Tuesday, April 21, 2015

ANTARA HUKUM ALAM DAN HUKUM BUATAN MANUSIA



Antara hukum alam dan hukum guatan manusia. Ilmuwan Menemukan Terompet Malaikat Isrofil

Catatan M.Rakib Pekanbaru

Aristoteles
-   Bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri (Zoon Politicon)
-   Hukum terbagi :
a.    Hukum alam
Tidak mengalami perubahan
b.    Hukum Positif
Hukum negara
-   Ibi ius ubi societes
      Dimana ada manusia di situ ada hukum.
Uraiannya :
Yang terkenal hingga sekarang dari Aristoteles adalah Zoon politicon karena menurut aristoteles manusia tidak bias hidup sendiri

-   Masa Stoa
Kaum stoa yakin akan persamaan akan manusia dalam persekutuan universal dan menolak doktrin perbudakan dari aristoteles mereka memandang alam semesta sebagai suatu substansi organic yang tunggal, mereka juga telah menjalankan pengaruh abadi terhadap pemikiran hukum, alam yang memperlihatkan struktur dan ketertiban dan manusia kedua-duanya mengambil bagian dalam intelijensi atau akal budi, akal budi adalah pendorong naluri tindakan - tindakan manusia dapat dievaluasi hanya dalam kerangka alam sebagai suatu keseluruhan hukum alam merupakan standart yang paling dasar bagi aturan2 hukum dan institusi - institusi yang dibuat manusia digabungkan dengan gagasan aristoteles dan Kristen yang diwujudkan dalam tradisi hukum alam dari filsafat hukum pada abad pertengahan
Jadi zaman yunani, merupakan zaman dari kota kecil yang aman, dimana adanya masyarakat filosof dan tidak ada intimidasi sehingga lahir demokrasi

·         Masa Romawi
Pada masa romawi perkembangan filsafat hukum tidak segemilang masa yunani karena ahli fakir atau filosof romawi banyak mencurahkan perhatiannya pada masalah bagaimana hendak mempertahankan ketertiban diseluruh kawasan kekaisaran romawi. Orang romawi berfikir secara diktator.
Pada masa Romawi ini :
a.   Telah mulai adanya klasifikasi hukum
b.   Masa terpenting dalam perkembangan sejarah hukum.
-   Masa cicerio
Adanya konsep tentang persamaan
-   Masa St. Agustine
Kesamaan manusia dibawah hukum alam.
Konsepsi terpenting adalah bahwa manusia itu bebas dari dosa, jika manusia mengalami instrusi/alam yang politik maka manusia akan mengalami masalah.
-   Ius natural
Hukum alam
-   Ius gentium
Hukum yang berlaku pada hukum asing tidak diberlakukan hukum sipil
-   Ius......
Menunjuk pada hukum kota roma, pada dasarnya diberlakukan pada setiap tata hukum pada masyarakat romawi
Jadi manusia pada masa romawi telah mengenal hukum dan dimulainya kodifikasi dengan adanya iustianus.
b.  Abad Pertengahan
-   Masa Gelap
Tidak ada lagi perkembangan filsafat dan perkembangan hukum. Kemudian bangsa dari barat pada umumnya.
Jerman datang membawa agama, waktu itu orang romawi tidak punya agama, akibatnya semua orang romawi menerima agama yang dibawa oleh bangsa barat itu menjadi sebuah kepercayaan. Sehingga sampai sekarang Romawi menjadi pusat Katolik.
-   Masa scholastics
Masa yang semuanya ditujukan pada Tujan, dimana perkembangan filsafat terfokus pada filsafat ketuhanan.
Banyak pemikiran yang lahir tapi corak yang khusus yaitu didasarkan semuanya pada Tuhan sesuai dengan corak pemikiran ketuhanan sehingga dinamakan Scholastics
c.   Zaman Renaisance
Pada abad ini pusat perhatian pemikiran adalah Allah, baru kemudian ciptaannya yaitu manusia sehingga manusia jadi titik tolak pemikiran. Pada Zaman ini sikap hidup religius terpisah dengan kehidupan lainnya, para filsuf umumnya memisahkan urusan yang berkaitan agama dengan non agama yang disebut Adanya dikotomi antara urusan dunia dengan urusan akhirat.
Jean Bodin mengatakan :
Hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat, namun kekuasaan raja tidak melampaui hukum alam yang didekritkan Tuhan
d.  Zaman Baru
Filsuf zaman ini adalah Thomas Hobes (abad-17 tahun 1588-1679)
Ia menggunakan istilah “hak alamiah” (law of nature) dan “akal benar” (Right Reason)
Yang utama baginya adalah  :
1.     Kemerdekaan yang dimiliki tiap orang untuk menggunakan kekuasaan sendiri menurut kehendaknya sendiri
2.    Asas2 kepentingan sendiri
3.    Kondisi alamiah dari umat manusia adalah peperangan abadi yang didalam nya tidak ada standart perilaku yang berlaku umum.
Selain itu juga muncul paham bahwa manusia tidak mampu mengetahui mana yang adil dan mana yang tidak adil dan juga manusia tidak mampu mengetahui apa yang dikehendaki oleh tuhan dan tuhan di atas segala-segalanya.
e.   Zaman Modern
Pada zaman ini filsafat hukum berdasarkan rasionalitas pemikiran manusia dan empirisme dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan nilai manusia pribadi diakui sebagai subjek hukum. Zaman ini melahirkan aspirasi revolusi perancis 1789 yaitu lahirnya pengetahuan manusia tentang kedaulatan rakyat. Kemudian zaman modern lahir pemikiran tentang demokrasi (Kedaulatan rakyat), sehingga lahirlah revolusi Perancis yang menggugat kedaulatan Raja.
 



Sekitar tahun 2005 silam sekelompok ilmuwan yang dipimpin oleh Prof. Frank Steiner dari Universitas Ulm, Jerman melakukan observasi terhadap alam semesta untuk menemukan bentuk sebenarnya dari alam semesta raya ini sebab prediksi yang umum selama ini mengatakan bahwa alam semesta berbentuk bulat bundar atau prediksi lain menyebutkan bentukn

ya datar saja.
Dengan menggunakan sebuah peralatan canggih milik NASA yang bernama “Wilkinson Microwave Anisotropy Prob” (WMAP), mereka mendapatkan sebuah kesimpulan yang sangat mencengangkan karena menurut hasil penelitian tersebut alam semesta ini ternyata berbentuk seperti terompet..!!
Di mana pada bagian ujung belakang wilayah “terompet” alam semesta itu merupakan alam semesta yang tidak bisa diamati (unobservable), sedang bagian depan, di mana bumi dan seluruh sistem tata surya berada merupakan alam semesta yang masih mungkin untuk diamati (observable)
Beginilah bentuk cosmos jagat raya yang ditemukan oleh saintis, berbentuk terompet. Semakin kearah ujung "terompet" (sebelah kanan) maka semakin banyak galaksi dan bisa diamati.
Bentuk Alam Semesta
Di dalam kitab Tanbihul Ghofilin Jilid 1 hal. 60 ada sebuah hadits panjang yang menceritakan tentang kejadian kiamat yang pada bagian awalnya sangat menarik untuk dicermati.
Abu Hurairah ra berkata :
Rasulullah saw bersabda :“Ketika Allah telah selesai menjadikan langit dan bumi, Allah menjadikan sangkakala (terompet) dan diserahkan kepada malaikat Isrofil, kemudian ia letakkan dimulutnya sambil melihat ke Arsy (Singgasana kekuasaan) menantikan bilakah ia diperintah”.
Saya bertanya : “Ya Rasulullah apakah sangkakala itu?”
Jawab Rasulullah : “Bagaikan tanduk dari cahaya.”
Saya tanya : “Bagaimana besarnya?”
Jawab Rasulullah : “Sangat besar bulatannya, demi Allah yang mengutusku sebagai Nabi, besar bulatannya itu seluas langit dan bumi, dan akan ditiup hingga tiga kali.
Tiupan pertama : Nafkhatul faza’ (untuk menakutkan).
Tiupan kedua : Nafkhatus sa’aq (untuk mematikan).
Tiupan ketiga: Nafkhatul ba’ats (untuk menghidupkan kembali atau membangkitkan).”
Dalam hadits di atas disebutkan bahwa sangkakala atau terompet malaikat Isrofil itu bentuknya seperti tanduk dan terbuat dari cahaya.
Ukuran bulatannya seluas langit dan bumi. Bentuknya laksana tanduk mengingatkan kita pada terompet orang–orang jaman dahulu yang terbuat dari tanduk.
Akhir dari pangkal "terompet" (sebelah kiri) di alam semesta ini tidak terbatas panjangnya dan sangat sempit. Hal ini membuat para saintis semakin tidak bisa mengamati dan menyelidikinya.
Kalimat seluas langit dan bumi dapat dipahami sebagai ukuran yang meliputi/mencakup seluruh wilayah langit (sebagai lambang alam tak nyata/ghoib) dan bumi (sebagai lambang alam nyata/syahadah).
