ASAL-USUL ALAM SEMESTA
Catatan M.Rakib Pekaanbaru
Riau Indonesia Tentang Keajaiban Alam Semesta
Apa yang menjadi
inti alam, itulah asal usul alam ini:
a.
Filsuf Thales mengemukakan
Bahwa
alam ini terjadi dari air
b.
Anaximandros
Bahwa
inti alam ini adalah suatu zat yang tidak tentu sifatnya disebut To apeiron
c.
Anaximenes
Sumber
dari alam semesta adalah Udara
d.
Phitagoras (532 SM)
Bilangan adalah dasar dari segala-galanya,
kata Phitagoras.
Filsuf yang hanya menyinggung tentang manusia sebagai salah satu sub sistem
alam semesta. Hal ini merupakan tonggak sejarah dari filsafat.
Phitagoras berpendapat :
- Bahwa setiap manusia memiliki jiwa yang
selalu berada dalam proses katharsis yaitu : Pembersihan diri.
- Manusia harus melakukan pembersihan diri
agar jiwa tadi dapat masuk ke dalam kebahagiaan.
- Manusia itu hanya sebagian kecil dari alam
dan bukan penguasa alam.
- Manusia sebagai objek Filsafat, sebab hanya
dengan kaitan manusia ini pembicaraan akan sampai kepada masalah filsafat hukum.
- Tidak mengkaji sampai agama
- Hukum untuk mengembalikan kebersihan jiwa
manusia.
Uraian nya :
alam terjadi dari bilangan misalnya alam terdiri dari wujud yang satu
ditambah wujud yang lain maka terjadilah alam, jadi menurutnya manusia terjadi
karena bilangan, bilangan nya adalah laki - laki dan perempuan.
jadi Phitagoras yang meletakkan atau menegakkan tonggak manusia. Jadi
dia mengatakan salah satu sub sistim di alam itu adalah manusia jadi manusia
adalah sebagian kecil elemen dari alam, dan merupakan sebagian kecil penguasa
dari alam jadi manusia tidak bisa semena-mena terhadap alam ini karena ada yang
lain selain manusia.
e. Heraklitos
- Alam semesta terbentuk dari api
- Slogan yang terkenal Partarei yang
artinya semua mengalir dengan kata lain segala sesuatu di dunia ini tidak
henti-hentinya berubah.
Uraiannya :
mengatakan alam semesta terbentuk dari api dengan slogan yang terkenal
phantarei yang berarti semua mengalir sesuai dengan keadaan jadi bahwa segala
sesuatu di dunia ini tidak henti - henti ada perubahan
- Masa Socrates, plato, aristoteles
Masa Socrates
- Manusia sebagai objek filsafat
- Mengkaji manusia dari berbagai segi aspek
kehidupan
- Tugas utama negara adalah mendidik warga
negara agar taat pada hukum.
Uraiannya :
Socrates mengkaji manusia dari berbagai sudut sehingga
diperkirakan filsafat hukum lahir pada masa Socrates dan mengalami masa
operkembangan di masa plato dan aristoteles.
Masa Plato
- Orang-orang yang melanggar hukum harus
dihukum.
Aristoteles
- Bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri
(Zoon Politicon)
- Hukum terbagi :
a. Hukum alam
Tidak mengalami perubahan
b. Hukum Positif
Hukum negara
- Ibi ius ubi societes
Dimana ada manusia di situ
ada hukum.
Uraiannya :
Yang terkenal hingga sekarang dari Aristoteles adalah Zoon politicon
karena menurut aristoteles manusia tidak bias hidup sendiri
- Masa Stoa
Kaum stoa yakin akan persamaan akan manusia dalam persekutuan universal dan
menolak doktrin perbudakan dari aristoteles mereka memandang alam semesta
sebagai suatu substansi organic yang tunggal, mereka juga telah menjalankan
pengaruh abadi terhadap pemikiran hukum, alam yang memperlihatkan struktur dan
ketertiban dan manusia kedua-duanya mengambil bagian dalam intelijensi atau
akal budi, akal budi adalah pendorong naluri tindakan - tindakan manusia dapat
dievaluasi hanya dalam kerangka alam sebagai suatu keseluruhan hukum alam
merupakan standart yang paling dasar bagi aturan2 hukum dan institusi -
institusi yang dibuat manusia digabungkan dengan gagasan aristoteles dan
Kristen yang diwujudkan dalam tradisi hukum alam dari filsafat hukum pada abad
pertengahan
Jadi zaman yunani, merupakan zaman dari kota kecil yang aman, dimana adanya
masyarakat filosof dan tidak ada intimidasi sehingga lahir demokrasi
· Masa
Romawi
Pada masa romawi perkembangan filsafat hukum tidak segemilang masa yunani karena
ahli fakir atau filosof romawi banyak mencurahkan perhatiannya pada masalah
bagaimana hendak mempertahankan ketertiban diseluruh kawasan kekaisaran romawi.
Orang romawi berfikir secara diktator.
Pada masa Romawi ini :
a. Telah mulai adanya klasifikasi hukum
b. Masa terpenting dalam perkembangan sejarah
hukum.
- Masa cicerio
Adanya konsep tentang persamaan
- Masa St. Agustine
Kesamaan manusia dibawah hukum alam.
Konsepsi terpenting adalah bahwa manusia itu bebas dari dosa, jika manusia
mengalami instrusi/alam yang politik maka manusia akan mengalami masalah.
- Ius natural
Hukum alam
- Ius gentium
Hukum yang berlaku pada hukum asing tidak diberlakukan hukum sipil
- Ius......
Menunjuk pada hukum kota roma, pada dasarnya diberlakukan pada setiap tata
hukum pada masyarakat romawi
Jadi manusia pada masa romawi telah mengenal hukum dan dimulainya
kodifikasi dengan adanya iustianus.
b. Abad Pertengahan
- Masa Gelap
Tidak ada lagi perkembangan filsafat dan perkembangan hukum. Kemudian
bangsa dari barat pada umumnya.
Jerman datang membawa agama, waktu itu orang romawi tidak punya agama,
akibatnya semua orang romawi menerima agama yang dibawa oleh bangsa barat itu
menjadi sebuah kepercayaan. Sehingga sampai sekarang Romawi menjadi pusat
Katolik.
- Masa scholastics
Masa yang semuanya ditujukan pada Tujan, dimana perkembangan filsafat
terfokus pada filsafat ketuhanan.
Banyak pemikiran yang lahir tapi corak yang khusus yaitu didasarkan
semuanya pada Tuhan sesuai dengan corak pemikiran ketuhanan sehingga dinamakan
Scholastics
c. Zaman Renaisance
Pada abad ini pusat perhatian pemikiran adalah Allah, baru kemudian
ciptaannya yaitu manusia sehingga manusia jadi titik tolak pemikiran. Pada
Zaman ini sikap hidup religius terpisah dengan kehidupan lainnya, para filsuf
umumnya memisahkan urusan yang berkaitan agama dengan non agama yang disebut Adanya
dikotomi antara urusan dunia dengan urusan akhirat.
Jean Bodin mengatakan :
Hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat, namun kekuasaan raja
tidak melampaui hukum alam yang didekritkan Tuhan
d. Zaman Baru
Filsuf zaman ini adalah Thomas Hobes (abad-17 tahun 1588-1679)
Ia menggunakan istilah “hak alamiah” (law of nature) dan “akal benar”
(Right Reason)
Yang utama baginya adalah :
1. Kemerdekaan yang dimiliki tiap
orang untuk menggunakan kekuasaan sendiri menurut kehendaknya sendiri
2. Asas2 kepentingan sendiri
3. Kondisi alamiah dari umat manusia
adalah peperangan abadi yang didalam nya tidak ada standart perilaku yang
berlaku umum.
Selain itu juga muncul paham bahwa manusia tidak mampu mengetahui mana yang
adil dan mana yang tidak adil dan juga manusia tidak mampu mengetahui apa yang
dikehendaki oleh tuhan dan tuhan di atas segala-segalanya.
e. Zaman Modern
Pada zaman ini filsafat hukum berdasarkan rasionalitas pemikiran manusia
dan empirisme dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan nilai manusia pribadi
diakui sebagai subjek hukum. Zaman ini melahirkan aspirasi revolusi perancis
1789 yaitu lahirnya pengetahuan manusia tentang kedaulatan rakyat. Kemudian
zaman modern lahir pemikiran tentang demokrasi (Kedaulatan rakyat), sehingga
lahirlah revolusi Perancis yang menggugat kedaulatan Raja.
Empirisme : melihat kenyataan dulu baru kemudian dirasionalkan
Filsuf di zaman ini yang dikenal adalah :
1. Rudolf Von Jhering (1818)
Menolak beberapa teori antara lain :
a. Teori Hegel
Hukum adalah ekspresi dari kemauan umum (general will)
b. Teori Von savigny
Hukum adalah ekspresi spontan dari kekuatan bawah sadar serta pendapatnya
yang mengatakan mengabaikan secara sadar untuk melindungi kepentingan warga
masyarakat.
Aliran2 nya bercirikan :
a. Aliran positivisme
Hukum sebagai sejumlah aturan yang memaksa berlaku dalam suatu negara
b. Aliran sosiological dan “hukum
bebas”
2. Eugen erich (1862-1922)
Mengungkapkan “ pusat dari bobot perkembangan hukum tidak terletak dalam
legalitas dan keputusan yudisial, tetapi dalam masyarakat itu sendiri
3. Gustav radbruch (1878-1949)
Berpendapat bahwa hukum merupakan suatu gejala kultural yang dapat dipahami
melalui hubungan pada nilai-nilai yang diperjuangkan manusia untuk
diwujudkan melalui hukum
4. Rescoe pound (1870-1964)
Filsuf dari amerika serikat yang beralirkan sosiologi hukum, mengemukakan
bahwa hukum itu berbeda antara “law in books” dengan “law in action”
selanjutnya mengemukakan bahwa hukum berisi perintah dan unsur ideal.
5. Joseph W.Bingham (awal
abad-20)
Beraliran filsafat hukum realistis mengungkapkan bahwa peraturan hukum
seperti kaidah ilmiah tidak mempunyai eksistensi yang independen karena hanya
merupakan konstruksi mental yang dengan mudah meringkaskan fakta2 partikular.
6. H.L.A hart
Karyanya The konsep of Law, ia mengembangkan suatu pandangan tentang hukum
sebagai suatu perpaduan aturan sekunder dan aturan primer.
f. Zaman reformasi
Filsafat Hukum zaman Reformasi dapat
diungkapkan bahwa bangsa Indonesia disatu pihak menginginkan hukum sebagai
panglima atau hukum yang mengatur persoalan ekonomi, politik, budaya dan
persoalan sosial kemasyarakatan lainnya. Dipihak lainnya tampak dalam perilaku
masyarakat terhadap hukum, justru mengfungsikan hukum sebagai alat politik,
alat ekonomi, sosial dan budaya kemasyarakatan lainnya.
Berdasarkan realita hukum
dari dua sudut pandang diatas, tampak putusan2 pengadilan pada tingkat pertama,
pengadilan pada tingkat banding dan MA yang terkadang simpang siur sehingga
disebut hukum mandul.
Kajian tentang asal mula filsafat manusia akan mengantar
kita tentang kajian filsafat hukum, karena filsafat hukum ada pada filsafat
manusia
Dalam Filsafat ada 4 Mazhab
- Mazhab Plato
- Mazhab Aristoles
- Mazhab Stoa
- Mazhab epicurus
Dari ajaran2 tersebut, maka orang berfikir sehungga lahir suatu aliran baru
yang merupakan kombinasi dari aliran yang ada yang bernama ecletesisme. Setelah
itu muncul masa Neoplatonisme (plato Baru). Ajarannya plato tapi ajaran plato
yang telah dikombinasikan dengan ajaran-ajaran yang lain.
Neoplatonisme
Mula-mula membangun suatu tata filsafat yang bersifat ketuhanan. Menurut
pendapatnya “ Tuhan itu hakekat satu2nya yang paling utama dan luhur yang
merupakan sumber dari segala-galanya”.
Dengan dasar filsafat plato yang mengajarkan orang harus berusaha
mencapai pengetahuan yang sejati. Oleh karena itu maka kita harus berikhtiar
melihat Tuhan, sebab melihat tuhan itu tidak dapat hanya berfikir saja, akan
tetapi harus dengan jalan beribadah, jadi ajaran neoplatonisme masih
dipengaruhi oleh ajaran Ecletesisme.
Masa Thomas Aquenas dan Scolastic
- Adanya perbedaan tentang hukum
Scholastick mengatakan :
- Bahwa hukum itu berasal dari
tuhan
- Penguasa itu adalah wakil tuhan
Tomas Aquines
Hukum itu harus dapat menjangkau akal budi manusia itu sendiri.
Ex :
Raja dapat berkuasa karena ia berdaulat, raja berdaulat karena ia diberi
kedaulatan oleh rakyat. Oleh karena itu rakyat harus patuh pada penguasa.
Ius Divinum Posituum
Hukum yang didapati dari wahyu disebut hukum positif
Ius Posituum Humanum
Hukum yang diketahui oleh manusia berdasarkan akal budi
Thomas Aquines menyatakan ada 3 hukum :
1. Hukum yang berasal dari Tuhan
(lex devina atau ius devina)
2. Hukum yang berasal dari kontrak
sosial (lex Humana)
Hukum manusia atau yang dibuat oleh manusia, dimana garisan-garisan dari
lex naturalis tidak boleh dilanggar
3. Lex Naturalis yaitu hukum tuhan yang
sudah didelegasikan pada alam.
Kemudian muncullah teori dalam hukum yaitu lex superiori derogat legi
imperiori : hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah
Kebenaran
: yang menunjuk
pada keadilan Tuhan
Perbedaan antara filsafat timur dan filsafat barat
Filsafat
timur
Filsafat Barat
- asli 1. Buatan
- Suka hidup damai 2. Suka Konflik
- Pasif 3. Aktif
- Bergantung pada pihak lain 4. Mandiri.
- Lambat 5. Cepat.
- Meneruskan 6. Menciptakan.
- Konservatif 7. Progresif.
- Intuitif 8. Rasional.
- Teoritis 9. Expremental.
- Artistik 10. ilmiah.
- Kerohanian 11. Mareialistik.
- Psikis 12. Fisik
- Mengutamakan ukrawi 13. Mengutamakan Duniawi.
- Manusia alam dan manusia sejajar 14. Alam Dikuasai oleh manusia
- Kolektifistis atau kesamaan 15. Individualistis
Orang Barat
- Berusaha melakukan experimen-experimen
(aktif)
- Melakukan pekerjaan sendiri/mandiri
Orang Timur
- hanya menerima saja
- suka minta tolong
Akibatnya :
Orang barat lebih cepat berkembangnya dari pada orang timur
Beberapa Aliran/Mazhab dalam filsafat hukum
Menurut Northrop
Dalam karyanya Cultural Value mengemukakan tentang adanya beberapa aliran
atau mazhab dalam filsafat hukum
1. Legal Positif Lizem
2. Pragnatic legal realizm
3. Neo Kantian, Ano kelsenian, etical
jurispruden
4. Fungsional antropological or sosiological
jurisprudence
5. Naturalistie Jurisprudence
Menurut Lili Rasyidi, Aliran Filsafat Hukum :
1. Hukum Alam
-
Irrasional
: diluar jangkauan
manusia
-
Rasional
: Yang bisa
dilogikakan
Adanya Absolut Justis
: Keadilan yang
mutlak
Sejarah Hukum alam Adalah :
Sejarah umat manusia dalam usahanya menemukan absolut justice/keadilan yang
absolut tersebut.
Pengertian Hukum Alam
Berubah-berubah sesuai dengan kondisi/kehidupan
masyarakat dan keadaan politik
Keadilan Masyarakat
Keadilan seperti apa yang ada pada saat itu
Fungsi Hukum
Sebuah alat untuk mencapai keadilan
Filsafat Hukum alam
1. Dipergunakannya hukum alam
untuk merubah peraturan/konsep hukum perdata romawi yang lama menjadi sistim
hukum yang baru
Sistim hukum yang lama
: Code Justianus
Code Justianus diambil dari nilai2 masyarakat romawi yang condong pada
hukum agama yaitu nilai2 islam
Sistim hukum umum yang bersifat universal : Prinsip2 hukum umum yang
berlaku sama di dunia/negara2 lain didunia
Ex :
Hukum perjanjian harus ada 2 saksi, maka ini juga
ditetapkan oleh negara lain
Prinsip2 hukum perdata yang dibuat itu berdasarkan atau berasal dari hukum
agama agama yang mana ? agama Islam
Keadilan yang universal : keadilan yang berdasarkan lex
naturalis dan lex devina
2. Dipergunakan sebagai senjata perebutan kekuasaan antara
gereja maupun pihak kerajaan
3. Dipergunakan sebagai hukum dasar
international dan dasar kebebasan pemerintahan
4. dipakai oleh para hakim AS dalam
menafsirkan konstitusi/UUD
SAYA PAK HASAM DARI PULAU NIAS INGIN BERBAGI SAMA ANDA SEMUA DENGAN CARA MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU BISA LEGA KARNA BERKAT BANTUAN DARI BELIAU HUTANG SAYA YANG RATUSAN JUTA TERLUNASKAN,DAN SEKARANG SAYA SUDAH SUKSES KARNA SAYA MENGIKUTI PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR DAN TERYATA ITU BETUL BETUL TERBUKTI,AWALNYA SAYA RAGU KARNA SAYA SUDAH DI TIPU 5 X DARI DUKUN PALSU YANG KATANYA BISA MENBANTU MALAHAN MENBUAT SAYA HUTANG SANA HUTANG SINI KARNA PERMINTAN MAHAR YANG TIADA HENTINYA,TAPI DALAM HATI KECIL SAYA TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA SAYA BEGABUNG DENGAN KIYAI KANJENG DIMAS DENGAN CARA MENBAYAR SHAKAT TERLEBIH DAHULUH AHIRNYA SAYA DAPAT 10 MILYAR CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA INI SERIUS BUKAN REKAYASA SILAHKAN ANDA BUKTIKAN SENDIRI HUB KIYAI KANJENG DI 085-320-279-333
ReplyDeleteSAYA PAK HASAM DARI PULAU NIAS INGIN BERBAGI SAMA ANDA SEMUA DENGAN CARA MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU BISA LEGA KARNA BERKAT BANTUAN DARI BELIAU HUTANG SAYA YANG RATUSAN JUTA TERLUNASKAN,DAN SEKARANG SAYA SUDAH SUKSES KARNA SAYA MENGIKUTI PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR DAN TERYATA ITU BETUL BETUL TERBUKTI,AWALNYA SAYA RAGU KARNA SAYA SUDAH DI TIPU 5 X DARI DUKUN PALSU YANG KATANYA BISA MENBANTU MALAHAN MENBUAT SAYA HUTANG SANA HUTANG SINI KARNA PERMINTAN MAHAR YANG TIADA HENTINYA,TAPI DALAM HATI KECIL SAYA TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA SAYA BEGABUNG DENGAN KIYAI KANJENG DIMAS DENGAN CARA MENBAYAR SHAKAT TERLEBIH DAHULUH AHIRNYA SAYA DAPAT 10 MILYAR CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA INI SERIUS BUKAN REKAYASA SILAHKAN ANDA BUKTIKAN SENDIRI HUB KIYAI KANJENG DI 085-320-279-333
SAYA PAK HASAM DARI PULAU NIAS INGIN BERBAGI SAMA ANDA SEMUA DENGAN CARA MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU BISA LEGA KARNA BERKAT BANTUAN DARI BELIAU HUTANG SAYA YANG RATUSAN JUTA TERLUNASKAN,DAN SEKARANG SAYA SUDAH SUKSES KARNA SAYA MENGIKUTI PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR DAN TERYATA ITU BETUL BETUL TERBUKTI,AWALNYA SAYA RAGU KARNA SAYA SUDAH DI TIPU 5 X DARI DUKUN PALSU YANG KATANYA BISA MENBANTU MALAHAN MENBUAT SAYA HUTANG SANA HUTANG SINI KARNA PERMINTAN MAHAR YANG TIADA HENTINYA,TAPI DALAM HATI KECIL SAYA TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA SAYA BEGABUNG DENGAN KIYAI KANJENG DIMAS DENGAN CARA MENBAYAR SHAKAT TERLEBIH DAHULUH AHIRNYA SAYA DAPAT 10 MILYAR CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA INI SERIUS BUKAN REKAYASA SILAHKAN ANDA BUKTIKAN SENDIRI HUB KIYAI KANJENG DI 085-320-279-333