HUKUM RIMBA ADA DI KOTA
Hukum Rimba,yaitu hukum yang diterapkan
oleh binatang,yaitu:
"Yang kuat Berkuasa,Yang lemah ditindas." Bila sebuah negara menganut sistem itu,maka mereka sama saja dengan HEWAN |
|||
|
|||
Hukum yang yg dipakai melalui istilah proses bertahan hidup
hewan-hewan liar buas lagi ganas untuk saling memangsa atau dimangsa, tidak
mengenal rasa perduli, dimana ada kesempatan yang ia memang membutuhkan
disitulah terjadi pertarungan dimana salah satu dari kedua pihak baik pemangsa
ataupun yang dimangsa pasti ada yang menadi korban, entah siapa yang menang
disitulah terjadi pertarungan melawan ataupun tidak melawan, orang yang lemah
dalam hidup ini akan menjadi sasaran orang-orang yang berkuasa dan menjadi
rebutan yang lainnya untuk disedot darahnya, dimakan daginnya dan sampai habis
pada tahap paling kecil.
Dalam setiap individu allah pasti memberikan kepda makhlunya
sebuah kelebihan agar bisa digunakan sebaik-baiknya, Landak, jika merasa
dirinya ada yang menggangunya, dengaan bantuan duri-duri di tubuhnyalah ia
berlindung, pun dengan makhluk yang namanya sigung, mengeluarkan bau busuk pada
ekornya guna terhindar dr serangan lawannya. begitupun manusia.. jika ia tidak
memiliki kemampuan central dalam dirinya bukan tidak mungkin ia akan
terjatuhkan oleh orang lain. maka bagi manusia terlebih oranag-orang yang
beriman , Allah adalah pelindungnya dan menjadi central kekuatan bagi
hamba-hanban-Nya. inilah orang-orang yang terbebas dari hukum rimba dimana ia
meyakini keberadaan allah selalu dekat dengan-Nya dan menjadi penolong-Nya
demikian
Sumber:Bahasa Asing
No comments:
Post a Comment