M.RAKIB, PEKANBARU RIAU INDONESIA 2015
Dikisahkan bahawasanya pada suatu hari, terjadilah pencurian
dimana pelakunya adalah seorang wanita ternama bangsa Quraisy, maka kaum
Quraisy pun terlena, apa yang semestinya diputuskan terhadap wanita tersebut
sedangkan hukuman untuk pencuri adalah potong tangan.
kemudian mereka ingin bertanyakan hal ini kepada Rasulullah SAW
namun ketidak beranian yang mereka miliki membuat mereka mundur langkah dan
maju langkah. Hingga terbitlah dihati salah seorang diantara mereka bahawasanya
orang yang paling berani untuk menanyakan hal ini adalah Usama, kerana dia
adalah orang yang paling dekat dan paling dikasihi oleh Rasulullah saw.
Dengan segera mereka menemuinya dan memintanya agar meminta
keringanan kepada Rasulullah saw terhadap wanita terseut. ketika Usama
menceritakan hal ini kepada Rasulullah saw, maka Rasulullah bersabda:
Janganlah
engkau meminta keringanan dalam masalah hukum agama, sesungguhnya bangsa-bangsa
terdahulu binasa kerana hal itu, bila diantara mereka orang bangsawan mencuri
maka mereka mengampuninya dan bila orang miskin yang mencuri maka ditegakkan
hukum sebaik-baiknya dan sesungguhnya bila Fatimah Binti Muhammad mencuri
niscaya saya akan memotong tangannya.
Usamah Dalam Perang Uhud
Waktu terjadi Perang Uhud, Usamah bin Zaid datang ke hadapan
Rasulullah saw. beserta serombongan anak-anak sebayanya, putera-putera para
sahabat. Mereka ingin turut jihad fi sabilillah.
Sebahagian mereka diterima Rasulullah dan sebahagian lagi ditolak
kerana usianya masih sangat muda. Usamah bin Zaid teramasuk kelompok anak-anak
yang tidak diterima.
Kerana itu, Usama pulang sambil menangis. Dia sangat sedih kerana
tidak diperkenankan turut berperang di bawah bendera Rasulullah.
Usamah Dalam Perang Khandaq
Dalam Perang Khandaq, Usamah bin Zaid datang pula bersama
kawan-kawan remaja, putera para sahabat. Usamah berdiri tegap di hadapan
Rasulullah supaya kelihatan lebih tinggi, agar beliau memperkenankannya turut
berperang.
Rasulullah kasihan melihat Usamah yang keras hati ingin turut
berperang. Kerana itu, beliau mengizinkannya, Usamah pergi berperang menyandang
pedang, jihad fi sabilillah. Ketika itu dia baru berusia lima belas tahun.
Usamah Dalam Perang Hunain
Ketika terjadi Perang Hunain, tentera muslimin terdesak sehingga
barisannya menjadi kacau balau. Tetapi, Usamah bin Zaid tetap bertahan
bersama-sama denga ‘Abbas (bapa saudara Rasulullah), Sufyan bin Harits (anak
saudara Usamah), dan enam orang lainnya dari para sahabat yang mulia.
Dengah kelompok kecil ini, Rasulullah berhasil mengembalikan
kekalahan para sahabatnya menjadi kemenangan. Beliau berjaya menyelamatkan kaum
muslimin yang lari dari dikejar kaum musyrikin.
Usamah Dalam Perang Mu’tah
Dalam Perang Mu’tah, Usamah turut berperang di bawah komando
ayahnya, Zaid bin Haritsah. Ketika itu umurnya kira-kira lapan belas tahun.
Usamah menyaksikan dengan mata kepala sendiri tatkala ayahnya syahid di medan
tempur sebagai syuhada.
Tetapi, Usamah tidak takut dan tidak pula mundur. Bahkan, dia
terus bertempur dengan gigih di bawah komando Ja’far bin Abi Thalib hingga
Ja’far syahid di hadapan matanya pula.
Usamah menyerbu di bawah komando Abdullah bin Rawahah hingga
pahlawan ini gugur pula menyusul kedua sahabatnya yang telah syahid. Kemudian,
komando dipegang oleh Khalid bin Walid.
Usamah bertempur di bawah komando Khalid. Dengan jumlah tentara
yang tinggal sedikit, kaum muslimin akhirnya melepaskan diri dari cengkeraman
tentara Rum.
Selesai peperangan, Usamah kembali ke Madinah dengan menyerahkan
kematian ayahnya kepada Allah SWT. Jasad ayahnya ditinggalkan di bumi Syam
(Syria) dengan mengenang segala kebaikan almarhum.
Pengangkatan Usamah dalam Perang Melawan Rom
Ketika Islam berjaya pada masa Rasulullah di Arab. Dengan suka
rela, setiap insan yang mendengar seruan kalimat laa ilaha illallalah
Muhammadur Rasulullah berbondong-bondong menyambutnya.
Wajah-wajah kusut yang semula diselimuti kabut kemusyrikan menjadi
cerah disinari pancaran cahaya Ilahi. Tidak ketinggalan juga Farwah bin Umar
Al-Judzami, ketua daerah Ma’an dan sekitarnya yang diangkat Kaisar Rom.
Mengetahui hal itu, para penguasa Rom marah dan mereka segera
menangkap Farwah dan menyumbatnya ke penjara. Seterusnya, ia dibunuh dan
kepalanya dipancung, lalu diletakkan di sebuah mata air bernama Arfa’ di
Palestin. Mayatnya disalib untuk menakut-nakuti para penduduk agar tidak
mengikuti jejaknya.
UU
Perlindungan Anak: Penderitaan Guru
By
M.Rakib Janib Jamari.
Ketika
murid beberapa kali mendapat hukuman dari guru, dilihat pada masa kini,
bisa merupakan bentuk penganiayaan. Hukuman diberikan karena memang murid salah. Apapun kesalahan, pasti mendapatkan
hukuman. Itulah yang berlaku saat itu. Ketika pelajaran menggambar, beberapa
murid lupa membawa pengaris, lalu
disuruh maju ke depan kelas, menyodorkan tangan, guru menghantamkan penggaris
kayu besar (panjang sekitar 1 meter dengan ketebalan sekitar 1 cm) mendarat di
punggung dan telapak tangan siswa. Penggaris hancur. Ada murid perempuan sampai
menangis, sedangkan yang laki-laki hanya
bisa meringis. Hasil hukuman hari itu bukan hanya tangan memar, tapi hari itu
murid tidak bisa menulis.
Untuk jenis hukuman tempeleng, sudah menjadi kebiasaan, karena seringkali
guru menempeleng murid untuk kategori pelanggaran ringan. Pernah yang
ditempeleng dengan jari guru mengenai
mata. Kalau pelanggaran berat, dipukul
di betis dengan menggunakan kayu rotan. Sekalipun murid sering mendapatkan
kekerasan dari guru, tidak ada yang berani melaporkan peristiwa itu kepada
orang tua. Bukan lantaran diancam oleh guru, melainkan karena takut mendapat
hukuman tambahan dari orang tua. Dahulu di kampung pada umumnya, jika di sekolah murid dihukum dan diketahui oleh orang tua,
berarti akan mendapatkan lagi hukuman
dari orang tua. Justru karena hukuman itu banyak orang yang sukses dan berhasil. Mereka-mereka ini
berhasil menghadapi hukuman karena bagian dari proses pendidikan dan pembinaan.
Dengan hukuman itu murid belajar mengetahui kesalahan dan menemukan kebenaran
dan kebaikan. Orang yang tidak berani menghadapi hukuman dengan cara lari
meninggalkan sekolah, orang-orang ini yang gagal dalam hidupnya.
Sejak tanggal 22 Oktober 2002,
Pemerintah Republik Indonesia, mengundangkan UU Perlindungan Anak ( UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Praktis, sejak saat itu keberadaan
sanksi terhadap anak di sekolah akan menjadi sensasi berita yang hangat. UU
Perlindungan anak, khususnya pasal 13 ayat (1), menyatakan bahwa
setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun
yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan
dari perlakuan:
a.
diskriminasi;
b.
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.
penelantaran;
d. kekejaman,
kekerasan, dan penganiayaan;
e.
ketidakadilan; dan
f. perlakuan
salah lainnya.
Apa yang diungkapkan
dalam pasal 13 ayat (1) ditegaskan dalam pasal 16 ayat (1) dan (2) yang
berbunyi:
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran
penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai
dengan hukum.
Dengan adanya UU
Perlindungan Anak, guru di sekolah tidak lagi berani memberikan hukuman kepada
anak. Guru takut karena sanksi hukumannya tidak main-main. Mengenai sanksi
hukuman terhadap tindakan penganiayaan anak tertuang dalam pasal 80. Di
sana dinyatakan:
(1) Setiap orang yang
melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan
terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6
(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Ternyata bukan cuma UU
Perlindungan Anak saja yang menjadi instrumen perlindungan anak, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur soal penganiayaan. Hal itu
terdapat dalam pasal Pasal 351 jo. 352 KUHP.
Dosen pembawa sengsara sementara
Banyak kesempatan, yang tertunda.
Karena waktunya, terlalu lama.
Sembilan tahun, di Es tiga
M.Rakib
JL.Ciptakarya Panam Pekanbaru Riau Indonesia.
LEBIH BAIK ANDA MENCOBA UNTUK GAGAL DAN MENDERITA,
DARIPADA ANDA GAGAL LALU MENDERITA, KARENA TIDAK PERNAH MENCOBA.
Naufal Muttaqien,
menyatakan,” Penderitaan berasal dari kata derita.
Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung.” Namun menurut definisi penderitaan
adalah keadaan dimana kita merasa disakiti baik secara fisik maupun secara
mental. Peranan individu juga menentukan berat
tidaknya suatu intensitas penderitaan. Suatu peristiwa
yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi
orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit karena
merasa termotivasi untuk menjalani hidup yang lebih baik lagi.
Penderitaan pada umumnya pernah
dirasakan oleh setiap orang, tingkatan penderitaan yang dihadapi oleh setiap
orang pun berbeda-beda. Penderitaan itu dapat terjadi saat merasakan ada suatu
masalah yang dialami oleh individu tersebut. Banyak dari setiap individu yang
menyelesaikan penderitaan tersebut dengan cara yang jauh dikatakan dari kata
lazim. Karena kurangnya dukungan moril dari lingkungan dan lemahnya motivasi
untuk tetap tegar menjalani dari suatu penderitaan itu.
ILMU YANG SANGAT PENTING
TAPI TIDAK DIAJARKAN DALAM DUNIA
PENDIDIKAN
Ada 3 ilmu yang tidaka akan
didapatkan di dunia pendidikan yaitu:
1.Ilmu meniti di atas buih
2. Dusta putih,( bohong hasaha, demi kebaikan0
3. Kelicikan emergensi
(Mr.M.Rakib Ciptakarya Pekanbaru Riau
Indonesia.2014)
Orang menjadi penemu, bukan karena ilmu yang dipelajari
di sekolah, tapi dari ilmu di luar dunia
pendidikan, baik penemuan dalam bidang teknologi misalnya Thomas Alpha Edison.,
m,aupun dalam bidang hukum, seperti Hanafi dan Syafii...Untuk menjadi penemu
harus pandai meniti di atas buih..Menurut Achmad Ali, ada 2 (dua) teori
penemuan hukum yang dapat dilakukan oleh hakim dalam praktik peradilan, yaitu
melalui metode interpretasi atau penafsiran hukum dan metode konstruksi hukum.[1][19] Ada perbedaan pandangan tentang metode
atau cara penemuan hukum oleh hakim menurut yuris dari Eropa Kontinental dengan
yuris yang berasal dari Anglo Saxon.
Pada umumnya yuris Eropa Kontinental tidak memisahkan secara tegas antara
metode interpretasi hukum dengan metode konstruksi hukum. Hal ini dapat dilihat
dalam paparan buku-buku Paul Scholten, Pitlo, Sudikno Mertokusumo, dan Yudha
Bhakti Adiwisastra. Sebaliknya, para penulis yang condong ke sistem Anglo Saxon, seperti Curzon, B. Arief
Shidharta, dan Achmad Ali membuat pemisahan secara tegas antara metode
interpretasi hukum dan metode konstruksi hukum.[2][20]
Secara umum ada 11 (sebelas) macam
metode interpretasi hukum antara lain sebagai berikut:
1.
Interpretasi
gramatikal, yaitu menafsirkan kata-kata dalam undang-undang sesuai kaidah
bahasa dan kaidah hukum tata bahasa;
2.
Interpretasi historis, yaitu mencari maksud
dari peraturan perundang-undangan itu seperti apa yang dilihat oleh pembuat
undang-undang itu dibentuk dulu;
3.
Interpretasi
sistematis, yaitu metode yang menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari
keseluruhan sistem perundang-undangan, artinya tidak satu pun dari peraturan
perundang-undangan tersebut dapat ditafsir- kan seakan-akan berdiri sendiri,
tetapi harus selalu dipahami dalam kaitannya dengan jenis peraturan lainnya;
4.
Interpretasi
teleologis/sosiologis, yaitu pemaknaan suatu aturan hukum yang ditafsirkan
berdasarkan tujuan pembuatan aturan hukum tersebut dan apa yang ingin dicapai
dalam masyarakat;
5.
Interpertasi
komparatif merupakan metode penafsiran dengan jalan memperbandingkan antara
berbagai sistem hukum. Dengan memperbandingkan hendak dicari kejelasan mengenai
makna suatu ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.
Interpretasi
futuristik/antisipatif merupakan metode penemuan hukum yang bersifat antisipasi
yang menjelaskan undang-undang yang berlaku sekarang (ius constitutum) dengan berpedoman pada undang-undang yang belum
mempunyai kekuatan hukum (ius
constituendum);
7.
Interpretasi
restriktif, yaitu metode penafsiran yang sifatnya membatasi atau mempersempit
makna dari suatu aturan;
8.
Interpretasi
ekstensif, yaitu metode interpretasi yang membuat interpretasi melebihi batas-batas
yang biasa dilakukan melalui interpretasi gramatikal;
9.
Interpretasi
autentik, yakni dimana hakim tidak diperkenankan melalukan penafsiran dengan
cara lain selain dari apa yang ditentukan pengertiannya di dalam undang-undang
itu sendiri;
10. Interpretasi
interdisipliner, yakni dimana hakim akan melakukan penafsiran yang disandarkan
pada harmoni-sasi logika yang bersumber pada asas-asas hukum lebih dari satu
cabang kekhususan dalam disiplin ilmu hukum;
11. Interpretasi
multidisipliner, yakni dimana hakim mem-butuhkan verifikasi dan bantuan dari
disiplin ilmu lain untuk menjatuhkan suatu putusan yang seadil-adinya serta
memberikan kepastian bagi para pencari keadilan.[3][21]
Dalam metode konstruksi hukum ada 4 (empat) metode yang
digunakan oleh hakim pada saat melakukan penemuan hukum, yaitu:
1.
Argumentum Per Analogiam (analogi) merupakan metode penemuan
hukum dimana hakim mencari esensi yang lebih umum dari sebuah peristiwa hukum
atau perbuatan hukum yang baik yang telah diatur oleh undang-undang maupun yang
belum ada peraturan nya;
2.
Argumentum a Contrario, yaitu dimana hakim melaku-kan
penemuan hukum dengan pertimbangan bahwa apabila undang-undang menetapkan
hal-hal tertentu untuk peristiwa tertentu, berarti peraturan itu terbatas pada
peristiwa tertentu itu dan bagi peristiwa di luarnya berlaku kebalikannya;
3.
Penyempitan/Pengkonkretan
hukum (rechtsverfijning) bertujuan
untuk mengkonkretkan/menyempitkan suatu aturan hukum yang terlalu abstrak,
pasif, serta sangat umum agar dapat diterapkan terhadap suatu peristiwa
tertentu;
4.
Fiksi hukum merupakan
metode penemuan hukum yang mengemukakan fakta-fakta baru, sehingga tampil suatu
personifikasi yang baru di hadapan kita.[4][22]
Di samping metode penemuan hukum oleh hakim berupa
interpretasi hukum dan konstruksi hukum, perlu dikemukakan suatu metode
penemuan hukum yang lain yang dapat dipergunakan oleh hakim dalam praktik
peradilan sehari-hari sebagai alternatif metode penemuan hukum baru oleh hakim
yang berdasarkan pada interpretasi teks hukum. Metode penemuan hukum ini
dinamakan hermeneutika hukum. Hermeneutika hukum sebenarnya bukan sesuatu yang
berdiri sendiri, sebaliknya justru lebih tepat bila digunakan untuk memecahkan
berbagai persoalan hermeneutis dan menemukan kesatuan hermeneutis masa lalu,
dimana para ahli hukum dan teolog bertemu dengan mereka yang mengkaji ilmu-ilmu
humaniora.[5]
Sulit
tidur, minumlah madu,
Tidur
malam, tiada terganggu
Obat
alami, sangat bermutu
Diiringi
doa, tiap waktu.
HP
0823 9038 1888
Tidur ketika mendengarkan khutbah Jumat, merupakan salah satu kesalahan
besar yang dianggap lumrah dalam kegiatan ibadah kaum
muslimin. Layaknya tidak mungkin lagi ada khutbah tanpa makmum yang tertidur.
Seolah khutbah Jumat adalah kesempatan paling tepat untuk tidur. Sampai ada
pameo yang menyatakan, bagi penderita insomnia yang
sulit tidur, bisa diobati dengan mendengarkan khutbah Jumat. Kita ucapkan, Innaa
lillaahi wa innaa ilaihi raajiun. Butuh perjuangan lebih panjang, untuk
bisa mengobati penyakit ini. Menumbuhkan kesadaran
umat untuk bisa memahami arti penting nasehat dalam khutbah Jumat.
Bisa jadi, ini sebab utama mengapa umumnya kaum muslimin sulit untuk
menjadi umat yang terdidik, meskipun setiap pekan mereka mendengarkan ceramah
dan khutbah.
Berikut beberapa dalil yang menunjukkan celaan tentang fenomena ini:
Pertama, Allah perintahkan kaum muslimin untuk perhatian dengan nasehat
Allah berfirman,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ
فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Apabila dibacakan Alquran, dengarkanlah dan diamlah, agar kalian
mendapatkan rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)
Diriwayatkan dari Aisyah, Said bin Jubair,
Atha, Mujahid, Amr bin Dinar dan beberapa ulama
lainnya, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan perintah untuk diam dalam rangka
mendengarkan khutbah Jumat (Zadul Masir, 2:183).
Perintah diam ketika mendengarkan khutbah
merupakan perintah untuk memperhatikan khutbah dengan seksama. Karena itulah,
sebagian ulama menjadikan ini sebagai dalil larangan untuk tidur dan lalai
ketika mendengarkan khutbah.
Kedua,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan berbagai adab
ketika Jumatan, agar makmum bisa konsentrasi mendengarkan khutbah. Diantaranya,
a. Larangan duduk sambil memeluk lutut
Hadis dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,
أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه
وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut
pada hari ketika imam sedang berkhutbah. (HR. Abu Daud, Turmudzi dan dihasankan
al-Albani).
Ketika menyebutkan hadis ini, an-Nawawi mengutip keterangan
al-Khithabi:
نهى عنها لأنها تجلب النوم
فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة
“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk,
sehingga bisa jadi wudhunya batal, dan terhalangi mendengarkan khutbah.” (al-Majmu’,
4:592)
b. Perintah untuk berpindah ketika ngantuk
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ
يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ
“Apabila kalian ngantuk pada hari Jumat, maka berpindahlah dari
tempat duduknya.” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan dishahihkan al-Albani).
Ketiga,
kebiasaan masyarakat dan orang sholeh masa silam, mereka mencela keras orang
yang tidur ketika mendengarkan khutbah Jumat.
Dari Ibnu Aun, bahwa Muhammad bin Sirin (ulama
tabiin) menceritakan,
كانوا يكرهون النوم والامام
يخطب ويقولون فيه قولا شديدا
“Mereka (para sahabat) sangat membenci orang yang tidur ketika imam
sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”
Ibnu Aun mengatakan, ‘Kemudian di kesempatan yang lain, saya bertemu
lagi dengan Ibnu Sirin. Beliau pun bertanya, “Apa komentar sahabat tentang
mereka?” Ibn Sirin mengatakan,
يقولون مثلهم كمثل سرية أخفقوا
“Mereka berkomentar, orang yang tidur ketika mendengarkan khutbah
seperti pasukan perang yang gagal.” Artinya, tidak mendapatkan ghanimah
sedikitpun. (Tafsir al-Qurthubi, 18:117)
Sungguh jauh berbeda kebiasaan masyarakat di zaman kita dengan mereka.
Tidur ketika mendengarkan khutbah dianggap tindakan yang menyebabkan pelakunya
layak untuk dicela. Semantara bagi masyarakat kita, semacam ini dianggap
sebagai hal yang biasa, tanpa ada perasaan bersalah dan menyesalinya.
Apa yang Harus Dilakukan Agar Tidak Ngantuk?
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghindari ngantuk dan
tidur ketika mendengarkan khutbah:
Pertama, niatkan untuk mendapatkan ilmu.
Jadikan kehadiran kita ketika Jumatan sebagai sarana untuk mendapatkan
tambahan ilmu. Kita berprinsip, seusai khutbah, harus ada hal baru yang bisa
dicatat. Niatkan hal ini dari sejak berangkat, semoga menjadi tambahan pahala.
Dengan prinsip ini, jumtan kita tidak hanya menjadi rutinitas tak
bermakna. Namun betul-betul untuk dzikrullah dan mendapatkan nasehat. Kita akan
lebih bisa konsentrasi, menatap khatib dengan seksama, dan menananmkan isi
khutbah yang baik ke dalam jiwa. Kita bisa tiru bagaimana sikap sahabat yang
memfokuskan pandangannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
ketika mendengarkan khutbah.
Kedua,
jangan lupa mandi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita
untuk mandi ketika hendak bernagkat Jumatan. Beliau bersabda,
غُسْل يوم الجُمُعة واجبٌ على كلِّ محتلم
“Mandi pada hari Jumat, wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan mandi, kondisi anda akan lebih segar, dan tidak berbau ngantuk.
Ketiga,
pindah tempat ketika ngantuk
Seperti yang disarankan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam hadis yang telah kita bahas sebelumnya, “Apabila kalian ngantuk pada hari
Jumat, maka berpindahlah dari tempat duduknya.”
Sikap semacam ini, mungkin masih dianggap tabu oleh masyarakat kita.
Karena itu, butuh keberanian mental untuk memulainya. Sebagai bentuk perjuangan
anda melawan ngantuk.
Keempat, bangunkan orang yang ngantuk di samping Anda.
Ini sebagai bentuk kepedulian anda kepada sesama. Namun ini harus
dilakukan tanpa suara. Artinya, anda bangunkan hanya dengan gerakan tanpa
ucapan.
Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum membangunkan orang yang
tidur ketika mendengarkan khutbah. Belaiu menjelaskan,
يستحب إيقاظهم بالفعل لا
بالكلام، لأن الكلام في وقت الخطبة لا يجوز؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم:(إذا
قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت) متفق على صحته..
Dianjurkan untuk membangunkan mereka dengan gerakan, tanpa ucapan.
Karena berbicara ketika berkhutbah tidak dibolehkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Apabila kamu berbicara kepada sampingmu “Diam”, pada
hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, berarti kamu telah berbuat sia-sia…”
(Muttafaq ‘alaihi). [www.binbaz.org]
Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya mengingatkan dengan gerakan
tanpa suara adalah sikap Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, seperti yang
diceritakan oleh Nafi,
أن عبد الله بن عمر رأى رجلين يتحدثان والإمام يخطب
يوم الجمعة فحصبهما، أن اصمتا
Bahwa Abdullah bin Umar pernah melihat dua orang saling ngobrol ketika
imam sedang berkhutbah di hari Jumat. Kemudian beliau melempar keduanya dengan
kerikil agar mereka diam. (HR. Malik dalam al-Muwatha, 346).
Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan,
ففيه تعليم كيف الإنكار لذلك؟ لأنه لا يجوز أن ينكر
عليهما الكلامَ بالكلام في وقتٍ لا يجوز فيه الكلام
“Keterangan ini memberi pelajaran bagaimana cara mengingkari orang yang
ngobrol dengan benar. Karena tidak boleh mengingkari obrolan keduanya dengan
ucapan, di waktu tidak boleh berbicara.” (al-Istidzkar, 2:23)
Kelima,
nasehat untuk khatib
Kepada para imam, para khatib, anda perlu menyadari bahwa jamaah sulit
untuk diajak konsentrasi mendengarkan khutbah lebih dari 20 menit. Artinya,
sebagian besar apa yang anda sampaikan, tidak mereka respon dengan baik.
Padahal anda telah siapkan konsep, anda telah teriak-teriak, dan dst. Namun
sayang, khutbah anda ditinggal tidur.
Karena itu, miliki prinsip, khutbahku pendek, khutbahku isinya sesuatu
yang penting dan ada tamabahan ilmu baru yang bermanfaat bagi jamaah, dan
hindari terlalu panjang yang membosankan.
Seperti inilah yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Khutbah beliau ringkas, dan shalatnya lebih panjang.
Dari jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
كان رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
لا يطيل الموعظة يوم الجمعة، إِنما هنّ كلمات يسيرات
Rasulullah SAW tidak memperlama khutbahnya di hari Jumat. Apa
yang beliau sampaikan hanya nasehat ringkas. (HR. Abu Daud dan dishahihkan
al-Albani).
Dengan khutbah yang isinya menarik, meskipun ringkas, akan meringankan
jamaah dan membuat khutbah anda tidak ditinggal tidur.
Allahu a’lam
Mengatasi Susah Tidur
“The best cure for insomnia is to get a lot of
sleep” ~ W.C. Fields
Bright Friends, apakah Anda memiliki kesulitan untuk tidur
lelap di malam hari? Sering terbangun di tengah malam dan tidak bisa lagi
kembali tidur? Berapa lama Anda tidur dalam satu hari, apakah jika dijumlahkan
lama tidur Anda hanya 3-4 jam? Jika ya, berarti Anda termasuk ke dalam 28 juta
pengidap insomnia di Indonesia.
Banyak penyebab dari insomnia ini. Diantaranya ialah stres,
terlalu banyak tidur di siang hari, perbedaan waktu, obat-obatan, ruangan tidak
nyaman, sakit dan banyak lainnya. Begitu pula dampak yang ditimbulkan oleh
kelainan tidur ini, seperti pusing kepala, mengantuk parah, kurang fokus hingga
masalah sistem pencernaan. Walaupun bukan tergolong penyakit yang serius,
tetapi jika insomnia dibiarkan, efek sampingnya bisa menurunkan kualitas
hidup,lho! Mulai dari aktivitas sehari-hari yang tidak maksimal dijalankan
hingga kecelakaan kendaraan akibat mengantuk.
Insomnia bukanlah penyakit yang sulit diobati. Langkah
pertama ialah Bright Friends harus mencari tahu penyebab Anda susah tidur,
dengan begitu insomnia akan dengan mudah diatasi.
Berikut adalah beberapa tips mudah yang dapat Anda lakukan
sebelum tidur untuk mengatasi insomnia yang dapat Bright Friends lakukan!
1. Mandi air hangat
Tips pertama agar Anda dapat memiliki kualitas tidur yang baik adalah mandi dengan air hangat sebelum tidur. Setelah seharian beraktivitas, janganlah langsung tidur terlebih dahulu, sempatkan 90 menit sebelum tidur untuk mandi atau berendam dengan air hangat. Tubuh kita membutuhkan suhu tubuh yang nyaman dan relaksasi agar tidur lebih nyenyak.
Berendamlah dengan air bersuhu 32-37 derajat Celsius selama
10-20 menit agar suhu tubuh kita stabil karena hangatnya air dapat melebarkan
pembuluh darah. Air hangat pun dapat melemaskan otot-otot yang kaku akibat
beraktivitas. Cobalah semprotkan air hangat dengan menggunakan shower ke bagian
tubuh yang menurut Anda pegal, maka otot yang kaku akan meregang dengan bantuan
tekanan dari semprotan dari shower tersebut.
Jika Anda rajin melakukan hal itu di malam hari sebelum
tidur, maka Anda akan memiliki kualitas tidur yang baik.
2. Mendengarkan musik
Bright Friends penggemar musik? Anda juga menggunakan musik sebagai cara untuk menghilangkan insomnia. Musik yang Anda dengarkan dapat mengirimkan transmisi ke otak yang dapat membuat Anda tertidur. Namun, tidak semua jenis musik bisa seperti itu. Musik-musik lembut seperti klasik dan nuansa mellow yang dapat membantu Anda terlelap. Anda juga dapat mendengarkan suara-suara alam seperti desiran ombak, hembusan angin pegununan atau bunyi hutan yang membuat Anda merasa nyaman.
Jadi, sebelum setelah Anda berendam dengan air hangat,
persiapkan juga daftar lagu pengantar tidur favorit Anda. Biarkan diri Anda
hanyut dalam musik tersebut dan Anda akan segera terlelap ke dalam mimpi.
3. Mengkonsumsi makanan bernutrisi
Tinggalkan pil tidur untuk mendapatkan tidur nyenyak, Bright Friends! Mulailah mengkonsumsi makanan bernutrisi makanan yang dapat membuat Anda dapat bangun dengan ceria di pagi hari.
Pisang adalah salah satu makanan yang dapat Anda konsumsi
untuk mengobati insomnia. Dengan kandungan vitamin B6 yang tinggi, pisang dapat
menjaga jam tidur Anda dengan baik karena dapat menghasilkan hormon serotonin
yang membuat tubuh menjadi rileks.
Makanan atau minuman yang kaya akan kalsium juga membantu
Anda untuk dapat tidur nyenyak di malam hari. Nutrisi tersebut juga dapat
mendorong meningkatnya produksi hormon serotonin. Segelas susu hangat memang
sangat pas untuk memulai Anda untuk pergi ke pulau kapuk, Bright Friends!
4. Membersihkan kamar
Selain faktor dari dalam diri yang dapat menyebabkan Anda sulit tidur, faktor dari luar pun juga berpengaruh. Salah satunya adalah lingkungan yang membuat Anda kurang nyaman. Cobalah untuk rutin memberishkan kamar Anda, terutama mengganti sprei maksimal sekali dalam sebulan.
Buatlah kamar senyaman mungkin, seperti dengan mematikan
lampu, membuat suhu ruangan menjadi nyamna, mematikan barang elektronik seperti
televisi, smartphone dan komputer Anda. Berikan juga wewangian aromaterapi di
kamar. Minyak dan bahan-bahan alami seperti bunga tropis dapat membuat Anda
menjadi rileks dengan menciumnya. Dijamin Anda akan dengan mudah tertidur lelap
hingga pagi.
5. Rutin berolahraga
Olahraga dengan rutin juga dapat menghilangkan penyakit insomnia Anda. Luangkan 30 menit untuk berolahraga di pagi hari dan bukannya di malam hari, ya! Dengan berolahraga, Anda dapat melepaskan hormon endorphin, jenis hormon yang dapat membuat Anda sulit untuk tidur.
Yoga adalah salah satu olahraga yang dapat Anda coba. Seni
pernapasan ini dapat membantu Anda untuk mengatur nafas dan membuat tubuh
menjadi rileks dan stress free. Asosiasi Yoga Amerika menyarankan untuk
melakukan kombinasi pose peregangan dan penguatan dalam meditasi. Jika Anda
terbangun di malam hari, cobalah lakukan latihan pernafasan untuk dapat kembali
tidur dengan mudah.
Saatnya untuk ucapkan selamat tinggal dengan insomnia Bright
Friends! Semoga Anda dapat memiliki kualitas tidur yang baik agar dapat
beraktivitas dengan maksiml keesokan harinya.
Anda memiliki tips untuk lain untuk mengatasi insomnia
dengan alami dan sehat? Ayo, berbagi di kotak komentar!
Tuhan memberikan kesenangan atau kebahagiaan kepada
umatnya, tetapi pasti akan ada masalah, penderitaan, dan ujian yang akan
dihadapi setiap umatnya. Untuk itu manusia telah diberikan tanda atau
peringatan, hanya saja manusia dalam menghadapi masalah tersebut yang nantinya
akan membuktikan kualitas dari setiap individu. Petunjuk hidup atau wangsit
dapat berupa mimpi atau keteguhan hati seseorang dalam mencari jalan keluar
dari masalah atau penderitaan yang sedang dihadapi.
Kepada seluruh
umat-Nya Tuhan telah
memberikan banyak kelebihan dibandingkan dengan mahluk-mahluk ciptaannya yang lain, tetapi dapatkah manusia tersebut
mengendalikan
diri untuk tidak luput akan peritah dan
kewajiban dari Tuhan. Bagi seseorang yang kuat
akan imannya, maka musibah yang dialami seberat apapun akan cepat dapat
menyadarkan dirinya untuk bertobat kepadaNya dan bersikap berserah diri akan
nasib yang ditentukan oleh Tuhan atas dirinya. Kepasrahan karena yakin bahwa
kekuasaan Tuhan memang jauh lebih besar dari dirinya, akan membuat manusia
merasakan dirinya kecil dan menerima takdir.
Siksaan
Siksaan
adalah suatu perlakuan yg
sewenang-wenang (seperti menyakiti,
menganiaya, dsb). Siksaan juga dapat diartikan
sebagai siksaan fisik atau jasmani, siksaan jiwa atau rohani, dan dapat juga
berupa siksaan dari keduanya (jasmani dan rohani). Akibat siksaan yang dialami
seseorang, timbullah penderitaan. Dengan siksaan-siksaan itu Tuhan akan
menganiaya mereka, namun mereka jugalah yang menganiaya diri sendiri, karena dosa-dosanya.
Pada
zaman sekarang ini, banyak terjadinya kasus-kasus penyiksaan yang dialami oleh
berbagai kalangan di berbagai belahan dunia. Mulai dari pasangan suami istri,
kasus orang tua dan anak, sampai penyiksaan antara kaum berada dan
keterbelakangan. Entah apa pola pikir manusia saat ini, karena banyak sekali
penyiksaan diluar batas kelaziman dan disebabkan oleh hal-hal yang tidak
seharusnya. Mulai dari masalah perbedaan pendapat, perbedaan kasta, hingga
berujung dengan penyiksaan.
Siksaan
yang sifatnya berupa psikis misalnya kebimbangan, kesepian dan ketakutan.
Kebimbangan yang dialami seseorang bila ia pada suatu saat tidak dapat
menentukan pilihan mana yang akan diambil. Akibat dari kebimbangan seseorang
berada dalam keadaan yang tidak menentu, dan stabil. Sehingga seseorang
tersebut merasa tersiksa dalam hidupnya saat itu. Bagi seseorang tidak memiliki
kemampuan kuat dalam berpikir, masalah kebimbangan akan terasa lama dan sulit
untuk diselesaikannya, sehingga siksaan itu berkepanjangan. Tetapi bagi
seseorang yang memiliki daya dalam kuat berpikirnya ia akan cepat mengambil
suatu keputusan, sehingga masalah seperti kebimbangan akan cepat dapat
diselesaikannya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menyatakan, perlu
adanya pencegahan praktik penyiksaan tidak manusiawi terhadap tahanan dalam
mengungkap kasus oleh aparat penegak hukum.
Direktur LBH Padang Vino Oktavia di Padang, dalam diskusi publik yang mengambil tema efektivitas penghukuman pelaku sebagai pencegahan praktik penyiksaan tahanan, menyatakan, tindakan tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam melakukan penyidikan terhadap seorang tersangka dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 yang disebut CAT, dalam Pasal 1 menyebutkan, penyiksaan adalah perbutan dilakukan secara sengaja, menimbulkan rasa sakit atau penderitaan bagi jasmani ataupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau kekerasan dari orang itu, atau orang ketiga, namun hingga saat ini terlihat belum dilaksanakan oleh penegak hukum secara maksimal.
No comments:
Post a Comment