Hukuman Bukan
Penganiayaan
0823 9038 1888
Oleh M.Rakib JL.Cipyakarya Pekanbaru Riau Indonesia 2015
Hukuman bukan penganiayaan
Itulah Hukum Islam punya pendirian
Di situlah anak, dapat perlindungan
Tidak melanggar HAM kemanusiaan
Menurut penulis, ada sedikit
kekeliruan dalam UU Perlindungan Anak, berkaitan dengan kata “penganiayaan” dan
kekerasan. Kategori penganiayaan adalah kekerasan yang bertubi-tubi, mirip
dengan penyiksaan. Misalnya, memukul atau menempeleng berkali-kali, sekalipun
murid sudah minta ampun. Tapi jika cuma sekali, itu bukan penganiayaan. Kalau
dikatakan kekerasan, seperti kasus IPDN, penganiayaan memang kejam, karena
bertubi-tubi. Misalnya, dipukul lalu ditendang berkali-kali. Karena itu ada
yang cacat dan bahkan sampai tewas.
Penulis tidak setuju jika menempeleng, satu kali saja
masuk kategori kekejaman (pasal 13 ayat 1) tidak manusiawi (pasal 16 ayat 1).
Dalam kasus-kasus penganiayaan di
sekolah, dilakukan oknum guru sebenarnya tidak masuk kategori kekerasan, yang
bukan kekejaman, penganiayaan yang tidak manusiawi.
Yang menjadi persoalan,
haruskah kekerasan itu dihukum, jika bertujuan baik, menyadarkan murid akan kesalahannya. Untuk
bisa sadar, sering menyakitkan. Tapi
itulah shock therapy. Harus juga diperhatikan kewajiban anak. Dalam
UU Perlindungan Anak, khususnya soal hak dan kewajiban anak dan pasal
lain yang berkaitan dengan hak anak (18 pasal), sementara kewajiban hanya satu
pasal saja (pasal 19). bunyi pasal 19 UU Perlindungan Anak ini:
Setiap anak berkewajiban untuk :
1. menghormati
orang tua, wali, dan guru;
2. mencintai
keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
3. mencintai tanah
air, bangsa, dan negara;
4. menunaikan
ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
5. melaksanakan
etika dan akhlak yang mulia.
Jika
anak tidak melaksanakan kewajibannya, sanksi apa yang dapat diberikan UU RI
no.23 th 2002? Tidak ada yang melihat hal ini. Orang hanya melihat hak anak, mengabaikan hak guru. Kasus
ini punya daya tarik bagi polisi dan pengacara? Tidak tentang bagaimana kewajiban anak? Apakah anak yang
tidak melakukan kewajibannya, seperti yang tertera dalam UU Perlindungan Anak,
juga dapat ditindak?
Kasus anak SD Harmoni diberitakan mengganggu temannya yang sedang
latihan menari, berarti tidak melakukan kewajiban no. 2 dalam pasal (19) UU
Perlindungan Anak. Kasus SMK Gajah Mungkur, siswa tidak melaksanakan kewajiban
no. 3 dan 5. Guru punya wewenang melaporkan siswa ke polisi? Dan apa sanksi buat anak tersebut? Hak dan kewajiban mesti seimbang. Orang
tidak bisa menuntut hak tanpa melaksanakan kewajibannya, karena berkaitan dengan UU Perlindungan Anak. Kritik
penulis ialah perlu ditinjau soal
keseimbangan hak dan kewajiban bagi anak itu sendiri. Jangan hanya membebani
kesalahan pada guru.
No comments:
Post a Comment