terima dengan pengakuan MZ dan MC yang menyatakan sudah menikah. Keduanya
berijab kabul di sebuah desa di Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, tiga pekan lalu,
tanpa sepengetahuan N. Karena itu, N kalap dan hampir mencincang anaknya
beserta MC.
Setelah emosinya mereda, N
menyerahkan MZ dan MC pada petugas Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat. Beberapa
jam kemudian, N dan pihak keluarga lainnya kembali dipantik emosi lantaran tak
terima dengan perbuatan MC yang menikahi MZ, tanpa seizin orang tuanya. Bahkan,
pernikahan dimaksud juga tak diketahui keluarga MC. Akhirnya, N membawa kembali
MZ dan MC ke Mapolres Aceh Barat.
MZ mengaku, antara dirinya dan MC
sudah menikah tiga pekan lalu. Kini, MZ hamil tiga minggu. “Cinta kami tak
direstui orang tua, bang. Makanya kami nekat menikah diam-diam,” kata MZ dengan
raut wajah pilu kepada Prohaba.(edi)
M.RAKIB MUBALLIGH IKMI RIAU INDONESIA.2015
Momen-momen
bahagia tentu dirasakan pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahaan.
Namun lain halnya dengan pasangan di Arab Saudi satu ini, yang justru jauh dari
kata bahagia saat upacara pernikahannya berlangsung.
Dilansir DailyMail, seorang pria yang baru saja
menikah dengan seorang wanita yang belum pernah ditemui sebelummya langsung
meminta untuk segera bercerai, tepat di hari pernikahannya. Pasalnya, wajah
sang wanita tersebut tak sesuai dengan ekspektasi yang diinginkan sang pria.
Keduanya dikabarkan memang baru pertemu untuk pertama kalinya saat menikah.
Kata cerai pun langsung
diucapkan oleh sang pria saat sang fotografer meminta wanita membuka kain yang
menutupi wajahnya untuk berfoto bersama. Padahal pasangan ini sebelumnya setuju
untuk menikah meski belum pernah bertemu, yang merupakan budaya dari negara
bagian Timur.“Kau bukanlah wanita yang ingin aku nikahi. Dan bukanlah wanita seperti yang aku bayangkan. Aku minta maaf, tapi aku akan menceraikanmu,” kata pria yang tak diketahui namanya tersebut.
Atas kejadian itu, sang pengantin wanita kabarnya langsung menangis dan pingsan. Spontan saja peristiwa itu mengejutkan para tamu yang hadir. Kabar ini pun langsung menyulut amarah para netizen di sosial media, yang menganggap perilaku pria itu sangat tidak manusiawi. (vi/bs/ma/ya)
Bagaimana Hukumnya Suami Menjatuhkan Talak dalam keadaan marah? Apakah jatuh talaknya?
Jawab :
Menurut Wahbah Zuhaili marah (ghadhab) ada dua. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343).
Para fuqaha sepakat jika suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah yang sangat (kategori kedua), talaknya tidak jatuh. Sebab ia dianggap bukan mukallaf karena hilang akalnya (za`il al-aql), seperti orang tidur atau gila yang ucapannya tak bernilai hukum. Dalilnya sabda Nabi SAW,“Diangkat pena (taklif) dari umatku tiga golongan : anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga waras.” (HR Abu Dawud no 4398). (Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 5/215; Sayyid Al-Bakri, I’anah al-Thalibin, 4/5; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343; Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 29/9).
Namun fuqaha berbeda pendapat mengenai talak yang diucapkan dalam keadaan marah biasa (thalaq al-ghadbaan). Pertama, menurut ulama mazhab Hanafi dan sebagian ulama mazhab Hambali talak seperti itu tak jatuh. Kedua, menurut ulama mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi’i, talaknya jatuh. (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al-Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 19; Ibnul Qayyim, Ighatsatul Lahfan fi Hukm Thalaq al-Ghadban, hal. 61).
Pendapat pertama antara lain berdalil dengan hadits ‘A`isyah RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Tak ada talak dan pembebasan budak dalam keadaan marah (laa thalaqa wa laa ‘ataqa fi ighlaq).” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah). (Musthofa Al-‘Adawi, Ahkam Al-Thalaq fi al-Syari’ah al-Islamiyah, hal. 61).
Pendapat kedua antara lain berdalil dengan riwayat Mujahid, bahwa Ibnu Abbas RA didatangi seorang lelaki yang berkata,”Saya telah menjatuhkan talak tiga kali pada isteriku dalam keadaan marah.” Ibnu Abbas menjawab,”Aku tak bisa menghalalkan untukmu apa yang diharamkan Allah. Kamu telah mendurhakai Allah dan isterimu telah haram bagimu.” (HR Daruquthni, 4/34). (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al-Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 24).
Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua, yakni talak oleh suami dalam keadaan marah tetap jatuh talaknya. Alasannya, hadits ‘A`isyah RA meski menyebut talak orang yang marah tak jatuh, tapi yang dimaksud sebenarnya bukan sekedar marah (marah biasa), melainkan marah yang sangat. Imam Syaukani menukilkan perkataan Ibnu Sayyid, bahwa kalau marah dalam hadits itu diartikan marah biasa, tentu tidak tepat. Sebab mana ada suami yang menjatuhkan talak tanpa marah. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1335).
Kesimpulannya, suami yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah dianggap tetap jatuh talaknya. Sebab kondisi marah tidak mempengaruhi keabsahan tasharruf (tindakan hukum) yang dilakukannya, termasuk mengucapkan talak. Kecuali jika kemarahannya mencapai derajat marah yang sangat, maka talaknya tidak jatuh. Wallahu a’lam.
Akibat tak Disetujui Orangtua
MEULABOH - Pasangan muda yang
menikah di bawah tangan, MC dan MZ, telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Sebelumnya, Sabtu (25/1) malam lalu, orang tua MZ menyerahkan pasangan asal
Sapeng, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, kepada polisi. Pasalnya, sang
ayah berang lantaran menemukan anaknya bersama MC di Jalan Beringin Maju,
Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat.
Kemarin, pihak keluarga meminta
kepada polisi, untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kasus dugaan khalwat.
Mengingat, pasangan kekasih ini masih sangat dekat dan memiliki ikatan hubungan
keluarga.
“Kabarnya, mereka akan dinikahkan
oleh pihak keluarga juga,” kata KBO Reskrim Polres Aceh Barat, Ipda Ahmad
Darwis kepada Prohaba, Senin (27/1) siang, di ruang kerjanya.
Ahmad menjelaskan, berdasarkan hasil
pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan asmara yang dibina sejak lama.
Akan tetapi, karena masih ada hubungan keluarga, jalinan kasih mereka tak
direstui oleh orangtuanya.
Tak ingin hubungan asmara ini kandas
di tengah jalan, keduanya nekat menikah di bawah tangan, tanpa seizin orang tua
pada penghulu. Pernikahan dimaksud dilangsungkan di kawasan Lamno, Kecamatan
Jaya, Aceh Jaya, beberapa pekan lalu.
“Untuk dugaan khalwat atau mesum,
sejauh ini tidak ditemukan. Saat ditangkap ayahnya, MC dan MZ berada di atas
sepeda motor di pinggir jalan,” jelasnya.
Kata Ahmad, kedua belah pihak
keluarga sudah bermusyawarah bersama. Mereka sepakat menyelesaikan perkara ini
secara kekeluargaan. Sebelum diserahkan kepada keluarga, Ahmad juga sudah
menandatangani surat perjanjian kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan,
tanpa adanya unsur kekerasan. “Keluarga juga menjamin, tak akan ada masalah
lainnya di kemudian hari,” pungkas Ahmad Darwis.
Seperti diberitakan, sepasang
kekasih berinisial MC dan MZ, Sabtu (25/1), sekira pukul 11.30 WIB, diserahkan
oleh orang tuanya ke aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat. Kedua warga
Sapeng, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, itu dituduh melakukan mesum atau
khalwat.
Mereka ditangkap basah oleh N, ayah
MZ, saat berduaan pada sebuah rumah di kawasan Jalan Beringin Maju, Simpang
Metro, Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat. Saat ditangkap, sang ayah sempat hendak
menghujamkan badik.
Amarah N memuncak lantaran tak
terima dengan pengakuan MZ dan MC yang menyatakan sudah menikah. Keduanya
berijab kabul di sebuah desa di Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, tiga pekan lalu,
tanpa sepengetahuan N. Karena itu, N kalap dan hampir mencincang anaknya
beserta MC.
Setelah emosinya mereda, N
menyerahkan MZ dan MC pada petugas Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat. Beberapa
jam kemudian, N dan pihak keluarga lainnya kembali dipantik emosi lantaran tak
terima dengan perbuatan MC yang menikahi MZ, tanpa seizin orang tuanya. Bahkan,
pernikahan dimaksud juga tak diketahui keluarga MC. Akhirnya, N membawa kembali
MZ dan MC ke Mapolres Aceh Barat.
MZ mengaku, antara dirinya dan MC
sudah menikah tiga pekan lalu. Kini, MZ hamil tiga minggu. “Cinta kami tak
direstui orang tua, bang. Makanya kami nekat menikah diam-diam,” kata MZ dengan
raut wajah pilu kepada Prohaba.(edi)
No comments:
Post a Comment