APAKAH
HAK ASASI ANAK UNTUK TIDAK SHALAT?
UNTUK PINDAH AGAMA?
DI SWEDIA ADA WARGA MALAYSIA YANG MEMEUKUL ANAKNYA TIDAK SALAT DIKENAKAN PENJARA 1 TAHUN 3 BULAN
DALAM
ISLAM, ANAK TIDAK SALAT DAPAT DIKENAKAN HUKUMAN TA’ZIR
Menurut makalah fiqih Oka Bonanza, bahwa lafaz ta’zir berasal dari kata “azzara” yang berarti
menolak dan mencegah, juga berarti mendidik, mengagungkan dan menghormati,
membantunya, menguatkan, dan menolong.. Dari pengertian tersebut yang paling
relevan adalah pengertian pertama yaitu mencegah dan menolak, dan pengertian
kedua yaitu mendidik. Karena ia dapat mencegah pelaku agar tidak mengulangi
lagi perbuatannya. Ta’zir diartikan mendidik, karena ta’zir dimaksudkan untuk
mendidik dan memperbaiki pelaku agar ia menyadari perbuatan jarimahnya kemudian
meninggalkan dan menghentikannya. Pengertian ini sesuai dengan apa yang di
kemukakan oleh Abdul Qadir Audah dan Wa
dan Wahbah Zuhaili.
Menurut
istilah, ta’zir didefinisikan oleh Al-Mawardi sebagai berikut :
والّتعزير تأ د ب على ذنوب لم تشرع فيها الحدود
“Ta’zir
adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa yang hukumannya
belum ditetapkan oleh syara’.
Dari definisi yang dikemukakan diatas, jelaslah bahwa
ta’zir adalah suatu istilah untuk hukuman atas jarimah-jarimah yang hukumannya
belum ditetapkan oleh syara’. Dikalangan Fuqaha, jarimah-jarimah yang
hukumannya belum ditetapkan oleh syara’ dinamakan jarimah ta’zir. Jadi, istilah
ta’zir bisa digunakan untuk hukuman dan bisa juga untuk jarimah (tindak
pidana).
Ta’zir sering juga dapat dipahami bahwa jarimah ta’zir
terdiri atas perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak dikenakan hukuman had atau
kaffarat. Hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa atau hakim. Hukuman
dalam jarimah ta'zir tidak ditentukan ukurannya atau kadarnya, artinya untuk
menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan sepenuhnya kepada hakim
(penguasa). Dengan demikian, syari'ah mendelegasikan kepada hakim untuk
menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah.
HUKUM DISYARI’ATKAN JARIMAH TA’ZIR
1. Ta`zir adalah hukuman yang bersifat
mendidik atas perbuatan dosa yang belum ditetapkan oleh syara` atau hukuman
yang diserahkan kepada keputusan Hakim. Dasar hukum ta`zir adalah pertimbangan
kemaslahatan dengan mengacu pada prinsip keadilan. Pelaksanaannya pun bisa
berbeda, tergantung pada tiap keadaan. Karena sifatnya yang mendidik, maka bisa
dikenakan pada anak kecil.
2. Dalam menetapkan jarimah ta'zir,
prinsip utama yang menjadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan
melindungi setiap anggota masyarakat dari kemudharatan (bahaya). Di samping
itu, penegakkan jarimah ta'zir harus sesuai dengan prinsip syar'i.
3. Bentuk sanksi ta`zir bisa beragam,
sesuai keputusan Hakim. Namun secara garis besar dapat dibedakan menjadi
beberapa macam, diantaranya yaitu hukuman mati bisa dikenakan pada pelaku
hukuman berat yang berulang-ulang. Hukuman cambuk, hukuman penjara, hukuman
pengasingan, menyita harta pelaku, mengubah bentuk barang, hukuman denda,
peringatan keras, hukuman nasihat, hukuman celaan, ancaman, pengucilan,
pemecatan, dan publikasi.
4. Lihat QS. Al-Maidah: 12, al-A’raf:
157.
QS.
Al-Maidah: 12
Artinya: “Dan Sesungguhnya Allah telah
mengambil Perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka
12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya aku beserta kamu,
Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman
kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah
pinjaman yang baik. Sesungguhnya aku akan menutupi dosa-dosamu. dan
Sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya
sungai-sungai. Maka Barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu,
Sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 12)
Ø QS. Al-A’raf: 157
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang mengikut
rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan
Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan
melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang
dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka
orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti
cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah
orang-orang yang beruntung.”( QS. Al-A’raf: 157)
Disamping itu dilihat dari segi dasar hukum
(penetapannya), ta’zir juga dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu sebagai
berikut:
1. Jarimah ta’zir yang berasal dari
jarimah-jarimah hudud atau qishash, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi,
atau ada syubhat, seperti pencurian yang tidak mencapai nisab, atau oleh
keluarga sendiri.
2. Jarimah ta’zir yang jenisnya
disebutkan dalam nash syara’ tetapi hukumannya belum ditetapkan, seperti riba,
suap dan mengurangi takaran dan timbangan.
3. Jarimah ta’zir yang baik jenis
maupun sanksinya belum ditentukan oleh syara’ jenis ketiga ini sepenuhnya
diserahkan kepada ulil amri, seperti pelanggaran disiplin pegawai pemerintah,
pelanggaran terhadap lingkungan hidup dan lalu lintas.[5]
HADITS-HADITS YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM TA’ZIR
1. Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Burdah :
عن ابي بردة الانصاري انه سمع رسول الله صلى الله عليه و
سلم يقول : لا يجلد احد فوق عشرة اسواط الا فى حد من حدود الله. (رواه مسلم
)
Artinya: Dari Abu Burdah Al Anshari r.a.,
katanya dia mendengar Rasulullah saw bersabda : “Sesorang tidak boleh didera
lebih dari sepuluh kali, melainkan hukuman yang telah nyata ditetapkan Allah,
seperti hukuman bagi orang berzina dan sebagainya.” (Riwayat Muslim)[6]
Substansi:
a. Untuk selain dosa-dosa yang sudah
ditentukan pukulan 40, 80 dan 100, tidak boleh dihukum pukul lebih dari 10 dera
(ta’zir).
b. Ini berarti hukuman yang tidak lebih
dari 10 dera itu di serahkan kepada pertimbangan hakim.
c. Orang yang dikenakan hukum oleh
hakim muslim sebanyak 10 kali cambuk berdasarkan hadis di atas dapat dimasukkan
dalam hukuman ringan yang disebut dengan hukum ta’zir. Hukuman ta’zir ini dapat
dilakukan menurut keputusan hakim muslim misalnya karena mengejek orang lain,
menghina orang, menipu dan sebagainya. Dengan demikian hukuman ta’zir ini
keadaannya lebih ringan dari 40 kali dera yang memang sudah ada dasarnya dari
Nabi terhadap mereka yang minum minuman keras. Berarti dibawah 40 kali cambuk
itu dinyatakan sebagai hukuman ta’zir (yaitu dipukul yang keras). Jadi orang
yang melakukan peerbuatan-perbuatan yang melanggar hukum syariat yang telah
jelas hukumannya misalnya gadis yang berzina dengan lelaki (yaitu dicambuk 100
kali), peminum minuman keras (sebanyak 40 kali) dan lainnya adalah termasuk
melakukan pelanggaran syariat yang disebut dengan hudud (Hukum Allah).
Adapun yang lebih ringan disebut ta’zir yang dilakukan menurut pertimbangan
hakim muslim.
d. Yang dimaksud had disini adalah had
atas perbuatan maksiat, bukan hukum yang telah ditetapkan dalam syariah. Akan
tetapi, yang dimaksud disini adalah semua bentuk perbuatan yang diharamkan.
Semua hudud Allah adalah haram, maka pelakunya harus dita’zir sesuai dengan
kadar pertimbangan maslahat dan kemaksiatan yang dilakukannya.
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda
ReplyDelete