PANTUN DAN MENGHUKUM ANAK
Disertasi Bab V
Anakanda hendaknya mengerti.
Orang tua mesti dihormati.
Sebagai suara dari nurani.
Sebagai ajaran budi pekerti.
M.Rakib Jl.Ciptakarya Pekanbaru Riau Indonesia.
2015
Anak elang jatuh ke rawa
Ditolong oleh, anak Pak Dayat.
Kasih dan sayang, orang tua
Selalu ada sepanjang hayat
Hari rabu memetik kelapa
Airnya segelas di atas
peti,
Hormati Ibu juga Bapa,
Agar kelak, murah
rezeki.
Dari apa, kue lemang
Dari ketan yang bersantan.
Orangtua, ketika menimang
Sambil berdoa, kepada Tuhan.
Bapak tani menanam tebu
Pembeli datang, membawa
tabung.
Wahai ananda hormati
Ibu
Dunia akhirat, pasti
beruntung.
Empek-empek ditambah cuka
Tak terbanding satu persatu.
Coba lihat, anak durhaka
Terkena sumpah, menjadi batu.
Orang dahulu hidup di
goa
Bisa hidup di dalam hutan.
Turuti perintah, orang tua
Tiap sholat, harus
doakan.
Di kampung Kulim, ada buaya
Coba lihat, dengan cermat
Mana mungkin hidup bahagia
Kepada yang tua, tidak hormat.
BAB V
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan
analisis data,
berpedoman kepada perumusan masalah di awal disertasi ini,
dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.Konsep
sanksi hukuman fisik terhadap anak-anak menurut Hukum Islam, berupa memukul
yang tidak berbekas dan tidak di tempat yang sensitif, dengan tujuan untuk
mendisiplinkan mereka dalam mengerjakan shalat, puasa dan belajar. Hukum Islam dapat menerimanya, dalam batas-batas tertentu,
karena ada makna filosofis yang terkandung di dalamnya:
1.1. Sebagai upaya penegakkan
disiplin, diawali dengan disiplin menegakkan shalat.
1.2.Mengatasi ketidaknyamanan dari
kenakalan anak-anak, dan mengingatkan mereka tentang manfaat disiplin untuk masa
depan.
1.3. Bagi murid hukuman fisik itu
memiliki makna ketaatan dan kesetiaan serta kesediaan dan kepatutan.
2. Konsep hukuman fisik dalam UU Nomor 23
Tahun 2002 ialah semua hukuman fisik adalah kekerasan,
dilarang dengan tegas diberlakukan kepada
anak- anak, karena juga merupakan pelanggaran
Hak Asasi Manusia. Guru dan
siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada
anak-anak. Kelemahan UU ini :
2.1.Tidak ada rincian tentang hukuman
fisik dari guru atau orang tua, mana
yang termasuk kategori kekerasan, mana yang tidak, sehingga guru-guru menjadi
korban dari undang-undang ini.
2.2.Tidak mempertimbangkan hukum yang
hidup di tengah masyarakat yang sudah berlaku dengan ratusan tahun yang lalu,
berupa hukuman fisik ringan untuk mendisiplinkan anak-anak.
2.3.Tidak ada konsep “salah” pada
anak-anak sampai berumur 18 tahun, sehingga anak-anak merasa kesalahan yang
dilakukannya adalah benar. Orang tua dan guru berhadapan dengan suatu dilema.
3. Cara menerapkan sanksi hukuman fisik terhadap anak-anak pada
pendidikan formal, misalnya di madrasah dan pesantren ialah:
3.1. Mensosialisasikannya terlebih
dahulu kepada wali murid serta peserta
didik yang tidak shalat, yaitu memukul sebagai cara terakhir, dalam rangka hifzuddin.
3.2.Mengingatkan kembali sanksi yang
akan diterimanya, sehingga hukuman itu diberikan kepadanya tidak dengan
tiba-taba.
3.3.Diberi kesempatan kepada anak untuk
membela diri, sebelum sanksi dijatuhkan kepadanya, dan anak mengerti apa
kesalahan yang telah dia lakukan dan apa pula akibatnya.
Keterbatasan studi ini, sebagai penelitian kajian
pustaka , masih ada buku dan kitab-kitab yang berkaitan dengan hukumann fisik,
yang belum sempat dilacak. Keterbatasan penulis
pula dalam menyiapkan dana, unruk
mendapatkan lebih banyak informasi.
Penulis sudah
berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan berbagai informasi dari buku-buku yang
terjangkau di perpustakaan, bahkan buku milik pribadi para dosen pembimbing dan
informasi dari internet.
B. Implikasi teoritik
Teori-teori yang terlibat dalam
masalah ini dan menjadi acuan penulis ialah teori dari Al-Qur’an, hadits
dan kaedah usul fiqih dan kaedah fiqhiyah:
1. QS Al-Taghabun: 14 yang mengingatkan
bahwa anak dan istri bisa menjadi musuh, karena itu harus hati terhadap mereka.
Berkaitan dengan QS Al-Nisa’: 34 bahwa anak dan isteri yang durhaka dapat
diberi hukuman fisik.
2. Hadits riwayat Abu Daud dan Tirmizi
bahwa ada perintah memukul anak yang
melalaikan shalat,jika sudah berumur 10 tahun.
3. Kaidah
At-Tashorruf Alar-Ro’iyyah Manutun
Bil-Maslahah (kebijakan pemimpinn
terhadap rakyat harus terkait langsung dengan kemaslahatan mereka).
As-Syafi’i, Manzilatul Imam
Minar-Ro’iyyah, Manzilatul Waliy Minal Yatim (kedudukan seorang pejabat
bagi rakyatnya layaknya seorang wali bagi anak yatim). Jika tidak berhasil, dia
dianggap gagal mengeksekusi kewajiban syari’at.
Sedangkan teori-teori yang berkaitan
dengan Hukum Perlindungan Anak yang memperjelas fenomena dan permasalahan digunakan
dalam disertasi ini:
1.
Teori
HAM Barat yang tidak membolehkan pemukulan terhadap anak atau murid sama sekali. Akan tetapi
ada teori psikologi hukum Barat yang
membolehkan dalam batas-batas tertentu,
yang dinamakan teori Gannoe yang berasal dari penelitian Marjorie Gannoe, yang
menyatakan bahwa anak-anak yang pernah dipukul ringan, tidak akan manja, lebih
mandiri dan lebih berprestasi di sekolahnya.
2.
Delinkuensi
“delinquere”, anak yang terabaikan,
mengabaikan, yang kemudian diperluas menjadi jahat, anti sosial, kriminal,
pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror dan tidak dapat diatur,
juga suatu bentuk perilaku menyimpang, yang merupakan hasil dari pergolakan
mental serta emosi yang sangat labil dan defektif.
3.
Tidak
terjadi pertentangan antara UU Perlindungan anak Indonesia dan HAM Barat di
satu pihak, dengan Hukum Islam secara diametra. Hanya saja UU Perlidungan anak
Indonesia dan HAM Barat, terlalu umum (Lex generalis) dan bersifat menyeluruh, tidak detil. Sedangkan hukum Islam mengaturnya
secara khusus dan detil dari akar keyakinan umat Islam di seluruh dunia. Di
samping itu, adanya fiqih dan ushul fiqih, sebagai alat menggali hukum
permasalahan yang baru, untuk menjawab tantangan zaman dan perbedaan tempat.
C. Rekumendasi
Agar
implementasi hasil penelitian dalam bidang hukum ini, dapat dilaksanakan, maka
penulis memberikan saran dan rekumendasi sebagai berikut:
1.Kepada satuan
pendidikan yang memberikan sanksi hukuman disiplin, kepada
murid-muridnya, harus
mempertimbangkan perlunya dibuat perjanjian khusus yang tertulis antara para guru dan wali
murid, tentang apa saja hukuman fisik yang akan diberikan, jika si murid,
melakukan pelanggaran disiplin, juga tentang manfaatnya hukuman tersebut.
2.Kepada para
hakim di pengadilan
negeri, yang akan memutuskan perkara antara guru
dan murid tentang hukuman fisik, agar dapat mempertimbangkan ketentuan hukum
adat yang hidup di tengah masyarakat, dan ketentuan Hukum Islam, yang dianut
secara luas di Indonesia.
3.Kepada
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama RI yang mengelola
pendidikan, agar membuat aturan yang melindungi guru, karena belum ada UU
khusus tentang perlindungan guru dan dosen di Indonesia, di saat penelitian ini
dilakukan.
GLOSSARY
Al-Qur’an:
Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui Malaikat Jibril,
diawali dengan surat al-fatihah dan diakhiri dengan suratal-nas, bagi yang
membacanya, merupakan ibadah.
Amsal : Nama
salah satu judul dari surat-surat yang terdapat dalam Taurat (Perjanjian lama)
khususnya pasal 26 ayat 3, yang menganjurkan hukuman rotan terhadap anak-anak
yang bebal.
Anak-anak
(Kanak-kanak) ialah orang yang belum
berumur 18 tahun menurut UU Perlindungan anak.
Bullyng : Apakah arti kata bullying ? Istilah ini di
Indonesia masih terdengar asing dan sulit mencari padanannya, untuk itu mari
kita simak beberapa definisi berikut:
* Menurut kamus Webster, makna dari
kata bullying adalah penyiksaan atau pelecehan yang dilakukan tanpa motif tapi
dengan sengaja dilakukan berulang-ulang terhadap orang yang lebih lemah.
*
Bullying fisik yaitu perlakuan kasar secara fisik yang dapat dilihat secara
kasat mata seperti menjambak rambut, kerah baju, menampar, menendang.
Child
abuse :namanya child abuse bukan hanya berbentuk kekerasan seksual (sexual
abuse), masih ada kekerasan fisik (physical abuse) seperti
pukulan, cubitan, jeweran; kekerasan emosional (emotional abuse)
seperti memberi label “bodoh”, “nakal”, “nyusahin orangtua”, “nggak
ada yang sayang kamu”; dan penelantaran anak seperti membiarkan anak kelaparan
atau mengabaikan saat anak butuh diperhatikan.
Corporal punishmen:Berdasarkan
wikipedia (2009), adalah hukuman yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan
dengan sengaja dengan maksud untuk mendisiplinkan atau memperbaiki/mengubah
perilaku dari sesorang yang melakukan kesalahan. Istilah ini biasanya digunakan
dalam penghukuman baik yang berlatar belakang hukum, rumah tangga atau keluarga
maupun pendidikan.
Delinkuensi. Iistilah
yang dipakai untuk menggambarkan kenakalan remaja namun bukanlah kenakalan
sebagaimana dimaksud Pasal 489 KUHP. Buku Delinkuensi Anak; Pemahaman dan
Penanggulangannya (Paulus Hadisuprapto, 2008.
memberikan beberapa teori berkaitan dengan penggunaan istilah ini, yang intinya
adalah perbuatan melanggar hukum dan penuntutannya didasarkan atas perundangan
yang sebelumnya mengatur tentang perbuatan itu sebagai pelanggaran hukum yang
dilakukan anak/ remaja.
Dharuriyat :KeperluanAsasi
(Kebutuhan yang paling mendasar.)
Maslahah daruriyat ialah maslahah yang menjadi keperluan asas kepada kehidupan manusia di dunia dan akhirat, jika sekiranya tidak dipelihara maslahah ini kehidupan manusia akan pincang dan hilang nikmat abadi. Maslahah asasi itu ialah, agama, jiwa, akal, keturunan (kehormatan) dan harta benda. Segala urusan agama dan keduniaan dibina di atas maslahah-maslahah ini dan hanya dengan memelihara kesejahteraannya sahaja kehidupan individu dan masyarakat akan berjalan dengan baik
Maslahah daruriyat ialah maslahah yang menjadi keperluan asas kepada kehidupan manusia di dunia dan akhirat, jika sekiranya tidak dipelihara maslahah ini kehidupan manusia akan pincang dan hilang nikmat abadi. Maslahah asasi itu ialah, agama, jiwa, akal, keturunan (kehormatan) dan harta benda. Segala urusan agama dan keduniaan dibina di atas maslahah-maslahah ini dan hanya dengan memelihara kesejahteraannya sahaja kehidupan individu dan masyarakat akan berjalan dengan baik
Disertasi : Karya
tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan Program S3 ilmu
pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam
melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu
disiplin Ilmu Pendidikan. Karakteristik
disertasi:
1.
Berfokus pada kajian mengenai salah satu disiplin Ilmu Pendidikan sesuai dengan
bidang yang dipelajari.
2. Kajian
berfokus pada penemuan baru dalam disiplin ilmu yang dikaji secara mendalam.
3.
Mengunakan data primer sebagai data utama, ditunjang oleh data sekunder apabila
diperlukan.
4.
Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali untuk program studi
bahasa asing, dengan sistematika penulisan:
DUHAM : Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM).:”Deklarasi ini berisi 30 pasal yang dirancang untuk
mencapai standar bersama tentang hak dan kebebasan bagi semua orang dan bangsa.
Secara individu maupun kolektif, semua negara harus secara terus-menerus
mengupayakan terpenuhinya hak-hak kebebasan tersebut. Tentu saja ini bisa
disebarluaskan dan ditanamkan melalui pengajaran dan pendidikan.”
Upaya
untuk meletakkan HAM di atas Al-Quran dan Sunnah, akan selalu ditolak oleh umat
Islam. Umat Islam lazimnya melihat HAM, demokrasi, kesetaraan gender, dan
berbagai paham atau gagasan baru dengan kacamata Al-Quran dan Sunnah. Kaum
sekuler, akan berpikir sebaliknya. Mereka melihat Al-Quran dan Sunnah dengan
kacamata HAM. Padahal, jika dicermati, konsep HAM itu sendiri masih
merupakan konsep yang bermasalah. Ada yang bisa diterima dalam Islam, dan ada
yang tidak bisa diterima. Prinsip Islam itu akan berbeda dengan orang sekuler
yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya. Bagi mereka – sebagaimana
ditegaskan dalam pasal 2 DUHAM – bahwa setiap orang mempunyai hak dan
kebebasan tanpa perbedaan apa pun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, termasuk agama.
Maka,
dunia Islam tentu saja menolak prinsip seperti itu. Disamping soal pernikahan,
Deklarasi Kairo juga menolak konsep kebebasan beragama ala DUHAM, sebagaimana
tercantum dalam pasal 18:
“Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion;
this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom,
either alone or in community with others and in public or private, to
manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.”
(Setiap orang mempunyai hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama;
hak ini mencakup hak untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan
– baik sendiri atau di tengah masyarakat, baik di tempat umum atau
tersendiri – untuk menyatakan agama atau kepercayaannya, dengan mengajarkannya,
mempraktikkannya, beribadah atau mengamalkannya). Jadi, DUHAM menjamin hak untuk pindah
agama (hak untuk murtad).
Freud :Ilmuwan Jerman.Menurut Freud yang suhu dari
ilmu Psikoanalisa, masa 0-5 tahun adalah masa krusial terbentuknya kepribadian
anak. Sehingga segala bentuk kekerasan atau tindakan yang mengakibatkan trauma
pada masa itu bisa menyebabkan dampak pada masa perkembangan anak. Beberapa studi
mengatakan bahwa anak-anak korban kekerasan biasanya akan menunjukkan self
esteem yang rendah, depresi, memendam perasaan bersalah, sulit memercayai
orang lain, gangguan pola makan, kesepian bahkan bisa menjadi sangat agresif.
Fenomena: rangkaian
peristiwa serta bentuk keadaan yang dapat diamati dan dinilai lewat kaca mata
ilmiah atau lewat disiplin ilmu tertentu. Fenomena terjadi di semua tempat yang
bisa diamati oleh manusia. Fenomena berasal dari bahasa Yunani;
phainomenon, "apa yang terlihat", fenomena juga bisa berarti:
1. gejala, misalkan gejala alam
2. hal-hal yang dirasakan dengan pancaindra
3. hal-hal mistik atau klenik
4. fakta, kenyataan, kejadian
Kata turunan adjektif, fenomenal, berarti: "sesuatu yang luar biasa".
1. gejala, misalkan gejala alam
2. hal-hal yang dirasakan dengan pancaindra
3. hal-hal mistik atau klenik
4. fakta, kenyataan, kejadian
Kata turunan adjektif, fenomenal, berarti: "sesuatu yang luar biasa".
Gannoe : teori baru yang menyatakan, anak yang dipukul ringan oleh orangtuanya hingga usia 6
tahun akan memiliki prestasi sekolah yang lebih baik dan lebih optimis.
Anak-anak ini nantinya akan lebih bersemangat dalam hal belajar, mengejar
cita-citanya untuk masuk universitas terkemuka serta mem bantunya
lebih optimis dalam hal meraih mimpinya dibandingkan dengan anak yang tidak
pernah dipukul sama sekali oleh orang tuanya. Penelitian
ini melibatkan 179 remaja yang ditanya mengenai seberapa sering mereka dipukul
saat masih anak-anak dan pada usia berapa terakhir kali orangtua memukulnya.
Jawaban yang didapat dibandingkan dengan perilakunya termasuk kelakuan negatif
seperti anti sosial, aktivitas seksual yang lebih dini, kekerasan, depresi
serta kelakuan positif lainnya.
Hajiyat
: ialah hal yang diperlukan karena memberi kesenangan kepada
kehidupan dan mengelakkan daripada kesempitan yang pada kebiasaannya
membawa kepada kesusahan dan keserbasalahan dalam hidup, ketiadaannya
tidaklah membawa kepincangan kepada kehidupan manusia sebagaimana
sekiranya ketiadaan hal dharuriyat. Sekiranya tujuan ini tidak diambil
perhatian, akan menjadikan kehidupan berada di dalam kesukaran dan kepayahan,
walaupun begitu ia tidak mencapai kepada kerusakan kepada maslahat umum.
Maslahat hajiyat ini wujud dalam urusan ibadah seperti hukum-hukum rukhsah,
dalam adat kebiasaan seperti keharusan menikmati perkara-hal baik yang halal
seperti, makanan, pakaian, kenderaan dan tempat tinggal. Manakala dalam urusan
muamalat seperti hukum jual al-salam dan dalam bab jenayah ialah seperti hukum
diat kepada aqilah.
Hak-hak anak.
Undang-undang
RI Nomor 23,
tahun 2002 secara tegas,
bahwa guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman
fisik kepada anak-anak. Kemudian diperkuat oleh konvensi PBB untuk hak-hak
Anak, menyatakan dalam artikel 37 bahwa: ”Tak seorang anakpun boleh mendapatkan
hukuman, yang merendahkan martabat kemanusiaan. Tetapi hukum Islam mempunyai
ketentuan lain.
Hazing : Pengertian perilaku
bullying masih menjadi perdebatan dan ... dengan istilah mobbing atau mobbning.
Istilah aslinya ... lain untuk bullying adalah peer victimization dan hazing.
Iqab : Ancaman
hukuman, yang sudah dietapkan al-Quran.
Kaedah :
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi
oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga
berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Maqashid
al-syari’ah : bentuk plural dari kata maqshid yang
dalam hal ini berarti makna atau tujuan syariat. Sedangkan syari’at adalah
sesuatu ketentuan hukum yang disyari’atkan Allah swt terhadap hamba-Nya agar
dengan tuntunan syari’at hamba-Nya mendapatkan petunjuk, atau dengan ungkapan
lain syari’at adalah suatu ketentuan hukum yang terangkum dalam al-Qur’an dan
al-Hadis.
Mani’ Apa yang
memastikan adanyah tidak ada hukum atau batal sebab hukum sekalipun menurut
syara’ telah terpenuhi syarat dan rukunya tetapi karena adanya mani’ (yang
mencegah) berlakunya hukum atasnya.
Mobbning : setara dengan istilah hazing
adalah
kegiatanyang biasanya dilakukan oleh anggota kelompok yang lebih senior berupa keharusan bagi yunior untuk melakukan tugas-tugas memalukan, melecehkan, bahkan juga menyiksa atau setidaknya
menimbulkan ketidaknyamanan fisik maupun psikis sebagai syarat penerimaan anggota baru sebuah kelompok. Kegiatan semacam ini dikenal dengan MOS (Masa Orientasi Studi) yang biasanya sudah merupakan tradisi dari tahun ke tahun terutama di SMP dan SMU di Indonesia.
kegiatanyang biasanya dilakukan oleh anggota kelompok yang lebih senior berupa keharusan bagi yunior untuk melakukan tugas-tugas memalukan, melecehkan, bahkan juga menyiksa atau setidaknya
menimbulkan ketidaknyamanan fisik maupun psikis sebagai syarat penerimaan anggota baru sebuah kelompok. Kegiatan semacam ini dikenal dengan MOS (Masa Orientasi Studi) yang biasanya sudah merupakan tradisi dari tahun ke tahun terutama di SMP dan SMU di Indonesia.
Psikologi
Hukum:Psikologi yang memasuki ranah hukum bernaung dalam satu bidang kajian
yang dinamakan dengan ‘psikologi dan hukum’ (psychology and law).
‘Psikologi dan hukum’ memayungi beberapa kajian psikologi dalam ranah hukum.
Secara garis besarnya ada sejumlah bidang kajian, yakni psikologi penegakkan
hukum (law enforcement psychology), psikologi untuk menangani
narapidana (correctional psychology), psikologi forensik (forensic
psychology), danpsikologi hukum (legal psychology).
Qurfusha
: Hukuman duduk di lantai, mengangkat tangan. Keberhasilan
kita sebagai seorang pendidik tidaklah bersandar pada hukuman fisik. Bahkan hal
itu dilakukan seminimal mungkin, sesuai dengan kebutuhan. Pemberian penghargaan
justru lebih dikedepankan daripada pemberian hukuman, karena hal ini akan lebih
memotivasi anak untuk belajar serta menyemaikan keinginan untuk mendapat
tambahan pendidikan dan pengajaran.
Sadd al-zari’ah :Kata
sadd adz-dzari’ah (سد الذريعة) merupakan bentuk frase (idhafah) yang terdiri dari dua
kata, yaitu sadd (سَدُّ)dan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة). Secara etimologis, kata as-sadd (السَّدُّ)merupakan kata benda abstrak (mashdar)
dari سَدَّ يَسُدُّ سَدًّا. Kata as-sadd
tersebut berarti menutup sesuatu yang cacat atau rusak dan menimbun lobang.Sedangkan
adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة) merupakan kata benda (isim) bentuk tunggal yang berarti
jalan, sarana (wasilah) dan sebab terjadinya sesuatu. Bentuk jamak dari adz-dzari’ah
(الذَّرِيْعَة) adalah adz-dzara’i
(الذَّرَائِع). Karena itulah, dalam beberapa kitab
usul fikih, seperti Tanqih al-Fushul fi Ulum al-Ushul karya al-Qarafi,
istilah yang digunakan adalah sadd adz-dzara’i.
Pada
awalnya, kata adz-adzari’ah dipergunakan untuk unta yang dipergunakan
orang Arab dalam berburu. Si unta dilepaskan oleh sang pemburu agar bisa
mendekati binatang liar yang sedang diburu. Sang pemburu berlindung di samping
unta agar tak terlihat oleh binatang yang diburu. Ketika unta sudah dekat
dengan binatang yang diburu, sang pemburu pun melepaskan panahnya. Karena itulah,
menurut Ibn al-A’rabi, kata adz-dzari’ah kemudian digunakan sebagai
metafora terhadap segala sesuatu yang mendekatkan kepada sesuatu yang lain.
Menurut
al-Qarafi, sadd adz-dzari’ah adalah memotong jalan kerusakan (mafsadah)
sebagai cara untuk menghindari kerusakan tersebut. Meski suatu perbuatan bebas
dari unsur kerusakan (mafsadah), namun jika perbuatan itu merupakan
jalan atau sarana terjadi suatu kerusakan (mafsadah), maka kita harus
mencegah perbuatan tersebut.Dengan ungkapan yang senada, menurut asy-Syaukani, adz-dzari’ah
adalah masalah atau perkara yang pada lahirnya dibolehkan namun akan
mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang (al-mahzhur).
Siyasah al-syar’iyyah: dalam bahasa Arab sering
disepadankan dengan kata politic dalam bahasa Inggris. Para ahli ilmu politik menelusuri kata politics dalam bahasa Inggris dari
tiga kata Yunani; politikos, yang artinya hal menyangkut kewarganegaraan; polites, yang artinya seorang warga
negara; polis,
yang
artinya kota atau negara; atau politeia yang artinya kewargaan. Jadi
secara bahasa, politik adalah sesuatu yang berkenaan dengan hal kenegaraan,
kewargaan atau kewarganegaraan baik dalam tataran pemikiran ataupun dalam
praktek prilaku manusia yang berkaitan dengannya.
Taqnin: Secara etimologis, kata taqnin (تقنين) merupakan bentuk masdar dari qannana
(قَنَّنَ), yang berarti
membentuk undang-undang. Kata ini merupakan serapan dari Bahasa Romawi. Namun
ada juga yang berpendapat, berasal dari Bahasa Persia. Seakar dengan taqnin adalah
kata qanun (قََانُوْن) yang berarti ukuran segala sesuatu, dan juga berarti jalan
atau cara (thariqah).
Secara
terminologis, taqnin al-ahkam berarti mengumpulkan hukum-hukum dan
kaidah-kaidah penetapan hukum (tasyri’) yang berkaitan dengan masalah
hubungan sosial, menyusunnya secara sistematis, serta mengungkapkannya dengan
kalimat-kalimat yang tegas, ringkas, dan jelas dalam bentuk bab, pasal, dan
atau ayat yang memiliki nomor secara berurutan, kemudian menetapkannya sebagai
undang-undang atau peraturan, lantas disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib
para penegak hukum menerapkannya di tengah masyarakat. Sejarah Awal Taqnin al-Ahkam .Menurut
hemat penulis, taqnin al-ahkam juga bisa dirunut jauh ke masa Rasulullah
SAW. Artinya, taqnin bukanlah sesuatu yang betul-betul baru sebagaimana
dituduhkan oleh para ulama Wahabi Arab Saudi.
Teori :adalah seperangkat
konsep/konstruk, defenisi dan proposisi yang berusaha menjelaskan hubungan
sistimatis suatu fenomena, dengan cara memerinci hubungan sebab-akibat
yang terjadi.Teori menurut definisinya adalah serangkaian konsep yang memiliki
hubungan sistematis untuk menjelaskan suatu fenomena sosial tertentu
Usul al-fiqhi :Ilmu Usul al-Fiqh (Bahasa Arab:
أصول الفقه) merupakan merupakan salah satu cabang ilmu yang berperanan penting
dalam menyelesaikan masalah yang timbul, di mana masalah ini tidak dijumpai
sebarang nas-nas dari al-Quran atau as-Sunnah. Perkataan Usul al-Fiqh berasal
dari dua perkataan bahasa Arab, iaitu Usul dan al-Fiqh. Dari segi
bahasa, Usul bererti asas, sumber, kaedah atau dalil, manakala al-Fiqh
membawa maksud memahami sesuatu perkara. Dari segi syarak pula, al-Fiqh
bererti pengetahuan tentang hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan perbuatan
mukallaf yang difahami melalui dalil-dalil tafsili.
Wadh’i : Hukum wadh’i yaitu hukum yang menyangkut sebab terjadinya sesuatu, syarat
dan penghalangi.
Sebab, syarat,
jami’, mani’. a. defenisi sebab.Sebab ialah sesuatu yang di jadikan
oleh syari’
sebagai tanda atas
musababnya dengan mengkaitkan keberadaan musabab dengan keberadaannya dan
ketiadaan musabah dengan ketiadaannya. jadi, dari keberdaan sebab. b. Macam-macam sebab.
Zari’ah : Zari’ah menurut bahasa
identik dengan wasilah (perantara) dengan demikian Sadd az Zari’ah adalah
menghambat atau menyumbat sesuatu yang menjadi perantara. Sedangkan menurut
para ahli ushul fiqh adalah mencegah
sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu
sendiri ataupun untuk menyumbat jalan sarana dapat menyampaikan seseorang pada
kerusakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abd al-Wahab Khallâf. ‘Ilm ‘Usul al-Fiqh. Kuwait: Dar al-Kuwaitiyyah,
1968.
Abdullah Ahmed An-Na’im. Dekonstruksi Shari’ah, terj. Ahmad Suaedy dan
Amiruddin Ar Rani. Yogyakarta: LkiS, 2001.
Akh Minhaji. Hukum Islam: Antara Sakralitas dan
Profanitas (Perspektif Sejarah Sosial). Yogyakarta: UIN-SUKA, 2004.
Akh. Minhaji. “Reformasi
Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah,” dalam Amin Rais, dkk.,Muhammadiyah &
Reformasi. Yogyakarta: Aditya Media,
2000.
Akh. Minhaji. Supremasi Hukum
dalamMasyarakat Madani: Perspektif Sejarah Hukum Islam,” dalamUnisia, No.41/XXII/IV/2000.
Amir Mu’allim & Yusdani. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999.
Ann Elizabeth Mayer. “The
Shari’ah: A Methodology or A Body of
Subtantive Rules?” dalam Islamic Law and
Jurisprudence, eds.Nicholas Heer. Seattle and London: University of Washington
Press, 1990.
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Charles J Adams (ed.). A Reader’s Guide to the Great Religions. New York: The Free Press,
1965.
Charles J Adams. “The Islamic
Relegious Tradition,” dalam Religion and Man: An
Introduction, ed. W. Richard Comstock. New York: Harper & Row Publishers, 1971.
Elizabeth K. Noitingham. Agama dan Masyarakat, terj. Abdul Muis Naharong.
Jakarta: Raja Grafindo, 1996.
Emil Durkheim. The Elementary Forms of Religious Life. Terj. Joseph Ward Swaim.
New York: the Free Press, 1969.
Fazlur Rahman. Islam. Chicago: University of
Chicago Press, 1979.
Frederick M Denny. “Islamic
Theology in the New World, Some Issues and Prospects,” dalamJournal of the American
Academy of Religion, Vol. LXII, No. 4 1994
H.L.A. Hart. The Concept of Law, 2nd Edition. New York: Oxford University
Press, 1994.
H.R. Gibb. Mohammedanism. Oxford: Oxford University Press, 1967.
Hasan Hanafi. Islam in the Modern World. Cairo: The Anglo-Egyptian
Bookshop, 1995.
Ibn Taimiyah. Minhaj al-Sunnah
al-Nabawiyyah. Juz I
Imam Syafii, 2008 Al-Risalah (Terj. Misbah) Penertbit
Pustaka Azzam,Jakarta. Imam Ahmad Mawardi. “Pemberdayaan Pemikiran Hukum
Islam di Indonesia: Sebuah Upaya Reformulasi dalam Konteks Reformasi,” makalah
disampaikan dalam seminar nasional HMJ -Ahwal Syakhsiyyah Fak. Shari’ah IAIN
Sunan Kalijaga, Yogyakarta tentang Peta Pemikiran Islam di
Indonesia, 3 April (1999).
J.N.D. Anderson. Islamic Law in the Modern World. New York: New York University Press, 1954.
Jawahir Thontowi. Islam, Politik, dan Hukum: Esai-Esai
Ilmiah untuk Pembaruan. Yogyakarta: Madyan Press, 2002.
Jawahir Thontowi. Pesan Perdamaian Islam. Yogyakarta: Madyan Press,
2001.
Joseph Scacht. (eds.). Selected Works of C. Snouck Hurgronje. Leiden: E.J. Brill, 1957.
Joseph Scacht. An Introduction to Islamic Law. Oxford: Oxford University
Press, 1964.
Joseph Scacht. The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Oxford: The Clarendon Press, 1975.
Liebesny, The Law of the Near and Midle East,
Readings, Cases, and Materials. New York: State University of New York Press, 1975.
M. Atho Muzhar. “Social
History Approach to Islamic Law,” dalam Al-Jami’ah. No.61 (1998).
Mahadi. “Islam and Law in Indonesia,”
dalam Rita Smith Kipp dan Susan Rodgers (eds.), Indonesia:Religions in Transition. Tucson: The University of Arizona Press, 1987.
Maulana Muhammad Ali. The Religion of Islam. Columbus: Ahmadiyyah
Anjuman Isha’at Islam, 1990.
Moh Mahfud MD. “Hukum Islam
dalam Kerangka Politik Hukum Nasional,” dalam Al-Mawarid, VI, Desember, 1997.
Moh Mahfud MD. “Politik
Hukum: Perbedaan Konsepsi Hukum Barat dan Hukum Islam,” dalam Al-Jami’ah, Vol.VI, No. 63 (1999).
Mohammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1999.
Mohammad Iqbal.The Reconstruction of Religious Thought
in Islam.
New Delhi: Kitab Bhavan, 1981.
Muh}ammad Shaltut. Al-Islam ‘Aqidah wa
Shari’ah.
Ttp: Dar al-Qalam, 1966.
Muhammad Marmaduke Pickthall. Cultural Side of Islam. Lahore: SH. Muhammad Ashraf, 1969.
N.J. Coulson. “Muslim Customs
and Case-Law”, dalam The World of Islam, 6/1-2 1959
N.J. Coulson. A History of Islamic
Law.
Edinburgh: University Press, 1964.
Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Roscoe Pound. “Kata
Pengantar”, dalam Georges Gurvith, Sosiologi Hukum, terj. Sumantri Mertodipuro.
Jakarta: Bhratara, 1988.
Tahir Mahmood. Personal Law in Islamic Countries. New Delhi: Academy of Law
&Religion, 1987.
Topo Santoso. Menggagas Hukum Pidana
Islam.
Bandung: Asy Syamil, 2000.
W. Friedmann. Legal Theory, 4th Edition. London: Stevens and Sons
Limited, 1960.
Wael B Hallaq. A History of Islamic
Legal Theory. Cambridge: Cambridge University Press, 1997.
Zuly Qodir. “Pemberlakuan
Syari’at Islam: Belajar dari Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.” DalamKompas, 24-04, 2002.
Bakar Abu Zaid, Fiqh an-Nawazil, Muassasah
ar-Risalah, 1412 H.
Harian al-Jazirah, tanggal 3 Jumadil Akhir 1426 H.
Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dar
al-Mukhtar, Dar Ihya
at-Turats al-Arabi.
Ibnu Kasir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, Dar Hijr, 1419 H.
Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni.
Ibrahim Anis, et. al. Al-Mu’jam al-Wasith
Khubairi, Muhammad, Kecerdasan Fuqaha’dan
Kecerdikan Khulafa’(terj), (Jakarta, Pustaka
Al-Kautsar, 2007
Manna’ al-Qaththan, at-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam
Tarikhan wa Manhajan, Maktabah
Wahbah, 1422 H.
Mushtafa az-Zarqa, al-Madkhal al-Fiqh al-Am, Dar al-Qalam, 1418 H.
Swiss al-Mahamid, Masirah a-Fiqh al-Islami
al-Mu’ashir, Jam’iyyah Ummal al-Mathabi’, 1422 H.
Abu Zahrah, Muhammad.
1958. Ushulul
Fiqh.
Darul Fikri al-Araby.
Al-Fasy, ‘Allal. 1993. Maqashid Asy-Syariah
Al-Islamiyyah Wa Makarimuha (Cet.5). Darul Garb Al-Islamy.
Al-Ghazali, Abu Hamid. 1413 H/1991 M. Al-Mushtasyfa Min Ilmil
Ushul
(Cet.1).
Tahqiq:
Muhammad Abdus Salam. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Jauziyah, Ibnul Qayyim. 1973. I’lamul Muwaqqi’in ‘an
Rabbil Alamin. Tahqiq: Thaha Abdur Rauf Sa’d. Beirut: Darul Jail.
Al-Khalifi, Riyadh Manshur. 2004. Al-Maqashid
as-Syar’iyyah wa Atsaruha fi Fiqhi al-Muamalat al-Maliyyah. Jeddah: Majallah Jami’ah
al-Malik Abdul Aziz Al-Iqtishad
al-Islamy.
Al-Yubi, Muhammad Saad. 1998. Maqashid asy-Syariah
al-Islamiyah Wa ‘Alaqatuha Bil Adillah Asy-Syar’iyyah (Cet.1). KSA: Darul Hijrah Lin Nasyr
Wat Tauzi’.
Asy-Syathibi, Ibrahim bin Musa.. Al-Muwafaqat (Cet.1). Tahqiq: Masyhur Hasan
Salman. Daru Ibni Affan. 1997
Chapra, M.Umar. Islam dan Tantangan Ekonomi: Islamisasi
Ekonomi Kontemporer. Nur Hadi Ihsan, penerjemah. Surabaya: Risalah Gusti. Terjemahan dari: Islam and Economic
Challenge.
1999.
Majma’ Lughah al-Arabiyyah.. Mu’jam al-Wasith (Cet.4). Mesir: Maktabah
Syuruq ad-Dauliyah. 2004
Raysuni, Ahmad.. Nazahariyyah al-Maqashid ‘Inda al-Imam
Asy-Syathibi (Cet.2). Ad-Dar Al-Alamiyyah Lil Kitab Al-Islamy. 1992
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam
Perspektif Islam Bandung, 2001
Mohammad Asrori, Psikologi Pembelajaran
Bandung,
2008 Muhammad Quthb, Sistem Pendidikan
Islam, terj. Salman Harun Bandung
JP. Chaplin, Kamus Lengkap Psikologi, terj. Dr. Kartini Kartono (Jakarta, 2006
Lisan Al ‘Arab, I:619
Abdul Mujib, Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana, 2006M.
Arifin, Ilmu
Pendidikan Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis (Bumi Aksara: Bandung, 2006
Ushul Al Tarbiyyah Al Islamiyyah, hal. 401Depag, Al-Qur’an dan
Terjemahannya
Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam, terj. Jamaludin Miri, Jakarta, 1994
Abdullah, Amin, “Paradigma Alternatif
Pengembangan Ushul Fikih dan Dampaknya Pada Fiqih Kontemporer”, dalam
Ainurrafiq (ed.), Mazhab Jogja;Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer,
Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002.
Abu Abdilah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi,
(terj) Ensiklopedi Anak,Tanya-Jawab
Tentang Anak, Dari A Sampai Z, Darussunnah ,Jakarta, 2007
____________, al-Ta’wil al-'Ilmi: Ke
arah Perubahan Paradigma Penafsiran Kitab Suci”, dalam al-Jami’ah: Journal of
Islamic Studies, Yogyakarta, Vol. 39, No.2, Juli-Desember 2001.
____________, “al-Ta’wil al-‘Ilmy:
Paradigma Baru Penafsiran Kitab Suci”, dalam M.Amin Abdullah, Tafsir Baru Studi
Islam dalam Era Multi Kultural (Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta, 2002
Ainurrafiq, “Menawarkan Epistemologi
Jama’i Sebagai Epistemologi Ushul Fiqih” dalam Ainurrafiq (ed.), Mazhab
Jogja;Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002.
Amiruddin,dkk Pengantar Metode Penelitian Hukum,PT.GrafindoPersada,Jakarta
2004
Abdullahi Ahmed An-Na’im, Towards
an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law
(Syracuse: Syracuse University Press, 1996
Abdullahi Ahmed An-Na’im, Islam and Human
Rights: Beyond The Universality Debate (Washington: The American Society of
International Law, 2000)
Ann Elizabeth Mayer, Islam and
Human Rights: Traditions and Politics (Colorado: West View Press, 1999
Ampuni, S., Hubungan antara Ekspresi afek Ibu dengan
Kompetensi Sosial Anak Prasekolah. Tesis. Yogyakarta: Program Studi Psikologi
Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, 2002
Cole, Kelly. Mendampingi Anak Menghadapi
Perceraian Orang Tua. Jakarta: Prestasi Putakaraya.2004
Elfia Desi & Vivik Shofiah..Hubungan
Tindakan Kekerasan Terhadap Anak (Child Abuse) dengan Konsep Diri. Fakultas Psikologi
UIN Suska Riau: Jurnal Psikologi,
Vol.3 No. 2.Th 2007
Haditono, S.R., dkk, Psikologi
Perkembangan Pengantar dalam Berbagai Bagiannya. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press.1994
Hurlock,
B. Elizabeth. “Perkembangan Psikologi Anak”. Jakarta: Erlangga,1998
Kasmini
Kassim, Penderitaan Emosi Kanak Kanak(TraumaTerselindung).Universitas
Kebangsaan Malaysia.1998
Liputan 6.com, (2004). Pelajar SLTP
Perkosa Tiga Anak. Online.Internet. Available
http://www.liputan6.com/fullnews/76 721. Html
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
|
Ainurrafiq (ed. ), Mathab Jogja;
Menggagas Paradigma Ushul Fiqih Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz 2002.
al-‘Alwani, Thaha Jabir, Ushul al-Fiqih
al-Islami, Virginia: International Institute of Islamic Thought, 1990.
Amal, Taufik Adnan, Islam dan Tantangan
Modernitas: Studi atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman, Bandung: Mizan, 1993.
Arini el-Ghaniy, Saat Anak Harus Dihukum, Jogjakarta, Power Books Ihdina, 2009
Andri Pryatna, Let’s End Bullying,
Jakarta, PT.Alex Media Komputendo,: 2010
Anwar, Syamsul, Epistemologi Hukum Islam
dalam al-Musytasyfa min ‘ilm al-Ushul
Karya al-Ghazali Disertasi, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,2001
____________, Membangun Good Govemance
dalam Penyelenggaraan Birokrasi Publik di Indonesia: Tinjauan dari Perspektif
Syari’ah dengan Pendekatan Ushul Fiqih, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Usul
Fiqih, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2005.
____________, Pelaksanaan Syari’ah dalam
Konteks Indonesia dan Kontribusi Pendidikan: Saudi Peran Lembaga Pendidikan
Tinggi Syari’ah, Makalah diterbitkan oleh Lembaga Kajian. Hukum Islam (LKHI)
Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Palembang bekerja sama dengan Penerbit Gama
Media, Yogyakarta, 2004.
____________,
“Pengembangan Metode Penelitian Hukum Islam”, dalam Ainurrafiq (ed.), Mazhab
Jogja;Menggagas Paradigma Ushul Fiqih Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002.
Assyaukanie, A. Lutfi, “Tipologi dan
Wacana Pemikiran Arab Kontemporer” dalam jurnal Paramadina, Vol. 1, No.1,
Juli-Desember, 1998.
Coulson,
N.J, A. History of Islamic Law, ttp: Edinburgh University Press, 1991.
el-Fadl, Khaled M. Abou, Melawan
“Tentara Tuhan”; yang berwenang dan sewenang-wenang dalam wacana Islam, terj.
Kurniawan Abdullah, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2003.
Fanani, Muhyar, “Menelusuri Epistemologi
Ilmu Ushul Fiqih”, dalam Jurnal Mukaddimah, No. 9 Th.VI/2000.
|
_____________, ”Pergeseran Paradigma
Semu dalam Ilmu-Ilmu KeIslaman (Memahami Penyebab Mundurnya Ilmu-Ilmu KeIslaman
dengan Cara Pandang Kuhn)”, dalam Jurnal Alamah, Vol.1, No. 1, September 2002.
Al-Ghazali, Abu Hamid, al-Mustasfa min
‘Ilm al-Usul, Kairo: Syirkah al-Tiba’ah al-Irsyad, 1971.
Hallaq, Wael B, A.History of Islamic
Legal Theories: An Introduction to Sunni Ushul Fiqih, Cambridge: Cambridge
University Press, 1997.
Al-Jabiri, Muhammad ‘Abid, Bunyah al- ‘Aql al- ‘Arabi: Dirasah Tahliliyah Nagdiyyah li Nuzum
al-Ma’rifah, fi as-Sagafah al-‘rabiyy’ah, Beirut: Markaz Dirasat al-Wandah
al-‘Arabiyyah, 1990.
_____________,
Takwin al-Aql al-‘Arabi, Beirut: al-Markaz as-Saqafi al-‘Arabi, 1993.
_____________,Post
Tradisionalisme Islam, terj. Ahmad Baso,Yogyakarta:LKiS, 2000.
Al-Juwayni, al-Burhanfi Ushul al-Fiqih,
cet. 4, Editor, Abdul Adzim Mahmud ad-Dib, Manshurah, Mesir: al-Wafa, 1418.
Kartanegara, Mulyadi, “Membangun
Kerangka Ilmu:Perspektif Filosofis”, dalam Problem&Prospek LAIN: Antologi
Pendidikan Tinggi Islam, ed. Kamaruddin
Hidayat dan Hendro Prasetyo, Jakarta: Departemen Agama, 2000.
Kuhn, Thomas, The Structure of
Scientific Revolutions, London: The University of Chicago Press. Ltd, 1970.
Minhaji, Akh, “Reorientasi Kajian Ushul
Fikih”, dalam Jurnal al-Jami’ah No, 63/VI/1999.
_____________, Hukum Islam Antara
Sakralitas dan Profanitas (Perspektif Sejarah Sosial), Pidato Pengukuhan Guru
Besar Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta,
2004.
_____________, Otoritas, Kontinyuitas,
dan Perubahan dalam Sejarah Pemikiran Ushul al-Fiqih”dalam kata pengantar Amir
Mu’allim dan Yusdani, Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer, Yogyakarta: UII
Press, 2004.
_____________,
Mencari Rumusan ushul Fiqih untuk Masa Kini, al-Jami’ah, No. 65/XII/2000.
|
_____________, Kontroversi Pembentukan
Hukum Islam: Kontribusi Joseph Schacht, Yogyakarta: UII Press, 2001.
Najib, Agus Moh, “Nalar Burhani dalam
Hukum Islam (Sebuah Penelusuran Awal)”, dalam Jurnal Hermenia, Vol.2 No.2
Juli-Desember 2003.
Nasution, Khairuddin, Riba&Poligami;Sebuah
Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduh, Yogyakarta: Pustaka Pelajar-ACAdeMIA,
1996.
Rahman, Fazlur, “Islam: Challenges and Opportunities”, dalam Islam: Past Influence and Present Challenge,
diedit oleh Alford T. Welch dan Pierre Cachia, Edinburgh: Edinburgh University
Press, 1979.
_____________,
Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, Chicago: The
University of Chicago Press, 1982.
Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas: Studi atas
Pemikiran Hukum Fazlur Rahman Bandung: Mizan, 1993
Schacht, Joseph, Pengantar Hukum Islam, terj. Joko Supomo, Yogyakarta:
Islamika, 2003.
Soerjono Soekanto dkk) Penelitian Hukum Normatif ,Suatu Tinjauan
Sinngkat, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.2006
Syamsudin
M. Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo, Jakarta.2007
sy-Syatibi, Abu Ishaq, al-Muwafagat fi
Ushul al-Ahkam, edisi Abdullah Darraz, Mesir: tnp., t.t..
Pearce, John, Mengatasi Perilaku Buruk &
Menanamkan Disiplin pada Anak. Jakarta: Arcan, 2000
Purwakania Hasan, Aliah B. Psikologi
Perkembangan Islami. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.2006
Purwandari, E. Kristi. . Mengungkap selubung kekerasan. Bandung
Kepustakaan Eja Insani.,2004
Sarwono, Sarlito Wirawan..Psikologi Sosial (Individu dan
Teori-Teori Psikologi Sosial).Jakarta: Balai Pustaka,2005
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Rahman, Jamal Abdur. Tahapan
MendidikAnak. Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2005.
|
Shomad, M. Idris A. Pendidikan Anak Dalam Rumah Tangga Islam. Jakarta: Pustaka
Tarbiatuna,2002
Wael B. Hallaq, A. History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Ushul
Fiqh (Cambridge: Cambridge University Press, 1997
Wilson. Pengujian Hipotesis dalam Gaya Pengasuhan Orang Tua (Tesis). Univeritas
Padjajaran Bandung, 2000.
Kasmini Kassim. Penderaaan
Emosi Kanak-Kanak (TraumaTerselindung).Universitas
Kebangsaan Malaysia. 1998
Surat kabar Sijori, Batam, Selasa, 03 November
2009
Majalah Tarbawi. Edisi ke-200, 2 April 2009
Lampiran
3
RIWAYAT HIDUP PENULIS
|
Drs. Mhd. Rakib, S.H., M.Ag
31 Agustus 1959
Lahirlah aku, sendirian,
Anak ketiga, dalam
urutan,
Ibunda bermimpi, melihat rembulan.
Penulis lahir 52 tahun yang
lalu, di KualaKampar,Kabupaten Kampar, sekarang menjadi Kabupaten Pelalawan. Tamat SD, dan Ibtida'iyah, di Penyalai, Kuala Kampar
1973 .Kemudian hijrah ke Airtiris Kampar yang jaraknya dari tempat lahir
penulis , lebih kurang 500 Km, untuk masuk Tsanawwiyah di Airtiris, Kampar,
Propinsi Riau, 1977 Dan juga Aliyah swasta di Airtiris, Kec. Kampar, 1980 Melanjutkan ke program Sarjana Lengkap “Drs”
IAIN di Pekanbaru, 1988, menambah ilmu lagi sampai dapat gelar Sarjana Hukum, “S.H” UIR di Pekanbaru,
1997, dilanjutkan ke program Magister Agama “M.Ag” S2 IAIN Pekanbaru, 2003
Pernah
mengajar di SMA Negeri 4, SMA
02, SMA 12 , SMU Plus
/ Unggulan
Provinsi Riau, 1998-2000 .Pekanbaru, Riau, 1985-1995 Dan Fakultas
Ekonomi UIR, Marpoyan, 1995-1997 Juga
di ASM (Akademi Sekretaris, Manajemen) STIE,STIH,
Mengajar ilmu
hukum dan ilmu perbandingan
agama, pada Perguruan Tinggi Persada Bunda, Pekanbaru-Riau, semenjak tahun
1995, sampai sekarang. Menjadi widyaiswara tetap pada Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Prop. Riau, sejak tahun 2000, sampai-sekarang
Ada sedikit prestasi, yaitu Juara Pidato Pemuda Nasional di Jakarta, 1983
Juara I Juga juara umum pidato Idelogi Bung karno, se Riau ,tahun
2004 Karya Tulis Lingkungan, Depdikbud, 1995 Juara I Karya Tulis
Keberhasilan Guru, Jakarta, 1996
Tahun
(2005) Penulis pernah kuliah di S3
Ilmu-ilmu Sosial Universitas Riau kerjasama dengan UGM, tapi gagal.
Kuliah lagi S3 UI Depog Jakarta, tidak selesai, Kuliah lagi S3di University Malaya.Kuala Lumpur, Juga
tidak selesai. Kuliah lagi S3 UNISEL, Selangor, tidak selesai. Akhirnya kulaih
S3 lagi di UIN Suska Riau di Pekanbaru,
sejak 2008, masih berlangsung sampai saat ini. Alamat : Jl. Bintara 13 D Labuhbaru Pekanbaru 0823 9038 1888 dan 0812 6784 8881
No comments:
Post a Comment