Atau dengan kata lain, bulatan terompet malaikat Isrofil itu melingkar membentang dari alam nyata hingga alam ghoib.
Jika keshohihan hadits di atas bisa dibuktikan dan data yang diperoleh lewat WMAP akurat dan bisa dipertanggungjawabkan maka bisa dipastikan bahwa kita ini bagaikan rama-rama (kupu-kupu) yang hidup di tengah-tengah kaldera gunung berapi paling aktif yang siap meletus kapan saja.
Satu lagi contoh dari banyaknya bukti tentang kebenaran Kitab Suci akhirnya terkuak. Contohnya seperti dalam Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa janin berkembang dengan tiga fase, yang akhirnya menjadi patokan bidang kedokteran di seluruh dunia.
Juga, bahwa matahari dan semua benda langit bergerak tanpa kecuali yang pada masa dahulu disangkal oleh para ilmuwan ternyata juga ada 
di dalam Al-Qur’an dan masih banyak kebenaran lainnya yang manusia belum dapat menguaknya.
Perlu diketahui pula bahwa Nabi Muhammad bukanlah seorang saintis apalagi seorang astronomis, namun itu semua sudah ada di kitab yang berusia lebih dari 1.400 tahun yang lalu.
Bukti yang tadinya untuk akal manusia saja masih merupakan misteri. Kenapa dan apa yang dimaksud dengan terompet (sangkakala) malaikat Isrofil itu?
Dan Allah telah mengabarkan kedahsyatan terompet malaikat Isrofil itu dalam surah An Naml ayat 87 :
“Dan pada hari ketika terompet di tiup, maka terkejutlah semua yang di langit dan semua yang di bumi kecuali mereka yang di kehendaki Allah. Dan mereka semua datang menghadapNya dengan merendahkan diri.” (An Naml 87)
Makhluk langit saja bisa terkejut apalagi makhluk bumi yang notabene jauh lebih lemah dan lebih kecil. Pada sambungan hadits di atas ada sedikit preview tentang seperti apa keterkejutan dan ketakutan makhluk bumi kelak.
Pada saat tergoncangnya bumi, manusia bagaikan orang mabuk sehingga ibu yang mengandung gugur kandungannya, yang menyusui lupa pada bayinya, anak-anak jadi beruban dan setan-setan berlarian.
Ada sebuah pertanyaan yang menggelitik, jika terompetnya saja sebesar itu, bagaimana dengan peniupnya dan bagaimana pula Sang Pencipta keduanya?
Maha Besar dan Maha Benar Allah SWT dengan segala firmanNya.
ASAL-USUL ALAM SEMESTA
Catatan M.Rakib Pekaanbaru Riau Indonesia Tentang Keajaiban Alam Semesta

Apa yang menjadi inti alam, itulah asal usul alam ini:

a.    Filsuf Thales mengemukakan
Bahwa alam ini terjadi dari air
b.    Anaximandros
Bahwa inti alam ini adalah suatu zat yang tidak tentu sifatnya disebut To apeiron
c.    Anaximenes
Sumber dari alam semesta adalah Udara
d.    Phitagoras (532 SM)

Bilangan adalah dasar dari segala-galanya, kata Phitagoras.
Filsuf yang hanya menyinggung tentang manusia sebagai salah satu sub sistem alam semesta. Hal ini merupakan tonggak sejarah dari filsafat.
Phitagoras berpendapat :
-   Bahwa setiap manusia memiliki jiwa yang selalu berada dalam proses katharsis yaitu : Pembersihan diri.
-   Manusia harus melakukan pembersihan diri agar jiwa tadi dapat masuk ke dalam kebahagiaan.
-   Manusia itu hanya sebagian kecil dari alam dan bukan penguasa alam.
-   Manusia sebagai objek Filsafat, sebab hanya dengan kaitan manusia ini pembicaraan akan sampai kepada masalah filsafat hukum.
-   Tidak mengkaji sampai agama
-   Hukum untuk mengembalikan kebersihan jiwa manusia.
Uraian nya :
alam terjadi dari bilangan misalnya alam terdiri dari wujud yang satu ditambah wujud yang lain maka terjadilah alam, jadi menurutnya manusia terjadi karena bilangan, bilangan nya adalah laki - laki dan perempuan.
jadi Phitagoras  yang meletakkan atau menegakkan tonggak manusia. Jadi dia mengatakan salah satu sub sistim di alam itu adalah manusia jadi manusia adalah sebagian kecil elemen dari alam, dan merupakan sebagian kecil penguasa dari alam jadi manusia tidak bisa semena-mena terhadap alam ini karena ada yang lain selain manusia.
e.    Heraklitos
-   Alam semesta terbentuk dari api
-   Slogan yang terkenal Partarei yang artinya semua mengalir dengan kata lain segala sesuatu di dunia ini tidak henti-hentinya berubah.
Uraiannya :
mengatakan alam semesta terbentuk dari api dengan slogan yang terkenal phantarei yang berarti semua mengalir sesuai dengan keadaan jadi bahwa segala sesuatu di dunia ini tidak henti - henti ada perubahan

-   Masa Socrates, plato, aristoteles
Masa Socrates
-   Manusia sebagai objek filsafat
-   Mengkaji manusia dari berbagai segi aspek kehidupan
-   Tugas utama negara adalah mendidik warga negara agar taat pada hukum.
Uraiannya :
Socrates mengkaji manusia dari berbagai sudut sehingga diperkirakan filsafat hukum lahir pada masa Socrates dan mengalami masa operkembangan di masa plato dan aristoteles.
Masa Plato
-   Orang-orang yang melanggar hukum harus dihukum.
Aristoteles
-   Bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri (Zoon Politicon)
-   Hukum terbagi :
a.    Hukum alam
Tidak mengalami perubahan
b.    Hukum Positif
Hukum negara
-   Ibi ius ubi societes
      Dimana ada manusia di situ ada hukum.
Uraiannya :
Yang terkenal hingga sekarang dari Aristoteles adalah Zoon politicon karena menurut aristoteles manusia tidak bias hidup sendiri

-   Masa Stoa
Kaum stoa yakin akan persamaan akan manusia dalam persekutuan universal dan menolak doktrin perbudakan dari aristoteles mereka memandang alam semesta sebagai suatu substansi organic yang tunggal, mereka juga telah menjalankan pengaruh abadi terhadap pemikiran hukum, alam yang memperlihatkan struktur dan ketertiban dan manusia kedua-duanya mengambil bagian dalam intelijensi atau akal budi, akal budi adalah pendorong naluri tindakan - tindakan manusia dapat dievaluasi hanya dalam kerangka alam sebagai suatu keseluruhan hukum alam merupakan standart yang paling dasar bagi aturan2 hukum dan institusi - institusi yang dibuat manusia digabungkan dengan gagasan aristoteles dan Kristen yang diwujudkan dalam tradisi hukum alam dari filsafat hukum pada abad pertengahan
Jadi zaman yunani, merupakan zaman dari kota kecil yang aman, dimana adanya masyarakat filosof dan tidak ada intimidasi sehingga lahir demokrasi

·         Masa Romawi
Pada masa romawi perkembangan filsafat hukum tidak segemilang masa yunani karena ahli fakir atau filosof romawi banyak mencurahkan perhatiannya pada masalah bagaimana hendak mempertahankan ketertiban diseluruh kawasan kekaisaran romawi. Orang romawi berfikir secara diktator.
Pada masa Romawi ini :
a.   Telah mulai adanya klasifikasi hukum
b.   Masa terpenting dalam perkembangan sejarah hukum.
-   Masa cicerio
Adanya konsep tentang persamaan
-   Masa St. Agustine
Kesamaan manusia dibawah hukum alam.
Konsepsi terpenting adalah bahwa manusia itu bebas dari dosa, jika manusia mengalami instrusi/alam yang politik maka manusia akan mengalami masalah.
-   Ius natural
Hukum alam
-   Ius gentium
Hukum yang berlaku pada hukum asing tidak diberlakukan hukum sipil
-   Ius......
Menunjuk pada hukum kota roma, pada dasarnya diberlakukan pada setiap tata hukum pada masyarakat romawi
Jadi manusia pada masa romawi telah mengenal hukum dan dimulainya kodifikasi dengan adanya iustianus.
b.  Abad Pertengahan
-   Masa Gelap
Tidak ada lagi perkembangan filsafat dan perkembangan hukum. Kemudian bangsa dari barat pada umumnya.
Jerman datang membawa agama, waktu itu orang romawi tidak punya agama, akibatnya semua orang romawi menerima agama yang dibawa oleh bangsa barat itu menjadi sebuah kepercayaan. Sehingga sampai sekarang Romawi menjadi pusat Katolik.
-   Masa scholastics
Masa yang semuanya ditujukan pada Tujan, dimana perkembangan filsafat terfokus pada filsafat ketuhanan.
Banyak pemikiran yang lahir tapi corak yang khusus yaitu didasarkan semuanya pada Tuhan sesuai dengan corak pemikiran ketuhanan sehingga dinamakan Scholastics
c.   Zaman Renaisance
Pada abad ini pusat perhatian pemikiran adalah Allah, baru kemudian ciptaannya yaitu manusia sehingga manusia jadi titik tolak pemikiran. Pada Zaman ini sikap hidup religius terpisah dengan kehidupan lainnya, para filsuf umumnya memisahkan urusan yang berkaitan agama dengan non agama yang disebut Adanya dikotomi antara urusan dunia dengan urusan akhirat.
Jean Bodin mengatakan :
Hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat, namun kekuasaan raja tidak melampaui hukum alam yang didekritkan Tuhan
d.  Zaman Baru
Filsuf zaman ini adalah Thomas Hobes (abad-17 tahun 1588-1679)
Ia menggunakan istilah “hak alamiah” (law of nature) dan “akal benar” (Right Reason)
Yang utama baginya adalah  :
1.     Kemerdekaan yang dimiliki tiap orang untuk menggunakan kekuasaan sendiri menurut kehendaknya sendiri
2.    Asas2 kepentingan sendiri
3.    Kondisi alamiah dari umat manusia adalah peperangan abadi yang didalam nya tidak ada standart perilaku yang berlaku umum.
Selain itu juga muncul paham bahwa manusia tidak mampu mengetahui mana yang adil dan mana yang tidak adil dan juga manusia tidak mampu mengetahui apa yang dikehendaki oleh tuhan dan tuhan di atas segala-segalanya.
e.   Zaman Modern
Pada zaman ini filsafat hukum berdasarkan rasionalitas pemikiran manusia dan empirisme dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan nilai manusia pribadi diakui sebagai subjek hukum. Zaman ini melahirkan aspirasi revolusi perancis 1789 yaitu lahirnya pengetahuan manusia tentang kedaulatan rakyat. Kemudian zaman modern lahir pemikiran tentang demokrasi (Kedaulatan rakyat), sehingga lahirlah revolusi Perancis yang menggugat kedaulatan Raja.
Empirisme : melihat kenyataan dulu baru kemudian dirasionalkan

Filsuf di zaman ini yang dikenal adalah  :
1.  Rudolf Von Jhering (1818)
Menolak beberapa teori antara lain :
a.    Teori Hegel
Hukum adalah ekspresi dari kemauan umum (general will)
b.    Teori Von savigny
Hukum adalah ekspresi spontan dari kekuatan bawah sadar serta pendapatnya yang mengatakan mengabaikan secara sadar untuk melindungi kepentingan warga masyarakat.
Aliran2 nya  bercirikan  :
a.    Aliran positivisme
Hukum sebagai sejumlah aturan yang memaksa berlaku dalam suatu negara
b.    Aliran sosiological dan “hukum bebas”
2.  Eugen erich (1862-1922)
Mengungkapkan “ pusat dari bobot perkembangan hukum tidak terletak dalam legalitas dan keputusan yudisial, tetapi dalam masyarakat itu sendiri
3.  Gustav radbruch (1878-1949)
Berpendapat bahwa hukum merupakan suatu gejala kultural yang dapat dipahami melalui hubungan pada  nilai-nilai yang diperjuangkan manusia untuk diwujudkan melalui hukum
4.  Rescoe pound (1870-1964)
Filsuf dari amerika serikat yang beralirkan sosiologi hukum, mengemukakan bahwa hukum itu berbeda antara “law in books” dengan “law in action” selanjutnya mengemukakan bahwa hukum berisi perintah dan unsur ideal.


5.  Joseph W.Bingham (awal abad-20)
Beraliran filsafat hukum realistis mengungkapkan bahwa peraturan hukum seperti kaidah ilmiah tidak mempunyai eksistensi yang independen karena hanya merupakan konstruksi mental yang dengan mudah meringkaskan fakta2 partikular.
6.  H.L.A hart
Karyanya The konsep of Law, ia mengembangkan suatu pandangan tentang hukum sebagai suatu perpaduan aturan sekunder dan aturan primer.
f. Zaman reformasi
   Filsafat Hukum zaman Reformasi dapat diungkapkan bahwa bangsa Indonesia disatu pihak menginginkan hukum sebagai panglima atau hukum yang mengatur persoalan ekonomi, politik, budaya dan persoalan sosial kemasyarakatan lainnya. Dipihak lainnya tampak dalam perilaku masyarakat terhadap hukum, justru mengfungsikan hukum sebagai alat politik, alat ekonomi, sosial dan budaya kemasyarakatan lainnya.
      Berdasarkan realita hukum dari dua sudut pandang diatas, tampak putusan2 pengadilan pada tingkat pertama, pengadilan pada tingkat banding dan MA yang terkadang simpang siur sehingga disebut hukum mandul.

Kajian tentang asal mula filsafat manusia akan mengantar kita tentang kajian filsafat hukum, karena filsafat hukum ada pada filsafat manusia

Dalam Filsafat ada 4 Mazhab
  1. Mazhab Plato
  2. Mazhab Aristoles
  3. Mazhab Stoa
  4. Mazhab epicurus
Dari ajaran2 tersebut, maka orang berfikir sehungga lahir suatu aliran baru yang merupakan kombinasi dari aliran yang ada yang bernama ecletesisme. Setelah itu muncul masa Neoplatonisme (plato Baru). Ajarannya plato tapi ajaran plato yang telah dikombinasikan dengan ajaran-ajaran yang lain.

Neoplatonisme
Mula-mula membangun suatu tata filsafat yang bersifat ketuhanan. Menurut pendapatnya “ Tuhan itu hakekat satu2nya yang paling utama dan luhur yang merupakan sumber dari segala-galanya”.
Dengan  dasar filsafat plato yang mengajarkan orang harus berusaha mencapai pengetahuan yang sejati. Oleh karena itu maka kita harus berikhtiar melihat Tuhan, sebab melihat tuhan itu tidak dapat hanya berfikir saja, akan tetapi harus dengan jalan beribadah, jadi ajaran neoplatonisme masih dipengaruhi oleh ajaran Ecletesisme.
                                                           
                                                                               
Masa Thomas Aquenas dan Scolastic
-     Adanya perbedaan tentang hukum
Scholastick mengatakan :
-     Bahwa hukum itu berasal dari tuhan
-     Penguasa itu adalah wakil tuhan
Tomas Aquines
Hukum itu harus dapat menjangkau akal budi manusia itu sendiri.
Ex  :
Raja dapat berkuasa karena ia berdaulat, raja berdaulat karena ia diberi kedaulatan oleh rakyat. Oleh karena itu rakyat harus patuh pada penguasa.

Ius Divinum Posituum
Hukum yang didapati dari wahyu disebut hukum positif
Ius Posituum Humanum
Hukum yang diketahui oleh manusia berdasarkan akal budi

Thomas Aquines menyatakan ada 3 hukum :
1.     Hukum yang berasal dari Tuhan (lex devina atau ius devina)
2.    Hukum yang berasal dari kontrak sosial (lex Humana)
Hukum manusia atau yang dibuat oleh manusia, dimana garisan-garisan dari lex naturalis tidak boleh dilanggar
3.    Lex Naturalis yaitu hukum tuhan yang sudah didelegasikan pada alam.
Kemudian muncullah teori dalam hukum yaitu lex superiori derogat legi imperiori  : hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah

Kebenaran      :           yang menunjuk pada keadilan Tuhan
Perbedaan antara filsafat timur dan filsafat barat
Filsafat timur                                  Filsafat Barat
  1. asli                                                         1.   Buatan
  2. Suka hidup damai                                2.   Suka Konflik                                                    
  3. Pasif                                                      3.   Aktif
  4. Bergantung pada pihak lain                4.   Mandiri.
  5. Lambat                                                  5.   Cepat.
  6. Meneruskan                                          6.   Menciptakan.
  7. Konservatif                                           7.   Progresif.
  8. Intuitif                                                  8.   Rasional.
  9. Teoritis                                                 9.   Expremental.
  10. Artistik                                                 10. ilmiah.
  11. Kerohanian                                            11.  Mareialistik.
  12. Psikis                                                      12. Fisik
  13. Mengutamakan ukrawi                         13. Mengutamakan Duniawi.
  14. Manusia alam dan manusia sejajar    14. Alam Dikuasai oleh manusia
  15. Kolektifistis atau kesamaan               15. Individualistis

Orang Barat
-   Berusaha melakukan experimen-experimen (aktif)
-   Melakukan pekerjaan sendiri/mandiri
Orang Timur
-   hanya menerima saja
-   suka minta tolong
Akibatnya  :
Orang barat lebih cepat berkembangnya dari pada orang timur

Beberapa Aliran/Mazhab dalam filsafat hukum
Menurut Northrop
Dalam karyanya Cultural Value mengemukakan tentang adanya beberapa aliran atau mazhab dalam filsafat hukum
1.     Legal Positif Lizem
2.    Pragnatic legal realizm
3.    Neo Kantian, Ano kelsenian, etical jurispruden
4.    Fungsional antropological or sosiological jurisprudence
5.    Naturalistie Jurisprudence
                                                                                                                                              
Menurut Lili Rasyidi, Aliran Filsafat Hukum :
1.     Hukum Alam
-    Irrasional       :           diluar jangkauan manusia
-    Rasional          :           Yang bisa dilogikakan
Adanya Absolut Justis  :           Keadilan yang mutlak
Sejarah Hukum alam Adalah :
Sejarah umat manusia dalam usahanya menemukan absolut justice/keadilan yang absolut tersebut.
Pengertian Hukum Alam
Berubah-berubah sesuai dengan kondisi/kehidupan masyarakat dan keadaan politik
Keadilan Masyarakat
Keadilan seperti apa yang ada pada saat itu
Fungsi Hukum
Sebuah alat untuk mencapai keadilan
Filsafat Hukum alam
1.     Dipergunakannya hukum alam untuk merubah peraturan/konsep hukum perdata romawi yang lama menjadi sistim hukum yang baru
Sistim hukum yang lama      :           Code Justianus
Code Justianus diambil dari nilai2 masyarakat romawi yang condong pada hukum agama yaitu nilai2 islam
Sistim hukum umum  yang bersifat universal : Prinsip2 hukum umum yang berlaku sama di dunia/negara2 lain didunia
Ex :
Hukum perjanjian harus ada 2 saksi, maka ini juga ditetapkan oleh negara lain
Prinsip2 hukum perdata yang dibuat itu berdasarkan atau berasal dari hukum agama agama yang mana ? agama Islam
Keadilan yang universal : keadilan yang berdasarkan lex naturalis dan lex devina

2.   Dipergunakan sebagai senjata perebutan kekuasaan antara gereja maupun pihak kerajaan
3.    Dipergunakan sebagai hukum dasar international dan dasar kebebasan pemerintahan
4.    dipakai oleh para hakim AS dalam menafsirkan konstitusi/UUD


2 comments:

  1. SAYA PAK HASAM DARI PULAU NIAS INGIN BERBAGI SAMA ANDA SEMUA DENGAN CARA MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU BISA LEGA KARNA BERKAT BANTUAN DARI BELIAU HUTANG SAYA YANG RATUSAN JUTA TERLUNASKAN,DAN SEKARANG SAYA SUDAH SUKSES KARNA SAYA MENGIKUTI PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR DAN TERYATA ITU BETUL BETUL TERBUKTI,AWALNYA SAYA RAGU KARNA SAYA SUDAH DI TIPU 5 X DARI DUKUN PALSU YANG KATANYA BISA MENBANTU MALAHAN MENBUAT SAYA HUTANG SANA HUTANG SINI KARNA PERMINTAN MAHAR YANG TIADA HENTINYA,TAPI DALAM HATI KECIL SAYA TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA SAYA BEGABUNG DENGAN KIYAI KANJENG DIMAS DENGAN CARA MENBAYAR SHAKAT TERLEBIH DAHULUH AHIRNYA SAYA DAPAT 10 MILYAR CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA INI SERIUS BUKAN REKAYASA SILAHKAN ANDA BUKTIKAN SENDIRI HUB KIYAI KANJENG DI 085-320-279-333







    SAYA PAK HASAM DARI PULAU NIAS INGIN BERBAGI SAMA ANDA SEMUA DENGAN CARA MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU BISA LEGA KARNA BERKAT BANTUAN DARI BELIAU HUTANG SAYA YANG RATUSAN JUTA TERLUNASKAN,DAN SEKARANG SAYA SUDAH SUKSES KARNA SAYA MENGIKUTI PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR DAN TERYATA ITU BETUL BETUL TERBUKTI,AWALNYA SAYA RAGU KARNA SAYA SUDAH DI TIPU 5 X DARI DUKUN PALSU YANG KATANYA BISA MENBANTU MALAHAN MENBUAT SAYA HUTANG SANA HUTANG SINI KARNA PERMINTAN MAHAR YANG TIADA HENTINYA,TAPI DALAM HATI KECIL SAYA TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA SAYA BEGABUNG DENGAN KIYAI KANJENG DIMAS DENGAN CARA MENBAYAR SHAKAT TERLEBIH DAHULUH AHIRNYA SAYA DAPAT 10 MILYAR CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA INI SERIUS BUKAN REKAYASA SILAHKAN ANDA BUKTIKAN SENDIRI HUB KIYAI KANJENG DI 085-320-279-333








    SAYA PAK HASAM DARI PULAU NIAS INGIN BERBAGI SAMA ANDA SEMUA DENGAN CARA MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU BISA LEGA KARNA BERKAT BANTUAN DARI BELIAU HUTANG SAYA YANG RATUSAN JUTA TERLUNASKAN,DAN SEKARANG SAYA SUDAH SUKSES KARNA SAYA MENGIKUTI PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR DAN TERYATA ITU BETUL BETUL TERBUKTI,AWALNYA SAYA RAGU KARNA SAYA SUDAH DI TIPU 5 X DARI DUKUN PALSU YANG KATANYA BISA MENBANTU MALAHAN MENBUAT SAYA HUTANG SANA HUTANG SINI KARNA PERMINTAN MAHAR YANG TIADA HENTINYA,TAPI DALAM HATI KECIL SAYA TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA SAYA BEGABUNG DENGAN KIYAI KANJENG DIMAS DENGAN CARA MENBAYAR SHAKAT TERLEBIH DAHULUH AHIRNYA SAYA DAPAT 10 MILYAR CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA INI SERIUS BUKAN REKAYASA SILAHKAN ANDA BUKTIKAN SENDIRI HUB KIYAI KANJENG DI 085-320-279-333

    ReplyDelete

Komentar Facebook