Wednesday, April 22, 2015

TANGISAN MAHASISWA S3 UIN





TANGISAN MAHASISWA S3 UIN
Hal      : Pelanggaran Etika Dosen Penguji
Kepada Yth
Bapak Rektor UIN Suska Riau
Di    Pekanbaru
Terlebih dahulu saya minta maaf kepda Bapak bahwa surat ini hanyalah berupa curhat dari seorang mahasiswa yang sudah delapan tahun kuliah di S3 dan sudah 5 tahun menulis disertasi yang tidak kunjung mendapatkan tanda tangan seorang penguji, untuk ujian terbuka, padahal 3 tahun lagi saya akan pensiun dari PNS.  Hal yang ingin saya sampaikan ialah saya letih, terlalu lama berhadapan dengan penguji yang satu ini. Apakah memang sudah terjadi pelanggaran etika dosen oleh dosen penguji. Nampaknya tidak sesuai lagi dengan SOP  dan etika pembimbingan yang sebenarnya. Saya membaca tentang etika dosen pembimbing yang berlaku di seluruh dunia sebagai berikut:
Kode Etik Dosen Pasal (6) “ Dosen hendaknya memberikan kemudahan kepada anak didiknya, dan bukan malah mempersulit. Dalam semua sisi, dosen hendaknya mengupayakan kemudahan bagi mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat mengoptimalkan diri dalam menimba ilmu pengetahuan tanpa hambatan yang datangnya dari dosen.
Termasuk implikasi dari etika ini yaitu dosen seharusnya memberikan informasi yang jelas kepada mahasiswa perihal ketersediaan waktu untuk bertemu. Selain itu dosen juga memberikan informasi yang jelas tentang silabi mata kuliah yang diajarkan, sehingga mahasiswa tidak mengalami kesulitan dalam belajar.       
Kode Etik Dosen Pasal (7) . Seorang dosen harus pandai menghargai anak didiknya, sehingga tumbuh semangat belajar yang baik. Sikap merendahkan dan tidak menghargai hanya akan mematikan kreatifitas dan menumpulkan kecerdasan.

Kesimpulan dari kode etik itu: Dosen adalah profesi yang sangat mulia, karena ikut berperan mendidik generasi muda, penerus bangsa ini. Seorang dosen harus visioner, dan berjiwa pejuang. Karena pada hakekatnya tugas yang diemban seorang dosen tidak sekedar menyampaikan ilmu yang dimilikinya tetapi sebuah tugas besar yaitu “Membangun Peradaban”.
Surat ini dibuat karena saya belum berniat untuk mengadakan demons seperti yang dilakukan oleh maahasiswa UIN Malang. Menurut TEMPO.CO, Malang - Mahasiswa Fakultas Humaniora Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang berunjuk rasa untuk memprotes tindakan  dosen berinisial BY. Mahasiswa menuntut agar dosen itu dibina atau sekalian dimutasi. "Banyak mahasiswa yang menjadi korban kekerasannya," kata koordinator aksi, M. Taufik, Rabu, 25 Februari 2015.


Unjuk rasa yang digelar di depan rektorat kampus itu berlangsung panas karena upaya mahasiswa masuk ke rektorat untuk menemui Rektor Mudjia Rahardja dihadang aparat keamanan. Sempat terjadi saling dorong antara mahasiswa dan petugas keamanan. Bahkan salah seorang mahasiswa terkena bogem mentah. Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Anti Kekerasan itu menyesalkan tabiat BY, yang tidak hanya kerap melakukan kekerasan fisik, tapi juga verbal. Bahkan sejumlah dosen juga menjadi korban kekerasan BY sehingga memilih mogok mengajar. "Sebanyak 20 dosen mogok mengajar sejak tiga pekan lalu," ujar Taufik. Pengunjuk rasa mengedarkan petisi yang ditandatangani para mahasiswa dan dosen yang menjadi korban kekrasan sekaligus mendesak agar BY dimutasi.

Dekan Fakultas Humaniora UIN Malang Istiadah meminta para dosen kembali aktif mengajar. Menurut dia, pimpinan kampus tengah membahas tindak kekerasan yang dilakukan BY. Bila tudingan itu terbukti, BY akan dijatuhi sanksi. "Persoalan kekerasan segera diselesaikan," kata Istiadah. Begitulah cuplikan segelintir informasi dari UIN lain.
Hal yang paling terasa menyulitkan bagi saya ialah adanya keharusan  saya berangkat dari Pekanbaru ke Bangkinang, menempuh jarak kira-kira 75 Km, memekan waktu hampir 2 jam perjalanan dengan mobil. Banyak kendala di perjalanan, khususnya masuk ke STIKes Bangkinang, dengan meninggalkan tugas di kantor, hanya untuk urusan ini saja, sudah 10 bulan dan 17 kali pertemuan sampai April, 2015.
Demikianlah yang daapat saya sampaikan dengan sejujurnya. Karena surat ini sudah merupakan surat kedua dari saya, mohon kiranya standar yang jelas pada pelayanan seorang dosen yang beretika profesi, untuk rekan-rekan yang senasib dengan saya. Kalau bisa, Bapak ambil alih saja, tugas penguji yang satu ini (AL) yang merugikan semua pihak.

Pekanbaru 23 April  2015
Hormat saya


Muhammad Rakib

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook