Friday, April 24, 2015

Kahlil Gibran You may give them your love but not your thoughts,





.  Muballigh  Pekanbaru IKMI  Riau Indonesia
M.RAKIB LPMP  RIAU
Your children are not your children.
They are the sons and daughters of Life's longing for itself.
They come through you but not from you,
And though they are with you yet they belong not to you.

Kekerasan yang diungkapkan dengan kata al-'unf dan terorisme dengan al-irhab tidak ditemukan penggunaannya dengan pengertian modern dalam al-Quran. Bahkan, 8 kali penyebutan kata al-irhab dan derivasinya; 5 kali dalam surah-surah makkiyah dan 3 kali dalam surah-surah madaniyah, selalu bermakna positif.

Anakmu bukanlah milikmu.
Mereka putra-putri kehidupan yang rindu pada dirinya.
Lewat kau mereka lahir, namun bukan dari engkau.
Meski mereka bersamamu, mereka bukan hakmu.
Kahlil Gibran
You may give them your love but not your thoughts,
For they have their own thoughts.
You may house their bodies but not their souls,
For their souls dwell in the house of tomorrow,
which you cannot visit, not even in your dreams.
You may strive to be like them,
but seek not to make them like you.
For life goes not backward nor tarries with yesterday.

You are the bows from which your children
as living arrows are sent forth.
The archer sees the mark upon the path of the infinite,
and He bends you with His might
that His arrows may go swift and far.
Let your bending in the archer's hand be for gladness;
For even as He loves the arrow that flies,
so He loves also the bow that is stable.


Membaca penggalan Puisi dari Kahlil Gibran menyadarkan saya pribadi betapa tidak mudah menjadi orang tua. Maraknya kasus pelecehan seksual pada anak anak yang terblow up media membuat miris bagi kita orang tua. Kejahatan seksual tak mengenal kasta dan strata, baik di sebuah sekolah bertaraf internasional, di bilik rumah seorang guru ngaji, bahkan di pekarangan sekolahpun dijadikan obyek pelampiasan nafsu bejat pelakunya. Sedih, marah, mengelus dada dan prihatin bercampur baur mengaduk emosi. Jaman yang sudah sedemikian maju ternyata dibarengi dengan maraknya tidakan asusila. Siapa yang salah?
Di sisi lain masa lalu para pelaku adalah korban pelecehan seksual juga, lalu bagaimana memutuskan mata rantai ini agar anak anak korban kekerasan seksual saat ini tak “balas dendam”  suatu saat kelak?
Orang Tua Adalah Sekolah Pertama
Pendidikan agama memegang peranan sebagai pembentuk karakter, orang tua masa kini berlomba mencari sekolah dengan nama berbau agama tersebar di mana mana. Tetapi yang musti lebih dalam direnungkan adalah dalam sehari berapa lama anak berada di sekolah dan berapa lama waktu di luar sekolah (rumah dan lingkungan luar sekolah). Ilmu yang didapatkan disekolah haruslah berkesinambngan dengan praktek yang ada di luar sekolah.
Peran orang tua sangatlah besar pada point ini, ayah dan bunda adalah teladan utama bagi anak anaknya. Ketika di sekolah anak diberi asupan ilmu tentang ibadah yang baik dan tata karma serta perkataan yang bermanfaat, akan menjadi sinkron apabila anak melihat praktek ilmu itu pada perilaku sehari hari orang terdekatnya yaitu ayah dan bundanya.

 Dalam pandangan al-Qur'an tidak semua aksi yang menimbulkan ketakutan dan kengerian terlarang, tentunya yang dibarengi dengan kemampuan dan kekuatan yang memadai sehingga dapat menampilkan misi risalah tanpa mencederai dan melukai sasaran. Sebab, dalam pandangan Islam, menyebarkan risalah Islam adalah sebuah keharusan, demikian pula memelihara simbol-simbol keagamaan. Itu tidak dapat terlaksana tanpa kekuatan dan kemajuan yang menggentarkan lawan/musuh sehingga tidak menyerang. Dengan pengertian ini, memiliki kekuatan untuk 'menggentarkan' lawan demi tersebarnya risalah kedamaian adalah sebuah keharusan, tentunya dengan cara-cara yang konstruktif. Sebaliknya, aksi teror yang menimbulkan kengerian dengan menggunakan cara-cara destruktif; merusak fasilitas umum, mengancam jiwa manusia tak berdosa, mengganggu stabilitas negara dan lainnya tertolak dalam pandangan Islam.
Al-Qur'an dengan tegas menyebut beberapa tindakan kekerasan yang mengarah pada hal-hal yang negatif/destruktif aan mengecam serta mengancamnya dengan balasan yang setimpal, antara lain melalui kata:
1.        Al-Baghy seperti tersebut pada QS. al-Nahl [16]: 90. Melalui ayat ini, al-Qur'an melarang umat Islam untuk melakukan permusuhan dengan tindakan yang melampaui batas, sebab menurut al-Ashfahani, al-baghy berarti melampaui batas kewajaran.[1]
2.        Thughyan seperti pada QS. Hud [11]: 112. Allah berfirman:
"Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Kata thughyan pada mulanya digunakan untuk menggambarkan ketinggian puncak gunung, tetapi dalam perkembangannya ia digunakan untuk segala sesuatu yang melampaui batas ketinggian seperti ungkapan thaghdl ntd'u yang berarti air meluap.[2] Demikian pula orang yang sombong, angkuh, dan zalim diungkapkan dengan thdghiyah atau thaghut. Sikap ini sangat dikecam oleh al-Qur'an seperti pada QS. an-Naba' [78]: 22 yang menjanjikan balasan keras berupa neraka jahannam bagi orang-orang yang melampaui batas (thaghin).
Pakar tafsir asal Tunisia, Ibnu 'Asyur, menjelaskan, ungkapan Id tathghaw pada QS. Hud [11]: 112 di atas mencakup larangan untuk melakukan segala bentuk kerusakan (ushul al-mafdsid). Dengan demikian, ayat tersebut menghimpun upaya mencapai kemaslahatan melalui sikap istiqdmah, konsisten pada prinsip-prinsip agama, dan menghindari berbagai kerusakan yang tergambar dalam kata thughyan.[3]
3. Azh-Zhulm (kezaliman)                                                          
Kata ini dan derivasinya disebut dalam al-Qur'an sebanyak 315 kali. Pengertiannya yang populer seperti dikeinukan para penyusun Mu'jam Alfdzh al-Qur'an al-Karim adalah meletakkan atau melakukan sesuatu tidak pada tempatnya, baik berupa kelebihan atau kekurangan. Karena itu melampaui atau menyeleweng dari kebenaran juga disebut zhulm, dan dapat terjadi dalam hubungan manusia dengan Tuhan dalam bentuk kekafiran atau syirik (QS. Luqman [31]: 17) dan kemunafikan, dalam hubungan antara manusia dan manusia dalam bentuk penganiayaan atau lainnya (Q5. asy-Syura [42]: 42), dan dalam hubungan antara manusia dan dirinya (QS. Fathir [35]: 32).
Dalam banyak ayat disebutkan ancaman bagi para pelaku kezaliman yaitu siksa dan balasan yang menistakan (lihat: QS. al-Furqan [25]: 19; QS. asy-Syu'ara' [26]: 227; QS. az-Zukhruf [43]:
65). Dalam sebuah Hadits qudsi, Allah dengan tegas melarang kezaliman. Allah berfirman, "Wahai hamba-hamba-Ku, Aku telah mengharamkan kezaliman untuk diri-Ku, dan Aku tetapkan kezaliman bagi kalian sebagai sesuatu yang haram/terlarang dilakukan, maka janganlah kalian saling menzalimi."[4]
4. Al-'Udwan (Permusuhan)
Kata 'udwdn dan derivasinya berasal dari akar kata yang terdiri atas huruf 'ain-ddl-waw yang makna asalnya 'lari'. Sebab, dengan berlari orang dapat melampaui sesuatu, sehingga segala tindakan melampaui batas dan kebenaran juga disebut dengan 'udwdn atau 'addwah. Dengan demikian, ia juga dapat bermakna kezaliman yang juga sangat terlarang (lihat: QS. al-Baqarah [2]: 19; QS. al-Ma'idah [5]: 87).
5. Al-Qatl (Pembunuhan)
Di atas telah disinggung, aksi kekerasan pertama yang terjadi dalam sejarah kemanusiaan adalah pembunuhan atau penganiayaan terhadap jiwa manusia tak bersalah. Membunuh satu jiwa tak berdosa dipersamakan dengan membunuh umat manusia (QS. al-Ma'idah [5]: 32). Balasan yang disadiakan bagi orang yang dengan sengaja melakukan pembunuhan sangatlah berat. Dalam QS. an-Nisa' [4]: 93 disebutkan, siapa saja yang dengan sengaja membunuh saudaranya yang "Mukmin akan disediakan neraka jahannam untuk ditempati selaina-lamanya, akan dimurkai dan dilaknat oleh Allah dan akan mendapatkan siksa yang pedih dan menistakan.
6. Al-Hirdbah
Sebuah term dalam al-Qur'an yang paling dekat dengan pengertian terorisme dalam pengertian modern adalah al-kirdbah. Dalam kitab Hdsyiyat Qalyubi wa 'Umayrah, kata al-hirdbah didefinisikan dengan, "aksi perampokan, atau pembunuhan, atau menimbulkan kecemasan dan kekacauan".[5] Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah mendefinisikannya dengan, "Aksi kekerasan dan bersenjata yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam sebuah negara dengan tujuan menciptakan kekacauan dan ketidak-stabilan dalam negeri, pertumpahan darah, perampasan harta, perenggutan harga diri dan perusakan terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup manusia".[6] Termasuk dalam kategori al-hirabah, masih menurut Sayyid Sabiq, mafia pembunuhan, penculikan anak, perampokan bank dan rumah, penculikan wanita untuk prostitusi, pembunuhan tokoh politik dengan tujuan mengganggu stabilitas keamanan, pembalakan hutan dan perusakan lingkungan yang mengganggu flora dan fauna.
Al-Qur'an mengecam keras aksi al-hirdbah, dan menganggapnya sebagai tindakan memusuhi atau memerangi Allah dan Rasul-Nya. Atau dengan kata lain, terorisme dengan pengertian negatif dan destruktif yang membawa kerusakan di muka bumi dipersamakan dengan perlawanan terhadap Allah dan rasul-Nya. Karena itu, sanksi yang disediakannya pun sangat berat, sesuai dengan tingkat beratnya perbuatan. Dalam QS. al-Ma'idah [5]: 33 dijelaskan beberapa bentuk sanksi yang disediakan sesuai dengan tingkat kriminalitas yang dilakukannya, yaitu:
a.        Hukuman mati bagi yang membegal dan membunuh nyawa manusia;
b.        Hukuman mati dengan penyaliban bagi yang membunuh dan merampas harta;
c.         Potong tangan atau kaki bagi yang merampas harta tetapi tidak membunuh;
d.        Pengasingan (al-nafy) bagi pembegal yang menimbulkan kengerian dan kecemasan bagi orang lain tetapi tidak merampok dan membunuh.
Dari beberapa term di atas dapat disimpulkan, Islam menentang segala bentuk kekerasan, kecuali jika berada dalam tekanan kezaliman pihak lain. Dalarn kondisi itu pun Allah memerintahkan umat Islam menahan diri untuk menggunakan kekuatan dan kekerasan, dan hanya diperkenankan untuk membalas perbuatan dengan setimpal dan untuk mengembalikan situasi kepada keadaan yang normal atau kembali seimbang. Allah berfirman dalam QS. an-Nahl [16]: 126:
"Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi, jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar".
Dengan melihat sebab pewahyuan (sabab al-nuzul) ayat di atas, akan tampak jelas metode al-Qur'an agar menahan diri dan tidak menggunakan kekuatan dalam menyikapi aksi kekerasan kecuali dalam keadaan terpaksa. Menurut sebuah riwayat, Rasulullah saw. sangat marah atas terbunuhnya Hamzah, paman beliau dalam perang Uhud secara tidak wajar menurut ukuran kemanusiaan. Dengan rasa sedih dan murka Rasulullah berkata, "Dengan nama Allah, kematian Hamzah akan kubalas dengan membunuh 70 orang dari pasukan musuh". Janji itu tidak dilaksanakan oleh Rasulullah, dan Allah pun tidak membiarkannya melakukan itu, tetapi melalui wahyu seperti pada ayat di atas Allah menetapkan metode pengendalian diri dalam peperangan. Setelah ayat di atas turun, Rasulullah lalu mengatakan, "Kami memilih bersabar ya Allah".[7]
Melalui ayat ini, al-Qur'an menjelaskan, hanya ada dua cara menghadapi kekerasan; membalas dengan yang setimpal tanpa melampaui batas dan bersabar, tetapi jalan yang kedua, yaitu sabar, yang sangat dianjurkan.
Jika dalam keadaan terpaksa al-Qur'an masih memberikan aturan, apalagi dalam kondisi tidak memerlukan kekerasan atau kekuatan. Islam melarang keras penggunaan segala bentuk kekerasan, termasuk intimidasi atau upaya menimbulkan kengerian dan kecemasan; baik terorganisir maupun tidak; terang-terangan dalam bentuk pembunuhan, penyiksaan dan lainnya maupun tersebunyi seperti tekanan ekonomi atau sosial; dari penguasa maupun dari rakyat jelata. Semuanya terlarang. Bahkan, menimbulkan kecemasan dan rasa tidak nyaman pada orang lain, walaupun sekadar bercanda juga terlarang. Dalam sebuah riwayat Amir bin Rabi'ah, suatu ketika ada seseorang yang mengambil sandal orang lain dengan maksud bercanda. Setelah peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah, beliau bersabda: "Jangan membuat seorang Muslim cemas, sebab membuat seorang Muslim cemas adalah sebuah kezaliman yang luar biasa".[8]
Islam melarang menimbulkan kengerian (teror) pada orang lain dengan hanya sekadar mengangkat dan mengacungkan senjata/pedang. Rasulullah saw. bersabda:
"Seseorang tidak boleh mengacungkan/'mengangkat senjata ke hadapan orang lain. Karena boleh jadi dia tidak tahu setan akan mengendalikan tangannya yang dengannya ia dapat membunuh sehingga terjerumus ke neraka”.[9]
Bahkan sekadar melihat orang lain dengan pandangan yang menakutkan juga dilarang dalam Islam. Dalam kesempatan lain Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa memandang orang lain dengan pandangan menakutkan tanpa alasan yang benar, maka dia akan diperlakukan yang sama berupa pandangan yang menakutkan dari Tuhan di hari kiamat".[10]
Karena itu, salah satu bentuk sedekah kepada orang lain adalah pandangan dan senyuman manis kita di hadapan orang lain, demikian sabda Rasul.
Dalam pandangan al-Qur'an semua manusia yang hidup telah diberi kemuliaan (takrim) oleh Allah swt. berupa hak-hak yang harus dihormati, terlepas dari perbedaan agama, jenis kelamin, ras, dan suku (QS. al-Isra' [17]: 70)



Diposkan oleh ahmad subair di 19.57

Oleh : Dr. Eni Purwati
 Pendahuluan
Tak seorangpun menginginkan terjadinya tindak kekerasan, apalagi di lembaga pendidikan yang sepatutnya menyelesaikan masalah secara damai dan edukatif. Namun kenyataannya masih banyak, bahkan hampir semua sekolah/madrasah belum dapat memberikan hak anak, bahkan melakukan kekerasan terhadap anak. Tanpa disadari hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan  Deklarasi PBB tentang hak-hak anak
Hukuman secara fisik dan emosional dari guru terhadap murid merupakan hal yang lumrah terjadi di dalam sistem pendidikan di Indonesia. Banyak guru biasa mencubit, memukul anak-anak bahkan menghina mereka, baik di sekolah-sekolah negeri maupun sekolah yang berbasis keagamaan. Kadang guru tidak menyadari bahwa hal ini sebetulnya terlarang dalam hukum Indonesia. Undang-undang Perlindungan Anak No. 23, bab 54 secara tegas menyatakan bahwa guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada anak-anak. Terlebih lagi Indonesia merupakan salah satu penanda tanganan dari konversi PBB untuk Hak-hak Anak, disebutkan dalam artikel 37 yang mengharuskan negara menjamin bahwa: ”Tak seorang anakpun boleh mendapatkan siksaan atau kekejaman lainnya, tindakan tidak manusiawi ataupun perlakuan yang merendahkan atau hukuman”. Meski demikian, tampaknya undang-undang tersebut belum dipahami oleh kebanyakan pelaku pendidikan, hal ini sebagaimana laporan penelitian Ibu Nur Hidayati, dkk, dari penelitian lapangan terhadap 8 Madrasah Ibtidaiyah di propinsi Riau ditemukan bahwa hukuman jasmani lumrah terjadi di semua madrasah yang dituju, dengan kisaran antara 50% - 80%, anak-anak melaporkan bahwa mereka pernah mengalami hal ini dari guru-guru mereka secara rutin.[1]
Ibarat gunung es, kasus di atas baru di permukaan. Masih banyak tindak kekerasan dalam pendidikan yang tidak tampak. Demikian rapuhnya dunia pendidikan kita, hingga aksi kekerasan dan pelanggaran HAM para pelajar, para remaja, para penerus generasi bangsa terus meningkat.

Hak Anak dalam Pendidikan
Dalam Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights)  Pasal 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan hendaknya diselenggarakan secara bebas (biaya), sekurang-kurangnya pada tingkat dasar. Di samping itu, pendidikan dasar haruslah bersifat wajib; pendidikan keahlian dan teknik hendaknya dibuat secara umum dapat diikuti oleh peminatnya; dan pendidikan tinggi hendaknya dapat diakses secara sama bagi semua orang atas dasar kelayakan.
Dalam Pasal 2 Deklarasi HAM juga dinyatakan bahwa pendidikan hendaknya diarahkan untuk mengembangkan secara utuh kepribadian manusia dan memperkokoh penghormatan terhadap HAM dan kebebasan asasi. Pendidikan hendaknya mendorong saling pengertian, toleransi, dan persahabatan antar berbagai bangsa tanpa memandang perbedaan ras dan agama, dan hendaknya meningkatkan kegiatan PBB untuk memelihara perdamaian.
Sedangkan pada Pasal 3 disebutkan bahwa orang tua memiliki hak utama untuk menentukan jenis pendidikan yang semestinya diberikan kepada anak-anak mereka. PBB menindaklanjuti pasal-pasal ini melalui berbagai kegiatan untuk memelihara perdamaian dunia. Dengan kata lain, pendidikan damai adalah upaya menyeluruh PBB melalui proses belajar mengajar yang humanis, dan para pendidik damai yang memfasilitasi perkembangan manusia. Mereka berjuang melawan proses dehumanisasi yang ditimbulkan akibat kemiskinan, prasangka diskriminasi, perkosaan, kekerasan, dan perang.
Dalam upaya global, para pendidik berupaya memajukan pengajaran nilai, standar dan prinsip yang terwujud dalam instrumen sebagaimana Pemusnahan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on Elimination of all Form of Discrimination Against Women, CEDAW),[2]Descrimination Based on Religion or Belief).[3] Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child, CRC), dan Deklarasi Sedunia tentang Pendidikan untuk semua (Education for all).
Secara khusus dalam CRC terdapat empat prinsip dasar dalam menyelenggarakan pendidikan yang dapat memenuhi hak anak, yaitu: non-discrimination (non diskriminasi), the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak), the right to life, survival and development (hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan), dan respect for the views of the child (penghargaan terhadap pendapat anak).
Pertama, Non-Discrimination. Yang dimaksud non diskriminasi adalah penyelenggaraan pendidikan anak yang bebas dari diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang etnis, agama, jenis kelamin, ekonomi, keluarga, bahasa dan kelahiran serta kedudukan anak dalam status keluarga. Untuk mengimplementasikan prinsip ini pemerintah memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang layak.[4]
Kedua, The Best Interests of The Child. Yang dimaksud dengan prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak adalah dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan, kesejahteraan sosial pemerintah maupun swasta, lembaga peradilan, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.[5]
Ketiga, The Right to Life, Survival and Development.Yang dimaksud dengan prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang harus dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua.[6] Karena itulah KHA memandang pentingnya pengakuan serta jaminan dari negara bagi kelangsungan hidup dan perkembangan anak, seperti dinyatakan dalam pasal 6 ayat 1, bahwa negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak memilki hak yang melekat atas kehidupan (inherent right to life)”, serta ayat 2 “ negara-negara peserta secara maksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak (survival and development of child)”.[7]
Keempat, Respect for The Views of The Child. Yang dimaksud dengan penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.[8]
Pembelajaran Berbasis Pemenuhan Hak Anak

a. Menciptakan suasana kondusif
Suasana yang kondusif akan meningkatkan minat dan motivasi belajar anak. Oleh karenanya, suasana yang kondusif perlu terus dijaga ketika proses pembelajaran dan latihan dilakukan. Sebab dengan suasana tersebut internalisasi nilai dan sikap menjadi efektif. Bila dijumpai perusak suasana hendaklah segera diatasi agar tidak merusak keseluruhan proses. Dari sebuah penelitian menunjukkan bahwa lingkungan sosial atau suasana kelas merupakan penentu utama psikologis yang mempengaruhi belajar akademis. Di samping itu, guru akan mencapai hasil lebih tinggi jika mereka mampu menyingkirkan segala amcam ancaman, melibatkan emosi siswa dan membangun hubungan yang humanistik.[9]
Bobbi dePorter menyarankan terpenuhinya enam suasana agar dapat membangkitkan minat, motivasi, dan keriangan anak mengikuti proses belajar. Pertama, menumbuhkan niat belajar. Keyakinan seseorang mengenai kemampuan dirinya amat berpengaruh pada kemampuan itu sendiri. Dalam proses belajar-mengajar, baik guru maupun siswa hendaknya dapat membangkitkan niat tersebut dari dalam dirinya sendiri. Bila dijumpai siswa yang kurang bersemangat, maka mentalitas guru terhadap iklim belajar akan menjadi teladan dan berpengaruh bagi keseluruhan proses belajar. Memperhatikan emosi siswa juga dapat membantu percepatan pembelajaran mereka. Bila niat tidak mudah tumbuh dari dalam diri sendiri, dorongan orang lan, dalam hal ini terutama guru, amat diperlukan, agar tidak mempengaruhi semangat belajar yang lain.
Kedua, menjalin rasa simpati dan saling pengertian untuk menumbuhkan kepedulian sosial, sikap toleransi dan saling menghargai di antara siswa. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh, seperti:
  • Memperlakukan siswa sebagai manusia sederajat
  • Mengetahui apa yang disukai siswa, cara pikir mereka, dan perasaan mereka mengenai hal-hal yang terjadi dalam kehidupan mereka
  • Membayangkan apa yang siswa lakukan
  • Mengetahui hal yang menghambat para siswa dalam memperoleh hal yang benar-benar mereka inginkan. Jika guru memang tidak mengetahui hal yang diinginkan siswa, maka sebaiknya ditanyakan kepada siswa. Hindari sejauh mungkin sikap sok tahu.
  • Berbicara dengan jujur kepada para siswa dengan cara yang membuat mereka mendengarkan dengan jelas dan halus.
  • Melakukan kegiatan yang menyenangkan bersama para siswa.
Ketiga, menciptakan suasana riang. Kegembiraan membuat siswa lebih mudah untuk belajar dan bahkan dapat mengubah sikap negatif. Belajar dalam iklim menyenangkan, tanpa ada paksaan dan tekanan, akan menimbulkan kesadaran untuk menemukan sendiri jawaban atas persoalan yang dihadapi. Sebaliknya suasana tegang dan tertekan mengakibatkan siswa belajar dengan terpaksa. Menciptakan suasana riang dapat dilakukan dengan membiasakan membuat selingan. Misalkan, bertepuk tangan, berteriakan ‘hore’ menghentikkan jari, menulis poter, membuat catatan pribadi, membuat kejutan, pengakuan atas prestasi siswa, pujian maupun penguatan. Hal terpenting dar langkah ini adalah menjaga suasana riang agar tidak berubah menjadi senda gurau.
Keempat, mengambil risiko. Sebagai gambaran, kita bisa mengingat saat-saat belajar naik sepeda di masa kecil? Pada mulanya susah,…namun terus dicoba. Kadang kala jatuh, tapi masih tetap mau bangun. Tidak jarang terluka karena kurang hati-hati. Memang berisiko, tetapi tetap menyenangkan. Keberanian mengambil risiko yang menantang itulah terletak keasyikan belajar. Hal-hal itulah yang hendaknya diwujudkan dalam suasana belajar di ruang kelas: tidak mudah menyerah, terus berpikir untuk memecahkan masalah. Belajar dengan tantangan bisa mengurangi kejenuhan dan rasa bosan.
Kelima, menciptakan rasa saling memiliki. Sebab, rasa saling memiliki membentuk kebersamaan, kesatuan, kesepakatan dan dukungan dalam belajar. Rasa saling memiliki juga memeprcepat proses mengajar dan meningkatkan kepemilikan. Kebanyakan konflik kekerasan yang muncul adalah akibat ketiadaan rasa saling memiliki. Pendidikan damai amat mementingkan kebersamaan, kesatuan dan kesepakatan bersama untuk saling menghargai perbedaan dan menyelesaikan konflik tanpa keerasa.
Keenam, menunjukkan teladan yang baik. Perilaku nyata akan lebih berarti daripada seribu kata. Hal-hal yang diperbuat oleh guru akan menjadi cermin bagi para murid. Untuk itu, sebaiknya mendahulukan bukti-bukti berupa sikap, sikap damai, kasih sayang, empati, disiplin dna lain sebagainya, sebelum mengajarkan dengan kata kepada orang lain tentang damai, kasih sayang dan seterusnya.
Langkah ini bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut.
  • Memberikan teladan dalam wujud komunikasi yang jelas
  • Mengakui setiap usaha siswa
  • Murah senyum
  • Menggunakan energi untuk menciptakan lebih banyak energi
  • Menjadi pendengar yang baik
  • Mengungkapkan pikiran para siswa melalui kata-kata Anda sendiri.
    • Menyatakan kembali situasi negatif untuk menemukan hal-hal yang positif di dalamnya.
b. Meningkatkan kualitas emosi positif
Contoh-contoh kualitas emosi positif adalah sikap jujur, toleransi, saling menghargai, empati terhadap sesama, rasa percaya diri, sabar, dan sebagainya. Emosi positif ini umumnya dimiliki oleh siswa atau remaja dari interaksi sosialnya, seperti keluarga, sekolah dan pergaulan mereka di tengah masyarakat. Pendidikan keluarga yang baik akan mendukung keberhasilan anak atau remaja di sekolah. Begitu pula halnya dengan masyarakat. Ketiganya berinteraksi secara sinergis, saling mempengaruhi. Anak yang pembohong umumnya berasal dari keluarga yang suka bohong. Sebaliknya, keluarga yang hidup membiasakan kejujuran, rasa tolerasi, saling menghargai, percaya diri sabar dan lain-lain. Menyebabkan anak atau remaja akan terpola dengan kualitas emosional tersebut. Kualitas emosional yang demikian sepatutnya ditingkatkan melalui pendidikan formal di sekolah.
Pendidikan berfungsi menanamkan kualitas emosi positif kepada peserta didiknya. Proses internalisasi nilai positif bukanlah pengetahuan tentangnya, seperti memperkenalkan apa itu jujur, bagaimana konsep toleransi, atau menjelaskan apa itu empati. Sama sekali bukan pengetahuan tentangnya. Proses internalisasi nilai positif adalah penciptaan suasana, teladan, penerapan strategi belajar dan interaksi sosial dalam komunitas pendidikan. Penanaman kualitas emosi positif berguna bagi pembentukan watak (character building)
Membangun watak tergolong dalam hidden curriculum  yang pencapaiannya bergantung pada proses pendidikan ketimbang pada substansinya. Watak tidak dapat diajarkan, melainkan diperoleh melalui pengalaman anak yang perlu dilatih. Model pembiasaan akan menghasilkan pengalaman yang dapat membangun watak. Karenanya, yang perlu dikontrol adalah kondisi yang memberikan pengalaman belajar mereka.
Pembangunan watak dan model lebih efektif diperoleh melalui cara dialogis, dengan jalan mendiskusikan kasus nyata. Menurut Paulo Freire, untuk menjadikan pendidikan itu bermakna, maka paradigma  yang digunakan harus diarahkan kepada pendidikan dialogis dan transformatif. Pendidikan dengan nilai transformatif menghasilkan sumber daya dengan kinerja yang mandiri, tidak perlu dikontrol, produktif, dapat mengendalikan diri (dalam mengawali dan mengakhiri pekerjaan, dalam menciptakan dan melaksanakan pekerjaan, dan dalam menyelesaikan pekerjaan).
Berikut ini akan diuraikan beberapa kualitas emosi positif dan imbangnya. Tatkala seseorang tidak memiliki emosi positif tersebut maka yang berkembang kemudian adalah karakter negatif.
Pertama, jujur dan hukuman. Apabalia seorang anak mau mengakui secara jujur atas perbuatannya yang salah, sebaiknya ia diperlakukan secara arif, bukan dibalas dengan kemarahan. Misalnya, santi, seorang siswi kelas IV SD, tidak mengerjakan PR. Guru akan bertanya kepadanya mengapa ia tidak mengerjakan PR. Jika santi dengan jujur mengatakan bahwa ia lupa, maka sang guru hendaknya dengan arif mengingatkan agar tidak mengulangi kealpaannya, misalnya dengan membiasakan menyelesaikan tugas ketika ada kesempatan dan tidak menunda-nundanya. Bukan dengan memarahi, apalagi menghukum secara fisik. Sifat lupa adalah alamiah, dan karenanya tidak sepatutnya seseorang mendapat hukuman tidak mendidik atas kealpaannya. Meskipun demikian, tugas adalah sebuah amanat yang harus dikerjakan. Santi bisa dibimbing untuk mengerjakan PR dengan cara damai, tanpa kekerasan.
Jika cara kekerasan ditempuh, misalnya menghukum santi karena tidak mengerjakan PR, maka suatu saat apabila santi terlupa lagi mengerjakan PR, ia bisa berbohong, mencari alasan lain sehingga sang guru tidak memberi hukuman. Jika alasan berbuat sesuatu disampaikan secara jujur oleh seorang anak dan ia harus mendapatkan kecaman dan hukuman, maka anak tersebut akan mencari jalan untuk menutupi kesalahannya agar tidak dikecam atau dihukum. Bila santi pamit kepada orang tuanya bahwa ia keluar rumah untuk bermain kerumah temannya akan dimarahi, maka bisa saja santi berbohong dengan mengatakan keluar rumah untuk belajar bersama dengan temannya. Akibatnya, watak bohong akan melekat dalam dirinya karena orang tuanya sudah tidak menghormati terhadap kejujurannya. Lagi pula perlakuan hukum-menghukum ini akan dipahami sebagai jalan pintas untuk mengatasi masalah. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika santi di kemudian hari menjadi guru, dan muridnya melakukan kesalahan? Tentulah terbayang di benak kita bahwa Santi akan menempuh cara hukuman ini untuk mengatasi masalahnya. Penerapan hukuman bagaimanapun berpotensi menimbulkan kekerasan.
HUKUMAN DITEMPUH SEBAGAI ALTERNATIF YANG PALING AKHIR,
Apakah ini berarti bahwa hukuman itu tidak perlu diberikan? Tentu tidak demikian maksudnya. Hukuman ditempuh sebagai alternatif yang paling akhir, setelah proses bimbingan, sindiran, teguran, peringatan lisan dan tertulis, dan skorsing sudah tidak efektif lagi, sementara kesalahan yang dilakukan tergolong berat dan bila dibiarkan dapat menular kepada  yang lain. Jika demikian halnya, maka sekolah dalam hal ini guru, bisa menempuh cara hukuman untuk menjadikan kualitas emosional anak tidak terus-menerus dalam karakter negatif. Hukuman yang diberikan pun harus bersifat edukatif, bukan semata-mata bersifat fisik, apalagi dilakukan dengan rasa dendam dan kebencian. Lagi pula tidak semua kesalahan harus berakhir dengan hukuman.
Kedua,  bersikap toleran, tidak memaksakan untuk terjadinya bentrokan. Sikap toleran amat mudah diucapkan tetapi sulit untuk dilakukan. Toleransi berarti mendiamkan, atau membiarkan suatu perbuatan, sikap atau pendapat orang lain yang berbeda dengan perbuatan, sikap atau pendapat diri sendiri, meski ada perbedaan secara diametral sekalipun. Dalam bahasa Jawa toleransi disebut sebagai tepa selira, yakni menjaga perasaan orang lain agar ia tidak tersinggung.
Perilaku mendiamkan atau membiarkan tersebut dilakukan dengan kesadaran bahwa seseorang perlu menempatkan perbuatan, sikap dan pendapat orang lain sebagai hal yang berbeda dengan perbuatan, sikap dan pendapat orang tersebut. Dengan kesadaran toleransi atau tepa selira tadi, bila suatu saat nanti terjadi suatu konflik antar sesama, maka win-win solution akan lebih mudah dicapai, karena masing-masing pihak dapat memahami perbuatan, sikap atau pendapat orang lain. Inti dari toleransi adalah menghargai perbedaan, dan membiarkan kondisi berbeda tersebut seperti apa adanya. Jadi, toleransi adalah agree in disagreement. Perdamaian diperoleh melalui sikap saling mengerti dan toleransi ini. Sebaliknya, bila orang sudah tidak lagi menyadari arti perbedaan, maka potensi konflik dapat berubah sewaktu-waktu menjadi bentuk-bentuk kekerasan.
Menghargai perbedaan berarti sikap untuk menerima kehadiran orang lain di tengah kehidupan kita secara kolektif, learning to live together. Sekedar contoh, salah satu SMU di Virginia, Amerika Serikat, menghimpun para siswa yang berasal dari 85 negara di dunia yang berbeda agama, bangsa, bahasa, budaya, ras dan lain-lain. Contoh lainnya, International Islamic University malaysia  yang berdiri sejak 1983 setelah gagasan Islamisasi Ilmu diterima dan diaplikasikan oleh beberapa negara Islam. Universitas ini menerima perwakilan dari 32 negara dan 30% di antaranya berasal dari luar negeri.
Dalam proses belajar-mengajar, sikap toleransi dapat ditumbuhkan melalui berbagai metode pembelajaran. Jika Pak Fuad di tengah-tengah mengajarnya, memberi waktu luang untuk tukar pendapat, diskusi, atau tanya jawab untuk bertanya, membahas, usul, mengkritik atau bahkan menolak pendapatnya mengenai suatu masalah, dan itu dliakukan secara rasional dengan menghargai perbedaan pendapat di antara peserta didik, maka dengan demikian Pak Fuad telah berupaya menanamkan sikap toleransi di antara para muridnya. Lebih dari sekedar pengetahuan tentang apa itu toleransi, untuk apa toleransi dan bagaimana cara bertoleransi, Pak Fuad telah memberi teladan melalui metode mengajarnya tadi, memberi contoh konkrit bersikap toleransi. Bila setiap kali mengajar Pak Fuad bersikap demikian, …bila semua guru bersikap demikian, …bila semua sekolah bersikap demikian, …dan bila semua orang bersikap demikian, …toleransi  menjadi bagian dari kehidupan, maka budaya damai (culture of peace) akan mudah dicapai.
Ketiga,  empati antipati. Dalam Emotional Intellegence, Daniel Goleman menyebut empati sebagai “keterampilan dasar manusia” . Orang yang memiliki empati, kata Goleman, “adalah pemimpin alamiah yang dapat mengekspresikan dan mengartikulasikan sentimen kolektif yang tidak terucapkan, untuk membimbing suatu kelompok menuju cita-citanya”. Hasil pengujian terhadap lebih dari 7000 orang di Amerika Serikat dan 18 negara lain menunjukkan bahwa manfaat empati antara lain adalah orang menjadi lebih stabil secara emosional, lebih populer, lebih ramah dan lebih berhasil dalam percintaan.[10]  Menurut Thomas Hatch dan Howard Gardner, empati adalah bagian penting untuk pesona, sukses sosial bahkan kharisma. Empati mewujud pada perasaan maupun pemahaman pemikiran seseorang dengan cara menempatkan diri atau ikut merasakan perasaan orang lain tanpa merasakan yang sebenarnya. Seorang yang berempati cenderung merasakan sesuatu  yang dilakukan orang lain andai ia berada dalam situasi yang dialami oleh orang lain tersebut. Melalui empati, orang menggunakan perasaannya secara efektif di dalam situasi orang lain, didorong oleh emosinya seolah-olah ia ikut ambil bagian dalam gerakan-gerakan yang dilakukan orang lain, feeling into a person or thing.
 Untuk lebih jelasnya, berikut sebuah contoh tentang empati. Bila anda penggemar sepak bola, anda akan bersedia bangun pukul 1 malam, saat orang lain lagi tidur nyenyak, untuk menyaksikan kompetisi sepak bola. Seolah tidak ingin ketinggalan, tiap langkah pemain dan gerakan bolanya anda ikuti dengan seksama. Terlebih bila anda menjagokan salah satu regu atau klub bintang anda, pastilah anda amat berharap terjadi tendangan gol ke kubu lawan. Setelah lama waktu pertandingan berlangsung, anda tidak malah bosan, melainkan makin antusias, penasaran dan berharap-cemas agar idola anda menang. Jika pada detik-detik terakhir klub pilihan anda mencetak gol, dengan penuh semangat anda beranjak dari tempat duduk seraya melompat dan bersorak gembira. Saat pertandingan usai, dan keadaan pun tenang kembali, ketahuilah bahwa gerakan emosional anda itu termasuk empati. Anda merasakan kemenangan dan kegembiraan yang sama sebagaimana dirasakan oleh pencekatk gol, bahkan bisa lebih, padahal anda bukan pencetak gol. Anda sekedar penggemar sepak bola, dan bisa jadi anda berada ribuan mil dan stadion sepak bola tersebut.
Empati, jika diberikan kepada semakin banyak orang maka ia akan berubah menjadi welas asih yang membangun. Dengan empati, anda menjadi seorang warga dunia. Apakah Anda memiliki rasa empati? Untuk membantu mengetahuinya, Jeanne Seagal membuat daftar pertanyaan di bawah ini guna mengukut empati. Caranya, ambil sikap sesantai mungkin beberapa saat, kemudian jawablah pertanyaan berikut dengan cepat, jujur, dan tanpa membuat penilaian.
1.      Apakah pada umumnya Anda merasa nyaman di rumah dan aman bersama orang lain?
2.      Apakah Anda senang memelihara binatang (atau Anda ingin memelihara jika belum punya)?
3.      Apakah Anda merasa segar dan damai dengan berjalan-jalan di hutan, pantai atau padang rumput?
4.      Pernahkah Anda memperhatikan perasaan yang berlawanan dengan perkataan seseorang-kemarahan di balik raut wajah yang tenang. Kesedihan di balik suara yang teratur, kegembiraan di balik kata-kata yang tersusun?
5.      Apakah Anda selalu langsung tahu ketika perbuatan yang Anda lakukan tanpa sengaja membuat orang lain merasa tidak senang?
6.      Dapatkah anda membiarkan diri mengalami perasaan orang lain yang terluka, akibat perbuatan yang Anda sengaja dan mungkin akan anda lakukan lagi?
7.      Dapatkah Anda terus mendengarkan meskipun orang lain meminta lebih dahulu dari yang rela Anda berikan?
8.      Apakah Anda menjadi defensif ketika seseorang yang Anda sayangi mengatakan bahwa Anda telah menyakiti atau mengecewakannya?
9.      Dapatkah Anda  mendengarkan tanpa haraus setuju atau tidak setuju dengan seseorang?
10.  Apakah anda berhenti mendengarkan orang ketika anda menjadi takut?
11.  Ingatkah Anda keluhan pihak lawan saat terakhir kali Anda berselisih dengannya?
12.  Ketika anak Anda mengalami kekecewaan besar, haruskah Anda segera melakukan sesuatu untuk menghilangkan rasa sakitnya?
13.  Apakah Anda meyakini bahwa berkata tidak berarti menolak kebutuhan orang lain?
Jawaban “YA” yang diberikan pada pertanyaan nomor, 1,2,3,4,5,6,7,8, dan 11, dan jawaban “TIDAK” yang diberikan pada pertanyaan 9, 10, 12, dan 13, akan menunjukkan kemampuan empati dalam situasi berbeda-beda. Jika Anda mengisi jawaban seperti itu, maka Anda dapat memahami perasaan, kebutuhan, keinginan, dan harapan orang lain sambil tetap sepenuhnya sadar akan pengalaman emosional Anda yang terpisah. Anda dapat merasakan sakit orang lain tanpa mengorbankan diri atau harus mengendalikan situasi. Anda memperoleh kekuatan inid ari sumber-sumber daya fisik, emosional, dan mental yang sama dengan yang Anda kerahkan dalam kesadaran aktif. Di tengah pertengkaran yang sengit sekalipun, misalnya, Anda tahu pasti kapan harus bertahan dan kapan harus menyerah karena Anda sangat menyadari perasaan Anda dan perasaan orang lain tentang hal yang dipertengkarkan.[11]
Empati berbeda dengan simpati. Simpati merupakan kecenderungan untuk ikut merasakan segala sesuatu yang dirasakan orang lain karena kesamaan cita-cita, penderitaan, daerah atau lainnya. Simpati adalah feeling with another person, sedangkan empati lebih dalam dari itu. Empati tidak harus terjadi akibat persamaan kondisi antara satu dengan yang lain, atau didahului dengan saling kenal. Saya di sini dengan Anda di sana mungkin saja tidak saling kenal atau tidak memiliki kesamaan, akan tetapi kalau saya mmapu merasakan apa yang Anda rasakan ketika Anda berbuat atau mengalami peristiwa tertentu, itu artinya saya berempati terhadap Anda
Lawan dari simpati adalah antipati, yakni perasaan ketidaksenangan terhadap orang lain yang dapat berujud kebencian. Padahal kebencian memicu permusuhan. Permusuhan memicu kekerasan. Untuk mencegah kekerasan, yang perlu dibangun adalah sikap empati, dan bukan antipati.
Keempat, optimis dan apatis. Hidup ini penuh tantangan, dan tidak semua orang mampu bertahan dengan tantangan tersebut. Ada orang yang menyerah sebelum berjuang. Orang seperti ini diliputi dengan sikap pesimis dan apatis dalam memandang sesuatu. Sebaliknya, ada pula orang yang over-estimate dalam menghadapi suatu masalah. Orang ini selalu merasa yakin dapat mengatasi masalah, meskipun tanpa bantuan orang lain. Orang seperti ini dikatakan optimistik dalam memandang sesuatu.
Sebagai contoh, Mala, seorang gadis kelas VI Madrasah Ibtidaiyah di salah satu desa, misalnya merasa ragu apakah ia akan lulus ujian atau tidak, meski ia sudah mengikuti les privat, rajin belajar di rumah serta tidak pernah absen sekolah. Saat ia ragu, mala dihinggapi oleh rasa over-pessimistic tentang prestasinya dalam ujian nanti. Langsung atau tidak, sikap Mala tersebut akan mempengaruhi prestasinya.
Contoh sebaliknya, Jakfar, misalnya, seorang siswa kelas V di Madrasah Ibtidaiyah yang sama. Tanpa les atau rajin belajar di rumah dan sekolah, ia merasa yakin akan naik kelas. Dalam hal ini, Jakfar dihinggapi rasa over-optimistic terhadap ujian yang akan ditempuh. Baik over-pessimistic maupun over-optimistic keduanya berisiko. Over-pessimistic menimbulkan orang menyerah sebelum bertanding dan bersikap apatis, sedang over-optimistic akan mengakibatkan frustasi apabila kalkulasi keberhasialannya ternyata tidak tercapai dan bisa jadi mengalami trauma bila ia menghadapi persoalan serupa.
Over-pessimistic dan over-optimistic merupakan gangguan jiwa yang dapat diatasi dengan bimbingan dan pembiasan. Orang tua di rumah atau guru di sekolah perlu memberi motivasi kepada anak yang over-pessimistic, agar anak itu bisa berpandangan bahwa upaya yang telah dilakukannya bukanlah hal yang sia-sia. Begitu pula halnya dengan orang yang over-optimistic bisa dibimbing untuk bersikap realistis dalam menghadapi sesuatu.
Pada dasarnya tujuan mengatasi sesuatu itu adalah untuk mencapai keberhasilan. Orang yang over-pessimistic bila berhasil meraih sesuatu, besar kemungkinan ia akan berlebihan dalam merayakan keberhasilannya. Sebaliknya orang yang over-optimistic, bila berhasil terhadap sesuatu, akan bersikap biasa-biasa saja. Tatkala orang yang sama-sama berhasil tadi berkumpul di satu tempat untuk merayakan kesuksesannya, maka luapan emosi kegembiraannya sulit dibendung. Ini misalnya dapat dilihat pada segerombolan pelajar SMU yang berarak-arakan mengelilingi kota sambil mencorat-coret seragam putih abu-abunya dengan spidol atau spray paint setelah pengumuman kelulusannya. Peristiwa kelulusan adalah hal lumrah dalam sebuah ujian. Akan tetapi bila orang yang overjoy tersebut berkumpul dan menimbulkan gerakan massal, dan ada faktor pemicu, maka perilaku ini dapat berpotensi menggerakkan massa tersebut mengarah kepada perilaku kekerasan kolektif.
Kelima, bahasa cinta. Pendidikan damai dapat menanamkan rasa saling kasih dan cinta antar sesama, tidak peduli apakah ia berkulit hitam atau putih, kaya atau miskin, penduduk atau pendatang, warga negara lokal atau asing. Dengan sentuhan bahasa cinta antar sesama, semuanya bisa duduk bersebelahan dalam satu ruang kelas. Dalam hal ini, guru tidak sekedar mengajar namun juga sebagai orang tua kedua ketika anak-anak berada di sekolah. Begitu pula orang tua di rumah, menjadi guru yang kedua bagi putra-putrinya. Yang berlangsung kemudian adalah sentuhan cinta dibarengi dengan semangat mendidik, atau mendidik dilakukan dengan penuh kasih sayang.
Pendidikan damai menumbuhkan cinta pada sesama, cinta lingkungan, dan cinta alam semesta. Cinta pada sesama menghindarkan konflik dan permusuhan, mencegah kekerasan dan perang. Cinta lingkungan menumbuhkan sikap melestarikan dan merawat lingkungan agar tetap bersih dan asri. Cinta pada alam semesta menjadikan anak tidak merusak alam bahkan menjaganya dari kepunahan. Itulah sebabnya pendidikan damai memberikan materi kesadaran pribadi, toleransi, kepedulian dengan sesama dan cinta ini untuk memupuk budaya damai dalam sikap dan perilaku.
Keenam, bersikap adil. Ketidakadilan merupakan bentuk kekerasan institusional (intitutional violence), seperti halnya kemiskinan, rasialis, pelecehan seksual, serta bentuk repressive lainnya. Kekerasan institusional muncul sebagai akibat kebijakan pihak-pihak tertentu (biasanya lembaga yang berwenang) dalam memutuskan perkara. Kebijakan tidak adil yang dirasakan oleh seorang korban dapat diluapkan dengan kekesalan, kekecewaan atau ketidakpuasan. Bila ketidakadilan dirasakan oleh banyak orang, hal ini akan memicu gerakan massa untuk menuntut keadilan, seperti unjuk rasa, protes dan aksi demonstrasi. Unjuk rasa buruh pabrik menuntut kenaikan gaju atau tunjangan, protes mahasiswa menolak kenaikan biaya kuliah, atau akasi demonstrasi para aktivis penentang perang, bermula dari kebijakan yang kurang transparan dan kurang adil ini. Aksi massal menuntut keadilan atas kebijakan tertentu sewaktu-waktu bisa berubah menjadi overt violence atau kekerasan terbuka bila ada faktor pemicu yang mendorong massa menjadi bringas dan anarki. Misalnya suara tembakan atau pukulan yang mengenai salah satu peserta aksi. Hal ini dapat memanaskan situasi dan menggiring massa pada kekerasan kolektif.
Mencegah kekerasan kolektif bukanlah hal mudah mengingat pihak yang bertikai belum tentu sepakat dengan tuntutan yang diajukan. Pengusaha yang memiliki pabrik tidak serta merta menerima tuntutan pegawainya untuk kenaikan gaji karena alasan yang masuk akal. Demikian pula pihak rektorat bisa bertahan tetap menaikkan biaya kuliah mahasiswa dengan alasan yang profesionalitas. Begitu pula dengan kebijakan pemerintah untuk perang melawan para teroris atau separatis, dilakukan demi rust and order atau mencegah kerusuhan dan menjaga ketertiban. Dalm hal ini, yang perlu dilakukan adalah barganing position antara kedua belah pihak, sehingga keputusan yang diambil merupakan kompromi kedua belah pihak yang dapat mencegah aksi-aksi kekerasan.
Ketidakadilan sebagai kekerasan institusional dapat mengakibatkan munculnya kekerasan tandingan (counter-violence), seperti aksi teror, sabotase, mogok massal, bahkan tindakan anarkis lainnya. Kebijakan yang tidak adil berpotensi menimbulkan kekerasan (violence as potensial). Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan, ketidakadilan akan memicu kekerasan demi kekerasan. Di sinilah letak mahalnya perdamaian, karena perdamaian mensyaratkan kebijakan yang adil.
c. Demokratisasi pendidikan
Inti dari demokrasi adalah kebebasan, persamaan hak, keadilan musyawarah dan tanggung jawab. Pada mulanya demokrasi merupakan term politik. Perlawanan terhadap kolonialisme, misalnya merupakan perjuangan mewujudkan demokrasi. Demos  artinya rakyat, sedang kratos berarti kekuasaan. Jadi demokrasi berarti kekuasaan rakyat, kedaulatan rakyat atau, dalam term politik berarti pemerintahan yang dijalankan dari, oleh, dan untuk rakyat. Bentuk pemerintahan demokratis tercermin dari proses pemerintahannya yang dilakukan melalui pemilihan umum dengan karakter demokrasi di atas yakni kebebasan, persamaan hak, keadilan, musyawarah, dan tanggungjawab.
Akan tetapi demokrasi tidak hanya berada pada wilayah politik, melainkan juga sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, bahkan agama. Demokratisasi pendidikan merupakan proses pembelajaran seluruh civitas akademika untuk memajukan pendidikan. Kalau dalam politik ada rakyat, maka dalam pendidikan ada peserta didik. Pendidikan yang demokratis berarti melibatkan murid secara aktif dalam seluruh proses pendidikannya (student-centered-student active learning). Bukan sebaliknya, berpola top-down, yakni berpusat pada guru teacher-centered) sehingga murid berperan sebagai objek didik, atau sebagaimana dikatakan oleh Paulo Freire dengan istilah banking system education atau pendidikan gaya bank, dimana  murid diibaratkan seperti celengan yang siap diberi koin.
Pendidikan yang demokratis menerapkan sistem andragogi. Sistem ini menuntut keaktifan siswa untuk berbuat (learning by doing). Di sini murid diberi umpan dan kail, kemudian dibimbing untuk mencari ikan sendiri. Jadi bukan langsung diberi ikan tanpa proses pemancingan. Proses pendidikan yang menekankan pentingnya nilai-nilai kebebasan dan demokrasi inilah yang menjadikan pendidikan bernuansa humanis. Perlakuannya menggunakan pendekatan humanistik.
Kebebasan menimbulkan kreativitas. Kreativitas merupakan proses mental dan kemampuan tertentu untuk “mencipta”. Kreativitas adalah proses pemikiran terhadap sesuatu masalah yang darinya dapat dihasilkan gagasan baru yang sebelumnya tak terpikirkan. Kreativitas juga berarti sebagai proses interaktif antara individu dengan lingkungannya. Seseorang yang kreatif dapat terlihat dari kemampuannya mengatasi masalah (problem sensitivity), mampu menciptakan ide alternatif untuk memecahkan masalah (idea fluency), mampu memindahkan ide dari satu pola pikir ke pola pikir yang lain (idea flexibility). Orang yang kreatif pun dapat dilihat dari kemampuannya untuk menciptakan ide yang asli (idea originality). Seluruh kemampuan pengembangan ide dan sensitivitas terhadap persoalan yang merupakan ciri kreatif tersebut tak dapat terbentuk bilamana dalam diri seseorang terjadi tekanan dan pembatasan atas kebebasannya.
Ilustrasi berikut ini dapat memberikan gambaran kebebasan sedang berproses dalam pendidikan. Ina yang duduk di bangku TK memasuki kelas, kemudian oleh Ibu guru, ia diberi secarik kertas bergambar bunga tanpa warna. Kemudian sang Ibu guru memberi tugas seraya membiarkan Ina dan teman-temannya untuk mewarnai dan memberi motif pada gambar bunga tadi. Ibu guru sesungguhnya telah menerapkan kebebasan dalam proses belajar. Ina mungkin lebih senang dengan warna pink, berbeda dengan temannya, Icha yang menyukai warna kuning. Kebebasan dalam pendidikan menyebabkan anak belajar untuk menjadi dirinya sendiri, learning to be. Bila dalam satu bunga, Ina memberi bermacam warna, itu bukan salah Ina melainkan itulah wujud kreativitas, memberi berbagai alternatif ide dan imajinasi dalam mewarnai bunga.
Akan tetapi, harus dikatakan pula bahwa kebebasan itu bukan tanpa aturan. Kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Biarkan Ina mewarnai gambar bunga menurut kreativitasnya sendiri, asalkan yang diwarnainya adalah kertas dan gambar miliknya, bukan kertas dan gambar milik orang lain. Kalau Ina mengambil kertas dan gambar anak lain itu berarti Ina telah membatasi hak orang lain untuk bebas mewarnai gambar pada kertasnya sendiri. Perilaku Ina tersebut tentulah tidak identik dengan kebebasan. Maka, dalam kebebasan terdapat pengakuan atas hak diri sendiri dan hak orang lain, sama seperti dirinya. Dalam kebebasan terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban. Di titik inilah berlangsung keterpautan antara kebebasan dengan demokrasi.

Hak Anak dalam pendidikan Islam

Dalam filosofi pendidikan Islam dikenal dua hal. Pertama adalah  bashira wa nadlira, bahwa mendidik anak seharusnya tidak hanya dilakukan melalui interaksi  secara langsung  tetapi juga harus dilihat secara batin, hal tersebut mempunyai makna bahwa usaha untuk mendidik anak tidak hanya dapat dilakukan secara lahiriyah seperti menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhannya, tetapi juga dilakukan secara bathin misalnya melalui doa bagi mereka.
Kedua adalah konsep fa alhamaha fujuraha wa taqwaha.  Falsafah ini  mempunyai implikasi dalam pendidikan bahwa manusia pada dasarnya disamping memiliki fitrah yang baik juga mempunyai fitrah yang buruk. Agar fitrah yang buruk tersebut tidak berkembang, maka dibutuhkan proses pendidikan agar fitrah yang baik berkembang dengan baik. Dengan demikian proses pendidikan tersebut harus benar-benar berlandaskan pada tujuan pendidikan yang paling mendasar yaitu pendidikan untuk memanusiakan manusia.
Ketiga adalah konsep rahmah atau kasih sayang, Al-jurajani menyatakan bahwa al rahma hiya iradatu isholu al-khair, artinya kasih sayang adalah segala sesuatu perbuatan yang akan mendatangkan kebaikan. Dengan memberikan kasih sayang maka pada dasarnya seseorang telah mengadakan pendekatan psikologis dalam mendidik anak, karena dengan pendekatan ini anak akan merasa terlindungi dan tenang, dengan demikian anak akan berada pada sebuah kehidupan yang nyaman tanpa ada intimadasi, kekerasan dan lain sebagainya. Sebagai hasilnya anak dapat hidup dan tumbuh kembang  di tengah masyarakatnya dengan karakter anak yang kreatif, dan mempunyai sikap self convidance yang tinggi.
Lantas bagaimana pandangan Islam dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan empat prinsip sebagaimana dalam CRC yang telah disebut di atas?.
Hak Hidup, Keberlangsungan  Tumbuh Kembang
Dalam pandangan Islam, bahwa hidup adalah pemberian Allah, sebagaimana dikatakan dalam firmannya: Dan sesungguhnya benar-benar Kamilah yang menghidupkan dan mematikan dan Kamilah (pulalah) yang mewarisi (QS. Al-Hijr:23). Ini berarti, bahwa hak hidup, keberlangsungan dan hak perkembangan  melekat pada setiap diri anak, dan  mutlak adanya sebagai dasar untuk memberikan pemenuhan dan perlindungan atas kehidupan mereka. Tidaklah mengherankan apabila Allah SWT mengecam keras orang-orang yang tidak menghargai hak asasi manusia, misalnya melakukan pembunuhan lebih-lebih  pada anak seperti sampai sekarang masih banyak terjadi diberbagai belahan dunia dimana Islam telah menentangnya sejak zaman jahiliyyah. Allah berfirman:
Barang siapa yang membunuh jiwa seorang manusia bukan karena pembunuhan dan bukan pula kerana membuat kerusakan di bumi, maka ia seakan membunuh manusia seluruhnya, dan barang siapa menyelamatkan jiwa seorang manusia sekan ia menyelamatkan manusia seluruhnya (QS. Al-Maidah:32).                                                                               
Anak adalah anugerah dan amanah Allah SWT sebagaimana telah dijelaskan di muka. Anak merupakan kekayaan bagi keluarga dan bangsa, yang memiliki fungsi strategis sebagai pemilik dan penerus generasi di masa yang akan datang. Sebagai pengejawantahan rasa syukur pada Allah SWT, maka hak-hak anak untuk kelangsungan dan perkembangan hidupnya baik secara fisik maupun mental harus di penuhi. Hak kelangsungan hidup anak dapat diwujudkan dalam bentuk memberikan kasih sayang pada anak, memenuhi kebutuhan hak dasar anak.
Kebutuhan alami seorang anak adalah mendapatkan kasih sayang terutama dari orangtuanya sendiri  khususnya ibu. Seorang ibu yang muslimah harus menyadari bahwa tidak ada suatu apapun yang menghalanginya untuk memberikan kasih sayang dan perlindungan kepada anaknya. Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah termasuk golongan kami, orang-orang yang tidak mengasihi anak kecil di antara kami dan tidak  mengetahui hak orang besar di antara kami (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Selain yang tersebut diatas, memenuhi kebutuhan dasar anak demi keberlangsungan dan perkembangan anak, diantaranya adalah kebutuhan sandang, papan dan  pangan. Hal ini sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an: Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu (dan anaknya) dengan cara yang ma’ruf (QS.Al-baqarah:233).
 Menjamin Perkembangan Anak dapat dilakukan dengan cara mendidik anak.Dengan pendidikan anak dapat berkembang secara sempurna baik pemikiran, maupun sikap dan perilakunya. Pendidikan yang diberikan kepada anak merupakan pendidikan yang bersifat komprehensif, yaitu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan kemampuan intelektual, mental dan spritual. Nabi memerintahkan  para orangtua untuk mendidik anak-anaknya sebagaimana disebutkan dalam Hadist: Ajarkanlah kebaikan kepada anak-anak kamu dan keluarga kamu dan didiklah mereka (HR.Abdur Razzaq dan Sa’id bin Mansur).
Non-Diskriminasi
         Prinsip non-diskriminasi (non-discrimination) dalam pendidikan anak  adalah perlakuan yang tidak membeda-bedakan  dalam  penyelenggaraan pendidikan anak atas dasar  perbedaan asal-usul, suku, agama, ras, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Prinsip ini didasarkan pada pandangan   kefitrahan anak, bahwa pada hakekatnya anak dilahirkan sama hak asasinya sebagai makhluk ciptaan Allah. Perbedaan tersebut terjadi semata-mata karena konstruk sosial masyarakat yang mewarnai perjalanan dan perkembangan anak.
         Misalnya, pada zaman jahiliyah, anak perempuan tidak diterima sepenuh hati oleh masyarakat secara umum. Al-Qur’an merekam pandangan dan praktek jahiliyah mulai dari yang paling ringan yaitu bermuka masam jika disampaikan berita kelahiran anak perempuan,2 sampai kepada yang paling parah yaitu membunuh bayi-bayi perempuan.3 Terhadap hal ini Al-Qur’an mengecam keras. Kecaman-kecaman itu antara lain dimaksudkan untuk mengantar mereka agar menyadari bahwa kedua jenis kelamin anak masing-masing memiliki keistimewaan4 dan tidaklah yang satu lebih utama dari yang lain.5
         Islam sangat  tegas dan konsisten dalam menerapkan prinsip non-diskriminasi  dalam penyelenggaraan pendidikan anak yang ditandai dengan seruan untuk berlaku adil pada anak. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan umat manusia untuk berbuat adil terhadap anak-anak: Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa…(Qs. Al-Maidah:8).Di dalam ayat yang lain Allah berfirman:“…..Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil…. (QS. An-Nisa’:127).
Perintah untuk berlaku adil dan tidak membeda-bedakan anak atas jenis kelaminnya juga di jelaskan dalam beberapa hadist, diantaranya:”Berbuat adillah diantara anak-anakmu, berbuat adillah diantara anak-anakmu, berbuat adillah diantara anak-anakmu” (HR. Ashabus Sunan, Imam Ahmad dan Ibnu Hibban). Perintah Rasulullah SAW kepada para orangtua untuk berbuat adil terhadap anak-anaknya dilakukan dalam semua pemberian, baik berupa pemberian harta (materi) maupun kasih sayang (immateri). Berikut perintah Nabi Muhammad SAW agar orangtua berbuat adil dalam hal pemberian  (materi) terhadap anak-anaknya. Rasulullah SAW bersabda: Samakanlah diantara anak-anak kalian di dalam pemberian (HR.Thabrani).
Dalam hal pemberian kasih sayang (immateri), Nabi Muhammad SAW  juga sangat menganjurkan kepada orangtua agar berlaku adil sebagaimana diriwayatkan oleh Anas, bahwa seorang laki-laki berada disisi Rasulullah SAW kemudian datanglah seorang anak laki-lakinya, lalu ia mencium dan mendudukkannya diatas pangkuannya. Setelah itu datanglah puterinya, tidak dipangku sebagaimana anak laki-lakinya, hanya  didudukkan di depan Rasulullah SAW. Atas peristiwa itu Rasulullah SAW  bersabda: Mengapa engkau tidak menyamakan  keduanya?
Hadist ini menunjukkan bahwa perbuatan non-diskriminatif yang harus ditunjukkan oleh orang tua terhadap anak adalah adil secara keseluruhan. Perbuatan adil harus ditunjukkan dalam bentuk pemberian yang dapat dilihat oleh mata atau pemberian yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti perwujudan kasih sayang. Apabila di dalam masyarakat muslim masih terdapat orangtua yang memandang anak wanita lebih rendah daripada  anak laki, maka hal ini tentu disebabkan oleh lemahnya iman dan rapuhnya keyakinan. Disamping itu juga disebabkan oleh lingkungan sosial yang rusak yang diserap dari kebiasaan jahiliyah atau tradisi sosial tercela. Dalam hubungan ini   Allah  SWT berfirman:
Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehianaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketauhilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu (QS. AN-Nahl: 58-59).
Perlakuan  diskriminatif terhadap anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan kejiwaannya, yaitu munculnya penyakit kejiwaan seperti rendah diri dan hasud. Jika perlakuan tersebut berlangsung terus menerus membuat anak agresif, misalnya suka bertengkar, melukai, bahkan membunuh. Peristiwa pembunuhan Yusuf  oleh saudaranya sendiri  dapat  dijadikan contoh itu. Dalam peristiwa ini disebutkan bahwa  Bunyamin dan saudara-saudara yang lainnya makar pada Yusuf, yaitu memasukkan Yusuf ke dalam Sumur semata-mata karena saudara -saudaranya mengalami perlakuan diskriminatif dari  ayahnya, Nabi Ya’kub sebagaimana diabadikan  dalam al-Qur’an: (Yaitu) ketika mereka berkata: “sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah kita daripada kita sendiri, padahal kita (ini) adalah satu golongan (yang kuat). Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata (QS. Yusuf:8).
Belajar dari pengalaman tersebut dapatlah dikatakan bahwa  para orang tua, wali atau siapa saja yang diberi mandat untuk memelihara dan mendidik anak wajib menerapkan prinsip non-diskriminasi dan persamaan didalam pemberian, kecintaan, perlakuan kasih sayang kepada anak-anak, tanpa membeda-bedakan antara yang satu dengan lainnya, antara pria dan wanita. Oleh karena itu  dalam pandangan legislasi  ditandaskan bahwa perilaku diskriminatif terhadap anak merupakan tindakan tidak saja bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi  merupakan  pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tentu pasti, bahwa orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara sebagai penyelenggara perlindungan anak  memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk tidak berlaku diskriminatif dalam bentuk apapun.
Kepentingan Terbaik Bagi Anak (the Best Interests of  the Child)
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak berarti  semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh orangtua, keluarga, masyarakat pemerintah, dan negara, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Dalam sejarah Islam, baik pada masa Rasulullah   maupun Khulafaurrasyidin terdapat banyak peristiwa yang menggambarkan kepemihakan Islam terhadap kepentingan terbaik anak, baik dalam keadaan  ibadah maupun dalam hukum dan kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk dalam pendidikan.
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam Islam  dapat dilihat dalam ibadah dan hukum.  Prinsip tersebut dalam ibadadapat digambarkan  ketika Nabi membiarkan cucunya menunggangi dirinya saat menjadi imam shalat, dan ketika  menolong cucunya yang jatuh saat ia menjadi khatib Jum’at, sebagaimana diabdikan dh alam Hadits  yang diriwayatkan oleh Tirmidzi  dari Abdullah bin Buraidah. Dalam Hadist lainnya, Nasa’i dan Hakim meriwayatkan, “Ketika Rasulullah SAW Shalat mengimami para makmum, tiba-tiba datanglah Husain, dan langsung menunggangi pundak Rasulullah SAW ketika beliau sujud sehingga beliau memperpanjang sujudnya, sampai-sampai para makmum mengira terjadi sesuatu. Setelah shalat selesai berkatalah mereka,
 Engkau telah memanjangkan sujud, wahai Rasulullah, hingga kami mengira telah terjadi sesuatu.” Rasululllah SAW menjawab, “Anakku (cucuku) telah menjadikan aku sebagai tunggangan, maka aku tidak suka mengganggu kesenangannya hingga ia puas,”. Dalam Shahibain, dari Anas r.a. Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya, ketika aku melakukan shalat (menjadi imam) dan aku bermaksud untuk memanjangkan bacaannya, tiba-tiba aku mendengar tangisan anak kecil. Maka aku segera memperpendek (bacaan) shalatku. Karena aku memahami perasaan ibunya (yang menjadi makmum) yang tentu terganggu oleh tangisannya.
  Prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam peristiwa hukum dapat digambarkan dalam kasus wanita Al-Ghamidiyah. Ia datang pada Nabi bahwa dirinya hamil dari hasil zina. Nabi berkata “pulanglah sampai engkau melahirkan”. Ketika ia telah melahirkan, ia datang lagi kepada Nabi dengan membawa bayinya. Nabi berkata” Pergilah, kemudian susuilah anakmu itu sampai engkau menyapihnya”. Setelah selesai disapih, ia datang lagi kepada Nabi bersama bayi, maka Nabi menyerahkan bayi itu kepada laki-laki muslim. Setelah itu wanita tersebut dirajam (HR. Muslim).
Contoh tersebut  menunjukkan bahwa betapa Nabi mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak. Pada contoh yang pertama dapat dipahami bahwa perbuatan ibadah sekalipun tidak boleh mengalahkan kepentingan terbaik bagi anak. Pada contoh kedua memberi gambaran penegakan hukum harus tetap dilaksanakan dengan tidak menafikan kepentingan terbaik bagi anak dengan cara memberi kesempatan pada si ibu memberikan hak yang layak bagi si anak, yaitu hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar didalam kandungan, hak dilahirkan dan hak mendapatkan ASI (Air Susu Ibu). Meskipun si ibu melakukan perbuatan yang melanggar hukum,  anak yang sedang dikandungnya tidak boleh dirugikan karena perbuatan salah sang ibu.
Dalam Hadist Rasulullah lainnya berbunyi: "Sesungguhnya Allah memberikan keringanan dalam melaksanakan shalat bagi orang yang bepergian, dan puasa bagi orang yang bepergian, wanita menyusui dan wanita hamil." (Hadits riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa'i). Pemberian keringanan puasa terhadap ibu yang sedang hamil dan menyusui tidak lain dimaksudkan untuk menjaga anak yang sedang dikandungnya. Namun demikian,  si ibu berkewajiban menggantikan puasa wajib yang sudah ditinggalkannya di lain hari setelah anaknya lahir. Kebijakan agama Islam ini menunjukkan bahwa betapa Allah sangat memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Penerapan prinsip mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak juga terlihat dalam pemecahan kasus harta anak pada masa Khalifah Abu bakar. Dalam riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah berkata: bahwa pada suatu ketika ada seorang laki-laki menemui Abu Bakar dan berkata bahwa “ Ayahku mengambil seluruh hartaku untuk keperluannya dan tidak menyisakan sedikitpun”. Abu Bakar berkata, bahwa “ bahwa harta anakmu itu tidak boleh digunakan seluruhnya” Ayah laki-laki berargumen, bahwa Rasulullah bersabda, bahwa “ kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu” Abu bakar menjawab,”ya betul, akan tetapi yang dimaksud adalah nafkah yang wajib.” (HR. Ibnu Majah).
Hadits tersebut di atas menunjukkan bahwa meskipun ketaatan dan pengabdian seorang anak adalah sentral dan kunci yang harus dipegang oleh seorang Muslim, akan tetapi kewajiban pengabdian tersebut tidak boleh sampai merugikan hak-hak anak itu sendiri. Hal ini membuktikan kalau Islam tetap mempertimbangkan azaz kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap kesempatan. Seperti disebutkan dalam Mu’jam Al-Mughni tulisan Ibn Qudamah, bahwa pemanfaatan harta anak oleh orang tua harus memenuhi kriteria sebagai berikut: tidak memberatkan dan tidak membahayakan si anak dan tidak mengambil sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh si anak tersebut; dan  harta dimaksud tidak diberikan pada orang lain (Saqr, 2002).
Penghargaan Terhadap Pendapat Anak
Penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child), bahwa dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupan anak maka pendapat anak wajib dihormati dan dikembangkan.[12] Prinsip ini harus diperhatikan betul oleh segenap penyelenggara perlindungan anak baik oleh orangtua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Hal ini tidak lain karena anak merupakan pelaksana dari keputusan yang akan diambil dan orang pertama yang akan merasakan dampak dari setiap pengambilan keputusan. Asumsinya anak lebih mengerti akan kebutuhan dan kemampuan dirinya. Muncul pertanyaan,  bagaimana dengan anak yang belum mampu untuk mengambil keputusan sendiri?. Dalam hal ini orang tua mempunyai kewajiban untuk memberikan pemahaman dan penjelasan kepada anak akan keputusan yang diambilnya dengan bahasa yang dimengerti oleh anak, dengan semua dampaknya baik negatif dan positif. Setelah itu keputusan terakhir berada di tangan anak.
Dalam Islam, sikap menghargai pendapat anak telah diajarkan dan bahkan telah dipraktekkan pula oleh Rasulullah SAW sebagaimana terlihat dalam sebuah Hadist  yang diriwayatkan oleh Sahal bin Sa’ad r.a.:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أُتِيَ بِشَرَابٍ فَشَرَبَ مِنْهُ، وَ عَنْ يَمْنِهِ عَلاَمٌ،
 وَ عَنْ يَسَارِهِ أَشْيَاخٌ فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لِلْغُلاَمِ، أَتَأْذُلِيْ أَنْ أُعْطِيَ هَؤُلآءِ
“Rasulullah SAW diberi minuman, dan beliau minum sebagian. Di sebelah kanannya duduk seorang anak, dan di sebelah kirinya beberapa orangtua. Rasulullah SAW bersabda kepada anak itu,”Apakah engkau mengizinkanku untuk memberi kepada mereka?.Maka anak itu menjawab,”Tidak, demi Allah. Bagianku yang diberikan oleh engkau tidak akan saya berikan kepada siapa pun.” Maka Rasulullah SAW meletakkan minuman ditangan anak itu. Dan dia adalah Abdullah bin Abbas”(Bukhari dan Muslim).
Apa yang digambarkan dalam riwayat tersebut menunjukkan bahwa dalam ajaran Islam, pendapat anak sangat dihormati dan dihargai. Dan bahkan anak selalu dimotivasi untuk berani untuk mengemukakan pendapat. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab dalam suatu majelis pertemuan. Umar bertanya pada mereka: “Apa yang saudara ketahui tentang sebab turunnya surat Al-Baqarah ayat 266” Mereka menjawab “Allah yang lebih tahu”, Lalu Umar marah dan terus mendorong agar diantara mereka ada yang menjawabnya  secara logis. Lalu, salah satu dari sekian anak-anak, yaitu Ibn Abbas menjawab bahwa ayat itu menggambarkan seorang kaya yang beramal namun tidak memperoleh pahala dari Allah karena setelah itu mereka berbuat maksiat (HR. Bukhari Muslim).
Dalam Hadist yang lain, Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa: Umar r.a. pada masa kekhalifahannya mengundang aku -yang ketika itu  belum mencapai usia dewasa- bersama pembesar-pembesar perang Badar ke forum musyawarah. Dalam pertemuan itu terjadi diskusi mengenai makna firman Allah tentang ”kemenangan” yang tercantun dalam  Surat Al-Nashr. Sebagian mereka berpendapat bahwa itu mengandung maksud perintah untuk memuji dan meminta ampunan Allah. Sedangkan yang lain diam, kemudian Ibnu Abbas menyampaikan pendapatnya bahwa itu adalah tanda ajal Rasulullah. Lantas, Umar berkomentar bahwa pendapat Abbas adalah baru dan ia belum pernah mendengar sebelumnya. Dalam diskusi yang lain, yaitu soal kurma, Abdullah bin Umar yang  ketika itu belum dewasa dan  tidak menyampaikan pendapat  padahal  pikirannya  sama dengan pendapat Rasulullah. Untuk itu Umar berkata Abdullah:

تَكُوْنُ قُلْتَهَا أَجَرَّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ يَكُوْنُ لِى حُمُرٌ التَّعَمِ 
                                
... seandainya kamu berkata akan lebih aku sukai daripada aku mempunyai beberapa unta hamil (Saqr, 2002).

Ini menunjukkan bagi kita bahwa Islam sangat menghargai pendapat anak, walaupun dalam forum orang dewasa.  Hadist dan beberapa riwayat diatas memberikan teladan bagaimana orang-orang shaleh dulu mendidik anak-anak untuk bersikap berani mengemukakan pendapat, tidak penakut dan bergantung kepada orang lain. Untuk itu perlu membiasakan anak untuk bersikap berani,  ikut menemani orangtuanya menghadiri majelis umum, di dorong untuk berani berbicara di depan orang-orang besar, kalau perlu  diajak bermusyawarah untuk memecahkan problema umum dan masalah ilmiah di berbagai forum.
Latihan keberanian menyampaikan pendapatnya  dalam satu forum amat penting artinya agar  anak kelak tidak minder dan penakut. Seluruh sikap berani untuk mengemukakan pendapat  dapat menanamkan dan menumbuhkan pemahaman dan kesadaran yang sangat teruji di dalam jiwa anak-anak, serta mendorong mereka untuk mencapai kesempurnaan dan membentuk kepribadian, kematangan berpikir dan solidaritas sosial. Oleh karena itu, para orangtua sangat dianjurkan untuk menerapkan prinsip ini, supaya anak tumbuh dan terdidik diatas keterbukaan yang sempurna, keberanian dengan batas-batas kesopanan, kehormatan, toleransi, dan mandiri.[13]
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan perlindungan anak dalam Islam, mempunyai titik singgung dan kesamaan dengan penyelenggaraan perlindungan anak yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan prinsip-prinsip penyelenggaraan anak dalam Islam cukup komprehensif karena prinsip-prinsip penyelenggaraan perlindungan anak dalam Islam bukan hanya memberikan konsep belaka akan tetapi juga berupa contoh konkrit dalam kehidupan Rasulullah, para Khalifah serta para penerusnya yaitu orang-orang shaleh sesudahnya.  

Penutup
Ketika keadilan, kejujuran, transparansi, demokrasi dan pembinaan kualitas emosi positif disepelekan, maka konsekuensi terjadinya kekerasan dan pelanggaran Hak Anak dalam pendidikan sulit dihindari. Sekarang, seorang guru tidak lagi patut mengajar sambil membawa rotan untuk menenangkan suasana kelas. Atau menghukum murid dengan hukuman fisik di luar kapasitas fisik anak hanya karena tidak mengerjakan PR.. Sebab hal itu berarti melanggengkan bentuk-bentuk kekerasan, yang suatu saat bila si murid menjadi guru, akan meniru perlakuan si guru tadi. Seimbang dengan itu, seorang murid dilarang melecehkan martabat dan nama baik guru atau lembaga pendidikan, hanya karena alasan kebijakan tertentu. Yang perlu dilakukan oleh kedua belah pihak, guru-murid, adalah komunikasi dialogis dan interaksi humanistik. Maka, agar tidak terjadi prilaku kekerasan harus dilakukan berbagai langkah kongkrit.
Konsepsi pendidikan tanpa kekerasan dan tanpa pelanggaran Hak Anak, kiranya tidak berhenti sebatas wawasan, melainkan perlu diteruskan dengan gerakan pembaharuan pendidikan nasional, institusionalisasi, bahkan imperative action,  yang dimotori oleh para pelaku pendidikan, lembaga pendidikan, guru-murid, komite pendidikan, dewan sekolah, pemerintah (policy makers)  serta para stakeholders lain yang terkait dengan keseluruhan proses pendidikan. Langkah kongkrit menerapkan pendidikan tanpa kekerasan ini mendesak untuk dilakukan, agar bangsa yang multi-etnis, multi agama, bahasa, ras, jenis kelamin, keturunan, status sosial dan bentuk-bentuk kemajemukan lainnya ini, dapat menerapkan learning to live together,  dan duduk berdampingan saling menghargai perbedaan, rukun, serta saling bergandengan tangan menuju perdamaian dan kemakmuran bersama.



[1] Nur Hidayati, dkk. 2007. Memperkecil Kekerasan Terhadap anak-anak di Madrasah Ibtidaiyah. Jakarta: Departemen Agama. 24.
[2] Lihat Office of the High Commisioner for Human Rights, Convention on the Eliminationof all Forms of Discrmination againts Women, (Geneva: OHCHR, 1979), h. 1-12. Hasil konvensi ini ditandatangani dan diratifikasi oleh resolusi Sidang Umum PBB No. 34 /180 tertanggal 18 Desember 1979, dan diberlakukan sejak 3 September 1981. Hasil konvensi ini memuat 30 pasal yang sebagian besar berisikan perlindungan bagi hak-hak kaum perempuan.
[3] Lihat Office of The High Commissioner for Human Rights. Declaration on the Elimination or All Form of Intolerance and of Discrmination Based on Religion or Belief, (Geneva: OHCHR)
[4] KHA pasal 2 ayat (1).
[5] KHA pasal 3 ayat 1. Pasal-pasal lain dari KHA yang memuat tentang adanya prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penyelenggaraan perlindungan anak adalah : Pasal 9 (1) dan (3) mengenai pemisahan anak terhadap orang tuanya; Pasal 18 mengenai tanggung jawab orang tua; Pasal 20 mengenai anak yang kehilangan lingkungan keluarganya, baik secara tetap maupun sementara; Pasal 21 mengenai adopsi; Pasal 37 ( c ) mengenai pembatasan dan kebebasan; Pasal 40 (2) mengenai jaminan terhadap anak yang dituduh melanggar hukum pidana.
[6] UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 2
[7] KHA pasal 6. Pasal-pasal lain dari KHA yang memuat tentang Hak Hidup, Kelangsungan Hidup dan Perkembangan adalah pasal 27 tentang Perkembangan fisik; Pasal 28 dan 29 tentang  pendidikan; Pasal 23 tentang Pendidikan bagi anak-anak cacat; Pasal 14 tentang Perkembangan moral dan spiritual anak; Pasal 17 tentang hak memperoleh informasi; Pasal 30 dan 31 tentang perkembangan anak secara budaya.
[8] KHA pasal 12 (1).
[9] Bobbi DePorter, dkk., Quantum Teaching: Mempraktikkan Quantum Learning di Ruang-ruang Kelas, (Bandung : Kaifa, 1999), h. 19 dan 25
[10] Daniel Goleman, Emotional Intelligence, (New York Bantam, 1995), h 97. lihat juga Jeanne. Seagai, “Raising Your Emotional Intelligence” dalam Ary Nilandari (terj.), Melejitkan Kepekaan Emosional, (Bandung: Kaifa, 1997), h. 138
[11] Ibid., h. 140-141.
2 QS. An-Nahl : 58
3 QS. At-Takwir : 9
4 QS. An-Nisa’ : 32
5 QS. Al-Imron : 21 tentang asal kejadian laki-laki dan perempuan; QS. An-Nisa’ : 21 dalam konteks hubungan suami isteri; QS. At-Taubah : 71 dalam konteks kegiatan sosial; QS. Al-Baqarah : 187 tentang hubungan timbal balik / kemitraan antara suami isteri.
[12] Lihat KHA pasal 12 (1) dan penjelasan pasal 2 Undang Undang  Nomor 23  Tahun 2002. tentang Perlindungan Anak. 
[13] Lihat pasal  12, 13  KHA  dan Undang Undang  Nomor  23 Tahun  2002 tentan Perlindungan Anak.

Written by NUR HAMIM
Published: 15 March 2013
Hits: 1076
by  DR. H. Nur Hamim, M.Ag
Abstract: Ideas in psychology are often criticized as being dominated by the spirit and the model of secular and liberal Western thinking. They are frequently deemed to bring bias when applied to analyze the psychological problems of human beings in the context of other cultures, especially in the context of Islamic culture. This paper investigates Indonesian Muslim scientists’ offer of an alternative of grand theory in psychology formulated from a more balanced paradigm called religious anthropocentric psychology. Indonesian Muslim scientists develop this paradigm as an attempt to construct spiritual-religious psychology or Islamic psychology. The paper describes an increasing awareness among those Muslim scientists to develop theories of humanistic psychology with spiritual and religious values. This kind of psychological theory seems to be the basis for so-called Islamic psychology. Furthermore, in addition to its reference toward the anthropocentric paradigm, this kind of psychology also refers to the religious-Islamic values, theo-centric or God-centric.
Keywords: Islamic psychology, Indonesian Muslim intellec­tuals, religious anthropocentrism, Western psychology.
baca selengkapnnya   disini  
              Lihat juga  Joan Durant yang merupakan kepala peneliti dan rekannya Ron Ensom dari Children's Hospital of Eastern Ontario di Ottawa, mengatakan bahwa hukuman fisik akan membuat anak menjadi agresif dan anti sosial, selain itu juga menyebabkan gangguan kognitif dan gangguan pertumbuhan. Penelitian terbaru juga memperlihatkan bahwa hukuman fisik akan mengurangi materi abu-abu pada otak, yang berkaitan dengan intelijen atau IQ. "Hukuman fisik pada anak tidak hanya akan mengakibatkan sikap agresif pada anak, hal ini juga bisa membuat anak mengalami banyak kesulitan, misalnya saja depresi dan penggunaan narkoba," ujar Durant. "Tidak ada penelitian yang menunjukkan hasil positif jangka panjang dari hukuman fisik,"  diterapkan di 32 negara. 

Komentar Facebook