LUAR BIASANYA ZAKAT FITRAH
Oleh
HM.Rakib Jamary, S.H.,M.Ag. Muballigh
IKMI Pekanbaru
Assalamu’alaikum WW
الحمد
لله الذى شرع للمسلمين الصيام فى شهر رمضان سببا على تكفير الذنوب و
مضاعفة الأجور من صام نهاره وقام لياله ايمانا واحتسابا غفر له ما تقم من
ذنبه. أشهد أن لااله الا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
أرسل إلى جميع عباد الله من الإنس والجان. وصلى الله على محمد خير الأنام
وسيدنا المرسلين وعلى آله وصحبه والتابعين وتابعهم إلى آخرالزمان. اما بعد
فى شهر رمضان سببا على تكفير الذنوب و
مضاعفة الأجور من صام نهاره وقام لياله ايمانا واحتسابا غفر له ما تقم من ذنبه.
أشهد أن لااله الا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله أرسل إلى جميع
عباد الله من الإنس والجان. وصلى الله على محمد خير الأنام وسيدنا المرسلين وعلى
آله وصحبه والتابعين وتابعهم إلى آخرالزمان. اما بعد
Bapak,
Ibuk serta kaum muslimin sekalian.
Ada
baiknya kita mengahayati manfaat zakat fitrah:
Pertama: Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk
berbagi kasih sayang dengan fakir miskin yang selalu tidak mempunyai makanan
yang cukup dalam hidupnya.
Kedua: Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa
dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ
مِن اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ َْ
"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi
yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang
dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits
Hasan riwayat Abu Daud).
Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah
untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi
melengkapi kekurangan dalam shalat, begitu juga zakat fitrah melengkapi
kekurangan yang terjadi ketika puasa.
Ketiga: Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur
kepada Allah SWT karena telah memberikan taufik-Nya sehinga bisa menyempurnakan
puasa Ramadhan.
Kapankah waktu paling baik untuk
membagi/menyerahkan zakat fitrah? Dan bagaimanakah orang yang membayarkan zakat
setelah menunaikan shalat idul fitri?
Jawaban :
Waktu paling utama untuk menyerah zakat fitrah
adalah pada pagi hari sebelum shalat Ied. Karenanya, kita disunnahkan untuk
mengakhirkan shalat ied untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayar
zakat fitrahnya kepada fakir miskin. Adapun waktu wajibnya adalah setelah
terbenam matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat Ied.
Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwasanya Rasululullah saw bersabda:
من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة،
ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من
الصدقاتٌٌٌََََََََََََََََََََََََََََََََُِِِِِِّّّّّْْْْْْ
"Barang siapa yang membayar zakat fitrah
sebelum shalat ied maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa
yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi
dianggap zakat fitrah)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang
membayar zakat setelah ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah
biasa. Pelakunya berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah
dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah SWT dan
tidak mengulanginya lagi.
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada
setiap orang dari kaum muslimin, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki,
perempuan, merdeka dan budak. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar
bahwasanya:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه
وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى
الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ,
مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى
الصَّلَاةِ
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah
sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka,
laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam.
Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan
shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)
Disebutkan zakat fitrah karena dikeluarkan pada
waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah diwajibkan pada bulan Sya’ban Tahun
2 Hijriyah.
Besar Zakat
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan
sebagaimana yang disebutkan hadist di atas, yaitu satu sha' atau setara dengan
mud, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok , misalnya
tepung, kurma, gandum dan beras.
Hikmah Zakat Fitrah
Zakat Fitrah mempunyai banyak hikmah, di
antaranya sebagai pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana
sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam:
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ
مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi
yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan
waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits
Hasan riwayat Abu Daud)
Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah
untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi
melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi
kekurangan yang terjadi ketika puasa”.
Zakat
Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah subhanahu wata’ala karena
telah memberikan taufik-Nya sehinga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Waktu paling utama melaksanakan zakat fitrah
adalah pada pagi hari sebelum shalat Ied. Karenanya, kita disunnahkan
mengakhirkan shalat ied untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin
membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin.
Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam
Matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya
adalah hadits Ibnu Abbas bahwasanya Rasululullah shallallahu ‘laihi
wassalam bersabda:
فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ
فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ
مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Barang siapa yang membayar zakat fitrah
sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa
yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi
dianggap zakat fitrah)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang
membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi
sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah berdosa karena mengundur-undur
pembayaran zakat fitrah dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia
bertaubat kepada Allah subhanahau wata’ala dan tidak mengulanginya
lagi.
Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau
dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadlan. Alasannya, Ibnu Umar
radiyallahu ‘anhu pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum
hari raya Idul Fitri. Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah
pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.
Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang
Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan
zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib dikeluarkan adalah jenis
makanan sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘laihi
wassalam .
Tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan
seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena kebutuhan fakir miskin
berbeda-beda, khususnya zaman sekarang, kebanyakan orang lebih membutuhkan uang
daripada makanan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ , وَقَالَ: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا
الْيَوْمِ»
"Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam
mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari
itu’." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).
Mencukupkan fakir miskin bisa dengan memberikan
uang atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh fakir miskin dan tidak harus dengan
bentuk makanan.
Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa
dalam membayar zakat fitrah sebaiknya dilihat kondisi fakir miskin setempat.
Jika mereka memang lebih membutuhkan makanan, seperti beras dan lain-lainnya
sebagaimana yang tersebut dalam hadits, sebaiknya orang yang berzakat
mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan tetapi, jika mereka lebih
membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat dengan uang, karena hal tersebut
sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan sesuai dengan tujuan
diturunkannya syariah.
Golongan Yang Berhak Mendapatkan Zakat
Fitrah
Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah
adalah fakir miskin yang tidak mendapatkan makanan pada hari raya Idul Fitri.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam :
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ
مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi
yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang
dikerjakan waktu puasa) dan bantuan makanan untuk para fakir miskin."
(Hadits Hasan riwayat Abu Daud).
Akan tetapi, jika kebutuhan fakir miskin sudah
tercukupi semuanya, maka zakat fitrah tersebut diberikan kepada golongan lain
yang berhak mendapatkan zakat seperti yang tersebut dalam al-Qur'an:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana." (Qs. at-Taubah: 60)
No comments:
Post a Comment