DIPAKSA MAKAN NARKOBA
AWAS, ADA SANG PEMAKSA
MENZALIMI ORANG, DIANGGA BIASA
UNTUK MEMUTAR BISNIS RAKSASA
ADA SABU-SABU, ADA EKSTASI
PERUSAKAN, PERGENERASI
KEHANCURAN SUATU BANGSA, TIADA TERPERI
NERAKA DUNIA, SANGATLAH NGERI
Mr.R.Janmary.........Pekanbaru Riau Indonesia
Ada
banyak sebab-sebab penyalahgunaan narkoba.Banyak faktor yang menyebabkan
seseorang menjadi pecandu atau penyalah guna narkoba antara lain :
Akibat rasa ingin tahu atau malah sebagai akibat ketidak tahuan dimana anak atau orang tersebut menjadi mudah dijebak atau terjebak kedalam penyalahgunaan narkoba Seseorang yang suka mengambil resiko Untuk menghilangkan kejenuhan atau kebosanan Melarikan diri dari kejenuhan atau kekecewaan Ingin merasa relaks Ingin merasa senang-senang Untuk mendapatkan rasa tenang di keramaian Menjadi anak gaul, ikut teman atau agar mendapatkan teman atau diakui kelompoknya
Ciri-ciri remaja beresiko tinggi Beberapa ciri remaja yang beresiko tinggi untuk menjadi pengguna Narkoba adalah dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Orang yang mudah kecewa
Orang yang tidak sabaran
Orang yang suka menentang aturan
Orang yang suka mengambil resiko yang berlebihan
Orang yang cepat bosan
Orang yang sudah menunjukkan perilaku anti sosial sejak usia dini
Orang yang mempunyai perilaku menyimpang sejak usia dini misalnya dalam hal seksual dan lain-lain
Orang yang mempunyai keterbelakangan mental taraf perbatasan
Pengaruh Terhadap Keluarga Korban Narkoba
Beberapa pengaruh terhadap keluarga apabila salah satu anggota keluarganya terjerat oleh Narkoba antara lain sebagai berikut:
Mencemarkan nama baik keluarga
Kurang menjaga sopan santun bahkan melawan kepada orang tua
Tidak segan-segan mencuri uang bahkan menjual barang-barang berharga yang ada di rumah
Kurang menghargai harta milik orang lain.
Dasar hukum tindak pidana narkoba
Dasar hukum tindak pidana narkoba antara lain
Undang-Undang Nomor: 22 Th. 1997 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor: 5 Th. 1997 tentang Psikotropika
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 8/Menkes/Pen/IV/1997 tentang minuman keras, dan
Undang-Undang Nomor: 8/1997 tentang KUHAP
III. NARKOTIKA
Narkotika adalah suatu zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintesis atau semi sintesis, apabila seseorang menggunakannya atau mencobanya pasti akan ketagihan atau ketergantungan atau bisa disebut juga kecanduan. Karena narkotika mempunyai unsur kecanduan atau ketagihan maka kita harus waspada dalam bergaul terutama menghadapi para pengedar narkotika. Banyak cara yang digunakan oleh pengedar agar barangnya bisa laku, misalnya pengedar mendekati calon korbannya dengan memberi narkotika secara gratis/tidak membeli. Setelah korban menggunakan narkotika tersebut maka korban akan ketagihan mengkonsumsi narkotika. Dengan demikian maka korban akan mencari maupun membelinya berapapun harganya dan tidak akan mengingat tentang resiko apapun yang akan ditanggungnya.
Sebenarnya banyak resiko yang disebabkan oleh narkotika, namun bagi pengguna narkotika resiko itu sama sekali tidak dihiraukan. Resiko negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan narkotika itu antara lain:
Penurunan atau perubahan secara fisik dan mental
Kesadaran menurun serta menghilangkan rasa
Menghilangkan serta mengurangi rasa sakit
Menimbulkan nyeri apabila timbul sakau
Menurut asal bentuknya narkotika bisa dibedakan menjadi tiga macam yaitu narkotika alam, narkotika semi sintesis dan narkotika sistesis.
Narkotika alam
Narkotika alam adalah narkotika yang asalnya dari tumbuh-tumbuhan. Artinya tumbuh-tumbuhan yang batang, akar, atau daunnya bisa digunakan sebagai narkotika tanpa melalui proses kimia. Ada beberapa jenis narkotika alam misalnya opium/candu, kokain, ganja/mariyuana dan lain sebagainya.
Opium/Candu
Ciri-ciri
Termasuk golongan tumbuhan musim
Dapat tumbuh di daerah pegunungan dengan suhu 20o C
Tinggi tanaman antara 70-110 cm
Daun warna hijau berlekuk-lekuk dengan panjang antara 10-25 cm
Bunganya berwarna merah, putih, atau ungu
Buahnya sebesar jeruk nipis atau kepalan tangan bayi dan terdapat pada tiap tangkai satu buah dengan tegak lurus ke atas.
Bahan candu terbuat dari getahnya yang diperoleh dengan cara menoreh buahnya.
Koka
Ciri-ciri
Termasuk golongan tanaman perdu
Dapat mencapai ketinggian 2-3 meter, bisa mencapai 20-30 tahun
Daun melekat pada tangkai batang dan letaknya berselang seling
Helai daun satu dan tumbuh satu persatu pada cabang tangkai
Bentuk daun bulat telur agak pipih dengan tiga tulang daun hampir sejajar.
Berbunga kecil-kecil, sedang buahnya hijau menjadi merah dan keras
Di Indonesia juga pernah tumbuh yaitu: Jember, Pasuruan, umumnya mudah tumbuh di daerah Jawa Timur.
Nama samaran
Kokaino (di Yogyakarta)
Inin (Klaten)
Untuk negara asing,
Theleaf, C. coke, Dynamite Crine Gire Gold Dust (cocaine)
Nose Candy, Paradise Rock, Snow White
Ganja/Mariyuana
Ciri-ciri
Dapat tumbuh hampir di semua daerah di Indonesia
Termasuk golongan tanaman perdu, bisa mencapai ketinggian 1-4 meter
Berumur antara 6 bulan – 2 tahun
Helai daun bentuknya memanjang, pinggir bergerigi, ujung lancip, bagian bawah daun berbulu halus
Jumlah helai daun selalu ganjil jumlahnya 5, 7, 9 dst.
Secara laboratories mengandung zat T.H.T (Tetra Hydro Cannabinol) yaitu zat psikoaktif yang berefek halusinasi
Di pasaran gelap berbentuk: Tembakau, ganja, ganja kering dalam linting, amplop, bungkus, budhastik, minyak-ganja, hasbis
Biji ganja pembiakan melalui biji
Narkotika semi sintesis
Adapun narkotika semi sintesis adalah bahannya terbuat dari alkaloid opium dengan penantaren dan diproses secara kimiawi untuk dijadikan bahan obat yang berkasiat narkotika. Contohnya adalah heroin, putauw, dan codein
Narkotika sintesis
Narkotika sintesis adalah narkotika yang diperoleh melalui proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia sehingga memperoleh hasil baru yang mempunyai efek narkotika. Contohnya antara lain adalah Pethidin dan Methadon
Untuk menghadapi meluasnya peredaran dan penggunaan narkotika yang sangat mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat, pemerintah telah menetapkan sangsi hukum narkotika. Beberapa sangsi hukum narkotika yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
Barang siapa tanpa hak menanam, mempunyai, menyimpan, mengusai golongan I mendapatkan hukuman penjara 10 tahun
Memproduksi atau mengolah serta mengekstrasi hukuman mati atau seumur hidup
Bagi pengguna atau pemakai apabila tidak diketemukan barang bukti secara fisik dihukum 4 tahun penjara.
PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah suatu zat atau obat alamiah maupun sintesis namun bukan narkotika. Psikotropika ini berkasiat secara psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat serta menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
1. Efek samping penyalahgunaan psikotropika
Efek samping yang bisa ditimbulkan dengan menyalahgunakan psikotropika antara lain sebagai berikut:
Meningkatkan daya tahan tubuh sehingga tidak mudah lelah
Meningkatkan kewaspadaan dan rasa percaya diri yang berlebihan
Rasa nyaman dan bahagia
Menimbulkan khayalan-khayalan yang menyenangkan atau disebut halusinasi
Dapat menurunkan emosi
Pengaruh terhadap organ tubuh
Penyalahgunaan psikotropika secara medis bisa merusak organ tubuh atau sampai menimbulkan kematian. Pengaruh terhadap organ tubuh tidak antar lain:
Paru-paru bengkak
Terjadinya kelainan otot jantung
Kelainan pada hati.
2. Sangsi Hukum Psikotropika
Untuk menghadapi meluasnya peredaran dan penggunaan psikotropika yang sangat mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat, pemerintah telah menetapkan sangsi hukum psikotropika. Beberapa sangsi hukum psikotropika yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
Dengan tanpa Hak Memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika Pidana paling lama 5 tahun
Untuk golongan I pidana minimal 4 tahun paling lama 15 tahun
Bagi pengedar golongan II hukuman 15 tahun dengan denda Rp 750.000.000,-
Bagi produsen dan pengedar hukuman 15 tahun
Mengetahui penyalahgunaan tidak melapor mendapat hukuman 1 tahun atau denda maksimal Rp 20.000.000,-
UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Adapun untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba aparat hukum yang tentunya harus dibantu oleh semua unsur masyarakat. Rumusan dalam pencegahannya dapat kami bedakan antara lain cara pre emtif, cara prefentif, cara represif, dan pengobatan/rehabilitasi korban narkoba.
1. Cara preventif
Cara preventif bisa dilakukan dengan beberapa cara misalnya mengadakan pembinaan lingkungan hidup masyarakat terutama kaum remaja dan pemuda dengan kegiatan yang bersifat kreatif, produktif dan konstruktif agar mendapatkan daya cegah, tangkal, waspada serta terbinanya kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari narkoba.
2. Cara prefentif
Cara prefentif bisa dilakukan dengan beberapa cara antara lain sebagai berikut:
Mewaspadai tempat-tempat peredaran dan pengguna narkoba
Menyatakan perang dengan segala bentuk narkoba dan akibat yang ditimbulkannya. Pernyataan ini bisa dinyatakan dalam bentuk slogan-slogan anti narkoba yang ditempatkan pada tempat-tempat yang erat hubungannya dengan peredaran dan pengguna narkoba. Berikut ini contoh slogan-slogan anti narkoba.
No comments:
Post a Comment