Sunday, January 18, 2015

LANDASAN TEORI KEKERASAN



LANDASAN TEORI KEKERASAN

M.RAKIB  PEKANBARU  RIAU INDONESIA 2014
                                                                                     
Pengertian Kekerasan  Kekerasan berarti penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan salah. Menurut WHO (dalam Bagong. S, dkk, 2000), kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma,kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.

        Kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak. Awal mulanya istilah tindak kekerasan pada anak atau child abuse dan neglect dikenal dari dunia kedokteran. Sekitar tahun 1946, Caffey-seorang radiologist  melaporkan kasus cedera yang berupa gejala-gejala klinik seperti patah tulang panjang yang majemuk (multiple fractures)
pada anak-anak atau bayi disertai pendarahan subdural tanpa mengetahui sebabnya (unrecognized trauma). Dalam dunia kedokteran, istilah ini dikenal dengan istilah Caffey Syndrome (Ranuh, 1999).


Bedah Disertasi




Ditulis Oleh Purwanto   
Tuesday, 29 March 2011
 Fakultas Hukum, Ruang Sidang Utama Lt. 3, Selasa, 29 Maret 2011. Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSH FH-UII) menyelenggarakan Bedah Disertasi Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH. dengan judul ”Perbandingan Hukum Pidana KDRT di Indonesia dan Malaysia”. 
Menurut Dr. M. Syamsudin, SH., MH. Ketua PSH FH UII, pada tahun 2011 acara bedah buku ini sudah diselenggarakan sebanyak dua kali, dan untuk selanjutkan akan terus diadakan guna memberikan semacam "oleh-oleh" kepada Civitas Akademika atas apa yang ditulis dan diteliti dalam setiap disertas iDosen FH UII peraih Gelar Doktor.
Acara yang dibuka oleh Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., MH., dalam sambutannya menyatakan bahwa Bedah Disertasi ini merupakan acara rutin yang diselenggarakan oleh PSH. Bedah Disertasi kali ini merupakan bedah desertasi dengan tema yang mendasar dan sangat memprihatinkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan kasus KDRT di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, bahkan pada tahun 2007 menembus angka yang sangat besar yaitu sekitar lebih dari lima puluh empat ribu kasus yang dilaporkan.
Dr. Saifudin, SH., MH., juga berharap kepada mahasiswa yang mengikuti bedah disertasi tersebut untuk dapat menyerap ilmu yang ada pada bedah disertasi kali ini, sehingga akan  lahir juga doktor-doktor baru di lingkungan FH UII.
Sedangkan menurut Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH selaku penulis desertasi  yang juga alumni Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Indonesia Jakarta dengan predikat sangat memuaskan tersebut menyatakan bahwa latar belakang masalah disertasi ini adalah tindak pidana kekerasan terhadap perempuan telah mendapat perhatian secara nasional dan internasional. Namun angka kekerasan terhadap perempuan ini menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ke tahun. Dimana pada tahun 2007 mencapai 54.425 kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Kekerasan terhadap Perempuan biasanya terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga.Sedangkan di Malaysia angka tindak pidana kekerasan  terhadap perempuan dalam rumah tangga mencapai 21.343 kasus diantara tahun 2000-2006 menurut data resmi Police Diraja Malaysia dalam Women Centre for Change di Penang Malaysia.
 
       Pada akhir Bedah Disertasi ini Dr. Aroma Elmina Martha, SH., M.Hum. menyarankan adanya optimalisasi UU PKDRT termasuk pada pelaksanaan prosedur perlindungan sementara dan perlindungan melalui penetapan pengadilan bagi korban serta diperlukan pemutusan sikluas mata rantai KDRT melalui pemberdayaan perempuan untuk mengurangi KDRT. Bedah Disertasi yang dihadiri oleh mahasiswa S1, pascasarjana, Dosen, Aktivis gender dan masyarakat umum serta beberapa media massa tersebut  berlangsung hingga pukul 11.30 Wib yang juga diwarnai dengan diskusi dan tanya jawab secara representatif…

Contoh Judul Disertasi dan Topik Penelitian Disertasi (PhD thesis) Ilmu Hukum
Berikut ini adalah beberapa contoh judul disertasi dan topik penelitian disertasi (PhD Dissertation) bidang studi Ilmu Hukum :
  1. PENYELESAIAN SENGKETA PERBURUHAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERLINDUNGAN PEKERJA (SUATU TELAAH SOSIO-YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN KASUS  PERBURUHAN DI INDONESIA) 
  2. REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYINGKAP KORUPSI (STUDI KASUS BUDAYA HUKUM APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MENYINGKAP KORUPSI BIROKRASI DI INDONESIA)
  3. REKONSTRUKSI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MENUJU KEBERLANJUTAN EKOLOGI
  4. REFRAMING HUMAN RIGHTS AND TRADE : POTENTIAL AND LIMITS OF A HUMAN RIGHTS PERSPECTIVE OF WTO LAW ON CULTURAL AND EDUCATIONAL GOODS AND SERVICES 
  5. HARMONISASI HUKUM ADAT DENGAN HUKUM NEGARA DISKURSUS DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL (STUDI SOCIO-LEGAL TENTANG RESOLUSI KONFLIK PERJUMPAAN HUKUM ADAT DAN HUKUM NEGARA DI KALIMANTAN BARAT)
  6. LIBERALIZATION OF ELECTRICITY MARKETS AND PUBLIC SERVICE OBLIGATIONS IN THE ENERGY COMMUNITY
  7. KONTRIBUSI HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL (STUDI TENTANG KONSEPSI TAKLIF DAN MAS'ULIYYAT DALAM LEGISLASI HUKUM)
  8. ANALISIS INTERAKSI POLITIK DAN HUKUM DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (STUDI KASUS)
  9. PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA DI MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF UU RI NO.39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI
  10. A CRITICAL EXPLORATION OF VOLUNTARY SECTOR SOCIAL POLICY ADVOCACY WITH MARGINALIZED COMMUNITIES USING A POPULATION HEALTH LENS AND SOCIAL JUSTICE 
  11. REKONSTRUKSI BIROKRASI PERADILAN PIDANA BERBASIS PELAYANAN PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN
  12. RESIDENCE RESTRICTION LEGISLATION, SEX CRIME RATES, AND THE SPATIAL DISTRIBUTION OF SEX OFFENDER RESIDENCES
  13. PROGRESIFITAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG BERBASIS KESEJAHTERAAN RAKYAT (PERSPEKTIF KEBERPIHAKKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN TERHADAP MASYARAKAT MISKIN)
  14. MULTINATIONAL ENTERPRISES AND HUMAN RIGHTS OBLIGATIONS UNDER EU LAW AND INTERNATIONAL LAW
  15. MODEL HIBRIDA HUKUM CYBERSPACE (STUDI TENTANG MODEL PENGATURAN AKTIVITAS MANUSIA DI CYBERSPACE DAN PILIHAN TERHADAP MODEL PENGATURAN DI INDONESIA)
  16. LEGISLASI PENATAAN RUANG STUDI TENTANG PERGESERAN KEBIJAKAN HUKUM TATA RUANG DALAM REGULASI DAERAH DI KOTA SEMARANG 
  17. SENTENCING IN INTERNATIONAL CRIMINAL LAW THE APPROACH OF THE TWO AD HOC TRIBUNALS AND FUTURE PERSPECTIVES FOR THE INTERNATIONAL CRIMINAL COURT 
  18. OPTIMALISASI PERAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENGEMBALIAN KEUANGAN DAN ATAU ASET NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MAUPUN ATAS DASAR KERUGIAN KEPERDATAAN
  19. REKONSTRUKSI KONSEP KEBEBASAN BERSERIKAT MELALUI SERIKAT PEKERJA PADA HUBUNGAN INDUSTRIAL BERBASIS NILAI KEADILAN MENUJU KESEJAHTERAAN PEKERJA
  20. AMBIGUITAS DAN TAFSIR IDEAL DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PENERAPAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UU NO. 31/1999 JO UU NO. 20/2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)
  21. REKONSTRUKSI REGULASI PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL OLEH BIROKRASI PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
  22. HARMONISASI HUKUM INVESTASI BIDANG PERKEBUNAN
  23. HAKIKAT PERADILAN ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PENEGAKAN HUKUM 
  24. NILAI KEADILAN PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA PERDATA
  25. MEMBANGUN MODEL ALTERNATIF UNTUK INTEGRALISASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
  26. PRINSIP-PRINSIP HUKUM PMA DI INDONESIA
  27. HARMONISASI KEBIJAKAN DAN PERATURAN INVESTASI DI BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI (STUDI DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI)
  28. PRIVATISATION OF STATE TELECOMMUNICATIONS ENTERPRISES IN UK, US AND INDONESIA
  29. HARMONISASI HUKUM, KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI BIDANG PERIKANAN
  30. MARKET INTEGRATION THROUGH DATA PROTECTION : AN ANALYSIS OF THE INSURANCE AND FINANCIAL INDUSTRIES IN THE EU
  31. REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM KETAHANAN PANGAN BERBASIS PADA SISTEM KEARIFAN LOKAL (STUDI KASUS DINAMIKA PERLINDUNGAN HUKUM HAK MASYARAKAT ADAT TENGGER DALAM MENUJU KEDAULATAN PANGAN)
  32. REGULATORY COMPETITION IN THE INTERNAL MARKET : COMPARING MODELS FOR  CORPORATE LAW, SECURITIES LAW AND COMPETITION LAW
  33. REKONSTRUKSI PEMAKNAAN TINDAK TERMINASI KEHAMILAN OLEH DOKTER BERBASIS KEADILAN (KAJIAN HERMENEUTIKA DAN MEDIKOLEGAL)
  34. INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE IN INTERNATIONAL LAW
  35. REKONSTRUKSI REGULASI PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL OLEH BIROKRASI PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
  36. FREEDOM OF SPEECH : IMPORTING EUROPEAN AND US CONSTITUTIONAL MODELS IN TRANSITIONAL DEMOCRACIES
  37. PENGEMBANGAN IDE INDIVIDUALISASI PIDANA DALAM PEMIDAAN NARAPIDANA WANITA (STUDI PEMBINAAN NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA KELAS IIA TANJUNG GUSTA MEDAN)
  38. LEGAL REGULATION OF PUBLIC FINANCIAL MANAGEMENT, ECONOMY OF THE EXTERNAL AUDIT OF PUBLIC FUNDS
  39. PEMBERDAYAAN HUBUNGAN KERJA BURUH PADA PERUSAHAAN SWASTA DALAM NEGARA KESEJAHTERAAN DENGAN MENGGUNAKAN HUKUM BERPERSPEKTIF KEADILAN
  40. ORIGINALITY IN EU COPYRIGHT : FULL HARMONISATION THROUGH CASE LAW
  41. ALTERNATIF MODEL PEMBINAAN TERPIDANA YANG MEMBERDAYAKAN
  42. ASAS KEADILAN PADA KONTRAK OUTSOURCING DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA 
  43. REKONSTRUKSI REGULASI PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL OLEH BIROKRASI PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
  44. FREEDOM AND UNCERTAINTY: CONTEMPORARY LIBERAL THEORY EXAMINED FROM THE PERSPECTIVE OF MORAL UNCERTAINTY
  45. PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH PERKEBUNAN MELALUI CARA NON LITIGASI (SUATU STUDI LITIGASI DALAM SITUASI TRANSISIONAL)
  46. KONSEP PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA SESUAIA MANAT IJUD 1945
  47. KONSTRUKSI HUKUM DAN RESPON MASYARAKAT TERHADAP SERTIFIKASI PRODUK HALAL (STUDI SOSIO-LEGAL TERHADAP LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA MAJELIS ULAMA INDONESIA)
  48. MEMBANGUN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL YANG BERORIENTASI PADA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA 
  49. EUROPEAN COMMUNICATIONS LAW AND TECHNOLOGICAL CONVERGENCE: DEREGULATION, RE-REGULATION AND REGULATORY CONVERGENCE IN TELEVISION AND TELECOMMUNICATIONS 
  50. PROYEK PENGEMBANGAN FOOD ESTATE DI MERAUKE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA 
  51. PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA HUKUM PIDANA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN DI WILAYAH PERAIRAN XXX  
  52. CHILDREN'S SOCIO-ECONOMIC RIGHTS, DEMOCRACY AND THE COURTS 
  53. POLITIK HUKUM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH MENUJU PENGATURAN HUKUM YANG BERORIENTASI KEBERLANJUTAN EKOLOGI 
  54. KRIMINALISASI DAN PENALISASI DALAM RANGKA FUNGSIONALISASI PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI 
  55. AN EQUITABLE FRAMEWORK FOR HUMANITARIAN INTERVENTION 
  56. REKONSEPTUALISASI HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN KEJAHATAN YANG BERBASIS TEKNOLOGI TELEMATIKA
  57. REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DI NEGARA MAJU DAN NEGARA BERKEMBANG)
 

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook