HUMAN RIGHT VS AGAMA
Oleh Dr.Drs.H.M.Rakib,S.H.,M.Ag
JANGAN DIBERI HAK ANAK UNTUK MURTAD
1. Perbandingan
Konsep
jika anak diberi hak untuk murtad di sinilah rusaknya fondasi konsep dan falsafah yang dianut oleh
Hukum Perlindungan Anak di seluruh dunia diprediksi disebabkan paradigma[1] HAM (Hak Asasi Manusia)
yang bersifat liberal sekular,[2] tidak terkait dengan religious
spiritual. Sedangkan menurut paradigma Hukum Islam ialah semua aturan
telah ditetapkan Allah dan terkait
langsung dengan religius spritual. Kemudian siapa yang melaksanakannya mendapat
imbalan yang sama dengan ganjaran baik ketika melaksanakan ibadah.[3]
Dalam kaitannya dengan perbedaan tentang
perlindungan anak terhadap kekerasan, menurut Hukum Islam, tidak semua
tindak kekerasan diartikan
melanggar hukum.
Tidak semua hal yang
menimbulkan ketakutan itu terlarang. Lebih-lebih lagi jika diiringi dengan kebaikan
dan dapat
menampilkan rasa adil. Dalam pandangan Islam,
ada kewajiban bagi umatnya agar memelihara
simbol-simbol kesucian agama.[4]
[1]Usman
Suparman, Hukum Islam, (Jakarta:Gaya
media pratama, 2001) hlm 54. Paradigma
diartikan sebagai kerangka berpikir. Paradigma Liberalisme dalam
memberikan makna tentang kebebasan sering di terjemahkan dalam makna yang tidak
pada tempatnya. Pemahaman liberal cenderung mengarah kepada kebebasan tanpa
batas, walaupun ada sebagian para penggerak paham liberal, bahwa liberal juga
punya batasan tentang sebuah kebebasan antara individu dan sosial. Namun dalam
realita makna kebebasan hanya terbatas pada ranah individu, bukan kebebasan
dalam makna secara universal, liberalisme berarti kebebasan menganut, meyakini, dan mengamalkan apa
saja, sesuai kecenderungan, kehendak dan selera masing-masing. Bahkan lebih
jauh dari itu, liberalisme mereduksi agama menjadi urusan privat. Artinya,
konsep amar ma'ruf maupun nahi munkar bukan saja dinilai tidak relevan, bahkan
dianggap bertentangan dengan semangat liberalisme. Asal tidak merugikan pihak
lain, orang yang berzina tidak boleh dihukum, apalagi jika dilakukan atas dasar
suka sama suka, menurut prinsip ini. Karena menggusur peran agama dan otoritas
wahyu dari wilayah politik, ekonomi, maupun sosial, maka tidak salah jika
liberalisme dipadankan dengan sekularisme.
[2]Ibid. Sekular adalah pergerakan menuju
pemisahan antara agama dan pemerintahan. Hal ini dapat berupa hal seperti
mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama negara,
menggantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil.
[4]Shihab, M.Quraish. Tafsir
al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. (Jakarta: Lentera Hati,
2002), hlm 231.
Bandingkan Tim
Penafsir Kemenag Republik Indonesia. al-Qur’an dan Tafsirnya. (Jakarta: Lentera Abadi,
2010), hlm 331.
Lihat juga al-Thabathaba’i,
Muhammad Husein. al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an. Beirut: Mu’assasah al-A’lami li
al-Mathbu’at,
1417 H/1997 M.
Lihat juga Yaqub, Ali Mustafa. Sejarah dan Metode Dakwah Nabi. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008.
Bandingkan dengan al-Zuhaili, Wahbah. al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj.Beirut: Dar al-Fikr, 1430 H/2003 M.
Lihat juga Yaqub, Ali Mustafa. Sejarah dan Metode Dakwah Nabi. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008.
Bandingkan dengan al-Zuhaili, Wahbah. al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj.Beirut: Dar al-Fikr, 1430 H/2003 M.
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda
ReplyDelete