MEMPERKENALKAN FIQIH ANAK-ANAK
DAN UNDANG-UNDANG
M.RAKIB PEKANBARU RIAU INDONESIA
Dalam
bukunya, at-Tasyri’ al-Jinai fi al-Islam, Ustadz Abdul Qadir Audah
menulis, “Ketika saya membandingkan antara undang-undang yang kita gunakan pada
masa ini dengan syariat, maka saya sesungguhnya sedang membandingkan antara
undang-undang yang berubah, berkembang dan berjalan sangat cepat menuju
kesempurnaan sehingga nyaris sampai pada batas kesempurnaan — sebagaimana yang
mereka katakan — dengan syariat yang turun sejak 13 abad silam dan tidak
mengalami perubahan sejak dahulu dan takkan berubah atau tergantikan hingga
masa yang akan datang.
Syariat yang pada tabiatnya takkan mengalami perubahan
dan revisi, karena ia datang dari Allah, dan tidak ada perubahan pada kalimat
Allah. Karena syariat itu juga berasal Kalam Allah yang menyempurnakan segala
sesuatu. Dan segala sesuatu yang diciptakannya tidak lagi membutuhkan penyempurnaan
dari ciptaan-Nya.
Ketika
kita sedang membandingkan kedua hal itu, maka kita sesungguhnya sedang membandingkan
antara pendapat dan teori terbaru dalam undang-undang dengan yang lama dalam
syariat. Atau kita sedang membandingkan antara yang baru yang dapat berubah dan
direvisi dengan yang lama yang tidak dapat menerima perubahan dan revisi.
Saat
itulah kita akan melihat dan merasakan perbandingan tersebut, bahwa yang lama
dan tetap lebih baik daripada yang baru tapi berubah. Antara syariat sebagai
aturan yang telah lama, lebih baik daripada ketika kita membandingkan dengan
hukum positif masa kini. Adapun hukum posistif, walau mencakup berbagai
pendapat disertai prinsip dan teori-teori baru, namun ia tetap jauh lebih
rendah derajatnya daripada syariat Allah Ta’ala.
No comments:
Post a Comment