Wednesday, April 1, 2015

FIQIH ANAK-ANAK DAN UNDANG-UNDANG


  FIQIH ANAK-ANAK
DAN UNDANG-UNDANG


M.RAKIB  PEKANBARU  RIAU INDONESIA


Dalam bukunya, at-Tasyri’ al-Jinai fi al-Islam, Ustadz Abdul Qadir Audah menulis, “Ketika saya membandingkan antara undang-undang yang kita gunakan pada masa ini dengan syariat, maka saya sesungguhnya sedang membandingkan antara undang-undang yang berubah, berkembang dan berjalan sangat cepat menuju kesempurnaan sehingga nyaris sampai pada batas kesempurnaan — sebagaimana yang mereka katakan — dengan syariat  yang turun sejak 13 abad silam dan tidak mengalami perubahan sejak dahulu dan takkan berubah atau tergantikan hingga masa yang akan datang. Syariat yang pada tabiatnya takkan mengalami perubahan dan revisi, karena ia datang dari Allah, dan tidak ada perubahan pada kalimat Allah. Karena syariat itu juga berasal Kalam Allah yang menyempurnakan segala sesuatu. Dan segala sesuatu yang diciptakannya tidak lagi membutuhkan penyempurnaan dari ciptaan-Nya.
Ketika kita sedang membandingkan kedua hal itu, maka kita sesungguhnya sedang membandingkan antara pendapat dan teori terbaru dalam undang-undang dengan yang lama dalam syariat. Atau kita sedang membandingkan antara yang baru yang dapat berubah dan direvisi dengan yang lama yang tidak dapat menerima perubahan dan revisi.
Saat itulah kita akan melihat dan merasakan perbandingan tersebut, bahwa yang lama dan tetap lebih baik daripada yang baru tapi berubah. Antara syariat sebagai aturan yang telah lama, lebih baik daripada ketika kita membandingkan dengan hukum positif masa kini. Adapun hukum posistif, walau mencakup berbagai pendapat disertai prinsip dan teori-teori baru, namun ia tetap jauh lebih rendah derajatnya daripada syariat Allah Ta’ala.


 


CAMBUK 2.400 KALI. HUKUMAN CAMBUK DILAKUKAN BERTAHAP, SETIAP 10 HARI SEKALI 40 KALI CAMBUKAN DI TENGAH PASAR. 




DIA BUKAN ORANG PERTAMA DI TIMUR TENGAH YANG DIHUKUM KARENA MEMUKUL IBUNYA Catatan M.Rakib Pekanbaru Riau Indonesia 2014 Dakwatuna.com – Saudi. Seorang pria di Arab Saudi dihukum penjara dan dicambuk karena memukul ibunya hingga giginya tanggal. Selain itu, pria ini harus diqishash sesuai dengan perlakuannya pada ibunya tersebut.


 Pengadilan membuktikan bahwa pria itu dalam keadaan sehat jiwanya dan tidak tengah mengonsumsi narkoba atau alkohol. Pengadilan lantas memerintahkan hukum qishash, yaitu dengan dipukul hingga giginya tanggal. Diberitakan Daily Mail yang mengutip koran Saudi, Okaz, Kamis 20 Februari 2014, pria yang tidak disebutkan namanya ini dilaporkan ibunya yang mengaku dipukul. Ibu ini dilarikan ke rumah sakit, dan pria berusia 30an itu langsung dicokok. Saudi dikenal dengan hukuman syariahnya yang ketat dan adil. Pemberlakuan hukum “mata dibalas mata” ini sesuai dengan Al-Quran surat Al-Baqarah:178-179 yang sebagiannya menyebutkan bahwa “dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” Hukuman qishash baru bisa dibatalkan setelah korban memaafkan pelaku dan membayar diyat yang ditentukan. Selain diqhisash, pria Saudi ini dianggap telah melukai orang tuanya yang seharusnya dimuliakan sesuai dengan ajaran Islam. 


Maka pengadilan menjatuhinya hukuman penjara lima tahun dan cambuk 2.400 kali. Hukuman cambuk dilakukan bertahap, setiap 10 hari sekali 40 kali cambukan di tengah pasar. Dia bukan orang pertama di Timur Tengah yang dihukum karena memukul ibunya. Tahun lalu, diberitakan Gulf News, seorang pria di Laut Merah, Jeddah, dihukum penjara dengan waktu tidak terbatas. Dia baru akan dibebaskan setelah ibunya mengizinkannya. 


Selain itu, dia dihukum cambuk 200 kali. Desember tahun lalu di Yaman, seorang pria dihukum cambuk 20 kali setelah menuduh istri yang baru dinikahinya tidak perawan. Istrinya ternyata lolos tes keperawanan dan tuduhan itu dianggap fitnah. (Vivanews/sbb/dakwatuna) Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/02/21/46585/terbukti-pukul-ibunya-pria-saudi-dihukum-qishash/#ixzz3VqzywZ3H Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook