Thursday, April 9, 2015

PANTUN DAN MENGHUKUM ANAK Disertasi Bab V




PANTUN DAN MENGHUKUM ANAK
 Disertasi Bab V


                    Anakanda hendaknya mengerti.
                    Orang tua mesti dihormati.
                     Sebagai suara dari nurani.
                     Sebagai ajaran budi pekerti.

 
M.Rakib Jl.Ciptakarya Pekanbaru Riau Indonesia. 2015


Anak elang jatuh ke rawa
Ditolong oleh, anak Pak Dayat.
Kasih dan sayang,  orang tua
Selalu ada sepanjang hayat
                        
                       Hari rabu memetik kelapa
                       Airnya segelas di atas peti,
                       Hormati Ibu juga Bapa,
                       Agar kelak, murah rezeki.

Dari apa,  kue lemang
Dari ketan yang bersantan.
Orangtua, ketika menimang
Sambil berdoa, kepada Tuhan.

                        Bapak tani menanam tebu
                        Pembeli datang, membawa tabung.
                        Wahai ananda hormati Ibu
                         Dunia akhirat, pasti beruntung.

Empek-empek ditambah cuka
Tak terbanding satu persatu.
Coba lihat,  anak durhaka
Terkena sumpah, menjadi batu.

                        Orang dahulu hidup di goa
                        Bisa hidup di dalam hutan.
                        Turuti perintah,  orang tua
                        Tiap sholat, harus doakan.

Di kampung Kulim, ada buaya
Coba lihat,  dengan cermat
Mana mungkin hidup bahagia
Kepada yang tua, tidak hormat.


BAB   V
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
              Berdasarkan  analisis data,  berpedoman kepada perumusan masalah di awal disertasi ini, dapat ditarik kesimpulan  bahwa:
1.Konsep sanksi hukuman fisik terhadap anak-anak menurut Hukum Islam, berupa memukul yang tidak berbekas dan tidak di tempat yang sensitif, dengan tujuan untuk mendisiplinkan mereka dalam mengerjakan shalat, puasa dan belajar. Hukum Islam dapat menerimanya, dalam batas-batas tertentu, karena ada makna filosofis yang terkandung di dalamnya:
1.1. Sebagai upaya penegakkan disiplin, diawali dengan disiplin menegakkan shalat.
1.2.Mengatasi ketidaknyamanan dari kenakalan anak-anak, dan mengingatkan mereka tentang manfaat disiplin untuk masa depan.
1.3. Bagi murid hukuman fisik itu memiliki makna ketaatan dan kesetiaan serta kesediaan dan kepatutan.
2. Konsep hukuman fisik dalam  UU Nomor 23 Tahun 2002 ialah semua hukuman fisik adalah kekerasan, dilarang dengan tegas diberlakukan  kepada anak- anak, karena  juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada anak-anak. Kelemahan UU ini :
2.1.Tidak ada rincian tentang hukuman fisik dari  guru atau orang tua, mana yang termasuk kategori kekerasan, mana yang tidak, sehingga guru-guru menjadi korban dari undang-undang ini.
2.2.Tidak mempertimbangkan hukum yang hidup di tengah masyarakat yang sudah berlaku dengan ratusan tahun yang lalu, berupa hukuman fisik ringan untuk mendisiplinkan anak-anak.
2.3.Tidak ada konsep “salah” pada anak-anak sampai berumur 18 tahun, sehingga anak-anak merasa kesalahan yang dilakukannya adalah benar. Orang tua dan guru berhadapan dengan suatu dilema.

3. Cara menerapkan  sanksi  hukuman fisik terhadap anak-anak   pada pendidikan formal, misalnya di madrasah dan pesantren ialah:
3.1. Mensosialisasikannya terlebih dahulu  kepada wali murid serta peserta didik yang tidak shalat, yaitu memukul sebagai cara terakhir, dalam rangka hifzuddin. 
3.2.Mengingatkan kembali sanksi yang akan diterimanya, sehingga hukuman itu diberikan kepadanya tidak dengan tiba-taba.
3.3.Diberi kesempatan kepada anak  untuk  membela diri, sebelum sanksi dijatuhkan kepadanya, dan anak mengerti apa kesalahan yang telah dia lakukan dan apa pula akibatnya. 
             Keterbatasan studi ini, sebagai penelitian kajian pustaka , masih ada buku dan kitab-kitab yang berkaitan dengan hukumann fisik, yang belum sempat dilacak. Keterbatasan penulis  pula dalam  menyiapkan dana, unruk mendapatkan lebih banyak informasi. Penulis sudah berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan berbagai informasi dari buku-buku yang terjangkau di perpustakaan, bahkan buku milik pribadi para dosen pembimbing dan informasi dari internet.     
B. Implikasi teoritik
              Teori-teori yang terlibat dalam masalah ini dan menjadi acuan penulis ialah teori dari Al-Qur’an, hadits dan   kaedah usul fiqih dan kaedah fiqhiyah:
1.      QS Al-Taghabun: 14 yang mengingatkan bahwa anak dan istri bisa menjadi musuh, karena itu harus hati terhadap mereka. Berkaitan dengan QS Al-Nisa’: 34 bahwa anak dan isteri yang durhaka dapat diberi  hukuman fisik.
2.      Hadits riwayat Abu Daud dan Tirmizi bahwa ada perintah memukul anak yang  melalaikan shalat,jika sudah berumur 10 tahun.
3.      Kaidah  At-Tashorruf Alar-Ro’iyyah Manutun Bil-Maslahah (kebijakan pemimpinn  terhadap rakyat harus terkait langsung dengan kemaslahatan mereka). As-Syafi’i, Manzilatul Imam Minar-Ro’iyyah, Manzilatul Waliy Minal Yatim (kedudukan seorang pejabat bagi rakyatnya layaknya seorang wali bagi anak yatim). Jika tidak berhasil, dia dianggap gagal mengeksekusi kewajiban syari’at.
Sedangkan teori-teori yang berkaitan dengan Hukum Perlindungan Anak yang memperjelas fenomena dan permasalahan digunakan dalam disertasi ini:
1.   Teori HAM Barat yang tidak membolehkan pemukulan terhadap  anak atau murid sama sekali.  Akan tetapi ada  teori psikologi hukum Barat yang membolehkan  dalam batas-batas tertentu, yang dinamakan teori Gannoe yang berasal dari penelitian Marjorie Gannoe, yang menyatakan bahwa anak-anak yang pernah dipukul ringan, tidak akan manja, lebih mandiri dan lebih berprestasi di sekolahnya.
2.   Delinkuensi “delinquere”, anak yang terabaikan, mengabaikan, yang kemudian diperluas menjadi jahat, anti sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror dan tidak dapat diatur, juga suatu bentuk perilaku menyimpang, yang merupakan hasil dari pergolakan mental serta emosi yang sangat labil dan defektif.
3.   Tidak terjadi pertentangan antara UU Perlindungan anak Indonesia dan HAM Barat di satu pihak, dengan Hukum Islam secara diametra. Hanya saja UU Perlidungan anak Indonesia dan HAM Barat, terlalu umum (Lex generalis) dan bersifat menyeluruh,  tidak detil. Sedangkan hukum Islam mengaturnya secara khusus dan detil dari akar keyakinan umat Islam di seluruh dunia. Di samping itu, adanya fiqih dan ushul fiqih, sebagai alat menggali hukum permasalahan yang baru, untuk menjawab tantangan zaman dan perbedaan tempat.
C. Rekumendasi
             Agar implementasi hasil penelitian dalam bidang hukum ini, dapat dilaksanakan, maka penulis memberikan saran dan rekumendasi sebagai berikut:
1.Kepada satuan pendidikan yang memberikan sanksi hukuman disiplin, kepada murid-muridnya, harus mempertimbangkan perlunya dibuat perjanjian khusus  yang tertulis antara para guru dan wali murid, tentang apa saja hukuman fisik yang akan diberikan, jika si murid, melakukan pelanggaran disiplin, juga tentang manfaatnya hukuman tersebut.
2.Kepada para hakim  di pengadilan negeri, yang akan memutuskan perkara antara guru dan murid tentang hukuman fisik, agar dapat mempertimbangkan ketentuan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat, dan ketentuan Hukum Islam, yang dianut secara luas di Indonesia.
3.Kepada Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama RI yang mengelola pendidikan, agar membuat aturan yang melindungi guru, karena belum ada UU khusus tentang perlindungan guru dan dosen di Indonesia, di saat penelitian ini dilakukan.













GLOSSARY


Al-Qur’an: Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui Malaikat Jibril, diawali dengan surat al-fatihah dan diakhiri dengan suratal-nas, bagi yang membacanya, merupakan ibadah.

Amsal : Nama salah satu judul dari surat-surat yang terdapat dalam Taurat (Perjanjian lama) khususnya pasal 26 ayat 3, yang menganjurkan hukuman rotan terhadap anak-anak yang bebal.

Anak-anak (Kanak-kanak)  ialah orang yang belum berumur 18 tahun menurut UU Perlindungan anak.
Bullyng : Apakah arti kata bullying ? Istilah ini di Indonesia masih terdengar asing dan sulit mencari padanannya, untuk itu mari kita simak beberapa definisi berikut:
* Menurut kamus Webster, makna dari kata bullying adalah penyiksaan atau pelecehan yang dilakukan tanpa motif tapi dengan sengaja dilakukan berulang-ulang terhadap orang yang lebih lemah.
               * Bullying fisik yaitu perlakuan kasar secara fisik yang dapat dilihat secara kasat mata seperti menjambak rambut, kerah baju, menampar, menendang.
Child abuse :namanya child abuse bukan hanya berbentuk kekerasan seksual (sexual abuse), masih ada kekerasan fisik (physical abuse) seperti pukulan, cubitan, jeweran; kekerasan emosional (emotional abuse) seperti memberi label “bodoh”, “nakal”, “nyusahin orangtua”, “nggak ada yang sayang kamu”; dan penelantaran anak seperti membiarkan anak kelaparan atau mengabaikan saat anak butuh diperhatikan.

Corporal punishmen:Berdasarkan wikipedia (2009), adalah hukuman yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk mendisiplinkan atau memperbaiki/mengubah perilaku dari sesorang yang melakukan kesalahan. Istilah ini biasanya digunakan dalam penghukuman baik yang berlatar belakang hukum, rumah tangga atau keluarga maupun pendidikan.
Delinkuensi. Iistilah yang dipakai untuk menggambarkan kenakalan remaja namun bukanlah kenakalan sebagaimana dimaksud Pasal 489 KUHP. Buku Delinkuensi Anak; Pemahaman dan Penanggulangannya (Paulus Hadisuprapto, 2008. memberikan beberapa teori berkaitan dengan penggunaan istilah ini, yang intinya adalah perbuatan melanggar hukum dan penuntutannya didasarkan atas perundangan yang sebelumnya mengatur tentang perbuatan itu sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan anak/ remaja.
Dharuriyat :KeperluanAsasi (Kebutuhan yang paling mendasar.)
Maslahah daruriyat ialah maslahah yang menjadi keperluan asas kepada kehidupan manusia di dunia dan akhirat, jika sekiranya tidak dipelihara maslahah ini kehidupan manusia akan pincang dan hilang nikmat abadi. Maslahah asasi itu ialah, agama, jiwa, akal, keturunan (kehormatan) dan harta benda. Segala urusan agama dan keduniaan dibina di atas maslahah-maslahah ini dan hanya dengan memelihara kesejahteraannya sahaja kehidupan individu dan masyarakat akan berjalan dengan baik
Disertasi : Karya tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan Program S3 ilmu pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu disiplin Ilmu Pendidikan. Karakteristik disertasi:
1. Berfokus pada kajian mengenai salah satu disiplin Ilmu Pendidikan sesuai dengan bidang yang dipelajari.
2. Kajian berfokus pada penemuan baru dalam disiplin ilmu yang dikaji secara mendalam.
3. Mengunakan data primer sebagai data utama, ditunjang oleh data sekunder apabila diperlukan.
4. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali untuk program studi bahasa asing, dengan sistematika penulisan:
DUHAM : Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).:”Deklarasi ini berisi 30 pasal yang dirancang untuk mencapai standar bersama tentang hak dan kebebasan bagi semua orang dan bangsa. Secara individu maupun kolektif, semua negara harus secara terus-menerus mengupayakan terpenuhinya hak-hak kebebasan tersebut. Tentu saja ini bisa disebarluaskan dan ditanamkan melalui pengajaran dan pendidikan.”
              Upaya untuk meletakkan HAM di atas Al-Quran dan Sunnah, akan selalu ditolak oleh umat Islam. Umat Islam lazimnya melihat HAM, demokrasi, kesetaraan gender, dan berbagai paham atau gagasan baru dengan kacamata Al-Quran dan Sunnah. Kaum sekuler, akan berpikir sebaliknya. Mereka melihat Al-Quran dan Sunnah dengan kacamata HAM.  Padahal, jika dicermati, konsep HAM itu sendiri masih merupakan konsep yang bermasalah. Ada yang bisa diterima dalam Islam, dan ada yang tidak bisa diterima. Prinsip Islam itu akan berbeda dengan orang sekuler yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya. Bagi mereka – sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2 DUHAM –  bahwa setiap orang mempunyai hak dan kebebasan tanpa perbedaan apa pun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, termasuk agama.
               Maka, dunia Islam tentu saja menolak prinsip seperti itu. Disamping soal pernikahan, Deklarasi Kairo juga menolak konsep kebebasan beragama ala DUHAM, sebagaimana tercantum dalam pasal 18:
             Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either  alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.” (Setiap orang mempunyai hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama; hak ini mencakup hak untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan –  baik sendiri atau di tengah masyarakat, baik di tempat umum atau tersendiri – untuk menyatakan agama atau kepercayaannya, dengan mengajarkannya, mempraktikkannya, beribadah atau mengamalkannya). Jadi, DUHAM menjamin hak untuk pindah agama (hak untuk murtad).
Freud  :Ilmuwan Jerman.Menurut Freud yang suhu dari ilmu Psikoanalisa, masa 0-5 tahun adalah masa krusial terbentuknya kepribadian anak. Sehingga segala bentuk kekerasan atau tindakan yang mengakibatkan trauma pada masa itu bisa menyebabkan dampak pada masa perkembangan anak. Beberapa studi mengatakan bahwa anak-anak korban kekerasan biasanya akan menunjukkan self esteem yang rendah, depresi, memendam perasaan bersalah, sulit memercayai orang lain, gangguan pola makan, kesepian bahkan bisa menjadi sangat agresif.

Fenomena: rangkaian peristiwa serta bentuk keadaan yang dapat diamati dan dinilai lewat kaca mata ilmiah atau lewat disiplin ilmu tertentu. Fenomena terjadi di semua tempat yang bisa diamati oleh manusia. Fenomena berasal dari bahasa Yunani; phainomenon, "apa yang terlihat", fenomena juga bisa berarti:

1. gejala, misalkan gejala alam
2. hal-hal yang dirasakan dengan pancaindra
3. hal-hal mistik atau klenik
4. fakta, kenyataan, kejadian

Kata turunan adjektif, fenomenal, berarti: "sesuatu yang luar biasa".
Gannoe : teori baru yang menyatakan, anak yang dipukul ringan oleh orangtuanya hingga usia 6 tahun akan memiliki prestasi sekolah yang lebih baik dan lebih optimis. Anak-anak ini nantinya akan lebih bersemangat dalam hal belajar, mengejar cita-citanya untuk masuk universitas terkemuka serta mem bantunya lebih optimis dalam hal meraih mimpinya dibandingkan dengan anak yang tidak pernah dipukul sama sekali oleh orang tuanya. Penelitian ini melibatkan 179 remaja yang ditanya mengenai seberapa sering mereka dipukul saat masih anak-anak dan pada usia berapa terakhir kali orangtua memukulnya. Jawaban yang didapat dibandingkan dengan perilakunya termasuk kelakuan negatif seperti anti sosial, aktivitas seksual yang lebih dini, kekerasan, depresi serta kelakuan positif lainnya.

Hajiyat : ialah hal yang diperlukan karena memberi kesenangan kepada kehidupan dan mengelakkan daripada kesempitan yang pada kebiasaannya membawa kepada kesusahan dan keserbasalahan dalam hidup, ketiadaannya tidaklah membawa kepincangan kepada kehidupan manusia sebagaimana sekiranya ketiadaan hal dharuriyat. Sekiranya tujuan ini tidak diambil perhatian, akan menjadikan kehidupan berada di dalam kesukaran dan kepayahan, walaupun begitu ia tidak mencapai kepada kerusakan kepada maslahat umum. Maslahat hajiyat ini wujud dalam urusan ibadah seperti hukum-hukum rukhsah, dalam adat kebiasaan seperti keharusan menikmati perkara-hal baik yang halal seperti, makanan, pakaian, kenderaan dan tempat tinggal. Manakala dalam urusan muamalat seperti hukum jual al-salam dan dalam bab jenayah ialah seperti hukum diat kepada aqilah.

Hak-hak anak.
Undang-undang RI Nomor 23, tahun 2002 secara tegas, bahwa guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada anak-anak. Kemudian diperkuat oleh konvensi PBB untuk hak-hak Anak, menyatakan  dalam artikel 37  bahwa: ”Tak seorang anakpun boleh mendapatkan hukuman, yang merendahkan martabat kemanusiaan. Tetapi hukum Islam mempunyai ketentuan lain.


Hazing : Pengertian perilaku bullying masih menjadi perdebatan dan ... dengan istilah mobbing atau mobbning. Istilah aslinya ... lain untuk bullying adalah peer victimization dan hazing.

Iqab     : Ancaman hukuman, yang sudah dietapkan al-Quran.

Kaedah : Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.

Maqashid al-syari’ah :  bentuk plural dari kata maqshid yang dalam hal ini berarti makna atau tujuan syariat. Sedangkan syari’at adalah sesuatu ketentuan hukum yang disyari’atkan Allah swt terhadap hamba-Nya agar dengan tuntunan syari’at hamba-Nya mendapatkan petunjuk, atau dengan ungkapan lain syari’at adalah suatu ketentuan hukum yang terangkum dalam al-Qur’an dan al-Hadis.


Mani’   Apa yang memastikan adanyah tidak ada hukum atau batal sebab hukum sekalipun menurut syara’ telah terpenuhi syarat dan rukunya tetapi karena adanya mani’ (yang mencegah) berlakunya hukum atasnya.
Mobbning : setara dengan istilah hazing adalah
kegiatanyang biasanya dilakukan oleh
anggota kelompok yang lebih senior berupa keharusan bagi yunior untuk melakukan tugas-tugas memalukan, melecehkan, bahkan juga menyiksa atau setidaknya
menimbulkan ketidaknyamanan fisik maupun psikis sebagai syarat penerimaan
anggota baru sebuah kelompok. Kegiatan semacam ini dikenal dengan MOS (Masa Orientasi Studi) yang biasanya sudah merupakan tradisi dari tahun ke tahun terutama di SMP dan SMU di Indonesia.

Psikologi Hukum:Psikologi yang memasuki ranah hukum bernaung dalam satu bidang kajian yang dinamakan dengan ‘psikologi dan hukum’ (psychology and law). ‘Psikologi dan hukum’ memayungi beberapa kajian psikologi dalam ranah hukum. Secara garis besarnya ada sejumlah bidang kajian, yakni psikologi penegakkan hukum (law enforcement psychology), psikologi untuk menangani narapidana (correctional psychology), psikologi forensik (forensic psychology), danpsikologi hukum (legal psychology).

Qurfusha : Hukuman duduk di lantai, mengangkat tangan. Keberhasilan kita sebagai seorang pendidik tidaklah bersandar pada hukuman fisik. Bahkan hal itu dilakukan seminimal mungkin, sesuai dengan kebutuhan. Pemberian penghargaan justru lebih dikedepankan daripada pemberian hukuman, karena hal ini akan lebih memotivasi anak untuk belajar serta menyemaikan keinginan untuk mendapat tambahan pendidikan dan pengajaran.

Sadd al-zari’ah :Kata sadd adz-dzari’ah (سد الذريعة) merupakan bentuk frase (idhafah) yang terdiri dari dua kata, yaitu sadd (سَدُّ)dan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة). Secara etimologis, kata as-sadd (السَّدُّ)merupakan kata benda abstrak (mashdar) dari سَدَّ يَسُدُّ سَدًّا. Kata as-sadd tersebut berarti menutup sesuatu yang cacat atau rusak dan menimbun lobang.Sedangkan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة) merupakan kata benda (isim) bentuk tunggal yang berarti jalan, sarana (wasilah) dan sebab terjadinya sesuatu. Bentuk jamak dari adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة) adalah adz-dzara’i (الذَّرَائِع). Karena itulah, dalam beberapa kitab usul fikih, seperti Tanqih al-Fushul fi Ulum al-Ushul karya al-Qarafi, istilah yang digunakan adalah sadd adz-dzara’i.
Pada awalnya, kata adz-adzari’ah dipergunakan untuk unta yang dipergunakan orang Arab dalam berburu. Si unta dilepaskan oleh sang pemburu agar bisa mendekati binatang liar yang sedang diburu. Sang pemburu berlindung di samping unta agar tak terlihat oleh binatang yang diburu. Ketika unta sudah dekat dengan binatang yang diburu, sang pemburu pun melepaskan panahnya. Karena itulah, menurut Ibn al-A’rabi, kata adz-dzari’ah kemudian digunakan sebagai metafora terhadap segala sesuatu yang mendekatkan kepada sesuatu yang lain.
               Menurut al-Qarafi, sadd adz-dzari’ah adalah memotong jalan kerusakan (mafsadah) sebagai cara untuk menghindari kerusakan tersebut. Meski suatu perbuatan bebas dari unsur kerusakan (mafsadah), namun jika perbuatan itu merupakan jalan atau sarana terjadi suatu kerusakan (mafsadah), maka kita harus mencegah perbuatan tersebut.Dengan ungkapan yang senada, menurut asy-Syaukani, adz-dzari’ah adalah masalah atau perkara yang pada lahirnya dibolehkan namun akan mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang (al-mahzhur).
Siyasah al-syar’iyyah: dalam bahasa Arab sering disepadankan dengan kata politic dalam bahasa Inggris. Para ahli ilmu politik menelusuri kata politics dalam bahasa Inggris dari tiga kata Yunani; politikos, yang artinya hal menyangkut kewarganegaraan; polites, yang artinya seorang warga negara; polis, yang artinya kota atau negara; atau politeia yang artinya kewargaan. Jadi secara bahasa, politik adalah sesuatu yang berkenaan dengan hal kenegaraan, kewargaan atau kewarganegaraan baik dalam tataran pemikiran ataupun dalam praktek prilaku manusia yang berkaitan dengannya.
Taqnin: Secara etimologis, kata taqnin (تقنين) merupakan bentuk masdar dari qannana (قَنَّنَ), yang berarti membentuk undang-undang. Kata ini merupakan serapan dari Bahasa Romawi. Namun ada juga yang berpendapat, berasal dari Bahasa Persia. Seakar dengan taqnin adalah kata qanun (قََانُوْن) yang berarti ukuran segala sesuatu, dan juga berarti jalan atau cara (thariqah).
               Secara terminologis, taqnin al-ahkam berarti mengumpulkan hukum-hukum dan kaidah-kaidah penetapan hukum (tasyri’) yang berkaitan dengan masalah hubungan sosial, menyusunnya secara sistematis, serta mengungkapkannya dengan kalimat-kalimat yang tegas, ringkas, dan jelas dalam bentuk bab, pasal, dan atau ayat yang memiliki nomor secara berurutan, kemudian menetapkannya sebagai undang-undang atau peraturan, lantas disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib para penegak hukum menerapkannya di tengah masyarakat. Sejarah Awal Taqnin al-Ahkam .Menurut hemat penulis, taqnin al-ahkam juga bisa dirunut jauh ke masa Rasulullah SAW. Artinya, taqnin bukanlah sesuatu yang betul-betul baru sebagaimana dituduhkan oleh para ulama Wahabi Arab Saudi.
Teori :adalah seperangkat konsep/konstruk, defenisi dan proposisi yang berusaha menjelaskan hubungan sistimatis suatu fenomena, dengan cara memerinci hubungan  sebab-akibat yang terjadi.Teori menurut definisinya adalah serangkaian konsep yang memiliki hubungan sistematis untuk menjelaskan suatu fenomena sosial tertentu
Usul al-fiqhi :Ilmu Usul al-Fiqh (Bahasa Arab: أصول الفقه) merupakan merupakan salah satu cabang ilmu yang berperanan penting dalam menyelesaikan masalah yang timbul, di mana masalah ini tidak dijumpai sebarang nas-nas dari al-Quran atau as-Sunnah. Perkataan Usul al-Fiqh berasal dari dua perkataan bahasa Arab, iaitu Usul dan al-Fiqh. Dari segi bahasa, Usul bererti asas, sumber, kaedah atau dalil, manakala al-Fiqh membawa maksud memahami sesuatu perkara. Dari segi syarak pula, al-Fiqh bererti pengetahuan tentang hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang difahami melalui dalil-dalil tafsili.
Wadh’i  : Hukum wadh’i yaitu hukum yang menyangkut sebab terjadinya sesuatu, syarat dan penghalangi.
 Sebab, syarat, jami’, mani’. a. defenisi sebab.Sebab ialah sesuatu yang di jadikan oleh syari’ sebagai tanda atas musababnya dengan mengkaitkan keberadaan musabab dengan keberadaannya dan ketiadaan musabah dengan ketiadaannya. jadi, dari keberdaan sebab. b. Macam-macam sebab.
Zari’ah  : Zari’ah menurut bahasa identik dengan wasilah (perantara) dengan demikian Sadd az Zari’ah adalah menghambat atau menyumbat sesuatu yang menjadi perantara. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah mencegah sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri ataupun untuk menyumbat jalan sarana dapat menyampaikan seseorang pada kerusakan.









DAFTAR PUSTAKA
Abd al-Wahab Khallâf. ‘Ilm ‘Usul al-Fiqh. Kuwait: Dar al-Kuwaitiyyah, 1968.
Abdullah Ahmed An-Na’im. Dekonstruksi Shari’ah, terj. Ahmad Suaedy dan Amiruddin Ar Rani. Yogyakarta: LkiS, 2001.
Akh Minhaji. Hukum Islam: Antara Sakralitas dan Profanitas (Perspektif Sejarah Sosial). Yogyakarta: UIN-SUKA, 2004.
Akh. Minhaji. “Reformasi Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah,” dalam Amin Rais, dkk.,Muhammadiyah & Reformasi. Yogyakarta: Aditya Media, 2000.
Akh. Minhaji. Supremasi Hukum dalamMasyarakat Madani: Perspektif Sejarah Hukum Islam,” dalamUnisia, No.41/XXII/IV/2000.
Amir Mu’allim & Yusdani. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999.
Ann Elizabeth Mayer. “The Shari’ah: A Methodology or A Body of Subtantive Rules?” dalam Islamic Law and Jurisprudence, eds.Nicholas Heer. Seattle and London: University of Washington Press, 1990.
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Charles J Adams (ed.). A Reader’s Guide to the Great Religions. New York: The Free Press, 1965.
Charles J Adams. “The Islamic Relegious Tradition,” dalam Religion and Man: An Introduction, ed. W. Richard Comstock. New York: Harper & Row Publishers, 1971.
Elizabeth K. Noitingham. Agama dan Masyarakat, terj. Abdul Muis Naharong. Jakarta: Raja Grafindo, 1996.
Emil Durkheim. The Elementary Forms of Religious Life. Terj. Joseph Ward Swaim. New York: the Free Press, 1969.
Fazlur Rahman. Islam. Chicago: University of Chicago Press, 1979.
Frederick M Denny. “Islamic Theology in the New World, Some Issues and Prospects,” dalamJournal of the American Academy of Religion, Vol. LXII, No. 4 1994
H.L.A. Hart. The Concept of Law, 2nd Edition. New York: Oxford University Press, 1994.
H.R. Gibb. Mohammedanism. Oxford: Oxford University Press, 1967.
Hasan Hanafi. Islam in the Modern World. Cairo: The Anglo-Egyptian Bookshop, 1995.
Ibn Taimiyah. Minhaj al-Sunnah al-Nabawiyyah. Juz I
Imam Syafii, 2008 Al-Risalah (Terj. Misbah) Penertbit Pustaka Azzam,Jakarta. Imam Ahmad Mawardi. “Pemberdayaan Pemikiran Hukum Islam di Indonesia: Sebuah Upaya Reformulasi dalam Konteks Reformasi,” makalah disampaikan dalam seminar nasional HMJ -Ahwal Syakhsiyyah Fak. Shari’ah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta tentang Peta Pemikiran Islam di Indonesia, 3 April (1999).
J.N.D. Anderson. Islamic Law in the Modern World. New York: New York    University Press, 1954.
Jawahir Thontowi. Islam, Politik, dan Hukum: Esai-Esai Ilmiah untuk Pembaruan. Yogyakarta: Madyan Press, 2002.
Jawahir Thontowi. Pesan Perdamaian Islam. Yogyakarta: Madyan Press, 2001.
Joseph Scacht. (eds.). Selected Works of C. Snouck Hurgronje. Leiden: E.J. Brill, 1957.
Joseph Scacht. An Introduction to Islamic Law. Oxford: Oxford University Press, 1964.
Joseph Scacht. The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Oxford: The Clarendon Press, 1975.
Liebesny, The Law of the Near and Midle East, Readings, Cases, and Materials. New York: State University of New York Press, 1975.
M. Atho Muzhar. “Social History Approach to Islamic Law,” dalam       Al-Jami’ah. No.61 (1998).
Mahadi. “Islam and Law in Indonesia,” dalam Rita Smith Kipp dan Susan Rodgers     (eds.), Indonesia:Religions in Transition. Tucson: The University of Arizona Press, 1987.
Maulana Muhammad Ali. The Religion of Islam. Columbus: Ahmadiyyah Anjuman Isha’at Islam, 1990.
Moh Mahfud MD. “Hukum Islam dalam Kerangka Politik Hukum Nasional,” dalam Al-Mawarid, VI, Desember, 1997.
Moh Mahfud MD. “Politik Hukum: Perbedaan Konsepsi Hukum Barat dan Hukum Islam,” dalam Al-Jami’ah, Vol.VI, No. 63 (1999).
Mohammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum      Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.
Mohammad Iqbal.The Reconstruction of Religious Thought in Islam. New Delhi: Kitab Bhavan, 1981.
Muh}ammad Shaltut. Al-Islam ‘Aqidah wa Shari’ah. Ttp: Dar al-Qalam, 1966.
Muhammad Marmaduke Pickthall. Cultural Side of Islam. Lahore: SH. Muhammad    Ashraf, 1969.
N.J. Coulson. “Muslim Customs and Case-Law”, dalam The World of Islam, 6/1-2  1959
N.J. Coulson. A History of Islamic Law. Edinburgh: University Press, 1964.
Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta:   Ghalia Indonesia, 1990.
Roscoe Pound. “Kata Pengantar”, dalam Georges Gurvith, Sosiologi Hukum, terj. Sumantri Mertodipuro. Jakarta: Bhratara, 1988.
Tahir Mahmood. Personal Law in Islamic Countries. New Delhi: Academy of Law &Religion, 1987.
Topo Santoso. Menggagas Hukum Pidana Islam. Bandung: Asy Syamil, 2000.
W. Friedmann. Legal Theory, 4th Edition. London: Stevens and Sons Limited, 1960.
Wael B Hallaq. A History of Islamic Legal Theory. Cambridge: Cambridge University Press, 1997.
Zuly Qodir. “Pemberlakuan Syari’at Islam: Belajar dari Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.” DalamKompas, 24-04, 2002.
Bakar Abu Zaid, Fiqh an-Nawazil, Muassasah ar-Risalah, 1412 H.
Harian al-Jazirah, tanggal 3 Jumadil Akhir 1426 H.
Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dar al-Mukhtar, Dar Ihya at-Turats al-Arabi.
Ibnu Kasir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, Dar Hijr, 1419 H.
Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni.
Ibrahim Anis, et. al. Al-Mu’jam al-Wasith
Khubairi, Muhammad,  Kecerdasan Fuqaha’dan Kecerdikan Khulafa’(terj), (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2007
Manna’ al-Qaththan, at-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam Tarikhan wa Manhajan, Maktabah Wahbah, 1422 H.
Mushtafa az-Zarqa, al-Madkhal al-Fiqh al-Am, Dar al-Qalam, 1418 H.
Swiss al-Mahamid, Masirah a-Fiqh al-Islami al-Mu’ashir, Jam’iyyah Ummal al-Mathabi’, 1422 H.
Abu Zahrah, Muhammad. 1958. Ushulul Fiqh. Darul Fikri al-Araby.
Al-Fasy, ‘Allal. 1993. Maqashid Asy-Syariah Al-Islamiyyah Wa Makarimuha (Cet.5). Darul Garb Al-Islamy.
Al-Ghazali, Abu Hamid. 1413 H/1991 M. Al-Mushtasyfa Min Ilmil Ushul (Cet.1). Tahqiq: Muhammad Abdus Salam. Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Jauziyah, Ibnul Qayyim. 1973. I’lamul Muwaqqi’in ‘an Rabbil Alamin. Tahqiq: Thaha Abdur Rauf Sa’d. Beirut: Darul Jail.
Al-Khalifi, Riyadh Manshur. 2004. Al-Maqashid as-Syar’iyyah wa Atsaruha fi Fiqhi al-Muamalat al-Maliyyah. Jeddah: Majallah Jami’ah al-Malik Abdul Aziz Al-Iqtishad al-Islamy.
Al-Yubi, Muhammad Saad. 1998. Maqashid asy-Syariah al-Islamiyah Wa ‘Alaqatuha Bil Adillah Asy-Syar’iyyah (Cet.1). KSA: Darul Hijrah Lin Nasyr Wat Tauzi’.
Asy-Syathibi, Ibrahim bin Musa.. Al-Muwafaqat (Cet.1). Tahqiq: Masyhur Hasan Salman. Daru Ibni Affan. 1997
Chapra, M.Umar. Islam dan Tantangan Ekonomi: Islamisasi Ekonomi Kontemporer. Nur Hadi Ihsan, penerjemah. Surabaya: Risalah Gusti. Terjemahan dari: Islam and Economic Challenge. 1999.
Majma’ Lughah al-Arabiyyah.. Mu’jam al-Wasith (Cet.4). Mesir: Maktabah Syuruq ad-Dauliyah. 2004
Raysuni, Ahmad.. Nazahariyyah al-Maqashid ‘Inda al-Imam Asy-Syathibi (Cet.2). Ad-Dar Al-Alamiyyah Lil Kitab Al-Islamy. 1992

Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam Bandung, 2001
Mohammad Asrori, Psikologi Pembelajaran Bandung, 2008 Muhammad Quthb, Sistem Pendidikan Islam, terj. Salman Harun Bandung
JP. Chaplin, Kamus Lengkap Psikologi, terj. Dr. Kartini Kartono (Jakarta,  2006
Lisan Al ‘Arab, I:619
Abdul Mujib, Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana, 2006M. Arifin, Ilmu Pendidikan Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis (Bumi Aksara:   Bandung, 2006
Ushul Al Tarbiyyah Al Islamiyyah, hal. 401Depag, Al-Qur’an dan Terjemahannya
Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam, terj. Jamaludin Miri, Jakarta, 1994

Abdullah, Amin, “Paradigma Alternatif Pengembangan Ushul Fikih dan Dampaknya    Pada Fiqih Kontemporer”, dalam Ainurrafiq (ed.), Mazhab Jogja;Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002.

Abu Abdilah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, (terj) Ensiklopedi Anak,Tanya-Jawab Tentang Anak, Dari A Sampai Z, Darussunnah ,Jakarta, 2007

____________, al-Ta’wil al-'Ilmi: Ke arah Perubahan Paradigma Penafsiran Kitab Suci”, dalam al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, Yogyakarta, Vol. 39, No.2, Juli-Desember 2001.

____________, “al-Ta’wil al-‘Ilmy: Paradigma Baru Penafsiran Kitab Suci”, dalam M.Amin Abdullah, Tafsir Baru Studi Islam dalam Era Multi Kultural (Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta, 2002

Ainurrafiq, “Menawarkan Epistemologi Jama’i Sebagai Epistemologi Ushul Fiqih” dalam Ainurrafiq (ed.), Mazhab Jogja;Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002.

Amiruddin,dkk Pengantar Metode Penelitian Hukum,PT.GrafindoPersada,Jakarta 2004
Abdullahi Ahmed An-Na’im, Towards an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law (Syracuse: Syracuse University Press, 1996
 Abdullahi Ahmed An-Na’im, Islam and Human Rights: Beyond The Universality Debate (Washington: The American Society of International Law, 2000)
Ann Elizabeth Mayer, Islam and Human Rights: Traditions and Politics (Colorado: West View Press, 1999
Ampuni, S.,  Hubungan antara Ekspresi afek Ibu dengan Kompetensi Sosial Anak Prasekolah. Tesis. Yogyakarta: Program Studi Psikologi Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, 2002

Cole, Kelly. Mendampingi Anak Menghadapi Perceraian Orang Tua. Jakarta: Prestasi    Putakaraya.2004

Elfia Desi & Vivik Shofiah..Hubungan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak (Child Abuse) dengan Konsep Diri. Fakultas Psikologi UIN Suska Riau: Jurnal Psikologi, Vol.3 No. 2.Th 2007

Haditono, S.R., dkk, Psikologi Perkembangan Pengantar dalam Berbagai Bagiannya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.1994

Hurlock, B. Elizabeth. “Perkembangan Psikologi Anak”. Jakarta: Erlangga,1998

Kasmini Kassim,  Penderitaan Emosi Kanak Kanak(TraumaTerselindung).Universitas Kebangsaan Malaysia.1998

Liputan 6.com, (2004). Pelajar SLTP Perkosa Tiga Anak. Online.Internet. Available http://www.liputan6.com/fullnews/76 721. Html

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .


Undang-Undang Nomor 3 Tahun Tentang Pengadilan Anak, 1997

Ainurrafiq (ed. ), Mathab Jogja; Menggagas Paradigma Ushul Fiqih Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz 2002.

al-‘Alwani, Thaha Jabir, Ushul al-Fiqih al-Islami, Virginia: International Institute of Islamic Thought, 1990.

Amal, Taufik Adnan, Islam dan Tantangan Modernitas: Studi atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman, Bandung: Mizan, 1993.
Arini el-Ghaniy, Saat Anak Harus Dihukum, Jogjakarta, Power Books Ihdina,  2009
Andri Pryatna, Let’s End Bullying, Jakarta, PT.Alex Media Komputendo,: 2010
Anwar, Syamsul, Epistemologi Hukum Islam dalam al-Musytasyfa min ‘ilm al-Ushul Karya al-Ghazali Disertasi, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,2001

____________, Membangun Good Govemance dalam Penyelenggaraan Birokrasi Publik di Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Syari’ah dengan Pendekatan Ushul Fiqih, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Usul Fiqih, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2005.

____________, Pelaksanaan Syari’ah dalam Konteks Indonesia dan Kontribusi Pendidikan: Saudi Peran Lembaga Pendidikan Tinggi Syari’ah, Makalah diterbitkan oleh Lembaga Kajian. Hukum Islam (LKHI) Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Palembang bekerja sama dengan Penerbit Gama Media, Yogyakarta, 2004.

____________, “Pengembangan Metode Penelitian Hukum Islam”, dalam Ainurrafiq (ed.), Mazhab Jogja;Menggagas Paradigma Ushul Fiqih Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2002.
Assyaukanie, A. Lutfi, “Tipologi dan Wacana Pemikiran Arab Kontemporer” dalam jurnal Paramadina, Vol. 1, No.1, Juli-Desember, 1998.
Coulson, N.J, A. History of Islamic Law, ttp: Edinburgh University Press, 1991.
el-Fadl, Khaled M. Abou, Melawan “Tentara Tuhan”; yang berwenang dan sewenang-wenang dalam wacana Islam, terj. Kurniawan Abdullah, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2003.
Fanani, Muhyar, “Menelusuri Epistemologi Ilmu Ushul Fiqih”, dalam Jurnal Mukaddimah, No. 9 Th.VI/2000.

_____________, Pemikiran Muhammad Syahrur dalam Ilmu Ushul Fiqih: Teori   Hudud sebagai Alternatif Pengembangan Ilmu Ushul Fiqih, Disertasi, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.2002
_____________, ”Pergeseran Paradigma Semu dalam Ilmu-Ilmu KeIslaman (Memahami Penyebab Mundurnya Ilmu-Ilmu KeIslaman dengan Cara Pandang Kuhn)”, dalam Jurnal Alamah, Vol.1, No. 1, September 2002.

Al-Ghazali, Abu Hamid, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul, Kairo: Syirkah al-Tiba’ah al-Irsyad, 1971.

Hallaq, Wael B, A.History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Ushul Fiqih, Cambridge: Cambridge University Press, 1997.

Al-Jabiri, Muhammad ‘Abid, Bunyah al- ‘Aql al- ‘Arabi: Dirasah Tahliliyah Nagdiyyah li Nuzum al-Ma’rifah, fi as-Sagafah al-‘rabiyy’ah, Beirut: Markaz Dirasat al-Wandah al-‘Arabiyyah, 1990.
_____________, Takwin al-Aql al-‘Arabi, Beirut: al-Markaz as-Saqafi al-‘Arabi, 1993.
_____________,Post Tradisionalisme Islam, terj. Ahmad Baso,Yogyakarta:LKiS, 2000.
Al-Juwayni, al-Burhanfi Ushul al-Fiqih, cet. 4, Editor, Abdul Adzim Mahmud ad-Dib, Manshurah, Mesir: al-Wafa, 1418.

Kartanegara, Mulyadi, “Membangun Kerangka Ilmu:Perspektif Filosofis”, dalam Problem&Prospek LAIN: Antologi Pendidikan Tinggi Islam, ed. Kamaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo, Jakarta: Departemen Agama, 2000.
Kuhn, Thomas, The Structure of Scientific Revolutions, London: The University of Chicago Press. Ltd, 1970.
Minhaji, Akh, “Reorientasi Kajian Ushul Fikih”, dalam Jurnal al-Jami’ah No, 63/VI/1999.
_____________, Hukum Islam Antara Sakralitas dan Profanitas (Perspektif Sejarah Sosial), Pidato Pengukuhan Guru Besar Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2004.

_____________, Otoritas, Kontinyuitas, dan Perubahan dalam Sejarah Pemikiran Ushul al-Fiqih”dalam kata pengantar Amir Mu’allim dan Yusdani, Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2004.
_____________, Mencari Rumusan ushul Fiqih untuk Masa Kini, al-Jami’ah, No. 65/XII/2000.

_____________, Kontroversi Pembentukan Hukum Islam: Kontribusi Joseph Schacht, Yogyakarta: UII Press, 2001.
Najib, Agus Moh, “Nalar Burhani dalam Hukum Islam (Sebuah Penelusuran Awal)”, dalam Jurnal Hermenia, Vol.2 No.2 Juli-Desember 2003.

Nasution, Khairuddin, Riba&Poligami;Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduh, Yogyakarta: Pustaka Pelajar-ACAdeMIA, 1996.

Rahman, Fazlur, “Islam: Challenges and Opportunities”, dalam Islam: Past Influence and Present Challenge, diedit oleh Alford T. Welch dan Pierre Cachia, Edinburgh: Edinburgh University Press, 1979.

_____________, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, Chicago: The University of Chicago Press, 1982.

Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas: Studi atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman Bandung: Mizan, 1993

Schacht, Joseph, Pengantar Hukum Islam, terj. Joko Supomo, Yogyakarta: Islamika, 2003.

Soerjono Soekanto dkk) Penelitian Hukum Normatif ,Suatu Tinjauan Sinngkat, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.2006

Syamsudin M. Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo, Jakarta.2007
sy-Syatibi, Abu Ishaq, al-Muwafagat fi Ushul al-Ahkam, edisi Abdullah Darraz, Mesir: tnp., t.t..
Pearce, John,  Mengatasi Perilaku Buruk & Menanamkan Disiplin pada Anak. Jakarta: Arcan, 2000

Purwakania Hasan, Aliah B.  Psikologi Perkembangan Islami. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.2006
Purwandari, E. Kristi. . Mengungkap selubung kekerasan. Bandung Kepustakaan Eja Insani.,2004
Sarwono, Sarlito Wirawan..Psikologi Sosial (Individu dan Teori-Teori Psikologi Sosial).Jakarta: Balai Pustaka,2005
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Rahman, Jamal Abdur. Tahapan MendidikAnak. Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2005.

Santrock, John W. Life-Span Development .Jilid 1.Jakarta:Erlangga.

Shomad, M. Idris A. Pendidikan Anak Dalam Rumah Tangga Islam. Jakarta: Pustaka Tarbiatuna,2002

Wael B. Hallaq, A. History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Ushul Fiqh (Cambridge: Cambridge University Press, 1997

Wilson. Pengujian Hipotesis dalam Gaya Pengasuhan Orang Tua (Tesis). Univeritas Padjajaran Bandung, 2000.

Kasmini Kassim. Penderaaan Emosi Kanak-Kanak (TraumaTerselindung).Universitas Kebangsaan Malaysia. 1998

Surat kabar  Sijori, Batam, Selasa, 03 November 2009

Majalah Tarbawi. Edisi ke-200, 2 April 2009





















Lampiran 3
RIWAYAT HIDUP PENULIS



                                  Drs. Mhd. Rakib,  S.H., M.Ag

                       31 Agustus 1959
                                                    Lahirlah aku,  sendirian,
            Anak ketiga, dalam urutan,
              Ibunda bermimpi, melihat rembulan.



        Penulis lahir 52 tahun yang lalu, di KualaKampar,Kabupaten Kampar, sekarang menjadi  Kabupaten Pelalawan. Tamat  SD, dan Ibtida'iyah, di Penyalai, Kuala Kampar 1973 .Kemudian hijrah ke Airtiris Kampar yang jaraknya dari tempat lahir penulis , lebih kurang 500 Km, untuk masuk Tsanawwiyah di Airtiris, Kampar, Propinsi Riau, 1977 Dan juga Aliyah swasta di Airtiris, Kec. Kampar, 1980  Melanjutkan ke program Sarjana Lengkap “Drs” IAIN di Pekanbaru, 1988, menambah ilmu lagi sampai dapat  gelar Sarjana Hukum, “S.H” UIR di Pekanbaru, 1997, dilanjutkan ke program Magister Agama “M.Ag” S2 IAIN Pekanbaru, 2003
Pernah mengajar di SMA Negeri 4, SMA 02, SMA 12 , SMU Plus / Unggulan
 Provinsi Riau, 1998-2000 .Pekanbaru, Riau, 1985-1995 Dan Fakultas Ekonomi UIR, Marpoyan, 1995-1997  Juga di ASM (Akademi Sekretaris, Manajemen) STIE,STIH, Mengajar  ilmu hukum dan ilmu perbandingan agama, pada Perguruan Tinggi Persada Bunda, Pekanbaru-Riau, semenjak tahun 1995, sampai sekarang. Menjadi widyaiswara tetap pada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Prop. Riau, sejak tahun 2000, sampai-sekarang Ada sedikit prestasi, yaitu Juara Pidato Pemuda Nasional di Jakarta, 1983  Juara I Juga juara umum  pidato Idelogi Bung karno, se Riau ,tahun 2004 Karya Tulis Lingkungan, Depdikbud, 1995 Juara I Karya Tulis Keberhasilan Guru, Jakarta, 1996
Tahun (2005) Penulis pernah kuliah di S3  Ilmu-ilmu Sosial Universitas Riau kerjasama dengan UGM, tapi gagal. Kuliah lagi S3 UI Depog Jakarta, tidak selesai, Kuliah lagi  S3di University Malaya.Kuala Lumpur, Juga tidak selesai. Kuliah lagi S3 UNISEL, Selangor, tidak selesai. Akhirnya kulaih S3 lagi di  UIN Suska Riau di Pekanbaru, sejak 2008, masih berlangsung sampai saat ini. Alamat :  Jl. Bintara 13 D Labuhbaru Pekanbaru  0823 9038 1888 dan 0812 6784  8881



No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook