Saturday, January 10, 2015

Charlie Hebdo, majalah satir Prancis, mencuri



Charlie Hebdo, majalah satir Prancis, mencuri perhatian dunia
M.Rakib  LPMP Riau Indonesia
HARIANACEH.co.id — Charlie Hebdo, majalah satir Prancis, mencuri perhatian dunia sejak Kamis (7/1/2015). Pihak berwenang Prancis mengatakan setidaknya dua orang bersenjata telah menerobos kantor majalah itu dan membunuh delapan pekerja di dalamnya.Mungkin gara-gara surat kabar atau majalah itu, telah menghina orang. Tulah sebabnya Tunjuk Ajar Melayu, sangat melarang menghina orang:

Wahai ananda, intan dikarang
Pantun Melayu, jangan dibuang
Jangan pernah, menghina orang
Untuk bekalmu, di masa datang


Wahai ananda kekasih ibu
Pakai oleh mu pantun Melayu
Agama lain, jangan diberi malu.
Manfaatnya besar untuk diri mu

Wahai ananda permata intan
Pantun Melayu jangan abaikan
Nabi Muhammad, harus muliakan,
Walaupun majalah Barat, membuat penghinaan.

Wahai ananda cahaya mata
Pantun Melayu jangan dinista
Isinya indah bagai permata
Bila dipakai menjadi mahkota

Wahai ananda bijak bestari
Pantun menjadi suluh negeri
Ilmu tersirat payah dicari
Bila disemak bertuahlah diri

Wahai ananda dengarlah amanat
Pantun memantun sudah teradat
Di dalamnya banyak berisi nasihat
Bila dipakai hidup selamat

Selanjutnya dalam untaian ungkapan adat dikatakan:

Apa tanda Melayu jati
memanfaatkan pantun ia mengerti

Apa tanda Melayu jadi
dengan pantun menunjuk ajari

Apa tanda Melayu jati
dengan berpantun ilmu diberi

Apa tanda Melayu jati
dengan berpantun membaiki budi

Apa tanda Melayu jati
dengan pantun membaiki pekerti

Apa tanda Melayu bermarwah
dengan pantun menyampaikan dakwah

Apa tanda Melayu bertuah
dengan pantun memberi petuah

Apa tanda Melayu bertuah
dengan pantun memberi amanah

Apa tanda Melayu bertuah
dengan pantun menyampaikan sunah

Apa tanda Melayu beradat
dengan pantun memberi nasihat

Apa tanda Melayu beradat
dengan pantun meluruskan kiblat

Apa tanda Melayu beradat
dengan pantun membangkitkan semangat

Apa tanda Melayu beradat
dengan pantun membaiki umat

Apa tanda Melayu terbilang
dengan pantun mengajari orang

apa tanda Melayu terbilang
dengan pantun mencelikkan orang
                     Tantangan bagi, Melayu berbudi
                      Charliei Habdo, mengeluarkan caci maki.
                      Terhadap yang mulia, seorang nabi,
                      Fitnahnnya, membuat ngeri.

Charlie Hebdo hanya sebuah majalah, hanya menulis, dan menerbitkan karikatur serta tulisan. Majalah itu adalah bagian dari budaya satir Prancis, budaya mengeritik dengan menyisipkan humor, yang sudah mengakar di Prancis sejak sebelum masa Revolusi Prancis.

Memang majalah beraliran kiri itu terkenal dengan cara mengeritiknya yang tajam. Sasarannya macam-macam, mulai dari tokoh politik, partai politik, pemerintah, institusi agama seperti Islam, Kristen, dan Yahudi.
Misalnya dalam sampul edisi khusus Januari 2015, majalah itu memasang gambar Bunda Maria sedang mengangkang dan bayi Yesus keluar dari antara kedua kakinya sambil tersenyum. Di atasnya tertulis, “Kisah Nyata tentang Yesus Kecil”. Bunda Maria adalah sosok suci dalam Gereja Katolik, demikian juga Yesus.
Ketika Michael Jackson meninggal pada 2009, majalah itu memasang sampul kerangka musisi pop asal Amerika Serikat itu dengan tulisan, “Michael Jackson akhirnya putih juga”. Diduga karikatur bertujuan menyindir Jackson, warga AS keturunan Afrika, yang sepanjang hidupnya berusaha terlihat seperti orang kulit putih.
Sementara dalam edisi di tahun 2006, majalah itu memasang gambar Yesus di salib dengan tulisan: “Saya seorang pesohor…tolong bawa saya pergi dari sini!” Tulisan itu adalah judul sebuah reality show Amerika Serikat, yang ditayangkan di sebuah stasiun televisi Prancis.
Tidak hanya itu, pada 2010 majalah yang sama memasang gambar depan Paus Benediktus XVI yang sedang memegang kondom sambil berkata, “Inilah tubuhku!” Kalimat itu adalah salah satu doa kunci dalam perayaan misa Katolik dan dikutip dari kata-kata Yesus sendiri.
Tetapi memang yang sangat memicu kontroversi adalah karikatur-karikatur Charlie Hebdoyang menyinggung umat Islam. Dalam beberapa edisi, majalah itu memasang gambar Nabi Muhammad di sampul depannya.
Dalam Islam lukisan yang menggambarkan Nabi Muhammad dilarang dan dinilai sebagai penghinaan.
Salah satu karikatur terbarunya pada Oktober 2014 misalnya, menggambarkan seorang lelaki bersorban dan berbaju putih akan dipenggal oleh orang lain dalam busana dan topeng hitam, mirip algojo kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Di atas kartun itu terdapat tulisan, “Jika Muhammad Kembali…”. Gambar kartun itu diyakini menggambarkan ketidakpahaman ISIS tentang Islam, sehingga bahkan jika Nabi Muhammad datang kembali Ia pun akan ditolak oleh kelompok itu.
Sementara pada Desember 2011 majalah itu memuat gambar seorang lelaki muslim berciuman dengan lelaki lain yang mengenakan kaos bertuliskan Charlie Hebdo. Gambar itu diberi judul, “Cinta lebih kuat kebencian”.
Tetapi salah satu yang paling menggemparkan adalah pada November 2011. Majalah Charlie Hebdo nekat memasang kartun Nabi Muhammad di sampulnya dan mengubah nama majalah itu menjadi “Charia Hebdo” – charia adalah kata bahasa Prancis yang berarti syariat.
Gambar sampul itu berbuntut panjang. Di hari yang sama dengan edisi itu diterbitkan, sebuah bom molotov dilemparkan ke kantor majalah itu dan menghanguskan seluruh isi kantor. Website majalah juga diretas dan diisi dengan sebuah kalimat saja, “Tiada tuhan selain Allah”.
Charlie Hebdo juga pernah dikecam oleh pemerintah Prancis dan bahkan digugat di pengadilan pada 2006. Tidak saja memasang gambar Nabi Muhammad di sampul depan, majalah itu juga memuat 12 kartun tentang Nabi Muhammad yang sebelumnya diterbitkan oleh surat kabar Denmark, Jyllands-Posten dan memicu demonstrasi umat Islam di seluruh dunia.
Presiden Prancis ketika itu, Jacques Chirac, mengecam Charlie Hebdo karena dituding telah sengaja memprovokasi umat Islam di Prancis. Sementara organisasi-organisasi Islam Prancis menggugat majalah itu di pengadilan. Pada 2007 pengadilan Prancis memutuskan Charlie Hebdo tidak bersalah karena praktiknya sejalan dengan undang-undang kebebasan berpendapat dan berekspresi di negara Eropa tersebut.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook